21 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id,Jakarta – Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memasuki ranah hukum setelah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026.

Direktur Eksekutif Great Institute Syahganda Nainggolan menilai persoalan tersebut wajar diuji melalui mekanisme hukum, terutama apabila terdapat pertanyaan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan calon wakil presiden.

Menurut Syahganda, apabila dalam proses persidangan nantinya terbukti syarat pendidikan yang dipersoalkan memang tidak terpenuhi, persoalannya tidak berhenti pada aspek administratif.

“Kalau ijazahnya ternyata tidak ada, ya wajar dong kemudian Gibran, baik secara politik, secara moral, secara hukum, konstitusi, itu sudah cacat,” kata Syahganda di podcast inilah.com, Minggu (27/9/2026).

Ia menambahkan, apabila nantinya terdapat putusan hukum yang menyatakan adanya persoalan mendasar terhadap persyaratan pencalonan, maka pihak yang bersangkutan harus mengambil sikap.

“Kalau itu cacat, ya orang harus berani mundur,” ujarnya..

Dalam sidang pendahuluan pada 21 September 2026, hakim MK Saldi Isra juga meminta KPU menyerahkan bukti dan risalah pembahasan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya ketentuan yang mengecualikan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri.

Denny Indrayana sendiri menyatakan perkara tersebut tidak semata-mata mengenai ijazah Gibran. Menurut Denny, gugatan juga menyentuh persoalan konstitusionalitas dan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemilu.

Dalam pembicaraan yang sama, Syahganda juga menyinggung konfigurasi politik menjelang Pemilu 2029, termasuk kemungkinan pasangan politik yang akan mendampingi Presiden Prabowo Subianto.

Ia mempertanyakan apakah Prabowo membutuhkan figur dari lingkungan partai politik sebagai pasangan maupun orang-orang yang berada di lingkaran pemerintahannya.

“Jadi Prabowo butuh dari orang-orang partai, ya. Itu adalah orang-orang terbaiknya. Nah, orang-orang terbaiknya untuk membela Prabowo menurut saya, itu yang sampai sekarang nggak teruji,” kata Syahganda.

Ia juga menyinggung isu yang beredar mengenai kemungkinan Prabowo berpasangan dengan figur berlatar belakang militer pada 2029. Dalam pembicaraan tersebut, nama Puan Maharani turut disebut sebagai salah satu kemungkinan konfigurasi politik yang menjadi bahan pembicaraan.

Syahganda juga mengkritik dinamika kekuasaan yang menurutnya terlalu berpusat pada ambisi mempertahankan atau memperoleh jabatan politik.

“Ini kan rusaknya gara-gara Jokowi,” ujarnya.

Ia kemudian mempertanyakan alasan seseorang begitu kuat mengejar posisi kekuasaan.

“Mohon maaf ya, yang dia itu pengen sekali jadi orang berkuasa. Entah kenapa mentalnya itu apa, being president or being vice president, anything is everything,” kata Syahganda.

Syahganda juga menyoroti perdebatan mengenai ambang batas pencalonan dalam sistem politik Indonesia. Menurut dia, setiap perubahan aturan mengenai ambang batas pasti menimbulkan konsekuensi politik bagi pihak-pihak tertentu.

“Dalam perdebatan ambang batas ini pasti ada yang rugi, pasti ada yang untung. Siapa yang dirugikan, siapa yang untung?” ujarnya.

Pertanyaan tersebut, menurut Syahganda, berkaitan dengan bagaimana desain aturan pemilu memengaruhi kesempatan partai politik dan kandidat untuk membangun koalisi serta mengusung pasangan calon.

Sementara itu, perkara syarat pendidikan Gibran kini menjadi salah satu perkara politik-hukum yang tengah diuji di MK. Para pemohon meminta persoalan pemenuhan syarat pencalonan tersebut diperiksa secara terbuka, sedangkan KPU menyatakan akan mempertahankan dasar keputusan yang telah diambilnya dalam proses pencalonan Pilpres 2024.

MoneyTalk.id,Jakarta – Koordinator Laskar Cinta Jokowi, Suhandono Baskoro, merespons keras wacana yang mempersoalkan keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Suhandono menegaskan, Gibran telah terpilih melalui Pemilu 2024 sebagai satu paket bersama Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, menurut dia, upaya mempersoalkan kembali status Gibran sebagai Wakil Presiden dinilai tidak dapat diterima.

“Gibran secara konstitusi sudah terpilih satu paket dengan Prabowo,” kata Suhandono dalam pernyataan kepada wartawan, Minggu (27/9/2026).

Ia menilai pihak-pihak yang terus mencari kesalahan terkait Gibran justru berpotensi memicu kemarahan masyarakat. Suhandono juga menyinggung polemik mengenai ijazah Gibran yang menurutnya telah dijelaskan.

“Orang-orang tidak waras yang mencari kesalahan Gibran. Gibran jelas ijazahnya,” ujarnya.

Suhandono menyebut masyarakat Indonesia dapat bereaksi keras apabila ada keputusan yang menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden.

“Rakyat Indonesia marah dengan kelakuan gerombolan Denny Indrayana,” katanya.

Bahkan, Suhandono melontarkan pernyataan bahwa apabila Gibran sampai diputuskan tidak sah sebagai Wakil Presiden, masyarakat akan menduduki Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika Gibran diputuskan tak sah jadi Wapres, rakyat akan Indonesia duduki MK,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Suhandono di tengah munculnya perdebatan mengenai kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden serta berbagai gugatan dan argumentasi hukum yang mempertanyakan proses pencalonannya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) berani menganulir Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan Muslim Arbi pada Ahad, 27 September 2026, merespons gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon terkait pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya telah mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran ke MK. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Menurut Muslim Arbi, perkara tersebut dapat menjadi momentum bagi MK untuk membongkar persoalan yang menurutnya berkaitan dengan Putusan Nomor 90.

“Jadi, kalau ini dibiarkan terus, berarti melegalisir kejahatan. Ini berbahaya bagi keberadaan MK. MK dilumpuhkan kredibilitasnya karena dia itu final binding, tapi dalam persoalan ini ditemukan kejahatan di dalamnya,” ujar Muslim Arbi.

Ia menilai salah satu sejarah kelam di bangsa ini adalah politik KKN yang menurutnya diterapkan selama satu dekade pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“KEMPALAN: Salah satu sejarah kelam di bangsa ini adalah politik KKN yang selama satu dekade diterapkan oleh Presiden Joko Widodo semenjak berkuasa dari 2014, 2019, 2019, 2024,” kata Muslim Arbi.

“Nah, selama 10 tahun kekuasaannya, dia itu KKN korupsi-korupsi dan nepotisme yang merajalela, dan ini menjadi salah satu penyebab keterpurukan di bangsa ini,” lanjutnya.

Muslim Arbi kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

“Kemudian sekarang ini pemerintahan Prabowo Subianto pun masih mewarisi itu dengan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapresnya. Sekarang ini Mahkamah Konstitusi (MK) yang pernah dipimpin oleh Anwar Usman yang telah meloloskan Gibran, itu dosa paling besar,” ujarnya.

“Oleh sebab itu, maka sekarang ini saatnya dalam gugatan Denny Indrayana dan teman-temannya yang menggugat tentang Gibran dalam persoalan ijazah ini menjadi momentum untuk Mahkamah Konstitusi mengakhiri sejarah KKN yang diterapkan oleh Jokowi selama 10 tahun ini,” kata Muslim.

“Jadi pesan saya adalah Mahkamah Konstitusi harus segera membebaskan negeri ini dari politik KKN rezim Jokowi. Karena bagaimanapun dalam sejarah perjalanan MK, MK pernah terlibat dalam persoalan Gibran saat dipimpin oleh Anwar Usman.” jelas Muslim

Muslim Arbi juga menyoroti keterlibatan Anwar Usman dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, Anwar Usman tercatat sebagai Ketua MK sekaligus anggota majelis yang memutus perkara.

“Sebagai Ketua MK itu Anwar Usman mempraktikkan, menjadi pelaksana, menjadi operator terhadap politik KKN yang diterapkan oleh Jokowi dengan meloloskan sebagai Capres dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 itu,” ujar Muslim.

“Jadi sekarang saatnya tidak usah berpandangan bahwa putusan MM itu adalah final mengikat, tapi sekarang ini, karena itu cacat putusan. Karena itu salah satu di antaranya penyebab kerusakan di bangsa ini.” tampaknya.

Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 sendiri dibacakan MK pada 16 Oktober 2023. Dalam perkembangan berikutnya, MK kembali menegaskan bahwa putusan tersebut tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Muslim Arbi juga menanggapi pernyataan mantan Ketua MK Mahfud MD yang menyebut putusan MK bersifat final and binding demi hukum.

“Menurut saya, pernyataan Mahfud MD itu menunjukkan bahwa dia melegitimasi kejahatan penggunaan ijazah Gibran yang tidak pernah bisa menunjukkannya di public. Sehingga, seolah-olah dia membenarkan apa yang dilakukan oleh Gibran dalam persoalan ijazah itu benar adanya,” katanya.

“Ini berarti kejahatan juga, kejahatan administrasi terhadap negara, administrasi negara yang dilakukan oleh timnya Gibran. Dan ketidakcermatan KPU, yang sudah terbukti dalam persidangan, dalam pemeriksaan perkara Denny Indrayana dan kawan-kawan ini.” tegasnya.

Muslim menilai gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan justru menjadi ruang untuk menguji kembali persoalan yang diperdebatkan tersebut.

“Ini sebetulnya membongkar itu. Jadi, Mahfud tak usah bela diri seperti itu. Begitu, ya kan. Jadi, kami dari rakyat Indonesia mendukung agar MK membuka kembali, karena ini kan kejahatan MK juga.”

Ia kembali menegaskan agar persoalan tersebut dibuka secara terang kepada publik.

“Jadi, kalau ini dibiarkan terus, berarti melegalisir kejahatan. Ini berbahaya bagi keberadaan MK. MK dilumpuhkan kredibilitasnya karena dia itu final binding, tapi dalam persoalan ini ditemukan kejahatan di dalamnya.” katanya.

“Harusnya dibongkar, diputuskan dan ini perlu menjadi terang-benderang di mata publik, begitu. Ini jangan dibela-belain sama Mahfud. Apalagi, karena Mahfud MD mantan ketua MK. Salah besar itu,” tegas Muslim.

Dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya, para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. MK dalam pemeriksaan pendahuluan juga meminta KPU membawa bukti dan kelengkapan risalah pembahasan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Pernyataan mengenai politik KKN, Putusan MK Nomor 90, Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman, Mahfud MD, KPU, serta dugaan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam tulisan ini merupakan pendapat dan penilaian Muslim Arbi. Media ini membuka ruang klarifikasi, bantahan, maupun informasi dari perspektif pihak-pihak yang disebut atau terkait, sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

Pendapat dalam artikel ini adalah pandangan pribadi Muslim Arbi. Muslim Ardi direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu

MoneyTalk.id,Jakarta – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengungkapkan keyakinannya bahwa jika proses hukum yang sedang ditempuh berjalan lancar, posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI dapat berubah pada awal Oktober.

Pernyataan tersebut disampaikan Denny ketika membahas polemik persyaratan pencalonan dalam Pemilu 2024, termasuk persoalan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden serta aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sempat mengecualikan dokumen tersebut dari akses publik.

“Kalau ini lancar dan diganti, awal Oktober sudah ganti wakil presiden kita,” kata Denny di podcast Forum Keadilan Madilog, Minggu (27/9/2026).

Menurut Denny, persoalan yang dipersoalkan tidak berhenti pada isu ijazah. Ia menyoroti proses masuknya Pasal 18 ayat (3) dalam aturan KPU yang menurutnya perlu ditelusuri lebih jauh.

Denny mengklaim pasal tersebut tidak tercantum dalam draf yang diuji publik oleh KPU pada September. Ia juga mempertanyakan proses konsultasi antara KPU dengan Komisi II DPR RI pada 20 September yang menurutnya tidak membahas ketentuan tersebut.

“Pasal 18 ayat 3 ini pada saat KPU melakukan uji publik peraturan drafnya di bulan September enggak ada. Pasal 18 ayat 3 ini menyelundup,” ujarnya.

Ia kemudian mempertanyakan kapan ketentuan tersebut dimasukkan ke dalam aturan KPU.

Denny juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Keputusan itu memang pernah menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Dokumen yang masuk dalam ketentuan tersebut antara lain dokumen persyaratan pencalonan, termasuk ijazah.

Namun, KPU kemudian membatalkan keputusan tersebut pada 16 September 2025. Secara resmi, pencabutan itu dituangkan melalui Keputusan KPU Nomor 805 Tahun 2025 tentang Pencabutan atas Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.

“Di tahun 2025 keputusan KPU nomor 731, yang isinya dokumen syarat calon presiden dan wakil presiden dirahasiakan. Kok ada keputusan begini? Buat siapa itu dirahasiakan?” kata Denny.

Menurut Denny, rangkaian persoalan tersebut perlu dilihat secara lebih luas. Ia menyebut isu yang berkembang bukan lagi hanya mengenai keabsahan dokumen tertentu, tetapi menyangkut kemungkinan adanya persoalan dalam proses penyelenggaraan pemilu.

“Kalau diruntut seperti ini apa kesimpulan kita? Ini bukan sekadar ijazah. Ini bisa jadi adalah electoral fraud, political corruption, electoral corruption,” ujarnya.

Denny menegaskan bahwa istilah tersebut merupakan kesimpulan yang menurutnya perlu diuji melalui proses hukum dan pembuktian. Ia tidak menjelaskan dalam pernyataan tersebut adanya putusan pengadilan yang telah menyatakan terjadi kecurangan pemilu atau korupsi politik.

Dalam kesempatan itu, Denny juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mencoba menghubungi sejumlah tokoh politik untuk membicarakan kemungkinan langkah hukum terkait persoalan tersebut.

“Saya coba kontak Mas Anies, saya coba kontak Mas Ganjar dan Pak Mahfud,” kata Denny.

Menurut Denny, para tokoh tersebut disebut mempertimbangkan persoalan persepsi publik apabila mereka menjadi pemohon dalam perkara tersebut.

“Ya, mereka bilang enggak enaklah kalau kita jadi pemohon, kan nanti dikira enggak terima kalah dan segala macam,” ujarnya.

Denny mengatakan kekhawatiran tersebut menurutnya tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan persoalan hukum apabila memang terdapat dugaan pelanggaran yang perlu diuji.

“Ya enggak apa-apa,” kata Denny.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengamat militer dan politik Universitas Nasional (UNAS), Selamat Ginting, menilai mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tengah membangun konsentrasi kekuatan politik di Jawa Barat.

Menurut Selamat, perkembangan tersebut perlu diperhatikan karena Jawa Barat memiliki posisi strategis dalam peta politik nasional. Ia menyebut Jokowi sedang menjalankan manuver politik dengan melihat bagaimana respons berbagai kekuatan politik terhadap langkah-langkah yang dilakukan.

“Jokowi mengonsentrasikan ekosistemnya di Jawa Barat. Jokowi ini sedang menjalankan jurus politik dewa mabuk, ingin melihat reaksi Gerindra,” kata Selamat Ginting di podcast Forum Keadilan Madilog, Ahad (27/9/2026).

Ia bahkan menggambarkan Jokowi sebagai kekuatan politik yang menurutnya dapat menjadi “bahaya laten” apabila tidak diperhitungkan oleh kekuatan politik lainnya.

“Jokowi ini bahaya laten yang sewaktu-waktu bisa memakan semuanya,” ujarnya.

Selamat mengatakan dinamika tersebut kini mulai cair dalam pembicaraan publik. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kemungkinan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM masuk dalam konfigurasi politik menuju Pemilu 2029.

Menurut dia, KDM berpotensi dipasangkan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2029. Namun, ia menilai posisi KDM tidak hanya menarik bagi satu kelompok politik.

“KDM itu berpotensi dipasangkan dengan Gibran 2029. Dia sangat seksi bagi poros-poros,” kata Selamat.

Ia menyebut sejumlah poros politik yang berpotensi melihat KDM sebagai figur strategis, mulai dari poros Hambalang, Solo, Cikeas, hingga kelompok politik lainnya, termasuk Golkar.

Dalam pandangan Selamat, perkembangan tersebut membuat KDM berpotensi menjadi kingmaker di Jawa Barat. Posisi tersebut dapat memberikan pengaruh terhadap konfigurasi politik, terutama karena Jawa Barat merupakan salah satu wilayah dengan jumlah pemilih terbesar di Indonesia.

“Dia berpotensi menjadi kingmaker di Jawa Barat,” tuturnya.

Namun, Selamat mengingatkan bahwa posisi politik tersebut juga mengandung risiko. Menurut dia, jika KDM mengambil keputusan politik yang keliru, kekuatan yang sedang dibangun justru dapat berbalik menjadi persoalan bagi dirinya sendiri.

“Kalau KDM salah mengambil keputusan, dia bisa menjadi senjata makan tuan,” katanya.

Selamat kemudian mengibaratkan situasi tersebut dengan dinamika politik yang pernah dialami Ridwan Kamil. Menurut dia, perubahan konfigurasi politik dapat terjadi ketika sejumlah kekuatan yang sebelumnya berbeda posisi kemudian membangun kesamaan kepentingan.

Ia mencontohkan kemungkinan Prabowo, Gerindra dan Golkar berada dalam satu konfigurasi politik untuk menghadapi KDM apabila terjadi perbedaan kepentingan politik.

“Seperti yang dialami oleh Ridwan Kamil. Prabowo, Gerindra bersekutu dengan Golkar. Kalau melihat KDM ini mengkhianati Gerindra, ini bisa dibongkar apa yang telah dilakukan KDM selama menjadi Bupati Purwakarta,” ujar Selamat.

Menurutnya, Golkar memiliki pengetahuan mengenai perjalanan politik KDM selama menjabat sebagai Bupati Purwakarta. Karena itu, dinamika hubungan antarkekuatan politik di Jawa Barat dinilai dapat berubah dengan cepat apabila kepentingan politik mulai berseberangan.

“Golkar pasti tahu kartunya,” kata Selamat.

Pernyataan Selamat tersebut menggambarkan bagaimana Jawa Barat mulai dipandang sebagai salah satu arena penting dalam pembentukan konfigurasi politik menuju 2029. Sejumlah nama dan kelompok politik yang kini berada dalam posisi berbeda masih memiliki ruang untuk membangun komunikasi maupun koalisi baru.

Karena itu, menurut Selamat, langkah politik Jokowi, KDM, Gerindra, Golkar maupun kelompok politik lainnya di Jawa Barat akan menjadi bagian penting dari dinamika politik nasional menjelang Pemilu 2029.

MoneyTalk.id,Jakarta – Ada kegelisahan yang perlahan tumbuh di tengah masyarakat ketika urusan uang mulai menyentuh rekening bank. Bagi sebagian besar orang, rekening bukan sekadar angka di layar telepon genggam. Di sanalah gaji disimpan, uang sekolah anak ditaruh, hasil usaha dikumpulkan, biaya berobat disiapkan, bahkan tabungan untuk hari tua diamankan.

Karena itu, ketika tiba-tiba saldo berkurang, muncul transaksi yang tidak dikenal, rekening bermasalah, atau nasabah mengalami kesulitan mencairkan simpanannya, persoalannya tidak berhenti pada angka rupiah. Yang ikut tergerus adalah rasa aman.

Keluhan semacam itu belakangan mudah ditemukan di ruang digital. Nasabah mengeluhkan berbagai persoalan transaksi, rekening, pelayanan, hingga dugaan penipuan yang menyeret lembaga jasa keuangan. Pertanyaannya kemudian sederhana, tetapi sangat mendasar: di mana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ketika konsumen merasa tidak terlindungi?

Pertanyaan tersebut tidak lahir dari ruang kosong.

Data resmi OJK justru menunjukkan betapa besarnya volume persoalan yang masuk ke meja regulator. Hingga 14 Agustus 2026, OJK menerima 458.585 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Dari jumlah tersebut terdapat 70.523 pengaduan. Sebanyak 22.668 pengaduan berasal dari sektor perbankan.

Angka itu tentu tidak otomatis berarti seluruh bank bermasalah. Pengaduan juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap keluhan merupakan pelanggaran yang dilakukan bank.

Namun, angka tersebut memberikan satu pesan penting: hubungan antara nasabah dan industri jasa keuangan masih menyisakan persoalan perlindungan konsumen yang besar.

Bahkan pada 2025, OJK mencatat 56.620 pengaduan melalui APPK. Sebanyak 20.972 di antaranya berasal dari sektor perbankan. Artinya, persoalan pengaduan perbankan bukan fenomena yang baru muncul tahun ini.

Di sinilah OJK harus diuji.

OJK dibentuk bukan hanya untuk membuat regulasi, mengeluarkan surat edaran, menyelenggarakan edukasi keuangan, atau mengimbau masyarakat agar berhati-hati. OJK mempunyai mandat pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan sekaligus perlindungan konsumen.

Kalau masyarakat terus-menerus diminta berhati-hati, pertanyaan berikutnya adalah: siapa yang mengawasi lembaga yang mengelola uang masyarakat?

Jangan sampai perlindungan konsumen akhirnya berubah menjadi pola yang membebankan hampir seluruh risiko kepada konsumen.

Nasabah diminta menjaga PIN.

Nasabah diminta menjaga OTP.

Nasabah diminta tidak memberikan data pribadi.

Nasabah diminta berhati-hati terhadap tautan.

Nasabah diminta memeriksa legalitas.

Semua imbauan tersebut memang benar dan penting. Tetapi perlindungan konsumen tidak boleh berhenti pada nasihat agar konsumen lebih waspada.

Sebab bank dan lembaga jasa keuangan mempunyai sistem, teknologi, sumber daya manusia, tata kelola, audit internal, manajemen risiko, serta kewajiban kepatuhan. Mereka bukan pedagang kecil yang bekerja tanpa sistem.

Karena itu, ketika terjadi persoalan yang merugikan nasabah, pengawasan regulator harus mampu menjawab pertanyaan yang lebih besar: apakah sistem pengamanan lembaga tersebut bekerja sebagaimana mestinya? Apakah pengendalian internal berjalan? Apakah ada kelalaian? Apakah ada pelanggaran? Dan apakah konsumen memperoleh pemulihan yang layak?

Keluhan Nasabah Bukan Angka Statistik Belaka

Di balik angka 22.668 pengaduan sektor perbankan sepanjang periode 1 Januari sampai 14 Agustus 2026 itu ada manusia.

Ada pekerja yang mungkin menyimpan gaji.

Ada pedagang kecil yang menyimpan modal.

Ada orang tua yang menabung biaya pendidikan anak.

Ada keluarga yang mengumpulkan uang untuk rumah.

Ada pensiunan yang menggantungkan hidup dari simpanannya.

Karena itu, pendekatan regulator tidak boleh terlalu administratif.

Ketika sebuah pengaduan masuk, jangan melihatnya hanya sebagai nomor registrasi.

Di belakang nomor itu ada kehidupan seseorang.

OJK sendiri sebenarnya menunjukkan bahwa mekanisme perlindungan konsumen telah menghasilkan tindakan. Pada periode 1 Januari sampai 19 Juli 2026, sebanyak 137 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total Rp73,36 miliar, ditambah SGD88,74 dan USD32.500. OJK juga mencatat pemberian 80 peringatan tertulis, enam instruksi tertulis, dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK sampai Juli 2026.

Data tersebut menunjukkan bahwa OJK tidak sepenuhnya diam.

Justru karena itu kritik terhadap OJK menjadi lebih penting.

Jika regulator sudah mempunyai instrumen, kewenangan, data, sistem pengaduan, pengawasan dan sanksi, masyarakat berhak bertanya apakah instrumen tersebut sudah digunakan secara maksimal.

Sebab ukuran keberhasilan regulator bukan berapa banyak aturan yang dibuat.

Ukuran keberhasilan regulator semestinya juga terlihat dari seberapa cepat masalah diketahui, seberapa cepat pelanggaran dihentikan, seberapa cepat korban memperoleh penyelesaian, dan seberapa efektif pelaku usaha dipaksa memperbaiki sistem.

Jangan Menunggu Bank Kolaps

Persoalan pengawasan perbankan semakin penting ketika melihat adanya lembaga bank yang akhirnya harus ditangani secara khusus.

Pada 19 Agustus 2026, misalnya, OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi. OJK menyebut sebelumnya bank tersebut telah ditempatkan dalam status Bank Dalam Penyehatan sejak Agustus 2025 setelah ditemukan persoalan rasio kewajiban pemenuhan modal minimum dan cash ratio.

Sebulan sebelumnya, pada 7 Juli 2026, OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta. Setelah izin dicabut, penyelesaian hak dan kewajiban bank dilakukan melalui tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Tentu pencabutan izin bukan berarti OJK tidak bekerja.

Justru tindakan tersebut merupakan bagian dari kewenangan pengawasan.

Tetapi dari perspektif konsumen, pertanyaan yang lebih penting adalah: seberapa dini masalah tersebut terdeteksi?

Regulator idealnya tidak hanya muncul ketika kondisi bank sudah sedemikian buruk sehingga izin usaha harus dicabut.

Pengawasan harus bekerja jauh sebelumnya.

Ibarat dokter, regulator jangan hanya datang ketika pasien sudah berada di ruang ICU.

Pengawasan yang kuat adalah pengawasan yang mampu menemukan gejala ketika penyakit masih bisa disembuhkan.

Ketika Uang Tidak Bisa Dicairkan

Bagi nasabah, salah satu pengalaman paling menakutkan adalah ketika uang yang secara hukum dan administratif merupakan miliknya tiba-tiba tidak bisa digunakan.

Bayangkan seorang pensiunan datang ke bank untuk mencairkan deposito.

Ia sudah menghitung uang tersebut untuk kebutuhan hidup beberapa bulan.

Tetapi kemudian proses pencairan tersendat.

Atau seorang pelaku UMKM membutuhkan dana untuk membayar pemasok, namun rekening bermasalah.

Atau sebuah keluarga membutuhkan uang untuk biaya pendidikan dan mendapati akses terhadap dana mereka mengalami hambatan.

Bagi regulator, persoalan tersebut mungkin disebut sebagai “pengaduan”.

Bagi masyarakat, itu adalah persoalan hidup.

Karena itu, pengawasan sektor perbankan harus mempunyai wajah manusia.

Tidak cukup hanya melihat neraca, rasio, laporan kepatuhan dan angka kesehatan bank. Regulator juga harus melihat bagaimana nasabah mengalami masalah secara nyata.

OJK Jangan Hanya Rajin Mengimbau

Salah satu kritik yang patut diajukan adalah kecenderungan lembaga publik untuk mengedepankan imbauan.

Masyarakat diminta waspada.

Masyarakat diminta literasi.

Masyarakat diminta memahami risiko.

Masyarakat diminta tidak mudah percaya.

Sekali lagi, semua itu penting.

Namun, ada batasnya.

Jangan sampai istilah literasi keuangan digunakan untuk menutupi lemahnya perlindungan terhadap konsumen.

Masyarakat memang harus cerdas.

Tetapi regulator juga harus lebih kuat.

Bank harus mempunyai sistem yang kuat.

Platform pembayaran harus mempunyai pengamanan yang kuat.

Lembaga jasa keuangan harus mempunyai tata kelola yang kuat.

Dan ketika terjadi pelanggaran, sanksi harus memberikan efek jera.

OJK sendiri melaporkan bahwa sepanjang Januari sampai 31 Juli 2026, penyidik OJK telah menyelesaikan 187 perkara di sektor jasa keuangan. Sebanyak 158 perkara telah diputus pengadilan, dengan 153 di antaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Ini menunjukkan OJK memiliki fungsi penegakan hukum yang nyata.

Namun, angka tersebut juga menjadi alasan bagi publik untuk meminta transparansi lebih jauh. Masyarakat perlu mengetahui jenis pelanggaran, pola pelanggaran, besarnya kerugian, pihak yang bertanggung jawab, serta bagaimana uang konsumen dipulihkan.

Sebab penegakan hukum yang tidak terlihat hasil akhirnya oleh publik mudah menimbulkan kesan bahwa regulator hanya sibuk dengan proses administrasi.

Ancaman Digital Makin Besar

Persoalan perlindungan nasabah sekarang juga semakin rumit karena kejahatan keuangan bergerak mengikuti teknologi.

OJK bersama Satgas PASTI telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC. Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC menerima 579.459 laporan masyarakat. Sebanyak 998.558 rekening dilaporkan dan diverifikasi, sementara 515.553 rekening telah diblokir. Dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp638,9 miliar dan Rp196,93 miliar di antaranya telah dikembalikan kepada korban.

Angka tersebut memperlihatkan betapa seriusnya ancaman terhadap keamanan uang masyarakat.

Modusnya pun semakin beragam.

Ada social engineering.

Ada remote access.

Ada QRIS palsu.

Ada pemalsuan dokumen pembayaran.

Ada penipuan lanjutan terhadap korban lama dengan modus recovery scam.

Artinya, pengawasan sektor keuangan tidak lagi cukup hanya dilakukan dengan cara konvensional.

Regulator harus mampu mengejar teknologi yang digunakan pelaku kejahatan.

Jadi, Apakah OJK Mandul?

Di sinilah istilah “letoy dan mandul” perlu dibaca sebagai kritik keras, bukan kesimpulan statistik.

Faktanya, OJK memiliki aktivitas pengawasan, memberikan sanksi, menerima pengaduan, melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Tetapi pertanyaan kritisnya adalah apakah semua itu sudah terasa cukup cepat dan cukup kuat bagi masyarakat yang menjadi korban.

Kalau pengaduan terus berdatangan, sementara masyarakat masih merasa harus berjuang sendiri ketika menghadapi persoalan dengan lembaga keuangan, berarti ada pekerjaan rumah besar dalam sistem perlindungan konsumen.

Regulator harus berani masuk lebih dalam.

Bukan hanya menunggu laporan.

Bukan hanya melakukan pemeriksaan setelah masalah muncul.

Bukan hanya mengeluarkan peringatan.

Tetapi membangun sistem deteksi dini yang mampu membaca gejala sebelum kerugian konsumen membesar.

OJK Harus Berdiri di Sisi Kepentingan Publik

Perbankan adalah bisnis kepercayaan.

Nasabah menyerahkan uangnya karena percaya bahwa bank mampu menjaga, mengelola dan mengembalikannya sesuai ketentuan.

Karena itu, pengawasan perbankan pada dasarnya adalah pengawasan terhadap kepercayaan publik.

Sekali kepercayaan runtuh, dampaknya tidak berhenti pada satu rekening.

Ia bisa merambat menjadi kepanikan.

Karena itu OJK tidak boleh menjadi regulator yang hanya terlihat ketika mengeluarkan aturan atau konferensi pers.

OJK harus terlihat ketika masyarakat membutuhkan perlindungan.

Nasabah yang dirugikan harus memperoleh jawaban.

Pengaduan harus mempunyai batas waktu penyelesaian yang jelas.

Bank yang bermasalah harus segera diperiksa.

Manajemen yang lalai harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Dan ketika ditemukan pelanggaran, sanksi harus transparan.

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan regulator yang hanya pandai mengatakan “hati-hati”.

Masyarakat membutuhkan regulator yang mampu memastikan bahwa lembaga yang dipercaya mengelola uang mereka juga benar-benar diawasi.

OJK sudah memiliki kewenangan.

OJK juga memiliki data.

OJK memiliki instrumen sanksi.

OJK memiliki fungsi penyidikan.

Bahkan OJK mempunyai kanal pengaduan melalui APPK dan layanan konsumen 157.

Maka tantangannya sekarang bukan lagi soal apakah OJK mempunyai alat.

Pertanyaannya adalah seberapa tajam alat tersebut digunakan untuk melindungi masyarakat.

Jika pengawasan terlalu lambat, masyarakat yang menanggung akibatnya.

Jika sanksi terlalu ringan, pelanggaran berpotensi berulang.

Jika regulator hanya datang setelah masalah membesar, nasabah bisa kehilangan kepercayaan.

Dan jika kepercayaan terhadap industri keuangan mulai retak, yang dipertaruhkan bukan hanya uang seseorang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

Karena itu, kritik “OJK letoy dan mandul” semestinya tidak dibalas dengan defensif.

Jawabannya harus diberikan melalui kinerja yang bisa dilihat masyarakat: pengawasan yang lebih dini, penindakan yang lebih tegas, penyelesaian pengaduan yang lebih cepat, dan pemulihan kerugian konsumen yang lebih nyata.

Sebab uang rakyat bukan sekadar angka dalam laporan.

Di balik setiap rekening ada kehidupan.

Dan di situlah negara diuji: ketika rakyat menyerahkan uangnya kepada sistem keuangan, siapa yang memastikan mereka benar-benar terlindungi?

Penulis : Rokhmat Widodo, pemerhati politik dan ekonomi

MoneyTalk.id, Jakarta – Pusat Analisis Anggaran (Center for Budget Analysis / CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas kegiatan studi banding Bappeda DKI Jakarta ke Paris, Prancis. Program peningkatan kapasitas pegawai yang diklaim demi mendukung transformasi Jakarta menuju kota global itu dinilai sarat kejanggalan, mulai dari pembengkakan anggaran tiket pesawat, penyimpangan kelas penerbangan, hingga rute kunjungan yang dinilai melenceng dari Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan selisih anggaran yang signifikan dalam pengadaan tiket penerbangan rute Jakarta–Paris (PP) via Dubai untuk 19 orang peserta.

Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban, total harga tiket yang dicatatkan mencapai Rp979 juta, atau sekitar Rp51,5 juta per orang untuk kelas ekonomi. Angka tersebut dinilai tidak masuk akal untuk kelas ekonomi standar.

“Merujuk temuan CBA, harga tiket ini jauh lebih mahal dari kewajaran kelas ekonomi. Bukti dokumen yang bersumber dari FGA Tour & Travel menunjukkan bahwa total riil biaya tiket untuk 19 penumpang tersebut sebenarnya hanya sebesar Rp573 juta,” ujar Jajang dalam keterangannya, minggu (26/09/26).

Tidak hanya soal pembengkakan harga, audit internal dan investigasi lapangan juga menemukan adanya anomali fasilitas penumpang. Terdapat indikasi boarding pass kelas bisnis yang digunakan oleh oknum pejabat dalam penerbangan Jakarta–Paris (PP), namun laporan pertanggungjawaban keuangan tetap dilampirkan sebagai kelas ekonomi.

Selain polemik anggaran transportasi, CBA menyoroti substansi akademis dan administratif dari kegiatan tersebut. Bappeda DKI Jakarta sebelumnya menjadikan Paris sebagai lokus studi banding karena posisinya yang strategis sebagai kota global—yakni peringkat ke-3 dalam Global Cities Index (GCI) dan peringkat ke-4 dalam Global Power City Index (GCPI) tahun 2023.

Kendati demikian, berdasarkan bukti pertanggungjawaban dari pihak Magister Perencanaan Wilayah dan Kota (MPWK) Universitas Gadjah Mada (UGM), kegiatan tersebut ternyata juga diselenggarakan selama dua hari di Kota Bordeaux.

CBA menilai pemilihan Bordeaux sebagai lokus tambahan merupakan keputusan yang dipaksakan dan menyalahi aturan internal. Pasalnya, Bordeaux terletak sekitar 536 kilometer dari Paris dan bukan merupakan bagian dari wilayah aglomerasi ibu kota Prancis tersebut. Lebih jauh lagi, Bordeaux tidak masuk dalam jajaran 30 besar indeks GCI maupun GCPI.

“Karena tidak berada dalam Top 30 indeks kota global, kunjungan ke Bordeaux tidak memiliki korelasi langsung dengan tema riset dan inovasi daerah. Hal ini secara nyata telah melanggar Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disusun dan ditetapkan oleh Bappeda sendiri,” tegas Jajang.

Urgensi Pengawasan Anggaran Publik

Studi banding Bappeda DKI Jakarta ini sedianya bertujuan meningkatkan kualitas serta kompetensi teknis pegawai dalam bidang Riset dan Inovasi Daerah, guna menyukseskan Transformasi dan Inovasi Kota Jakarta yang Berkelanjutan menuju visi Indonesia Emas 2045.

Namun, dengan adanya dugaan ketidaksesuaian rute dan potensi mark-up anggaran miliaran rupiah, CBA mendesak aparat penegak hukum agar segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban demi menjaga akuntabilitas pengelolaan APBD DKI Jakarta.

MoneyTalk.id,Cirebon – Komite Medik Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Cirebon, Jawa Barat (Jabar) melayangkan surat keprihatinan dan permohonan penanganan yang lebih baik dan serius kepada Wali Kota dan DPRD Kota Cirebon.

Komite Medik secara terbuka mendesak Wali Kota Cirebon Effendi Edo segera melakukan tindakan tegas atas persoalan tata kelola rumah sakit saat ini.

Hal itu dilakukan Komite Medik RSD Gunung Jati atas dasar keprihatinan kondisi rumah sakit saat ini dengan melayangkan surat ke Walikota Cirebon, Ketua DPRD, dan Dewan Pengawas RSD Gunung Jati Cirebon, pada Jumat (25/9/2026).

Masalah tata kelola RSD Gunung Jati Cirebon menjadi sorotan publik di Cirebon dan Provinsi Jawa Barat, serta telah menjadi konsumsi pemberitaan media nasional.

Sejumlah persoalan, mulai dari stok obat-obatan yang kosong, hingga dugaan potongan gaji melalui daftar kehadiran (absensi) pegawai dan persoalan utang lebih dari Rp100 miliar terkuak ke publik.

Sebelumnya, kondisi tersebut, juga mendapatkan perhatian serius dari akademisi Cirebon Prof Dr Adang Djumhur Salikin.

Ia meminta hal ini dilihat secara serius dan komprehensif, karena RSD Gunung Jati memang sedang ada persoalan dalam tata kelola menajemen dan pelayanan Kesehatan.

“Ini bukan semata-mata persoalan kekurangan obat atau persoalan keuangan, tetapi sudah menyentuh aspek tata kelola rumah sakit, keberlangsungan pelayanan publik, dan perlindungan hak-hak tenaga kesehatan serta karyawan,” ujarnya, Rabu (9/9/2026)

Dalam suratnya ke Wali Kota Cirebon Effendi Edo, Komite Medis RSD Gunung Jati Cirebon menyampaikan keprihatinan para dokter terhadap kondisi RSD Gunung Jati saat ini.

Kondisi tersebut, sudah pernah disampaikan para dokter RSD Gunung Jati kepada Wali Kota Effendi Edo pada April 2026 lalu, namun tidak ada tanggapan hingga kini. Bahkan, janji Wali Kota untuk menemui para dokter belum juga dipenuhi hingga saat ini.

Selain ke Wali Kota Cirebon, Surat tersebut, juga disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Cirebon, Ketua Dewan Pengawas RSD Gunung Jati, serta Direktur RSD Gunung Jati.

“Komite Medik RSD Gunung Jati Kota Cirebon menyampaikan keprihatinan dan permohonan perhatian lebih serius lagi terhadap sejumlah kondisi operasional dan tata kelola pelayanan,” kata dr. Oom Nurrohmah, Sp.PD, Ketua Komite Medik RSD Gunung Jati Kota Cirebon dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).

Menurut dia, apabila hal itu tidak segera ditangani, maka berpotensi memengaruhi mutu pelayanan dan keselamatan pasien serta perlindungan profesional tenaga medis dan tenaga kesehatan.

“Kami memandang persoalan yang berkembang perlu ditangani secara komprehensif dan berbasis sistem, bukan semata-mata melalui penyelesaian kasus per kasus,” katanya.

Untuk itu, Komite Medik RSD Gunung Jati menyampaikan beberapa hal yang memerlukan perhatian dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Pertama mengenai ketersediaan alat kesehatan, reagen, dan obat, terdapat laporan dan keluhan internal mengenai ketidaktersediaan atau ketidakpastian ketersediaan alat kesehatan, reagen pemeriksaan dan obat tertentu.

Kondisi ini tentu saja dapat berdampak langsung terhadap proses diagnosis, terapi, kesinambungan pelayanan dan keselamatan pasien.

“Komite Medik memandang perlu adanya daftar resmi sumber daya yang tidak tersedia, lama kekosongan, penyebab, estimasi pemulihan, serta mitigasi yang diberlakukan,” ujarnya.

Kedua mengenai kepastian pelayanan pada saat sumber daya esensial tidak tersedia, maka perlu ada keputusan operasional yang jelas mengenai pelayanan yang masih aman dilaksanakan, pelayanan yang perlu ditunda, serta kriteria pasien yang harus dialihkan atau dirujuk ke fasilitas lain.

“Keputusan tersebut perlu didokumentasikan dan disosialisasikan agar tidak menempatkan tenaga medis pada risiko profesional yang tidak semestinya,” ungkap dia.

Ketiga mengenai perlindungan terhadap pelayanan kasus kompleks dan multidisiplin, pada umumnya membutuhkan lebih banyak konsultasi, pemeriksaan, obat, alat, dan keterlibatan beberapa dokter spesialis.

Sebab, penggunaan sumber daya yang meningkat dapat memperkecil atau meniadakan margin layanan.

Sehingga sistem remunerasi perlu dipastikan tidak menciptakan disinsentif bagi kolaborasi klinis atau menyebabkan dokter yang terlibat pada kasus paling kompleks justru menerima penghargaan yang tidak proporsional terhadap tanggung jawab dan beban profesionalnya.

Keempat terkait kebutuhan pembenahan tata kelola secara terintegrasi seperti logistik, pelayanan klinis, keselamatan pasien, keuangan, dan remunerasi adalah masalah yang saling berkaitan.

Karena itu, Komite Medik memandang diperlukan evaluasi tata kelola yang terintegrasi, terukur, dan dapat dipantau tindak lanjutnya, dengan melibatkan unsur manajemen rumah sakit, Dewan Pengawas, Pemerintah Daerah, serta DPRD sesuai fungsi dan kewenangannya

“Berdasarkan hal-hal yang sudah kami sampaikan tersebut, maka Komite Medik memohon agar ada tindak lanjutnya,” kata dr. Oom Nurrohmah.

Ia meminta Wali Kota Cirebon Effendi Edo dan pihak-pihak yang disebut, melakukan evaluasi komprehensif terhadap kondisi operasional RSD Gunung Jati, termasuk ketersediaan alat, reagen, obat dan pemeriksaan penunjang yang berdampak pada pelayanan.

“Meminta manajemen menyusun dan menyampaikan daftar resmi sumber daya pelayanan yang tidak tersedia, estimasi waktu pemulihan, serta rencana mitigasi untuk setiap layanan terdampak,” katanya.

Ia juga meminta manajemen RSD Gunung Jati menetapkan mekanisme keselamatan pelayanan ketika sumber daya esensial tidak tersedia, termasuk kriteria hold pelayanan, pengalihan atau rujukan pasien berdasarkan pertimbangan klinis dan keselamatan pasien.

Sehingga dipastikan bahwa rekomendasi dari hasil audit klinis dan audit medis yang telah dilakukan secara komprehensif, dapat diperhatikan dan ditindaklanjuti sesuai hasil rekomendasi.

dr. Oom Nurrohmah berharap ada mekanisme pemantauan tindak lanjut dengan indikator, penanggung jawab dan target waktu yang jelas sehingga hasil perbaikan dapat dievaluasi secara berkala.

“Komite Medik menegaskan bahwa penyampaian ini ditujukan untuk memperkuat keselamatan pasien, mutu layanan, kepastian kerja tenaga medis dan akuntabilitas tata kelola rumah sakit,” pungkasnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama istri Lenny Sri Mulyani, selaku orangtua Belizza Shintya Putri (Bella), menerima lamaran dari pasangan Hoedarianto Hoed (Anto Hoed) dan anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Melly Goeslaw, orangtua dari Pria Bernama Hoed (Abe). Pertemuan dua keluarga tersebut menjadi momentum istimewa yang mempertemukan dua keluarga dengan latar belakang politik berbeda, sekaligus mempererat hubungan kekeluargaan yang telah terjalin melalui putra-putri mereka.

“Sebagai orangtua, tentu kami merasa bahagia dan bersyukur ketika menerima kedatangan keluarga Mas Anto dan Mbak Melly untuk menyampaikan niat baik meminang putri kami, Bella. Bagi kami, lamaran ini merupakan awal dari perjalanan dua anak muda untuk membangun kehidupan bersama dengan penuh tanggung jawab, saling menghormati dan saling menguatkan,” ujar Bamsoet dalam acara lamaran Belizza Shintya Putri di Jakarta, Sabtu (26/9/26).

Turut hadir antara lain Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai, Sekjen Partai Golkar Sarmuji sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Anggota DPR RI Ahmad Sahroni, Robert Kardinal, Aboe Bakar Al-Habsyi dan Umbu Kabunang, Utusan Khusus Presiden RI Raffi Ahmad, Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Mantan Ketum Partai Golkar Aburizal Bakrie, Mantan Kapolri Jenderal Pol. (Purn.) Bambang Hendarso Danuri, Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn.) Muchdi Purwoprandjono, Mantan Kasum TNI dan Danjen Kopassus Eko Margiyono, anggota DPD RI Fadel Muhammad, senior Partai Golkar MS Hidayat, Wisnu Suhardono, penyanyi Rossa serta Camelia Malik.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menuturkan, pernikahan pada hakikatnya merupakan pertemuan dua keluarga. Karena itu, proses menuju pernikahan perlu dijalani dengan suasana hangat, penuh penghormatan, serta komunikasi yang terbuka antara kedua belah pihak. Bamsoet bersama keluarga menyambut baik kedatangan keluarga Anto Hoed dan Melly Goeslaw serta menghargai niat baik yang disampaikan kepada keluarga mereka.

“Kami menerima lamaran ini dengan hati yang terbuka dan penuh rasa syukur. Saya sekeluarga tentu berharap Bella dan Abe dapat menjalani setiap tahapan menuju pernikahan dengan matang. Mereka perlu memahami bahwa kehidupan berumah tangga membutuhkan kesabaran, komunikasi, komitmen, kemampuan menyelesaikan perbedaan, dan yang paling penting adalah kesediaan untuk terus belajar menjadi pasangan yang lebih baik,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia dan Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menuturkan, pertemuan tersebut juga memperlihatkan bahwa perbedaan latar belakang keluarga, profesi maupun aktivitas politik tidak menjadi penghalang untuk membangun hubungan yang harmonis. Bamsoet dikenal sebagai anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, sementara Melly Goeslaw kini merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra. Pertemuan dua keluarga tersebut memperlihatkan bahwa perbedaan pilihan politik orangtua dapat berjalan berdampingan dengan hubungan kekeluargaan.

“Kalau berbicara politik, saya dan Mbak Melly memang berasal dari partai yang berbeda. Saya dari Partai Golkar, sedangkan Mbak Melly dari Partai Gerindra. Tetapi dalam kehidupan keluarga, yang kita bangun adalah persaudaraan. Perbedaan pilihan politik merupakan bagian dari demokrasi, sementara hubungan kekeluargaan adalah ruang untuk saling menghargai dan menjaga kebersamaan,” tutur Bamsoet.

Dosen pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan dan Universitas Jayabaya ini menambahkan, keberagaman latar belakang tersebut dapat menjadi kekuatan bagi keluarga besar yang akan terbentuk. Dalam kehidupan bermasyarakat, perbedaan pilihan dan pandangan merupakan sesuatu yang wajar. Hal terpenting adalah setiap perbedaan harus ditempatkan secara proporsional dan tidak menghilangkan rasa saling menghormati.

“Bagaimanapun hubungan antar manusia harus lebih besar dari sebuah pilihan politik. Karena itu, saya berharap momentum lamaran Bella dan Abe ini menjadi pengingat bahwa berbeda pilihan politik bukan alasan untuk berbeda dalam kasih sayang, persahabatan, dan persaudaraan. Kalau dua keluarga bisa bersatu karena cinta anak-anak mereka, mengapa masyarakat Indonesia harus terpecah hanya karena berbeda pilihan politik?,” pungkas Bamsoet.

MoneyTalk.id,Jakarta – Kepercayaan nasabah terhadap industri perbankan syariah kembali diuji. Yusdian Faradiana, seorang nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Amani Mulia, secara terbuka melayangkan keluhan setelah dana depositonya senilai total Rp900.000.000 gagal dicairkan secara penuh saat jatuh tempo sejak Agustus 2026. Alih-alih mendapatkan haknya secara utuh, nasabah justru dihadapkan pada alasan keterbatasan likuiditas internal bank serta tawaran penyelesaian sepihak yang merugikan.

Permasalahan ini mencakup tiga bilyet deposito milik nasabah, yaitu Bilyet No. 006485 senilai Rp400 juta yang telah jatuh tempo sejak 28 Agustus 2026, serta Bilyet No. 007488 dan No. 007519 masing-masing senilai Rp250 juta yang jatuh tempo pada 6 dan 17 Oktober 2026 dengan pengajuan percepatan pencairan.

Masalah bermula ketika pihak marketing BPRS Amani Mulia berdalih bahwa bank mengalami krisis likuiditas akibat lonjakan penarikan dana massal serta penempatan dana macet di BPRS lain. Meskipun sempat berhasil melakukan pencairan sebagian senilai Rp100 juta pada 11 Agustus 2026, permintaan pencairan berikutnya bertepuk sebelah tangan. Surat penagihan resmi yang dilayangkan nasabah pada 31 Agustus 2026 pun tidak membuahkan hasil tunai yang memadai.

Upaya penyelesaian jalur formal telah ditempuh nasabah dengan melaporkan kasus ini ke Kontak 157 OJK pada 8 September 2026. Menindaklanjuti hal tersebut, pada 22 September 2026 BPRS Amani Mulia mengirimkan surat tanggapan resmi (Nomor: 373/AMI/DIR/SKL/IX/2026) yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan Direktur Operasional. Dalam tanggapan tersebut, pihak bank menawarkan skema pembayaran bertahap khusus untuk bilyet senilai Rp400 juta dengan cara dicicil empat kali, yakni masing-masing Rp100.000.000 pada Minggu kedua Oktober 2026, November 2026, Desember 2026, hingga Januari 2027.

Kendati demikian, solusi cicilan tersebut dinilai jalan di tempat dan tidak menyelesaikan masalah mendesak nasabah. Skema pencicilan berbulan-bulan ini tidak dapat memenuhi kewajiban finansial nasabah kepada pihak ketiga yang harus segera dilunasi.

Menanggapi lambannya penanganan dan solusi sepihak ini, nasabah mendesak manajemen BPRS Amani Mulia untuk bertindak profesional dan segera mencairkan seluruh dana deposito secara penuh tanpa penundaan lebih lanjut, serta mentransfernya ke rekening tujuan di Bank Danamon sesuai instruksi. Kasus ini menjadi sorotan penting mengenai urgensi pengawasan ketat terhadap kesehatan likuiditas bank perkreditan rakyat demi menjamin perlindungan dana nasabah sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajemen BPRS Amani Mulia belum memberikan tanggapan resmi di luar surat jawaban cicilan tersebut.