21 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id,Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyatakan akan mengajukan permohonan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tuntutan utama mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan Denny melalui unggahannya di platform media sosial X pada Rabu, 9 September 2026.

“Kamis 10 September 2026, kami masukkan permohonan Sengketa Pilpres mendiskualifikasi GIBRAN,” tulis Denny.

Denny kemudian menjelaskan inti tuntutan yang akan diajukan kepada Mahkamah Konstitusi.

“INTINYA: Diskualifikasi Gibran sebagai Calon Wakil Presiden karena TIDAK MEMENUHI SYARAT CAWAPRES.”

Dalam unggahannya, Denny juga menyampaikan bahwa rincian tuntutan tersebut tercantum dalam petitum permohonan yang diajukan kepada MK.

Adapun petitum yang dicantumkan adalah sebagai berikut:

1. Mengabulkan seluruh Permohonan Para Pemohon.

2. Mendiskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan.

3. Menyatakan batal seluruh keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden.

4. Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh MPR.

5. Memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

6. Memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Denny menutup pernyataannya dengan seruan, “Salam Integritas!”

Pernyataan mengenai rencana pengajuan sengketa Pilpres, alasan yang dikemukakan, serta petitum tersebut merupakan pernyataan dan materi permohonan yang disampaikan oleh Denny Indrayana. Media ini membuka ruang klarifikasi, bantahan, maupun informasi dari perspektif pihak-pihak yang disebut atau terkait, termasuk Gibran Rakabuming Raka, Komisi Pemilihan Umum, MPR, dan pihak terkait lainnya, sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

MoneyTalk.id,Jakarta – Wartawan senior Bambang Wiwoho mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar memastikan setiap informasi yang masuk ke meja Presiden benar-benar akurat, lengkap, dan tidak terdistorsi oleh kepentingan orang-orang di sekeliling kekuasaan.

Bambang membandingkan pola pengelolaan informasi pada era Presiden Soeharto dengan situasi yang terjadi saat ini. Menurutnya, Soeharto memiliki mekanisme untuk memastikan dirinya memperoleh informasi dari berbagai sumber sebelum mengambil keputusan maupun menyampaikan pidato kepada publik.

“Pak Harto itu informasi yang masuk apa saja, baik maupun buruk, masuk. Beliau menyeleksi sendiri,” kata Bambang di channel YouTube Obor Rakyat, Kamis (10/9/2026).

Menurut dia, salah satu kebiasaan Soeharto adalah membaca berbagai pemberitaan pada pagi hari. Selain surat kabar harian, Soeharto juga membaca majalah dan berbagai bahan informasi lainnya.

Tidak berhenti di situ. Setiap Jumat malam, kata Bambang, mantan Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN) Yoga Sugama datang memberikan laporan kepada Soeharto.

Laporan tersebut relatif singkat, hanya sekitar empat halaman, tetapi disertai banyak lampiran.

“Intinya Pak Yoga melaporkan dan membahas keadaan seminggu terakhir, mengevaluasi seminggu terakhir, dan membaca seminggu ke depan,” ujar Bambang.

Dengan pola tersebut, Bambang menilai Soeharto berusaha memastikan dirinya selalu memiliki gambaran mengenai apa yang telah terjadi sekaligus perkembangan yang mungkin terjadi dalam waktu dekat.

“Pak Harto selalu well informed, mengetahui perkembangan seminggu yang ke belakang dan keadaan ke depan,” katanya.

Bambang juga menyoroti peran Moerdiono yang dikenal sebagai Menteri Sekretaris Negara pada era Soeharto. Menurutnya, Moerdiono memiliki karakter yang rendah hati dan terbuka dalam mencari masukan dari berbagai pihak.

“Pak Moerdiono itu orang yang rendah hati. Saya enggak bosan mengutip ini. Rendah hati untuk minta pendapat, untuk minta input orang,” tutur Bambang.

Menurut Bambang, sikap tersebut penting dimiliki orang-orang yang berada di sekitar seorang presiden. Sebab, seorang kepala negara tidak mungkin mengetahui seluruh persoalan secara detail tanpa dukungan informasi dan masukan dari banyak pihak.

Ia mencontohkan, ketika Soeharto hendak menyampaikan pidato dalam sebuah acara, materi pidato tidak begitu saja dibuat dan langsung disampaikan.

Soeharto, kata Bambang, terlebih dahulu meminta masukan dari orang-orang yang dianggap memahami persoalan yang akan dibicarakan.

“Kalau misalkan Pak Harto mau pidato di acara apa, dia siapkan pidatonya, dia minta input dari orang-orang yang dianggap mengerti,” ujarnya.

Bahkan, proses tersebut menurut Bambang tidak selalu berhenti pada satu kali konsultasi. Setelah mendapatkan masukan dan menyusun kerangka pidato, Soeharto kembali meminta pendapat mengenai outline yang telah dibuat.

“Kadang-kadang enggak hanya sekali kontak. Kalau dia sudah mulai merumuskan outline-nya, dia minta pendapat lagi outline-nya itu,” katanya.

Bambang kemudian mempertanyakan apakah mekanisme penyaringan informasi untuk Presiden Prabowo saat ini sudah berjalan dengan baik.

“Sekarang kalau melihat informasi yang masuk ke Presiden itu tidak seperti itu,” katanya.

Ia menduga terdapat persoalan pada proses penyaringan informasi yang diterima Presiden. Menurut Bambang, saringan informasi yang terlalu ketat justru berpotensi membuat Presiden hanya menerima informasi yang sangat terbatas.

“Kayaknya saringannya terlalu ketat sehingga yang masuk sedikit banget,” ujarnya.

Bambang mengatakan kondisi tersebut patut mendapat perhatian karena kualitas keputusan dan komunikasi seorang presiden sangat bergantung pada kualitas informasi yang diterimanya.

Ia menyebut setidaknya ada dua kemungkinan yang perlu dicermati ketika melihat sejumlah pidato atau pernyataan Presiden yang dinilai memuat data kurang tepat.

“Kalau lihat pidato-pidato yang ada sekarang kayaknya ada dua kemungkinan,” kata Bambang.

Pertama, menurut dia, bisa saja terdapat kelemahan dalam pengumpulan data sehingga informasi yang diterima Presiden memang tidak akurat.

“Satu, ini memang lemah dalam pengumpulan data sehingga sering datanya salah, salah, enggak akurat,” ujarnya.

Namun, Bambang menyebut ada kemungkinan lain yang menurutnya jauh lebih serius dan harus diwaspadai, meskipun ia menegaskan tidak berharap hal tersebut benar-benar terjadi.

“Yang lain, tapi mudah-mudahan ini jangan terjadi. Tapi perlu diwaspadai, perlu diantisipasi. Jangan-jangan ada orang di sekelilingnya yang mau menjerumuskan Presiden,” tegas Bambang.

Ia bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya informasi yang sengaja diberikan secara keliru kepada Presiden sehingga pada akhirnya justru merusak citra Presiden sendiri.

“Jangan-jangan ada orang di sekelilingnya yang mau menjerumuskan Presiden. Sengaja feeding-nya salah, dijerumuskan supaya image-nya rusak,” katanya.

Bambang menegaskan bahwa dirinya tidak sedang menyimpulkan adanya pihak tertentu yang sengaja melakukan hal tersebut. Ia justru menyampaikan kemungkinan itu sebagai sebuah peringatan agar sistem informasi di sekitar Presiden diperkuat.

“Tapi ini mudah-mudahan jangan. Tapi kan kemungkinan, potensi ini harus kita baca, diantisipasi,” ujarnya.

Menurut Bambang, seorang presiden membutuhkan lingkungan yang tidak hanya loyal, tetapi juga berani memberikan informasi yang benar, termasuk informasi yang tidak menyenangkan bagi penguasa.

Sebab, jika informasi yang sampai kepada Presiden terlalu disaring, tidak lengkap, atau bahkan keliru, maka Presiden berpotensi mengambil keputusan berdasarkan gambaran yang tidak utuh.

Karena itu, Bambang mengingatkan pentingnya membangun ekosistem informasi di sekitar Presiden Prabowo yang terbuka terhadap kritik, mampu menerima data dari berbagai sumber, dan memiliki mekanisme verifikasi yang kuat.

Ia berharap dugaan paling buruk tersebut tidak pernah terjadi.

“Sambil berdoa, mudah-mudahan jangan begitu,” pungkasnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, melontarkan kritik keras terhadap Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. Ia menilai sejumlah rekaman yang beredar di ruang publik justru menunjukkan adanya tindakan yang berpotensi merongrong kewibawaan Presiden Prabowo Subianto.

Said Didu bahkan menyebut fenomena tersebut sebagai indikasi “pembusukan dari dalam” pemerintahan Presiden Prabowo.

Menurut Said Didu, setidaknya sudah empat kali publik menyaksikan rekaman atau video yang memperlihatkan perilaku Teddy Indra Wijaya yang menurutnya dapat menimbulkan persoalan terhadap kewibawaan Presiden.

“Minimal sudah empat kali kita menyaksikan ‘bocoran’ rekaman Seskab Teddy Indra Wijaya yang merongrong kewibawaan Presiden,” kata Said Didu, Kamis (10/9/2026).

Ia kemudian merinci empat peristiwa yang menjadi sorotannya.

Pertama, terkait video mengenai ulang tahun Teddy di Paris. Kedua, mengenai kiriman bunga dari kalangan yang disebutnya oligarki untuk ulang tahun Seskab di Kantor Sekretariat Kabinet.

Ketiga, Said Didu menyoroti rekaman ketika Teddy terlihat memainkan pulpen saat Presiden Rusia Vladimir Putin berbicara dalam sebuah forum resmi.

Keempat, ia mempersoalkan momen ketika Teddy mengambil mikrofon saat Presiden Prabowo sedang berbicara.

Bagi Said Didu, rangkaian peristiwa tersebut tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan perilaku personal. Ia menduga masih terdapat berbagai kejadian lain yang tidak diketahui publik.

“Saya yakin banyak hal yang terjadi yang tidak terbuka ke publik yang merongrong kewibawaan Presiden,” ujarnya.

Said Didu kemudian mengajukan pertanyaan yang lebih jauh mengenai munculnya berbagai video tersebut. Menurut dia, bukan tidak mungkin rekaman-rekaman yang kemudian beredar ke publik sengaja dibocorkan untuk memperlihatkan pertarungan pengaruh di lingkaran kekuasaan.

“Sepertinya video-video seperti itu sengaja dibocorkan untuk menunjukkan siapa sebenarnya yang kuat antara Geng SOP atau Prabowo,” kata Said Didu.

MoneyTalk.id, Jakarta – Mantan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri melontarkan kritik keras terhadap perjalanan reformasi politik Indonesia, termasuk proses amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan kondisi partai politik saat ini.

Kiki menyebut sejumlah nama yang menurutnya memiliki peran dalam proses perubahan konstitusi pascareformasi. Ia antara lain menyebut Jacob Tobing yang disebutnya menjadi ketua kelompok yang mengamandemen UUD 1945 di MPR, serta Amien Rais yang ketika itu menjabat sebagai Ketua MPR.

Menurut Kiki, mantan Wakil Presiden Try Sutrisno pernah bercerita kepadanya bahwa Amien Rais pada suatu kesempatan datang dan mengakui adanya kekeliruan yang kemudian berdampak buruk bagi Indonesia.

Kiki juga menyinggung keberadaan National Democratic Institute (NDI) di Senayan pada masa proses amandemen UUD 1945. Ia mengklaim keberadaan lembaga tersebut merupakan bagian dari dinamika yang terjadi di sekitar proses perubahan konstitusi.

“Saya berani mengatakan begitu karena banyak saksi yang pelaku-pelaku sejarah pada saat itu ada di Senayan,” kata Kiki di channel YouTube Forum Keadilan Madilog, Rabu (9/9/2026).

Kiki kemudian mengarahkan kritiknya kepada partai politik. Menurut dia, partai politik merupakan center of gravity atau titik sentral persoalan dalam sistem politik Indonesia saat ini.

Karena itu, ia menilai reformasi politik seharusnya dimulai dari pembenahan partai politik.

“Untuk itulah langkah awalnya harus dari reformasi partai politik. Jangan partai politik dijadikan perahu berbayar,” tegasnya.

Kiki mengaku pernah mengundang para elite partai politik dalam acara peluncuran dan bedah bukunya pada 18 Agustus lalu. Namun, menurut dia, mayoritas elite partai politik yang diundang membatalkan kehadiran.

Dari delapan partai politik yang berada di Senayan, Kiki menyebut hanya satu yang hadir, yakni perwakilan dari Partai NasDem.

Kondisi tersebut, menurut Kiki, semakin memperkuat kritiknya terhadap sistem kepartaian Indonesia.

Kiki bahkan melontarkan kritik lebih jauh terhadap arah penyelenggaraan negara. Ia menilai berbagai persoalan dalam sistem politik dan ketatanegaraan telah membuat Indonesia bergeser dari negara hukum menuju negara kekuasaan.

“Itulah yang kemudian membuat negara ini dari yang tadinya negara hukum menjadi negara kekuasaan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti persoalan meritokrasi dalam proses pengisian jabatan publik. Salah satu contoh yang disebutnya adalah pencalonan dan posisi politik Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Kiki, persoalan tersebut tidak semata menyangkut individu, tetapi menyangkut prinsip meritokrasi dalam menentukan pemimpin bangsa.

“Gibran salah satunya yang saya angkat merusak meritokrasi kita dalam memilih pimpinan,” katanya.

Kiki mempertanyakan bagaimana proses seleksi kepemimpinan nasional dapat berlangsung secara sehat apabila akses terhadap kekuasaan lebih ditentukan oleh mekanisme politik dibandingkan kapasitas dan rekam jejak.

Dalam kritiknya, Kiki juga menghubungkan persoalan kepemimpinan dengan kondisi sumber daya manusia Indonesia.

Ia mengutip data yang menyebut sekitar 67,5 juta orang belum atau tidak sekolah, sementara sekitar 63,9 juta orang hanya tamat sekolah dasar (SD).

Kiki juga menyebut sekitar 34,63 persen tenaga kerja Indonesia merupakan lulusan SD.

Menurut dia, angka tersebut menunjukkan bahwa Indonesia menghadapi persoalan serius dalam membangun kualitas sumber daya manusia. Karena itu, proses memilih pemimpin dengan jumlah penduduk hampir 300 juta orang, menurut Kiki, tidak boleh hanya bertumpu pada kepentingan politik jangka pendek.

“Memilih pimpinan dari 200 hampir 300 juta orang rakyat Indonesia ini tidak bisa diserahkan kepada orang yang tidak mengerti, yang tidak tahu,” ujarnya.

MoneyTalk id,Jakarta – Pengamat Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS) Selamat Ginting menilai pertarungan politik menuju Pilpres 2029 mulai bergerak lebih dini. Sejumlah kekuatan politik yang saat ini berada di dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto disebut mulai menghitung kemungkinan politik masing-masing apabila tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan terus mengalami penurunan.

Selamat menyebut setidaknya terdapat dua kekuatan atau poros politik yang menarik perhatian, yakni Poros Solo dan Poros Cikeas.

Menurutnya, kedua poros tersebut memiliki kesamaan karena sama-sama memiliki keterkaitan dengan pemerintahan Prabowo.

“Yang menarik, kedua poros itu sama-sama berada di dalam pemerintahan Prabowo,” ujar Selamat Ginting di channel YouTube Forum Keadilan Madilog, Rabu (9/9/2026).

Ia menilai munculnya sejumlah hasil survei yang menunjukkan penurunan tingkat kepuasan terhadap pemerintahan Prabowo dapat menjadi semacam alarm bagi partai-partai politik.

Jika tren tersebut terus berlanjut, menurut Selamat, bukan tidak mungkin sejumlah kekuatan politik mulai mempersiapkan “sekoci” politik untuk menghadapi perubahan peta kekuasaan.

“Alarm pagi-pagi sudah dibunyikan bahwa kalau ini terus menurun, mereka siap-siap lompat ke sekoci baru. Mereka tidak mau disalahkan,” katanya.

Selamat melihat fenomena tersebut tidak hanya terjadi pada satu partai. Menurut dia, partai-partai politik yang berada di pemerintahan memiliki kepentingan dan agenda suksesi masing-masing.

Ia bahkan menyebut ada kecenderungan partai politik mencoba “membajak” pemerintahan Prabowo dengan agenda politik menuju Pemilu 2029.

“Semua partai juga mencoba, dalam tanda petik, membajak pemerintahan Prabowo Subianto itu dengan agenda suksesi masing-masing,” kata Selamat.

Ia mencontohkan sikap Partai Demokrat yang dinilainya relatif jarang berbicara mengenai program-program prioritas Presiden Prabowo.

Sementara itu, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas dinilai masih banyak berbicara mengenai program pemerintahan, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, Selamat menyoroti pernyataan Zulhas yang sebelumnya menyebut program tersebut perlu diperbaiki karena memasuki masa hampir dua tahun pelaksanaan.

Bagi Selamat, penggunaan kata “gagal” terhadap program pemerintah juga dapat dibaca sebagai sinyal politik.

“Ini juga adalah sinyal bahwa dia enggak mau tanggung jawab sepenuhnya,” ujarnya.

Selamat menilai pertarungan politik menuju 2029 kini mulai memasuki fase yang lebih terbuka. Persaingan tidak hanya berlangsung dalam perebutan posisi politik nasional, tetapi juga merembet ke daerah.

Ia menyinggung dinamika politik terkait sejumlah kepala daerah, termasuk bupati dari Partai Gerindra yang menghadapi persoalan politik.

Menurutnya, partai politik mulai mencoba membaca siapa aktor atau kekuatan yang berada di balik berbagai gejolak politik tersebut.

“Partai Gerindra juga coba menganalisis kira-kira siapa otak di belakang jatuhnya bupati ini, dari partai mana?” katanya.

Selamat kemudian mengibaratkan dinamika tersebut seperti “berbalas pantun”, termasuk dalam konflik politik di Tapanuli Tengah.

Ia menyinggung adanya lima partai politik yang mengusulkan pemakzulan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu dari PDI Perjuangan.

Menurut Selamat, berbagai manuver tersebut memperlihatkan bahwa partai-partai politik sudah mulai menghitung posisi mereka untuk menghadapi pertarungan Pilpres 2029.

Selamat melihat salah satu arena pertarungan utama adalah posisi calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo jika kembali maju pada Pilpres 2029.

Namun, ia menilai partai-partai politik tidak hanya menyiapkan satu skenario.

“Mereka semuanya sedang bertarung ingin menjadi wakilnya Prabowo pada Pilpres 2029 mendatang. Tapi kalau tidak memungkinkan, boleh dong saya jalan sendiri,” ujar Selamat.

Karena itu, menurut dia, dinamika politik yang saat ini terlihat sebagai bagian dari pemerintahan tidak bisa dilepaskan dari kalkulasi menuju 2029.

Bagi Selamat, jika tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan terus menurun, posisi partai-partai pendukung Prabowo juga berpotensi berubah.

Pertarungan politik, dengan demikian, bukan lagi sekadar soal mendukung atau tidak mendukung pemerintahan, melainkan tentang siapa yang paling siap mengambil posisi ketika peta kekuasaan mulai berubah.

Dengan kata lain, sekoci politik menuju 2029 dinilai sudah mulai disiapkan, bahkan ketika kapal pemerintahan Prabowo masih berlayar.

MoneyTalk.id,Cirebon – Tata kelola Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Cirebon kembali menjadi sorotan serius semua pihak. Sejumlah persoalan, mulai dari stok obat-obatan yang dikabarkan kosong (tidak tersedia), hingga dugaan potongan gaji melalui daftar kehadiran (absensi) pegawai dan persoalan utang lebih dari Rp100 miliar, menjadi perhatian serius.

Informasi tersebut disampaikan oleh salah seorang pasien, informasi yang beredar di lingkungan RSD Gunung Jati, dan mendapatkan respon serius Akademisi Cirebon.

Salah seorang pasien mengaku mengalami kesulitan ketika membutuhkan obat tertentu saat menjalani pelayanan di RSD Gunung Jati. Menurutnya, ketersediaan obat menjadi salah satu hal penting yang harus mendapatkan perhatian serius karena berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau obat sampai tidak tersedia (kosong), tentu pasien yang paling dirugikan. Kami berharap rumah sakit memastikan obat-obatan yang dibutuhkan pasien tersedia,” ujar salah seorang pasien yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sementara itu, informasi yang beredar di lingkungan RSD Gunung Jati menyebut, terdapat persoalan lain yang perlu mendapat perhatian, yakni dugaan adanya pemotongan gaji pegawai yang dikaitkan dengan daftar kehadiran (absensi) yang tidak jelas dasarnya dengan tidak memberikan print out kehadirannya.

Menurut informasi yang beredar tersebut, mekanisme pemotongan gaji melalui pencatatan kehadiran perlu dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pegawai. Tentu, persoalan tersebut diharapkan dapat diperiksa dan dipastikan apakah telah sesuai dengan aturan serta mekanisme kepegawaian yang berlaku atau hanya sepihak dari manajemen semata.

Selain persoalan kelangkaan obat dan potongan gaji pegawai, informasi yang menjadi sorotan serius juga menyinggung kondisi keuangan RSD Gunung Jati. Disebutkan, rumah sakit memiliki beban utang yang nilainya lebih dari Rp100 miliar.

“Persoalan ini perlu dilihat secara menyeluruh. Jangan sampai persoalan keuangan kemudian berdampak terhadap kelangkaan obat, alat kesehatan maupun pelayanan kepada pasien,” menurut sumber dilingkungan RSD Gunung Jati tersebut.

Menanggapi kondisi RSD Gunung Jati tersebut, Akademisi Cirebon Prof Dr H Adang Djumhur Salikin jika informasi mengenai kondisi RS Gunung Jati tersebut benar, stok obat yang mulai kosong, utang yang sudah mencapai lebih dari Rp100 miliar, serta adanya pemotongan gaji karyawan secara sepihak, maka persoalannya perlu dilihat secara serius dan komprehensif.

“Ini bukan semata-mata persoalan kekurangan obat atau persoalan keuangan, tetapi sudah menyentuh aspek tata kelola rumah sakit, keberlangsungan pelayanan publik, dan perlindungan hak-hak tenaga kesehatan serta karyawan,” ujarnya.

Namun demikian, kata dia, sebelum mengambil kesimpulan, tentu diperlukan verifikasi dan data yang objektif. Berapa total utang yang sebenarnya, kepada siapa saja, bagaimana struktur utangnya, bagaimana kondisi arus kas, berapa piutang yang belum tertagih, serta apa penyebab terjadinya kekurangan obat.

Yang juga sangat penting, lanjut Prof Adang Djumhur, apabila benar terjadi pemotongan gaji secara sepihak, perlu dijelaskan dasar kebijakan dan mekanismenya. Jangan sampai persoalan manajemen, justru dibebankan kepada karyawan, tanpa proses yang transparan dan berkeadilan.

“Saya kira sudah waktunya dilakukan evaluasi dan audit tata kelola secara menyeluruh, disertai keterbukaan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Prinsipnya sederhana, pelayanan pasien harus tetap terjamin, hak karyawan harus dilindungi, dan keuangan rumah sakit harus dikelola secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Jangan sampai, lanjut dia, krisis manajemen berkembang menjadi krisis pelayanan dan akhirnya masyarakat serta karyawan yang menjadi korban. Dirinya berharap, semoga persoalan ini segera mendapat solusi terbaik.

“Ya, bila perlu segera dibentuk Pansus, agar bisa dikaji secara lebih komprehensif,” tegasnya.

Publik berharap, persoalan tersebut dapat segera diklarifikasi secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi sekaligus memastikan pelayanan kesehatan di RSD Gunung Jati tetap berjalan optimal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak RSD Gunung Jati Cirebon.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pernyataan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi mengenai kemungkinan terjadinya percepatan Pemilu sebelum 2029 terus menuai polemik. Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo, H. Kurniawan, bahkan menyebut Budi Arie berpotensi dipanggil aparat penegak hukum dan kemungkinan besar menjadi tersangka.

Kurniawan menilai pernyataan Budi Arie mengenai kemungkinan terjadinya pergantian kepemimpinan sebelum waktunya tidak bisa dilepaskan dari situasi politik nasional, terlebih pernyataan tersebut muncul hanya beberapa hari menjelang aksi demonstrasi 27 Agustus 2026.

“Pak Prabowo selama ini kan sangat menghormati Pak Jokowi mantan presiden sebelumnya. Kenapa balasan dari seorang Budi Arie justru mempersiapkan pergantian pemimpin, mempercepat pergantian pemimpin sebelum tahun 2029?” kata Kurniawan di channel YouTube Obor Rakyat Reborn, Kamis (10/9/2026).

Menurut dia, waktu penyampaian pernyataan Budi Arie menjadi salah satu hal yang patut dipertanyakan. Sebab, pernyataan mengenai kemungkinan percepatan Pemilu tersebut muncul di tengah meningkatnya tensi politik menjelang aksi 27 Agustus.

“Apalagi disampaikan itu tiga hari sebelum aksi demo tanggal 27 Agustus kemarin. Berarti diam-diam kalian sudah mempersiapkan sesuatu,” ujarnya.

Kurniawan kemudian mengaitkan pernyataan tersebut dengan dinamika demonstrasi yang terjadi pada 27 Agustus 2026. Ia menilai ada pihak-pihak tertentu yang ingin memanfaatkan aksi massa untuk mengguncang pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Kurniawan juga menyatakan bahwa pernyataan Budi Arie mengenai “percepatan sejarah” memiliki hubungan dengan kerusuhan 27 Agustus. Ia mempertanyakan mengapa pembicaraan mengenai percepatan pergantian kepemimpinan muncul begitu dekat dengan agenda demonstrasi tersebut.

Bagi Kurniawan, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi spekulasi politik semata. Ia menegaskan bahwa pemerintahan Prabowo harus menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum.

“Saya akan buktikan bahwa di era Prabowo tidak ada orang kebal hukum,” tegasnya.

Kurniawan bahkan menyebut terdapat pasal yang menurutnya dapat digunakan untuk menjerat Budi Arie apabila aparat penegak hukum menemukan unsur pidana dari pernyataan maupun tindakan yang dipersoalkan.

“Pasal yang diterapkan itu ada dua, Pasal 193 dan 246. Pasal 193 ini makar dengan ancaman 12 tahun dan Pasal 246 penghasutan,” kata Kurniawan.

Ia memperkirakan proses hukum terhadap Budi Arie akan segera bergerak.

“Budi Arie dalam hitungan waktu, berapa waktu ke depan, akan dipanggil dan kemungkinan besar jadi tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Budi Arie sebelumnya telah memberikan klarifikasi atas polemik pernyataannya. Pada 26 Agustus 2026, ia menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan bahwa pembicaraan mengenai kemungkinan percepatan Pemilu merupakan analisis pribadinya. Budi Arie juga menyatakan pernyataan tersebut tidak berkaitan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

“Saya siap bertanggung jawab dan menerima segala konsekuensi karena analisa dan pernyataan saya tersebut,” kata Budi Arie dalam klarifikasinya.

Budi Arie juga menegaskan bahwa pernyataannya tidak mewakili Jokowi. Sementara pihak relawan Jokowi yang hadir dalam pertemuan tersebut menyebut pembicaraan dengan Jokowi tidak membahas upaya mengganti pemerintahan Prabowo-Gibran dan menegaskan dukungan terhadap pemerintahan hingga 2029.

Meski demikian, bagi Gerakan Cinta Prabowo, klarifikasi tersebut belum otomatis menghapus pertanyaan mengenai timing pernyataan Budi Arie.

Kurniawan menilai aparat penegak hukum perlu menguji seluruh rangkaian informasi secara objektif, termasuk apakah terdapat hubungan antara pernyataan mengenai percepatan kepemimpinan, dinamika politik menjelang 27 Agustus, serta pihak-pihak yang berada di balik berbagai gerakan politik tersebut.

Jika nantinya ditemukan unsur pidana dan bukti yang cukup, menurut Kurniawan, siapa pun yang terlibat harus diproses tanpa melihat posisi maupun kedekatan politiknya.

“Di era Prabowo tidak boleh ada orang kebal hukum,” tandasnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI) kembali mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kembali penelusuran terhadap Nistra Yohan, nama yang mencuat dalam persidangan perkara korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait dugaan aliran dana sebesar Rp70 miliar.

Ketua Umum FORMASI, Jalih Pitoeng, mengatakan pihaknya berencana mendatangi Kejagung untuk menyerahkan sejumlah data dan informasi yang dimiliki mengenai perkara tersebut, khususnya menyangkut dugaan keterlibatan Nistra Yohan yang dalam sejumlah persidangan disebut sebagai pihak yang menerima uang.

Jalih menilai perkara BTS 4G tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang sudah dijatuhi hukuman. Menurut dia, setiap nama yang muncul dalam fakta persidangan dan memiliki kaitan dengan aliran dana harus diperiksa secara proporsional agar konstruksi perkara dapat dibuka secara utuh.

“FORMASI akan datang ke Kejaksaan Agung. Kami akan membawa data-data yang kami miliki mengenai kasus BTS, termasuk mengenai dugaan aliran dana Rp70 miliar yang dalam persidangan dikaitkan dengan Nistra Yohan,” kata Jalih kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).

Menurut Jalih, pemeriksaan terhadap Nistra penting bukan untuk menghakimi seseorang terlebih dahulu, melainkan untuk memastikan apakah keterangan yang muncul di ruang sidang dapat dikonfirmasi melalui proses penyidikan.

“Kalau memang namanya disebut di persidangan, kemudian penyidik juga sudah pernah memanggil yang bersangkutan, maka pertanyaannya sederhana: apa sebenarnya yang terjadi dengan uang tersebut? Siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, untuk kepentingan siapa dan apakah benar ada kaitannya dengan proyek BTS?” ujar Jalih.

Nama Nistra Yohan mencuat dalam persidangan perkara korupsi BTS 4G ketika Irwan Hermawan dan Windi Purnama memberikan keterangan mengenai aliran dana proyek tersebut.

Dalam persidangan pada September 2023, Irwan menyebut adanya uang sebesar Rp70 miliar yang diserahkan kepada seseorang bernama Nistra Yohan. Windi kemudian menjelaskan bahwa ia memperoleh nomor telepon Nistra dari mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Windi juga menerangkan bahwa komunikasi mengenai penyerahan uang dilakukan melalui aplikasi Signal. Dalam keterangannya, ia menyebut istilah “K1” yang kemudian dijelaskan dalam persidangan sebagai Komisi I DPR RI.

Dalam persidangan lainnya, Irwan menerangkan bahwa penyerahan uang kepada Nistra berlangsung dua kali. Nilainya disebut Rp30 miliar pada awal 2022 atau akhir 2021 dan Rp40 miliar pada pertengahan 2022, sehingga totalnya mencapai Rp70 miliar.

Jaksa juga pernah mengungkap dalam persidangan bahwa uang Rp70 miliar tersebut disebut diserahkan kepada Nistra Yohan, yang disebut sebagai staf anggota Komisi I DPR RI, dengan tujuan untuk menghentikan proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G 2021–2022.

Desakan FORMASI semakin menguat karena Kejagung sebelumnya memang telah menyatakan melakukan pemanggilan terhadap Nistra.

Pada Juli 2023, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus saat itu, Febrie Adriansyah, menyatakan Nistra belum hadir memenuhi pemeriksaan Kejagung. Kejagung menyebut pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan aliran dana tersebut.

Kejagung juga pernah menyatakan masih mendalami kebenaran informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut, termasuk menelusuri kapan, di mana dan bagaimana uang itu diserahkan.

Artinya, sejak awal Kejagung sendiri memandang informasi mengenai Nistra sebagai bagian dari pengembangan perkara yang perlu diklarifikasi.

Pada perkembangan berikutnya, pemberitaan menyebut Nistra beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Bahkan pada November 2023, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan Nistra sudah beberapa kali dipanggil.

Persoalan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan publik: mengapa seseorang yang disebut dalam persidangan berkaitan dengan aliran dana Rp70 miliar belum dapat diklarifikasi secara langsung oleh penyidik?

Jalih mengatakan FORMASI melihat persoalan Nistra bukan hanya berdasarkan satu pemberitaan.

Menurut dia, terdapat rangkaian keterangan dalam persidangan yang perlu dicocokkan satu sama lain.

Pertama, terdapat keterangan Irwan Hermawan mengenai uang Rp70 miliar.

Kedua, terdapat keterangan Windi Purnama mengenai nomor telepon Nistra yang diperoleh dari Anang Achmad Latif.

Ketiga, terdapat keterangan mengenai istilah “K1” yang dikaitkan dengan Komisi I DPR.

Keempat, terdapat keterangan mengenai lokasi penyerahan uang.

Dalam salah satu persidangan, Windi menyebut penyerahan uang dilakukan di rumah di kawasan Gandul dan di Hotel Aston Sentul. ANTARA melaporkan bahwa Windi mengatakan total uang yang diserahkan mencapai Rp70 miliar.

“Jadi yang kami minta adalah pemeriksaan. Bukan langsung menghukum. Jangan dibalik. Kalau ada nama yang disebut, penyidik harus mengklarifikasi. Kalau ternyata tidak benar, ya harus dibuktikan tidak benar. Kalau benar, harus diproses sesuai hukum,” kata Jalih.

Perkara BTS 4G BAKTI Kominfo sendiri merupakan perkara korupsi dengan nilai kerugian negara sangat besar.

Dalam dakwaan perkara Johnny G Plate dan terdakwa lainnya, jaksa menyebut proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp8,032 triliun.

Karena nilai proyek dan kerugian negara sangat besar, Jalih berpandangan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aktor-aktor yang sudah diproses.

Menurut dia, setiap aliran uang yang muncul dalam fakta persidangan harus ditelusuri sampai titik terakhir.

“Kalau kerugian negaranya triliunan rupiah, maka seluruh aliran uangnya harus dibuka. Jangan sampai ada uang yang disebut di persidangan tetapi kemudian tidak jelas ujungnya,” katanya.

Jalih juga meminta Kejagung tidak membedakan pemeriksaan berdasarkan latar belakang politik seseorang.

“Siapa pun orangnya, apakah dia kader partai, staf anggota DPR, pengusaha atau siapa pun, kalau keterangannya diperlukan dalam perkara korupsi, harus diperiksa. Prinsipnya equality before the law,” tegasnya.

Secara hukum, pemanggilan seseorang untuk diperiksa sebagai saksi merupakan bagian dari kewenangan penyidik.

Dalam KUHAP yang digunakan pada saat proses penyidikan perkara BTS berlangsung, Pasal 112 mengatur bahwa penyidik berwenang memanggil tersangka atau saksi dengan surat panggilan yang sah dan alasan pemanggilan yang jelas.

Pasal 112 ayat (2) KUHAP juga mengatur bahwa orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik. Apabila tidak datang, penyidik dapat melakukan pemanggilan kembali dengan perintah kepada petugas untuk membawa orang tersebut kepada penyidik. Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam berbagai putusan dan penjelasan hukum mengenai mekanisme pemanggilan saksi.

Dengan demikian, menurut Jalih, persoalan utama bukan apakah Nistra harus langsung ditetapkan sebagai tersangka, melainkan apakah penyidik sudah mendapatkan kesempatan yang cukup untuk menguji langsung keterangan mengenai dugaan aliran dana Rp70 miliar tersebut.

“Pemeriksaan itu justru penting untuk memberikan hak kepada Nistra menjelaskan versinya. Jangan sampai publik hanya mendengar satu sisi. Tetapi pada saat yang sama, jangan juga ada orang yang namanya disebut berkaitan dengan aliran uang besar lalu tidak pernah dimintai keterangan secara tuntas,” ujar Jalih.

Dalam hukum acara pidana, keterangan saksi memang merupakan salah satu alat bukti yang sah. Pasal 184 KUHAP mencantumkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa sebagai alat bukti.

Namun, hal itu juga berarti keterangan saksi harus diuji dan dinilai bersama alat bukti lainnya.

Karena itu, pemeriksaan terhadap Nistra dapat menjadi bagian penting untuk menguji beberapa pertanyaan yang belum terjawab: apakah benar uang tersebut pernah diserahkan, apakah Nistra benar menerima, apakah uang tersebut benar berkaitan dengan proyek BTS, siapa pemberi dan penerima manfaat akhirnya, serta apakah terdapat aliran lanjutan kepada pihak lain.

Menurut Jalih, semua pertanyaan tersebut merupakan ranah penyidik.

“FORMASI tidak mau mengambil alih kewenangan Kejaksaan. Kami masyarakat sipil. Tugas kami menyampaikan informasi dan mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara transparan,” katanya.

Desakan FORMASI datang ketika kasus BTS 4G sudah melahirkan sejumlah putusan dan proses hukum terhadap berbagai pihak.

Kejagung sebelumnya juga telah menindaklanjuti beberapa aliran dana yang muncul dalam perkara tersebut. Misalnya, Achsanul Qosasi diproses dalam perkara dugaan penerimaan Rp40 miliar, sementara Edward Hutahaean juga diproses terkait dugaan aliran uang Rp15 miliar.

Menurut Jalih, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa aliran dana di luar perkara utama memang dapat ditindaklanjuti apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.

Karena itu, ia mempertanyakan mengapa dugaan aliran Rp70 miliar yang dikaitkan dengan Nistra tidak memperoleh penyelesaian yang sama jelasnya.

“Kalau ada aliran Rp40 miliar bisa ditelusuri, ada aliran Rp15 miliar bisa diproses, maka aliran Rp70 miliar juga harus terang. Kalau memang tidak terbukti, katakan tidak terbukti. Kalau ada bukti, proses sesuai hukum,” ujarnya.

Jalih memastikan kedatangan FORMASI ke Kejagung bukan hanya membawa tuntutan politik atau opini publik.

Ia mengatakan organisasi tersebut akan membawa sejumlah data dan informasi yang berkaitan dengan perkara BTS 4G, termasuk pemberitaan, fakta-fakta persidangan dan informasi mengenai dugaan aliran dana yang mengarah kepada Nistra Yohan.

“Kami akan membawa data. Kami ingin Kejaksaan Agung melihat kembali seluruh fakta yang sudah muncul di persidangan. Jangan sampai ada fakta persidangan yang kemudian hilang begitu saja dari proses pengembangan perkara,” kata Jalih.

Sikap FORMASI ini sejalan dengan pemberitaan terbaru pada September 2026 yang kembali menyoroti keberadaan Nistra Yohan dan mendesak Kejagung memeriksanya. Dalam pemberitaan tersebut, Jalih juga menyatakan bahwa kemunculan kembali Nistra di ruang publik menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk meminta keterangannya.

Jalih menegaskan bahwa FORMASI tidak ingin membangun penghakiman terhadap Nistra.

“Kalau Nistra merasa tidak pernah menerima uang Rp70 miliar, datang dan jelaskan kepada penyidik. Kalau ada kekeliruan dalam kesaksian, biarkan penyidik menguji. Justru pemeriksaan adalah jalan untuk mendapatkan kejelasan,” ujarnya.

Pada akhirnya, persoalan Nistra Yohan kembali bermuara pada satu hal: apakah Kejagung akan membuka kembali penelusuran secara serius terhadap dugaan aliran dana Rp70 miliar tersebut.

Kejaksaan sebelumnya pernah menyatakan akan mendalami seluruh pihak yang muncul dalam fakta persidangan perkara BTS. Bahkan Kejagung menyatakan pihak-pihak yang keterangannya dianggap signifikan dan sebelumnya belum hadir dapat kembali dipanggil, dan dalam kondisi tertentu dapat dilakukan upaya untuk menghadirkannya.

Bagi FORMASI, bola kini berada di tangan aparat penegak hukum.

“Sekarang kami datang membawa data. Setelah itu kewenangan ada di Kejaksaan. Kami hanya ingin memastikan hukum tidak tajam kepada sebagian pihak tetapi berhenti ketika menyentuh nama tertentu,” kata Jalih.

Ia menambahkan, pemeriksaan Nistra juga penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai dugaan aliran uang ke lingkungan Komisi I DPR yang selama ini muncul dalam perkara BTS.

“Ini bukan soal Gerindra, bukan soal Komisi I, bukan soal kepentingan politik. Ini soal dugaan uang korupsi. Kalau uang itu memang ada, harus jelas ke mana. Kalau tidak ada, juga harus jelas. Negara membutuhkan kepastian hukum,” pungkas Jalih.

MoneyTalk.id, Jakarta – Aktivis media sosial Ferry Koto melontarkan kritik tajam terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Ferry meminta Presiden Prabowo melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program tersebut. Menurut dia, program pemberian makanan bergizi kepada anak-anak memang memiliki tujuan yang baik, tetapi pelaksanaannya tidak boleh dilakukan secara serampangan.

“Pak @prabowo kapan insaf bahwa program MBG yang tanpa kajian ini, yang sudah menghambur-hamburkan anggaran negara dan menyebabkan keracunan anak-anak Indonesia di berbagai tempat, perlu dihentikan untuk dievaluasi total,” kata Ferry Koto melalui pernyataannya di media sosial, Kamis (10/9/2026).

Ferry menyoroti dua persoalan utama, yakni besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah serta munculnya kasus gangguan kesehatan atau dugaan keracunan yang terjadi di sejumlah daerah setelah makanan program MBG dikonsumsi siswa.

Menurut Ferry, persoalan tersebut seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk tidak hanya mengejar target jumlah penerima manfaat. Evaluasi, kata dia, perlu dilakukan terhadap seluruh rantai pelaksanaan program, mulai dari penyediaan bahan makanan, proses pengolahan, standar kebersihan, distribusi, hingga mekanisme pengawasan.

“Memberi makan anak memang baik, tapi tidak juga dengan serampangan,” tegasnya.

Ferry menilai tujuan meningkatkan gizi anak tidak boleh mengabaikan aspek keamanan pangan. Jika makanan yang diberikan justru menimbulkan persoalan kesehatan, pemerintah harus segera mencari penyebab dan memastikan persoalan serupa tidak berulang.

Karena itu, ia meminta pemerintah melakukan evaluasi total sebelum program diperluas lebih jauh.

Kritik tersebut juga menyentuh aspek kebijakan publik. Menurut Ferry, program berskala nasional dengan anggaran sangat besar membutuhkan perencanaan, kajian, pengawasan dan mekanisme evaluasi yang kuat.

Bagi Ferry, keberhasilan MBG tidak cukup diukur dari berapa banyak makanan yang berhasil dibagikan atau berapa banyak anak yang menjadi penerima manfaat. Kualitas makanan, keamanan pangan, ketepatan sasaran dan dampaknya terhadap kesehatan anak juga harus menjadi indikator utama.

Ia pun meminta Presiden Prabowo tidak ragu mengevaluasi program yang menjadi salah satu janji utama pemerintah tersebut apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaannya.

“Jangan sampai niat baik memberikan makanan bergizi kepada anak-anak justru menimbulkan persoalan baru karena pelaksanaannya tidak disiapkan secara matang,” ujar Ferry.

Program MBG sendiri merupakan kebijakan prioritas pemerintahan Prabowo yang memiliki cakupan penerima sangat besar. Besarnya skala program membuat pengawasan menjadi tantangan tersendiri, terutama terkait standar keamanan pangan dan kemampuan setiap daerah dalam menjalankan distribusi makanan kepada penerima manfaat.

Pemerintah perlu memastikan setiap dapur penyedia makanan memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan. Setiap laporan mengenai anak mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG juga perlu ditelusuri secara transparan untuk mengetahui penyebab sebenarnya.

Dengan demikian, kritik Ferry Koto tersebut menjadi bagian dari perdebatan yang lebih luas mengenai bagaimana program MBG seharusnya dijalankan: apakah terus diperluas dengan perbaikan bertahap, atau dilakukan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu sebelum cakupannya semakin besar.

MoneyTalk.id, Jakarta – Ada orang yang meninggalkan kita dengan jabatan. Ada yang meninggalkan nama. Ada pula yang meninggalkan pikiran. Airlangga Pribadi Kusman termasuk yang terakhir.

Kabar kepergiannya pada Rabu, 9 September 2026, terasa seperti kehilangan yang lebih besar daripada sekadar berpulangnya seorang dosen atau pengamat politik. Ia adalah bagian dari generasi intelektual yang percaya bahwa ilmu politik tidak seharusnya berhenti di ruang kuliah, jurnal akademik atau seminar. Pengetahuan, bagi Airlangga, harus dibawa kembali ke tengah masyarakat untuk membaca kekuasaan, menguji demokrasi dan mencari jalan bagi Indonesia yang lebih adil.

Airlangga meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, sekitar pukul 13.35 WIB. Kabar tersebut dikonfirmasi oleh sejawatnya di Departemen Ilmu Politik Universitas Airlangga. Ia berpulang pada usia 49 tahun.

Usianya masih relatif muda untuk seorang akademisi yang perjalanan intelektualnya sedang berada pada salah satu fase paling produktif. Dan mungkin justru di situlah terasa pedihnya kehilangan ini.

Dari Jombang ke Dunia Akademik

Airlangga Pribadi Kusman lahir di Jombang, Jawa Timur, 23 November 1976. Ia menempuh pendidikan Ilmu Politik di Universitas Airlangga, kemudian menyelesaikan Magister Ilmu Politik di Universitas Indonesia. Pendidikan doktornya ditempuh di Murdoch University, Australia, pada bidang politik. Ia mulai menjadi dosen Departemen Politik FISIP Universitas Airlangga sejak 2004.

Karier akademiknya berkembang bersama minat yang luas: ekonomi-politik kritis, politik lokal, demokratisasi, masyarakat sipil, gerakan sosial, politik agama dan relasi antara intelektual dengan kekuasaan. Ia juga dipercaya memimpin Centre for Governance and Citizenship Studies (CGCS) dan pada fase terakhir kariernya menjadi Kepala Pascasarjana Departemen Politik FISIP Universitas Airlangga.

Tetapi biodata, betapapun lengkapnya, tidak pernah benar-benar mampu menjelaskan seorang intelektual. Untuk memahami Airlangga, kita harus membaca apa yang ia pikirkan.

Membaca Kekuasaan dari Balik Demokrasi

Salah satu karya akademiknya yang penting adalah “The Vortex of Power: Intellectuals and Politics in Indonesia’s Post-Authoritarian Era”, diterbitkan Palgrave Macmillan pada 2019. Buku tersebut berangkat dari penelitian doktoralnya mengenai politik dan good governance di Jawa Timur pascaotoritarianisme. Pertanyaan besarnya sederhana tetapi penting: apa yang sebenarnya terjadi terhadap demokrasi ketika kekuasaan otoritarian runtuh?

Jawaban Airlangga jauh dari pandangan yang terlalu optimistis mengenai Reformasi. Runtuhnya Orde Baru tidak otomatis menghapus struktur kekuasaan lama. Kekuasaan dapat bertransformasi. Ia dapat masuk ke institusi baru, beradaptasi dengan demokrasi elektoral dan membangun hubungan baru dengan elite bisnis, birokrasi, politisi, media dan kelompok masyarakat sipil.

Dalam disertasinya, Airlangga menunjukkan bagaimana para intelektual sendiri dapat menjadi bagian dari proses tersebut. Mereka tidak selalu berdiri di luar kekuasaan. Sebagian menjadi penasihat pemerintah, anggota tim kampanye, konsultan, teknokrat atau aktor yang ikut dalam pertarungan kekuasaan lokal. Karena itu, intelektual bukan makhluk yang otomatis berada di sisi demokrasi. Mereka juga dapat menjadi bagian dari reproduksi kekuasaan.

Inilah salah satu sumbangan penting Airlangga: ia mengajak kita melihat demokrasi bukan hanya dari institusinya, tetapi dari relasi kekuasaan yang bekerja di belakang institusi tersebut.

Pemilu bisa berlangsung. Parlemen bisa bersidang. Partai politik bisa berkompetisi. Pemerintah bisa dipilih secara elektoral.

Tetapi pertanyaan yang lebih dalam tetap harus diajukan: Siapa sebenarnya yang menguasai sumber daya? Siapa yang menentukan agenda? Siapa yang memperoleh manfaat? Dan sejauh mana rakyat sungguh-sungguh mempunyai kuasa atas keputusan politik? Kegelisahan itulah yang terus muncul dalam pemikirannya.

Bagi Airlangga, demokrasi tidak cukup dipahami sebagai prosedur memilih penguasa. Demokrasi harus berhubungan dengan partisipasi rakyat, keadilan sosial dan kemampuan masyarakat mengendalikan arah kehidupan bersama. Karena itu ia kritis terhadap demokrasi yang secara formal tampak hidup, tetapi secara substantif semakin dikuasai oleh oligarki.

Dalam sebuah tulisan mutakhir pada 2026, misalnya, ia menggambarkan demokrasi Indonesia sebagai menghadapi proses pembusukan akibat logika kekuasaan oligarkis. Namun kritik tersebut tidak berujung pada pesimisme. Ia tetap mempertahankan harapan bahwa masa depan republik harus diperjuangkan melalui jalan demokrasi.

Di sinilah karakter intelektual Airlangga terlihat. Kritis terhadap kenyataan, tetapi tidak menyerah kepada kenyataan. Ia tidak menganggap demokrasi gagal hanya karena demokrasi dibajak oleh kepentingan oligarkis. Justru karena demokrasi memiliki problem itulah demokrasi harus terus diperjuangkan.

Nasionalisme yang Tidak Chauvinistic

Pemikiran Airlangga tentang nasionalisme juga menarik. Ia tidak membaca nasionalisme sekadar sebagai kecintaan sentimental kepada bangsa. Dalam kajiannya mengenai Soekarno, nasionalisme ditempatkan dalam hubungan dengan pembebasan manusia dan keadilan sosial.

Dalam artikel “Politik Sosio-Nasionalisme Sukarno dan Kebangsaan Progresif”, ia menjelaskan bahwa nasionalisme Soekarno tidak berdiri sendiri. Ia terhubung dengan internasionalisme dan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab serta Persatuan Indonesia dalam Pancasila.

Dengan demikian, nasionalisme yang ia tawarkan bukan nasionalisme yang memusuhi dunia luar. Nasionalisme bukan pula sekadar mengibarkan bendera sambil merasa lebih tinggi daripada bangsa lain.

Nasionalisme adalah proyek politik untuk membebaskan manusia Indonesia dari penindasan, ketimpangan dan ketidakberdaulatan. Karena itu, nasionalisme dan demokrasi tidak boleh dipertentangkan. Keduanya justru harus bertemu dalam cita-cita republik.

Merahnya Bung Karno

Gagasan itu kemudian menemukan bentuk yang lebih utuh dalam bukunya “Merahnya Ajaran Bung Karno: Narasi Pembebasan ala Indonesia.” Buku tersebut bukan sekadar biografi pemikiran Soekarno.

Airlangga mencoba membaca kembali metode berpikir dan praksis politik Soekarno, dari masa muda sampai periode kepresidenannya. Dalam diskusi buku tersebut, ia menjelaskan bahwa dirinya ingin menunjukkan bahwa Soekarno bukan sekadar tokoh politik besar, tetapi seorang pemikir dengan bangunan gagasan yang dapat dibaca secara filosofis dan kritis.

Di sana terdapat tiga kata kunci yang penting: Marhaenisme, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi. Bagi Airlangga, demokrasi harus mempunyai orientasi kerakyatan. Nasionalisme harus memiliki orientasi pembebasan. Dan Pancasila tidak boleh direduksi menjadi hafalan normatif tanpa konsekuensi sosial-politik.

Ada kegelisahan yang jelas di balik pembacaan itu: Indonesia merdeka secara politik, tetapi janji kemerdekaan berupa keadilan sosial belum sepenuhnya selesai.

Karena itu, membaca Soekarno bagi Airlangga bukan nostalgia. Ia adalah usaha mencari kembali alat berpikir untuk membaca problem Indonesia hari ini.

Dari Marhaenisme ke Generasi Z

Yang menarik, menjelang akhir hidupnya Airlangga justru membawa gagasan itu kepada generasi yang sangat berbeda dari generasi Soekarno. Bersama Rocky Gerung, ia menulis “Marhaenisme: Dalil Baru untuk Gen Z”, yang terbit pada 2026. Buku itu menunjukkan bahwa Airlangga tidak ingin Marhaenisme menjadi fosil sejarah.

Ia mencoba menerjemahkannya ke dalam persoalan generasi baru: ketidakpastian pekerjaan, ekonomi *gig*, kapitalisme digital, ketimpangan akses teknologi, kecemasan iklim, krisis kemanusiaan dan kemunduran demokrasi. Penerbit menggambarkan buku itu sebagai upaya menghadirkan Marhaenisme sebagai kerangka kritis untuk memahami problem struktural yang dihadapi Gen Z.

Dalam sebuah forum pada Agustus 2026, hanya beberapa minggu sebelum kepergiannya, Airlangga masih berbicara mengenai persoalan tersebut. Ia melihat kerentanan Gen Z bukan semata persoalan karakter—bukan karena mereka “lemah” atau “generasi stroberi”—melainkan terkait struktur ekonomi-politik yang membentuk kehidupan mereka. Ia bahkan menggunakan konsep “platform capitalism” untuk menjelaskan bentuk-bentuk baru eksploitasi di era digital.

Betapa ironis sekaligus bermaknanya. Ia pergi ketika masih membawa pertanyaan tentang masa depan generasi yang bahkan belum selesai ia ajak berdialog. Mungkin di sinilah warisan Airlangga yang paling penting.

Ia tidak percaya bahwa intelektual cukup menjadi orang pintar. Dalam “The Vortex of Power”, ia justru memperlihatkan bahwa intelektual selalu berada dalam medan kekuasaan. Pengetahuan tidak pernah sepenuhnya steril dari kepentingan dan relasi politik.

Karena itu, seorang akademisi harus terus bertanya kepada dirinya sendiri: Pengetahuan ini untuk siapa? Apakah pengetahuan hanya memperkuat mereka yang sudah berkuasa? Ataukah ia membantu masyarakat memahami struktur yang membuat mereka tidak berdaya?

Pertanyaan semacam itu membuat Airlangga tidak sekadar menjadi akademisi kampus. Ia aktif menulis di media, menjadi pembicara publik, terlibat dalam diskusi kebangsaan, pernah menjadi staf ahli Kementerian Desa PDTT, dan menjadi anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu periode 2022–2027. Ia juga kerap hadir sebagai analis dan pengamat dalam berbagai perdebatan politik nasional.

Ia menjalani peran intelektual itu dalam ruang yang tidak selalu nyaman. Tetapi mungkin memang begitulah seharusnya seorang intelektual publik bekerja. Bukan menjadi corong kekuasaan. Bukan pula sekadar menjadi oposisi permanen. Melainkan menjaga jarak kritis terhadap kekuasaan sambil tetap memikirkan masa depan masyarakat.

Warisan yang Belum Selesai

Airlangga pergi terlalu cepat. Tetapi pikiran tidak mati bersama tubuh.

Disertasinya tentang intelektual dan kekuasaan masih bisa dibaca. “The Vortex of Power” masih relevan untuk memahami bagaimana demokrasi Indonesia bernegosiasi dengan oligarki. “Merahnya Ajaran Bung Karno” masih menawarkan pembacaan alternatif terhadap Soekarno. Dan buku terakhirnya, “Marhaenisme: Dalil Baru untuk Gen Z”, menunjukkan bahwa pada penghujung hidupnya ia masih mencari cara agar gagasan lama dapat berbicara kepada generasi baru.

Tetapi mungkin warisan terbesarnya bukan satu buku atau satu teori. Warisan itu adalah cara melihat Indonesia. Indonesia sebagai republik yang belum selesai. Demokrasi sebagai proyek yang harus terus diperjuangkan. Nasionalisme sebagai pembebasan, bukan kebanggaan kosong. Pancasila sebagai gagasan hidup, bukan sekadar hafalan. Dan intelektual sebagai manusia yang tidak boleh kehilangan hubungan dengan persoalan rakyat.

Dalam sebuah tulisannya tentang kebhinekaan, Airlangga menggunakan gagasan Indonesia sebagai “nation in the making”—bangsa yang terus menjadi. Indonesia, dalam pandangan itu, bukan benda yang sudah selesai. Ia adalah proyek yang terus dibentuk melalui tindakan, perdebatan, konflik, dan kerja bersama untuk mencapai kehidupan yang lebih manusiawi, adil dan menghormati keberagaman.

Mungkin begitulah cara paling tepat mengenang Airlangga Pribadi Kusman. Bukan dengan mengatakan bahwa semua pikirannya benar. Seorang intelektual justru layak dikenang ketika pikirannya masih mampu diperdebatkan. Ia meninggalkan pertanyaan-pertanyaan yang belum selesai. Tentang demokrasi, oligarki, nasionalisme, rakyat, republik.

Dan terutama tentang satu pertanyaan besar: “Untuk siapa sesungguhnya Indonesia yang merdeka ini dibangun?”

Airlangga telah pergi. Tetapi pertanyaan itu tetap tinggal bersama kita. Dan selama pertanyaan itu masih hidup, percakapan intelektual yang ia bangun belum berakhir.

Selamat jalan, Airlangga Pribadi Kusman. Pikiranmu telah selesai ditulis, tetapi perjuangan yang dipikirkannya belum selesai!

Penulis : Satrio Arismunandar,Lulusan S3 Filsafat FIB Universitas Indonesia.