21 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id, Jakarta – Penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat telah menghadirkan dampak atau ekses nyata bagi ratusan pemerintah daerah (Pemda). Tak hanya kesulitan membayar gaji pegawai, banyak Pemda bahkan juga kesulitan membangun maupun membenahi infrastruktur daerah. Puluhan Pemda pun terpaksa mencari pinjaman untuk mengatasi keterbatasan anggaran pembangunan.

Di tengah maraknya kasus korupsi oleh pejabat di tingkat daerah, kebijakan penyesuaian TKD dari pusat dapat diterima dan didukung oleh berbagai elemen Masyarakat. Sepanjang periode 2004-2025, sebanyak 201 kepala daerah terlibat kasus korupsi. Dan, sepanjang tahun ini, hingga akhir Juli 2026, sudah 12 kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maka, penyesuaian TKD itu perlu sebagai terapi kejut bagi birokrasi daerah.

Idealnya, penyesuaian TKD dari pusat tidak menimbulkan ekses atau masalah bagi daerah. Namun, mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sendiri ketika itu pernah mengungkap bahwa banyak Pemda kekurangan anggaran setelah penyesuaian TKD. Sekitar 490 Pemda butuh tambahan anggaran dari pemerintah pusat untuk membayar gaji pegawai serta membiayai kebutuhan operasional minimum mereka.

Masalah yang dihadapi banyak Pemda tak berhenti sampai di situ. Tidak sedikit Pemda yang kesulitan membangun serta membenahi infrastruktur daerah akibat keterbatasan anggaran. Untuk mengatasi keterbatasan itu, puluhan Pemda mencari pinjaman. Selain pinjaman dari lembaga keuangan, Pemda diberi peluang untuk mendapatkan pinjaman dari APBN berdasarkan peraturan Pemerintah (PP) No.38 tahun 2025. Banyak Pemda mencari pinjaman karena alasan minimnya pendapatan asli daerah (PAD), dan nilai transfer dari pusat tidak cukup untuk menutup kebutuhan belanja modal yang besar.

Kalau wujud eksesnya sudah seperti itu, boleh jadi karena skala penyesuaian TKD-nya terlalu ekstrim dan kalkulasinya belum akurat. Patut dikatakan belum akurat karena penyesuaian TKD dari pusat itu mengganggu tata Kelola keuangan ratusan Pemda sehingga tak mampu membayar gaji pegawai. Total nilai pemangkasan TKD per 2025 tercatat Rp 50,59 triliun.

Untuk tahun ini, setelah dipangkas sekitar 20 persen hingga 24 persen –sekitar Rp 171 triliun– alokasi anggaran TKD dalam APBN 2026 ditetapkan Rp 693 triliun. Dengan volume pemangkasan sebesar itu, provinsi atau kabupaten dengan volume PAD yang minim pasti menghadapi masalah serius. Akibatnya, selain mencari pinjaman, banyak Pemda menaikkan serta menetapkan objek pajak baru yang sangat membebani masyarakat setempat.

Belum lama ini, langkah dan inisiatif Pemda DKI Jakarta dan Maluku Utara cukup menyita perhatian. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mematangkan rencana penerbitan obligasi daerah (Jakarta Bond) senilai Rp 5,2 triliun hingga Rp 5,6 triliun. Rencananya mulai ditarik secara bertahap pada tahun 2027. Langkah alternatif pembiayaan ini ditempuh karena Jakarta butuh dana untuk mendanai sejumlah proyek infrastruktur jangka panjang yang krusial bagi warga Jakarta. Antara lain kelanjutan proyek LRT Jakarta Fase 1C rute Manggarai–Dukuh Atas, pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumber Waras, pembangunan polder, embung, dan fasilitas drainase hingga pembangunan Gedung sekolah baru dan rumah susun.

Inisiatif Pemda DKI Jakarta ini tentu saja menyita perhatian. Di antara semua provinsi, Jakarta selalu mencatatkan PAD paling besar yang sumber utamanya adalah pajak daerah, seperti pajak kendaraan bermotor serta pajak bumi dan bangunan. Per 2025, PAD Jakarta mencapai Rp 51,22 triliun. Namun, penyesuaian TKD berdampak signifikan bagi keuangan Pemda DKI Jakarta. TKD DKI Jakarta tahun 2026 dipangkas Rp 16 triliun, sehingga volume Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta menyusut, dari Rp 95,35 triliun menjadi Rp 81,32 triliun.

Sebelumnya, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, mengusulkan pinjaman daerah Rp1 triliun untuk membiayai percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di 10 kabupaten/kota. Percepatan dinilai mendesak guna mewujudkan konektivitas wilayah yang belum terakses, serta mengatasi ketimpangan infrastruktur. Inisiatif pinjaman ini dikedepankan karena pemangkasan TKD untuk Maluku Utara mencapai Rp 800 miliar pada 2026. Pinjaman ini direncanakan sebagai standby loan yang dicairkan secara bertahap guna menjaga ruang fiskal daerah akibat tekanan anggaran. Juga sebagai antisipasi pemangkasan TKD dari pusat pada 2027.

Tidak hanya kedua Pemda itu yang mencari pinjaman. Catatan dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) menyebutkan bahwa 94 pemerintah daerah mengajukan pinjaman untuk pembiayaan proyek infrastruktur. Pemerintah pusat pun mempersilahkan Pemda mendapatkan pinjaman dari SMI. Pembayaran pinjaman itu dicicil dengan dana bagi hasil (DBH) yang menjadi bagian TKD dari pusat.

Pola atau mekanisme pembayaran utang Pemda di SMI dengan DBH atau pengurangan TKD cenderung akan terus memperlemah keuangan Pemda. Membangun infrastruktur baru maupun perbaikan terhadap infrastruktur yang sudah ada menjadi kebutuhan yang berkelanjutan. Baik pemerintah pusat maupun semua Pemda harus membangun infrastruktur jalan, jembatan, menyediakan dan membangun jaringan demi tersedianya air bersih, membangun irigasi, pelabuhan hingga drainase. Kewajiban lainnya adalah menyediakan fasilitas Kesehatan, fasilitas pendidikan/gedung sekolah, pasokan listrik, menyediakan ruang publik, serta membangun infrastruktur digital seperti jaringan internet dan sinyal telekomunikasi.

Ragam infrastruktur itu butuh biaya perawatan rutin. Apalagi, faktor gangguan alam, seperti curah hujan yang tinggi dan banjir, sering merusak banyak ruas jalan, jembatan hingga saluran drainase di ruang publik maupun pemukiman. Belum lagi kerusakan yang diakibatkan oleh faktor lain. Sekadar contoh pembanding, nilai kerusakan infrastruktur dan fasilitas umum di Jakarta akibat kerusuhan pada Agustus 2025 mencapai Rp 80 miliar.

Contoh lainnya tentang keluhan masyarakat yang harus ditanggapi Pemda. Sepanjang periode 2025-2026 misalnya, warga di berbagai wilayah Jakarta banyak mengeluhkan kerusakan infrastruktur seperti jalan berlubang, dampak galian utilitas, hingga fasilitas umum yang terganggu akibat proyek. Keluhan yang nyaris sama pasti terdengar di berbagai daerah lainnya. Kerusakan infrastruktur itu tentu harus diperbaiki, dan semua Pemda harus mengeluarkan biaya untuk pekerjaan perbaikan itu.

Kalau pembiayaan infrastruktur baru dan perbaikan infrastruktur rusak harus dibiayai oleh Pemda dengan utang yang berkelanjutan, sudah barang tentu aspek anggaran atau keuangan daerah akan terus mengalami tekanan berat dari tahun ke tahun. Sebab, utang infrastruktur itu harus dibayar dengan DBH atau pemangkasan TKD yang volumenya terus membesar.

Semoga saja inisiatif warga di beberapa daerah yang berupaya menunjukan kemandirian mampu meningkatkan kepedulian. Sebagaimana telah diberitakan banyak media, warga melakukan urunan atau swadaya untuk memperbaiki jalan dan jembatan rusak. Warga Bener Meriah, Aceh, urunan mengumpulkan dana lebih dari Rp1 miliar untuk memperbaiki jalan dan jembatan. Di Bengkulu, warga sepakat menginisiasi Gerakan Mandiri memperbaiki jalan dan membangun jembatan darurat dari bambu.

Warga pada beberapa kabupaten di Jawa Tengah juga melakukan hal yang sama. di Kabupaten Brebes, Grobogan, hingga Pekalongan, warga bergotong royong dan berswadaya memperbaiki jalan dan jembatan rusak.

Itulah contoh tentang ekses skala penyesuaian TKD yang terlalu ekstrim dengan kalkulasi yang belum akurat.

Penulis : Bambang Soesatyo,Anggota DPR RI, Dan Mantan Ketua MPR RI

MoneyTalk.id,Jakarta – Pencopotan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan disebut bukan semata-mata berkaitan dengan arah kebijakan ekonomi, tetapi dipicu perseteruan internal di lingkungan Kementerian Keuangan.

Reuters dalam laporan 16 September 2026 menyebut, tiga sumber pemerintah mengatakan Purbaya dicopot Presiden Prabowo Subianto setelah terlibat konflik dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama. Perselisihan itu disebut berkaitan dengan perombakan ratusan pejabat di Kementerian Keuangan, terutama di Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Menurut sumber Reuters, Djaka dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto keberatan dengan rotasi tersebut karena mereka tidak menyetujuinya. Djaka kemudian disebut menyampaikan keberatan itu langsung kepada Prabowo.

Dalam laporan Reuters, kedua pejabat tersebut berada di bawah Menteri Keuangan, tetapi disebut dipilih langsung oleh Prabowo. Djaka juga disebut pernah menjadi bagian dari tim pasukan khusus Prabowo ketika masih berdinas di militer.

Salah satu sumber Reuters bahkan menyebut Djaka memiliki akses langsung yang cukup kuat kepada Prabowo. Sumber yang sama mengatakan Purbaya membutuhkan persetujuan dari lingkaran dalam presiden untuk mendapatkan pertemuan dengan kepala negara.

Perselisihan tersebut disebut mencapai puncaknya pada acara pelantikan ratusan pejabat Kementerian Keuangan pada Kamis pekan lalu. Dalam acara itu, Purbaya menyampaikan bahwa rotasi dilakukan berdasarkan penilaian profesional sekaligus melalui konsultasi dengan pejabat terkait.

Namun, dua sumber yang mengetahui persoalan tersebut mengatakan Djaka kemudian mempersoalkan keputusan itu dan menyampaikannya langsung kepada Prabowo pada Jumat, sebelum Presiden bertolak ke India untuk menghadiri KTT BRICS.

Prabowo kembali ke Jakarta pada Senin. Pada hari yang sama, Purbaya disebut mendapat pemberitahuan mengenai pencopotannya melalui sambungan telepon dari Menteri Sekretaris Negara ketika dirinya sedang mengikuti rapat dengan DPD membahas rancangan anggaran pemerintah 2027.

Purbaya kemudian menyerahkan jabatan Menteri Keuangan kepada Suahasil Nazara dalam seremoni singkat. Setelah serah terima, Purbaya mengakui bahwa persoalan perombakan internal turut berperan dalam pencopotannya, meski tidak menjelaskan secara rinci.

“Saya mengikuti kebijakan Presiden,” kata Purbaya, sebagaimana diberitakan Reuters.

Reuters juga melaporkan, sumber pertama menyebut terdapat perbedaan antara Purbaya dan Bimo Wijayanto mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau tax refund.

Bimo disebut mendukung pengembalian dana secara tepat waktu. Sementara itu, Purbaya cenderung menunda pengembalian dengan alasan klaim perusahaan perlu diperiksa secara ketat guna mencegah kebocoran penerimaan negara.

Di sisi lain, Purbaya disebut menjelaskan kepada Prabowo bahwa rotasi pejabat diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui kedua direktorat tersebut.

Namun, setelah ditunjuk menggantikan Purbaya, Suahasil Nazara mengatakan akan meninjau kembali seluruh penempatan pejabat.

Reuters juga melaporkan adanya pesan WhatsApp Suahasil kepada pejabat senior Kementerian Keuangan pada Jumat yang menyebut dirinya telah menyarankan Purbaya menunda acara pelantikan sampai keberatan dari pimpinan Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai diselesaikan.

Kantor Bea dan Cukai kemudian menyatakan masih menunggu arahan dari Menteri Keuangan yang baru terkait penempatan para pejabat tersebut.

Perselisihan dengan Djaka disebut bukan satu-satunya hubungan yang tegang antara Purbaya dengan pejabat tinggi lainnya.

Reuters mencatat Purbaya sebelumnya pernah berbeda pandangan dengan mantan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo terkait kebijakan penempatan dana pemerintah pada bank-bank BUMN untuk mendorong penyaluran kredit.

Purbaya juga sempat berbeda pandangan dengan Kepala Danantara Rosan Roeslani setelah Purbaya mengatakan sovereign wealth fund tersebut akan mentransfer keuntungan sebesar Rp120 triliun untuk membantu memenuhi target defisit fiskal tahun berjalan.

Rosan kemudian mengatakan tidak pernah ada pembahasan mengenai rencana tersebut.

Laporan Reuters juga mengaitkan kasus tersebut dengan gaya pemerintahan Prabowo yang dinilai sejumlah analis lebih mengandalkan orang-orang kepercayaan dan loyalisnya.

Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan Prabowo menempatkan loyalitas sebagai sesuatu yang penting. Menurut dia, hal itu dapat dipahami mengingat panjangnya periode Prabowo berada di luar pemerintahan, tetapi berpotensi menimbulkan persoalan apabila mengorbankan sistem berbasis merit.

“Untuk sebuah negara agar berhasil, sistem politiknya harus sehat dan teknokratis, dan birokrasinya harus berdasarkan meritokrasi,” ujar Wijayanto, sebagaimana dikutip Reuters.

Prabowo sendiri sebelumnya mengatakan pemimpin yang berhasil harus memilih orang-orang “terbaik” untuk berada dalam timnya, bukan karena hubungan keluarga, pertemanan ataupun ikatan kepentingan.

Pencopotan Purbaya dengan demikian membuka kembali perdebatan mengenai sejauh mana pertimbangan teknokratis dan hubungan kepercayaan politik berperan dalam pengambilan keputusan di pemerintahan Prabowo.

Reuters menyebut sejumlah analis dan investor menyambut pergantian tersebut sebagai langkah yang dinilai dapat membantu memulihkan kepercayaan terhadap perekonomian Indonesia. Namun, tiga sumber pemerintah yang dikutip Reuters memberikan penjelasan berbeda mengenai pemicu langsung pencopotan Purbaya, yakni perselisihan internal mengenai rotasi pejabat di Kementerian Keuangan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama membantah adanya konflik yang mendahului pencopotan tersebut. Sementara Bimo Wijayanto dan pihak Kantor Kepresidenan tidak memberikan tanggapan kepada Reuters.

MoneyTalk.id,Jakarta – Skandal PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri kembali menjadi sorotan. Bukan hanya karena nilai kerugian negara yang mencapai puluhan triliun rupiah, tetapi juga karena muncul tudingan mengenai proses penegakan hukum, penyitaan aset, hingga dugaan adanya kepentingan politik di balik penanganan perkara tersebut.

Mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, meminta pengusutan kasus Jiwasraya dan Asabri dilakukan secara terbuka serta tidak berhenti pada penetapan sejumlah orang sebagai tersangka dan terpidana.

Menurut Sri Radjasa, negara harus berani membuka seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan terjadinya persoalan keuangan di dua perusahaan asuransi tersebut.

“Harus terbuka. Jangan sekali menduga. Kalau koruptor sebut koruptor,” kata Sri Radjasa dalam dialog nasional bertemakan “Menyingkap Skandal Asabri Jiwasraya dan Tinjauan Yuridis Perampasan Aset”, Rabu (16/9/2026).

Sri Radjasa bahkan melontarkan kritik keras terhadap negara dalam menangani persoalan tersebut. Ia mempertanyakan apakah proses penegakan hukum benar-benar telah mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atau justru berhenti pada aktor tertentu.

“Negara yang melakukan korupsi. Pejabat seolah korupsi itu wajib” ujarnya.

Secara hukum, perkara Jiwasraya dan Asabri memang memiliki nilai kerugian yang sangat besar.

Dalam perkara Jiwasraya, pengadilan telah menjatuhkan putusan terhadap sejumlah terdakwa. Salah satu putusan menyatakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp16,807 triliun.

Sementara dalam perkara Asabri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan terdapat kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan investasi selama 2012-2019. BPK menghitung kerugian negara sebesar Rp22,78 triliun.

Dua mantan Direktur Utama Asabri, Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja, juga telah divonis bersalah dalam perkara tersebut. Pengadilan menyatakan kerugian negara dalam perkara Asabri sebesar Rp22,788 triliun.

Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa perkara Jiwasraya dan Asabri memang merupakan perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang sangat besar.

Namun, Sri Radjasa mempertanyakan lebih jauh proses pengungkapan perkara tersebut.

Ia menyinggung nama mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah serta proses audit BPK dalam penanganan perkara Jiwasraya dan Asabri.

Menurut Sri Radjasa, terdapat persoalan yang perlu dibuka secara transparan mengenai bagaimana periode transaksi, pihak-pihak yang diperiksa, hingga perhitungan kerugian negara ditentukan.

Tudingan serupa sebelumnya juga pernah disampaikan Sri Radjasa dalam pemberitaan media. Pada Juli 2026, ia menyebut dirinya melihat kemungkinan adanya motif politik dalam proses hukum yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah.

Dalam tulisan yang diterbitkan Forum Keadilan pada Agustus 2026, Sri Radjasa juga menyampaikan sejumlah tudingan mengenai proses penanganan Jiwasraya dan Asabri serta mengaitkannya dengan sejumlah tokoh politik dan aparat.

Dalam paparannya, Sri Radjasa juga menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Ia menyebut terdapat dugaan hubungan politik dan kepentingan kekuasaan dalam rangkaian kasus Jiwasraya dan Asabri.

Sri Radjasa bahkan menggunakan istilah “Godfather Jokowi” ketika menggambarkan dugaan jejaring kekuasaan di balik dua perkara tersebut.

Dalam perkara Asabri sendiri, hasil pemeriksaan BPK yang menjadi dasar perkara menyatakan adanya penyimpangan dalam pengelolaan investasi periode 2012-2019 dan menghitung kerugian negara Rp22,78 triliun.

Salah satu bagian paling penting yang disoroti Sri Radjasa adalah persoalan aset sitaan.

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan pernah menyampaikan bahwa aset yang disita mencapai sekitar Rp18 triliun. Pada saat yang sama, enam terdakwa telah divonis bersalah dan diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai sekitar Rp16,8 triliun.

Menurut Sri Radjasa, angka tersebut menimbulkan pertanyaan yuridis mengenai bagaimana aset hasil penyitaan dikelola, dikembalikan kepada negara, dan siapa yang memiliki kewenangan terhadap aset tersebut.

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena Indonesia saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Per 2026, RUU Perampasan Aset masih dalam pembahasan DPR. Pemerintah dan DPR menargetkan penyelesaiannya pada Desember 2026.

Salah satu isu yang dibahas adalah apakah perampasan aset harus selalu menunggu adanya putusan pidana atau dapat dilakukan melalui mekanisme tertentu ketika syarat hukum terpenuhi.

Komisi III DPR juga membahas konsep conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture, dengan penekanan bahwa mekanisme tersebut harus mempunyai prasyarat yang jelas serta tetap menjamin kepastian hukum dan hak pihak terkait.

Artinya, perdebatan mengenai perampasan aset bukan hanya soal seberapa banyak harta yang dapat disita negara, tetapi juga mengenai dasar hukum, pembuktian, pengelolaan aset, hak pihak ketiga, serta mekanisme pengawasan agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.

Sri Radjasa juga menyoroti keputusan pemerintah melakukan restrukturisasi dan pengalihan polis Jiwasraya.

Namun berdasarkan keterangan OJK, proses tersebut dilakukan melalui pengalihan polis kepada PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life. Hingga Agustus 2024, OJK menyatakan 99,7 persen pemegang polis telah menyetujui skema restrukturisasi dan pengalihan polis tersebut.

Pemerintah juga memberikan tambahan penyertaan modal negara kepada Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sebesar Rp3,556 triliun pada 2024 untuk mendukung penyelesaian pengalihan polis Jiwasraya ke IFG Life.

Sorotan terhadap Jiwasraya dan Asabri semakin aktual setelah Kejaksaan Agung pada 10 September 2026 menyatakan Tim 9 menemukan cukup bukti mengenai dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara korupsi PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Kejaksaan juga menyatakan telah menyita barang bukti berupa uang, tetapi belum mengungkap jumlah maupun pihak yang terkait karena perkara tersebut masih masuk materi pokok penyidikan.

Perkembangan tersebut membuat pertanyaan tentang proses penegakan hukum dalam kasus Jiwasraya dan Asabri kembali mendapatkan perhatian publik.

Sri Radjasa menilai seluruh rangkaian persoalan tersebut harus dibuka secara transparan, termasuk siapa yang mengambil keputusan, bagaimana proses investasi berlangsung, bagaimana kerugian negara dihitung, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana aset yang telah disita kemudian dikelola.

Bagi Sri Radjasa, persoalan terbesar bukan hanya mencari siapa yang dapat dijadikan tersangka atau terdakwa, tetapi memastikan seluruh rantai pertanggungjawaban hukum dapat dibuktikan.

MoneyTalk.id,Jakarta – Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi membuka kemungkinan berbagai konfigurasi politik menuju Pemilu 2029. Termasuk kemungkinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali berpasangan.

Pernyataan itu disampaikan Budi Arie ketika berbincang dengan pengamat politik Hendri Satrio. Dalam dialog tersebut, Hendri menanyakan kemungkinan Prabowo tidak lagi bersama Gibran pada Pilpres 2029.

“Jadi itu taktik politik,” ujar Budi Arie ketika membahas dinamika politik menuju 2029, Kamis (17/9/2026).

Ketika kembali ditanya apakah Gibran masih mungkin bersama Prabowo, Budi Arie menjawab bahwa seluruh kemungkinan masih terbuka.

“Semuanya masih mungkin menurut saya. Kalau saya bilang, kartunya masih dikocok, belum dibagi,” kata Budi Arie.

Budi Arie juga menjelaskan bahwa Pilpres 2029 akan memiliki dinamika berbeda dibandingkan Pemilu 2024. Pada 2029, Prabowo dan Gibran berstatus sebagai presiden dan wakil presiden petahana yang secara konstitusional masih memiliki hak untuk mencalonkan diri kembali.

Menurut Budi Arie, sejarah pemilihan presiden secara langsung sejak 2004 juga menunjukkan belum ada pasangan presiden dan wakil presiden yang kembali maju bersama untuk periode kedua.

“Sejak pemilihan presiden langsung 2004 zaman Pak SBY, tidak ada pasangan yang dua periode. Dulu SBY dengan JK, lalu Pak SBY dengan Budiono. Lalu Jokowi-JK, selanjutnya Jokowi dengan Ma’ruf Amin,” ujarnya.

Meski membuka seluruh kemungkinan, Budi Arie mengaku secara pribadi masih berharap Prabowo-Gibran dapat melanjutkan pemerintahan untuk periode kedua.

“Kalau kita mengharapkan begitu,” kata Budi Arie.

Dalam dialog tersebut, Budi Arie juga menyinggung hubungannya dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo serta relasi politik Jokowi dan Prabowo.

Ia menolak anggapan bahwa hubungan kedua tokoh tersebut harus dibaca sebagai hubungan yang pasti berujung perpisahan politik.

Menurut Budi Arie, baik Jokowi maupun Prabowo merupakan pemimpin yang memiliki kepentingan terhadap negara dan rakyat.

“Saya bilang begini, ini adalah pemimpin-pemimpin yang mengedepankan kepentingan negara dan rakyat,” katanya.

Budi Arie mengatakan dirinya pernah menjadi bagian dari pemerintahan Prabowo sehingga mengetahui bagaimana Prabowo bekerja.

“Saya lihat beliau ini orang yang sangat konsen. Kalau di hitam itu dadanya merah putih,” ujar Budi Arie.

Ia kemudian menyamakan hal tersebut dengan Jokowi.

“Begitu juga Pak Jokowi. Enggak ada kepentingan lain,” katanya.

Budi Arie juga menyebut sejumlah pemimpin lain seperti Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati Soekarnoputri sebagai tokoh bangsa yang menurutnya patut dihormati.

“Makanya saya juga kadang-kadang sedih kalau pemimpin-pemimpin bangsa kita ini diadu domba. Enggaklah,” ujarnya.

Menurut dia, setiap pemimpin memiliki masa dan waktunya masing-masing. Perbedaan pandangan politik, kata Budi Arie, merupakan hal yang biasa dalam demokrasi.

“Kalau soal politik ya sudahlah, berbeda pendapat yang mungkin biasa. Jangan…” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Budi Arie juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus keracunan makanan yang melibatkan anak-anak penerima program makan bergizi.

Ia menilai persoalan tersebut menjadi sangat sensitif karena menyangkut anak-anak dari keluarga kurang mampu.

“Jadi saya sedihnya gini loh kalau ngelihat laporan orang yang keracunan itu udah anak orang miskin keracunan, dosa banget,” ujar Budi Arie.

Budi Arie mengkritik pelaksanaan pemberian makanan kepada seluruh anak Indonesia apabila dalam pelaksanaannya masih terjadi persoalan keamanan pangan.

“Jadi beri makan ke seluruh anak Indonesia itu udah menurut saya eksekusi yang kurang tepat,” katanya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Politikus PDI Perjuangan Bambang Beathor Suryadi kembali mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Beathor bahkan menuding Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno terlibat dalam dugaan rekayasa dokumen pendidikan Jokowi.

Di podcast Obor Rakyat Reborn, Beathor mengklaim terdapat persoalan mengenai sosok bernama Joko Widodo yang tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) sejak 1980.

Menurut Beathor, Joko Widodo yang tercatat dalam data pendidikan tersebut hanya menyelesaikan pendidikan sampai tingkat sarjana muda. Ia kemudian mempertanyakan keberadaan dokumen yang disebutnya berkaitan dengan kelanjutan pendidikan hingga memperoleh gelar sarjana.

“Orang bernama Joko Widodo masuk tahun 1980 terus sampai sarjana muda terus hilang. Artinya memang ada orang yang namanya Joko Widodo tapi bukan yang menjadi presiden. Bukan Jokowi,” kata Beathor, Kamis (17/9/2026).

Beathor kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Pratikno yang pada masa lalu pernah menjabat sebagai Rektor UGM.

“Nah Jokowi ini masuk mungkin karena ada Pratikno yang juga waktu itu rektor. Dialah yang merekayasa, merekayasa berkas dokumen,” ujarnya.

Beathor menyebut dugaan rekayasa tersebut dilakukan melalui sejumlah pihak. Ia menggambarkan adanya pembagian peran, mulai dari pihak yang menurutnya merancang, mencetak hingga menyebarkan dokumen.

“Mereka bisa merekayasa ini, merekayasa ini segala macam. Di situ masuklah Juri, masuklah Paiman, tim-tim ini kan masuklah Sandi. Jadi ada yang merancang, ada yang mencetak, ada yang menyebarkan,” katanya.

Tuduhan serupa sebelumnya memang pernah disampaikan Beathor dalam polemik ijazah Jokowi. Pada Juni 2025, ia pernah mengklaim bahwa dokumen ijazah Jokowi untuk keperluan pencalonan Pilgub DKI Jakarta 2012 dicetak ulang di kawasan Pasar Pramuka, Jakarta. Klaim tersebut diberitakan iNews dan menjadi bagian dari polemik panjang mengenai dokumen pendidikan Jokowi.

Dalam pernyataan terbarunya, Beathor juga mengaitkan tudingannya dengan informasi yang disebutnya berasal dari mantan direktur bank pembangunan daerah. Ia mengklaim ketika menjadi pengusaha kayu, Jokowi pernah mengajukan kredit menggunakan gelar “Drs.”, bukan gelar insinyur.

Beathor juga menyebut nama mantan Rektor UGM Sofian Effendi dalam rangkaian argumentasinya.

Dalam klarifikasi resmi pada Maret 2025, UGM menyatakan dokumen akademik yang dimiliki Fakultas Kehutanan menunjukkan Joko Widodo pernah kuliah, mengikuti ujian, yudisium dan wisuda. UGM juga menyatakan ijazah Jokowi memang pernah ada dan dapat dibuktikan melalui dokumen yang tersimpan di Fakultas Kehutanan.

Polemik tersebut juga telah masuk ke ranah keterbukaan informasi. Pada Maret 2026, Komisi Informasi Pusat mengabulkan sebagian permohonan terkait informasi studi Jokowi di UGM. Sejumlah dokumen dinyatakan sebagai informasi terbuka, termasuk salinan ijazah, transkrip nilai, KRS, KHS, laporan KKN, skripsi, dokumen pembimbing, berita acara sidang, SK yudisium, bukti pendaftaran yudisium dan buku wisuda.

Di sisi lain, isu dugaan pemalsuan ijazah juga pernah ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Bareskrim Polri sebelumnya menyatakan telah melakukan penyelidikan terhadap pengaduan mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi dan memeriksa 26 saksi dari berbagai pihak, termasuk UGM, alumni Fakultas Kehutanan, sekolah, percetakan serta instansi pemerintah terkait.

Pada Agustus 2026, muncul pula laporan atau pengaduan masyarakat yang mencantumkan nama Pratikno dalam perkara dugaan pembuatan ijazah Jokowi di Pasar Pramuka. Laporan tersebut, menurut pemberitaan Harian Umum, telah dilimpahkan Bareskrim kepada Polda Metro Jaya.

Beathor sendiri tetap mempertahankan pandangannya mengenai keabsahan dokumen tersebut.

“Saya tetap menyatakan tidak punya ijazah, apalagi ijazah UGM,” tegasnya.

MoneyTalk.id, Jakarta – Hak Jawab pemberitaan pemberitaan MoneyTalk.id berjudul “Viral! Uang Rp17 Miliar Milik Keluarga Shabrina Adfi Raib di BTN, Lapor ke OJK dan DPR Namun Belum Ada Tanggapan” yang terkait dengan unggahan Shabrina Adfi mengenai klaim dana milik mertuanya, Linawati Pasmah Soepino.

Nomor : 015/ SM/WSP.LF/2026. Jakarta, 11 September 2026
Lampiran : –
Perihal      : HAK JAWAB

 

Kepada Yth.
Pemimpin Redaksi MoneyTalk.id

 

Sehubungan dengan pemberitaan MoneyTalk.id berjudul “Viral! Uang Rp17 Miliar Milik Keluarga Shabrina Adfi Raib di BTN, Lapor ke OJK dan DPR Namun Belum Ada Tanggapan” yang terkait dengan unggahan Shabrina Adfi mengenai klaim dana milik mertuanya, Linawati Pasmah Soepino, kami selaku Kuasa Hukum PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyampaikan Hak Jawab sebagai berikut :

  1. Pemberitaan tersebut bersumber dari unggahan Shabrina Adfi yang menyebut dana mertuanya sekitar Rp17 miliar hilang di BTN dan meminta BTN bertanggung jawab. Kami menilai narasi tersebut tidak menggambarkan faktavdan proses penanganan perkara secara utuh.
  2. Permasalahan Linawati telah ditangani BTN sejak 2022. Pada 4 Mei 2023, BTN secara proaktif melaporkan mantan pegawainya, Fibriyanti, kepada Polda Metro Jaya. Proses hukum tersebut berujung pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 13 Maret 2024 yang menjatuhkan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Fibriyanti.
  3. Secara terpisah, Linawati menempuh upaya hukum perdata terhadap BTN. Gugatan sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tidak terdapat amar yang memerintahkan BTN melakukan pembayaran. Saat ini, Linawati kembali mengajukan gugatan dan perkara tersebut masih dalam proses persidangan, sehingga belum terdapat putusan dalam perkara yang sedang berjalan yang menetapkan tanggung jawab BTN maupun nilai kerugian sebagaimana diklaim.
  4. Klaim Rp17 miliar yang disampaikan di ruang publik juga berbeda secara material dengan gugatan terbaru pihak Linawati, yang mencantumkan nilai pokok tuntutan sekitar Rp7,26 miliar, ditambah tuntutan bunga sekitar Rp1,68 miliar. Nilai tersebut merupakan dalil dan tuntutan pihak penggugat, bukan pengakuan BTN atas nilai kerugian ataupun kewajiban pembayaran Perseroan.
  5. Atas penyampaian informasi melalui media sosial yang kami nilai tidak sesuai dengan fakta, tidak memberikan konteks perkara secara utuh, serta telah merugikan dan mencemarkan nama baik BTN, Kuasa Hukum BTN akan menyampaikan somasi kepada Shabrina Adfi. Somasi tersebut merupakan langkah untuk meminta pertanggungjawaban atas informasi yang telah disebarluaskan sekaligus melindungi kepentingan dan reputasi BTN. Perseroan juga tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kami meminta kepada Redaksi untuk memuat Hak Jawab ini secara proporsional agar publik memperoleh informasi yang akurat dan berimbang serta tidak menempatkan klaim sepihak sebagai fakta yang telah terbukti.

 

Hormat Kami,

KUASA HUKUM PT. BANK BTN (Persero) Tbk

 

Dr. Widodo Sigit Pudjianto, S.H., M.H

MoneyTalk.idJakarta – Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Di tengah proses hukum tersebut, sejumlah warganet di media sosial X bahkan mengaku telah menyiapkan bentuk syukuran apabila Nusron Wahid nantinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Salah satunya akun X @achmadnas99. Dalam unggahannya, akun tersebut menulis janji pribadi jika KPK menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka.

“Saya bernadzar, jika @KPK_RI tetapkan NW sebagai tersangka maka akan INGKUNGAN,” tulis @achmadnas99.

Ungkapan tersebut menjadi bagian dari percakapan warganet yang ramai menyoroti posisi Nusron Wahid setelah empat orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN ditetapkan sebagai tersangka.

KPK sebelumnya menyatakan empat dari delapan tersangka dalam perkara tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Keterangan tersebut disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Selain @achmadnas99, percakapan mengenai kemungkinan Nusron menjadi tersangka juga muncul dalam unggahan Mohamad Guntur Romli melalui akun X @GunRomli pada 16 September 2026.

Guntur Romli mempertanyakan sejauh mana keterkaitan Nusron dengan perkara tersebut. Dalam unggahannya, ia menyoroti fakta bahwa empat dari delapan tersangka disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron serta mempertanyakan asal-usul uang yang disita penyidik.

Unggahan itu kemudian mendapatkan sejumlah respons dari pengguna X.

Akun @yana_udiyatna menulis harapan agar Nusron ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.

“SEMOGA NUSRON WAHID JADI TERSANGKA DAN DIPENJARA !” tulis akun tersebut.

Sementara akun @Annas_Cim memberikan komentar singkat, “Nusron pinter banget ya.”

Akun @adopcrypto juga ikut membahas dugaan aliran uang dalam perkara tersebut dengan menyoroti level pejabat yang diduga terkait.

“Level dirjen hanya dibawah 100m..bhahaha seru seru…ingat KPK ini bukan level dirjen atau kepala kantor,” tulisnya.

Sedangkan akun @domino98264151 menanggapi istilah “orang kepercayaan” yang digunakan KPK.

“Semua org kepercayaan.. Kepercayaan kepada maling,” tulis akun tersebut.

Komentar lainnya datang dari @AwasAdaBOMB yang melontarkan tudingan terhadap Nusron terkait persoalan tanah. Tudingan tersebut merupakan pendapat pengguna media sosial dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum.

Percakapan di media sosial tersebut muncul setelah KPK mengungkap adanya empat tersangka yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. KPK menyebut Arif Sugiyanto diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry. Uang tersebut kemudian diduga diserahkan kepada Fahd El Fouz yang disebut sebagai penampung.

Dalam perkara yang sama, KPK juga menyita uang dalam jumlah besar dari sejumlah lokasi. Penyidik menduga terdapat penerimaan yang berkaitan dengan berbagai layanan pertanahan, termasuk proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.

Namun, sampai 16 September 2026, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menyatakan kemungkinan memanggil Nusron masih bergantung pada kebutuhan penyidikan. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemanggilan Nusron akan dilakukan apabila penyidik membutuhkan keterangannya.

KPK juga menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Karena itu, status hukum Nusron harus dibedakan dari status empat orang yang oleh KPK disebut sebagai orang kepercayaannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Di media sosial, sementara proses hukum berjalan, sebagian warganet sudah membicarakan kemungkinan apabila Nusron nantinya ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan ada yang mengaku bernazar akan mengadakan “ingkung”.

Ungkapan tersebut menunjukkan tingginya perhatian warganet terhadap perkembangan kasus ATR/BPN. Namun, penetapan seseorang sebagai tersangka tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan kecukupan alat bukti dan proses penyidikan yang berlaku.

Dengan demikian, hingga berita ini ditulis, kabar mengenai Nusron Wahid sebagai tersangka belum merupakan fakta hukum. Yang telah dikonfirmasi KPK adalah penetapan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi HGB serta adanya empat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

MoneyTalk.id, Jakarta – Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa agensi iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten Tbk (bank bjb) periode 2021–2023 terus bergulir. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pejabat aktif bank bjb untuk diperiksa sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilangsungkan di Kota Bandung guna mendalami materi penyidikan. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung,” ujar Budi kepada awak media, Selasa (15/9).

Tiga pejabat bank bjb masuk dalam daftar pemanggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. Dua di antaranya merupakan pejabat tinggi bank bjb, yakni Boy Panji Soedrajat selaku Pimpinan Divisi Hukum dan Juniardi Swastria selaku Pemimpin Divisi Operasi.

Boy Panji Soedrajat lahir pada tahun 1974 dan saat ini berusia 51 tahun. Ia meraih gelar Sarjana di bidang Ilmu Hukum dari Universitas Parahyangan Bandung pada tahun 1997 serta mendapat gelar Magister di bidang Ilmu Hukum dari Golden Gate University pada tahun 1999. Perjalanan kariernya di bank bjb meliputi jabatan sebagai Pemimpin Grup Litigasi pada 2017 berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 1127/SK/DIR-HC/2017, Pemimpin Kantor Cabang Cibinong pada 2019 berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 0031/SK/DIR-HC/2019, dan menjabat sebagai Pemimpin Divisi Hukum sejak 2021 berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 0511/SK/DIR-HCA/2021.

Sementara itu, Juniardi Swastria lahir pada tahun 1974 dan saat ini berusia 51 tahun. Ia meraih gelar Sarjana di bidang Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran Bandung pada tahun 2000. Rekam jejak kepemimpinannya di bank bjb mencakup posisi sebagai Pemimpin Divisi Manajemen Anak Perusahaan pada 2017 berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 1127/SK/DIR-C/2017, Pemimpin Divisi Umum pada 2018 berdasarkan Surat Keputusan No. 1135/SK/DIR-HC/2018, serta Pemimpin Divisi Operasi sejak 2024 berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 0495/SK/DIR-HCA/2024.

Selain kedua nama tersebut, penyidik KPK turut memanggil satu pejabat aktif lainnya dari bank bjb untuk melengkapi rangkaian proses penyidikan yang sedang berjalan. Kasus ini menjadi perhatian publik seiring komitmen penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

MoneyTalk.id,Pati – Aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Kantor Bank Mandiri KCP Pati pada Selasa, 15 September 2026, diwarnai dengan pengungkapan kasus dugaan praktik pencatutan nama warga untuk kredit fiktif. Kasus ini diduga melibatkan oknum pegawai Bank Mandiri KCP Batangan, Pati.

Kasus tersebut menimpa Subagyo, seorang warga Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati. Melalui kuasa hukumnya, Wahyu Seno Aji, serta anaknya, Desi, pihak keluarga membeberkan kronologi munculnya pinjaman ganjil senilai Rp150 juta atas nama Subagyo tanpa sepengetahuan maupun persetujuan yang bersangkutan.

Wahyu Seno Aji menjelaskan bahwa kliennya sempat mengambil fasilitas kredit pada tahun 2016 dan telah melunasinya secara resmi pada Juni 2017. Namun, saat mengecek rincian rekening koran, ditemukan adanya transaksi kredit baru pada tahun 2017 yang tidak pernah diajukan maupun ditandatangani oleh Subagyo.

“Orang tua Mbak Desi ini namanya dipakai dalam dugaan kredit fiktif oleh oknum Bank Mandiri KCP Batangan Pati. Klien kami sudah melunasi pinjaman awal pada 2017, tapi tiba-tiba muncul kredit baru Rp150 juta tanpa pernah ada tanda tangan notaris maupun konfirmasi,” ujar Wahyu Seno Aji di lokasi aksi, Selasa (15/9/2026).

Akibat dugaan pencatutan tersebut, nama Subagyo kini masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) perbankan sehingga menutup akses keuangan keluarganya. Selain itu, sertifikat tanah yang dijadikan jaminan pada pinjaman awal hingga kini masih ditahan oleh pihak bank.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah berulang kali dilakukan oleh pihak keluarga, mulai dari mendatangi Bank Mandiri KCP Batangan, KCP Pati, Cabang Kudus, hingga ke Semarang. Namun, manajemen perbankan dinilai terkesan saling lempar tanggung jawab.

“Kami dilempar dari Pati ke Kudus, lalu ke Semarang. Pimpinan yang baru merasa lepas tangan karena menganggap itu bukan masa jabatannya. Sementara oknum yang mendalangi dugaan kredit fiktif berinisial Z ini malah dipindahtugaskan ke Blora dan masih aktif bekerja,” ungkap Desi, anak korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak keluarga, korban dengan modus serupa diduga tidak hanya dialami oleh Subagyo saja, melainkan terdapat sekitar 10 warga lain yang mengalami nasib serupa.

Karena tidak mendapatkan iktikad baik dari pihak perbankan, tim kuasa hukum telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana perbankan ini ke Polda Jawa Tengah.

“Kasus ini sudah kami laporkan ke Polda Jateng terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan. Pihak kepolisian sudah memanggil beberapa saksi dan oknum terkait untuk klarifikasi,” tegas Wahyu.

Sementara itu, Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, menyatakan dukungan penuh terhadap para korban dugaan praktik curang perbankan tersebut. AMPB menegaskan akan terus mengawal kasus ini bersamaan dengan aksi maraton mereka di Bank Mandiri KCP Pati.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Bank Mandiri belum memberikan keterangan resmi ketika dimintai konfirmasi di lokasi kejadian, sementara nomor kontak internal yang dihubungi menyatakan masih harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak berwenang

MoneyTalk.id,Bandung – Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa agensi iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (bank bjb) periode 2021–2023 terus bergulir. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pejabat aktif bank bjb untuk diperiksa sebagai saksi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertempat di Bandung. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung,” ujar Budi kepada awak media, Selasa (15/9).

Adapun tiga pejabat bank bjb yang masuk dalam daftar pemanggilan penyidik meliputi Purwana Bagja selaku Manajer Grup Marketing Komunikasi atau Marcom bank bjb, Boy Panji Soedrajat selaku Pimpinan Divisi Hukum bank bjb, serta Juniardi Swastria selaku Pemimpin Divisi Operasi bank bjb.

Buat kamu yang ketinggalan update kasusnya, skandal pengadaan iklan yang menyimpang ini ditaksir bikin negara rugi hingga Rp223,6 miliar. Dalam penanganan perkara ini, KPK sebelumnya sudah melakukan penahanan terhadap 4 dari 5 tersangka sejak 10 Agustus 2026 lalu. Keempat tersangka yang sudah diamankan adalah Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Change Management Office bank bjb sekaligus Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb tahun 2020–2024, Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan pemilik PT Antedja Muliatama (AM), Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBSE), serta Elang Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

Sementara itu, satu tersangka lainnya yang belum ditahan adalah mantan Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi. KPK memastikan bakal terus mendalami aliran dana dan peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam pusaran korupsi yang mencatut bank pelat merah ini. Stay tuned buat update berita hukum selanjutnya!