21 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id,Jakarta – Ada yang janggal dengan kinerja keuangan PT Danareksa (Persero) pada 2025. Di tengah pendapatan usaha yang justru meningkat, perusahaan pelat merah tersebut malah mencatatkan kerugian ratusan miliar rupiah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengelolaan bisnis, terutama setelah perusahaan mengalami perubahan arah transformasi dan pergantian jajaran komisaris.

Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK), Febri Yohansyah, menyoroti anjloknya kinerja keuangan Danareksa yang dinilainya patut mendapatkan perhatian serius dari pemegang saham maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan.

Menurut Febri, Danareksa bukanlah perusahaan kecil. Portofolio bisnisnya membentang luas, mulai dari jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya air, konstruksi, manufaktur, media, teknologi, hingga transportasi dan logistik.

Dengan cakupan bisnis yang begitu besar, Danareksa semestinya memiliki kemampuan untuk menjaga stabilitas keuangan dan menghasilkan keuntungan secara berkelanjutan.

Namun, kenyataan pada 2025 justru menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik.

“Pada 2025, PT Danareksa menghadapi tantangan yang sangat berat. Perusahaan mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah. Ini tentu menjadi pertanyaan besar, bagaimana perusahaan dengan portofolio bisnis seluas itu justru mengalami kemerosotan kinerja yang begitu tajam?” kata Febri ketika diminta tanggapannya, Rabu (30/9/2026).

Febri mengungkapkan, terdapat dua momentum penting yang terjadi di tubuh Danareksa dan patut dicermati dalam membaca perubahan kinerja perusahaan.

Pertama, Danareksa menerima arahan dari PT Danantara Asset Management (Persero), selaku pemegang saham seri B, terkait tindak lanjut rencana transformasi bisnis perseroan menjadi holding kawasan industri.

Kedua, terjadi perubahan susunan Dewan Komisaris, terutama posisi Komisaris Utama yang sebelumnya dijabat Robert Pakpahan dan kemudian beralih kepada A. Helmy Faishal Zaini.

Menurut Febri, kedua momentum tersebut perlu dikaji secara mendalam untuk mengetahui sejauh mana dampaknya terhadap strategi bisnis, efektivitas pengelolaan, dan kondisi keuangan perusahaan.

Hal yang paling disoroti Febri adalah ketimpangan antara pendapatan usaha dan hasil akhir keuangan Danareksa.

Berdasarkan angka yang disampaikannya, pada 2024 Danareksa mencatatkan pendapatan usaha sekitar Rp3,9 triliun dengan keuntungan mencapai Rp1,5 triliun.

Sementara pada 2025, pendapatan usaha justru meningkat menjadi sekitar Rp4,1 triliun. Artinya, terdapat kenaikan pendapatan sekitar Rp200 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun, peningkatan pendapatan tersebut tidak berbanding lurus dengan keuntungan. Danareksa malah mencatatkan kerugian yang disebut mencapai Rp342,2 miliar.

Perubahan ini menjadi sorotan karena perusahaan yang sebelumnya mampu membukukan keuntungan besar justru berbalik merugi ketika pendapatan usahanya meningkat.

“Yang paling aneh, perusahaan memperoleh pendapatan usaha pada 2025 sebesar Rp4,1 triliun, tetapi justru mengalami kerugian Rp342,2 miliar. Padahal pada 2024, dengan pendapatan usaha hanya Rp3,9 triliun, perusahaan masih mampu meraih keuntungan hingga Rp1,5 triliun,” ujar Febri.

Ia mempertanyakan faktor yang menyebabkan perubahan drastis tersebut. Menurutnya, peningkatan pendapatan semestinya menjadi modal untuk memperkuat kinerja perusahaan, bukan justru diikuti kerugian besar.

“Pendapatan usaha naik Rp200 miliar lebih dibandingkan tahun sebelumnya, tetapi yang masuk ke bawah garis justru lubang Rp342 miliar. Kalau pendapatan lebih kecil bisa untung Rp1,5 triliun, lalu mengapa saat pendapatan lebih besar justru hancur?” katanya.

Febri menilai, perubahan tajam dari keuntungan menjadi kerugian perlu ditelusuri melalui evaluasi menyeluruh terhadap struktur biaya, strategi investasi, kontribusi masing-masing lini usaha, serta efektivitas pengambilan keputusan manajemen.

Menurutnya, peningkatan pendapatan yang tidak diikuti perbaikan laba dapat mengindikasikan adanya tekanan biaya atau persoalan lain yang perlu dijelaskan secara transparan oleh perusahaan.

“Kalau penghasilan naik tetapi hasilnya turun drastis, berarti ada persoalan yang harus dibuka. Kita perlu mengetahui apakah masalahnya berasal dari beban operasional, keputusan investasi, restrukturisasi bisnis, atau faktor lain di dalam pengelolaan perusahaan,” tegasnya.

Ia mengingatkan, transformasi bisnis tidak boleh hanya dilihat dari perubahan struktur organisasi maupun arah strategis perusahaan. Transformasi juga harus mampu memberikan hasil nyata terhadap kesehatan keuangan dan keberlanjutan usaha.

Terlebih, Danareksa mengelola berbagai sektor bisnis yang memiliki karakteristik dan tantangan berbeda. Karena itu, pengawasan terhadap kinerja setiap unit usaha menjadi penting agar persoalan pada satu sektor tidak membebani keseluruhan perusahaan.

Febri pun meminta pemegang saham dan jajaran manajemen memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebab kerugian serta langkah konkret untuk memulihkan kinerja keuangan Danareksa.

“Danareksa punya banyak ladang usaha. Tetapi kalau pengelolaannya seperti ini, semakin besar bisnis yang dimiliki, semakin besar pula pertanyaan publik. Jangan sampai perusahaan yang memiliki potensi besar justru kehilangan kemampuan menghasilkan keuntungan,” pungkas Febri.

MoneyTalk.id,Jakarta – Ketua Dewan Direktur Great Institute Syahganda Nainggolan melontarkan kritik tajam terhadap kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi), terutama terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam proses politik yang mengantarkan Gibran Rakabuming Raka menjadi Wakil Presiden RI.

Syahganda menilai, keinginan tokoh politik untuk mendorong anaknya maju dalam kontestasi kekuasaan merupakan hal yang wajar. Namun, keinginan tersebut tidak boleh diwujudkan melalui pemaksaan ataupun penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

“Misalkan kalau Megawati pengin anaknya maju, SBY pengin anaknya maju, itu oke-oke saja. Yang paling penting tidak memaksakan, tidak menggunakan power, abuse of power untuk mendorong,” ujar Syahganda di Podcast Obor Rakyat Reborn, Rabu (30/9/2026).

Ia kemudian membandingkan hal tersebut dengan proses politik yang melibatkan Jokowi dan Gibran. Menurutnya, pencalonan Gibran sebagai wakil presiden memunculkan persoalan serius mengenai penggunaan kekuasaan dalam demokrasi.

“Kalau Jokowi, kan, abuse of power. Anak ini enggak jelas, tiba-tiba jadi wakil presiden,” katanya.

Syahganda berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengoreksi persoalan tersebut melalui proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, keputusan MK memiliki arti penting bagi masa depan demokrasi dan tata kelola kekuasaan di Indonesia.

Dalam pandangannya mengenai stabilitas politik ke depan, Syahganda justru melihat Megawati Soekarnoputri memiliki prospek yang lebih baik dibandingkan Jokowi.

Ia menilai, Jokowi menghadapi banyak pihak yang berseberangan sehingga berpotensi menimbulkan persoalan dalam menjaga stabilitas politik nasional.

“Jokowi ini Megawati itu lebih prospek dong buat stabilitas ke depan dibanding Jokowi. Jokowi musuhnya banyak,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Syahganda memandang rekonsiliasi dan komunikasi antartokoh politik sebagai salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas nasional, terutama di tengah dinamika politik yang berkembang.

Ia juga menyinggung persoalan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang dinilainya berpotensi merugikan kepentingan nasional. Dalam kritiknya, Syahganda menyamakan dampak kebijakan tersebut dengan praktik kolonialisme yang pernah dialami Indonesia.

Syahganda turut menanggapi spekulasi mengenai kemungkinan pergantian posisi wakil presiden apabila MK mengambil keputusan yang berdampak pada status Gibran.

Ia menyebut adanya tiga nama yang mulai diperbincangkan sebagai kandidat potensial, yakni Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Kepala BGN Sudaryono.

Menurut Syahganda, apabila terjadi perubahan dalam posisi wakil presiden, pembahasan mengenai penggantinya tentu akan melibatkan Presiden Prabowo Subianto bersama partai-partai koalisi pemerintahan.

“Misalkan didiskualifikasi, saya pikir pengganti Gibran itu tentu akan dibicarakan Presiden dengan koalisi partai yang sekarang,” ujarnya.

Ia juga membuka kemungkinan munculnya alternatif politik lain apabila Megawati turut masuk dalam pembicaraan mengenai konfigurasi kepemimpinan nasional.

“Bisa juga Ibu Mega menawarkan Puan jadi wapres, misalnya,” kata Syahganda.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa dinamika politik nasional tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga menyangkut komunikasi dan kompromi di antara para elite politik.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengamat kebijakan publik sekaligus Guru Besar Sosiologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Prof. Dr. Trubus Rahardiansah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memberikan penjelasan terbuka terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp 28,38 miliar.

Kasus yang diduga melibatkan dua anggota DPR RI, yakni Satori (Fraksi NasDem) dan Heri Gunawan (Fraksi Gerindra), hingga kini dinilai terkatung-katung tanpa kejelasan progres yang pasti kepada publik.

Padahal keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2026, namun hingga kini belum dilakukan penahanan dan tidak bisa dilimpahkan ke tahap selanjutnya untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Sudah satu tahun lebih menjadi tersangka, tapi tidak ada perkembangan dan tindaklanjutnya. Jangan karena mereka Anggota DPR penanganan korupsi CSR BI ini seperti ditutup-tutupi KPK, dan ditangani setengah hati,” kata Trubus Rahardiansyah, Selasa (29/9/2026).

Trubus menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.

Sebagai lembaga penegak hukum yang dibiayai negara dan dilindungi undang-undang, KPK seharusnya bertindak profesional, transparan, dan akuntabel.

“Publik sangat menunggu dan penasaran apa yang sesungguhnya terjadi. Kalau terkatung-katung begini, persepsi publik bisa menganggap KPK ‘masuk angin’ atau tidak berani menyentuh orang-orang penting seperti Anggota DPR,” ujar Trubus.

Ia menambahkan, keterlibatan anggota legislatif bukan hanya menyangkut personal, melainkan juga merusak citra institusi DPR, BI, maupun KPK itu sendiri.

“Jika biarkan mengambang, hal ini dinilai dapat menimbulkan prasangka bahwa pejabat tertentu sakti dan kebal hukum,” katanya.

Trubus juga menyoroti pola penanganan kasus di lembaga antirasuah tersebut. Ia menilai KPK belakangan ini terkesan lebih banyak menangani kasus-kasus bernilai kecil atau sekadar mengandalkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) skala minor.

Seperti kasus korupsi di lingkup akademis di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), sementara kasus besar bernilai puluhan hingga ratusan miliar antara lain misalnya melibatkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid terkesan tidak ditangani secara konsisten.

“Jangan sampai muncul dugaan di masyarakat bahwa OTT-OTT kecil ini hanya menjadi skenario atau pengalihan isu untuk menutupi ketidakmampuan KPK menuntaskan kasus besar seperti CSR BI ini,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar KPK tidak bekerja di bawah tekanan atau intervensi politik. Jika penanganan kasus terus dibiarkan tanpa kepastian hukum, tingkat kepercayaan publik terhadap KPK sebagai panglima perang pemberantasan korupsi dipastikan akan semakin merosot.

“Publik masih menunggu langkah konkret dan keterangan resmi dari pihak KPK mengenai status hukum serta penanganan berlanjut atas dugaan penyalahgunaan dana CSR BI-OJK tersebut,” pungkas Trubus.

Diketahui, KPK masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Kemudian, KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Beberapa lokasi tersebut seperti Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Keduanya saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029.

Namun, hingga kini kasusnya masih berlarut-larut. Satori dan Heri Gunawan tak kunjung ditahan, meskipun penetapan tersangka keduanya sudah lebih dari satu tahun.

Tidak hanya itu keduanya juga mangkir dari panggilan KPK ketika sudah menjadi tersangka. Satori mangkir dari pemeriksaan KPK pada Senin 31 Agustus 2026, sementara Heri Gunawan mangkir pada pemeriksaan Kamis, 11 Juni 2026.

MoneyTalk.id,Jakarta – Penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta api di Bekasi Timur menuai sorotan. Di tengah proses hukum yang berjalan, hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) justru mengungkap sejumlah persoalan sistem keselamatan perkeretaapian yang dinilai perlu ditelusuri lebih jauh.

Pengamat kebijakan publik Adib Miftahul menilai, penyidikan kecelakaan tersebut tidak boleh berhenti pada masinis sebagai pihak yang berada di garis depan operasional. Aparat penegak hukum perlu mengusut kemungkinan adanya kelalaian pada level sistem, termasuk pihak yang memiliki kewenangan dalam desain, pengujian, pengawasan, dan tata kelola keselamatan perkeretaapian.

Menurut Adib, temuan KNKT mengenai sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan seharusnya menjadi dasar bagi penyidik untuk melihat persoalan secara menyeluruh, bukan hanya menggunakan pendekatan kesalahan manusia atau human error.

“Kalau hasil investigasi KNKT menemukan persoalan pada sistem persinyalan, desain, prosedur, komunikasi dan tata kelola keselamatan, maka penyidikan jangan berhenti pada orang yang berada di kabin masinis. Harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab memastikan sistem tersebut aman sebelum digunakan,” kata Adib dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).

Dosen FISIP Unis tersebut menegaskan, masinis tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti secara hukum melakukan pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan. Namun, pertanggungjawaban tersebut tidak boleh menutup kemungkinan adanya kelalaian pihak lain yang memiliki kewenangan lebih besar dalam penyelenggaraan keselamatan transportasi.

“Ini bukan soal membela masinis atau menyalahkan institusi tertentu. Ini soal fairness dalam penegakan hukum. Kalau ada kesalahan manusia, proses hukum berjalan. Tetapi kalau ada kegagalan sistem, harus ada pihak yang bertanggung jawab terhadap kegagalan sistem tersebut,” ujarnya.

Adib menyoroti hasil investigasi KNKT yang mengidentifikasi enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan kereta di Bekasi Timur.

Faktor tersebut meliputi tidak teridentifikasinya kondisi hazard pada hubungan persinyalan Bekasi–Bekasi Timur, persoalan komunikasi dalam kondisi darurat, koordinasi antar-pengendali perjalanan kereta, visibilitas sinyal, prosedur pengereman darurat, serta pelatihan masinis.

Menurutnya, temuan tersebut memperlihatkan bahwa kecelakaan tidak dapat dipahami hanya dari tindakan individu pada saat kejadian. Ada rangkaian sistem dan prosedur yang harus diperiksa untuk mengetahui apakah seluruh mekanisme keselamatan telah dirancang, diuji, dan diterapkan sesuai standar.

“Kalau persoalan sudah muncul sejak tahapan review design, pengujian, hingga pengoperasian, maka harus ada evaluasi terhadap seluruh mata rantai keselamatan. Tidak cukup hanya melihat apa yang dilakukan masinis beberapa detik sebelum kecelakaan,” katanya.

Ia menilai, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan perlu menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh, mengingat posisi lembaga tersebut dalam fungsi regulasi dan pengawasan penyelenggaraan perkeretaapian.

Adib menekankan, pemeriksaan terhadap pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan di lingkungan regulator harus dilakukan berdasarkan bukti dan hasil penyidikan, bukan atas dasar prasangka atau tekanan opini publik.

“Jangan sampai negara hanya mencari pihak yang paling mudah dijangkau secara hukum, sementara persoalan pada level sistem dan tata kelola keselamatan justru tidak dibedah. Kalau memang ada indikasi kelalaian pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan, ya harus diperiksa berdasarkan bukti. Kalau tidak terbukti, tentu jangan dipaksakan menjadi tersangka,” tegasnya

Lebih jauh, Adib mengatakan kecelakaan Bekasi Timur harus menjadi momentum untuk menguji akuntabilitas berlapis dalam sistem keselamatan transportasi nasional.

Menurutnya, terdapat sejumlah pihak yang perlu dilihat peran dan tanggung jawabnya, mulai dari operator kereta api, masinis, pengendali perjalanan, pengelola prasarana, hingga regulator.

Setiap pihak memiliki fungsi berbeda dalam memastikan perjalanan kereta berlangsung aman. Karena itu, penyidikan perlu mengidentifikasi hubungan antara tindakan operasional, kesiapan infrastruktur, prosedur kedaruratan, dan efektivitas pengawasan.

“Pertanyaan besarnya bukan hanya siapa yang salah ketika kereta sudah bertabrakan. Pertanyaannya adalah siapa yang bertanggung jawab memastikan kecelakaan seperti ini seharusnya tidak terjadi sejak awal,” ungkapnya.

Adib juga mengingatkan pentingnya memahami hasil investigasi KNKT sesuai mandat kelembagaannya. Investigasi keselamatan yang dilakukan KNKT bertujuan menemukan faktor penyebab kecelakaan dan merumuskan rekomendasi agar kejadian serupa tidak terulang. Sementara itu, penentuan kesalahan pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, hasil investigasi keselamatan harus menjadi salah satu bahan penting dalam proses penegakan hukum, tanpa mencampuradukkan rekomendasi teknis dengan penetapan kesalahan pidana.

“Karena itu, hasil KNKT jangan dibaca sepotong. Kalau hanya mengambil bagian tentang pengereman masinis, tetapi mengabaikan persoalan persinyalan, komunikasi, desain dan prosedur keselamatan, maka publik berhak mempertanyakan apakah penyidikan sudah melihat keseluruhan rantai tanggung jawab,” pungkasnya.

Adib berharap, proses hukum kecelakaan kereta di Bekasi Timur dapat berjalan secara transparan, objektif, dan menyeluruh. Selain memberikan kepastian hukum, pengusutan yang komprehensif diperlukan untuk memastikan setiap kelemahan sistem keselamatan diperbaiki sehingga tragedi serupa tidak terulang di masa mendatang.

MoneyTalk.id,Jakarta — Analis geopolitik sekaligus wartawan senior Hendrajit menegaskan bahwa sosialisme dan ideologi kiri tidak selalu identik. Menurutnya, penilaian terhadap ideologi seseorang tidak cukup hanya berdasarkan label, tetapi harus melihat gagasan, kebijakan, struktur kekuasaan, dan kepentingan yang diperjuangkan.

Dalam ulasannya pada Rabu (30/9/2026), Hendrajit mengangkat kembali perdebatan mengenai posisi ideologis Presiden Prabowo Subianto, menyusul pandangan Rocky Gerung yang menyatakan Prabowo tidak bisa dinilai sebagai sosialis serta tanggapan Sobari terhadap argumen tersebut.

Hendrajit mengapresiasi pandangan Sobari yang dinilainya membuka ruang pemikiran baru. Namun, ia juga menilai Sobari terlalu cepat menyimpulkan Prabowo sebagai borjuis praetorian.

“Pandangan Kang Sobari sangat bagus dan mencerahkan. Meski saya nilai Kang Sobari terlalu cepat dan terburu-buru menghakimi Prabowo sebagai borjuis praetorian,” kata Hendrajit.

Menurut Hendrajit, perdebatan tersebut penting karena istilah sosialis dan kiri memiliki pengertian berbeda dalam wacana politik. Seseorang dapat disebut sosialis tanpa otomatis berada di spektrum kiri. Sebaliknya, pemikiran kiri juga tidak selalu harus menggunakan label sosialisme.

Nasionalisme Indonesia dan Perdebatan Kiri

Hendrajit menjelaskan, persoalan ideologi menjadi semakin kompleks ketika dikaitkan dengan nasionalisme Indonesia. Menurut dia, sejarah antikolonialisme memberikan konteks tersendiri bagi pemahaman nasionalisme di Tanah Air.

Ia berpandangan bahwa perlawanan terhadap kolonialisme memiliki kaitan erat dengan kritik terhadap kapitalisme sebagai sistem ekonomi yang menopang kepentingan kolonial.

“Dalam konteks di Indonesia, ini pertanyaan yang serius dan ideologis. Sebab nasionalisme kita adalah anti-kolonialisme,” ujarnya.

Hendrajit menilai, dalam perdebatan politik Indonesia, istilah kiri kerap digunakan sebagai tolok ukur untuk membaca karakter ideologis seseorang atau kelompok, termasuk mereka yang mengidentifikasi diri sebagai nasionalis, agamis, maupun sosialis.

Karena itu, menurutnya, memahami ideologi tidak cukup dengan melihat identitas atau pengakuan seseorang. Perlu ditelusuri pula bagaimana pandangan tersebut diterjemahkan ke dalam sikap politik dan keberpihakan ekonomi.

Kiri Bukan Sekadar Label Sosialis

Hendrajit memandang kiri sebagai spektrum pemikiran politik yang luas, bukan kelompok tunggal yang seluruh anggotanya harus berhimpun dalam organisasi yang sama.

“Kiri lebih sebagai kondisi pikiran atau state of mind. Namun tesis utamanya jelas. Negara adalah subyek ekonomi politik, bukan obyek kepentingan-kepentingan ekonomi politik,” tuturnya.

Sementara itu, sosialisme merupakan tradisi pemikiran dan sistem ekonomi-politik yang memiliki beragam aliran. Meski sama-sama mengandung kritik terhadap kapitalisme, masing-masing aliran dapat memiliki pendekatan dan orientasi politik yang berbeda.

Hendrajit mencontohkan, aktivis Muslim dari organisasi seperti HMI dan PMII terkadang disebut sebagai bagian dari Islam kiri ketika pemikiran atau gerakannya dipandang berseberangan dengan kepentingan kapitalis dan kelompok borjuis.

Sebaliknya, seseorang atau kelompok yang secara formal mengusung ideologi tertentu belum tentu menjalankan praktik politik yang konsisten dengan prinsip ideologinya.

Ia menyinggung Liu Shaoqi di China pada dekade 1950-an. Meski merupakan tokoh Partai Komunis China, Shaoqi pernah menjadi sasaran kritik Mao Zedong karena perbedaan pandangan mengenai arah politik dan ekonomi revolusi China.

Contoh tersebut, menurut Hendrajit, memperlihatkan bahwa perbedaan ideologi tidak cukup dipahami dari nama organisasi atau identitas formal, tetapi juga dari praktik dan kebijakan yang dijalankan.

Hitler dan Mussolini, Contoh Perubahan Arah Ideologi

Hendrajit juga mengangkat Adolf Hitler di Jerman dan Benito Mussolini di Italia sebagai contoh untuk menunjukkan bahwa penggunaan istilah sosialis dalam nama atau identitas politik tidak otomatis mencerminkan sosialisme dalam praktik.

Keduanya kemudian dikenal sebagai pemimpin rezim fasis. Fasisme memiliki karakter politik otoriter dan ultranasionalis yang berbeda dari berbagai tradisi sosialisme.

Bagi Hendrajit, contoh sejarah tersebut mempertegas pentingnya membedakan label politik dari substansi pemikiran dan praktik kekuasaan.

“Jadi yang penting bukan labelnya, tetapi gagasan, kebijakan, struktur kekuasaan, dan kepentingan yang benar-benar diperjuangkan,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar perdebatan ideologi tidak berhenti pada kegiatan memberi cap kepada seseorang atau kelompok. Tanpa pembahasan substansi, perdebatan mengenai siapa yang kiri dan siapa yang sosialis justru berisiko kehilangan makna.

Hendrajit menutup ulasannya dengan sindiran terhadap kecenderungan mencampuradukkan istilah ideologi hingga kehilangan batas pengertiannya.

Ia menyebut fenomena tersebut dengan istilah “KKO: Kanan Kiri Oke”, sebagai kritik terhadap cara pandang yang mengaburkan perbedaan ideologis demi kepentingan atau label politik.

Tulisan ini memuat pandangan dan analisis Hendrajit mengenai sosialisme, ideologi kiri, serta perdebatan politik Indonesia. Media ini membuka ruang klarifikasi, tanggapan, maupun perspektif berbeda dari pihak-pihak yang disebut atau terkait, sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

MoneyTalk.id,Jakarta – Mantan Direktur E BAIS Brigjen (Purn) Poernomo melontarkan analisis tajam mengenai langkah politik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai tengah berupaya membesarkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Menurutnya, penguatan PSI berpotensi menjadi strategi Jokowi untuk mengamankan kepentingan politik keluarga, termasuk putra-putranya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Poernomo mengaitkan langkah tersebut dengan polemik mengenai latar belakang pendidikan Gibran yang belakangan kembali menjadi sorotan publik. Ia menilai, apabila tudingan mengenai dugaan ketidakbenaran informasi pendidikan Gibran terbukti, hal itu dapat berdampak serius terhadap citra politik Wakil Presiden tersebut.

“Kalau memang ijazah Gibran ini tidak ada dan kejadiannya terjadi pembohongan publik, ya begitu, maka mungkin nama Gibran jatuh,” kata Poernomo di Podcast Obor Rakyat Reborn, Selasa (29/9/2026).

Menurut Poernomo, kemungkinan merosotnya kepercayaan publik terhadap Gibran menjadi salah satu hal yang patut diperhitungkan Jokowi dalam menyusun strategi politik ke depan.

Ia menduga, Jokowi tidak ingin terus menggantungkan kekuatan politik keluarganya kepada partai-partai lain. Karena itu, PSI dinilai menjadi instrumen penting yang perlu dibesarkan agar keluarga Jokowi memiliki basis dukungan politik sendiri.

“Jokowi mungkin tidak ingin menggantungkan diri kepada partai lain, tapi membesarkan PSI-nya,” ujarnya.

Poernomo bahkan mengibaratkan strategi politik tersebut seperti membangun sebuah kerajaan, ketika kekuasaan seorang pemimpin dipersiapkan untuk diwariskan kepada keturunannya.

“Jokowi berpikir lagi ingin dibuat seperti kerajaan. Kalau kerajaan itu kan seorang raja turun, maka diganti putranya, walaupun baru umur delapan tahun, diemong-emong, kata orang Jawa, diajarin agar nanti bisa menggantikannya,” tuturnya.

Analogi tersebut menggambarkan pandangan Poernomo mengenai dugaan upaya membangun dinasti politik yang tidak hanya bertumpu pada popularitas individu, tetapi juga pada kekuatan organisasi politik yang dapat menopang keberlanjutan pengaruh keluarga.

Dalam pandangannya, persoalan yang menyangkut Gibran menjadi tantangan tersendiri bagi Jokowi. Ia menduga, Jokowi telah memperhitungkan berbagai kemungkinan yang dapat memengaruhi posisi politik putranya tersebut.

“Ini yang menjadi tantangan Jokowi. Gibran tidak jelas sekolahnya. Jadi kemungkinan bagaimana, mungkin sudah dihitung Mas Jokowi,” kata Poernomo.

Ia kemudian menegaskan bahwa penguatan PSI dapat menjadi salah satu jalan yang diperkirakan ditempuh Jokowi untuk menjaga keberlanjutan pengaruh politiknya sekaligus memberikan dukungan kepada anggota keluarganya.

“Nah, jalan satu-satunya untuk mengamankan dirinya, keluarga dan sebagainya, ya Jokowi harus membesarkan PSI. Tanpa partai ini besar, maka Kaesang enggak ada apa-apa. Siapa yang mendukung?” ujarnya.

MoneyTalk.id, Jakarta – Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi menilai pengusaha asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, memiliki potensi besar untuk mengakuisisi PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Kekuatan finansial, jaringan bisnis lintas sektor, serta kemampuan membangun kerja sama dengan berbagai pihak dinilai menjadi modal penting bagi Haji Isam untuk memasuki industri perbankan.

Menurut Muslim Arbi, kemungkinan Haji Isam mengakuisisi BCA bukan sesuatu yang mustahil untuk diperbincangkan. Terlebih, BCA merupakan perusahaan terbuka yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga secara prinsip kepemilikannya dapat berubah melalui mekanisme pasar modal dan ketentuan yang berlaku.

“Haji Isam sangat potensial membeli BCA. BCA sendiri merupakan perusahaan terbuka. Dengan harta yang dimilikinya, Haji Isam sangat mampu membeli BCA,” kata Muslim Arbi kepada wartawan, Senin (28/9/2026).

Muslim menjelaskan, potensi tersebut tidak semata-mata dilihat dari besarnya kekayaan pribadi Haji Isam, tetapi juga dari kemampuan kelompok usahanya mengembangkan bisnis, mengelola aset, dan melakukan ekspansi dalam skala besar.

Menurutnya, pengusaha yang memiliki jaringan bisnis luas mempunyai sejumlah pilihan untuk merealisasikan transaksi besar, mulai dari penggunaan dana internal, pembentukan konsorsium, kerja sama dengan investor strategis, hingga pembiayaan melalui lembaga keuangan.

“Kalau kita melihat perjalanan bisnis Haji Isam, ekspansinya sudah merambah berbagai sektor. Ini menunjukkan bahwa dia memiliki kemampuan membangun dan mengembangkan usaha dalam skala besar. Akuisisi perusahaan besar tidak selalu harus dilakukan dengan uang pribadi secara keseluruhan, tetapi bisa melalui berbagai skema pembiayaan dan kerja sama bisnis yang sah,” ujar Muslim.

Ia menambahkan, masuknya pengusaha besar ke sektor perbankan juga dapat dilihat sebagai bagian dari strategi diversifikasi usaha. Perbankan memiliki posisi strategis dalam menopang kegiatan ekonomi, termasuk pembiayaan industri, perdagangan, perkebunan, pertambangan, dan sektor produktif lainnya.

“Kalau seorang pengusaha memiliki bisnis di berbagai sektor, memiliki bank tentu bisa menjadi bagian dari strategi pengembangan ekosistem bisnisnya. Namun, tentu saja harus memenuhi seluruh ketentuan perbankan, termasuk persyaratan kepemilikan, permodalan, dan persetujuan regulator,” katanya.

Pernyataan tersebut muncul di tengah rumor mengenai kemungkinan pengambilalihan saham BCA oleh Haji Isam yang ramai diperbincangkan di media sosial dan kalangan pelaku pasar.

Isu ini semakin menyita perhatian setelah Haji Isam melalui kelompok usahanya dikabarkan melakukan ekspansi bisnis besar-besaran, termasuk rencana akuisisi saham perusahaan tambang batu bara PT Bayan Resources Tbk (BYAN).

BCA bukan perusahaan dengan nilai transaksi yang kecil. Bank swasta terbesar di Indonesia tersebut memiliki kapitalisasi pasar mencapai Rp767,76 triliun berdasarkan data perdagangan saham pada Jumat (25/9/2026).

Data pasar yang dihimpun Stock Analysis menunjukkan harga saham BBCA ditutup pada level Rp6.250 per lembar pada tanggal tersebut. Sementara itu, berdasarkan data Bursa Efek Indonesia yang dikutip Katadata, kapitalisasi pasar BCA pada Agustus 2026 mencapai Rp790,22 triliun, menjadikannya emiten dengan kapitalisasi pasar terbesar di BEI.

Besarnya nilai kapitalisasi pasar tersebut menunjukkan bahwa pengambilalihan BCA membutuhkan sumber pendanaan yang sangat besar, terlebih jika calon pengakuisisi berniat mengambil alih saham pengendali.

Meski demikian, kapitalisasi pasar tidak serta-merta sama dengan harga akuisisi. Dalam transaksi pengambilalihan, nilai yang harus dibayarkan dapat dipengaruhi oleh porsi saham yang dibeli, harga penawaran, premi pengendalian, serta persyaratan transaksi lainnya.

Dalam pandangan Muslim, besarnya nilai BCA memang menjadi tantangan tersendiri, tetapi tidak serta-merta menutup kemungkinan terjadinya transaksi apabila terdapat kesiapan finansial dan struktur pembiayaan yang memadai.

“Yang harus dilihat bukan hanya berapa besar uang yang dimiliki seseorang hari ini, tetapi juga bagaimana kapasitasnya mengorganisasi modal, membangun kemitraan, dan menyusun transaksi. Dalam dunia bisnis, akuisisi perusahaan besar bisa melibatkan banyak instrumen keuangan dan investor,” tuturnya.

Ia menegaskan, potensi finansial harus dibedakan dari kepastian transaksi. Sebab, untuk mengambil alih bank sebesar BCA, calon investor harus mempertimbangkan aspek regulasi, struktur kepemilikan, kemampuan permodalan, serta keberlanjutan operasional perusahaan.

Nama Haji Isam selama ini dikenal melalui Jhonlin Group, kelompok usaha yang memiliki jaringan bisnis di sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit, transportasi laut dan udara, hingga properti.

Berdasarkan laporan Bisnis.com pada 21 September 2026, sejumlah perusahaan terbuka yang terafiliasi dengan Haji Isam dan keluarganya antara lain PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR), PT Dana Brata Luhur Tbk (TEBE), PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), serta PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (PACK).

Estimasi nilai pasar saham yang dapat dikaitkan dengan Haji Isam dan keluarganya pada sejumlah emiten tersebut mencapai sekitar Rp83,9 triliun berdasarkan harga penutupan saham 17 September 2026.

Namun, angka tersebut merupakan estimasi nilai pasar kepemilikan saham, bukan nilai kekayaan bersih Haji Isam. Perhitungan itu juga belum mencakup keseluruhan aset dan kewajiban dari jaringan bisnisnya yang berada di luar perusahaan terbuka.

Bisnis.com mencatat bahwa sebagian besar perusahaan dalam jaringan Jhonlin Group merupakan perusahaan tertutup sehingga nilai pasarnya tidak dapat dihitung secara langsung melalui harga saham di bursa.

Kondisi tersebut membuat total kekayaan Haji Isam sulit dipastikan secara akurat melalui data publik yang tersedia.

Muslim menilai, keberadaan jaringan perusahaan di berbagai sektor memberikan gambaran mengenai kapasitas bisnis Haji Isam. Menurutnya, pengalaman mengelola perusahaan dengan skala operasional besar dapat menjadi modal penting ketika seorang pengusaha hendak memasuki industri baru.

“Pengalaman membangun bisnis dari berbagai sektor tentu memberikan bekal tersendiri. Ada kemampuan mengelola organisasi, mengembangkan jaringan, mencari pendanaan, dan membaca peluang ekonomi. Faktor-faktor seperti ini yang membuat nama Haji Isam menarik ketika dikaitkan dengan kemungkinan ekspansi ke sektor perbankan,” ungkapnya.

Langkah ekspansi terbaru Haji Isam yang menarik perhatian pasar adalah rencana akuisisi saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN), perusahaan tambang batu bara milik konglomerat Low Tuck Kwong.

Melalui PT Jhonlin Baratama, Haji Isam menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat atau conditional share purchase agreement (CSPA) untuk mengakuisisi 10.000.000.500 saham BYAN, atau sekitar 30 persen dari modal ditempatkan dan disetor perseroan.

Perjanjian tersebut ditandatangani pada 16 September 2026 dan diumumkan kepada publik sehari kemudian.

Nilai pasar saham yang menjadi objek transaksi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp115,25 triliun berdasarkan perhitungan harga saham saat itu, meskipun nilai pasar tersebut tidak otomatis menjadi nilai transaksi final.

Bagi Muslim, rencana transaksi tersebut memperlihatkan skala ekspansi yang sedang ditempuh kelompok usaha Haji Isam.

Di tengah ramainya pembicaraan mengenai kemungkinan Haji Isam mengakuisisi BCA, manajemen perseroan telah memberikan klarifikasi.

Executive Vice President Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menegaskan bahwa informasi mengenai rencana aksi korporasi tertentu terhadap BCA yang beredar di media sosial tidak benar.

“Menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait adanya rencana aksi korporasi tertentu terhadap BCA, dapat kami sampaikan bahwa informasi tersebut TIDAK BENAR,” kata Hera dalam keterangannya kepada Katadata.co.id, Jumat (25/9/2026).

Hera juga mengimbau masyarakat dan nasabah untuk mengakses informasi mengenai perseroan melalui sumber resmi perusahaan maupun media yang kredibel.

Menurutnya, BCA senantiasa menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian, integritas, dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Pernyataan serupa juga disampaikan Hera kepada detikFinance dan Tirto.id pada tanggal yang sama.

Dengan adanya bantahan tersebut, rumor akuisisi BCA oleh Haji Isam hingga kini belum memiliki dasar konfirmasi dari pihak perseroan.

Meski demikian, Muslim Arbi berpandangan bahwa pembicaraan mengenai potensi Haji Isam mengakuisisi BCA tetap menarik untuk dilihat dari perspektif perkembangan konglomerasi di Indonesia.

Menurutnya, ekspansi pengusaha besar ke sektor strategis seperti perbankan merupakan fenomena ekonomi yang patut dicermati, terutama terkait kemampuan modal, tata kelola perusahaan, dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Pada akhirnya, apakah Haji Isam benar-benar akan membeli BCA atau tidak, itu sepenuhnya bergantung pada keputusan bisnis dan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. Tetapi dari sisi kapasitas bisnis dan jaringan usaha, tidak berlebihan jika namanya masuk dalam pembicaraan mengenai pengusaha yang memiliki potensi melakukan ekspansi besar,” pungkas Muslim.

MoneyTalk.id, Jakarta – Kecewa dan frustrasi. Itulah yang kini dirasakan oleh A.M.H., pengguna dompet digital DANA yang menjadi korban pembobolan saldo secara misterius ke platform TikTok. Harapan korban agar pihak DANA mengambil tanggung jawab dengan mengembalikan saldo (refund) yang tersedot tanpa sepengetahuannya tampaknya harus bertepuk sebelah tangan.

Berdasarkan bukti rekaman email balasan dari layanan pelanggan DANA (DIANA), pihak DANA secara resmi menolak membatalkan transaksi yang dilaporkan. Dalam surat elektronik pengantar laporan penipuan tertanggal 29 September 2026 (merespons laporan pukul 14.25), DANA berdalih bahwa transaksi tersebut tidak bisa dianulir karena dinilai sah oleh sistem keamanan mereka.

“Terkait hal tersebut, Kami informasikan bahwa status transaksi yang dilaporkan telah berhasil melewati sistem verifikasi DANA sehingga tidak dapat dibatalkan,” demikian bunyi pernyataan resmi dari sistem balasan otomatis DANA kepada A.M.H.

Respons ini memicu kekecewaan mendalam dan dinilai sangat kaku. Pasalnya, A.M.H. secara tegas menyatakan tidak pernah menyetujui transaksi ke TikTok tersebut. Terlebih lagi, pembobolan ini terjadi justru setelah korban mengikuti instruksi DANA untuk mengganti PIN. Penolakan dengan alasan “sudah terverifikasi” ini seakan menutup mata terhadap dugaan kuat adanya celah keamanan sistemik pada otorisasi pihak ketiga (auto-debit atau API binding), di mana transaksi in-app (seperti TikTok Coin Recharge) dapat melenggang bebas menyedot saldo tanpa perlu verifikasi PIN manual dari pengguna.

Alih-alih melakukan investigasi teknis secara menyeluruh terkait celah otorisasi pihak ketiga tersebut dan memberikan pengembalian dana, pihak DANA justru melimpahkan beban penyelesaian masalah ini kepada aparat penegak hukum. Melalui email yang sama, DANA menyarankan pelapor untuk membuat laporan ke kepolisian dan menyediakan dokumen “Surat Pengantar” untuk memfasilitasi pelaporan tersebut.

Ironisnya, dalam email penolakan tersebut, pihak DANA kembali menyarankan langkah preventif standar agar pengguna segera mengubah PIN untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Padahal, dalam kasus A.M.H., penggantian PIN terbukti tidak efektif untuk menghentikan transaksi yang kadung terhubung lewat celah otorisasi sistem.

Kejadian ini semakin mempertegas kekhawatiran banyak pengguna terkait lemahnya perlindungan konsumen di platform DANA saat berhadapan dengan celah tautan pembayaran pihak ketiga. Pengguna kini dihadapkan pada realitas yang merugikan: ketika saldo terkuras akibat celah sinkronisasi sistem di luar kendali mereka, perusahaan dengan mudah lepas tangan dan berlindung di balik tameng klaim “transaksi terverifikasi sistem”.