21 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id,Jakarta – Ledakan penggunaan pinjaman daring atau pinjol kembali menjadi sorotan. Di tengah nilai pembiayaan yang menembus lebih dari Rp105 triliun, muncul pertanyaan lebih serius mengenai efektivitas pengawasan negara terhadap industri pinjaman berbasis digital, terutama terhadap praktik pinjol ilegal.

Sorotan tersebut disampaikan Saputra Malik dari Ombudsman RI dalam Podcast Forum Keadilan Madilog, Selasa (29/9/2026). Ia menilai munculnya kembali aplikasi atau layanan pinjol setelah ditutup pemerintah perlu menjadi pertanyaan serius.

Saputra merespons pertanyaan Margi Syarif mengenai kemungkinan adanya pihak-pihak di dalam pemerintahan atau kekuasaan yang membiarkan persoalan pinjol karena memperoleh keuntungan tertentu.

“Sesuatu yang sudah dibiarkan tentu menjadi tanda tanya, kan. Apakah ini sebuah kelalaian atau kesengajaan atau pembiaran,” ujar Saputra.

Data resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan skala industri pinjaman daring memang terus membesar. Pada Mei 2026, outstanding pembiayaan Pindar mencapai Rp103,73 triliun atau tumbuh 25,60 persen secara tahunan. Angka tersebut meningkat menjadi Rp105,14 triliun pada Juni 2026 dengan pertumbuhan 25,88 persen yoy.

Pada Juli 2026, outstanding kembali meningkat menjadi Rp105,63 triliun dengan pertumbuhan 24,76 persen yoy. Tingkat risiko kredit macet agregat atau TWP90 tercatat 4,32 persen.

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan pinjaman digital bukan lagi fenomena kecil. OJK mencatat pada Juni 2026 terdapat Rp35,12 triliun pembiayaan Pindar yang disalurkan kepada sektor UMKM, atau sekitar 33,41 persen dari total pembiayaan Pindar.

Namun, persoalan yang disoroti Saputra terutama berkaitan dengan keberadaan pinjol ilegal dan kemampuan negara memutus mata rantai operasionalnya.

“Segala sesuatu akses yang disebutnya di ruang digital itu ada pemerintah pengawasannya. Kami sudah tutup aplikasi ini. Betul, tutup, habis itu muncul lagi,” kata Saputra.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan menutup aplikasi satu per satu apabila jaringan dan pelaku di belakangnya tidak ikut dibongkar.

“Ya tadi kerjanya sekadar sebagai obat,” ujarnya.

Pertanyaan kemudian diarahkan kepada aparat penegak hukum. Apakah aparat mengetahui siapa pemain besar di balik aktivitas pinjol ilegal?

Saputra menjawab tegas.

“Pemain besarnya ini pasti tahu. Pasti tahu modusnya, pasti tahu caranya, bahkan mungkin titik wilayahnya di mana,” katanya.

Data OJK menunjukkan penindakan terhadap pinjol ilegal terus berlangsung. Hingga 26 Februari 2026, Satgas PASTI mencatat telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal. Secara kumulatif sejak 2017 hingga 26 Februari 2026, jumlah entitas pinjol ilegal yang dihentikan atau diblokir mencapai 12.824.

Bahkan hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI menerima 22.529 pengaduan masyarakat terkait pinjaman online ilegal. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 25.875 pengaduan mengenai berbagai aktivitas keuangan ilegal yang diterima Satgas PASTI sepanjang 1 Januari hingga 31 Juli 2026.

Dalam podcast tersebut, Margi juga mempertanyakan asal-usul para pemain pinjol serta kemungkinan adanya motif lain selain keuntungan ekonomi.

Saputra menyebut adanya pemain yang berasal dari sejumlah negara.

“Ada yang dari Cina, Filipin gitu ya, Vietnam,” ujarnya.

Ia kemudian menghubungkan fenomena tersebut dengan perubahan pola eksploitasi ekonomi di era digital.

“Jangan-jangan ini adalah gaya penjajahan baru,” kata Saputra.

Menurut dia, apabila pada masa lalu penjajahan dilakukan melalui penguasaan fisik, maka pada era digital bentuk ancaman dapat muncul melalui tekanan ekonomi yang menyasar masyarakat, termasuk generasi muda.

“Kalau dulu orang fisik, sekarang adalah penjajahan melalui ekonomi yang dirusak generasi muda. Jangankan memikirkan kemajuan bangsa. Hari ini dia selamat aja sudah syukur,” ujarnya.

Saputra juga mengungkapkan pengalaman atau temuan yang menurutnya menunjukkan bagaimana persoalan pinjol dapat berkembang menjadi beban utang yang jauh lebih besar.

“Saya menemukan fakta ada orang yang hanya utang sebenarnya Rp4 juta, tapi kemudian sampai Rp30 juta akibat pinjol,” katanya.

Kasus tersebut menggambarkan persoalan yang sering muncul ketika seseorang menggunakan pinjaman digital untuk menutup kewajiban sebelumnya. Ketika utang baru digunakan untuk membayar utang lama, beban pembayaran dapat terus berputar dan semakin sulit dikendalikan.

OJK sendiri membedakan secara tegas antara penyelenggara Pindar legal dengan layanan pinjaman online ilegal. Masyarakat diminta menggunakan penyelenggara yang telah memperoleh izin OJK.

Pada saat yang sama, pemerintah juga terus melakukan pemblokiran terhadap entitas ilegal. Pada April 2026, misalnya, Satgas PASTI menghentikan kegiatan sebuah perusahaan yang menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjol tanpa izin dan bahkan mengarahkan masyarakat menutup utang dengan mengambil pinjaman baru di platform lain.

Persoalan pinjol dengan demikian menghadirkan dua wajah sekaligus. Di satu sisi, Pindar legal berkembang menjadi salah satu sumber pembiayaan masyarakat dan UMKM. Di sisi lain, pertumbuhan ekosistem digital juga diikuti maraknya aktivitas pinjaman ilegal yang terus ditindak regulator.

MoneyTalk.id,Jakarta – Aktivis media sosial Ferry Koto melontarkan kritik tajam terhadap Presiden Prabowo Subianto menyusul polemik pernyataannya yang menyebut sejumlah pakar terlalu pintar hingga menjadi “goblok”.

Ferry menyayangkan sikap pihak-pihak yang justru menuding orang lain memelintir pernyataan tersebut. Menurutnya, rekaman video yang beredar di media sosial memperlihatkan secara jelas ucapan Prabowo dan tidak mengalami penyuntingan sebagaimana yang dituduhkan.

Melalui akun media sosialnya, Ferry menyindir pihak yang merasa paling memahami persoalan, tetapi enggan mengakui perkataan yang telah disampaikan.

“Wedan.. Orang lain pula yg dituduh memplintir. Padahal videonya tersebar, tak diedit, ‘Terserah pakar-pakar yang menganggap dirinya pakar. Saking pintarnya jadi goblok’,” tulis Ferry, Selasa (29/9/2026).

Ia juga menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan dengan cara sederhana, yakni mengakui kekeliruan dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik, bukan justru menyalahkan orang lain.

“Wong tinggal minta maaf, ndak usah nuduh kuping orang jika lidah sendiri tak bisa kontrol pakkk. Malu saya,” lanjutnya.

Pernyataan Ferry tersebut menambah panjang respons publik terhadap ucapan Prabowo yang menjadi perbincangan setelah disampaikan dalam peringatan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta International Convention Center (JICC), Jumat (18/9/2026).

Dalam pidatonya, Prabowo menyampaikan sindiran kepada sejumlah pakar yang menurutnya melontarkan tuduhan atau fitnah terhadap dirinya.

“Terserah pakar-pakar yang menganggap dirinya pakar. Saking pintarnya, saking pintarnya jadi goblok,” ujar Prabowo sebagaimana dikutip sejumlah media nasional.

Presiden kemudian menekankan pentingnya kejujuran intelektual atau intellectual honesty bagi kalangan cendekiawan. Menurutnya, kepakaran harus disertai tanggung jawab moral dan tidak digunakan untuk menyampaikan tuduhan yang tidak berdasar.

Namun, pernyataan tersebut menuai beragam tanggapan. Sejumlah pihak menyoroti pilihan kata Presiden, sementara pihak lain menempatkannya sebagai kritik terhadap pakar yang dinilai tidak menyampaikan analisis secara jujur.

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, misalnya, menyoroti pernyataan tersebut dari sisi hubungan pemerintah dengan kalangan akademisi dan pakar. Ia menilai kajian ilmiah dan masukan para ahli tetap diperlukan dalam proses perumusan kebijakan publik.

Di tengah perdebatan itu, kritik Ferry Koto menyoroti persoalan lain, yakni tanggung jawab seorang pejabat publik dalam menyampaikan pernyataan serta merespons reaksi masyarakat.

Bagi Ferry, ketika sebuah pernyataan telah terekam dan tersebar luas, polemik semestinya tidak dialihkan menjadi tuduhan bahwa orang lain salah mendengar atau memelintir ucapan.

Persoalan tersebut pada akhirnya menjadi perdebatan terbuka mengenai etika komunikasi publik, tanggung jawab atas perkataan, serta bagaimana seorang pemimpin merespons kritik dan reaksi masyarakat.

Polemik ini sekaligus memperlihatkan besarnya perhatian publik terhadap setiap pernyataan Presiden, terutama ketika disampaikan dalam forum resmi dan kemudian menyebar luas melalui media sosial.

MoneyTalk.id, Jakarta – Persidangan perkara dugaan korupsi fasilitas pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp992,8 miliar kembali memanas. Menyeret nama perusahaan yang terafiliasi dengan anak usaha Lippo, persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini mulai menyingkap tabir gelap aliran dana dan membedah siapa pihak yang sebenarnya menikmati gelontoran uang negara tersebut.

​Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (3/8/2026), dua terdakwa yang berkaitan dengan perusahaan tersebut—yakni pemilik manfaat PT Tebo Indah (PT TI) dan PT Pratama Agro Sawit (PT PAS), Handoko Limaho, serta Direktur PT TI, Liu Raymond—melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, secara resmi menyerahkan ratusan alat bukti untuk meruntuhkan dakwaan jaksa.

​Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 172 alat bukti surat (87 bukti untuk Handoko Limaho dan 85 bukti untuk Liu Raymond) diserahkan dalam bentuk fisik (hard copy) maupun digital (soft copy) guna dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam proses pembuktian.

​Bantah Dinikmati Pribadi, Gelontoran Dana Diklaim Masuk ke Perusahaan
​Di hadapan majelis hakim, Febri Diansyah dengan tegas menepis asumsi bahwa fasilitas pembiayaan dari LPEI disalahgunakan untuk kepentingan pribadi kliennya. Ia memastikan seluruh aliran dana terdokumentasi secara rapi untuk keperluan pengembangan korporasi.

​”Dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa terdakwa sama sekali tidak menggunakan dana yang berasal dari LPEI untuk kepentingan pribadi, melainkan dipergunakan untuk kepentingan perusahaan,” ujar Febri.

​Di antara tumpukan dokumen yang dibeberkan meliputi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT TI dan PT PAS, dokumen pengajuan pembiayaan investasi ekspor, rekening koran perusahaan, hingga akta jaminan fidusia.

​Lebih jauh, tim hukum juga memaparkan bukti konkret berupa dokumen penilaian aset yang mencatat luasan areal tanam PT TI mencapai sekitar 6.500 hektare pada 2020. Dokumen pembangunan pabrik kelapa sawit pun dilampirkan guna membuktikan bahwa pembiayaan tersebut benar-benar terserap untuk operasional—termasuk mendongkrak kapasitas pabrik dari 30 ton menjadi 45 ton Tandan Buah Segar (TBS) per jam.

​Sorotan paling tajam dalam pembelaan ini justru mengarah pada periode setelah Handoko Limaho dan Liu Raymond tidak lagi menjabat dan mengendalikan perusahaan.

​Dari hasil audit dan analisis mendalam terhadap mutasi rekening perusahaan, tim hukum menemukan kejanggalan berupa aliran dana pasca-kepengurusan yang diduga kuat disedot untuk kepentingan pribadi oleh pihak-pihak yang kemudian mengambil alih kendali perusahaan.

​Salah satu transaksi gelap yang diungkap secara terbuka di persidangan menyeret nama PT Agro Inti Semesta (AIS), yang dituding mengalirkan dana kepada Petrus Candra beserta anggota keluarganya.

​”Dengan bukti-bukti ini kami ingin membedakan siapa yang sebenarnya melakukan penyalahgunaan dana dan siapa yang menikmati dana tersebut,” tegas Febri, mengisyaratkan adanya aktor lain yang patut diseret ke meja hijau.

​Langkah ofensif kubu terdakwa ini berhadapan langsung dengan konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jaksa mendakwa delapan orang—yang terdiri dari unsur petinggi swasta hingga jajaran pejabat dan mantan pejabat unit pembiayaan LPEI—atas tindak pidana korupsi sepanjang periode 2015–2020.

​Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) per 9 Februari 2026, skandal korupsi yang turut menyeret anak usaha Lippo ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp992,8 miliar. Jaksa membeberkan setidaknya terdapat 10 bentuk penyimpangan, termasuk lemahnya verifikasi dan pengawasan internal LPEI saat mencairkan dana.
​Dengan masuknya 172 alat bukti baru dan terkuaknya aliran dana misterius ke lingkaran Petrus Candra, babak pembuktian di Pengadilan Tipikor kini menjadi medan krusial untuk menguji validitas transaksi, sekaligus membongkar siapa otak di balik kerugian negara bernilai hampir Rp1 triliun tersebut.

MoneyTalk.id,Jakarta – Rumah sakit bisa dipenuhi pasien, dokter bekerja tanpa henti, dan pelayanan terus berjalan. Namun, di meja keuangan, uangnya tak kunjung masuk. Klaim BPJS Kesehatan tertahan, berkas dikembalikan, sengketa menumpuk. Pelayanan sudah diberikan, biaya sudah dikeluarkan, tetapi pendapatan masih berupa piutang.

Paradoks ini mengungkap persoalan mendasar tata kelola rumah sakit: pelayanan tidak otomatis menjadi pendapatan. Di antara keduanya terdapat mata rantai dokumentasi klinis, pengodean diagnosis, verifikasi, dan penagihan. Satu mata rantai yang gagal dapat menghambat seluruh proses.

Tetapi menjadikan BPJS Kesehatan sebagai kambing hitam bukanlah jawaban. Sebagian persoalan klaim justru lahir dari kelemahan internal rumah sakit. Rekam medis tidak lengkap, coding tidak tepat, atau verifikasi yang terlambat bukan semata-mata kesalahan administrasi. Itu cermin kegagalan manajemen mengintegrasikan pelayanan dengan tata kelola keuangan.

Rumah sakit tidak kekurangan pasien, tetapi bisa gagal mengelola nilai ekonomi dari pelayanan yang telah diberikan.

Di sinilah tanggung jawab direksi harus diuji. Keberhasilan rumah sakit tidak cukup diukur dari jumlah pasien, tingkat keterisian tempat tidur, atau besarnya pendapatan. Direksi juga harus mengetahui berapa klaim tertahan, mengapa tertahan, siapa yang bertanggung jawab, dan kapan masalah diselesaikan.

Jika dokter, rekam medis, coder, dan bagian keuangan terus bekerja dalam sekat masing-masing, sementara direksi baru bereaksi ketika piutang membengkak, persoalannya bukan lagi sekadar klaim BPJS. Itu kegagalan kepemimpinan.

Namun, ada bahaya yang lebih besar ketika tekanan keuangan mulai memengaruhi orientasi pelayanan. Rumah sakit memang membutuhkan pendapatan untuk membayar tenaga kesehatan, menyediakan obat, dan menjaga fasilitas. Tetapi kebutuhan menjaga arus kas tidak boleh berubah menjadi pembenaran untuk membatasi hak pasien.

Peserta JKN tidak seharusnya menanggung biaya yang menjadi tanggung jawab penjamin hanya karena administrasi klaim antara rumah sakit dan BPJS bermasalah. Pasien juga tidak boleh menjadi korban keputusan klinis yang lebih mempertimbangkan nilai klaim daripada kebutuhan medis.

Ketika pendapatan menjadi tujuan utama, pasien berisiko berubah dari subjek pelayanan menjadi objek perhitungan bisnis.

Karena itu, efisiensi klaim harus berjalan seiring dengan perlindungan pasien. Dokumentasi klinis yang benar, coding yang akurat, dan verifikasi internal yang disiplin merupakan bagian dari tata kelola pelayanan, bukan sekadar pekerjaan administratif.

BPJS Kesehatan pun harus memastikan verifikasi dan pembayaran berlangsung transparan serta sesuai ketentuan. Klaim yang bermasalah karena kesalahan rumah sakit harus dibedakan dari keterlambatan yang berada di luar kendalinya. Tanpa kejelasan tanggung jawab, rumah sakit dan BPJS akan terus terjebak dalam saling menyalahkan, sementara kepastian pembiayaan dan pelayanan menjadi taruhannya.

Persoalan ini menuntut perubahan ukuran keberhasilan manajemen. Bukan hanya berapa banyak pasien dilayani atau berapa besar klaim diajukan, melainkan apakah klaim dibayar secara benar, apakah keuangan rumah sakit berkelanjutan, dan apakah hak pasien tetap terlindungi.

Rumah sakit yang sehat bukan rumah sakit yang sekadar berhasil mencairkan klaim. Ia adalah rumah sakit yang mampu menjaga keseimbangan antara disiplin keuangan, integritas pelayanan, dan tanggung jawab kepada pasien.

Pendapatan adalah syarat keberlangsungan rumah sakit. Tetapi ketika pendapatan mengalahkan hak pasien, rumah sakit sedang kehilangan alasan paling mendasar mengapa ia didirikan.

Penulis : Agung Nugroho, Ketua Umum Rekan Indonesia.

MoneyTalk.id,Jakarta – Bantahan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) terhadap rumor rencana akuisisi saham oleh konglomerat asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, menuai kritik dari Koordinator Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI), Pamit Andrianto.

Pamit menilai respons manajemen BCA terhadap isu tersebut terkesan tergesa-gesa dan emosional. Menurutnya, cara perusahaan membantah rumor itu justru memunculkan tanda tanya mengenai sikap jajaran komisaris dan direksi terhadap sosok Haji Isam.

“Bantahan ini memperlihatkan pihak jajaran komisaris dan direksi merasa tidak senang atau tidak suka kepada sosok Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam,” ujar Pamit Andrianto dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).

Ia menyoroti cara BCA merespons rumor yang beredar di media sosial. Menurut Pamit, bantahan yang disampaikan perusahaan tidak terdengar seperti penjelasan bisnis yang tenang dan meyakinkan, melainkan terkesan terburu-buru.

“Lihat saja cara mereka membantah. Bukan nada bicara dengan tenang dan meyakinkan, tetapi tergesa-gesa, berapi-api, seolah ada yang ingin diusir dari komisaris atau direksi sebelum sampai di depan pintu,” kata Pamit.

Pamit juga menilai bantahan yang disampaikan Executive Vice President Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, bukan hanya menjadi penjelasan resmi perusahaan, tetapi turut memunculkan kesan adanya ketidaksukaan terhadap kemungkinan masuknya Haji Isam ke dalam struktur kepemilikan BCA.

Ia kemudian melontarkan sindiran dengan menggambarkan BCA seolah-olah merupakan rumah pribadi yang menolak kedatangan tamu tertentu.

“Seolah-olah BCA itu rumah pribadi yang baru saja mendengar tamu yang tidak diundang berjalan mendekat. Padahal di papan nama tertulis, BCA adalah perseroan terbuka, milik semua pemegang saham,” ujarnya.

Menurut Pamit, sebagai perusahaan terbuka, BCA semestinya memberikan penjelasan secara profesional terhadap berbagai isu yang menyangkut kepemilikan saham maupun aksi korporasi, tanpa menimbulkan kesan bahwa pihak tertentu tidak dikehendaki.

“Kalau Haji Isam datang membawa uang yang sah, kenapa harus ditolak? Apakah uangnya beda warna? Atau mereka takut ada yang ikut memeriksa isi kekayaan BCA di lemari besi?” sindirnya.

Pamit menduga respons keras terhadap rumor tersebut bisa saja berkaitan dengan kekhawatiran akan terganggunya kenyamanan yang selama ini dinikmati di lingkungan internal BCA. Namun, ia tidak membeberkan bukti yang dapat mengonfirmasi dugaan tersebut.

Ia juga menyinggung adanya aturan tidak tertulis dalam dunia bisnis yang menurutnya membuat tidak semua orang memiliki akses yang sama untuk masuk ke lingkaran kepemilikan perusahaan besar.

“Memang di dunia bisnis kita, ada aturan tidak tertulis. Beberapa orang boleh kaya, tetapi tidak semua orang boleh masuk. Haji Isam sepertinya tidak membaca daftar tamu yang diizinkan. Maka pintu tertutup oleh Bank BCA sebelum diketuk,” tuturnya.

Lebih jauh, Pamit mempertanyakan apakah rumor tersebut benar-benar dianggap sebagai ancaman oleh BCA atau justru menimbulkan ketidaknyamanan karena munculnya figur baru yang berpotensi mengubah dinamika internal perusahaan.

“Apakah BCA benar-benar terancam, atau hanya merasa terganggu karena ada sosok baru yang tidak main sesuai aturan main Bank BCA yang belum diketahui publik?” katanya.

Ia menegaskan, respons perusahaan terhadap rumor tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi mengenai bagaimana sebuah perseroan terbuka berkomunikasi dengan publik, terutama ketika menyangkut isu strategis yang berpotensi memengaruhi persepsi investor.

“Tapi satu hal jelas, ketakutan Bank BCA yang terlihat sering kali lebih jujur daripada penjelasan yang disusun rapi,” pungkas Pamit.

Sebelumnya, BCA telah membantah rumor rencana aksi korporasi tersebut. Executive Vice President Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menegaskan informasi mengenai rencana akuisisi saham perseroan yang beredar di media sosial tidak benar.

“Menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait adanya rencana aksi korporasi tertentu terhadap BCA, dapat kami sampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar,” ujar Hera dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

Hera juga mengimbau masyarakat dan nasabah agar memperoleh informasi mengenai BCA melalui sumber resmi perusahaan maupun media yang kredibel.

MoneyTalk.id,Jakarta – Kenaikan laba PT Pertamina International Shipping (PIS) pada 2025 justru diikuti membengkaknya anggaran insentif, bonus, dan tantiem bagi jajaran Dewan Komisaris serta Direksi. Kondisi ini memantik kritik tajam dari Center for Budget Analysis (CBA) yang menilai pertumbuhan keuntungan perusahaan nyaris habis terserap untuk tambahan kompensasi para petinggi.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyoroti laporan tahunan PIS 2025 yang menyebutkan bonus kinerja tahun 2024 belum dibayarkan kepada Dewan Komisaris dan Direksi karena masih menunggu persetujuan pemangku kepentingan (stakeholder).

Menurut Uchok, bonus kinerja bagi Dewan Komisaris dalam praktik perusahaan lazim dikenal sebagai tantiem atau insentif kinerja. Dengan demikian, keterangan dalam laporan tahunan tersebut menunjukkan bahwa tantiem bagi Dewan Komisaris dan Direksi PIS belum dibayarkan, meskipun kewajiban tersebut telah diperhitungkan dalam laporan keuangan perusahaan.

“Ini uang belum keluar dari saku perusahaan, tetapi bebannya sudah bertambah di pundak PIS,” ujar Uchok Sky, Senin (28/9/2026).

Berdasarkan data anggaran CBA, nilai insentif, bonus, dan tantiem PIS pada 2025 mencapai USD100.733.784, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar USD87.320.241.

Artinya, terdapat kenaikan sebesar USD13.413.543 atau setara sekitar Rp214,6 miliar dengan asumsi kurs Rp16.000 per dolar AS.

Uchok menilai lonjakan anggaran tersebut patut dipertanyakan, terutama karena pembayaran bonus kinerja tahun sebelumnya masih menunggu persetujuan stakeholder.

“Kenaikan insentif, bonus, dan tantiem sekitar Rp214,6 miliar hanya menguras anggaran perusahaan. Mereka benar-benar tidak punya hati nurani bila petinggi PIS menerimanya dengan senang hati,” tegasnya.

Sorotan CBA semakin menguat ketika membandingkan kenaikan anggaran insentif dengan pertumbuhan laba perusahaan.

Berdasarkan data yang dihimpun CBA, laba tahun berjalan PIS pada 2025 mencapai USD572.478.498, meningkat dari USD558.604.027 pada 2024.

Dengan demikian, laba perusahaan bertambah USD13.874.471 atau sekitar Rp222 miliar berdasarkan asumsi kurs yang sama.

Sementara itu, anggaran insentif, bonus, dan tantiem meningkat USD13.413.543 atau sekitar Rp214,6 miliar.

Perbandingan kedua angka tersebut menunjukkan bahwa nilai kenaikan anggaran kompensasi mencapai sekitar 96,7 persen dari tambahan laba perusahaan pada periode yang sama.

Bagi Uchok, kondisi ini memperlihatkan betapa besarnya porsi tambahan keuntungan perusahaan yang dialokasikan untuk kompensasi jajaran petinggi.

“Kenaikan labanya hampir sama persis dengan kenaikan uang insentif para petinggi. Laba yang bertambah itu nilainya nyaris sama dengan kenaikan anggaran bonus mereka. Artinya, tambahan untung itu cuma cukup untuk mengisi kantong sendiri,” tegas Uchok.

Ia menilai, peningkatan keuntungan perusahaan semestinya juga mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan manfaat yang lebih luas, bukan hanya peningkatan kompensasi bagi pejabat di dalamnya.

Atas kondisi tersebut, CBA meminta Danantara mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi anggaran insentif, bonus, dan tantiem PIS.

Uchok bahkan mengusulkan agar Danantara memerintahkan Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, untuk menghapus anggaran insentif, bonus, dan tantiem yang menjadi sorotan dalam laporan keuangan PIS.

Menurutnya, kenaikan laba perusahaan sebesar USD13,87 juta tidak sebanding dengan peningkatan anggaran kompensasi yang mencapai USD13,41 juta.

“Lebih baik Danantara memerintahkan Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri untuk menghapus anggaran insentif, bonus, dan tantiem dalam laporan keuangan PT PIS tersebut,” kata Uchok.

Ia menegaskan, keuntungan perusahaan tidak semestinya diperlakukan sebagai kesempatan bagi para pejabat untuk meningkatkan pendapatan pribadi, sementara risiko kerugian tetap menjadi tanggungan perusahaan.

“Keuntungan PIS ini jangan seperti mengambil duit bila ada kesempatan. Kalau untung naik, itu rezeki pejabat. Kalau rugi, itu risiko perusahaan. Dan yang bayar akhirnya tetap rakyat yang punya,” pungkas Uchok.

CBA menilai persoalan ini perlu menjadi perhatian serius pemegang saham dan Danantara, terutama dalam memastikan kebijakan remunerasi di lingkungan BUMN berjalan sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, transparansi, dan akuntabilitas.

MoneyTalk.id,Jakarta – Presiden Prabowo Subianto merespons aspirasi masyarakat tentang pendidikan gratis dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi negeri. Respons Presiden ini patut diterima sebagai tekad bersama, sekaligus menjadi pilihan langkah awal mewujudkan target Indonesia Emas 2045. Mewujudnyatakan sebuah tekad besar nan strategis tak pernah luput dari tantangan. Namun, kalau sejumlah negara bisa menyelenggarakan pendidikan gratis, Indonesia pun pasti bisa.

Dalam pidatonya pada puncak perayaan Hari Ulang Tahun Ke-28 PAN di Convention Center Jakarta, Jumat (18/9), Presiden menyatakan pemerintah harus menyelenggarakan pendidikan gratis dari jenjang pendidikan dasar hingga universitas atau perguruan tinggi negeri (PTN). Lima hari kemudian, tepatnya Rabu (23/9) siang, Presiden Prabowo menggelar rapat terbatas (Ratas) di Istana Merdeka. Agenda utama Ratas itu fokus pada pembahasan strategi dan kebijakan pemerintah mewujudkan pendidikan gratis untuk seluruh jenjang, mulai dari TK, SD, SMP, SMA hingga PTN. Program perluasan pendidikan gratis diharapkan bisa direalisasikan secara bertahap.

Pernyataan Presiden tentang tekad mewujudnyatakan pendidikan gratis langsung menyita perhatian semua elemen masyarakat. Banyak komunitas gembira dan mendukung tekad itu. Tak sekadar mendukung, para pemerhati dan penggiat pendidikan bahkan mulai mengungkap sejumlah tantangan yang harus segera ditanggapi agar kebijakan strategis tentang pendidikan gratis itu dapat mencapai tujuan idealnya.

Salah satu tantangan yang banyak dibahas adalah kebutuhan anggaran atau biaya Pendidikan gratis. Komisi X DPR misalnya, mengemukakan kalkulasi atau perkiraan awal kebutuhan anggaran pendidikan gratis yang mencapai Rp 393,7 triliun. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) butuh Rp 93,7 triliun. Anggaran sebesar itu digunakan untuk menanggung sekitar 2,83 juta mahasiswa yang aktif di PTN, baik jalur akademik maupun vokasi (D3, D4, dan S1). Sisanya, sekitar Rp 300 triliun, merupakan anggaran yang dibutuhkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Sejatinya, tantangan dalam dunia pendidikan cukup beragam. Biaya hanya salah satu masalah. Keragaman tantangan itu pun sudah menjadi pengetahuan Bersama. Karena beragam tantangan itulah ekosistem pendidikan di Indonesia dinilai belum ideal. Tantangannya meliputi peningkatan kualitas belajar, kekurangan jumlah guru dan distribusi guru yang tidak merata, serta kesenjangan infrastruktur. Sekadar contoh, jumlah sekolah rusak per 2026 mencapai 196.022 satuan Pendidikan. Data resmi tahun ini juga menyebutkan bahwa masih sekitar 4,1 juta anak usia sekolah tidak atau belum bersekolah. Maka, selain menyoal aspek anggaran pendidikan gratis, beragam masalah riel itu hendaknya mendapat perhatian khusus untuk segera diatasi secara bertahap.

Sebelum Presiden Prabowo menginisiasi pendidikan gratis, dunia pendidikan sejatinya sudah ditantang untuk ikut mewujudkan target Indonesia Emas 2045 dengan menghadirkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan punya kompetensi untuk menghadapi tantangan pada era 2040-an itu. Pada era itu, sekitar 70 persen penduduk Indonesia dalam usia produktif. Maka, dunia pendidikan nasional ditantang untuk menjadikan bonus demografi pada era 2040-an itu sebagai keungulan yang produktif dan inovatif.

Dengan inisiatif pendidikan gratis oleh Presiden Prabowo, semakin terbuka peluang bagi dunia pendidikan Indonesia memberikan kontribusi yang signifikan. Persoalannya bukan bisa atau tidak bisa, melainkan keberanian untuk menghadapi dan mengatasi setiap tantangan. Sejumlah negara sudah berpengalaman menyelenggarakan pendidikan gratis bagi anak dan remaja usia sekolah. Sebutlah Finlandia, Jerman, Norwegia, Denmark, Prancis, Filipina, Slovenia, Islandia, Bulgaria, Belgia hingga Austria.

Tantangan yang sangat penting untuk mendapatkan perhatian adalah tenaga pengajar atau guru. Indonesia tak hanya kekurangan jumlah guru. Tetapi komunitas guru juga butuh perlakuan bijaksana dari negara, utamanya pada aspek kesejahteraan dan aspek status kepegawaian para guru. Fakta kekurangan jumlah guru Kembali dibahas Komisi X DPR RI dalam rapat kerja dengan Mendikdasmen pada Selasa (22/9). Indonesia kekurangan 464.856 guru dan kekosongan guru mencapai 224.545 orang.

Dalam forum itu, diungkapkan pula bahwa dari data satu juta lebih sarjana yang masih menganggur, sebanyak 7,1 persennya atau 71.000 di antaranya adalah lulusan dari program studi (prodi) pendidikan. Artinya, ditengah kekurangan tenaga guru, sebanyak 71.000 potensi tenaga guru belum diberi kesempatan. Bersyukur bahwa perbaikan status kepegawaian guru terus dibahas pemerintah dan DPR. Pada waktunya nanti, pemerintah dan DPR juga diharapkan memberi perhatian pada perbaikan kesejahteraan komunitas guru.

Selain aspek status kepegawaian dan kesejahteraan, tantangan komunitas guru era terkini adalah membarui atau meningkatkan kompetensi mengajar. Pembaruan dan peningkatan kompetensi itu menjadi keharusan karena kegiatan belajar-mengajar saat ini sudah mengadopsi teknologi informasi, komunikasi serta media digital interaktif. Berkat pemanfaatn teknologi terkini seperti zoom dan video conference misalnya, ada opsi yang memungkinkan kegiatan belajar-mengajar tidak lagi harus dilakukan di dalam kelas. Aktivitas belajar-mengajar tetap bisa dilaksanakan kendati guru dan murid terpisahkan oleh jarak. Masyarakat kini sudah mengenal pola pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Kecenderungan itu menumbuhkan tuntutan agar guru pun paham dan menguasai teknologi digital, agar proses belajar mengajar lebih interaktif, efisien dan sesuai dengan pola hidup peserta didik masa kini. Pemanfaatan teknologi digital juga membuka akses untuk mendapatkan materi pelajaran dari banyak sumber di seluruh dunia dengan lebih cepat. Inilah tantangan yang sedang dihadapi dan harus direspons komunitas guru. Di tengah rendahnya literasi digital di Indonesia, Pemerintah diharapkan dapat memfasilitasi komunitas guru dengan memberi akses untuk belajar dan mengadopsi teknologi informasi, komunikasi serta media digital interaktif.

Kementerian Komunikasi dan Digital sedang menjalankan program Digital Talent Scholarship (DTS). Program DTS ini relevan dengan tuntutan meningkatkan kompetensi komunitas guru era terkini. Tentu menjadi sangat ideal jika program pendidikan atau pelatihan talenta digital juga dirancang untuk memenuhi kebutuhan komunitas guru agar program pendidikan gratis dapat memberi nilai tambah yang signifikan.

Penulis : Bambang Soesatyo,Anggota DPR RI, Dan Mantan Ketua MPR RI

MoneyTalk.id,Jakarta – Keyakinan publik akan sulitnya Plt Wali Kota Bekasi 2022 lolos dari pusaran dugaan mega korupsi tata kelola minyak dan gas bumi pada Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd berpotensi menjadi perdebatan sengit di kalangan praktisi hukum dan aktivis anti korupsi.

Meski hingga kini Jampidsus Kejagung belum memberikan keterangan resmi terkait kapan agenda pemanggilan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, keyakinan publik bahwa pemeriksaan terhadap mantan Plt Wali Kota Bekasi 2022 itu dipastikan akan terjadi, menguat.

Jejak Kebijakan Januari 2022

Rangkaian kebijakan yang dilakukan Tri Adhianto saat menjabat Plt Wali Kota Bekasi sejak Januari 2022 — tepat setelah proses hukum Wali Kota non-aktif Rahmat Effendi berjalan pasca OTT KPK pada 5 Januari 2022 — menjadi sorotan.

– 24 Jan 2022:SK No.539/Kep.45.B-Ek/I/2022 mengangkat Apung Widadi sebagai Plt Dirut PT Migas.

– 06 April 2022: Kesepakatan Perdamaian Pasal 2 yang sepakat mengesampingkan apapun isi Putusan MA 985K yang belum diputus.

– 07 April 2022: Putusan MA 985K memenangkan PD Migas 100% oleh Majelis Dr. H. Panji Widagdo.

– 14 April 2022: RUPS-LB tetap membuka blokir rekening KSO No.115.0006735353 & 115.0006735361 di Bank Mandiri Hayam Wuruk dan memperpanjang KSO hingga 2035 — 7 hari setelah menang MA.

– 08 Agustus 2022: Risalah PN Bekasi oleh Jurusita Suriati Gulo memberitahukan resmi Putusan MA kepada Dirut Utama Arif Nurzaman.

– 25 Agustus 2022: SPT No.539/5612/Setda.Ek memerintahkan negosiasi JOA dengan Foster — 17 hari setelah pemberitahuan resmi MA.

– 14 Feb 2020: LHAI BPKP http://No.LHAI-7/D502/2/2020 sudah warning: PD Migas tidak memiliki kendali operasional dan keuangan, dikuasai FOE. Rekomendasi: negosiasi ulang JOA.

Secara hukum PP 54/2017, Plt Wali Kota adalah Kuasa Pemegang Modal (KPM) 100%.

Statemen Tegas Uchok Sky Khadafi — CBA

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi yang sejak awal mengawal kasus ini memberikan pernyataan keras yang ditujukan pada Jampidsus Kejaksaan Agung.

“Jika kejagung tidak menyentuh pada aktor intelektual Mens Rea nya, buat apa diambil alih Kejagung. Kalau hanya sebatas direksi atau mantan direksi dan mantan walikota yang ditarget, rusak penegak hukum kita,” tegas Uchok Sky Khadafi,Minggu 27/9/2026.

“Sejak awal saya katakan, ini perkara jalan sana jalan sini, tapi belum ada kejelasan tersangkanya. Sekarang sudah berjalan di gedung bundar kalau hanya kalangan bawah tapi pucuk pimpinan yang lebih bertanggung jawab tidak diamankan, sama saja APH melindungi dan mengamankan koruptor dong,” tambah Uchok.

Uchok merujuk pada konstruksi Pasal 2, Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta. Jika terbukti ada arahan KPM dalam Perdamaian 06 April 2022 yang 24 jam sebelum Putusan MA 07 April 2022, maka aktor intelektual (intellectual dader) harus dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya pelaksana lapangan.

Jadwal Jampidsus dan Asas Praduga

– 17 Sep 2026: Geledah 6 lokasi (Setda, Bagian Hukum, PT Migas, DLH, Bapenda, Kantor Foster di Sampoerna Strategic Jakarta)

– 21 Sep 2026: Periksa 4 saksi HB, S, AW (Direksi PT Migas) dan TUE (Pemkot)
– 23 Sep 2026: Pemeriksaan lanjutan

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam rilis PR-359/057/K.3/Kph.3/09/2026 menyebut potensi kerugian negara hingga Rp 2 Triliun masih dihitung.

Publik kini menanti ketegasan Jampidsus — apakah akan menyentuh aktor intelektual Mens Rea atau hanya berhenti di direksi.

Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung. Semua pihak yang disebut belum tersangka. Penetapan tersangka sepenuhnya kewenangan penyidik Jampidsus Kejagung berdasarkan alat bukti.

MoneyTalk.id, Jakarta – Pengacara dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Aziz Yanuar, menilai konstruksi hukum dalam perkara polemik ijazah Joko Widodo atau Jokowi perlu diuji secara lebih mendalam. Menurut dia, persoalan mendasar dalam perkara tersebut adalah apakah pernyataan mengenai keaslian sebuah dokumen dapat serta-merta dikonstruksikan sebagai tuduhan bahwa seseorang telah melakukan suatu perbuatan pidana.

Aziz bahkan menilai terdapat dugaan kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang mempertanyakan persoalan ijazah Jokowi. Ia mengatakan, konstruksi perkara yang digunakan aparat penegak hukum harus dilihat secara hati-hati dengan memperhatikan unsur setiap pasal yang diterapkan.

“Saudara Jokowi itu bukan lagi presiden, tapi dia masih pejabat, dia masih pembina di Danantara. Artinya segala hal terkait dia itu menjadi kapasitas umum yang memang ranahnya umum,” kata Aziz Yanuar dalam podcast Sinkos Indonesia, Ahad (27/9/2026).

Menurut Aziz, ijazah yang menjadi objek perdebatan telah berkaitan dengan perjalanan politik dan jabatan publik Jokowi. Karena itu, menurut dia, pembahasan mengenai dokumen tersebut tidak dapat begitu saja diposisikan sebagai persoalan yang sepenuhnya bersifat privat.

“Ijazah itu kan umum. Itu yang kita concern dan enggak bisa sebenarnya teman-teman lain dipidana untuk hal tersebut,” ujarnya.

Aziz mengatakan, dirinya lebih menyoroti penerapan norma pidana dalam perkara tersebut daripada penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pasal-pasal yang dituduhkan, saya concern ke pidana ya, bukan Undang-Undang ITE,” katanya.

Aziz kemudian membedah norma mengenai pencemaran, fitnah, dan penghinaan. Menurut dia, ada perbedaan mendasar antara menuduh seseorang melakukan suatu perbuatan dengan menyatakan bahwa suatu benda atau dokumen memiliki sifat tertentu.

Ia mencontohkan, seseorang dapat dikenai persoalan penghinaan apabila secara terang menuduh orang lain melakukan tindakan tertentu, misalnya menuduh seseorang memalsukan ijazah.

“Saya menuduh abang memalsukan ijazah. Tindakan itu menurut pasal penghinaan dan fitnah itu. Kalau terbukti penghinaan, kalau tidak terbukti fitnah,” ujar Aziz.

Namun, menurut Aziz, konstruksinya menjadi berbeda apabila yang dinyatakan adalah bahwa sebuah benda atau dokumen tertentu palsu.

“Tapi yang dia tuduhkan, yang masyarakat banyak tuduh itu adalah bentuknya. Saya menuduh misalnya ini handphone palsu. Ini handphone palsu itu enggak masuk,” katanya.

Aziz menilai perbedaan tersebut penting karena norma pidana mengenai pencemaran dan fitnah memiliki unsur yang harus dipenuhi. Dalam KUHP lama, pencemaran diatur dalam Pasal 310, sedangkan KUHP baru mengatur pencemaran dalam Pasal 433. Mahkamah Konstitusi juga telah menjelaskan bahwa Pasal 433 KUHP baru mengakomodasi ketentuan mengenai pencemaran sebagaimana Pasal 310 ayat (1) KUHP lama.

Sementara itu, KUHP baru membedakan sejumlah bentuk tindak pidana penghinaan, antara lain pencemaran, fitnah, penghinaan ringan, pengaduan fitnah, persangkaan palsu, dan pencemaran orang mati.

Dalam perkara ijazah Jokowi, Aziz berpendapat bahwa pernyataan yang dipersoalkan perlu dilihat secara utuh. Menurut dia, apabila seseorang mengatakan “ijazah Jokowi palsu”, pernyataan tersebut secara gramatikal diarahkan kepada objek berupa ijazah, bukan secara langsung menuduh Jokowi melakukan suatu tindakan pemalsuan.

“Enggak ada, Bang, perbuatan kita menuduh sesuatu itu kecuali perbuatannya,” ujarnya.

Dari sudut pandang Aziz, konstruksi tersebut berbeda dengan pernyataan “Jokowi memalsukan ijazah”. Kalimat kedua, menurut dia, secara langsung menuduhkan suatu perbuatan kepada orang yang bersangkutan. Sedangkan pernyataan mengenai ijazah palsu diarahkan kepada benda atau dokumen yang dipersoalkan.

Atas dasar itu, Aziz menilai penerapan ketentuan mengenai pencemaran atau fitnah harus diuji berdasarkan unsur perbuatannya, bukan hanya berdasarkan adanya pernyataan yang dianggap merugikan nama baik seseorang.

“Poinnya adalah case building ini dibentuk oleh polisi untuk mengkriminal seseorang,” tegas Aziz.

Aziz juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan mengenai penghinaan ringan. Dalam KUHP baru, penghinaan ringan diatur dalam Pasal 436. Ketentuan tersebut merupakan salah satu kategori tindak pidana penghinaan yang dibedakan dari pencemaran dan fitnah.

Dalam penjelasan mengenai KUHP lama, R. Soesilo membedakan penghinaan yang dilakukan dengan cara menuduhkan suatu perbuatan dengan penghinaan yang dilakukan melalui kata-kata atau tindakan yang bersifat menghina. Perbedaan unsur tersebut menjadi penting ketika menentukan pasal yang tepat untuk diterapkan.

Aziz berpandangan, persoalan yang muncul dalam polemik ijazah Jokowi tidak tepat jika langsung dikonstruksikan sebagai tuduhan.

“Yang dilakukan Roy dan kawan-kawan kan bukan menuduh Jokowi melakukan pemalsuan, tapi ijazahnya palsu. Tuduhannya begitu,” kata Aziz.

Menurut dia, apabila konstruksi pernyataannya adalah mengenai sebuah benda atau dokumen, aparat penegak hukum harus terlebih dahulu menjelaskan hubungan antara pernyataan tersebut dengan unsur perbuatan yang disyaratkan dalam pasal yang digunakan.

Aziz juga menilai konstruksi fitnah perlu dilihat secara lebih hati-hati. Dalam KUHP baru, ketentuan mengenai fitnah dibedakan dari pencemaran dan penghinaan ringan. Pemerintah dalam dokumen yang diajukan dalam perkara pengujian undang-undang juga menjelaskan bahwa KUHP baru membedakan kategori pencemaran, fitnah, penghinaan ringan, pengaduan fitnah, dan persangkaan palsu.

Menurut Aziz, persoalan utamanya kembali pada pertanyaan apakah pihak yang dituduh memang dinyatakan melakukan suatu perbuatan tertentu.

Ia menilai pernyataan mengenai keaslian sebuah dokumen tidak otomatis sama dengan tuduhan bahwa pemilik atau orang yang menggunakan dokumen tersebut telah melakukan tindak pidana pemalsuan.

Karena itu, Aziz berpendapat bahwa konstruksi perkara terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa harus diuji dengan melihat secara cermat kata-kata yang disampaikan, objek yang menjadi sasaran pernyataan, serta unsur pasal pidana yang digunakan.

Dokter Tifa sendiri dalam persidangan sebelumnya menyatakan bahwa dirinya tidak pernah meneliti ijazah fisik Jokowi. Ia mengatakan objek yang dikaji adalah benda digital berupa gambar dokumen yang diunggah pihak lain di media sosial.

Aziz tetap pada pandangannya bahwa penegakan hukum dalam perkara tersebut tidak boleh mengabaikan perbedaan antara tuduhan mengenai perbuatan seseorang dan pernyataan mengenai suatu benda atau dokumen.

Menurut dia, perbedaan tersebut bukan persoalan istilah semata, melainkan berkaitan langsung dengan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang didakwakan.

MoneyTalk,id,Jakarta – Pemerhati Politik dan Kebangsaan Rizal Fadhillah menyoroti hubungan politik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dalam analisisnya, Rizal bahkan mengaitkan pemerintahan Jokowi dengan sejumlah karakter yang menurutnya menyerupai pola kerja dan budaya politik Partai Komunis Indonesia (PKI).

Analisis tersebut disampaikan Rizal Fadhillah pada 28 September 2026 melalui tulisan berjudul “Rezim PKI Jokowi Tunggangi PSI?”

Rizal menjelaskan, istilah tersebut menurutnya memiliki dua makna, yakni penilaiannya terhadap karakter pemerintahan Jokowi dan pandangannya mengenai posisi PSI setelah Jokowi secara terbuka menyatakan diri sebagai bagian dari partai tersebut.

“Penilaian bahwa rezim Jokowi bernuansa PKI adalah penilaian subyektif berbasis analisis. Analisisnya bersandar pada pola kerja (work pattern) dan budaya politik (political culture) PKI,” tulis Rizal.

Ia kemudian menyebut lima karakter yang menurutnya memiliki kemiripan dengan pola politik yang ia atribusikan kepada PKI, antara lain persoalan moral politik, kekerasan dalam penanganan sejumlah peristiwa, propaganda politik, politik sandera, serta sikap terhadap kehidupan keagamaan.

Namun, berbagai tuduhan dan kesimpulan tersebut merupakan penilaian politik Rizal Fadhillah dan tidak disajikan sebagai kesimpulan faktual oleh media ini.

Dalam tulisannya, Rizal juga menyinggung sejumlah peristiwa pada masa pemerintahan Jokowi, termasuk kematian petugas pemilu, penanganan demonstrasi, tragedi KM 50, dan tragedi Kanjuruhan.

Rizal menilai berbagai peristiwa tersebut perlu dilihat dalam konteks tanggung jawab politik pemerintahan ketika itu. Ia juga mengkritik apa yang disebutnya sebagai praktik kriminalisasi terhadap pencari keadilan dan pengkritik pemerintah.

Selanjutnya, Rizal mengaitkan persoalan tersebut dengan dinasti politik.

“Jokowi selesai sebagai Presiden, tetapi menginginkan kekuasaan abadi melalui dinasti. Gibran, Kaesang, dan mungkin Jan Ethes disiapkan menjadi pelanjut,” tulisnya.

Soroti Posisi Jokowi di PSI

Rizal kemudian mengalihkan sorotannya kepada PSI. Ia menilai posisi Jokowi di dalam partai tersebut semakin terbuka setelah Jokowi menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) PSI dalam Rakorda PSI Kota Bandung pada 26 September 2026.

Jokowi sendiri telah menyatakan bahwa dirinya bergabung dengan PSI sejak 14 Oktober 2025. Dalam forum tersebut, Jokowi mengatakan dirinya telah menjadi bagian dari keluarga besar PSI.

Rizal menggunakan fakta tersebut sebagai dasar untuk menyampaikan kritik politiknya terhadap arah PSI.

“Jokowi terang-terangan menjadi tokoh besar PSI. Baru saja pamer kartu anggota dan menempatkan diri sebagai begawan pemberi semangat kader,” tulis Rizal.

Ia juga menyoroti perubahan identitas PSI. Partai tersebut memang telah mengganti logo dari bunga mawar menjadi gambar gajah pada Kongres PSI 2025. PSI menjelaskan gajah sebagai simbol kekuatan, kecerdasan, keteguhan, dan solidaritas.

Dari perubahan tersebut, Rizal mempertanyakan kemungkinan perubahan nama PSI di masa mendatang.

“PSI telah mengubah lambang partai, akankah ia mengubah nama dari Partai Solidaritas Indonesia menjadi Partai Sosialis Indonesia?” tulisnya.

Menurut Rizal, perubahan tersebut, apabila terjadi, akan semakin memperjelas arah politik PSI. Namun, ia mengakui bahwa hal tersebut masih berada pada ranah prediksi.

“Apapun prediksi akan tendensi, namun fakta kini adalah bahwa PSI telah menjadi gajah tunggangan Jokowi,” katanya.

Rizal juga menyebut Jokowi sebagai pihak yang menurut penilaiannya memiliki pengaruh kuat terhadap arah PSI. Ia mengaitkan perkembangan tersebut dengan kekhawatiran terhadap masa depan konstitusi dan ideologi negara.

Di bagian akhir tulisannya, Rizal menyampaikan peringatan agar isu komunisme tidak kembali digunakan dalam kehidupan politik Indonesia.

“Pak Jokowi, PSI itu sama sekali tidak ditakuti, tapi diwaspadai agar tidak menjadi perusak konstitusi dan ideologi. PKI jangan dibawa untuk datang lagi. Sudah cukup menyakiti ibu pertiwi,” tulis Rizal.

Pernyataan mengenai karakter pemerintahan Jokowi, tudingan mengenai PKI, serta penilaian terhadap posisi Jokowi dan PSI dalam tulisan tersebut merupakan pandangan dan analisis politik Rizal Fadhillah. Media ini membuka ruang klarifikasi, bantahan, maupun tanggapan dari Joko Widodo, PSI, dan pihak-pihak lain yang disebut atau terkait dengan pernyataan tersebut, sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.