21 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id,Bogor – Pemilik lahan yang berlokasi di blok 025 Kampung Cikeas, RT 02/RW 10, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor protes keras ketika seunit alat berat suruhan Sentul City tiba-tiba merusak pekarangan mereka.

Tidak hanya di Tamansari, konflik agraria juga masih terus terjadi di kawasan Hambalang, Desa Bojong Koneng, Babakan Madang Kabupaten Bogor.

“Tanpa izin, mereka (Sentul City,red) memasuki pekarangan kami bahkan menggali tanah kami. Bagian depan mengalami kerusakan,” kata pemilik kawasan Palm Boko, Ozzy Sudiro, Kamis (17/09/2026).

Kegiatan tersebut, kata Ozzy, sudah berlangsung sejak hari Selasa tanggal 15 September 2026. Meski sudah diprotes, aktivitas tersebut tetap dilakukan dengan alat berat dan sejumlah pekerja.

“Hari pertama kami sempat protes dan menghentikan kegiatan mereka, dengan menunjukan bukti-bukti kepemilikan lahan secara sah. Sehari berhenti, sekarang mulai lagi,” tandas Ozzy yang memiliki usaha resort tak jauh dari kediaman Presiden RI Prabowo Subianto itu.

Menurutnya, lahan tersebut dibeli dari pensiunan polisi bernama Bapak Damanik yg dikuasai sejak 1980 an silam secara sah dan beralih ke ozzy tahun 1990an. Sejak lama, tidak pernah ada persoalan. Dirinya telah menguasakan pengelolaan lahan kepada saudara Pepen dan rekan-rekan sejak 2012 diketahui pernagkat desa yang merupakan penduduk asli kawasan tersebut.

“Lahan kami bersebelahan dengan kawasan milik Bapak Prabowo Subianto. Jika lahan kami masuk floting Sentul City, maka lahan pak presiden juga masuk, karena dulunya satu hamparan,” tandasnya.

Ia meminta pihak Sentul City segera menghentikan kegiatan cut n fill dengan alat berat di pekarangan lahan miliknya. Ia juga mengaku tidak bisa mengadukan nasib ke para perangkat desa, karena diduga telah terafiliasi dengan Sentul City.

“Kami akan tempuh jalur hukum. Saya berencana membuat laporan di Polda Jabar jika pihak Sentul City terus berlaku arogan seperti ini,” paparnya.

Kuasa hukum Ozy Sudiro, Damai Hari Lubis alias DHL meminta pihak Sentul City tidak serta merta mengklaim bahkan merusak pekarangan orang lain tanpa konfirmasi.

“Ada perbuatan hukum yang telah terjadi. Seharusnya ada upaya konfirmasi terlebih dahulu kepada klien kami atau kuasanya. Untuk itu kami layangkan somasi agar bisa bertemu pihak Sentul City atau tim legalnya. Jika dirasa ada yang perlu diperiksa secara seksama, silahkan ke pengadilan dulu, sebab hingga saat ini Indonesia masih negara hukum,” kata DHL.

Saat dikonfirmasi, tim legal Sentul City, Farhan mengaku siap berdiskusi dengan pihak yang merasa dirugikan.

“Kami akan sangat terbuka kepada saudara Ozy atau kuasa hukumnya untuk berkomunikasi dan berdiskusi terkait persoalan tersebut. Kami juga telah memiliki kelengkapan berkas atas dasar penyelesaian bersama para pihak sejak lalu,” kata Farhan.

Farhan bahkan meminta kuasa hukum Ozy Sudiro untuk hadir ke kantornya di Sentul City. “Tinggal datang saja kepada kami, bisa saling kroscek data. Jika ada situasi tertentu, maka kami bisa merekomendasikan penyelesaian ke Management Sentul City,” urai Farhan.

MoneyTalk.id, Jakarta – Pergantian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Suahasil Nazara belum tentu mengubah persoalan mendasar pengelolaan fiskal Indonesia. Ekonom Ferry Latuhihin justru mengingatkan, tantangan Suahasil akan sama beratnya apabila pemerintah tetap menjalankan program-program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang membutuhkan anggaran sangat besar.

Suahasil resmi dilantik sebagai Menteri Keuangan pada 14 September 2026 menggantikan Purbaya. Sehari kemudian, keduanya menjalani serah terima jabatan di Kementerian Keuangan.

Menurut Ferry, persoalan utama bukan hanya siapa yang duduk di kursi Menteri Keuangan, melainkan bagaimana seorang Menkeu menjaga kredibilitas fiskal ketika pada saat bersamaan harus membiayai agenda prioritas Presiden.

“Purbaya berusaha menyeimbangkan antara kredibilitas fiskal dengan prioritas Pak Presiden. Purbaya ini sangat sulit, Bro,” kata Ferry di channel YouTube Forum Keadilan Madilog, Jumat (18/9/2026).

Ia menilai ruang gerak Menteri Keuangan akan sangat terbatas apabila program pemerintah yang membutuhkan pembiayaan besar tetap dipertahankan.

“Kredibilitas fiskal itu cuma bisa dijaga kalau program-program prioritas Pak Prabowo ini dihilangkan. Karena program-program ini bakar duit ratusan triliun, Anda tidak bisa melakukan kedua-duanya,” ujarnya.

Pernyataan Ferry menjadi relevan setelah Suahasil sendiri menyampaikan bahwa pergantian Menteri Keuangan tidak berarti perubahan arah kebijakan fiskal secara keseluruhan. Suahasil mengatakan dirinya akan melanjutkan pekerjaan yang sudah berjalan di Kementerian Keuangan dan memastikan APBN tetap sehat sekaligus mendukung program prioritas pemerintah.

Bagi Ferry, justru di sinilah persoalan besar Suahasil dimulai.

Jika kebijakan fiskal yang diwarisi dari Purbaya tetap diteruskan sementara tuntutan menjaga kredibilitas APBN semakin besar, maka menurut Ferry pergantian menteri tidak otomatis menyelesaikan persoalan.

“Dia akan mengalami jebakan yang sama seperti Purbaya. Ini tidak gampang, Pak Suhasil. Anda harus berani punya nyali untuk mengatakan no kepada Pak Presiden,” tegasnya.

Ferry mempertanyakan apakah pergantian Purbaya benar-benar dimaksudkan sebagai perubahan arah kebijakan atau hanya pergantian figur di tengah jalan.

Sebab, jika Suahasil tetap meneruskan kebijakan yang sudah berjalan, maka persoalan fiskal yang sebelumnya dihadapi Purbaya berpotensi tetap berada di meja Menteri Keuangan baru.

“Penggantian Menteri Keuangan itu bukan berarti perubahan,” ujar Ferry, merujuk pada sikap Suahasil yang menyatakan akan melanjutkan kebijakan yang sudah berjalan.

Karena itu, menurut Ferry, ukuran keberhasilan Suahasil nantinya bukan hanya kemampuan menjaga angka-angka fiskal, tetapi juga keberanian mengambil keputusan ketika kepentingan disiplin APBN berhadapan dengan program pemerintah yang membutuhkan pembiayaan besar.

Pertanyaan itulah yang menurutnya akan menjadi ujian sebenarnya bagi Suahasil.

“Apakah Pak Suahasil Nazara ini punya nyali untuk mengatakan tidak kepada Pak Presiden terhadap program-program yang bakar duit?” katanya.

Pergantian Purbaya juga memunculkan pertanyaan mengenai alasan di balik pencopotannya.

Purbaya diberhentikan setelah sekitar satu tahun menjabat Menteri Keuangan. Pada 14 September 2026, ia masih menghadiri rapat kerja dengan DPD RI dan menyampaikan paparan mengenai kebijakan fiskal sebelum kemudian Suahasil dilantik menggantikannya.

Reuters melaporkan bahwa pencopotan Purbaya terjadi di tengah perselisihan dengan sejumlah pejabat tinggi di Kementerian Keuangan, termasuk terkait rencana perombakan pejabat di bidang perpajakan serta bea dan cukai. Namun, pemerintah tidak mengumumkan secara terbuka satu alasan tunggal sebagai dasar pergantian tersebut.

Ferry sendiri mengaitkan persoalan tersebut dengan gaya Purbaya dalam mengambil kebijakan dan melakukan penataan internal kementerian.

Ia mengaku mendengar adanya ketidakpuasan dari sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan akibat langkah-langkah yang dilakukan Purbaya.

“Saya dengar katanya beliau sedang asyik mengobok-obok orang-orang atau pegawai-pegawai eselon 2, 3, 4, bahkan eselon 1 mungkin di Dirjen Perpajakan dan Dirjen Bea Cukai,” kata Ferry.

Menurut dia, persoalan internal tersebut kemudian berkembang hingga ada pejabat yang menyampaikan keberatan kepada Presiden.

Reuters juga melaporkan adanya ketegangan antara Purbaya dan sejumlah pejabat tinggi Kementerian Keuangan terkait rencana reshuffle internal.

Suahasil di Persimpangan

Kini Suahasil berada di persimpangan yang tidak mudah.

Di satu sisi, pemerintah membutuhkan APBN sebagai instrumen untuk membiayai program-program prioritas Presiden Prabowo. Di sisi lain, Menteri Keuangan harus menjaga defisit dan kredibilitas fiskal.

Reuters melaporkan Suahasil pada awal masa jabatannya menegaskan komitmen mempertahankan target defisit APBN 2026 sebesar 2,85 persen terhadap PDB, di bawah batas legal 3 persen. Ia juga menyatakan kebijakan penempatan dana pemerintah di bank-bank BUMN akan tetap dilanjutkan.

Dengan demikian, tantangan Suahasil bukan hanya meneruskan pekerjaan pendahulunya. Ia harus mengelola keseimbangan antara kebutuhan pembiayaan program pemerintah, penerimaan negara, defisit, utang, serta kepercayaan pelaku pasar.

Ferry melihat persoalan tersebut sebagai ujian keberanian seorang Menteri Keuangan.

Jika seorang Menkeu tidak memiliki ruang untuk mengatakan “tidak” ketika sebuah kebijakan dinilai berisiko terhadap kesehatan fiskal, menurut Ferry, pergantian menteri hanya akan menjadi pergantian nama di kursi bendahara negara.

“Cilaka buntut kuda. Tidak akan berhasil. Dia akan mengalami jebakan yang sama seperti Purbaya,” ujar Ferry.

Pada akhirnya, publik akan melihat apakah Suahasil mampu menjalankan mandat Presiden sekaligus mempertahankan disiplin fiskal. Jawaban atas pertanyaan itu tidak hanya terlihat dari pidato dan komitmen awalnya, tetapi dari keputusan konkret yang akan diambil Kementerian Keuangan dalam mengelola APBN ke depan.

MoneyTalk.id,Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai penyelesaian kasus Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dan PT Asuransi Jiwasraya tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku.

Menurut Abraham, negara perlu memastikan aset-aset yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat dikelola dan dikembalikan kepada pihak yang secara hukum berhak, termasuk korban.

Pandangan itu disampaikan Abraham dalam Dialog Nasional bertajuk “Menyingkap Skandal Asabri-Jiwasraya dan Tinjauan Yuridis Perampasan Aset” di Kota Tangerang, Rabu (16/9/2026).

Abraham mengatakan perkara Asabri dan Jiwasraya memperlihatkan karakter kejahatan kerah putih (white collar crime) yang melibatkan skema keuangan dan transaksi saham.

“Ini kejahatan kerah putih. Kejahatan yang dilakukan orang-orang pintar,” kata Abraham.

Ia menilai persoalan tersebut menjadi kompleks karena dugaan kejahatan ekonomi dapat melibatkan berbagai pihak dan instrumen keuangan. Karena itu, menurut dia, negara harus memiliki kemauan politik yang kuat untuk memastikan aset hasil kejahatan dapat dipulihkan.

“Negara direpresentasikan aparat penegak hukum. Ada peran negara dalam kasus ini,” ujarnya.

Abraham menilai penyelesaian perkara semacam itu tidak mudah. Menurut dia, dibutuhkan political will dari pemerintah untuk mengambil langkah pemulihan aset secara menyeluruh.

Ia kemudian membandingkannya dengan penyelesaian persoalan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang menurutnya menunjukkan pentingnya keputusan politik pemerintah dalam upaya pengembalian aset.

Dalam pandangan Abraham, RUU Perampasan Aset dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjawab persoalan tersebut.

“Adanya RUU Perampasan Aset menjadi harapan kita untuk kasus seperti BLBI,” katanya.

Abraham menyebut salah satu bagian penting dalam RUU tersebut adalah konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture atau NCB, yakni mekanisme perampasan aset yang tidak selalu bergantung pada adanya putusan pidana terhadap pemilik aset.

Menurut dia, konsep tersebut dapat digunakan dalam kondisi tertentu ketika perusahaan atau pelaku sudah tidak dapat lagi diproses secara normal, tetapi aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana masih dapat ditelusuri.

“RUU Perampasan Aset ini memberikan secercah harapan. Mekanisme NCB membuat perampasan aset tetap bisa dilakukan meskipun instrumen korporasinya sudah bubar, pelakunya meninggal dunia, atau melarikan diri ke luar negeri,” ujar Abraham.

Namun, Abraham mengingatkan konsep NCB tidak dapat berdiri sendiri. Menurutnya, penerapan mekanisme tersebut harus dibarengi sistem pembuktian dan pengawasan yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri saat ini memang masih memperdebatkan sejumlah isu, antara lain mekanisme NCB, pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, serta siapa yang akan mengelola aset yang telah disita atau dirampas.

Abraham juga menyoroti persoalan lembaga yang nantinya diberi kewenangan mengelola aset hasil perampasan. Ia mempertanyakan apakah aset tersebut akan dikelola Kejaksaan, Kementerian Keuangan, atau lembaga khusus.

Menurut Abraham, persoalan tersebut penting karena aset yang telah disita tidak berhenti pada proses penyitaan. Negara juga harus memastikan aset tersebut tetap terjaga nilainya dan dapat disalurkan kepada pihak yang berhak.

Ia bahkan mempertanyakan independensi aparat penegak hukum dalam sistem peradilan saat ini. Abraham menilai pembenahan sistem peradilan harus berjalan beriringan dengan pembentukan UU Perampasan Aset.

“RUU Perampasan Aset tidak cukup. Sistem peradilan kita juga harus diperbaiki,” ujarnya.

Menurut Abraham, penerapan NCB tanpa pembenahan aparat penegak hukum justru dapat menimbulkan persoalan baru. Sebab, kewenangan negara untuk mengambil alih aset akan menjadi sangat besar.

Karena itu, ia mendorong agar mekanisme NCB dalam RUU Perampasan Aset dirancang sebagai pembuktian terbalik terbatas, bukan pembuktian terbalik yang memberikan kewenangan tanpa batas kepada negara.

“NCB pembuktian terbalik terbatas,” tegasnya.

Dalam pembahasan di DPR, mekanisme NCB juga menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian serius. DPR menyebut NCB harus memiliki standar pembuktian yang jelas, kontrol pengadilan, perlindungan pihak ketiga, serta prosedur yang dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Abraham juga mengingatkan bahwa persoalan pemulihan aset tidak dapat dilepaskan dari kualitas sistem peradilan. Ia menilai jika lembaga penegak hukum masih menghadapi persoalan integritas dan independensi, kewenangan perampasan aset harus dirancang dengan pengawasan yang ketat.

“Siapa yang mengelola aset yang disita? Kejaksaan atau Kementerian Keuangan?” kata Abraham.

Menurut dia, pertanyaan tersebut harus dijawab dalam UU sehingga tidak muncul tumpang tindih kewenangan setelah aset berhasil dirampas.

Ia menegaskan tujuan akhirnya bukan hanya memasukkan aset hasil perampasan ke kas negara, tetapi memastikan aset tersebut dapat dipulihkan dan diberikan kepada pihak yang memang mempunyai hak berdasarkan hukum.

Pandangan tersebut sejalan dengan salah satu isu yang kini muncul dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, yakni perlunya membedakan antara aset hasil tindak pidana, barang rampasan negara, hak korban, serta hak pihak ketiga yang beritikad baik.

Dengan demikian, bagi Abraham, keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak hanya ditentukan oleh seberapa besar kewenangan negara untuk merampas aset, tetapi juga oleh kemampuan negara memastikan proses tersebut berlangsung dengan kontrol hukum dan pada akhirnya menghasilkan pemulihan bagi negara maupun korban.

“Jangan sampai kita hanya kuat merampas aset, tetapi lemah dalam memastikan aset itu kembali kepada yang berhak,” demikian pokok pemikiran Abraham dalam forum tersebut.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengaruh Joko Widodo (Jokowi) setelah tidak lagi menjabat Presiden Republik Indonesia kembali menjadi sorotan. Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (UNAS), Selamat Ginting, menilai mantan presiden yang terlalu lama berkuasa berpotensi tetap memainkan pengaruh politik setelah meninggalkan kursi kekuasaan.

Selamat Ginting mengatakan, pengalaman Jokowi memimpin selama dua periode atau 10 tahun membuat pengaruh politiknya tidak otomatis berakhir ketika masa jabatan presiden selesai.

Menurutnya, persoalan muncul ketika mantan pemimpin masih berupaya mempertahankan pengaruh melalui orang-orang yang sebelumnya berada dalam lingkaran kekuasaannya.

“Mantan pemimpin yang terlalu kuat, bercokol selama 10 tahun, dia berpotensi mencampuri kekuasaan setelah dia meninggalkan jabatannya dan dia ingin menciptakan persoalan sendiri,” kata Selamat Ginting di channel YouTube Refly Harun, Jumat (18/9/2026).

Ia menilai salah satu persoalan yang perlu dicermati adalah kemungkinan masih kuatnya pengaruh terhadap sejumlah pejabat strategis, termasuk pejabat penegak hukum.

“Jadi persoalan tersendiri itu adalah bagaimana beberapa pejabat penegak hukum harus tetap berada di bawah genggamannya,” ujarnya.

Dalam analisis Selamat Ginting, kondisi tersebut dapat membuat kekuasaan formal dan pengaruh informal berjalan beriringan. Presiden yang sedang menjabat memegang kewenangan konstitusional, tetapi mantan presiden masih memiliki jaringan politik yang dapat memengaruhi dinamika pemerintahan.

Pandangan mengenai masih adanya pengaruh Jokowi terhadap pemerintahan Prabowo sebelumnya juga pernah disampaikan Selamat Ginting. Pada April 2026, ia menilai keberadaan orang-orang dekat Jokowi dalam pemerintahan Prabowo merupakan bagian dari proses konsolidasi politik dan dapat memunculkan persepsi adanya “matahari kembar”.

Kini, menurut Selamat Ginting, Jokowi disebut tidak hanya ingin mempertahankan pengaruh, tetapi juga berupaya menempatkan dirinya sebagai king maker dalam peta politik nasional.

“Betul-betul Jokowi ingin dirinya tetap sebagai king maker yang terus berusaha menentukan siapa yang berkuasa melalui orang-orangnya,” kata Selamat Ginting.

Ia kemudian menggambarkan posisi yang menurutnya ingin dibangun Jokowi sebagai seorang elder statesman, yakni figur senior yang tidak berada langsung dalam pemerintahan tetapi tetap mempunyai pengaruh dalam pengambilan keputusan politik.

Dengan posisi tersebut, kata Selamat Ginting, Jokowi dapat menjaga jarak dengan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, namun pada saat yang sama tetap mempertahankan akses dan pengaruh politik melalui orang-orang yang berada di lingkaran pemerintahan.

“Dia ingin menjadi elder statesman yang bisa menjaga jarak dengan pemerintahan Prabowo Subianto dan dia tetap ingin diperhatikan bahwa dia akan bisa menjadi penasihat politik bagi orang-orang yang tetap berada di kabinet,” ujarnya.

Analisis tersebut menempatkan persoalan hubungan Jokowi dan Prabowo bukan hanya pada hubungan personal antarkedua tokoh, tetapi juga pada keberadaan jaringan politik dan loyalis yang masih mempunyai posisi strategis di pemerintahan.

Sebelumnya, Selamat Ginting juga menyoroti potensi kompetisi internal dalam pemerintahan Prabowo akibat keberadaan jaringan politik dari pemerintahan sebelumnya. Ia menyebut dinamika tersebut sebagai bagian dari proses konsolidasi kekuasaan setelah pergantian presiden.

Di sisi lain, Universitas Nasional mencatat bahwa kajian akademik Selamat Ginting memang banyak berkaitan dengan hubungan kekuasaan, politik dan militer pada era Jokowi hingga Prabowo. Disertasinya membahas hubungan sipil-militer dalam konsolidasi demokrasi terkait penempatan prajurit aktif TNI di jabatan pemerintahan sipil pada kedua era tersebut.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengamat politik Anton Permana menilai dinamika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini tidak dapat dilepaskan dari kultur politik yang terbentuk selama 10 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Anton, salah satu persoalan mendasar dalam pemerintahan adalah bagaimana mengelola konflik internal agar tidak berkembang menjadi ancaman terhadap kekuasaan.

Ia mengibaratkan pengelolaan konflik tersebut dengan pengalaman ketika dirinya pernah bekerja sebagai HRD di sebuah perusahaan di Batam.

“Saya pernah jadi seorang HRD, sosial departemen di sebuah perusahaan waktu saya masih kerja di Batam. Kita diajarkan, jangan bikin karyawan kamu kompak,” kata Anton di channel YouTube Refly Harun, Jumat (18/9/2026).

Menurut dia, para karyawan justru didorong untuk berkompetisi sehingga tidak membentuk kekuatan kolektif yang dapat mengancam posisi pimpinan.

“Mereka bikin mereka berkompetisi terhadap kamu sebagai tuannya. Karena kalau mereka kompak, mereka bisa melakukan kudeta terhadap kita kapan saja. Ini pengalaman saya di perusahaan yang kecil,” ujarnya.

Anto mengatakan prinsip tersebut, menurut pandangannya, dapat menjadi gambaran bagaimana konflik dikelola dalam organisasi yang lebih besar, termasuk pemerintahan.

“Itu diajarkan, apalagi dalam mengelola sebuah negara,” katanya.

Anto melihat terdapat benturan antara idealisme dan pragmatisme dalam politik Indonesia.

Ia menilai perubahan sikap atau pendekatan politik dapat terjadi ketika gagasan ideal yang disampaikan pada awal pemerintahan berhadapan dengan realitas kekuasaan.

“Ketika dia menunjuk Prabowo ketika itu kan baru-baru, idealisme begitu, menggebu-gebu, sangat ultra patriotik,” ujar Anton.

Namun, menurut dia, setelah menjalankan pemerintahan, berbagai tekanan politik dan persoalan negara membuat realitas yang dihadapi tidak selalu sesuai dengan ekspektasi awal.

“Tapi setelah berjalan tentu Prabowo melihat, ini kok begini. Tekanan terhadap tidak seindahnya, tidak semudah itu,” katanya.

Anton menilai konflik dalam pemerintahan merupakan sesuatu yang tidak mungkin sepenuhnya dihilangkan. Persoalannya adalah bagaimana konflik tersebut dikelola agar tidak berubah menjadi ancaman politik.

“Dalam politik pemerintahan itu konflik itu akan selalu ada. Jadi bagaimana konflik itu tidak menjadi ancaman, ya manajemennya dibikin,” ujarnya.

Anto juga menyoroti terbentuknya kelompok-kelompok kepentingan di lingkungan pemerintahan. Ia mengaitkan kondisi tersebut dengan kultur politik yang menurutnya telah terbentuk selama satu dekade pemerintahan Jokowi.

“Kita tentu enggak bisa melihat apa yang terjadi hari ini. Pasti ada faktor-faktor yang sebelumnya terjadi,” katanya.

Menurut Anton, persoalan tersebut berkaitan dengan warisan kultur politik yang terbentuk selama 10 tahun pemerintahan Jokowi.

“Nah, ini yang merusak 10 tahun selama pemerintahan Jokowi, ada sebuah kultur yang terbentuk,” ujar Anton.

Ia kemudian membagi kelompok dalam pemerintahan ke dalam tiga kategori, yakni kelompok ideologis, oportunis, dan pragmatis.

“Kalau kita kelompokkan kelompok di pemerintahan itu hanya tiga saja. Kelompok ideologis, oportunis dan pragmatis,” katanya.

Anton menilai keberadaan berbagai kelompok dengan kepentingan dan orientasi berbeda membuat soliditas pemerintahan menjadi persoalan tersendiri.

Lebih jauh, Anton juga mempertanyakan praktik hubungan antara presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dengan para pembantunya.

Menurut dia, dalam sistem ketatanegaraan, posisi dan kewenangan masing-masing lembaga maupun pejabat harus tetap mengacu pada konstitusi.

“Sekarang saja kita enggak jelas presiden, kepala negara, kepala pemerintahan. Campur aduk saja saya lihat,” katanya.

Anton kemudian menyinggung posisi Panglima TNI dan Kapolri serta hubungan keduanya dengan presiden dalam struktur pemerintahan.

Ia menilai persoalan loyalitas dan soliditas pembantu presiden juga menjadi bagian dari dinamika politik yang perlu diperhatikan.

“Kalau secara konstitusi, lebih paham Kapolri, Panglima TNI itu seharusnya di rapat kabinet, tidak bisa di luar,” ujarnya.

Anto juga menyebut adanya persepsi di antara sebagian pejabat bahwa masa jabatan pemerintahan Prabowo hanya berlangsung sekitar dua tahun dalam fase awal tertentu, yang menurutnya dapat memengaruhi cara sebagian orang membaca posisi dan loyalitas politik.

“Di kepala mereka itu, Prabowo itu cuma dua tahun,” kata Anton.

Pernyataan tersebut, menurut Anto, menunjukkan bahwa persoalan soliditas dalam pemerintahan tidak hanya berkaitan dengan perbedaan kepentingan, tetapi juga bagaimana para elite membaca arah kekuasaan dan masa depan politik.

Bagi Anton, dinamika tersebut menjadi bagian dari persoalan yang harus dikelola oleh pemerintahan Prabowo agar konflik antar kelompok tidak berkembang menjadi persoalan yang mengganggu jalannya pemerintahan.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dari posisi Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto terus menyisakan tanda tanya. Di tengah berbagai informasi mengenai ketegangan di internal Kementerian Keuangan, muncul kabar bahwa pertarungan kepentingan antara Menteri Keuangan dan dua direktur jenderal berlangsung hingga ke lingkaran Presiden.

Wartawan senior Darmawan Sepriyossa mengungkap informasi yang ia terima mengenai situasi tersebut. Menurut Darmawan, sehari sebelum keberangkatan Prabowo ke Mumbai, Purbaya disebut mendatangi Hambalang dan menyampaikan usulan agar dua pejabat tinggi Kementerian Keuangan diganti.

Dua pejabat yang dimaksud adalah Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.

Namun, menurut informasi lain yang diterima Darmawan, terjadi situasi berlawanan menjelang keberangkatan Prabowo dari Bandara Halim Perdanakusuma.

Darmawan menyebut kedua dirjen tersebut, terutama Djaka Budhi Utama, justru meminta Prabowo mengganti Purbaya.

“Saya mendapat kabar satu hari sebelum keberangkatan Pak Prabowo ke Mumbai, Pak Purbaya datang ke Hambalang meminta kepada Pak Prabowo mengusulkan untuk mengganti dua dirjen, yaitu Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Pajak,” ujar Darmawan di Forum Keadilan Madilog, Jumat (18/9/2026).

Ia kemudian mengungkap informasi kedua.

“Tetapi sebaliknya saya juga mendapat kabar bahwa pada saat di Halim sebelum Pak Prabowo take off ke Mumbai, kedua orang ini terutama Dirjen Bea Cukai itu dengan tegas meminta Pak Prabowo untuk mengganti Pak Purbaya,” lanjutnya.

Jika informasi tersebut akurat, maka terjadi tarik-menarik posisi yang sangat tajam di pucuk Kementerian Keuangan sebelum akhirnya Purbaya dicopot dari jabatan Menteri Keuangan.

Informasi Darmawan tersebut muncul setelah Purbaya melakukan perombakan besar-besaran terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan pada 10 September 2026.

Perombakan tersebut menyasar ratusan pejabat, dengan banyak perubahan berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Purbaya kemudian diberhentikan Presiden Prabowo pada 14 September 2026 dan digantikan Suahasil Nazara.

Media internasional Reuters melaporkan bahwa pencopotan Purbaya berkaitan dengan perselisihan dengan sejumlah pejabat tinggi Kementerian Keuangan, khususnya pimpinan Bea Cukai dan Pajak, setelah adanya perombakan besar-besaran di kedua institusi tersebut. Reuters juga melaporkan bahwa Djaka dan Bimo menentang sebagian proses perombakan karena dinilai tidak melalui konsultasi yang memadai.

Purbaya sendiri kemudian mengakui bahwa kebijakan rotasi pejabat kemungkinan turut berpengaruh terhadap keputusan pencopotannya.

Ketika ditanya apakah perombahan tersebut ikut memengaruhi keputusan Prabowo, Purbaya menjawab singkat, “Sebagian ada.”

Pernyataan itu memperkuat adanya hubungan antara polemik rotasi pejabat Kemenkeu dan pergantian Menteri Keuangan, meski tidak otomatis membuktikan seluruh rangkaian informasi mengenai pertemuan di Hambalang maupun Halim.

Di sisi lain, Djaka Budhi Utama membantah adanya konflik dengan Purbaya.

Saat ditanya wartawan mengenai isu perselisihan tersebut setelah serah terima jabatan Menteri Keuangan, Djaka mengatakan kabar itu tidak benar.

“Kata siapa, lu ngarang-ngarang aja. Enggak bener. Bohong, bohong,” kata Djaka, seperti diberitakan Bisnis.com.

Sementara itu, Bimo Wijayanto juga memberikan penjelasan mengenai polemik rotasi pegawai.

Bimo mengatakan bahwa rotasi pada dasarnya merupakan usulan internal Ditjen Pajak. Namun, menurut dia, terdapat sejumlah nama yang masuk dalam proses perombakan dan belum melalui mekanisme talent management.

Ia menyebut terdapat “nama-nama ajaib” dalam daftar tersebut. Bimo bersama Dirjen Bea dan Cukai kemudian meminta agar proses rotasi ditunda atau dikaji kembali.

Setelah dilantik menggantikan Purbaya, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan akan mengevaluasi kembali sejumlah kebijakan penataan pejabat yang dilakukan pendahulunya.

Suahasil mengatakan penempatan pejabat harus mempertimbangkan proses dan jenjang yang berlaku di Kementerian Keuangan serta kebutuhan koordinasi lintas unit eselon I.

Situasi tersebut membuat isu pergantian Purbaya tidak berhenti pada pergantian seorang menteri.

Ada persoalan lebih besar mengenai bagaimana proses pengambilan keputusan di tubuh Kementerian Keuangan, terutama ketika kebijakan seorang menteri bersinggungan dengan posisi para pejabat eselon I yang memimpin institusi strategis seperti Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai.

Sebelumnya, Purbaya juga memang telah memberikan tenggat kepada Bea Cukai untuk melakukan pembenahan hingga September 2026, menyusul arahan Presiden Prabowo terkait reformasi di institusi tersebut.

Kini, setelah Purbaya tidak lagi berada di kursi Menteri Keuangan, pertanyaan yang muncul adalah apakah perombakan pejabat yang dilakukannya akan diteruskan atau justru dibatalkan.

Suahasil telah memberi sinyal bahwa kebijakan tersebut akan dikaji ulang. Sementara itu, dua dirjen yang sebelumnya menjadi bagian dari polemik tetap berada pada posisinya.

Adapun kabar mengenai Purbaya meminta Prabowo mengganti dua dirjen di Hambalang dan kedua dirjen meminta Prabowo mengganti Purbaya di Halim, sebagaimana disampaikan Darmawan Sepriyossa, masih merupakan informasi dari sumber yang ia terima dan belum dikonfirmasi secara independen oleh sumber resmi Presiden, Purbaya, maupun kedua dirjen.

Yang sudah terkonfirmasi adalah adanya perombakan besar pejabat Kemenkeu, keberatan dari pimpinan Ditjen Pajak dan Bea Cukai terhadap sebagian proses rotasi, serta pergantian Purbaya oleh Prabowo beberapa hari setelah perombakan tersebut.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dari kursi Menteri Keuangan masih menyisakan tanda tanya. Salah satu isu yang mengemuka adalah ketegangan terkait rencana perombakan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, terutama Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ketua Dewan Direktur GREAT Institute Syahganda Nainggolan mengungkapkan cerita mengenai komunikasi Purbaya dengan Presiden Prabowo Subianto terkait posisi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.

Syahganda mengatakan, cerita tersebut disampaikan Purbaya kepadanya ketika mereka makan bersama di kawasan Senayan.

Menurut Syahganda, saat itu Purbaya mengaku pernah menanyakan langsung kepada Presiden Prabowo mengenai posisi Djaka Budhi Utama.

“Gua tanya Presiden kan soal orang ini. Dirjen Bea Cukai Pak Djaka Budi Utama ini, Pak Djaka ini gimana? Oh, jangan dulu. Kata Presiden, kita kasih dia kesempatan dulu,” ujar Syahganda, mengutip pembicaraannya dengan Purbaya di channel YouTube Forum Keadilan Madilog, Jumat (18/9/2026).

Pernyataan tersebut menjadi menarik karena Purbaya sebelumnya memang diketahui melakukan sejumlah penataan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan sebelum akhirnya digantikan Suahasil Nazara pada 14 September 2026.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sendiri mengonfirmasi bahwa terdapat penataan personel yang dilakukan pada masa Purbaya. Djaka Budhi Utama mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dan tindak lanjut dari kantor pusat Kementerian Keuangan terkait personel yang dipindahkan.

Syahganda kemudian mengungkapkan bahwa keinginan melakukan perubahan di tubuh Kementerian Keuangan bukan sesuatu yang baru bagi Purbaya.

“Pak Purbaya itu dari dulu juga memang saya tahu pengin mengganti dua Dirjen itu, termasuk Sekjen yang lama kemudian Dirjen Anggaran,” kata Syahganda.

Namun, ia mempertanyakan siapa pihak yang mendorong Purbaya apabila benar terdapat rencana mengganti dua direktur jenderal tersebut.

“Kalau betul isunya Pak Purbaya minta Dirjen dua Dirjen diganti, siapa yang mendorong Purbaya ini?” ujarnya.

Syahganda menilai posisi Dirjen Bea dan Cukai memiliki karakter khusus karena penggantian pejabat pada level tersebut bukan sepenuhnya berada di tangan menteri.

“Pak Djaka ini yang bisa ngeganti dia cuma Presiden, bukan Purbaya,” katanya.

Ia juga menilai dinamika tersebut harus dilihat dari struktur kewenangan pemerintahan. Menurut dia, apabila pergantian pejabat berlangsung hingga level eselon II, terdapat mekanisme dan kewenangan tertentu yang perlu diperhatikan.

“Kalau misalkan Dirjen ngeluh, level eselon 2 ke bawah diganti oleh menterinya itu enggak normal,” ujar Syahganda.

Isu tersebut semakin mengemuka setelah Purbaya diberhentikan sebagai Menteri Keuangan dan digantikan Suahasil Nazara. Reuters melaporkan bahwa pergantian tersebut antara lain dikaitkan dengan perselisihan internal mengenai perombakan besar-besaran pejabat di Kementerian Keuangan. Namun, laporan itu bersumber dari sejumlah sumber pemerintah yang dikutip Reuters, sementara pemerintah tidak secara resmi menyatakan bahwa konflik dengan Dirjen menjadi alasan tunggal pergantian Purbaya.

Djaka Budhi Utama sendiri membantah keras adanya konflik dengan Purbaya. Ia menyebut kabar tersebut tidak benar ketika ditanya wartawan pada 15 September 2026.

“Kata siapa? Lu ngarang-ngarang aja,” kata Djaka. Ia juga menegaskan bahwa kabar mengenai konflik tersebut adalah bohong.

Purbaya pun sebelumnya menyatakan bahwa pergantian dirinya merupakan hak prerogatif Presiden. Ia juga membantah adanya gesekan dengan pejabat di bawahnya.

Dalam pandangan Syahganda, keputusan Prabowo untuk tidak langsung mengganti Djaka tidak otomatis menunjukkan bahwa Presiden memberikan penilaian negatif terhadap Purbaya.

“Prabowo bukan enggak sayang sama Pak Purbaya karena dia tadi target aku nih bagaimana,” kata Syahganda.

Ia mengatakan perubahan di tengah situasi pemerintahan dapat menimbulkan kegoncangan apabila tidak dikelola dengan hati-hati.

“Kalau ada kegoncangan, dengan enam variabel yang saya sebut tadi, bisa targetnya hilang,” ujarnya.

Syahganda juga menilai perjalanan karier Purbaya ke depan masih sulit dipastikan. Ia menanggapi spekulasi yang menyebut Purbaya berpotensi menjadi kandidat kuat untuk posisi strategis lain, termasuk Gubernur Bank Indonesia.

“Bisa aja dipanggil kembali. Tempat mana yang merasa cocok, Bank Indonesia jadi gubernur bank sentral kan Purbaya ini akan mencelat menjadi rising star baru?” kata Syahganda.

Namun, ia mengaku tidak yakin Purbaya akan otomatis menjadi “rising star” politik.

“Enggak yakin saya, enggak yakin,” tegasnya.

Menurut Syahganda, karakter Purbaya berbeda dengan figur politik yang membangun popularitas melalui pencitraan dan aktivitas politik elektoral.

“Pak Purbaya ini memang orangnya bekerja dalam institusi. Dia bukan tipe Dedi Mulyadi yang memang orang politik menggunakan pencitraan untuk merangkak terus supaya menjadi salah satu kandidat,” ujar Syahganda.

Di sisi lain, fakta bahwa Djaka masih menjabat sebagai Dirjen Bea dan Cukai menunjukkan bahwa isu pergantian tersebut belum menjadi keputusan publik. Profil resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat Djaka Budhi Utama tetap menjabat sebagai Dirjen Bea dan Cukai.

Dengan demikian, cerita mengenai rencana Purbaya mengganti sejumlah pejabat Kementerian Keuangan masih berada pada wilayah informasi dan analisis yang perlu dibedakan dari keputusan resmi pemerintah. Yang sudah terkonfirmasi adalah pergantian Purbaya sebagai Menteri Keuangan, sementara Djaka tetap menjalankan tugasnya sebagai Dirjen Bea dan Cukai di bawah Menteri Keuangan baru Suahasil Nazara.

MoneyTalk id,Bekasi – Penggeledahan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Kamis, 17 September 2026, mendapat sorotan dari Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK), Febri Yohansyah.

Febri menyoroti sejumlah anggaran pengadaan susu steril di lingkungan DLH Kota Bekasi. Ia mempertanyakan kewajaran penganggaran tersebut sekaligus meminta aparat penegak hukum mencermati dokumen pengadaan dan realisasinya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di enam lokasi terkait penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor DLH Kota Bekasi.

“Mereka orang-orang Dinas Lingkungan Hidup itu sangat tegar dan kuat ketika kantornya digeledah oleh Tim Jampidsus Kejaksaan Agung,” ujar Febri dalam keterangannya.

Pernyataan tersebut kemudian disambung Febri dengan sindiran mengenai pengadaan susu steril di lingkungan DLH Kota Bekasi.

Menurut Febri, anggaran pengadaan susu steril tersebut muncul dalam dokumen anggaran pada beberapa tahun. Ia menyebut pada 2026 terdapat alokasi pembelian 7.200 kaleng susu steril dengan anggaran Rp88,4 juta.

“Berarti rata-rata harga susu per kaleng sekitar Rp12.277,” tutur Febri.

Febri juga membandingkan dengan anggaran pada 2025. Ia menyebut DLH Kota Bekasi mengalokasikan Rp93,6 juta untuk pengadaan 7.200 kaleng susu steril.

Dengan perhitungan tersebut, kata dia, harga rata-rata susu mencapai sekitar Rp13.000 per kaleng.

Tak berhenti di situ, Febri juga mempertanyakan adanya anggaran lain untuk pengadaan susu steril senilai Rp54,6 juta.

“Belum lagi, ada proyek yang kedua untuk membeli susu steril sebesar Rp54.600.000. Tetapi tidak dijelaskan untuk berapa kaleng, berapa orang, dan berapa bulan,” katanya.

Febri mempertanyakan dasar perhitungan kebutuhan tersebut, termasuk jumlah penerima, periode distribusi, spesifikasi barang, harga satuan, hingga mekanisme pengadaan.

Menurut dia, seluruh komponen tersebut penting untuk diperiksa agar dapat diketahui apakah perbedaan nilai anggaran memang disebabkan kebutuhan dan spesifikasi pengadaan atau terdapat persoalan lain.

“Aneh dan janggal harga susu steril di DLH Kota Bekasi ini, semua tutup telinga dan mata,” ujar Febri.

Ia bahkan menggunakan istilah “minuman sehat anti-penggeledahan” untuk menyindir pengadaan susu steril tersebut.

Namun, tudingan maupun pertanyaan mengenai kewajaran harga dan pengadaan susu tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi, keterangan pihak DLH, serta pemeriksaan aparat penegak hukum. Pengadaan dengan nilai tertentu juga tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya tindak pidana.

Sorotan terhadap DLH Kota Bekasi sebelumnya juga datang dari Center For Budget Analysis (CBA). Lembaga tersebut meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menelusuri pengadaan timbangan duduk yang disebut dianggarkan pada 2025 dan 2026.

Febri mengaitkan persoalan tersebut dengan pentingnya pengawasan terhadap belanja barang di lingkungan pemerintah daerah.

Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat perkara dengan nilai besar, tetapi juga mencermati pola pengadaan barang yang dilakukan secara berulang apabila ditemukan adanya perbedaan harga, volume, spesifikasi, atau pertanggungjawaban yang perlu dijelaskan.

“Agar Kejari dapat mengungkap apakah selisih harga pengadaan timbangan duduk itu murni karena faktor kualitas dan spesifikasi barang, atau justru terdapat angka-angka yang dibengkokkan sehingga terlihat berat di atas kertas namun ringan dalam pertanggungjawaban,” demikian tuntutan yang disampaikan Febri.

Sementara itu, penggeledahan Jampidsus di enam lokasi pada 17 September 2026 merupakan bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP. Kejagung menyebut penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Enam lokasi yang digeledah meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan Sampoerna Strategic, Jakarta, Kantor DLH Kota Bekasi, serta Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.

Hingga penggeledahan tersebut dilakukan, Kejagung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun hubungan setiap dokumen yang dicari penyidik dengan dugaan penyimpangan KSO tersebut.

Sorotan terhadap anggaran susu steril dan pengadaan timbangan duduk di DLH Kota Bekasi karena itu masih berada pada tahap pertanyaan publik yang perlu dijawab dengan data dan dokumen. Penjelasan dari Pemkot Bekasi maupun DLH Kota Bekasi mengenai dasar kebutuhan, harga satuan, volume, penerima manfaat, serta proses pengadaannya menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai polemik.

MoneyTalk.id,Jember  — Pengusutan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Jember terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menetapkan satu tersangka baru sehingga total tersangka dalam perkara tersebut kini menjadi lima orang.

Tersangka terbaru adalah Siti Kholijah, yang disebut berperan sebagai collection agent. Dalam penjelasannya, Kejati Jatim menyebutkan bahwa sebagai collection agent, tersangka diduga berperan dalam mengajukan calon debitur fiktif (tidak memenuhi syarat), menggunakan identitas masyarakat untuk pengajuan kredit, serta meloloskan proses verifikasi yang tidak sesuai ketentuan.

Dana KUR yang seharusnya diterima debitur juga diduga dikuasai tersangka untuk menutup kredit macet dan kepentingan pribadi.

Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan penyimpangan penyaluran KUR BNI Jember periode 2021–2023. Adapun perkara tersebut berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran KUR.

Belum lama ini, Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, sejak awal BNI memilih untuk membawa temuan tersebut ke ranah penegakan hukum agar dapat ditangani secara objektif dan transparan.

“Kasus ini berawal dari temuan internal BNI yang kemudian kami laporkan kepada aparat penegak hukum. Sejak awal, BNI berkomitmen untuk bersikap terbuka, kooperatif, dan mendukung proses penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Okki.

Dengan penetapan tersangka terbaru, Kejati Jatim sejauh ini telah menetapkan lima tersangka, dimana empat diantaranya adalah collection agent.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga mengungkap adanya dugaan penggunaan identitas calon debitur, ketidaksesuaian data usaha, serta penguasaan rekening dan dana pencairan oleh pihak selain debitur.

Berdasarkan penghitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp41,48 miliar.

Perbaikan

Okki menegaskan, BNI tidak hanya mendukung proses hukum, tetapi juga telah melakukan perbaikan terhadap mekanisme penyaluran KUR agar potensi penyimpangan serupa dapat dicegah.

“Selain mendukung proses hukum, BNI juga terus memperkuat tata kelola penyaluran KUR, mulai dari analisis kredit secara langsung kepada calon debitur, penguatan verifikasi, digitalisasi proses kredit, hingga monitoring dan audit secara berkala,” katanya.

Menurut Okki, penguatan tersebut dilakukan untuk memastikan KUR disalurkan kepada pelaku usaha yang memenuhi ketentuan dan digunakan sesuai tujuan pembiayaan.

“BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap fraud. Setiap pelanggaran harus ditindak sesuai ketentuan, sementara pada saat yang sama sistem juga harus terus diperkuat agar KUR benar-benar memberikan manfaat kepada pelaku usaha yang berhak,” tegasnya.

Sebelumnya, BNI juga telah melakukan tindak lanjut internal terhadap sejumlah pegawai yang terkait dengan perkara tersebut.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa laporan awal BNI terus ditindaklanjuti aparat penegak hukum dengan penetapan tersangka secara bertahap. Kejati Jatim juga masih melakukan pengembangan penyidikan serta penelusuran aset untuk mendukung pemulihan kerugian keuangan negara.

BNI menyatakan akan terus kooperatif dalam mendukung proses tersebut dan menyediakan data maupun dokumen yang diperlukan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

MoneyTalk.id,Jakarta – Poster parodi bertajuk “Dicari Orang Hilang: Manusia Rp106 Miliar” mendadak menjadi sorotan di media sosial. Poster satire yang menampilkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid itu beredar setelah diunggah akun Threads @jhonsitorus8.

Poster tersebut menggunakan gaya wanted poster atau poster pencarian orang hilang. Di dalamnya terdapat foto Nusron Wahid, angka Rp106 miliar, serta keterangan bernada humor mengenai “imbalan” berupa delapan ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) dan voucher belanja KDMP.

Pengunggah juga mencantumkan tanggal 15 September 2026 sebagai tanggal “hilang” dan mengarahkan siapa pun yang menemukan sosok tersebut untuk menghubungi KPK.

Yang membuat parodi tersebut menjadi perhatian adalah kemunculannya bersamaan dengan penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK dalam perkara tersebut mengamankan uang sekitar Rp106,3 miliar. Sejumlah orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pihak yang dalam pemberitaan disebut memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron Wahid.

Namun, angka Rp106 miliar dalam poster tersebut bukan merupakan angka harta kekayaan pribadi Nusron Wahid berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Data LHKPN yang dipublikasikan KPK menunjukkan harta Nusron Wahid pada periode 2024 tercatat Rp21.875.025.024 atau sekitar Rp21,87 miliar. Angka tersebut dilaporkan pada 18 Januari 2025.

Rinciannya antara lain 16 bidang tanah dan bangunan senilai sekitar Rp13,93 miliar, alat transportasi sekitar Rp2,77 miliar, harta bergerak lainnya Rp397,61 juta, surat berharga sekitar Rp3,10 miliar, serta kas dan setara kas sekitar Rp4,06 miliar. Di sisi lain, Nusron juga mencatat utang sekitar Rp2,40 miliar.

Sementara itu, untuk laporan periode 2023, total harta Nusron yang tercatat dalam LHKPN sebesar Rp17,53 miliar.

Dengan demikian, angka Rp106 miliar yang digunakan dalam poster parodi tersebut perlu dibaca sebagai rujukan terhadap uang yang diamankan dalam perkara KPK, bukan sebagai nilai kekayaan pribadi Nusron Wahid.

KPK sendiri memiliki sistem e-LHKPN sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas harta penyelenggara negara. KPK menjelaskan bahwa LHKPN mencakup harta wajib lapor, pasangan, serta anak yang masih menjadi tanggungan sesuai ketentuan.

Kasus yang Memicu Sindiran

Kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN yang mencuat pada 15 September 2026 membuat isu tersebut semakin ramai diperbincangkan di ruang publik.

Pemberitaan mengenai perkara itu menyebut KPK menetapkan sejumlah tersangka dan mengamankan uang dalam jumlah besar. Salah satu perkara yang mencuat berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan persoalan pertanahan yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dalam pemberitaan lainnya, uang yang diamankan disebut mencapai Rp106,3 miliar. Angka inilah yang kemudian tampaknya menjadi bahan utama satire dalam poster “Manusia Rp106 Miliar”.

Poster tersebut tidak menyatakan bahwa Nusron memiliki uang Rp106 miliar. Tetapi penggunaan foto Menteri ATR/BPN bersamaan dengan angka tersebut membuat publik mengaitkannya dengan perkara yang tengah ditangani KPK.

Di titik inilah satire media sosial berubah menjadi bahan perbincangan politik dan hukum.

Sorotan terhadap Nusron juga menarik karena ATR/BPN merupakan kementerian yang memiliki kewenangan strategis dalam urusan pertanahan dan tata ruang.

Dalam kegiatan KPK bersama Kementerian ATR/BPN pada Agustus 2026, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengingatkan bahwa sektor agraria dan pertanahan memiliki kerawanan korupsi karena bersinggungan dengan pelayanan publik, pengelolaan aset, investasi, pembangunan, hingga penerimaan negara.

Dalam kesempatan yang sama, Nusron sendiri menyatakan bahwa sekitar 75 sampai 80 persen tugas pokok ATR/BPN berkaitan dengan pelayanan publik. Ia juga menyinggung pentingnya mencegah pungutan liar serta memperbaiki kualitas pelayanan pertanahan.

Pernyataan tersebut kini mendapatkan relevansi baru di tengah perkara yang sedang ditangani KPK.

Meski demikian, sampai pada fakta yang dapat diverifikasi dari sumber yang tersedia, perkara tersebut harus dibedakan antara tersangka yang telah ditetapkan KPK dan pihak lain yang namanya muncul dalam pemberitaan atau dikaitkan dengan perkara.

Poster satire di media sosial juga tidak dapat dijadikan bukti hukum mengenai keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Yang jelas, kombinasi antara angka Rp106 miliar, kasus dugaan suap ATR/BPN, dan foto Nusron Wahid telah melahirkan sebuah simbol baru di media sosial: “Manusia Rp106 Miliar”.

Bagi netizen, poster itu menjadi bahan sindiran. Bagi penegak hukum, perkara Rp106 miliar tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan melalui penyidikan dan persidangan.

Sementara bagi publik, perbedaan antara satire, fakta LHKPN, dan fakta perkara KPK menjadi penting agar kritik terhadap pejabat negara tidak berubah menjadi kesimpulan hukum yang belum terbukti.