21 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id,Jakarta – Inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong yang menemukan dugaan bangunan mewah menyerupai kluster dan dihuni Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menuai kritik tajam.

Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, menilai sidak yang dilakukan pada Rabu (23/9/2026) tersebut patut dicermati dari sisi momentum. Pasalnya, sehari setelah sidak, Ombudsman menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil temuannya, bertepatan dengan pembacaan tuntutan terhadap mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Jajang, kedekatan waktu antara dua peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai agenda komunikasi publik yang sedang dibangun Ombudsman.

“Jadi sidak Ombudsman ke Lapas Kelas IIA Cibinong seperti realitas show yang harus ditonton oleh publik agar mengalihkan atau menutupi kasus-kasus suap dan gratifikasi menyangkut pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025 yang dilakukan oleh mantan Ketua Ombudsman,” ujar Jajang kepada awak media.

Ia menilai, publik tidak boleh hanya terpaku pada temuan bangunan yang diduga menjadi tempat tinggal warga binaan, tetapi juga perlu mengikuti perkembangan persidangan Hery Susanto, terutama terkait kemungkinan munculnya nama-nama lain dalam perkara tersebut.

“Realitas show Ombudsman ini untuk menjaga marwah institusi sebagai lembaga anti-maladministrasi yang masih kurang dipercaya banget,” tegasnya, Selasa (29/9/2026).

Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026) dalam rangka pengawasan pelayanan publik. Namun, tim Ombudsman mengaku mendapat penolakan dari petugas lapas ketika hendak memasuki blok hunian.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menjelaskan bahwa tim telah membawa surat tugas resmi untuk melakukan pengawasan. Meski demikian, petugas yang berjaga tetap menolak mereka masuk ke dalam blok sel.

“Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas,” tutur Syafrida.

Penolakan tersebut justru mengantarkan tim Ombudsman pada sejumlah temuan yang dinilai krusial, mulai dari dugaan hunian tidak semestinya bagi warga binaan hingga kerentanan keamanan di lingkungan lapas.

Dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026), Syafrida mengungkapkan adanya bangunan yang tampak menyerupai homestay dan rumah kluster di sekitar lapas.

“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah kluster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” ungkap Syafrida.

Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu, sekaligus menjadi perhatian serius dalam pengawasan standar pelayanan dan keamanan pemasyarakatan.

Namun, bagi Jajang, pengungkapan temuan tersebut tidak boleh berhenti pada sensasi pemberitaan. Ia mengingatkan agar Ombudsman juga konsisten menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai lembaga pelayanan publik lainnya.

Jajang Tantang Ombudsman Sidak Samsat

Jajang bahkan menantang Ombudsman untuk membuktikan konsistensi pengawasannya dengan melakukan sidak secara berkelanjutan ke berbagai instansi, termasuk kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Menurutnya, praktik percaloan dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor masih menjadi persoalan yang perlu diawasi secara serius.

“Kalau Ombudsman tidak menerima hal ini, sebaiknya Ombudsman harus terus-menerus melakukan sidak lagi ke instansi atau lembaga lain. Jangan hanya sekali saja sidaknya. Sidak dong ke Samsat-Samsat, lihat apakah masih ada calo untuk mengurus pajak kendaraan,” pungkas Jajang.

Kritik tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan pelayanan publik semestinya dilakukan secara konsisten, transparan, dan tidak bergantung pada momentum pemberitaan.

Di tengah sorotan terhadap temuan di Lapas Cibinong, publik juga menanti keterbukaan proses hukum yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI. Sebab, kepercayaan terhadap lembaga pengawas tidak hanya ditentukan oleh keberanian mengungkap dugaan pelanggaran di institusi lain, tetapi juga oleh komitmen menjaga integritas dan akuntabilitas di dalam tubuh lembaganya sendiri.

MoneyTalk.id,Jakarta – Sorotan tajam diarahkan kepada pengelolaan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroda) atau JIEP menyusul timpangnya perolehan dividen bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta jika dibandingkan dengan lonjakan kesejahteraan para petinggi perusahaan. Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI) menilai pembagian hasil dan alokasi anggaran di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut mencederai rasa keadilan fiskal daerah.

Koordinator ASNI, Pamit Andrianto, mengungkapkan bahwa kontribusi dividen yang disetorkan JIEP ke kas Pemprov DKI dinilai sangat minim jika disandingkan dengan besaran anggaran internal, khususnya alokasi gaji dan tunjangan yang mencapai sekitar Rp76 miliar.

Berdasarkan data yang dihimpun, setoran dividen Pemprov DKI dari JIEP tercatat sebesar Rp4.783.042.097 pada tahun 2023, kemudian meningkat tipis menjadi Rp9.127.128.545 pada tahun 2024, dan berada di angka Rp9.242.275.848 pada tahun 2025.

Namun, kenaikan setoran laba bagi pemegang saham tersebut justru berbanding terbalik dengan eskalasi anggaran yang dinikmati oleh jajaran pengurus. ASNI menyoroti kenaikan dividen periode 2024–2025 yang hanya bertambah sebesar Rp115.147.303. Di sisi lain, anggaran untuk jajaran komisaris yang hanya berjumlah tiga orang—yakni Komisaris Utama, Komisaris, dan Komisaris Independen—malah melambung tinggi. Tercatat, anggaran komisaris naik dari Rp4,8 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp6,8 miliar pada tahun 2025, atau mengalami lonjakan hingga Rp2 miliar.

“Kenaikan untuk tiga orang ini saja sudah belasan kali lipat lebih besar daripada kenaikan dividen untuk seluruh pemilik saham,” kritik Pamit. Pada selasa (29/09/26).

Situasi ini dinilai semakin ironis mengingat langkah Pemprov DKI yang menggelontorkan uang muka setoran modal sebesar Rp225 miliar kepada PT JIEP pada 31 Desember 2024. Melalui suntikan modal tersebut, kepemilikan saham Pemprov DKI pada tahun 2025 tercatat sebanyak 113.030 lembar dengan nilai nominal mencapai Rp113.030.000.000, atau memegang porsi mayoritas sebesar 53,06%.

ASNI mempertanyakan efektivitas dan orientasi bisnis BUMD yang seharusnya menjadi motor penambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan porsi penanaman modal ratusan miliar rupiah, publik semestinya bisa menikmati imbal hasil yang sepadan, bukan sekadar melihat pembengkakan pos anggaran bagi segelintir elite struktural.

“Pemilik perusahaan menyetor uang, tetapi pengurus yang menikmati hasil. Pemprov DKI menanam ratusan miliar, tapi yang bertambah kantongnya bukan kas daerah melainkan kursi-kursi yang dijaga tiga orang,” tegas Pamit.

Pihaknya mendesak adanya transparansi dan audit menyeluruh terhadap struktur biaya operasional serta penentuan remunerasi di dalam tubuh PT JIEP agar keberadaan BUMD benar-benar memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat Jakarta.

MoneyTalk.id,Jakarta – Isu keamanan data nasabah perbankan kembali menjadi sorotan publik di media sosial. Kali ini, dugaan ancaman keamanan siber menimpa salah satu bank BUMN terbesar, Bank Mandiri.

Aktivis dan tokoh publik Azzam Mujahid Izzulhaq menyampaikan keluhannya secara terbuka melalui akun media sosial X (sebelumnya Twitter) @Azzamlzzulhaq pada Selasa (29/9/2026). Dalam unggahannya, Azzam mengungkapkan rasa khawatirnya setelah berulang kali menerima pesan singkat (SMS) berisi kode One-Time Password (OTP) dari Bank Mandiri untuk transaksi yang tidak pernah ia lakukan.

“Beberapa kali di bulan September ini menerima OTP yg artinya ada yg menggunakan nomor kartu Visa/Mastercard kita untuk bertransaksi. Dear @bankmandiri ada apakah gerangan? Apakah ada kebocoran security? Sahabat ada yg mengalami hal yg sama?” tulis Azzam, Selasa (29/9/2026).

Transaksi Mencurigakan di Toko Luar Negeri

Dalam bukti tangkapan layar pesan OTP yang diunggah, terlihat beberapa aktivitas transaksi asing yang mencoba menguras dana atau limit kartu:

-19 September: Notifikasi OTP transaksi di merchant SEVENTHSTORES sebesar PAB 5,20 (Balboa Panama).

-26 September: Notifikasi OTP transaksi di Ikea UK sebesar GBP 110,00 (Poundsterling Inggris).

-29 September: Percobaan transaksi misterius kembali berulang.

Adanya pengiriman OTP tersebut mengindikasikan bahwa data sensitif seperti nomor kartu debit/kredit, masa berlaku, hingga kode CVV diduga telah bocor atau tersedot oleh pihak tak bertanggung jawab (bin attack / credential stuffing). Beruntung, sistem proteksi OTP masih menahan transaksi tersebut hingga tidak jebol secara langsung, selama kode tidak diserahkan ke pihak mana pun.

Menanggapi keluhan tersebut, akun resmi Bank Mandiri (@bankmandiri) langsung memberikan respon di kolom komentar.

“Hai Sahabat @Azzamlzzulhaq, mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Utk perihal keluhan tsb sudah kami informasikan melalui DM. Mohon kesediaannya utk dilakukan pengecekan lebih lanjut ya,” tulis pihak Bank Mandiri.

Bank Mandiri juga kembali mengingatkan nasabah untuk tidak membagikan kode OTP kepada siapa pun, termasuk pihak bank sekalipun. Selain itu, nasabah diimbau memblokir kartu yang terindikasi bocor melalui aplikasi Livin’ by Mandiri atau layanan Livin’ Call guna mencegah percobaan transaksi ilegal berulang.

Kasus ini memicu respons ramainya warganet yang juga menyuarakan kekhawatiran serupa terkait keandalan perlindungan data kartu berlogo Visa dan Mastercard di perbankan nasional.

MoneyTalk.id, Jakarta – Di balik perilaku seorang pemimpin, terdapat mekanisme psikologis yang bekerja layaknya sistem operasi pada telepon pintar. Perilaku yang tampak di permukaan belum tentu mencerminkan proses berpikir dan dorongan psikologis yang sesungguhnya. Perspektif inilah yang diangkat ahli neurosains Prof. Taufiq Fredrik Pasiak saat membahas karakter kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) dan dinamika politik kekuasaan dalam program Obor Rakyat Reborn.

Dalam perbincangan di Podcast Obor Rakyat Reborn, Selasa (29/9/2026). Taufiq mengibaratkan otak manusia sebagai perangkat yang memiliki sistem operasi. Seluruh bagian otak, mulai dari satu area ke area lainnya, bekerja melalui mekanisme yang saling terhubung. Analogi ini, menurutnya, dapat digunakan untuk memahami perilaku politik para pemimpin.

Seseorang bisa saja memperlihatkan perilaku politik yang serupa dengan orang lain, tetapi sistem psikologis yang mendasari perilaku tersebut bisa berbeda.

“Kalau kita bawa ke perilaku politik, orang boleh saja perilaku politiknya sama, tetapi operating system yang bekerja itu berbeda,” ujar Taufiq.

Ia kemudian menyinggung bagaimana rasa takut dapat digunakan sebagai instrumen pengendalian masyarakat. Dalam perspektif neurosains, rasa takut berkaitan dengan mekanisme bertahan hidup dan kebutuhan manusia untuk memperoleh rasa aman.

“Ada negara di dunia ini yang menciptakan rasa takut sebagai alat kontrol,” ungkapnya.

Taufiq menyebut tiga aspek yang perlu dipahami dalam mekanisme tersebut, yakni survive, secure, dan sovereignty. Ketiganya berkaitan dengan naluri bertahan hidup, kebutuhan akan keamanan, serta martabat dan kedaulatan sebagai bangsa.

Menurutnya, pemahaman terhadap mekanisme psikologis tersebut penting untuk membaca perilaku politik, termasuk sikap agresif dan impulsif yang muncul dalam dinamika kepemimpinan.

Pembahasan kemudian mengarah kepada Jokowi. Taufiq menyoroti karakter manipulatif yang sebelumnya disinggung dalam diskusi, termasuk cara seorang pemimpin membangun citra di hadapan publik.

Salah satu contoh yang diangkat adalah aksi Jokowi masuk ke gorong-gorong saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta. Peristiwa tersebut kembali menjadi perhatian seiring polemik ijazah yang melibatkan mantan Presiden itu.

Selain itu, Taufiq juga menyinggung kunjungan Jokowi ke sejumlah daerah, termasuk Lampung dan Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dalam diskusi tersebut dikaitkan dengan pembentukan citra kepemimpinan di hadapan masyarakat.

Bagi Taufiq, respons emosional masyarakat terhadap sosok yang dianggap mengalami ketidakadilan merupakan aspek penting dalam memahami perilaku politik.

“Orang yang tampil terzalimi, orang cepat melakukan… rakyat kita cepat sekali bersimpati terhadap orang seperti itu,” tuturnya.

Pernyataan tersebut menggambarkan bagaimana persepsi publik terhadap penderitaan atau perlakuan tidak adil dapat memengaruhi penilaian masyarakat terhadap seorang tokoh politik.

Dalam situasi tertentu, tindakan seorang pemimpin yang terlihat menghadapi kesulitan secara langsung dapat membangun kedekatan emosional dengan rakyat. Gambaran pemimpin yang hadir di tengah kondisi sulit atau menghadapi perlakuan tidak menyenangkan berpotensi memunculkan simpati.

Taufiq mencontohkan bagaimana tindakan masuk ke gorong-gorong maupun kehadiran di berbagai daerah dapat dipersepsikan masyarakat sebagai bentuk kepedulian dan keberpihakan kepada rakyat.

“Sehingga nanti kalau orang dizalimi, oh, dia hadir di tempat-tempat yang bagi rakyat banyak melihat ini sebagai suatu bentuk kepedulian, kita terpengaruh,” jelasnya.

Pandangan Taufiq membuka ruang diskusi mengenai hubungan antara neurosains, psikologi massa, dan strategi komunikasi politik. Dalam politik modern, persepsi masyarakat terhadap pemimpin tidak hanya dibentuk oleh kebijakan, tetapi juga oleh simbol, gestur, narasi, serta pengalaman emosional yang melekat pada sosok tersebut.

Perilaku yang terlihat sederhana dapat memiliki dampak besar terhadap cara masyarakat memandang seorang pemimpin. Sebaliknya, penilaian terhadap tindakan politik juga perlu mempertimbangkan motif, situasi, dan mekanisme psikologis yang melatarbelakanginya.

Dalam kasus Jokowi, perdebatan mengenai citra kepemimpinan, polemik ijazah, dan respons masyarakat terhadap berbagai penampilannya memperlihatkan betapa kuatnya hubungan antara persepsi publik dan dinamika kekuasaan.

MoneyTalk.id,Jakarta – Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memasuki babak yang dinilai memiliki konsekuensi politik lebih luas.

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah mengatakan, pemerintah perlu memberikan perhatian serius terhadap proses persidangan tersebut. Menurut dia, informasi yang diterimanya menunjukkan adanya pembahasan khusus di lingkungan pemerintah mengenai perkara Gibran.

“Saya mendapat informasi yang sangat valid, ada pertemuan khusus secara tertutup ahli hukum dari berbagai universitas di Kemenko Polkam membahas kasus Gibran di MK,” kata Amir Hamzah kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).

Amir mengatakan, pertemuan itu menunjukkan bahwa perkara Gibran tidak hanya dipandang sebagai persoalan hukum pemilu, tetapi juga memiliki kemungkinan implikasi politik dan keamanan.

“Ini menunjukkan keseriusan Kemenko Polkam dan pemerintah dalam menyikapi sidang Gibran,” ujarnya.

Perkara yang dimaksud adalah PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon, termasuk enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. MK mencatat perkara tersebut mulai diperiksa pada September 2026.

Dalam perkembangan terakhir, MK melanjutkan perkara tersebut ke tahap pembuktian. Denny juga meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada persoalan prosedural, melainkan masuk ke substansi mengenai syarat pencalonan Gibran.

Amir menilai perkembangan persidangan tersebut perlu dibaca secara hati-hati karena menyentuh posisi Wakil Presiden yang saat ini sedang menjalankan pemerintahan bersama Presiden Prabowo Subianto.

“Keputusan MK memberikan pengaruh terhadap aspek politik dan keamanan,” katanya.

Amir juga mengaitkan dinamika perkara Gibran dengan kemungkinan perubahan politik pada Oktober 2026, termasuk isu reshuffle kabinet.

Namun, ia menekankan bahwa berbagai kemungkinan tersebut masih bergantung pada proses hukum dan keputusan lembaga negara yang berwenang.

“Berkaitan kemungkinan reshuffle kabinet Oktober 2026, ada hal yang sangat bombastis dari forum purnawirawan TNI yang menggugat keabsahan dokumen Gibran. Kemudian ada Denny dan kawan-kawan yang mendorong persoalan pemakzulan Gibran,” ujar Amir.

MK sendiri dalam penjelasan mengenai perkara tersebut menyatakan bahwa penerbitan PMK Nomor 1 Tahun 2026 untuk mengatur tahapan persidangan bukan berarti MK telah mengambil pendirian mengenai kewenangan, kedudukan hukum pemohon, tenggang waktu, objek perkara, maupun pokok permohonan.

Dengan demikian, substansi perkara masih harus dilihat berdasarkan proses persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak.

Amir kemudian mengemukakan skenario yang menurutnya perlu diperhatikan.

“Terlepas bagaimana keputusan MK, andai MK memutuskan dokumen tidak ada, DPR bisa melakukan pemakzulan,” katanya.

Amir juga menyoroti momentum HUT ke-81 TNI yang akan berlangsung pada 5 Oktober 2026. Menurut dia, pidato Presiden Prabowo Subianto dalam momentum tersebut menarik untuk dicermati, terutama mengenai arah pemerintahan memasuki tahun ketiga.

Agenda HUT ke-81 TNI sendiri mengalami perubahan. Mabes TNI sebelumnya menyampaikan bahwa upacara yang semula direncanakan di Monas dipindahkan ke Mabes TNI Cilangkap dan dilaksanakan secara lebih sederhana dengan alasan solidaritas.

Sementara itu, situs resmi TNI sebelumnya mencatat agenda HUT ke-81 TNI sebagai momentum penguatan kebersamaan TNI dan rakyat, termasuk rencana peresmian satuan baru serta berbagai kegiatan sosial.

Bagi Amir, pidato Prabowo pada momentum tersebut dapat menjadi salah satu indikator untuk membaca arah kebijakan pemerintah memasuki fase berikutnya.

Ia menggunakan istilah “blitzkrieg”, istilah Jerman yang secara harfiah berkaitan dengan konsep perang kilat, untuk menggambarkan kemungkinan percepatan langkah politik dan kebijakan pemerintah.

“Pada tahun ketiga Prabowo, kebijakan bisa masuk pada pola blitzkrieg, gerakan kilat,” ujar Amir.

Dalam analisis politik, istilah tersebut tentu bukan berarti pemerintahan benar-benar menerapkan strategi militer. Istilah itu lebih tepat dipahami sebagai metafora untuk menggambarkan kemungkinan adanya serangkaian kebijakan yang dilakukan secara cepat dan simultan.

Adapun Sturm und Drang secara harfiah berarti “badai dan desakan/tekanan” dan lebih dikenal sebagai nama gerakan sastra Jerman abad ke-18.

Dalam pembacaan Amir, tahun ketiga pemerintahan Prabowo dapat menjadi fase yang ditandai dengan percepatan konsolidasi kebijakan, reorganisasi politik, serta pengambilan keputusan terhadap sejumlah persoalan strategis.

MoneyTalk.id, Jakarta – Rangkap jabatan pejabat negara kembali menjadi sorotan. Kali ini, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyoroti posisi Faisol Riza yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Perindustrian sekaligus Komisaris Utama PT Pertamina Gas.

Faisol Riza tercatat sebagai Wakil Menteri Perindustrian sejak 21 Oktober 2024. Sementara di PT Pertamina Gas, ia resmi diangkat sebagai Komisaris Utama berdasarkan Keputusan Pemegang Saham Secara Sirkuler pada 7 Juli 2025.

Dari sisi pendidikan, Faisol Riza merupakan lulusan Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta dan Universitas Indonesia. Data alumni UI juga mencatat Faisol Riza sebagai alumnus UI dan Wakil Menteri Perindustrian.

Namun, latar belakang pendidikan dan rangkap jabatan tersebut justru menjadi bahan kritik CBA.

“Seperti para pejabat lain, Faisol Riza saat ini doyan dengan merangkap jabatan. Penghasilan bisa dobel-dobel masuk ke kantong pribadi,” kata Uchok Sky Khadafi ketika diminta tanggapannya mengenai posisi Faisol Riza, Selasa (29/9/2026).

Menurut Uchok, persoalan yang perlu diperhatikan bukan hanya siapa yang menduduki jabatan tersebut, tetapi juga konsekuensi keuangan yang melekat pada masing-masing posisi.

Ia menyoroti adanya anggaran dengan nomenklatur operasional Wakil Menteri di Kementerian Perindustrian yang menurut perhitungannya mencapai sekitar Rp2,4 miliar untuk 12 bulan.

“Di Kementerian Perindustrian saja punya anggaran yang nomenklaturnya bernama operasional Wakil Menteri mencapai Rp2,4 miliar untuk 12 bulan,” tutur Uchok.

Selain itu, Uchok menyoroti posisi Faisol sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Gas. Menurut dia, jabatan tersebut juga disertai komponen remunerasi bagi jajaran Dewan Komisaris.

“Sebagai Komut Pertamina Gas juga mendapat honorarium dan tunjangan yang boleh dibawa pulang,” ujar Uchok.

Ia menyebut remunerasi jajaran Dewan Komisaris yang menurut datanya mencapai Rp5,9 miliar pada 2025, dibandingkan Rp5,1 miliar pada 2024. Dengan demikian, menurut hitungannya, terdapat kenaikan sekitar Rp811 juta.

“Besaran remunerasi dari tahun 2024 sampai 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp811 juta. Ini tentu sungguh nikmat bagi jajaran komisaris bila dibanding rakyat yang dijerat pinjol,” kata Uchok.

Uchok kemudian membandingkan persoalan tersebut dengan kondisi masyarakat yang menghadapi beban pinjaman daring.

“Jangan jauh-jauh membandingkan dengan rakyat terjerat pinjol. Bandingkan saja dengan anggota Komite Manajemen Risiko yang bukan dari anggota Dewan Komisaris,” ujarnya.

Menurut Uchok, anggota komite tersebut memperoleh honorarium sebesar 20 persen dari gaji Direktur Utama atau sekitar Rp10 juta, ditambah sejumlah fasilitas seperti Tunjangan Hari Raya, fasilitas kesehatan dan pakaian seragam.

Kritik CBA itu kemudian diarahkan pada fenomena rangkap jabatan pejabat publik dan pejabat perusahaan negara. Uchok menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari aspek tata kelola, transparansi serta kepatutan pemberian remunerasi.

“Pendidikan tinggi seharusnya mengajarkan: semakin banyak diberi, semakin banyak pula yang harus disumbangkan untuk kepentingan bersama,” kata Uchok Sky.

Ia lantas menyampaikan kritik bernada satir terhadap fenomena tersebut.

“Tapi di sini sebaliknya: semakin tinggi gelar, semakin banyak kursi, semakin dalam tangan menjangkau kantong negara,” lanjutnya.

Faisol Riza sendiri masih aktif menjalankan tugasnya sebagai Wakil Menteri Perindustrian. Dalam berbagai kegiatan pada 2026, ia tercatat menjalankan agenda pemerintah di sektor industri, termasuk mendorong penguatan industri tekstil, industri halal, hingga peningkatan standar pangan nasional.

Di sisi lain, Pertamina Gas secara resmi mencatat Faisol Riza sebagai Komisaris Utama perusahaan sejak Juli 2025.

Bagi Uchok, keberadaan dua jabatan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai batas kewajaran rangkap jabatan dan total kompensasi yang diterima seorang pejabat.

“Faisol Riza bukan pengecualian. Ia cerminan sistem dari jabatan ganda sehingga mendapat pendapatan ganda, sementara rakyat yang sama-sama bekerja keras justru terjerat bunga pinjol yang tak kunjung lunas,” katanya.

Uchok kemudian menutup kritiknya dengan mempertanyakan makna pendidikan dan jabatan publik ketika dikaitkan dengan keadilan sosial.

“Apakah filsafat yang dipelajari mengajarkan cara mengumpulkan jabatan? Atau seharusnya mengajarkan cara membagi keadilan? Rakyat belum tahu jawabannya. Yang mereka lihat hanyalah satu hal: yang di atas semakin kaya, yang di bawah semakin terbebani,” tutup Uchok.

MoneyTalk.id, Jakarta – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Iwan Nurdin, mempertanyakan mengapa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum menjelaskan secara terbuka mengenai dugaan “struktur bayangan” di lingkungan kementeriannya yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan itu disampaikan Iwan Nurdin dalam podcast Forum Keadilan Madilog, Selasa (29/9/2026), saat membahas kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menyeret sejumlah pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.

Sebelumnya, KPK memang menyebut terdapat indikasi dua struktur di lingkungan ATR/BPN, yakni struktur organisasi resmi dan struktur yang disebut sebagai “bayangan”. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keberadaan struktur tersebut terlihat dari banyaknya pihak di luar struktur resmi yang memiliki akses kepada pejabat ATR/BPN.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut sejumlah pihak tersebut berperan sebagai penghubung, pengepul atau pengelola uang, serta memiliki akses kepada pejabat ATR/BPN.

Iwan menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara transparan kepada publik.

“Kenapa sampai hari ini dia tidak menjelaskan kepada publik bagaimana orang-orang itu terlibat dan bagaimana dia tidak terlibat? Orang-orang kepercayaannya ini memang benar-benar orangnya,” kata Iwan.

Menurut Iwan, pengungkapan struktur tersebut menjadi penting karena persoalan mafia tanah, apabila memang terbukti, tidak hanya berkaitan dengan satu atau dua orang. Ia menyebut praktik semacam itu dapat berlangsung secara sistemik.

“Yang KPK ini saya gembira karena itulah mafia. Karena mafia itu adalah satu, pasti aktor besar. Yang kedua sistemik,” ujarnya.

Iwan kemudian menyoroti berbagai kerja sama kelembagaan yang selama ini dimiliki ATR/BPN dengan aparat penegak hukum, termasuk dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

“MoU dengan Kejaksaan Agung ada. MoU dengan kepolisian ada. Tetapi apa hasilnya?” katanya.

Dalam dialog tersebut, Darmawan Supriyossa kemudian mempertanyakan keberadaan dan hasil kerja Satgas Mafia Tanah.

“Adakah hasil kerja Satgas Mafia Tanah?” tanya Darmawan.

“Tidak ada,” jawab Iwan singkat.

Iwan juga mengangkat persoalan yang lebih luas mengenai hubungan antara kekuatan modal dan birokrasi pertanahan. Ia menilai terdapat kemungkinan jaringan kepentingan ekonomi memengaruhi proses penempatan orang dalam birokrasi.

“Faksi-faksi modal yang itu bisa jadi oligarki. Itu mempromote orang bahkan kemudian memasukkan orang ke ATR/BPN suatu saat bisa berguna bagi para pengembang, para oligarki ini,” ujarnya.

Iwan juga menyinggung fenomena pejabat pertanahan yang setelah pensiun kemudian menduduki posisi komisaris di perusahaan.

“Bahkan sesudah pensiun, pejabat-pejabat entah di BPN pensiunnya menjadi komisaris-komisaris perusahaan-perusahaan,” katanya.

Menurut dia, fenomena tersebut perlu dilihat dalam kerangka hubungan antara birokrasi dan kepentingan kapital.

“Kalau kita periksa ini adalah bagian cerita klasik kita yang namanya kapitalisme birokrat,” ujar Iwan.

Ia kemudian menggambarkan kekhawatiran apabila jaringan birokrasi dan kepentingan bisnis saling menopang dalam persoalan sertifikat tanah. Menurutnya, jaringan tersebut berpotensi membuat suatu produk administrasi pertanahan tetap terlindungi ketika kemudian menghadapi persoalan hukum.

“Apabila sertifikat itu kelak dipersoalkan pengadilan sudah dijaga. Apabila kelak sertifikat-sertifikat itu mau ada internal, mau membenahinya, orang-orang itu tidak akan mendapatkan promosi. Dipindah ke tempat-tempat yang jauh,” tuturnya.

Iwan mempertanyakan apakah kasus yang kini ditangani KPK dapat menjadi titik masuk untuk membongkar pola tersebut secara menyeluruh.

“Apakah ini entry point bahwa itu akan menghabisi perilaku-perilaku begitu?” tanyanya.

Namun ia menyatakan masih khawatir persoalan serupa akan kembali muncul apabila pembenahan hanya berhenti pada penindakan terhadap individu.

“Sayangnya kita akan ketemu lagi cerita bahwa akan ada mungkin Dirjen lain, direktur lain yang ketangkap tangan dengan tata cara semacam itu,” kata Iwan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK kemudian mengungkap adanya pihak-pihak di luar struktur resmi ATR/BPN yang disebut memiliki akses kepada pejabat kementerian. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, salah satu perantara disebut meminta uang terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik PT Summarecon Agung.

MoneyTalk.id,Jakarta – Ada yang janggal ketika sebuah lembaga negara baru terlihat begitu bersemangat setelah sebuah skandal terbongkar ke hadapan publik. Para pejabat dipanggil, pertanyaan dilontarkan, suara meninggi, dan kamera media merekam setiap momen. Seolah-olah negara sedang menyaksikan sebuah pertunjukan penegakan keadilan. Namun, di balik hiruk-pikuk itu, muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar: di mana pengawasan selama ini dilakukan?

Pertanyaan tersebut layak diarahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyusul terbongkarnya dugaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Ketika Ombudsman Republik Indonesia menemukan dugaan adanya kompleks hunian menyerupai apartemen di dalam lingkungan lapas, DPR mendadak tampil ke depan, mencecar jajaran pemasyarakatan dan meminta penjelasan atas berbagai kejanggalan yang ditemukan.

Tentu, memanggil pejabat dan meminta pertanggungjawaban merupakan bagian dari tugas DPR. Tidak ada yang salah dengan langkah tersebut. Namun, persoalannya bukan semata-mata pada apa yang dilakukan DPR setelah kasus mencuat, melainkan pada apa yang telah dilakukan lembaga perwakilan rakyat itu sebelum skandal ini menjadi konsumsi publik.

Jangan sampai pengawasan DPR hanya bekerja setelah kamera menyala, pemberitaan membesar, dan masyarakat menuntut jawaban. Jika demikian, fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi instrumen pencegahan justru berubah menjadi panggung reaksi. DPR tampak hadir ketika persoalan sudah terbuka, tetapi tidak terlihat ketika potensi penyimpangan seharusnya dideteksi sejak awal.

Dari Balik Pintu Lapas, Terbuka Persoalan yang Lebih Besar

Peristiwa di Lapas Cibinong bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI pada Rabu, 23 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, tim Ombudsman mengaku sempat dihalangi petugas ketika hendak memasuki blok hunian warga binaan. Penolakan itu justru membawa mereka menemukan bangunan-bangunan yang diduga digunakan sebagai hunian istimewa di kawasan lapas.

Temuan Ombudsman bukan perkara kecil. Di sejumlah bangunan ditemukan fasilitas berupa sofa, televisi, kulkas, meja makan, pendingin ruangan, hingga kamar yang menyerupai hunian apartemen. Ombudsman juga melaporkan keberadaan lebih dari 10 bangunan di kawasan tersebut, serta fasilitas lain yang diduga mencakup tempat kebugaran dan simulator golf.

Yang lebih mengundang tanda tanya adalah dugaan adanya praktik komersialisasi fasilitas. Anggota Ombudsman Syafrida R. Rasahan menyampaikan bahwa berdasarkan wawancara dengan salah satu penghuni, terdapat pembayaran untuk menempati hunian tersebut. Namun, besaran pembayaran dan pihak-pihak yang terlibat masih perlu didalami lebih lanjut.

Jika dugaan itu terbukti, persoalannya bukan lagi sebatas pelanggaran tata tertib atau ketidakpatuhan terhadap standar pelayanan. Ada pertanyaan serius mengenai bagaimana fasilitas semacam itu bisa tersedia, siapa yang mengizinkan, bagaimana pengawasannya, dan apakah terdapat pembiaran yang berlangsung dalam waktu lama.

Lapas seharusnya menjadi tempat menjalankan pidana sekaligus pembinaan bagi warga binaan. Prinsip keadilan tidak boleh berhenti pada putusan pengadilan, tetapi harus tercermin pula dalam pelaksanaan hukuman. Ketika muncul dugaan bahwa sebagian warga binaan dapat menikmati fasilitas istimewa yang tidak tersedia bagi penghuni lainnya, keadilan di balik tembok penjara patut dipertanyakan.

Setelah temuan Ombudsman menjadi perhatian publik, Komisi XIII DPR RI bergerak memanggil pihak-pihak terkait. Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso menyampaikan rencana pemanggilan Ombudsman, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Kepala Lapas Cibinong untuk mengklarifikasi perbedaan keterangan mengenai fasilitas yang ditemukan.

Pada Senin, 28 September 2026, Komisi XIII menggelar rapat dengar pendapat dengan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Kompleks Parlemen, Senayan. Rapat tersebut berlangsung setelah munculnya temuan Ombudsman dan keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong.

Langkah itu patut dicatat sebagai bagian dari proses meminta pertanggungjawaban. Namun, publik juga berhak mengajukan pertanyaan yang lebih tajam: apakah DPR selama ini benar-benar menjalankan pengawasan terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan, atau baru bergerak setelah ada pihak lain yang membuka persoalan?

Pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa DPR terlibat dalam penyimpangan di Lapas Cibinong. Ini adalah kritik terhadap efektivitas fungsi pengawasan yang menjadi mandat konstitusional lembaga tersebut. Sebab, pengawasan yang baik tidak semestinya hanya diukur dari seberapa keras anggota DPR berbicara dalam rapat, tetapi juga dari kemampuan mereka memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan.

Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa DPR memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi pengawasan bukanlah hak istimewa yang dapat digunakan sesuka hati, melainkan amanat konstitusi yang harus dijalankan untuk kepentingan rakyat.

Karena itu, ketika DPR tampil begitu lantang setelah kasus mencuat, masyarakat wajar bertanya tentang hasil pengawasan sebelumnya. Apakah pernah ada evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lapas? Apakah penggunaan anggaran untuk pemasyarakatan telah diawasi secara memadai? Apakah persoalan fasilitas, keamanan, dan perlakuan berbeda terhadap warga binaan pernah menjadi perhatian serius?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya menjadi bagian dari agenda DPR, bukan hanya menjadi bahan perdebatan di ruang rapat setelah sebuah skandal terbongkar.

Ada ironi dalam kasus ini. Lembaga yang secara khusus memiliki mandat mengawasi pelayanan publik justru menjadi pihak yang membuka persoalan, sementara DPR yang memiliki fungsi pengawasan politik baru tampil setelah temuan tersebut menyita perhatian masyarakat.

Ombudsman melakukan pemeriksaan, menemukan kejanggalan, mengumpulkan keterangan, lalu menyampaikan hasilnya kepada publik. Temuan itu kemudian mendorong kementerian mengambil langkah penonaktifan sejumlah pejabat dan memicu DPR memanggil pihak terkait. Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan bagaimana pengawasan eksternal dapat menjadi pemantik tindakan korektif dalam birokrasi.

Namun, apakah DPR akan berhenti pada pemanggilan dan pencecaran? Inilah ujian sesungguhnya. Sebab, masyarakat tidak membutuhkan pertunjukan kemarahan politik yang hanya berlangsung selama isu menjadi perhatian media. Masyarakat membutuhkan hasil pengawasan yang dapat diukur, ditindaklanjuti, dan memberikan perubahan nyata.

Jika DPR memang serius, kasus Cibinong harus menjadi pintu masuk untuk mengaudit tata kelola pemasyarakatan secara lebih luas. Bukan hanya mencari siapa yang bertanggung jawab di satu lapas, melainkan juga memeriksa apakah sistem pengawasan di seluruh lembaga pemasyarakatan telah berjalan sebagaimana mestinya.

DPR juga perlu memastikan bahwa penonaktifan pejabat bukan menjadi akhir dari penyelesaian. Harus ada kejelasan mengenai status bangunan, sumber pembiayaan fasilitas, mekanisme pemberian izin, kemungkinan aliran uang, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan. Semua itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang transparan, bukan melalui asumsi atau penghakiman di ruang publik.

Di balik setiap rapat DPR, ada uang rakyat yang digunakan untuk membiayai kerja lembaga perwakilan. Anggota DPR memperoleh fasilitas dan anggaran negara bukan untuk membangun citra sebagai pahlawan setiap kali terjadi kegaduhan, melainkan untuk memastikan kekuasaan berjalan dalam koridor hukum dan kepentingan publik.

Rakyat tidak sedang mencari siapa yang paling keras berbicara di hadapan pejabat kementerian. Rakyat ingin tahu mengapa penyimpangan bisa terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana negara mencegah kejadian serupa terulang. Perbedaan antara pengawasan yang substantif dan pencitraan politik terletak pada hasil akhirnya.

Kasus Lapas Cibinong seharusnya menjadi pengingat bahwa pengawasan tidak boleh bergantung pada viralitas sebuah peristiwa. Jika sebuah masalah baru mendapat perhatian serius setelah ditemukan lembaga lain dan diberitakan media, efektivitas pengawasan patut dievaluasi.

DPR boleh mencecar pejabat lapas. DPR boleh meminta penjelasan dan menuntut tindakan tegas. Namun, DPR juga harus berani bercermin dan mengevaluasi kinerjanya sendiri. Sebab, pengawasan yang sesungguhnya bukan hanya tentang keberanian mempertanyakan kesalahan orang lain, melainkan juga kesediaan mempertanggungjawabkan apa yang belum dikerjakan.

Jangan sampai kasus Lapas Cibinong hanya menjadi panggung sesaat bagi para wakil rakyat untuk tampil sebagai pembela keadilan. Setelah sorotan kamera berpindah, persoalan dibiarkan mengendap, sementara praktik serupa terus berlangsung di tempat lain.

Rakyat tidak membutuhkan DPR yang hanya pandai mencecar setelah skandal terbongkar. Rakyat membutuhkan DPR yang bekerja sebelum skandal terjadi. Sebab, fungsi pengawasan bukanlah panggung untuk mencari tepuk tangan, melainkan amanat konstitusi yang harus dibayar dengan kerja nyata.

Penulis : Iwan “Terpal” Setiawan, Pemerhati Politik dan Alumni HI UMY

MoneyTalk.id,Jakarta – Ledakan penggunaan pinjaman daring atau pinjol kembali menjadi sorotan. Di tengah nilai pembiayaan yang menembus lebih dari Rp105 triliun, muncul pertanyaan lebih serius mengenai efektivitas pengawasan negara terhadap industri pinjaman berbasis digital, terutama terhadap praktik pinjol ilegal.

Sorotan tersebut disampaikan Saputra Malik dari Ombudsman RI dalam Podcast Forum Keadilan Madilog, Selasa (29/9/2026). Ia menilai munculnya kembali aplikasi atau layanan pinjol setelah ditutup pemerintah perlu menjadi pertanyaan serius.

Saputra merespons pertanyaan Margi Syarif mengenai kemungkinan adanya pihak-pihak di dalam pemerintahan atau kekuasaan yang membiarkan persoalan pinjol karena memperoleh keuntungan tertentu.

“Sesuatu yang sudah dibiarkan tentu menjadi tanda tanya, kan. Apakah ini sebuah kelalaian atau kesengajaan atau pembiaran,” ujar Saputra.

Data resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan skala industri pinjaman daring memang terus membesar. Pada Mei 2026, outstanding pembiayaan Pindar mencapai Rp103,73 triliun atau tumbuh 25,60 persen secara tahunan. Angka tersebut meningkat menjadi Rp105,14 triliun pada Juni 2026 dengan pertumbuhan 25,88 persen yoy.

Pada Juli 2026, outstanding kembali meningkat menjadi Rp105,63 triliun dengan pertumbuhan 24,76 persen yoy. Tingkat risiko kredit macet agregat atau TWP90 tercatat 4,32 persen.

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan pinjaman digital bukan lagi fenomena kecil. OJK mencatat pada Juni 2026 terdapat Rp35,12 triliun pembiayaan Pindar yang disalurkan kepada sektor UMKM, atau sekitar 33,41 persen dari total pembiayaan Pindar.

Namun, persoalan yang disoroti Saputra terutama berkaitan dengan keberadaan pinjol ilegal dan kemampuan negara memutus mata rantai operasionalnya.

“Segala sesuatu akses yang disebutnya di ruang digital itu ada pemerintah pengawasannya. Kami sudah tutup aplikasi ini. Betul, tutup, habis itu muncul lagi,” kata Saputra.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan menutup aplikasi satu per satu apabila jaringan dan pelaku di belakangnya tidak ikut dibongkar.

“Ya tadi kerjanya sekadar sebagai obat,” ujarnya.

Pertanyaan kemudian diarahkan kepada aparat penegak hukum. Apakah aparat mengetahui siapa pemain besar di balik aktivitas pinjol ilegal?

Saputra menjawab tegas.

“Pemain besarnya ini pasti tahu. Pasti tahu modusnya, pasti tahu caranya, bahkan mungkin titik wilayahnya di mana,” katanya.

Data OJK menunjukkan penindakan terhadap pinjol ilegal terus berlangsung. Hingga 26 Februari 2026, Satgas PASTI mencatat telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal. Secara kumulatif sejak 2017 hingga 26 Februari 2026, jumlah entitas pinjol ilegal yang dihentikan atau diblokir mencapai 12.824.

Bahkan hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI menerima 22.529 pengaduan masyarakat terkait pinjaman online ilegal. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 25.875 pengaduan mengenai berbagai aktivitas keuangan ilegal yang diterima Satgas PASTI sepanjang 1 Januari hingga 31 Juli 2026.

Dalam podcast tersebut, Margi juga mempertanyakan asal-usul para pemain pinjol serta kemungkinan adanya motif lain selain keuntungan ekonomi.

Saputra menyebut adanya pemain yang berasal dari sejumlah negara.

“Ada yang dari Cina, Filipin gitu ya, Vietnam,” ujarnya.

Ia kemudian menghubungkan fenomena tersebut dengan perubahan pola eksploitasi ekonomi di era digital.

“Jangan-jangan ini adalah gaya penjajahan baru,” kata Saputra.

Menurut dia, apabila pada masa lalu penjajahan dilakukan melalui penguasaan fisik, maka pada era digital bentuk ancaman dapat muncul melalui tekanan ekonomi yang menyasar masyarakat, termasuk generasi muda.

“Kalau dulu orang fisik, sekarang adalah penjajahan melalui ekonomi yang dirusak generasi muda. Jangankan memikirkan kemajuan bangsa. Hari ini dia selamat aja sudah syukur,” ujarnya.

Saputra juga mengungkapkan pengalaman atau temuan yang menurutnya menunjukkan bagaimana persoalan pinjol dapat berkembang menjadi beban utang yang jauh lebih besar.

“Saya menemukan fakta ada orang yang hanya utang sebenarnya Rp4 juta, tapi kemudian sampai Rp30 juta akibat pinjol,” katanya.

Kasus tersebut menggambarkan persoalan yang sering muncul ketika seseorang menggunakan pinjaman digital untuk menutup kewajiban sebelumnya. Ketika utang baru digunakan untuk membayar utang lama, beban pembayaran dapat terus berputar dan semakin sulit dikendalikan.

OJK sendiri membedakan secara tegas antara penyelenggara Pindar legal dengan layanan pinjaman online ilegal. Masyarakat diminta menggunakan penyelenggara yang telah memperoleh izin OJK.

Pada saat yang sama, pemerintah juga terus melakukan pemblokiran terhadap entitas ilegal. Pada April 2026, misalnya, Satgas PASTI menghentikan kegiatan sebuah perusahaan yang menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjol tanpa izin dan bahkan mengarahkan masyarakat menutup utang dengan mengambil pinjaman baru di platform lain.

Persoalan pinjol dengan demikian menghadirkan dua wajah sekaligus. Di satu sisi, Pindar legal berkembang menjadi salah satu sumber pembiayaan masyarakat dan UMKM. Di sisi lain, pertumbuhan ekosistem digital juga diikuti maraknya aktivitas pinjaman ilegal yang terus ditindak regulator.

MoneyTalk.id,Jakarta – Aktivis media sosial Ferry Koto melontarkan kritik tajam terhadap Presiden Prabowo Subianto menyusul polemik pernyataannya yang menyebut sejumlah pakar terlalu pintar hingga menjadi “goblok”.

Ferry menyayangkan sikap pihak-pihak yang justru menuding orang lain memelintir pernyataan tersebut. Menurutnya, rekaman video yang beredar di media sosial memperlihatkan secara jelas ucapan Prabowo dan tidak mengalami penyuntingan sebagaimana yang dituduhkan.

Melalui akun media sosialnya, Ferry menyindir pihak yang merasa paling memahami persoalan, tetapi enggan mengakui perkataan yang telah disampaikan.

“Wedan.. Orang lain pula yg dituduh memplintir. Padahal videonya tersebar, tak diedit, ‘Terserah pakar-pakar yang menganggap dirinya pakar. Saking pintarnya jadi goblok’,” tulis Ferry, Selasa (29/9/2026).

Ia juga menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan dengan cara sederhana, yakni mengakui kekeliruan dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik, bukan justru menyalahkan orang lain.

“Wong tinggal minta maaf, ndak usah nuduh kuping orang jika lidah sendiri tak bisa kontrol pakkk. Malu saya,” lanjutnya.

Pernyataan Ferry tersebut menambah panjang respons publik terhadap ucapan Prabowo yang menjadi perbincangan setelah disampaikan dalam peringatan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta International Convention Center (JICC), Jumat (18/9/2026).

Dalam pidatonya, Prabowo menyampaikan sindiran kepada sejumlah pakar yang menurutnya melontarkan tuduhan atau fitnah terhadap dirinya.

“Terserah pakar-pakar yang menganggap dirinya pakar. Saking pintarnya, saking pintarnya jadi goblok,” ujar Prabowo sebagaimana dikutip sejumlah media nasional.

Presiden kemudian menekankan pentingnya kejujuran intelektual atau intellectual honesty bagi kalangan cendekiawan. Menurutnya, kepakaran harus disertai tanggung jawab moral dan tidak digunakan untuk menyampaikan tuduhan yang tidak berdasar.

Namun, pernyataan tersebut menuai beragam tanggapan. Sejumlah pihak menyoroti pilihan kata Presiden, sementara pihak lain menempatkannya sebagai kritik terhadap pakar yang dinilai tidak menyampaikan analisis secara jujur.

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, misalnya, menyoroti pernyataan tersebut dari sisi hubungan pemerintah dengan kalangan akademisi dan pakar. Ia menilai kajian ilmiah dan masukan para ahli tetap diperlukan dalam proses perumusan kebijakan publik.

Di tengah perdebatan itu, kritik Ferry Koto menyoroti persoalan lain, yakni tanggung jawab seorang pejabat publik dalam menyampaikan pernyataan serta merespons reaksi masyarakat.

Bagi Ferry, ketika sebuah pernyataan telah terekam dan tersebar luas, polemik semestinya tidak dialihkan menjadi tuduhan bahwa orang lain salah mendengar atau memelintir ucapan.

Persoalan tersebut pada akhirnya menjadi perdebatan terbuka mengenai etika komunikasi publik, tanggung jawab atas perkataan, serta bagaimana seorang pemimpin merespons kritik dan reaksi masyarakat.

Polemik ini sekaligus memperlihatkan besarnya perhatian publik terhadap setiap pernyataan Presiden, terutama ketika disampaikan dalam forum resmi dan kemudian menyebar luas melalui media sosial.