21 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id,Jakarta – Gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Pendidik sekaligus aktivis pendidikan nonformal, Mercy Sihombing, menegaskan bahwa gugatan yang diajukannya bukan ditujukan kepada pribadi Gibran.

Mercy mengatakan objek yang dipersoalkan adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pemerintah. Karena itu, pihak yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut adalah pejabat kementerian yang memiliki kewenangan di bidang pendidikan menengah.

“Kan saya itu ibu guru. Saya menggugat, bukan Gibran. Saya menggugat surat keterangan yang kebetulan namanya Gibran,” ujar Mercy saat kembali hadir di studio Obor Rakyat Reborn, Selasa (22/9/2026).

Menurut Mercy, pihak yang digugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus. Dirjen tersebut, kata dia, memiliki kewenangan yang berkaitan dengan jenjang pendidikan menengah, termasuk SMK.

Mercy menyoroti sejumlah dokumen yang menurutnya menjadi bagian penting untuk melihat proses penyetaraan pendidikan tersebut. Salah satunya adalah dokumen akademik berupa rapor selama tiga tahun terakhir pada jenjang pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan.

“Jadi Dirjen itulah yang membawahi SMK. Scan rapor tiga tahun terakhir jenjang SMK,” katanya.

Ia mempertanyakan apakah dokumen-dokumen yang menurutnya menjadi persyaratan tersebut benar-benar tersedia dan menjadi bagian dari proses penerbitan surat keterangan.

Mercy menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara administratif karena persyaratan penyetaraan pendidikan tidak berdiri sendiri. Menurut dia, apabila suatu ketentuan mensyaratkan sejumlah dokumen secara kumulatif, seluruh persyaratan semestinya dapat ditunjukkan.

“Kalau ini syarat-syarat kumulatif, enggak boleh ada yang kosong,” ujar Mercy.

Ia kemudian mempertanyakan keberadaan dokumen yang disebutnya sebagai bagian dari persyaratan tersebut.

“Ada yang kosong, kan? Coba lihat deh,” katanya.

Persoalan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran memang telah menjadi objek sengketa informasi publik dan gugatan di sejumlah lembaga. Komisi Informasi Pusat pada Maret 2026 menyatakan salinan surat keterangan kesetaraan pendidikan Grade 12 UTS Insearch, Sydney, atas nama Gibran merupakan informasi terbuka. Surat tersebut bernomor 9149/D.D1/KP/2019 dan menyatakan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch setara dengan lulusan SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan.

Perkembangan terbaru juga menunjukkan isu persyaratan pendidikan Gibran telah masuk ke Mahkamah Konstitusi. Pada 21 September 2026, MK menggelar pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang antara lain mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Salah satu pemohonnya adalah Tiurma M.S. Sihombing.

Namun, perkara di MK tersebut berbeda dengan gugatan Mercy yang dibicarakan dalam konteks surat keterangan dan proses administrasi pendidikan.

Mercy mengatakan proses hukum tetap harus dihormati. Ia juga menyinggung kemungkinan waktu yang dibutuhkan pengadilan untuk mengambil keputusan.

“Perkiraan MK akan memutuskan kapan itu? 14 hari ya. 14 hari, mohon maaf gitu loh,” ujarnya.

Bagi Mercy, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut satu dokumen atau satu nama. Ia mengaitkannya dengan prinsip kepatuhan terhadap aturan pendidikan dan pesan yang diterima generasi muda dari proses hukum yang berlangsung.

“Kalau kita permisi untuk hal-hal seperti ini, apa kata dunia? Dan lebih ngeri lagi, apa kata anak-anak kita,” kata Mercy.

Ia khawatir apabila prosedur yang ditetapkan dalam regulasi dapat diabaikan, masyarakat, terutama anak-anak yang sedang belajar mengenai kepatuhan terhadap aturan, akan mendapatkan pesan yang keliru.

“Oh, ternyata bisa kok dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan peraturan,” ujar Mercy.

MoneyTalk.id,Jakarta – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor terus menjadi sorotan. Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, muncul informasi mengenai dugaan aliran uang dalam jumlah fantastis yang disebut-sebut mencapai Rp480 miliar.

Informasi tersebut disampaikan HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau yang dikenal sebagai Gus Lilur. Menurut keterangan yang didengar wartawan senior Darmawan Supriyossa di podcast Forum Keadilan Madilog, Gus Lilur mengaku pernah mendapatkan sharing informasi informal dari penyidik KPK mengenai dugaan pergerakan uang tersebut.

Dalam keterangannya, Gus Lilur menyebut terdapat dua mobil Toyota Land Cruiser yang berangkat dari sebuah lokasi di wilayah selatan Jakarta menuju Jombang. Menurut informasi yang ia terima, kedua kendaraan tersebut dibawa menggunakan towing.

“Info informal dari penyidik KPK ke saya, ada dua mobil Land Cruiser yang berangkat dari satu tempat di selatan Jakarta membawa uang kira-kira Rp480 miliar dibawa ke Jombang,” kata Gus Lilur, Selasa (22/9/2026).

Ia kemudian membeberkan dugaan sumber dana tersebut. Menurut Gus Lilur, terdapat sejumlah institusi yang disebut memberikan kontribusi, masing-masing dalam jumlah besar.

“Oknum institusi P misalnya dikabarkan nyumbang Rp150 miliar. Dari oknum institusi B dikabarkan nyumbang Rp150 miliar,” ujarnya.

Sementara sisa sekitar Rp180 miliar, menurut informasi yang diterimanya, dikaitkan dengan sosok yang disebut dengan inisial NW.

Ketika ditanya apakah NW yang dimaksud adalah Nusron Wahid, Gus Lilur membenarkan.

“Nah, yang Rp180 dari mana. Nah, Rp180 itu dikabarkan kreasinya Nusron Wahid,” tutur Gus Lilur.

Namun, tudingan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum. Sampai saat ini, KPK belum menetapkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai tersangka dalam perkara OTT Bogor. KPK justru telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB dan perkara terkait di lingkungan ATR/BPN. Empat di antaranya disebut KPK sebagai orang yang memiliki kedekatan dengan Nusron Wahid.

KPK juga telah mengembangkan penyidikan dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik untuk dianalisis lebih lanjut.

Gus Lilur juga mengaitkan informasi tersebut dengan cerita mengenai adanya tas-tas hitam yang disebut muncul dalam momentum pemilihan Ahwa di muktamar NU di Jombang.

Menurut dia, seorang kiai dari Jombang yang disebut sebagai salah satu calon Ketua Umum PBNU pernah melihat seorang oknum berinisial HD dari sebuah institusi membawa atau memobilisasi tas-tas hitam.

“Tas hitam itulah isinya 200 juta US,” kata Gus Lilur.

Ia kemudian menceritakan bahwa uang tersebut, menurut informasi yang diterimanya, sempat berada di lingkungan pemilihan Ahwa dan kemudian dikembalikan.

Gus Lilur menyebut nama KH Afifuddin Muhajir serta Saifullah Yusuf dalam cerita tersebut. Ia juga menyebut nama KH Nurul Huda Jazuli dan putranya, Gus Kautsar, dalam rangkaian cerita mengenai tas berisi uang tersebut.

Menurut versi Gus Lilur, uang itu sempat dibuka oleh Gus Kautsar dan kemudian muncul respons untuk mengembalikannya.

“Loh iki duwit, balekno,” ujar Gus Lilur, mengutip percakapan yang disebutnya terjadi dalam cerita tersebut.

Ia kemudian mempertanyakan apabila cerita mengenai uang tersebut benar-benar terjadi, apakah penerimaan serupa juga terjadi pada anggota Ahwa lainnya.

Gus Lilur selanjutnya menyebut sejumlah nama dalam konteks cerita tersebut, antara lain KH Miftahul Achyar, ada tokoh PWNU Jawa Barat, Abun Bunyamin, seorang tokoh PWNU Sulawesi Selatan, seorang tokoh PWNU Aceh, hingga KH Anwar Iskandar.

Terlepas dari informasi yang disampaikan Gus Lilur, perkara OTT Bogor memang telah berkembang menjadi penyidikan resmi KPK.

Dalam perkara tersebut, KPK menyebut barang bukti uang yang diamankan mencapai sekitar Rp106,3 miliar. KPK juga menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung dan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN.

Empat tersangka yang disebut memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron Wahid adalah Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Nusron Wahid sendiri menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan menyatakan pihaknya akan membantu proses penyidikan.

Gus Lilur kemudian menutup keterangannya dengan seruan kepada warga Nahdlatul Ulama agar melihat perkara tersebut sebagai momentum untuk menjaga marwah organisasi.

“Saudaraku jemaah NU, NU kita sakti, NU kita melatih, NU kita membawa kualat pada mereka yang bermain mengotori NU. NU kita sakti,” ujar Gus Lilur.

MoneyTalk.id,Jakarta – Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) memberikan dukungan penuh kepada Center for Budget Analysis (CBA) untuk mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta agar mengusut tuntas temuan dugaan ketidakberesan administrasi dalam pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) kapal. Total anggaran BBM pada Unit Pengelola Angkutan Perairan (UPAP) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta periode 2022–2026 sendiri diketahui menembus angka fantastis hingga Rp156,7 miliar.

Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, sebelumnya menyoroti pertanggungjawaban anggaran tahun 2022 senilai Rp5,4 miliar untuk lima unit kapal yang dinilai sangat rapuh secara administratif. Laporan penggunaan BBM tersebut dilaporkan hanya melampirkan invoice dan fuel order (FO) saja, tanpa dilengkapi dokumen pendukung sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) seperti dokumentasi foto, struk resmi, maupun berita acara serah terima.

Adapun rincian penggunaan BBM lima kapal yang dipersoalkan meliputi:

Kapal Banawa 24: \approx Rp1,6 miliar

Kapal Sekolah 08: \approx Rp984,5 juta

Kapal Patroli Hiu 5: \approx Rp519,5 juta

Kapal Catamaran: \approx Rp406 juta

Kapal Sekolah 06: \approx Rp92,4 juta

Lemahnya kelengkapan berkas ini dinilai berpotensi memicu ketidakpastian volume BBM di lapangan serta membuka celah kerugian keuangan negara. CBA juga mencermati tren fluktuasi alokasi pada tahun-tahun berikutnya, seperti Rp24,3 miliar pada 2025 dan Rp28,5 miliar pada 2026, yang tidak bisa serta-merta dibenarkan hanya berlandaskan alasan pemeliharaan mesin atau docking kapal.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Umum FPPJ, Endriansyah, dalam keterangannya pada Selasa (22/09/2026), menyatakan sikap tegas lembaganya untuk mengawal dan mendukung penuh langkah investigasi ini. Menurut Endriansyah, praktik administrasi yang bobrok dalam pengelolaan anggaran bernilai jumbo ini jelas-jelas menciderai rasa keadilan dan berpotensi merugikan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono.

Melalui temuan dan dukungan kuat ini, CBA bersama FPPJ mendesak Kejati DKI Jakarta agar tidak meremehkan persoalan administratif bernilai miliaran rupiah tersebut. Pemeriksaan mendalam dari hulu ke hilir dinilai sangat mendesak demi memastikan transparansi, menyelamatkan keuangan daerah, serta menjaga akuntabilitas penggunaan uang publik di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

MoneyTalk.id,Kota Bekasi  – Agenda pemeriksaan yang beredar di Pemkot Bekasi hari ini akhirnya terjawab secara resmi. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum) merilis Siaran Pers Nomor: PR – 359/057/K.3/Kph.3/09/2026.

Dalam rilis resmi yang ditandatangani Kapuspenkum Anang Supriatna, S.H., M.H.,tertanggal Jakarta, 21 September 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah memeriksa 4 orang saksi.

“Senin 21 September 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 s.d. 2024.”terang Anang Supriatna dalam rilisnya.

Kasus KSO Migas Bekasi yang merugikan negara hingga Rp 2 Triliun.

Siapa 4 Orang yang Diperiksa Hari Ini?

Adapun keempat orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu:

1. HBselaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).

2. Sselaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).

3. TUE dari Pemerintah Kota Bekasi.

4. AW selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).

Sorotan tajam tertuju pada inisial *AW*. Jika merujuk pada SK Wali Kota No: 539/Kep.45.B-Eka/I/2022, AW kuat diduga adalah Apung Widadi,Dirut PT Migas Perseroda yang ditunjuk langsung oleh Tri Adhianto tanpa open bidding.

Inilah yang selama ini didesak CBA untuk segera diperiksa. Direktur CBA Uchok Sky Khadafi menyebut Apung adalah saksi kunci perdamaian KSO JOA dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pembuktian dalam perkara dimaksud,” tulis rilis Kejagung.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.”

Langkah Menuju Wali Kota Tri Adhianto?

Pemeriksaan 4 saksi hari ini dinilai sebagai langkah pemanasan sebelum memeriksa aktor intelektualnya. Pasalnya, informasi yang beredar di lingkungan Pemkot Bekasi, Wali Kota Tri Adhianto juga dipanggil Jampidsus hari ini. Bahkan Kepala Bapenda Solikhin yang merupakan adik ipar Tri, juga diisukan melobi ke Gedung Bundar dan sudah membantah dengan sumpah “Demi Allah” dan “Masuk neraka”.

Jika AW alias Apung Widadi sudah bicara di depan penyidik, maka akan terbuka jelas siapa yang menugaskan membuat kebijakan berdamai (Van Dading) padahal PD Migas sudah menang di Putusan Kasasi MA No. 985 K/Pdt/2022.

MoneyTalk.id,Solok – ‎Banjir bandang atau galado menerjang kawasan sekitar Kantor Bupati Solok di Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Senin (21/9/2026) malam. Akibat kejadian tersebut, akses lalu lintas Padang menuju Solok terputus karena jalan tertutup material banjir bandang.

‎Berdasarkan Informasi sementara yang dihimpun dari unggahan video yang tersebar di grup WhatsApp BPBD menunjukkan banjir bandang terjadi di kawasan kompleks Kantor Bupati Solok

‎Dan banjir membawa material batu, tanah, dan material lainnya hingga meluap ke badan Jalan Raya Solok-Padang di sekitar kawasan kantor bupati

‎Tumpukan material menutup ruas jalan sehingga untuk sementara kendaraan belum dapat melintas di lokasi tersebut.

“Masyarakat, terutama pengguna jalan yang hendak melintasi kawasan tersebut, diimbau meningkatkan kewaspadaan. Pengguna jalan juga diminta memilih jalur alternatif hingga ruas jalan kembali dapat dilalui,” ujar dalam unggahan tersebut.

‎Akses jalan Solok-Padang untuk sementara ditutup dan pengendara diarahkan menggunakan jalur alternatif melalui Padang Panjang. Masyarakat juga diminta tidak memaksakan diri mendekati lokasi bencana.

‎Bangunan kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) juga dilaporkan terdampak. Material berupa batu dan lumpur menerjang kawasan tersebut. Sejumlah kendaraan juga dilaporkan hanyut terbawa arus.

MoneyTalk.id,Pati — Gelombang protes massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) terus bergulir panas. Hingga Jumat (18/9/2026), massa aksi menduduki Kantor Bank Mandiri Cabang Pati, Jawa Tengah, guna memperjuangkan kejelasan atas tindakan pemblokiran sepihak terhadap rekening milik salah satu aktivis mereka, Supriyono alias Botok.

Massa menilai langkah pembekuan rekening yang dilakukan oleh pihak perbankan tersebut tidak imparsial dan menabrak prosedur penyelesaian perselisihan yang objektif. Mereka menuntut pihak perbankan bersikap adil serta berani membuka ruang dialog secara terbuka untuk mempertanggungjawabkan kebijakannya.

Kuasa Hukum AMPB, Nimerodin Gulo, menegaskan bahwa persoalan krusial ini tidak bisa diselesaikan sekadar oleh jajaran manajemen di tingkat daerah. Mengingat dampak kebijakan pemblokiran ini meluas, penanganannya wajib diambil alih secara langsung oleh jajaran direksi pusat.

Oleh karena itu, AMPB menantang Direktur Utama Bank Mandiri untuk turun gunung langsung ke Kabupaten Pati guna membuka ruang dialog secara adil dengan para warga. Kehadiran langsung direksi pusat dinilai sebagai syarat mutlak untuk menuntaskan polemik ini hingga ke akar masalah.

“Kita minta persoalan ini diselesaikan direksi pusat dengan turun ke Pati untuk bisa berdialog dengan kita. Hanya saja sampai detik ini mereka nggak bisa memastikan kapan turun,” ujar Gulo saat dikonfirmasi di lokasi aksi.

Dalam pergerakannya, AMPB memetakan empat poin mendasar yang wajib dipenuhi oleh pihak perbankan. Pertama, AMPB mendesak transparansi penuh terkait proses administrasi dan mekanisme pemblokiran rekening Botok. Pihak bank diminta membuka data, dokumen permohonan, hingga pihak yang memberikan instruksi awal pemblokiran agar publik tahu siapa yang paling bertanggung jawab di balik keputusan tersebut.

“Kita minta agar semua data soal pemblokiran, siapa yang usul, suratnya mana, mekanisme apa dibuka agar transparan. Siapa yang paling bertanggungjawab? Jangan sekedar konferensi pers,” tegas Gulo.

Kedua, aksi pemblokiran yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas mencerminkan lemahnya analisis hukum dan ketidakmampuan kepemimpinan di tingkat puncak perbankan. Berangkat dari hal itu, AMPB mendesak Direktur Utama Bank Mandiri Riduan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

“Kita minta Direktur Utama undur diri karena beliau tidak capable. Harusnya pemblokiran ikuti aturan main, jangan siapa saja langsung blokir tanpa analisis hukum,” tutur Gulo.

Ketiga, sorotan tajam pergerakan ini tidak terlepas dari fungsi rekening Botok yang sejatinya digunakan untuk menggalang donasi warga. Dana swadaya tersebut sedianya dimanfaatkan untuk mendukung aksi penyampaian pendapat pada 27 Agustus 2026 lalu. Tindakan pembekuan rekening secara mendadak ini dinilai telah mengganggu iklim demokrasi dan menghambat jalannya aksi massa. AMPB mendesak agar perbankan tidak berpihak atau dijadikan alat untuk membungkam aspirasi masyarakat.

Keempat, sebagai penutup tuntutan, AMPB mendesak manajemen Bank Mandiri untuk menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan terbuka. Permohonan maaf tersebut ditujukan kepada seluruh anggota aliansi serta masyarakat Indonesia atas ketidakprofesionalan yang telah ditunjukkan.

MoneyTalk.id, Jakarta – Program Sekolah Rakyat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat dukungan dari Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI). Namun, dukungan tersebut disertai komitmen untuk terus mengawasi penggunaan anggaran program yang berada di bawah Kementerian Sosial.

Koordinator ASNI Pamit Andrianto mengatakan, pengawasan diperlukan agar program yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu tersebut benar-benar memberikan manfaat dan tidak menimbulkan persoalan dalam pengadaan barang.

Menurut Pamit, pihaknya menemukan sejumlah nomenklatur anggaran yang berkaitan dengan peralatan masak dan dapur Sekolah Rakyat yang perlu dijelaskan secara terbuka. Ia mempertanyakan kemungkinan terjadinya tumpang tindih penganggaran atau double anggaran, termasuk kewajaran harga satuan barang.

“Kami mendukung Sekolah Rakyat sebagai program pemerintahan Prabowo-Gibran. Tetapi dukungan bukan berarti kami diam. Anggarannya tetap harus diawasi,” ujar Pamit Andrianto, Senin (21/9/2026).

Pamit menyoroti anggaran pada 2026 yang menurutnya mencantumkan pengadaan alat masak melalui Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial sebesar Rp16,2 miliar untuk 312 paket.

Jika angka tersebut dibagi rata berdasarkan jumlah paket, nilainya sekitar Rp51,9 juta per paket.

“Kalau Rp16,2 miliar untuk 312 paket, berarti rata-rata sekitar Rp52 juta per paket. Pertanyaannya, alat masak apa saja yang ada di dalam paket tersebut? Rinciannya harus dibuka agar masyarakat bisa mengetahui barang apa yang dibeli dan berapa harga satuannya,” kata Pamit.

Selain itu, Pamit juga menyoroti adanya anggaran lain dengan nomenklatur Pengadaan Perlengkapan dan Peralatan Dapur Terintegrasi Sekolah Rakyat senilai Rp16.040.232.000 untuk 16 paket.

Berdasarkan hitungan sederhana, anggaran tersebut setara dengan sekitar Rp1,002 miliar untuk setiap paket.

“Pada tahun yang sama ada program Pengadaan Perlengkapan dan Peralatan Dapur Terintegrasi Sekolah Rakyat sebesar Rp16,040 miliar untuk 16 paket. Kalau dibagi, rata-rata sekitar Rp1 miliar per paket. Ini yang harus dijelaskan kepada publik,” ujar Pamit.

Ia menilai perbedaan nomenklatur pengadaan perlu diperiksa untuk memastikan apakah barang yang dibeli memang berbeda dan memiliki fungsi yang berbeda atau justru terdapat komponen pengadaan yang beririsan.

“Jangan sampai nomenklaturnya berbeda, tetapi barangnya sebenarnya sama atau memiliki fungsi yang sama. Kalau memang berbeda, pemerintah harus menjelaskan spesifikasi dan kebutuhan masing-masing pengadaan,” katanya.

Pamit juga mempertanyakan anggaran pengadaan Alat Memasak Nasi sebesar Rp334.880.000 untuk 416 unit.

Dengan membagi total anggaran tersebut dengan jumlah unit, nilai rata-ratanya sekitar Rp805 ribu per unit.

“Untuk alat memasak nasi anggarannya Rp334,88 juta untuk 416 unit. Rata-rata sekitar Rp805 ribu per unit. Ini juga perlu dijelaskan spesifikasi dan mereknya, sehingga publik bisa mengetahui apakah harga tersebut sesuai dengan harga pasar,” tutur Pamit.

Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata pada besarnya anggaran, tetapi pada transparansi perencanaan, spesifikasi barang, volume pengadaan, harga satuan, serta hubungan antara satu paket pengadaan dengan paket lainnya.

Pamit meminta Menteri Sosial Saifullah Yusuf membuka informasi pengadaan secara lebih rinci agar masyarakat, lembaga pengawasan, maupun aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara objektif.

“Yang kami persoalkan adalah transparansinya, Gus Ipul jangan tertutup. Dan jangan sampai masyarakat hanya melihat angka total, sementara isi paket dan harga satuannya tidak jelas,” ujarnya.

Ia bahkan melontarkan kritik keras terhadap banyaknya nomenklatur pengadaan peralatan masak yang muncul dalam program tersebut.

“Kenapa banyak sekali nomenklatur untuk memborong peralatan masak? Apakah ini memang kebutuhan yang berbeda-beda atau ada cara untuk memecah pengadaan? Jangan sampai publik justru bertanya-tanya,” kata Pamit.

Pamit menegaskan, pernyataan tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat dan bukan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana.

Ia meminta setiap dugaan ketidakwajaran diperiksa berdasarkan dokumen pengadaan, spesifikasi teknis, harga pasar, kontrak, serta realisasi barang.

“Kalau semuanya memang sesuai aturan dan kebutuhan, silakan dibuka dan dijelaskan. Kalau ada perbedaan nomenklatur karena memang kebutuhan barangnya berbeda, publik juga akan memahami. Yang penting jangan tertutup,” katanya.

Program Sekolah Rakyat sendiri merupakan program pendidikan berbasis asrama yang diarahkan pemerintah untuk memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan rentan. Dokumen pemerintah menyebut program tersebut tidak hanya mencakup pendidikan, tetapi juga pengasuhan, kesehatan dan dukungan ekosistem pendidikan.

Karena itu, Pamit mengatakan pengawasan terhadap anggaran Sekolah Rakyat harus dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

“ASNI mendukung tujuan Sekolah Rakyat. Tetapi justru karena program ini untuk masyarakat dan menggunakan uang negara, pengawasannya harus kuat. Jangan sampai program yang niatnya baik kemudian menimbulkan persoalan karena pengadaan yang tidak transparan,” pungkasnya.

MoneyTalk.id,Bekasi – Dari Pecinta Sepakbola Mendadak Jadi Bos Migas Rp 2 Triliun! Ditunjuk Langsung Tri Adhianto Tanpa Seleksi, Dikenalkan ke Foster Oil di Restoran Sabu Hachi Senopati

Di balik penyidikan mega skandal KSO PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi yang merugikan negara hingga Rp 2 Triliun, ada satu nama yang menjadi kunci: Apung Widadi.

Siapa dia? Catatan redaksi, Apung Widadi dikenal publik Kota Bekasi sebagai pecinta sepakbola dan pegiat antikorupsi, bukan sebagai profesional di bidang minyak dan gas bumi.

Namun secara mengejutkan, ia diangkat sebagai Plt Direktur Utama BUMD PT Migas Perseroda Kota Bekasi sejak 24 Januari 2022 melalui penunjukan langsung Tri Adhianto saat Plt Walikota Bekasi.

SK Kontroversial 19 Hari Setelah OTT Pepen

Pengangkatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Nomor: 539/Kep.45.B-Eka/I/2022 tanggal 24 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Tri Adhianto.

Inilah yang memantik pertanyaan besar publik.

Apa yang melatarbelakangi, hanya 19 hari setelah Rahmat Effendi (Pepen) terkena OTT KPK, Apung langsung ditunjuk sebagai Plt Dirut? Harusnya kan Dirut lainnya yang ada, bukan malah dipecat dan diganti orang luar yang tidak punya kompetensi migas?

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, datangnya Apung di Kota Bekasi tidak serta-merta langsung menjadi Dirut.

Kabarnya, Apung mengaku dikenalkan lebih dulu oleh Tri Adhianto kepada para pihak Foster Oil and Energy Pte Ltd yang pertemuannya dihadiri beberapa pengurus parpol sebelum Apung dilantik sebagai Plt Dirut.

Bahkan sumber menyebut Apung sendiri mengaku:

“Apung mengaku tidak mengenal pihak Foster, dia dikenalin Tri di sebuah restauran di jakarta selatan, diperkenalkan Tri dan Heri Suko, dan Nofel Saleh Hilabi,”ungkap sumber tersebut.

Pertemuan di restoran mewah di Jakarta Selatan itu terjadi sebelum Apung dilantik.

7 Bulan Plt, Langsung Definitif Tanpa Open Bidding

Kejanggalan tidak berhenti di situ.

Apung menjabat 7 bulan sebagai Plt Dirut, dan pada bulan Juli 2022 diperpanjang dengan SK baru dan diangkat menjadi Definitif tanpa melalui seleksi atau open bidding yang seharusnya wajib dilakukan untuk jabatan Dirut BUMD sesuai Permendagri 37/2018.

Kenapa Tanpa Seleksi? Ada Apa?

Pertanyaan yang harus dijawab Tri Adhianto sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM):

1. Atas dasar apa dan kenapa pengangkatan mulai dari Plt hingga Definitif Dirut PT Migas yang dilakukan Tri Adhianto menunjuk Apung Widadi tanpa melihat latar belakang yang tidak memiliki keahlian pada bidang Migas?

2. Kenapa penunjukan langsung seorang Dirut BUMD yang latar belakangnya adalah pengurus sepakbola ditunjuk langsung Tri sebagai Dirut BUMD Migas Perseroda Kota Bekasi?

3. Apakah ada RUPS Luar Biasa terkait perpanjangan JOA dan Perdamaian di Mahkamah Agung yang dibuat hingga JOA yang diperpanjang? Dan siapa saja yang menyetujuinya?

4. Di mana peran Komisaris, Dewan Pengawas (Dewas), Asda II, dan Kabag Ekonomi yang harusnya dilibatkan dalam RUPS Luar Biasa tersebut?

Jika RUPS Luar Biasa itu ada, maka Tri Adhianto selaku KPM tidak bisa lagi mengelak dengan narasi “tanggung jawab fase terpisah” karena perpanjangan JOA dan perdamaian itu terjadi di rezimnya, dengan Dirut yang ia tunjuk langsung tanpa seleksi.

Jejak Karpet Merah

Pola ini menguatkan dugaan publik soal karpet merah. Tri Adhianto mengenalkan Apung ke Foster Oil di Sabu Hachi, lalu mengangkatnya jadi Plt, lalu definitif, lalu bersama-sama melakukan perpanjangan KSO-JOA yang sudah dimenangkan PD Migas di MA No. 985 K/Pdt/2022 dan bertentangan dengan Audit Investigatif BPKP.

Sebelumnya,Jampidsus Kejagung telah menggeledah Setda Kota Bekasi, kantor PT Migas, dan kantor Foster Oil di Sampoerna Strategic, serta menyita dokumen perjanjian dan seputar KSO periode 2009-2024. Kerugian negara yang diusut mencapai Rp 2 Triliun dengan jejak perusahaan diduga terafiliasi Muhammad Riza Chalid.

MoneyTalk.id,Jakarta – Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Media Wahyudi Askar melontarkan kritik tajam terkait penggunaan anggaran negara dan pengelolaan sumber daya alam. Ia mempertanyakan kebijakan pembangunan ketika di satu sisi terdapat pengusaha dengan kekayaan sangat besar, sementara negara justru mengeluarkan anggaran dalam jumlah ratusan triliun rupiah.

Media Askar menyinggung Presiden Prabowo Subianto dalam pernyataannya. Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan keberadaan perusahaan tambang batu bara yang menurutnya memiliki kemampuan finansial besar, tetapi persoalan akses masyarakat melalui pembangunan jembatan belum juga terselesaikan.

“Ketika ada seorang manusia dengan harta Rp2 triliun bernama Prabowo Subianto yang sangat kaya raya, kemudian justru menggunakan uang negara, membuang-buang uang negara ratusan triliun rupiah di seberang sungai itu perusahaan tambang batu bara,” ujar Media Askar yang tersebar di media sosial, Senin (21/9/2026).

Menurut dia, perusahaan tambang yang memiliki kemampuan finansial besar semestinya dapat ikut membangun infrastruktur yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.

“Mereka punya uang yang sangat banyak sekali yang seharusnya bisa bikin jembatan,” katanya.

Media kemudian mempertanyakan alasan pembangunan jembatan yang menurutnya tidak kunjung terealisasi. Ia bahkan mengaitkan akses tersebut dengan kemungkinan terbukanya aktivitas perusahaan tambang yang berada di seberang sungai.

“Tapi tahu enggak kenapa tidak pernah bisa dibikin jembatan? Karena kalau dibikin jembatan ke seberang sini, kemudian bisa lebih dekat ke sini, ya naik motor, itu akan ketahuan perusahaan tambang batu bara yang ada di seberang sungai itu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan kritik Media terhadap pola pengelolaan anggaran publik dan sumber daya alam. Ia menyoroti pertanyaan yang lebih luas mengenai siapa yang memperoleh manfaat dari kekayaan alam dan siapa yang menanggung biaya pembangunan infrastrukturnya.

Media Wahyudi Askar sendiri merupakan dosen pada Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik FISIPOL UGM. Kepakarannya antara lain mencakup kemiskinan dan ketimpangan, keadilan fiskal dan energi, serta evaluasi kebijakan publik.

Dalam sejumlah pernyataan publik sebelumnya, Media juga dikenal aktif mengkritisi persoalan ketimpangan ekonomi, kebijakan fiskal, serta pengelolaan sumber daya alam. Profil resminya mencatat bahwa ia merupakan akademisi sekaligus peneliti yang banyak bergerak dalam isu keadilan fiskal dan transformasi ekonomi.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengamat politik Ray Rangkuti menyoroti kondisi demokrasi Indonesia yang dinilainya masih kuat pada tataran aturan, tetapi belum tumbuh menjadi kultur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ray menyebut demokrasi Indonesia hari ini seolah berhenti pada ucapan atau retorika, sementara praktik kehidupan bernegara justru menunjukkan kecenderungan yang berbeda.

“Demokrasi kita ternyata hari ini berhenti di soal bibir, bukan soal harta. Ada yang set ke kiri, eh ternyata ke kanan. Ada yang katanya mau menyepi di Solo, eh ternyata berbeda,” kata Ray Rangkuti dalam seminar di Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurut Ray, persoalan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia memiliki perangkat aturan demokrasi, tetapi belum memiliki kultur demokrasi yang kuat.

“Itu yang saya sebut kita enggak punya kulturnya. Yang kita punya itu aturannya. Kulturnya enggak ada,” ujarnya.

Ray kemudian menyoroti kecenderungan penggunaan pendekatan militer dalam berbagai bidang kehidupan sipil. Ia mempertanyakan semakin seringnya pola-pola yang identik dengan militer diterapkan dalam institusi dan program yang sebenarnya berada di ranah sipil.

“Dikit-dikit dimiliterkan. Mau jadi SPPG militer, mau jadi apa? Koperasi itu loh, manajer koperasi. Ikut pelatihan dulu,” kata Ray.

Ia menilai kecenderungan tersebut dapat membawa Indonesia memasuki fase yang disebutnya sebagai militerisme, yakni cara pandang yang menempatkan pola militer sebagai model terbaik untuk mengelola berbagai persoalan.

“Kita masuk ke fase yang disebut dengan militerisme. Cara memandang bahwa yang terbaik itu adalah pola militer,” tuturnya.

Ray juga menyinggung fenomena di lingkungan masyarakat sipil yang menurutnya mulai mengadopsi gaya, atribut, hingga pola pelatihan bernuansa militer.

Ia menyebut sejumlah organisasi kemasyarakatan turut menggunakan pendekatan dan penampilan yang menyerupai pola militer.

“Yang sipilnya militer, yang militernya gaya sipil. Coba cek kembali ormas-ormas kita. Itu juga pelatihan-pelatihannya ala militer, gaya-gayanya ala militer,” ujarnya.

Menurut Ray, fenomena tersebut menunjukkan adanya percampuran karakter antara ruang sipil dan militer. Kondisi itu, menurutnya, perlu dicermati karena demokrasi membutuhkan ruang sipil yang kuat dan mandiri.

Ray juga mengaku prihatin melihat sejumlah kasus hukum yang melibatkan pejabat atau tokoh berusia lanjut. Ia menyinggung penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pihak yang menurutnya telah berusia di atas 65 tahun.

“Saya miris betul. Lihat nih yang ditangkap KPK ini semua ada yang usianya 65 tahun ke atas,” katanya.

Ia kemudian membandingkan fenomena tersebut dengan munculnya pejabat-pejabat yang lebih muda dalam struktur kekuasaan saat ini.

Bagi Ray, persoalan demokrasi Indonesia tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang kehidupan politik nasional. Ia menilai terdapat sejumlah nilai dan kultur demokrasi yang mengalami kemunduran selama masa Orde Baru.

“Kita ini berada dalam satu suasana yang sebetulnya ditenggelamkan oleh politik selama 30 tahun era Orde Baru,” ujar Ray.

Menurut dia, masa Orde Baru telah memotong sejumlah pencapaian moralitas dalam kehidupan berbangsa yang sebelumnya berkembang dalam perjalanan sejarah Indonesia.

“Era Orde Baru itu memotong banyak sekali pencapaian-pencapaian moralitas berbangsa yang oleh Orde Baru seperti dikubur,” katanya.

Ray menilai kondisi tersebut membuat Indonesia setelah Reformasi harus kembali mencari pola yang tepat dalam mengelola kehidupan bernegara.

“Sejak Reformasi kemarin, kita mencari pola kembali, pola yang tepat untuk mengelola sebuah bangsa yang sebetulnya akarnya sudah lama muncul dalam kultur politik di Indonesia,” tuturnya.

Ia menyebut akar kultur politik tersebut antara lain dapat ditelusuri dari momentum Sumpah Pemuda 1928 hingga berbagai dinamika politik setelahnya.

Menurut Ray, terdapat sejumlah aspek penting dalam kultur demokrasi yang dinilainya mengalami tekanan selama Orde Baru.

Pertama, penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Kedua, kebebasan berpendapat. Ketiga, kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan politik.

“Pertama yang sedang kita diskusikan, penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia itu hilang, ditelan bumi di era Orde Baru. Yang kedua, kebebasan berpendapat juga hilang. Yang ketiga adalah kesempatan ataupun pintu yang terbuka untuk berpartisipasi dalam semua pengambilan keputusan di republik ini,” kata Ray.

Pernyataan Ray tersebut menempatkan persoalan demokrasi tidak hanya pada keberadaan aturan formal, tetapi juga pada bagaimana nilai-nilai demokrasi benar-benar hidup dalam praktik kehidupan masyarakat dan lembaga negara.

Ia mengingatkan bahwa demokrasi membutuhkan lebih dari sekadar perangkat hukum. Demokrasi juga membutuhkan kultur yang menjunjung kebebasan, partisipasi publik, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta pembatasan yang jelas antara kewenangan sipil dan militer.