21 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id,Jakarta – Koordinator Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman menyoroti besaran anggaran bahan makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Jajang menyebut, berdasarkan catatan CBA, anggaran bahan makanan WBP pada Lapas Kelas IIA Cibinong mencapai Rp8.030.000 per orang untuk satu tahun.

“Berarti per hari untuk satu napi sebesar Rp22.000. Kalau tiga kali makan dalam sehari, maka satu kali makan, pemerintah hanya menyediakan anggaran sebesar Rp7.333 untuk satu orang napi,” tutur Jajang Nurjaman.

Pernyataan tersebut disampaikan Jajang menanggapi temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).

Menurut Jajang, minimnya anggaran makanan tersebut menjadi kontras ketika dikaitkan dengan temuan mengenai fasilitas tertentu di dalam lapas.

“Dari minimnya anggaran makanan napi, ini menandakan napi dari orang-orang kaya tidak mau atau ogah mengambil jatah uang makan dari pemerintah, malah lebih senang dan nikmat punya ruang berstandar apartemen, lengkap dengan perabotan layaknya hunian pribadi di Lapas Kelas IIA Cibinong,” ujar Jajang.

Lebih lanjut, Jajang menyampaikan catatan CBA mengenai nilai pengadaan bahan makanan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

“Catatan CBA, pengadaan bahan makanan tahanan, anak, narapidana, anak binaan dan anak bawaan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong sebesar Rp15,8 miliar,” kata Jajang.

Selain itu, CBA mencatat pengadaan bahan makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp14,4 miliar.

Sorotan tersebut menunjukkan adanya pertanyaan mengenai besaran anggaran konsumsi WBP dibandingkan dengan kondisi fasilitas yang ditemukan dalam sidak Ombudsman. CBA menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dalam pengawasan pengelolaan anggaran dan pelayanan bagi warga binaan.

Media ini membuka ruang klarifikasi, bantahan, maupun informasi dari pihak Lapas Kelas IIA Cibinong, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta pihak terkait lainnya atas pernyataan dan catatan yang disampaikan CBA tersebut, sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

MoneyTalk.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menghadapi perkara yang berpotensi menjadi salah satu sengketa konstitusional paling mendapat perhatian publik, yakni perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Perkara tersebut diajukan sejumlah pemohon, di antaranya Denny Indrayana, yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon meminta MK menguji persoalan tersebut melalui persidangan pembuktian dan dalam petitumnya meminta sejumlah konsekuensi hukum terhadap pencalonan hingga pelantikan Gibran.

Pemerhati politik dan kebangsaan M. Rizal Fadillah menilai putusan MK dalam perkara tersebut akan menjadi momentum penting bagi arah persoalan politik dan hukum setelah Pilpres 2024.

Dalam tulisan berjudul “Siapkah MK Meniup Peluit Peperangan?” yang ditulis di Bandung, 25 September 2026, Rizal berandai-andai apabila nantinya MK menyatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan, konsekuensi terhadap status jabatannya sebagai Wakil Presiden dapat menjadi persoalan konstitusional yang harus diproses oleh lembaga negara terkait.

“Sulit DPR dan MPR untuk tidak memproses pemakzulannya. Dinasti Jokowi terancam tamat,” tulis Rizal, Jumat (25/9/2026).

Namun, pandangan tersebut masih merupakan analisis dan pendapat pribadi Rizal, bukan putusan hukum. Hingga kini MK masih menangani perkara tersebut dan belum menjatuhkan putusan akhir mengenai pokok permohonan.

Persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden sekurang-kurangnya tamat SMA, MA, SMK, MAK atau sekolah lain yang sederajat. Para pemohon mendalilkan bahwa persyaratan tersebut harus dipenuhi secara sah sejak proses pencalonan.

Di sisi lain, KPU sebagai pihak Termohon menyatakan dokumen yang diserahkan Gibran ketika proses pencalonan telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. KPU juga berpendapat surat keterangan penyetaraan memiliki kedudukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain mempersoalkan substansi syarat pendidikan, KPU juga menyoroti aspek hukum acara. Dalam persidangan 23 September 2026, KPU menyatakan permohonan tersebut telah melampaui tenggat waktu pengajuan PHPU dan menilai persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan sengketa proses, bukan sengketa hasil Pemilu.

Rizal dalam tulisannya menilai apabila MK memutus perkara berdasarkan fakta bahwa syarat pendidikan Gibran memang tidak terpenuhi, persoalan tersebut dapat berlanjut ke ranah politik ketatanegaraan.

Menurut dia, kondisi tersebut juga dapat berdampak terhadap konfigurasi politik pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Rizal berpendapat, apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden sesuai mekanisme konstitusional, proses pengisian jabatan tersebut justru dapat menjadi kewenangan politik baru bagi presiden.

“Bagi Presiden Prabowo Putusan MK itu tidak akan mengganggu kedudukannya. Sebaliknya kewenangan untuk mengajukan calon Wakil Presiden baru nantinya justru menguntungkan dan dapat memperkuat kedudukannya,” tulis Rizal.

Rizal kemudian menggambarkan kemungkinan terjadinya pertarungan politik antara kekuatan yang berada di sekitar Presiden Prabowo dan kelompok politik yang diasosiasikannya dengan Presiden ke-7 Joko Widodo.

Ia menggunakan istilah “peluit peperangan” untuk menggambarkan kemungkinan putusan MK yang membawa konsekuensi politik besar.

“Peluit peperangan ditiup MK dan genderang ditabuh oleh kedua pasukan,” tulisnya.

Rizal juga mengaitkan perkara Gibran

Rizal Fadillah: Jika MK Tiup Peluit, Nasib Gibran Bisa Tamat

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menghadapi perkara yang berpotensi menjadi salah satu sengketa konstitusional paling mendapat perhatian publik, yakni perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Perkara tersebut diajukan sejumlah pemohon, di antaranya Denny Indrayana, yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon meminta MK menguji persoalan tersebut melalui persidangan pembuktian dan dalam petitumnya meminta sejumlah konsekuensi hukum terhadap pencalonan hingga pelantikan Gibran.

Pemerhati politik dan kebangsaan M. Rizal Fadillah menilai putusan MK dalam perkara tersebut akan menjadi momentum penting bagi arah persoalan politik dan hukum setelah Pilpres 2024.

Dalam tulisan berjudul “Siapkah MK Meniup Peluit Peperangan?” yang ditulis di Bandung, 25 September 2026, Rizal berandai-andai apabila nantinya MK menyatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan, konsekuensi terhadap status jabatannya sebagai Wakil Presiden dapat menjadi persoalan konstitusional yang harus diproses oleh lembaga negara terkait.

“Sulit DPR dan MPR untuk tidak memproses pemakzulannya. Dinasti Jokowi terancam tamat,” tulis Rizal, Jumat (25/9/2026).

Namun, pandangan tersebut masih merupakan analisis dan pendapat pribadi Rizal, bukan putusan hukum. Hingga kini MK masih menangani perkara tersebut dan belum menjatuhkan putusan akhir mengenai pokok permohonan.

Persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden sekurang-kurangnya tamat SMA, MA, SMK, MAK atau sekolah lain yang sederajat. Para pemohon mendalilkan bahwa persyaratan tersebut harus dipenuhi secara sah sejak proses pencalonan.

Di sisi lain, KPU sebagai pihak Termohon menyatakan dokumen yang diserahkan Gibran ketika proses pencalonan telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. KPU juga berpendapat surat keterangan penyetaraan memiliki kedudukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain mempersoalkan substansi syarat pendidikan, KPU juga menyoroti aspek hukum acara. Dalam persidangan 23 September 2026, KPU menyatakan permohonan tersebut telah melampaui tenggat waktu pengajuan PHPU dan menilai persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan sengketa proses, bukan sengketa hasil Pemilu.

Rizal dalam tulisannya menilai apabila MK memutus perkara berdasarkan fakta bahwa syarat pendidikan Gibran memang tidak terpenuhi, persoalan tersebut dapat berlanjut ke ranah politik ketatanegaraan.

Menurut dia, kondisi tersebut juga dapat berdampak terhadap konfigurasi politik pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Rizal berpendapat, apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden sesuai mekanisme konstitusional, proses pengisian jabatan tersebut justru dapat menjadi kewenangan politik baru bagi presiden.

“Bagi Presiden Prabowo Putusan MK itu tidak akan mengganggu kedudukannya. Sebaliknya kewenangan untuk mengajukan calon Wakil Presiden baru nantinya justru menguntungkan dan dapat memperkuat kedudukannya,” tulis Rizal.

Rizal kemudian menggambarkan kemungkinan terjadinya pertarungan politik antara kekuatan yang berada di sekitar Presiden Prabowo dan kelompok politik yang diasosiasikannya dengan Presiden ke-7 Joko Widodo.

Ia menggunakan istilah “peluit peperangan” untuk menggambarkan kemungkinan putusan MK yang membawa konsekuensi politik besar.

“Peluit peperangan ditiup MK dan genderang ditabuh oleh kedua pasukan,” tulisnya.

Rizal juga mengaitkan perkara Gibran dengan berbagai persoalan hukum dan politik yang selama ini diarahkan kepada Joko Widodo. Menurutnya, isu mengenai dokumen pendidikan Gibran dapat memiliki implikasi politik yang lebih luas karena berpotensi mendorong perhatian publik terhadap persoalan dokumen pendidikan Jokowi.

Namun, berbagai tudingan dan keterkaitan tersebut merupakan pandangan Rizal dalam tulisannya dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

Dalam perkembangan persidangan, MK pada 23 September 2026 telah mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait. Sejumlah hakim konstitusi juga memberikan catatan kepada KPU dan Bawaslu setelah mendengarkan jawaban para pihak.

Perkara ini menjadi rumit karena di satu sisi pemohon meminta MK memeriksa substansi pemenuhan syarat pendidikan Gibran, sementara KPU mempersoalkan kewenangan MK dan tenggat waktu pengajuan PHPU. Para pemohon sendiri mengakui permohonan diajukan jauh setelah batas waktu normal, tetapi berargumentasi bahwa persoalan tersebut perlu diperiksa demi keadilan substantif.

Rizal pun mempertanyakan keberanian MK dalam menentukan sikap atas perkara tersebut.

“Jika MK tidak berani meniup peluit di saat bangsa menghadapi situasi gawat dan darurat, maka mati saja lah MK,” tulisnya.

Ia mempertanyakan apakah MK akan memproses perkara hingga masuk pada pemeriksaan substansi atau justru menghentikannya melalui pertimbangan kewenangan, tenggat waktu, kedudukan hukum pemohon, maupun alasan hukum acara lainnya.

“Sebenarnya MK itu penjaga Konstitusi atau pengkhianat Konstitusi?” tulis Rizal.

Untuk saat ini, pertanyaan tersebut masih berada pada ranah perdebatan politik dan hukum. Keputusan mengenai dapat atau tidaknya dalil para pemohon diterima serta konsekuensi hukumnya tetap berada pada MK melalui putusan yang akan dibacakan dalam perkara tersebut.

“Satu dua hari ke depan adalah jawaban. Apakah MK mengecewakan atau membahagiakan,” tulis Rizal.

Perkembangan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 selanjutnya akan menentukan bagaimana MK menyikapi persinggungan antara persoalan syarat pencalonan, kewenangan mengadili PHPU yang diajukan setelah proses pemilu selesai, serta konsekuensi konstitusional apabila dalil pemohon mengenai syarat pendidikan dinyatakan terbukti.

dengan berbagai persoalan hukum dan politik yang selama ini diarahkan kepada Joko Widodo. Menurutnya, isu mengenai dokumen pendidikan Gibran dapat memiliki implikasi politik yang lebih luas karena berpotensi mendorong perhatian publik terhadap persoalan dokumen pendidikan Jokowi.

Namun, berbagai tudingan dan keterkaitan tersebut merupakan pandangan Rizal dalam tulisannya dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

Dalam perkembangan persidangan, MK pada 23 September 2026 telah mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait. Sejumlah hakim konstitusi juga memberikan catatan kepada KPU dan Bawaslu setelah mendengarkan jawaban para pihak.

Perkara ini menjadi rumit karena di satu sisi pemohon meminta MK memeriksa substansi pemenuhan syarat pendidikan Gibran, sementara KPU mempersoalkan kewenangan MK dan tenggat waktu pengajuan PHPU. Para pemohon sendiri mengakui permohonan diajukan jauh setelah batas waktu normal, tetapi berargumentasi bahwa persoalan tersebut perlu diperiksa demi keadilan substantif.

Rizal pun mempertanyakan keberanian MK dalam menentukan sikap atas perkara tersebut.

“Jika MK tidak berani meniup peluit di saat bangsa menghadapi situasi gawat dan darurat, maka mati saja lah MK,” tulisnya.

Ia mempertanyakan apakah MK akan memproses perkara hingga masuk pada pemeriksaan substansi atau justru menghentikannya melalui pertimbangan kewenangan, tenggat waktu, kedudukan hukum pemohon, maupun alasan hukum acara lainnya.

“Sebenarnya MK itu penjaga Konstitusi atau pengkhianat Konstitusi?” tulis Rizal.

Untuk saat ini, pertanyaan tersebut masih berada pada ranah perdebatan politik dan hukum. Keputusan mengenai dapat atau tidaknya dalil para pemohon diterima serta konsekuensi hukumnya tetap berada pada MK melalui putusan yang akan dibacakan dalam perkara tersebut.

“Satu dua hari ke depan adalah jawaban. Apakah MK mengecewakan atau membahagiakan,” tulis Rizal.

Perkembangan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 selanjutnya akan menentukan bagaimana MK menyikapi persinggungan antara persoalan syarat pencalonan, kewenangan mengadili PHPU yang diajukan setelah proses pemilu selesai, serta konsekuensi konstitusional apabila dalil pemohon mengenai syarat pendidikan dinyatakan terbukti.

MoneyTalk.id,Jakarta – Suatu pagi, saya melihat salah satu murid kelas enam menunduk di sudut kelas sebelum bel masuk. Jempolnya bergerak cepat di atas layar telepon genggam. Ketika saya tegur, ia buru-buru menyimpan HP-nya. Namun sebelum benar-benar memasukkannya ke dalam tas, ia sempat berkata, “Bu, videonya lucu banget. Aku nggak sengaja nonton sampai lupa waktu.”

Anak itu tidak berbohong. Justru di situlah persoalannya.

Ia memang tidak sepenuhnya memilih video tersebut. Ada sistem yang terus menyodorkan video berikutnya, kemudian video berikutnya lagi. Anak hanya perlu melakukan satu hal: menggeser layar. Ketika satu video selesai, muncul video lain yang dianggap lebih menarik. Sistem itu tidak mengenal adab, sopan santun, kesabaran, ataupun pengendalian diri. Yang dibaca terutama adalah perhatian pengguna, berapa lama ia bertahan, apa yang ia klik, apa yang ia sukai, dan kapan ia kembali lagi.

Di titik inilah pendidikan karakter menghadapi tantangan baru.

Selama ini sekolah terbiasa memandang dirinya sebagai salah satu pusat pembentukan karakter anak. Guru mengajarkan disiplin, kesopanan, tanggung jawab, kejujuran, serta kemampuan mengendalikan diri. Tetapi kini ada “guru” lain yang tidak pernah masuk ruang kelas, tidak memiliki ijazah keguruan, tidak mempunyai Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), bahkan tidak pernah mendapat mandat dari orang tua. Ia hadir melalui layar dan bekerja selama 24 jam. Namanya algoritma.

Layar ada di tangan anak ketika guru sudah pulang. Layar menemani anak ketika orang tua sedang bekerja. Bahkan layar dapat tetap menyala ketika rumah sudah gelap dan sebagian besar orang dewasa telah tidur.

Karena itu, persoalan penggunaan gawai pada anak tidak cukup diselesaikan dengan pertanyaan: “Berapa jam anak menggunakan HP?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah: Apa yang sedang dilatih oleh anak selama berjam-jam berada di depan layar?

Penelitian Jylhä, Hirvonen, dan Haider dalam Journal of Documentation (2024) mengenai praktik informasi anak muda menunjukkan bahwa rekomendasi algoritmik dapat sekaligus membuka dan membatasi pilihan informasi. Dalam penelitian tersebut, algoritma rekomendasi ditemukan berperan dalam mendorong kebiasaan yang semakin pasif karena pengguna dapat menyerahkan proses pencarian informasi kepada sistem.

Artinya, persoalannya bukan hanya anak mendapatkan informasi yang salah atau benar. Lebih jauh dari itu, anak dapat perlahan kehilangan kebiasaan untuk mencari, membandingkan, memilih, dan mempertanyakan informasi secara mandiri.

Anak yang setiap saat disuguhi apa yang dianggap menarik oleh algoritma berisiko terbiasa menjadi penerima. Ia tidak perlu mencari. Tidak perlu menunggu. Tidak perlu mempertimbangkan terlalu lama. Tinggal geser.

Kebiasaan kecil tersebut tampak sepele. Tetapi karakter manusia dibentuk oleh kebiasaan yang dilakukan berulang-ulang.

Jika setiap rasa bosan selalu dijawab dengan membuka layar, anak belajar bahwa kebosanan harus segera dihilangkan. Jika setiap waktu kosong harus diisi video pendek, anak kehilangan kesempatan untuk mengalami kesunyian. Jika setiap pertanyaan langsung dicari jawabannya melalui mesin pencari tanpa proses membaca dan memeriksa, kemampuan bertanya secara mendalam dapat ikut melemah.

Memang, penelitian Jylhä, Hirvonen, dan Haider dilakukan terhadap remaja Finlandia berusia 15–16 tahun, bukan anak-anak Indonesia. Karena itu, hasilnya tidak dapat begitu saja digeneralisasi untuk seluruh siswa di Indonesia. Namun penelitian tersebut memberi gambaran penting mengenai bagaimana sistem rekomendasi dapat memengaruhi cara generasi muda berinteraksi dengan informasi.

Dan pola itu terasa semakin dekat dengan kehidupan anak-anak sekolah kita.

Dalam pendidikan Islam, adab tidak berhenti pada persoalan berbicara sopan atau menghormati orang yang lebih tua. Adab juga berkaitan dengan kemampuan mengendalikan diri, menempatkan sesuatu secara tepat, serta tidak terburu-buru dalam menerima dan menyampaikan informasi.

Di sinilah adab berhadapan dengan algoritma.

Algoritma ekonomi perhatian bekerja dengan membuat pengguna terus bertahan. Konten yang mengejutkan, lucu, kontroversial, emosional, bahkan provokatif dapat memperoleh perhatian lebih besar karena manusia secara alamiah tertarik pada sesuatu yang mampu membangkitkan emosi.

Sementara adab justru meminta manusia untuk berhenti sejenak.

Sebelum berbicara, berpikir. Sebelum menyebarkan berita, memeriksa. Sebelum memberikan komentar, mempertimbangkan perasaan orang lain. Sebelum mempercayai sebuah informasi, mencari tahu sumbernya.

Dengan kata lain, algoritma sering bekerja dengan kecepatan, sementara adab membutuhkan jeda.

Persoalannya, apakah anak kita sudah mempunyai kemampuan untuk menciptakan jeda itu?

Kajian Ernst (2024) yang melibatkan 26 diskusi kelompok dengan anak-anak di Swiss menunjukkan bahwa anak-anak sebenarnya mulai memiliki kesadaran mengenai cara kerja rekomendasi algoritmik. Mereka dapat memahami bahwa rekomendasi yang muncul di layar tidak selalu netral dan berkaitan dengan kepentingan komersial.

Temuan ini penting karena menunjukkan bahwa anak bukanlah pengguna yang sepenuhnya pasif. Mereka dapat memahami bahwa ada mekanisme tertentu di balik konten yang muncul.

Tetapi mengetahui cara kerja algoritma belum tentu membuat anak mampu mengendalikan dirinya.

Anak bisa saja tahu bahwa semakin banyak ia menonton video tertentu, semakin banyak video serupa yang muncul. Namun pengetahuan tersebut belum otomatis membuatnya berhenti menonton.

Di sinilah pendidikan karakter harus bergerak lebih jauh.

Bukan hanya mengajarkan “algoritma itu bekerja seperti ini”, tetapi juga melatih anak untuk bertanya, “Apakah saya harus mengikuti apa yang terus ditawarkan kepada saya?”

Hal serupa terlihat dalam penelitian de Groot, de Haan, dan van Dijken (2023) yang membahas kesadaran anak muda terhadap algoritma di media sosial.

Penelitian tersebut menunjukkan bahwa anak muda memiliki pemahaman mengenai hubungan antara perilaku mereka di media sosial dan konten yang kemudian muncul di beranda. Mereka menyadari bahwa aktivitas seperti memberikan tanda suka atau berinteraksi dengan konten tertentu dapat memengaruhi rekomendasi berikutnya.

Namun kesadaran semacam itu tidak otomatis berkembang menjadi kemampuan kritis untuk memahami kepentingan yang berada di balik sistem tersebut. Ini menjadi pelajaran penting bagi sekolah.

Literasi digital tidak boleh berhenti pada kemampuan menggunakan aplikasi. Anak yang mampu membuat akun, mengedit video, mengunggah foto, mencari informasi, atau menggunakan kecerdasan buatan belum tentu memiliki literasi digital yang matang.

Literasi digital seharusnya juga mencakup kemampuan bertanya:

Siapa yang membuat konten ini?

Mengapa konten ini muncul di layar saya?

Mengapa saya merasa tertarik setelah melihatnya?

Siapa yang memperoleh keuntungan jika saya terus menonton?

Apa yang terjadi jika saya tidak mengekliknya?

Pertanyaan-pertanyaan semacam itu merupakan latihan berpikir kritis sekaligus latihan adab.

Sayangnya, respons sekolah sering kali masih berhenti pada larangan.

HP dikumpulkan sebelum pelajaran. Media sosial diposisikan sebagai sumber masalah. Anak diberi nasihat mengenai bahaya internet. Pada pertemuan wali murid, guru mengingatkan orang tua agar membatasi penggunaan gawai. Semua itu penting.

Tetapi larangan tidak boleh menjadi satu-satunya strategi.

Anak yang tidak membawa HP ke sekolah belum tentu mampu mengendalikan HP ketika berada di rumah. Anak yang patuh meletakkan HP di loker sekolah bisa saja menghabiskan berjam-jam menonton video ketika berada di kamar.

Karena itu, pendidikan karakter digital harus mengajarkan pengendalian diri, bukan hanya kepatuhan terhadap aturan.

Sekolah dapat membuat latihan sederhana. Misalnya, guru meminta siswa membuka beranda media sosialnya dan memilih beberapa konten yang muncul. Kemudian siswa diajak menjawab: mengapa konten tersebut muncul? Apa yang pernah mereka tonton sebelumnya? Apakah setelah menonton konten tertentu, rekomendasinya berubah?

Dari sana, pelajaran dapat berkembang menjadi diskusi mengenai pilihan, kebiasaan, perhatian, dan tanggung jawab.

Anak tidak hanya diberitahu bahwa algoritma ada. Anak diajak menyadari bahwa dirinya juga mempunyai pilihan.

Ia bisa berhenti.

Ia bisa menutup layar.

Ia bisa tidak memberikan tanda suka.

Ia bisa mencari sumber lain.

Ia bisa berkata, “Saya tidak harus mengikuti apa yang ditawarkan kepada saya.”

Di situlah adab mulai bekerja.

Pendidikan karakter digital juga tidak akan berhasil jika hanya diarahkan kepada anak.

Anak belajar bukan hanya dari nasihat guru dan orang tua. Mereka belajar dari perilaku orang dewasa.

Guru yang meminta murid tidak bermain HP tetapi terus memeriksa telepon genggam ketika anak mengerjakan tugas sedang memberikan pelajaran yang jauh lebih kuat daripada tulisan di papan tulis.

Orang tua yang meminta anak berhenti bermain gawai sambil dirinya sendiri terus menggulir media sosial juga sedang memberikan contoh.

Karena itu, persoalan adab di era algoritma sesungguhnya merupakan persoalan seluruh keluarga dan komunitas pendidikan.

Pertemuan wali murid mungkin perlu mengalami perubahan. Jangan hanya berisi ceramah mengenai bahaya gawai. Orang tua dapat diajak melihat pola rekomendasi pada perangkat mereka sendiri. Mereka dapat berdiskusi mengenai apa yang sering muncul di beranda dan mengapa konten tersebut terus kembali.

Dari sana, keluarga dapat membuat kesepakatan sederhana.

Bukan hanya berapa lama anak menggunakan gawai, tetapi kapan gawai digunakan, untuk apa digunakan, kapan harus berhenti, dan apa yang dilakukan ketika anak merasa sulit berhenti.

Sebab tujuan akhirnya bukan menciptakan anak yang takut terhadap teknologi.

Tujuannya adalah menciptakan anak yang mampu menggunakan teknologi tanpa kehilangan kendali atas dirinya.

Ada satu persoalan lain yang perlu dibicarakan secara jujur.

Anak memang memiliki tanggung jawab untuk belajar mengendalikan diri. Orang tua dan guru juga memiliki tanggung jawab untuk mendampingi. Tetapi platform digital juga memiliki peran karena desain produknya dapat memengaruhi bagaimana pengguna berinteraksi dengan konten.

Karena itu, pendidikan karakter digital tidak seharusnya berubah menjadi kebiasaan menyalahkan anak.

Anak tidak menciptakan sistem rekomendasi.

Anak tidak menentukan bagaimana notifikasi dirancang.

Anak tidak menentukan bagaimana video berikutnya dipilih.

Anak juga bukan pihak yang menciptakan ekonomi perhatian.

Maka ketika membicarakan kecanduan layar, perhatian tidak cukup diarahkan kepada anak yang memegang HP. Kita juga perlu membicarakan lingkungan digital yang dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna.

Pendidikan karakter harus mengajarkan tanggung jawab pribadi sekaligus kesadaran kritis terhadap sistem yang mengelilingi kehidupan anak.

Sekolah memang bukan lagi satu-satunya ruang belajar bagi anak. Bahkan kemungkinan besar sekolah tidak akan pernah kembali menjadi satu-satunya sumber pengetahuan.

Namun sekolah masih memiliki tugas penting yang tidak dapat sepenuhnya diambil alih oleh teknologi: mengajarkan anak bagaimana menilai apa yang mereka pelajari.

Anak boleh mengenal TikTok, YouTube, Instagram, gim, kecerdasan buatan, dan berbagai teknologi baru. Persoalannya bukan apakah anak boleh mengenal teknologi atau tidak.

Persoalannya adalah apakah anak memiliki kemampuan untuk berkata “cukup”.

Apakah ia mampu menutup layar ketika harus belajar?

Apakah ia mampu tidak menyebarkan berita sebelum memeriksa kebenarannya?

Apakah ia mampu tidak ikut menghina seseorang hanya karena banyak orang lain melakukannya?

Apakah ia mampu menolak sebuah konten meskipun algoritma terus menyodorkannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut pada akhirnya kembali kepada satu kata: adab.

Adab di era digital bukan berarti menjauhkan anak dari teknologi. Adab justru berarti membekali anak agar teknologi tidak mengambil alih kemampuan manusia untuk memilih.

Sebab algoritma dapat memilihkan apa yang kita lihat, tetapi manusia tetap harus belajar memilih apa yang layak dilihat.

Algoritma dapat merekomendasikan apa yang kita tonton, tetapi manusia harus tetap memiliki kemampuan untuk mengatakan tidak.

Dan algoritma dapat merebut perhatian kita dalam hitungan detik, tetapi pendidikan memiliki tugas yang lebih panjang: membentuk manusia yang mampu mengendalikan dirinya sendiri.

Adab yang bertahan di ujung jari bukanlah adab yang hanya dihafalkan di depan guru. Namun adab yang tetap hidup ketika tidak ada guru yang melihat, orang tua tidak berada di samping anak, dan layar menawarkan satu video lagi untuk ditonton.

Penulis : Dewi Murdaningrum
Mahasiswa Jurusan Pedagogi, Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang; Pengajar di SD Muhammadiyah 1 Banyuwangi.

Referensi

de Groot, T., de Haan, M., & van Dijken, M. (2023). “Learning in and about a filtered universe: Young people’s awareness and control of algorithms in social media.” Learning, Media and Technology, 48(4), 701–713. https://doi.org/10.1080/17439884.2023.2253730

Ernst, J. (2024). “Understanding algorithmic recommendations: A qualitative study on children’s algorithm literacy in Switzerland.” Information, Communication & Society. https://doi.org/10.1080/1369118X.2024.2382224

Jylhä, V., Hirvonen, N., & Haider, J. (2024). “Algorithmic recommendations enabling and constraining information practices among young people.” Journal of Documentation, 80(7), 25–42. https://doi.org/10.1108/JD-05-2023-010

MoneyTalk.id,Jakarta – Temuan Ombudsman RI mengenai dugaan adanya fasilitas hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memicu desakan agar dilakukan perombakan menyeluruh terhadap jajaran lapas tersebut.

Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI) Jalih Pitoeng meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kepala Lapas Cibinong dan mengganti seluruh pegawai yang bertugas di lapas tersebut.

Menurut Jalih, temuan Ombudsman tidak boleh dipandang sebagai persoalan fasilitas semata. Jika benar terdapat warga binaan yang dapat menempati hunian dengan fasilitas jauh berbeda dari blok narapidana pada umumnya, maka persoalan tersebut menyangkut tata kelola, pengawasan, keamanan, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Kalapas Cibinong harus bertanggung jawab. Kalau perlu pecat Kalapas dan ganti seluruh pegawainya. Temuan Ombudsman ini menunjukkan ada persoalan serius dalam tata kelola dan pengawasan di dalam lapas,” kata Jalih Pitoeng, Jumat (25/9/2026).

Desakan tersebut muncul sehari setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.

Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai homestay atau klaster hunian. Di dalam salah satu bangunan, tim menemukan sofa, televisi, meja makan, kulkas, fasilitas kamar, hingga perlengkapan rumah tangga.

Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran dan simulator golf yang masih dalam proses pembangunan. Di kawasan tersebut terdapat lebih dari 10 bangunan serta sejumlah kendaraan yang oleh Ombudsman dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai pola pengawasan di lingkungan lapas.

Yang menjadi sorotan lain adalah keberadaan warga binaan di kawasan tersebut. Ombudsman menyebut salah seorang penghuni mengaku sebagai warga binaan. Tim Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas.

Ombudsman menyatakan dugaan tersebut perlu ditelusuri lebih jauh untuk mengetahui siapa saja yang menempati bangunan tersebut, sejak kapan fasilitas dibangun, serta apakah terdapat dugaan maladministrasi atau perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu.

Selain persoalan fasilitas, Ombudsman menyoroti sistem keamanan Lapas Cibinong.

Di bagian belakang kompleks hunian ditemukan akses yang tidak dipagari dan terhubung dengan area hutan bambu serta tempat pembuangan sampah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menjadi jalur keluar-masuk yang tidak semestinya.

Ombudsman juga menyebut timnya sempat mengalami penolakan ketika hendak masuk ke area blok warga binaan meskipun telah membawa surat tugas. Menurut Ombudsman, penolakan tersebut bukan pertama kalinya dialami dalam pengawasan terhadap Lapas Cibinong.

Lebih jauh, Ombudsman menerima laporan dari keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari persoalan yang perlu diverifikasi dan diinvestigasi lebih lanjut.

“Kalau dugaan-dugaan itu terbukti, berarti persoalannya bukan hanya soal adanya bangunan mewah. Ada dugaan lemahnya pengawasan, keamanan, bahkan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan. Karena itu harus ada pemeriksaan menyeluruh,” ujar Jalih.

Di sisi lain, pemerintah telah merespons temuan tersebut. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan pihaknya telah menurunkan tim yang terdiri atas Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat, Direktur Kepatuhan Internal, Direktur Intelijen, dan Kalapas Cibinong untuk memeriksa lokasi yang menjadi temuan Ombudsman.

Mashudi memberikan penjelasan bahwa bangunan yang disebut Ombudsman sebagai hunian berstandar apartemen antara lain merupakan rumah dinas Kalapas, rumah dinas kepala seksi, serta rumah asimilasi.

Menurut dia, rumah asimilasi digunakan warga binaan yang akan menjalani masa bebas dan mengikuti kegiatan pembinaan kemandirian, seperti peternakan kambing, pertanian, perikanan, budidaya maggot, hingga produksi air mineral.

Dengan demikian, pihak Ditjenpas menyebut masih diperlukan pemeriksaan untuk memastikan fungsi masing-masing bangunan dan penggunaannya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga meminta persoalan tersebut dibuka secara transparan. Yusril mempersilakan media melihat langsung lokasi agar publik dapat mengetahui kondisi sebenarnya.

Yusril mengatakan, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pejabat atau pegawai Lapas Cibinong, termasuk jika fasilitas tersebut dikomersialkan kepada narapidana, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan.

Sorotan terhadap Lapas Cibinong juga datang dari DPR RI. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menegaskan tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap narapidana, termasuk dalam pemberian fasilitas.

DPR mendorong Komisi II dan Komisi XIII menindaklanjuti temuan Ombudsman melalui rapat dengan pihak terkait. Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya juga menyatakan akan memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dirjen Pemasyarakatan, serta pihak Lapas Cibinong untuk meminta penjelasan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mendesak adanya tindakan tegas apabila pemeriksaan membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan. Ia menyebut pemecatan dapat dilakukan apabila pelanggaran terbukti.

Bagi FORMASI, Jalih menilai pemeriksaan tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif. Menurutnya, perlu ditelusuri siapa yang membangun fasilitas tersebut, siapa yang mengizinkan, siapa yang menempati, bagaimana pengawasan dilakukan, serta apakah terdapat transaksi atau pungutan untuk mendapatkan fasilitas tertentu.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan secara terbuka. Tetapi kalau pemeriksaan menemukan penyalahgunaan kewenangan, jangan ada kompromi. Yang bertanggung jawab harus diberi sanksi,” tegas Jalih.

Ia meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak hanya mengevaluasi Lapas Cibinong, tetapi juga melakukan audit serupa terhadap lapas dan rumah tahanan lain untuk memastikan tidak ada fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu.

Ombudsman sendiri telah meminta Kemenimipas melakukan evaluasi menyeluruh, mulai dari regulasi, sumber daya manusia, petugas, pejabat hingga Kalapas. Evaluasi tersebut, menurut Ombudsman, seharusnya tidak berhenti di Cibinong tetapi menjadi bahan perbaikan tata kelola pemasyarakatan secara nasional.

Dengan demikian, desakan FORMASI untuk mengganti Kalapas dan seluruh pegawai Lapas Cibinong menjadi bagian dari tuntutan agar proses pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan dilakukan secara terbuka dan menyeluruh. Namun, mengenai siapa yang harus dikenai sanksi, keputusan tersebut tetap menunggu hasil pemeriksaan dan pembuktian dari pihak berwenang.

MoneyTalk.id, Jakarta – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menyoroti persoalan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menurutnya selama ini rusak karena perusahaan negara kerap dijadikan alat kekuasaan.

Said Didu menyampaikan pandangan tersebut melalui akun YouTube miliknya pada 25 September 2026. Ia menilai persoalan penggunaan BUMN untuk kepentingan kekuasaan menjadi salah satu persoalan mendasar yang perlu dihentikan.

“Penyebab utama rusaknya BUMN selama ini adalah dijadikannya BUMN sebagai alat kekuasaan dalam berbagai aspek,” kata Said Didu.

Menurut dia, keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk meminta pertanggungjawaban mantan pimpinan BUMN hingga 30 tahun lalu, sekaligus menghentikan praktik menjadikan BUMN sebagai alat kekuasaan, merupakan langkah yang patut didukung.

“Keinginan Presiden @Prabowo untuk meminta pertanggungjawaban mantan pimpinan BUMN sampai 30 tahun lalu dan adanya niat menghentikan BUMN sebagai alat kekuasaan patut didukung,” ujarnya.

Namun, Said Didu kemudian mempertanyakan apakah keinginan tersebut telah terlihat dalam praktik pengelolaan BUMN saat ini.

Pertanyakan praktik di lapangan

Said Didu menilai, meskipun ada pernyataan mengenai upaya memperbaiki BUMN dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang pernah memimpin perusahaan negara, praktik pemanfaatan BUMN untuk kepentingan kekuasaan menurutnya masih terlihat.

“Faktanya? Sampai saat ini kekuasaan masih terlihat terus memanfaatkan BUMN sebagai sumber kenikmatan penguasa dan mantan penguasa,” kata Said Didu.

Ia kemudian menyinggung pengangkatan Silfester Matutina sebagai komisaris pada perusahaan yang berada di lingkungan BUMN.

“Bahkan Silvester Matutina – sang terpidana pun tetap dijadikan komisaris BUMN – serta contoh lainnya,” ujarnya.

Silfester Matutina sebelumnya memang menjadi sorotan publik. Silfester diangkat sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim pada 18 September 2026, namun kemudian diberhentikan kembali pada 23 September 2026, atau lima hari setelah pengangkatan. Pelindo Jasa Maritim membenarkan adanya perubahan susunan Dewan Komisaris tersebut.

Silfester juga memiliki perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan terhadap dirinya dalam perkara terkait pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.

Dalam konteks itu, Said Didu meminta agar komitmen Presiden Prabowo terkait pembenahan BUMN tidak berhenti pada pernyataan, tetapi diwujudkan melalui langkah nyata.

“Ditunggu langkah nyata Presiden untuk melaksanakan niat baik yang telah diucapkan untuk minta pertanggungjawaban pihak yang merugikan BUMN dan tidak menggunakan BUMN sebagai sumber kenikmatan penguasa,” tegas Said Didu.

Pernyataan Said Didu tersebut pada dasarnya menyoroti dua hal, yakni pertanggungjawaban terhadap pihak-pihak yang dinilai pernah merugikan BUMN serta penghentian pemanfaatan perusahaan negara untuk kepentingan kekuasaan.

Persoalan tersebut menjadi penting karena BUMN merupakan perusahaan yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Karena itu, tata kelola, profesionalitas pengurus, serta mekanisme pengangkatan jajaran komisaris dan direksi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tuntutan akuntabilitas perusahaan negara.

Pernyataan mengenai kondisi dan tata kelola BUMN tersebut merupakan pandangan serta kritik Muhammad Said Didu yang disampaikan melalui akun YouTube miliknya. Media ini membuka ruang klarifikasi, bantahan, maupun tanggapan dari Presiden, pemerintah, Kementerian BUMN, pihak-pihak yang disebut, serta pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

MoneyTalk.id,Jakarta –

Koalisi Pemuda AntiAntek Asing berencana menggelar aksi demonstrasi di kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

Nasional, Jakarta Selatan, pada Senin, 28 September 2026, pukul 11.00 WIB.

Koordinator Koalisi Pemuda AntiAntek Asing, Shihab, mengatakan aksi tersebut akan melibatkan ratusan massa.

Menurutnya, demonstrasi itu merupakan bentuk kritik terhadap kiprah WALHI yang dinilainya terlalu dekat dengan kepentingan dan lembaga asing.

“Ratusan massa akan turun dalam aksi di kantor WALHI. Kami ingin menyampaikan kritik secara terbuka mengenai dugaan keterkaitan WALHI dengan kepentingan asing dan sumber pendanaan dari lembaga asing,” kata Shihab dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

Shihab menilai sumber pendanaan dari luar negeri perlu menjadi perhatian publik apabila berpotensi memengaruhi arah gerakan organisasi masyarakat sipil di Indonesia. Karena itu, ia meminta WALHI terbuka mengenai sumber pembiayaan berbagai program dan aktivitas organisasinya.

Menurut Shihab, transparansi pendanaan menjadi penting karena WALHI selama ini aktif menyuarakan berbagai persoalan, mulai dari kebijakan pemerintah, industri ekstraktif, agraria, kehutanan, perubahan iklim, hingga proyek pembangunan.

“Yang kami persoalkan adalah transparansi dan independensi. Jangan sampai organisasi yang mengatasnamakan kepentingan lingkungan justru memiliki ketergantungan terhadap kepentingan asing,” ujarnya.

Aksi yang dijadwalkan berlangsung pada 28 September tersebut rencananya menjadi ruang bagi Koalisi Pemuda AntiAntek Asing untuk menyampaikan langsung kritik dan tuntutannya kepada WALHI.

Media ini membuka ruang klarifikasi, bantahan, maupun tanggapan dari WALHI dan pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut, sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

MoneyTalk.id,Tasikmalaya, – Persoalan pelik yang melilit Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tasikmalaya kembali mencuat ke permukaan. Lembaga Bantuan Hukum Pendekar Kawah Galunggung Indonesia (LBH PKGI) secara tegas mendesak pihak legislatif agar tidak sekadar menampung keluhan, melainkan aktif menjalankan fungsi pengawasan terhadap polemik penurunan suku bunga kredit bagi abdi negara.

Sebagai bentuk konkret atas desakan tersebut, LBH PKGI telah melayangkan permohonan resmi untuk menggelar audiensi bersama Komisi II dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, (22/9). Usep Rinaldi, S.H., CPM, selaku Ketua Umum LBH PKGI, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil menyusul adanya indikasi pelanggaran atau pengabaian terhadap kebijakan penurunan suku bunga yang sebelumnya telah dibahas di tingkat Provinsi Jawa Barat.

Dalam pandangan LBH PKGI, kebijakan yang telah disepakati di tingkat pusat maupun provinsi ternyata belum sepenuhnya diimplementasikan secara merata di daerah. Sorotan tajam diarahkan langsung kepada BJB Cabang Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, yang dinilai belum merealisasikan kebijakan penurunan suku bunga tersebut kepada para debitur dari kalangan ASN. Ketidaksinkronan antara komitmen kantor pusat dan praktik nyata di tingkat cabang ini dinilai telah mencederai rasa keadilan bagi para peminjam.

Lebih lanjut, LBH PKGI juga mengupas sisi lain yang tak kalah memberatkan, yakni mekanisme payroll atau pemotongan gaji secara langsung (auto-debit) untuk pembayaran cicilan kredit. Sistem pemotongan langsung dari penghasilan bulanan ini dinilai semakin mempersempit ruang gerak finansial ASN, terlebih ketika beban suku bunga yang dikenakan masih dirasa tinggi dan mencekik.

Apabila persoalan ini dibiarkan tanpa pengawasan ketat, dampaknya dipastikan akan langsung merusak stabilitas ekonomi rumah tangga ASN yang setiap bulannya wajib memenuhi kewajiban kredit. Oleh sebab itu, melalui forum audiensi mendatang, LBH PKGI mendesak DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk turun tangan memastikan apakah skema pembiayaan yang berjalan saat ini benar-benar memberikan perlindungan bagi debitur, atau justru menjerumuskan para ASN ke dalam pusaran beban ekonomi yang semakin berat.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengamat sosial dan penulis Dandhy Laksono mengkritik keras kondisi di balik terungkapnya skandal fasilitas mewah lengkap dengan kulkas berisi minuman beralkohol di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Melalui akun media sosialnya, @Dandhy_Laksono, Dandhy menyampaikan pandangannya secara tajam terkait persoalan sistemik yang terungkap dari kasus ini:

“Kriminal diproses oleh mafia hukum, lalu diserahkan pada lembaga dan ekosistem yang korup. Setelah bebas, ia kembali ke masyarakat yang lebih menghormati pangkat dan harta daripada integritas,” ujarnya, Jumat (25/9/2026).

Pernyataan ini disampaikan beriringan dengan beredarnya laporan Ombudsman Republik Indonesia yang menemukan lebih dari sepuluh kamar berfasilitas layaknya apartemen — lengkap ruang tamu, dapur, kulkas, televisi, hingga peralatan olahraga — di area terpisah Lapas Cibinong. Di dalam salah satu kulkas ditemukan minuman beralkohol, dan warga binaan mengaku membayar untuk menempati hunian khusus tersebut.

Dandhy menegaskan, kasus ini bukan sekadar soal penyimpangan di satu lembaga pemasyarakatan. Ia mengaitkannya dengan alur panjang: perlakuan istimewa sejak proses hukum, pengelolaan di dalam lapas yang dikuasai kepentingan, hingga penerimaan masyarakat yang lebih memuja kekuasaan dan kekayaan daripada kebenaran.

“Fasilitas mewah di penjara bukan kebetulan. Itu adalah hasil kesepakatan berantai — di pengadilan, di kantor-kantor, hingga di balik tembok lapas,” ungkapnya. “Dan yang paling menyedihkan: saat mereka bebas, orang-orang ini justru dihormati seolah pahlawan.”

Sementara itu, pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membentuk tim pemeriksa, sementara Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan membuka akses penuh kepada media untuk memverifikasi langsung kondisi di lapas. Ombudsman menegaskan klaim bahwa bangunan itu adalah rumah dinas pejabat tidak dapat dipertahankan, karena penghuninya adalah warga binaan.

Dandhy mengakhiri pernyataannya dengan pesan: “Selama kita masih menilai seseorang dari pangkat dan kekayaannya, penjara mewah seperti ini akan terus ada.”

MoneyTalk id, Jakarta – Gaya komunikasi Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian dari perspektif sosiolinguistik. Cara Prabowo berbicara di ruang publik dinilai mempertemukan sejumlah ragam bahasa, mulai dari bahasa Indonesia resmi, kosakata militer, bahasa pergaulan Jakarta, hingga retorika politik yang menggunakan kata-kata konkret dan ekspresif.

Pandangan tersebut disampaikan Dr. M. Hatta Taliwang dalam tulisannya berjudul “Mencermati Gaya Bahasa Presiden Prabowo: Antara Ragam Jakarta, Register Militer, dan Retorika Politik Populer”. Menurutnya, gaya tutur Prabowo tidak tepat jika hanya disederhanakan sebagai gaya bahasa Betawi.

Hatta menjelaskan, dalam sejumlah pidato publik, Prabowo menggunakan bentuk kolokial seperti “gue” dan “lu”, sekaligus kosakata yang sangat langsung seperti “maling” dan “nyolong”. Di sisi lain, Prabowo juga tetap menggunakan bahasa resmi kenegaraan dan pola komunikasi yang dipengaruhi pengalaman panjangnya di lingkungan militer.

“Gaya Prabowo tampaknya bukan produk satu dialek, melainkan hasil pertemuan beberapa repertoar komunikasi,” demikian inti analisis Hatta mengenai gaya komunikasi Prabowo, Jumat (25/9/2026).

Repertoar tersebut mencakup lingkungan keluarga elite-intelektual, pengalaman internasional, bahasa pergaulan Jakarta, budaya komunikasi militer, serta teknik komunikasi politik kepada massa.

Salah satu ciri yang terlihat dalam komunikasi publik Prabowo adalah penggunaan bahasa yang relatif langsung. Istilah birokratis seperti “penyimpangan”, “ketidakefisienan” atau “penyelewengan pengelolaan keuangan” dalam sejumlah kesempatan dapat diganti dengan istilah sehari-hari seperti “maling”, “nyolong” atau “akal-akalan”.

Hatta mencatat, dalam sambutan pada PENAS Petani dan Nelayan XVII 2026, transkrip Sekretariat Negara merekam penggunaan ungkapan “sopan-sopan tetap maling” serta pembicaraan mengenai uang yang “nyolong dari rakyat”.

Namun, menurut Hatta, gaya langsung tersebut tidak otomatis menunjukkan bahwa Prabowo menggunakan bahasa Betawi. Prabowo sendiri dalam pidatonya menyatakan bahwa cara berbicara perlu disesuaikan dengan siapa yang menjadi pendengarnya.

Karena itu, penggunaan bahasa yang lebih keras dan lugas dapat dibaca sebagai strategi komunikasi yang disesuaikan dengan audiens. Dalam teori audience design Allan Bell, seorang penutur memang dapat mengubah gaya bahasa sebagai respons terhadap karakter pendengarnya.

Penggunaan kata “gue” dan “lu” juga menjadi salah satu ciri yang menonjol dalam komunikasi Prabowo. Bentuk tersebut sangat diasosiasikan dengan percakapan Jakarta dan memiliki makna sosial serta regional tertentu.

Hatta mencatat, dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah pada Februari 2026, transkrip resmi mencatat Prabowo menggunakan kalimat “lu jangan menantang gue lo” ketika berbicara mengenai mantan pimpinan BUMN. Pada September 2026, Prabowo bahkan sempat bercanda mengenai kebiasaannya menggunakan gaya bahasa “lu-gue”.

Meski demikian, penggunaan “lu-gue” oleh seorang presiden tidak berarti menghapus hubungan hierarkis antara dirinya dengan lawan bicara. Menurut Hatta, penggunaan bahasa tersebut lebih tepat dipahami sebagai upaya mengurangi jarak formal.

Fenomena itu dapat dibaca melalui Communication Accommodation Theory Howard Giles. Teori tersebut menjelaskan bahwa seseorang dapat menyesuaikan gaya berbicara untuk memperkecil atau memperbesar jarak sosial dengan lawan bicara.

Ciri lain yang menjadi perhatian adalah kecenderungan Prabowo menggunakan kata-kata konkret untuk menggambarkan persoalan publik.

Ungkapan seperti “ada yang nyolong” dinilai lebih cepat dipahami dibandingkan istilah abstrak seperti “terdapat penyalahgunaan sumber daya publik”. Penggunaan kata “maling” juga secara langsung memberikan gambaran tindakan sekaligus penilaian moral terhadap tindakan tersebut.

Namun, Hatta mengingatkan bahwa bahasa konkret tidak dapat dijadikan ukuran tingkat intelektualitas seseorang. Bahasa sederhana dapat digunakan untuk menyampaikan gagasan kompleks, sementara istilah akademis juga belum tentu menunjukkan kedalaman gagasan.

Dengan demikian, yang lebih penting untuk dianalisis adalah informasi apa yang menjadi lebih mudah dipahami dan nuansa apa yang mungkin hilang ketika persoalan kompleks diterjemahkan menjadi bahasa yang sangat sederhana.

Gaya komunikasi Prabowo juga ditandai dengan humor, celetukan dan perubahan suasana dalam pidato. Ia dapat berpindah dari pembicaraan serius menuju humor, imitasi percakapan atau komentar spontan, kemudian kembali pada agenda utama.

Hatta menyebut pola tersebut membuat pidato Prabowo terasa seperti percakapan langsung dan tidak sepenuhnya seperti pembacaan dokumen resmi. Namun, dari penampilan publik saja tidak dapat diketahui secara pasti bagian mana yang benar-benar spontan dan mana yang telah menjadi kebiasaan retoris.

Keterkaitan humor Prabowo dengan budaya tutur Betawi juga dinilai masih berupa kemungkinan pengaruh, bukan hubungan sebab-akibat yang telah terbukti. Menurut Hatta, pengalaman internasional, keluarga, militer, politik, media dan kehidupan Jakarta kemungkinan saling bertumpuk dalam membentuk gaya komunikasi Prabowo.

Selain lingkungan Jakarta, pengalaman panjang Prabowo di militer dinilai menjadi unsur penting dalam membentuk gaya komunikasinya.

Prabowo masuk AKABRI pada 1970 dan kemudian menjalani karier militer selama lebih dari dua dekade hingga 1998. Lingkungan militer memiliki struktur hierarkis, kosakata khusus serta kebutuhan komunikasi yang jelas dan efektif.

Hatta mengutip penelitian mengenai register taruna Akademi Militer yang menemukan karakter bahasa singkat, padat dan tegas. Karakter tersebut dapat menjadi salah satu penjelasan ketika dalam pidato Prabowo muncul kalimat pendek, bentuk imperatif, pengulangan instruksi atau penekanan yang kuat.

Meski begitu, pengalaman militer tidak berarti Prabowo selalu berbicara dengan gaya komando. Ia tetap dapat mengubah gaya bahasa ketika tampil dalam forum diplomatik, rapat pemerintahan, kegiatan partai maupun acara massa.

Hatta melihat adanya fenomena menarik dalam gaya komunikasi Prabowo. Dari sisi biografi, Prabowo memiliki latar keluarga elite, pendidikan internasional, pengalaman militer tingkat tinggi, bisnis dan politik nasional.

Namun, dalam komunikasi kepada massa, ia dapat menggunakan bahasa yang sangat kolokial.

Hatta menyebut fenomena tersebut lebih tepat dianalisis sebagai style-shifting, yakni perpindahan gaya bahasa sesuai dengan situasi dan audiens. Seorang kepala negara dapat menggunakan bahasa formal ketika berbicara dalam forum kenegaraan, tetapi beberapa saat kemudian menggunakan “gue”, “lu”, “enggak”, “maling” atau “nyolong” ketika berinteraksi dengan massa.

Menurut Hatta, perubahan tersebut tidak menunjukkan adanya satu dialek tunggal yang menguasai seluruh cara bicara Prabowo. Sebaliknya, hal itu memperlihatkan adanya sejumlah repertoar bahasa yang dapat digunakan sesuai kebutuhan komunikasi.

Pada akhirnya, Hatta menilai penyebutan gaya tutur Prabowo sebagai “bahasa Betawi” terlalu menyederhanakan persoalan.

Secara sosiolinguistik, gaya komunikasi Prabowo lebih tepat dipahami sebagai repertoar bahasa Indonesia yang berlapis, dengan unsur Jakarta Indonesian yang memiliki hubungan historis dengan Betawi, bentuk kolokial perkotaan, gaya tutur personal, jejak register militer dan strategi komunikasi politik kepada masyarakat luas.

Dari sisi fakta biografis, Prabowo lahir di Jakarta, mengalami masa kecil awal di kota tersebut, menjalani sebagian besar pendidikan sekolah di luar negeri, kembali berinteraksi dengan lingkungan Jakarta pada akhir 1960-an, berhubungan dengan Soe Hok Gie, kemudian masuk AKABRI pada 1970 dan menjalani karier panjang di militer. Ia juga masih menggunakan bentuk kolokial seperti “gue”, “lu”, “maling” dan “nyolong” dalam sejumlah pidato publik.

Karena itu, gaya komunikasi Prabowo dapat dilihat sebagai pertemuan antara lingkungan linguistik Jakarta, pengalaman militer yang membentuk kebiasaan komunikasi singkat dan tegas, serta strategi komunikasi politik yang disesuaikan dengan beragam lapisan masyarakat.

Dengan gaya tersebut, seorang tokoh dengan latar sosial elite dapat tampil menggunakan bahasa yang sangat informal ketika berada di depan massa. Fenomena itulah yang membuat gaya komunikasi Presiden Prabowo menarik untuk dikaji dari perspektif bahasa, komunikasi politik dan budaya masyarakat Indonesia.

MoneyTalk.id,Jakarta – Persoalan kelebihan pencetakan uang Rupiah atau good over kembali menjadi sorotan. Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 54/LHP/XV/08/2025 mengungkap sejumlah persoalan dalam pengelolaan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan Rupiah oleh Bank Indonesia (BI) dan instansi terkait.

Dalam laporan tersebut, BPK antara lain menyoroti belum memadainya perencanaan kebutuhan uang Rupiah, pengelolaan excess product, penghitungan harga cetak, hingga aspek pengamanan dalam proses pencetakan uang.

Temuan tersebut kembali mendapat sorotan dari Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi. Menurut Uchok, persoalan kelebihan pencetakan Rupiah bukan hanya terjadi pada periode 2024–2025, tetapi juga telah muncul pada 2022 dan 2023.

“Ini bukan tahun 2024–2025 saja. Pada tahun 2022–2023 juga terjadi kelebihan percetakan uang Rupiah oleh Perum Peruri,” ujar Uchok, Jumat (25/9/2026).

Ia menyebut, kelebihan hasil cetak tersebut kemudian harus dibeli oleh Bank Indonesia dari Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Menurut perhitungan yang disampaikan CBA, nilai good over yang dibeli BI dari Peruri selama dua tahun tersebut mencapai sekitar Rp2,7 triliun.

Uchok merinci, pembelian good over pada 2022 mencapai sekitar Rp2,2 triliun. Sementara pada 2023 nilainya sekitar Rp529 miliar.

“Sehingga BI harus membeli duit kelebihan cetak tersebut dari Perum Peruri selama dua tahun berturut-turut mencapai sebesar Rp2,7 triliun,” katanya.

Dipertanyakan dari Sisi Efisiensi Anggaran

Menurut Uchok, pembelian kelebihan hasil cetak Rupiah tersebut dilakukan dengan perhitungan nilai yang didasarkan pada komponen biaya bahan baku dan biaya kerja langsung.

Ia mempertanyakan terjadinya kelebihan pencetakan tersebut, terutama karena menurutnya produksi Peruri tetap berada dalam tingkat in-sheet yang ditetapkan Bank Indonesia.

“Ternyata terjadi kelebihan uang Rupiah yang dicetak oleh Perum Peruri, meskipun pihak Perum Peruri tidak melebihi tingkat in-sheet yang ditetapkan oleh BI,” ujarnya.

Uchok menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena menyangkut efisiensi pengelolaan anggaran dan tata kelola pencetakan uang Rupiah.

Ia juga menyebut adanya persoalan kepatuhan terhadap ketentuan yang dibuat Bank Indonesia sendiri.

“Ada kelebihan cetak duit Rupiah ini jelas-jelas BI melanggar peraturan yang dia buat sendiri,” kata Uchok.

Ia merujuk pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah (PUR), serta Peraturan Dewan Gubernur (PDG) Nomor 21/4/PDG/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.

BPK Temukan Potensi Pemborosan Rp24,45 Miliar

Sorotan CBA tersebut juga dikaitkan dengan temuan BPK mengenai persoalan pengelolaan excess product dan penghitungan biaya pencetakan Rupiah.

Dalam audit Nomor 54/LHP/XV/08/2025, BPK mencatat sejumlah kelemahan dalam pengelolaan pencetakan Rupiah, termasuk perencanaan kebutuhan, pengelolaan hasil produksi berlebih, serta penghitungan harga cetak yang belum sepenuhnya memadai.

Berdasarkan angka yang disampaikan CBA, potensi pemborosan anggaran akibat kelebihan pencetakan pada periode 2024–2025 diperkirakan mencapai Rp24.457.951.752,15.

Angka tersebut menjadi perhatian karena persoalan good over tidak hanya menyangkut jumlah fisik uang yang dicetak, tetapi juga biaya bahan baku dan biaya kerja yang melekat pada proses produksi.

Uchok meminta persoalan tersebut tidak berhenti sebagai catatan administratif. Menurut dia, perlu ada evaluasi terhadap perencanaan kebutuhan uang Rupiah sehingga pencetakan dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang sebenarnya.

CBA juga memaparkan besaran pencetakan Rupiah yang ditetapkan Bank Indonesia.

Pada 2022, nilai pencetakan Rupiah disebut mencapai Rp251.922.953 juta. Angka tersebut terdiri atas uang Rupiah kertas sebesar Rp251.455.940 juta atau sebanyak 5.655.660.000 bilyet, serta uang Rupiah logam sebesar Rp467.013 juta atau sebanyak 1.040.925.000 keping.

Sementara pada 2023, nilai pencetakan uang Rupiah yang disebut CBA mencapai Rp206.855.933 juta. CBA mencatat pencetakan uang Rupiah kertas sebesar Rp206.855.933 juta atau sebanyak 6.478.060.000 bilyet, sedangkan uang Rupiah logam sebesar Rp503.053 juta atau sebanyak 1.110.455.000 keping.

Data tersebut menunjukkan besarnya skala produksi uang Rupiah yang dikelola dalam sistem pencetakan nasional. Karena itu, menurut CBA, ketepatan perencanaan produksi menjadi penting agar tidak terjadi kelebihan produksi yang pada akhirnya menimbulkan biaya tambahan.

Temuan BPK sendiri tidak hanya berkaitan dengan excess product. Audit tersebut juga menyoroti beberapa aspek lain dalam pengelolaan Rupiah, termasuk pemenuhan kebutuhan kertas uang, kepatuhan terhadap kontrak pengadaan, penghitungan harga cetak, dan pengamanan proses pencetakan.

Dengan demikian, persoalan good over yang disoroti CBA menjadi bagian dari isu yang lebih luas mengenai tata kelola pencetakan Rupiah.

BI dan Peruri perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme perencanaan, penetapan kebutuhan pencetakan, penyebab terjadinya kelebihan produksi, serta dasar penghitungan pembelian good over. Penjelasan tersebut penting agar publik dapat mengetahui apakah kelebihan produksi tersebut merupakan konsekuensi teknis yang telah diperhitungkan atau menunjukkan kelemahan dalam perencanaan dan pengendalian produksi.

Hingga berita ini ditulis, pernyataan Uchok Sky Khadafi merupakan pandangan CBA atas temuan dan data yang disebutkannya. Penilaian mengenai kepatuhan terhadap ketentuan serta tindak lanjut atas temuan audit tetap berada pada proses pemeriksaan dan mekanisme pengawasan yang berlaku.