21 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id, Jakarta – Keputusan tiga bank BUMN besar, yakni Bank BTN, Bank Mandiri, dan Bank BRI, memberikan dukungan sponsor kepada Adhyaksa FC, klub sepak bola Liga 2 yang berafiliasi dengan Kejaksaan RI, menuai sorotan tajam dari Ketua Masyarakat Sepak Bola Indonesia (MSBI), Sarman El Hakim.

Sarman mempertanyakan sumber dana yang digunakan untuk membiayai sponsorship tersebut. Menurut dia, publik berhak mengetahui secara transparan dari pos anggaran mana dana sponsor itu berasal, terlebih ketiga bank tersebut merupakan perusahaan milik negara.

“Itu sumber dana sponsor tiga bank BUMN darimana asalnya. Kalau diambil dari CSR (corporate social responsibility) berarti sudah masuk dugaan korupsi atau pencucian uang,” kata Sarman El Hakim kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan dana perusahaan milik negara untuk mendukung klub sepak bola yang memiliki keterkaitan kelembagaan dengan institusi penegak hukum.

Sorotan serupa sebelumnya muncul dari unggahan akun @gilangmahesa. Dalam narasi yang beredar, sponsorship tiga bank Himbara kepada Adhyaksa FC disebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai penyalahgunaan wewenang, benturan kepentingan, hingga kemungkinan persoalan TPPU di industri sepak bola nasional.

MSBI juga mempertanyakan alasan bisnis di balik keputusan tiga bank BUMN tersebut.

Menurut Sarman, secara komersial Liga 2 memiliki tantangan besar, terutama dari sisi jumlah penonton dan pendapatan tiket. Karena itu, ia menilai perlu ada penjelasan mengenai pertimbangan bisnis yang digunakan bank BUMN dalam menentukan klub yang menjadi sasaran sponsorship.

“Tiga Bank BUMN hanya menghambur-hamburkan duit saja. Karena sepak bola Liga 2 tidak ada penonton, dan apalagi setiap klub peserta Liga 2 harus membayar maksimal tiga pemain asing,” ujar Sarman.

Ia menilai anggaran sponsorship berpotensi tidak menghasilkan dampak komersial yang sebanding apabila tidak didukung basis penonton dan pendapatan pertandingan yang memadai.

“Ini jelas anggaran tiga Bank BUMN ini akan ludes, mubazir dimakan pemain lokal, dan ditambah tiga pemain asing serta tidak ada duit tiket dari penonton, karena kurang diminati oleh masyarakat,” tuturnya.

Pertanyaan lain yang mencuat adalah mengapa bank-bank Himbara memilih memberikan dukungan kepada klub kasta kedua, sementara sejumlah klub Liga 1 memiliki basis suporter yang jauh lebih besar, eksposur media lebih tinggi, serta potensi pemasaran dan brand exposure yang secara komersial lebih mudah diukur.

Adhyaksa FC sendiri memiliki posisi yang berbeda dibanding klub sepak bola pada umumnya karena memiliki keterkaitan dengan Kejaksaan RI.

Kondisi tersebut membuat publik mempertanyakan apakah keputusan sponsorship murni didasarkan pada pertimbangan bisnis, strategi branding, tanggung jawab sosial perusahaan, atau terdapat pertimbangan lain.

Bagi MSBI, persoalan tersebut semestinya dijawab secara terbuka oleh manajemen masing-masing bank.

“Yang lebih miris lagi, bahwa Liga 2 itu ada pembinaan untuk mengkader pemain bola biar menjadi pemain yang profesional,” kata Sarman.

Menurutnya, jika tujuan sponsorship memang untuk pembinaan sepak bola nasional, bank BUMN seharusnya dapat menjelaskan indikator keberhasilan program, besaran dana yang dikeluarkan, mekanisme pemberian sponsorship, serta manfaat yang diperoleh perusahaan dan masyarakat.

Pada akhirnya, kontroversi sponsorship Adhyaksa FC bukan semata-mata persoalan sepak bola. Ini menyangkut transparansi penggunaan dana perusahaan negara, tata kelola sponsorship, potensi benturan kepentingan, dan akuntabilitas BUMN.

Publik pun menunggu penjelasan resmi dari Bank BTN, Bank Mandiri, Bank BRI, maupun pihak Adhyaksa FC mengenai nilai sponsorship, sumber anggaran, dasar pemilihan klub, serta tujuan dan keuntungan yang diharapkan dari kerja sama tersebut.

MoneyTalk.id, Jakarta – Ketika masyarakat masih bergulat dengan cicilan, biaya hidup yang terus meningkat hingga terpaksa mengandalkan pinjaman online (pinjol), fasilitas mewah bagi jajaran pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) justru menjadi sorotan.

Center For Budget Analysis (CBA) menyoroti anggaran fasilitas golf bagi Dewan Komisioner OJK. Berdasarkan catatan yang dikutip CBA, terdapat sejumlah pos anggaran fasilitas golf dengan nilai miliaran rupiah pada 2023 dan 2024.

CBA menyebut anggaran permainan golf Dewan Komisioner OJK mencapai sekitar Rp15,8 miliar pada 2023 dan Rp12 miliar pada 2024.

Lebih rinci, CBA menyebut realisasi anggaran fasilitas golf dengan kode 5131024000 pada 2023 mencapai sekitar Rp2,9 miliar, sedangkan pada 2024 sekitar Rp1,4 miliar.

Sementara itu, realisasi anggaran fasilitas golf dengan kode 5131024002 disebut mencapai sekitar Rp1,2 miliar pada 2023 dan sekitar Rp1 miliar pada 2024.

Angka tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai besarnya anggaran fasilitas pejabat OJK di tengah persoalan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Sorotan tidak berhenti pada fasilitas golf.

Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK), Febri Yohansyah, juga menyoroti besarnya anggaran rumah jabatan bagi pejabat OJK.

Menurut Febri, rumah jabatan sejumlah anggota Dewan Komisioner OJK memiliki nilai yang mencapai miliaran rupiah.

“Selain anggaran golf untuk komisioner OJK, ada juga anggaran rumah jabatan untuk anggota Dewan Komisioner OJK,” kata Febri.

Febri menyebut sejumlah nilai rumah jabatan yang menurutnya terkait dengan fasilitas pejabat OJK, antara lain rumah jabatan Ketua Dewan Komisioner sebesar Rp5,7 miliar.

Kemudian rumah jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner disebut sebesar Rp4 miliar.

Ada pula rumah jabatan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK sebagai Ketua Komite Etik merangkap Anggota Dewan Komisioner senilai Rp3,3 miliar.

Selain itu, disebut terdapat rumah jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner senilai Rp3,2 miliar.

Sementara rumah jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner disebut mencapai Rp1,7 miliar.

Febri juga menyebut rumah jabatan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK sebagai Ketua Komite Etik merangkap Anggota Dewan Komisioner senilai Rp1,8 miliar serta rumah jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota Dewan Komisioner sebesar Rp1 miliar.

“Namanya juga komisioner atau pejabat, tentu fasilitas harus dijamu dengan kemanjaan dan kenyamanan, meskipun anggaran berasal dari upeti sektor perbankan atau keuangan,” ujar Febri.

Rakyat Bertanya: Perlindungan atau Kenyamanan?

Menurut Febri, besarnya fasilitas tersebut terasa ironis jika dibandingkan dengan banyaknya persoalan hukum dan pengaduan di sektor jasa keuangan.

Ia menyebut perkara hukum yang ditangani OJK mencapai 889 perkara pada 2024 dan meningkat menjadi 1.080 perkara pada 2025.

Data tersebut, kata Febri, semestinya menjadi momentum untuk mempertanyakan seberapa efektif lembaga pengawas sektor jasa keuangan bekerja memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Kalau bicara kenyamanan, golf cuma pemanasan. Yang bikin ternganga adalah rumah jabatan. Dan ini bukan rumah biasa, ini istana yang dibayar dari ‘upeti sektor keuangan’,” kata Febri.

Febri kemudian melontarkan kritik bernada satire terhadap besarnya fasilitas pejabat OJK.

“Apakah main golf dan tinggal di rumah miliaran rupiah membuat pekerjaan jadi lebih lambat, atau justru sebaliknya, makin nyaman makin santai?” ujarnya.

Ia menilai publik berhak mempertanyakan keseimbangan antara fasilitas yang diterima pejabat dengan kualitas pelayanan serta perlindungan yang dirasakan masyarakat.

“Kalau anggaran kenyamanan berbanding terbalik dengan kecepatan dan ketegasan menangani masalah transaksi para nasabah, berarti kita sedang membayar mahal bukan untuk perlindungan, tapi untuk kenyamanan orang-orang OJK,” tegas Febri.

Febri bahkan menyindir, jika fasilitas pejabat terus bertambah, bukan tidak mungkin suatu saat anggaran sepatu golf pun ikut menjadi perhatian.

“Mungkin nanti perlu ditambah anggaran sepatu golf yang solnya dari emas, supaya makin mantap melangkah ke lapangan. Semoga saja langkah ke meja kerja menangani 1.080 perkara itu secepat langkah ke lapangan golf,” tutup Febri.

MoneyTalk.id,Jakarta – Mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, melontarkan pernyataan kontroversial terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Sri Radjasa Chandra mengaku memiliki keyakinan penuh bahwa ijazah Jokowi palsu. Bahkan, ia menyebut tingkat keyakinannya mencapai 100 persen.

“Anda yakin ijazah Jokowi palsu atau Anda yakin bahwa ijazah Jokowi asli?” demikian pertanyaan yang diajukan Refly Harun dalam sebuah perbincangan di channel YouTube Refly Harun, Rabu (9/9/2026).

“Palsu. Palsu. Yakin, saya yakin,” jawab Sri Radjasa Chandra.

Ketika kembali ditanya mengenai tingkat keyakinannya, ia menjawab tegas, “100 persen.”

Tak berhenti di situ, Sri Radjasa Chandra juga mengklaim bahwa Presiden mengetahui persoalan tersebut. Ia menegaskan pernyataannya disampaikan secara terbuka di ruang publik.

“Presiden tahu,” kata Sri Radjasa Chandra ketika ditanya apakah Presiden mengetahui bahwa ijazah Jokowi disebut palsu.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pandangan Sri Radjasa Chandra mengenai berbagai persoalan politik yang menurutnya berkaitan dengan kekuasaan dan lingkaran elite politik.

Dalam kesempatan yang sama, Sri Radjasa Chandra juga menyinggung dinamika Partai Golkar. Ia mengaitkan posisi Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Golkar dengan pengaruh Jokowi.

Menurut dia, keberhasilan Jokowi mempertahankan pengaruh politiknya antara lain terlihat dari penempatan Bahlil di pucuk pimpinan Partai Golkar.

“Berhasil dengan menempatkan Bahlil,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah Ketua Umum Golkar tersebut hanya menjadi perpanjangan tangan Jokowi, Sri Radjasa Chandra menjawab tegas.

“Jelas,” katanya.

Sri Radjasa Chandra kemudian menghubungkan pembicaraannya dengan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Ia menyebut terdapat nama-nama besar yang menurutnya belum tersentuh secara hukum dalam proses penanganan perkara tersebut.

“Di Jiwasraya ada Bakrie diduga menguapkan empat triliun. Di Asabri ada Airlangga,” ujarnya.

Sri Radjasa Chandra kemudian mempertanyakan mengapa pihak-pihak yang ia sebut tersebut, menurut versinya, tidak tersentuh hukum dalam proses kasus Jiwasraya dan Asabri.

Ia juga membawa nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dalam narasi yang disampaikannya.

Menurut Sri Radjasa Chandra, terdapat kelompok-kelompok kepentingan yang mendapatkan dukungan dari lingkaran kekuasaan berbeda.

“Satu geng itu dibackup istana baru, satu geng dibackup istana lama,” katanya.

Lebih jauh, Sri Radjasa Chandra menilai Febrie Adriansyah memiliki loyalitas yang kuat kepada Jokowi. Ia bahkan menggunakan istilah “algojo” untuk menggambarkan peran yang menurutnya dijalankan Febrie dalam penanganan sejumlah perkara.

“Ketika Febrie loyalitasnya kepada Jokowi, begitu hebat dia jadi algojo, begitu hebat dia menyajikan proses skandal Jiwasraya yang menguntungkan Jokowi,” ujar Sri Radjasa Chandra.

MoneyTalk.id, Jakarta – Aktivis nelayan Banten Kholid Miqdar melontarkan pernyataan keras terkait kondisi Banten dan kehadiran mantan Presiden Joko Widodo dalam sejumlah kegiatan di wilayah tersebut. Kholid bahkan menduga Banten telah menjadi bagian dari pertukaran kepentingan politik dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam pernyataannya, Kholid menyebut ada pihak tertentu yang dinilai memiliki peran dalam menjaga citra Joko Widodo selama menjabat sebagai presiden.

“Banten sudah dijadikan tukar guling dengan IKN,” kata Kholid dalam pernyataannya di channel YouTube Obor Rakyat Reborn, Rabu (9/9/2026).

Ia kemudian menyinggung sosok pengusaha yang disebutnya sebagai “Aguan” dan mengaitkannya dengan upaya menjaga wajah Jokowi agar tidak terlihat buruk di hadapan publik.

Menurut Kholid, masyarakat Banten justru berpotensi tidak mengetahui adanya kepentingan tertentu di balik berbagai aktivitas politik dan sosial yang melibatkan tokoh nasional di wilayah tersebut.

Kholid juga mempertanyakan agenda yang menghadirkan Jokowi dalam sebuah acara di Banten. Menurut dia, kehadiran mantan presiden tersebut tidak bisa semata-mata dilihat sebagai kegiatan biasa karena, menurutnya, selalu ada kemungkinan kepentingan yang menyertainya.

“Orang Banten tidak akan pernah tahu kalau akalnya sudah terperangkap seperti orang-orang yang sedang mengundang Jokowi saat ini,” ujarnya.

Ia mempertanyakan motivasi pihak yang mengundang Jokowi ke Banten.

“Pasti ada motivasi. Motivasinya apa? Kan sudah jelas sebenarnya,” kata Kholid.

Lebih jauh, Kholid melontarkan kritik tajam terhadap apa yang disebutnya sebagai sifat keserakahan dalam perebutan kepentingan ekonomi dan kekuasaan. Ia menggunakan perumpamaan bahwa sebanyak apa pun kekayaan yang diperoleh, orang yang serakah tidak akan pernah merasa kenyang.

“Dunia beserta isinya dikali satu triliun dimasukkan ke mulut dan perutnya, bagi orang serakah dan rakus tidak akan pernah kenyang,” katanya.

Kholid kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan pengamanan terhadap mantan presiden. Menurut dia, sehebat apa pun pengamanan manusia tetap memiliki keterbatasan.

Ia menekankan bahwa kekuasaan dan pengamanan manusia pada akhirnya tidak dapat menandingi kehendak Tuhan.

“Sehebat-hebatnya penjagaan adalah penjagaan Allah,” ujar Kholid.

MoneyTalk.id,Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp 28,38 miliar.

MAKI berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan terhadap dua tersangka Anggota DPR, Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra) yang sebelumnya mangkir.

“Ya segera jadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka. Kita minta KPK segera menuntaskan kasus CSR BI. Ini sudah terlalu lama kasusnya dibiarkan tanpa ada kepastian hukum,” kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, Rabu (9/9/2026).

Boyamin menilai dua Anggota DPR yang menjadi tersangka bisa dijemput paksa jika nantinya tidak menghadiri panggilan kedua KPK.

Menurut dia , penjemputan paksa terhadap seorang tersangka yang telah dipanggil dua kali tetapi tidak datang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kalau tidak hadir dua kali, maka satu-satunya hukum yang diberikan oleh KUHAP kita, perundang-undangan kita adalah upaya paksa, yaitu diterbitkan surat perintah membawa,” ujar Boyamin.

MAKI berharap KPK tidak menerus melakukan buying time atau mengulur-ngulur waktu, serta menebar janji terus akan menahan dua tersangka korupsi CSR BI.

“Proses hukum tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, harus ada kepastian hukum. Tahan tersangka dan segera limpahkan ke tahap selanjutnya agar perkaranya bisa segera disidangkan,” katanya.

Ia berpandangan, bahwa kasus CSR BI bisa segera dituntaskan, karena KPK telah mengumpulkan bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.

Bahkan KPK disebut juga telah menyita sejumlah aset milik kedua tersangka selama penyidikan berlangsung.

“Jadi, dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK itu sudah pegang lima alat bukti, yaitu saksi, dokumen, petunjuk, ahli, dan alat bukti elektronik. Apalagi yang ditunggu,” katanya.

KPK masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Kemudian, KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Beberapa lokasi tersebut seperti Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Keduanya saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029.

Namun, hingga kini kasusnya masih berlarut-larut. Satori dan Heri Gunawan tak kunjung ditahan, meskipun penetapan tersangka keduanya sudah lebih dari satu tahun.

Tidak hanya itu keduanya juga mangkir dari panggilan KPK. Satori mangkir dari pemeriksaan KPK pada Senin 31 Agustus 2026, sementara Heri Gunawan mangkir pada pemeriksaan Kamis, 11 Juni 2026.

MoneyTalk.id,Jakarta – Sorotan tajam mengarah pada keputusan tiga bank BUMN besar—Bank BTN, Bank Mandiri, dan Bank BRI—setelah kedapatan memberikan dukungan sponsor untuk Adhyaksa FC, klub sepak bola Liga 2 yang berafiliasi dengan Kejaksaan RI. Langkah ini memicu perdebatan hangat di media sosial terkait nilai bisnis dan transparansi pendanaan klub sepak bola nasional.

Pengamat dan warganet menyoroti kejanggalan keputusan finansial tersebut. Banyak pihak mempertanyakan alasan mendasar di balik preferensi bank Himbara yang justru menyokong klub di kasta kedua ketimbang klub-klub papan atas Liga 1 yang secara matematis memiliki market share, basis suporter, dan brand exposure jauh lebih besar.

Isu Barter Kepentingan dan Transparansi Finansial

Isu ini mengemuka setelah unggahan akun @gilangmahesa memicu perhatian publik. Dalam narasi yang beredar, ada kekhawatiran mengenai potensi benturan kepentingan mengingat status Kejaksaan RI sebagai lembaga penegak hukum dan bank Himbara sebagai entitas milik negara.

Pengungkapan Sumber Dana: Publik mendesak adanya keterbukaan informasi mendalam mengenai nilai kontrak sponsor serta kriteria pemilihan klub.

Potensi Risiko: Transparansi dinilai krusial untuk mengikis tuduhan barter kepentingan, potensi penyalahgunaan wewenang, hingga isu tindak pidana pencucian uang (TPPU) di industri sepak bola tanah air.

Daya Tarik Bisnis: Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pelaku industri sepak bola—apakah klub-klub Liga 1 kini dianggap kurang menarik secara nilai komersial dibandingkan klub yang disokong institusi negara?

Hingga saat ini, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak perbankan terkait pertimbangan komersial maupun teknis di balik keputusan sponsorship musim 2026/2027 tersebut.

MoneyTalk.id,Jakarta – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan Fatchul Birri dan terdaftar dengan Nomor Perkara 1008/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut terdaftar pada Agustus 2026 dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum, dengan Fatchul Birri sebagai penggugat dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai tergugat.

Dalam gugatan tersebut, Fatchul Birri mempersoalkan tiga transaksi kartu kredit yang disebut terjadi pada 7 April 2026.

Ketiga transaksi tersebut yakni XIAOMI JAKARTA IDN sebesar Rp32.069.500, SAMSUNGESTOREGDN sebesar Rp52.998.000, dan Tokopedia Jakarta IDN sebesar Rp65.098.300.

Jika dijumlahkan, nilai ketiga transaksi yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp150,17 juta.

Penggugat mendalilkan ketiga transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sah dan tidak dilakukan berdasarkan hukum. Karena itu, Fatchul Birri menyatakan tidak bertanggung jawab atas pokok transaksi maupun bunga dan denda yang berkaitan dengan tagihan tersebut.

Dalam petitumnya, penggugat juga meminta agar Bank Mandiri tidak menagihkan kewajiban yang berasal dari tiga transaksi tersebut kepada dirinya.

Tak hanya itu, Fatchul Birri menuntut kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.

Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan putusan perkara dapat dijalankan terlebih dahulu atau uitvoerbaar bij voorraad, meskipun nantinya terdapat upaya hukum berupa banding, kasasi maupun perlawanan dari pihak Bank Mandiri.

Menanggapi perkara tersebut, Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai munculnya perkara kartu kredit tersebut perlu menjadi perhatian serius terhadap tata kelola dan sistem pengawasan perbankan.

“Dari kasus perjalanan dinas fiktif ke tiga transaksi kartu kredit sekitar Rp150 juta ini, memperlihatkan Bank Mandiri itu bobrok,” ujar Uchok, Rabu (9/9/2026).

Menurut dia, persoalan tersebut seharusnya tidak dilihat semata-mata sebagai sengketa antara nasabah dengan bank. Jika benar terdapat transaksi yang tidak dilakukan pemegang kartu namun masuk menjadi tagihan, kata dia, maka mekanisme pengamanan transaksi dan perlindungan nasabah patut dipertanyakan.

Pernyataan Uchok tersebut merupakan penilaian atau pendapat, bukan kesimpulan hukum bahwa Bank Mandiri telah terbukti melakukan pelanggaran.

Sorotan Uchok kemudian melebar pada hubungan pembiayaan Bank Mandiri dengan PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR).

Kredit Jhonlin Rp1,79 Triliun Ikut Disorot

Dalam laporan tahunan JARR, utang bank kepada Bank Mandiri per 31 Desember 2024 tercatat sekitar Rp1,858 triliun secara bruto, sedangkan bagian jangka panjangnya sekitar Rp1,79 triliun.

Laporan tahunan JARR 2025 juga mencatat adanya perjanjian kredit investasi dengan Bank Mandiri pada 24 Oktober 2024 dengan limit Rp1,4 triliun. Kredit tersebut dijamin antara lain dengan aset perkebunan kelapa sawit, pabrik biodiesel, pabrik minyak goreng dan power plant.

Sementara itu, persetujuan hubungan kredit antara JARR dan Bank Mandiri juga tercatat dalam hasil RUPS Luar Biasa JARR pada Oktober 2024. Dokumen tersebut menyebut aset perusahaan akan dijaminkan kepada Bank Mandiri senilai Rp1,4 triliun.

Uchok mempertanyakan bagaimana proses analisis dan komite kredit Bank Mandiri menilai risiko pembiayaan tersebut.

“Belum lagi dalam dokumen FinCEN Files ada PT Jhonlin Agro Raya Tbk mendapat kredit sebesar Rp1,79 triliun dari Bank Mandiri. Dan hal ini tidak masuk akal, dan komite kredit Bank Mandiri menjadi orang yang dicari,” ujar Uchok.

Namun, angka utang JARR kepada Bank Mandiri sekitar Rp1,79 triliun tersebut memiliki dasar dalam laporan keuangan perusahaan. Adapun pernyataan bahwa pemberian kredit tersebut “tidak masuk akal” merupakan penilaian Uchok, bukan temuan pengadilan atau regulator.

Uchok juga menyinggung catatan transaksi yang dikaitkan dengan pengusaha Sujito Ng dalam dokumen FinCEN Files.

Salah satu laporan yang terbit sebelumnya menyebut sekitar US$52.000 tercatat masuk melalui rekening Sujito Ng di Bank Mandiri Singapura pada Oktober 2011. Sementara dua transaksi lain dengan total sekitar US$272.000 disebut kemudian dibatalkan oleh JPMorgan.

Sementara itu, hubungan pembiayaan antara Bank Mandiri dan JARR sendiri merupakan hubungan kredit yang tercatat dalam dokumen perusahaan. JARR sebelumnya juga mencatat fasilitas kredit Bank Mandiri sebesar Rp837,4 miliar yang ditandatangani pada Desember 2021.

Kini, perkara Fatchul Birri menghadirkan pertanyaan berbeda: sejauh mana bank bertanggung jawab ketika nasabah menyangkal melakukan transaksi kartu kredit yang kemudian muncul sebagai tagihan?

Jawaban atas persoalan tersebut akan bergantung pada proses pembuktian di persidangan, termasuk bukti transaksi, mekanisme otorisasi, sistem keamanan kartu, serta respons Bank Mandiri terhadap keberatan nasabah.

Hingga perkara tersebut diputus, dalil Fatchul Birri dan pernyataan Uchok Sky Khadafi tetap merupakan bagian dari proses sengketa dan kritik publik yang belum menjadi putusan hukum berkekuatan tetap.

MoneyTalk.id,Jakarta – Keputusan kelompok usaha yang dikaitkan dengan keluarga Hartono untuk memperluas investasi ke luar negeri menuai perhatian. Di tengah kebutuhan Indonesia terhadap investasi baru, pembangunan industri, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan basis produksi nasional, ekspansi modal dalam jumlah besar ke luar negeri dinilai perlu dilihat bukan sekadar sebagai keputusan bisnis, tetapi juga dari perspektif kepentingan ekonomi dan geopolitik Indonesia.

Salah satu yang menyoroti persoalan tersebut adalah pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah. Ia menilai investasi pengusaha besar Indonesia di luar negeri tidak semestinya hanya dibaca sebagai strategi diversifikasi bisnis. Menurutnya, ketika negara sedang membutuhkan modal untuk memperkuat industri domestik, keputusan pemilik modal besar untuk mengembangkan usaha di luar negeri juga memiliki konsekuensi terhadap perekonomian nasional.

“Harusnya keluarga Hartono menginvestasikan di Indonesia dan menyerap tenaga kerja. Indonesia saat ini membutuhkan investor, terutama untuk membangun industri yang bisa membuka lapangan pekerjaan. Nasionalisme keluarga Hartono dipertanyakan,” kata Amir Hamzah, Rabu (9/9/2026).

Sorotan tersebut muncul setelah informasi mengenai investasi Evergreen Hill Enterprise Pte. Ltd., perusahaan berbasis Singapura yang disebut merupakan bagian dari kelompok usaha Indonesia, kembali menjadi perhatian.

Salah satu transaksi yang terkonfirmasi secara terbuka adalah akuisisi TANN Group, perusahaan spesialis kertas rokok asal Austria. Mayr-Melnhof Karton AG pada Desember 2024 mengumumkan kesepakatan penjualan 100 persen saham TANN Group kepada Evergreen Hill Enterprise dengan nilai enterprise value sebesar 360 juta euro. TANN bergerak dalam pencetakan dan penyelesaian tipping paper, yakni kertas yang digunakan pada bagian filter rokok.

TANN Group memiliki tujuh lokasi produksi di Austria, China, Filipina, Turki, Kanada dan Jerman dengan sekitar 730 pekerja di seluruh dunia. Perusahaan tersebut saat itu mencatat penjualan sekitar 220 juta euro per tahun.

Penasihat hukum DORDA juga menyatakan Evergreen Hill Enterprise berbasis di Singapura dan merupakan bagian dari kelompok perusahaan swasta yang berbasis di Indonesia serta bergerak di berbagai sektor, termasuk perbankan, tembakau, elektronik konsumen, telekomunikasi, FMCG, e-commerce, perkebunan, hotel dan properti.

Sejumlah laporan media menyebut nilai investasi luar negeri yang dikaitkan dengan keluarga Hartono mencapai sekitar US$1,4 miliar, antara lain melalui sejumlah entitas yang berbasis di Singapura dan London.

Yang menjadi perhatian Amir adalah arah strategis modal tersebut.

Dalam perspektif intelijen ekonomi, kata Amir, pergerakan modal dalam jumlah besar dapat menjadi indikator bagaimana kelompok bisnis besar melihat prospek suatu negara.

“Intelijen tidak hanya membaca pergerakan orang, senjata atau informasi. Pergerakan modal juga penting. Ke mana uang dalam jumlah besar bergerak, sektor apa yang dibeli, negara mana yang menjadi tujuan, dan mengapa investasi itu dilakukan, semuanya bisa menjadi indikator mengenai persepsi terhadap risiko dan peluang ekonomi,” ujarnya.

Menurut Amir, keputusan investasi di luar negeri memang merupakan hak perusahaan dan pemilik modal. Akan tetapi, sebagai kelompok usaha yang lahir dan berkembang di Indonesia, investasi tersebut idealnya juga mempertimbangkan kepentingan pembangunan ekonomi nasional.

Amir mengatakan persoalan tersebut tidak seharusnya disederhanakan menjadi pertentangan antara investasi di dalam negeri dan investasi di luar negeri.

Menurut dia, perusahaan besar memang membutuhkan diversifikasi geografis. Investasi di luar negeri dapat memberikan akses terhadap pasar baru, teknologi, jaringan produksi, mata uang asing dan rantai pasok global.

Namun, dari sudut pandang kepentingan nasional, persoalannya menjadi berbeda apabila ekspansi global tidak diimbangi dengan penguatan kapasitas produksi di dalam negeri.

“Ini bukan berarti pengusaha tidak boleh investasi di luar negeri. Boleh. Tetapi harus dilihat keseimbangannya. Jangan sampai Indonesia hanya menjadi pasar, sementara modal, teknologi dan industri strategis justru dibangun di luar negeri,” kata Amir.

Ia menilai pemerintah perlu menciptakan ekosistem yang membuat pemilik modal domestik merasa lebih menarik untuk memperbesar investasi di Indonesia.

Sebab, keputusan pengusaha untuk menanamkan modal tidak hanya dipengaruhi oleh besarnya pasar. Faktor kepastian hukum, perpajakan, biaya energi, infrastruktur, kualitas tenaga kerja, stabilitas politik, kepastian perizinan dan iklim investasi juga sangat menentukan.

Amir menjelaskan bahwa investasi lintas negara dapat dibaca melalui tiga lapisan.

Pertama adalah kepentingan bisnis. Perusahaan tentu mencari keuntungan, efisiensi, akses pasar dan diversifikasi risiko.

Kedua adalah kepentingan strategis perusahaan. Akuisisi perusahaan luar negeri dapat memberikan akses terhadap teknologi, pelanggan, jaringan distribusi, sumber bahan baku, merek dan tenaga ahli.

Ketiga adalah dimensi geopolitik.

“Ketika perusahaan Indonesia memiliki aset produksi di berbagai negara, maka sebenarnya mereka juga membangun jaringan ekonomi lintas negara. Ini bisa menjadi kekuatan bagi Indonesia jika dikelola dengan benar. Tetapi kalau Indonesia kehilangan basis industri domestiknya, maka manfaat strategisnya justru lebih banyak dinikmati negara tempat investasi itu berada,” ujar Amir.

Dalam kasus TANN, misalnya, transaksi Evergreen bukan hanya pembelian sebuah perusahaan. TANN mempunyai jaringan produksi di beberapa negara dan ratusan pekerja. Akuisisi tersebut sekaligus memberikan akses kepada pemilik baru terhadap jaringan bisnis internasional yang sudah berjalan.

Bagi Amir, model seperti itu sebenarnya dapat menjadi contoh bagaimana perusahaan Indonesia melakukan ekspansi global.

Pertanyaannya, menurut dia, adalah apakah ekspansi tersebut juga diikuti dengan peningkatan investasi dan kapasitas produksi di Indonesia.

Indonesia jangan hanya menjadi basis konsumsi

Amir mengingatkan bahwa salah satu persoalan struktural Indonesia adalah ketergantungan pada investasi yang belum sepenuhnya mampu menciptakan industrialisasi dengan nilai tambah tinggi.

Indonesia mempunyai pasar domestik yang sangat besar. Namun, besarnya pasar tidak otomatis membuat Indonesia menjadi pusat produksi.

“Kalau perusahaan besar Indonesia melakukan ekspansi ke luar negeri, pemerintah harus memastikan industri domestik tetap diperkuat. Jangan sampai kita mempunyai pengusaha besar tetapi industri dalam negerinya tidak berkembang sebanding dengan kekuatan modal yang mereka miliki,” katanya.

Menurutnya, Indonesia membutuhkan investasi pada sektor yang mempunyai efek berganda besar terhadap perekonomian.

Mulai dari manufaktur, industri bahan baku, hilirisasi, teknologi, energi, pangan, kesehatan, infrastruktur hingga industri yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Dalam konteks ini, Amir melihat perusahaan-perusahaan besar nasional mempunyai posisi penting.

Mereka bukan hanya pemilik modal, tetapi juga mempunyai kemampuan membangun rantai pasok, mengembangkan tenaga kerja, mentransfer teknologi dan menciptakan ekosistem usaha bagi perusahaan kecil dan menengah.

Meski mengkritik arah investasi keluarga Hartono, Amir menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa hanya menyalahkan pengusaha.

Menurut dia, apabila pemerintah ingin modal domestik lebih banyak ditanamkan di Indonesia, maka pemerintah juga harus memperbaiki iklim investasi.

“Kalau pemerintah ingin pengusaha menanamkan uangnya di dalam negeri, pemerintah juga harus menciptakan alasan ekonomi yang kuat bagi pengusaha untuk melakukan itu,” katanya.

Kepastian hukum dan kebijakan menjadi faktor penting.

Pengusaha akan membandingkan tingkat pengembalian investasi, risiko politik, kepastian hukum, biaya produksi dan kemudahan berusaha antara Indonesia dengan negara lain.

Karena itu, menurut Amir, pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap kebijakan investasi secara menyeluruh.

Jangan sampai modal nasional memilih keluar karena melihat investasi di luar negeri lebih memberikan kepastian dibandingkan investasi di dalam negeri.

Amir kemudian membawa persoalan tersebut ke level yang lebih luas.

Menurutnya, negara-negara maju selama ini justru menggunakan perusahaan nasional mereka sebagai instrumen untuk memperkuat pengaruh ekonomi global.

Perusahaan multinasional dari Amerika Serikat, Eropa, China, Jepang dan Korea Selatan tidak hanya mencari keuntungan. Ekspansi mereka sekaligus menciptakan jaringan ekonomi yang memperkuat posisi negara asal.

“Dalam geopolitik modern, kekuatan negara tidak hanya ditentukan oleh militer. Ada kekuatan ekonomi, teknologi, jaringan perusahaan dan penguasaan rantai pasok,” ujarnya.

Karena itu, menurut Amir, Indonesia harus mempunyai strategi yang jelas.

Pengusaha Indonesia harus didorong menjadi pemain global, tetapi pada saat yang sama basis produksinya di Indonesia harus semakin kuat.

“Jangan dibalik. Jangan sampai perusahaan Indonesia menjadi global, tetapi Indonesia justru kehilangan industri dan lapangan pekerjaan. Yang ideal adalah perusahaan nasional kuat di dalam negeri dan mampu melakukan ekspansi ke luar negeri,” katanya.

Sorotan Amir juga menyentuh persoalan kekayaan kelompok usaha besar.

Ia mengatakan besarnya kekayaan seorang pengusaha bukan persoalan yang harus dipermasalahkan selama diperoleh melalui kegiatan usaha yang legal.

Namun, dalam kondisi ekonomi nasional yang membutuhkan penciptaan lapangan kerja, penguatan industri dan peningkatan produktivitas, kelompok usaha besar menurut dia memiliki tanggung jawab sosial-ekonomi yang lebih luas.

“Yang kita persoalkan bukan orang kaya atau perusahaan melakukan ekspansi. Yang harus dilihat adalah apa dampaknya terhadap Indonesia,” kata Amir.

Menurut dia, apabila sebagian besar kekuatan modal domestik justru digunakan untuk membeli aset produktif di luar negeri sementara investasi domestik tertahan, pemerintah perlu melihat fenomena tersebut sebagai sinyal ekonomi.

Di sisi lain, Amir tidak menutup kemungkinan bahwa investasi luar negeri dapat memberikan keuntungan strategis bagi Indonesia.

Jika perusahaan nasional menguasai perusahaan luar negeri, Indonesia secara tidak langsung memiliki akses terhadap pasar dan jaringan global.

“Kalau dikelola dengan strategi nasional, investasi luar negeri perusahaan Indonesia justru bisa menjadi aset geopolitik. Tetapi harus ada hubungan yang kuat dengan basis industri Indonesia,” ujarnya.

Misalnya, perusahaan luar negeri yang diakuisisi dapat menjadi pintu masuk produk Indonesia ke pasar internasional.

Teknologi yang diperoleh dari perusahaan asing dapat dibawa kembali ke Indonesia.

Tenaga ahli dapat dikembangkan. Rantai pasok dapat diintegrasikan.

Dengan begitu, investasi luar negeri tidak sekadar menjadi tempat menyimpan atau mengembangkan modal, tetapi menjadi bagian dari strategi ekspansi ekonomi nasional.

Amir meminta pemerintah tidak mengambil pendekatan konfrontatif terhadap pengusaha besar.

Sebaliknya, pemerintah perlu membuka dialog strategis dengan kelompok usaha nasional.

Menurut dia, pemerintah dapat menawarkan proyek-proyek industri jangka panjang yang mempunyai kepastian hukum dan keekonomian yang jelas.

“Pengusaha tidak bisa dipaksa. Tetapi pemerintah bisa membuat proyek di Indonesia begitu menarik sehingga pengusaha lebih memilih menanamkan modalnya di dalam negeri,” ujarnya.

Dengan cara tersebut, kepentingan negara dan kepentingan bisnis dapat bertemu.

Pemerintah memperoleh investasi dan lapangan kerja, sementara pengusaha memperoleh keuntungan dari proyek yang mempunyai prospek jangka panjang.

Pada akhirnya, Amir mengatakan angka investasi luar negeri yang mencapai miliaran dolar harus ditempatkan dalam konteks yang lebih luas.

Bukan hanya soal berapa uang yang keluar dari Indonesia, melainkan mengapa uang itu keluar, untuk membeli apa, siapa yang mendapatkan manfaat, dan apakah investasi tersebut pada akhirnya juga memberikan keuntungan bagi Indonesia.

“Yang harus dibangun adalah keseimbangan. Indonesia tidak boleh anti terhadap ekspansi global pengusaha nasional. Tetapi negara juga harus memastikan bahwa kekuatan modal nasional menjadi kekuatan bagi industrialisasi Indonesia,” ujarnya.

Dengan demikian, perdebatan mengenai investasi keluarga Hartono tidak semestinya berhenti pada tudingan nasionalisme atau tidak nasionalisme.

Persoalan yang lebih fundamental adalah bagaimana Indonesia membangun hubungan strategis antara modal swasta nasional, kepentingan industri, penciptaan lapangan kerja dan strategi geopolitik negara.

Sebab dalam persaingan ekonomi global, negara yang hanya menjadi pasar akan memiliki posisi tawar yang lebih lemah dibandingkan negara yang menguasai produksi, teknologi, modal dan jaringan rantai pasok.

Bagi Amir Hamzah, tantangan Indonesia ke depan bukan melarang modal nasional keluar negeri, melainkan memastikan modal nasional yang semakin global tetap memiliki akar produksi yang kuat di Indonesia.

“Perusahaan nasional boleh mendunia. Tetapi jangan sampai Indonesia justru ditinggalkan. Kalau modal besar bisa membangun industri di berbagai negara, pertanyaannya adalah kenapa kekuatan yang sama tidak digunakan lebih besar lagi untuk membangun industri dan menciptakan lapangan kerja di Indonesia?” kata Amir.

MoneyTalk.id,Jakarta – Buku berjudul Islam ala Prabowo: Cara Prabowo Subianto Mengamalkan Ajaran Islam kembali menjadi sorotan publik. Polemik tersebut mendapat perhatian dari pengamat politik dan hukum Muslim Arbi yang menilai munculnya buku tersebut perlu dilihat secara kritis, terutama terkait proses pembuatannya dan pencantuman nama Presiden Prabowo Subianto.

Muslim Arbi menduga pihak yang menginisiasi buku tersebut merupakan bagian dari operasi politik untuk melakukan pembusukan terhadap Presiden Prabowo.

Menurut Muslim, dugaan tersebut perlu dicermati karena, berdasarkan informasi yang berkembang, buku itu dibuat tanpa sepengetahuan dan izin langsung dari Prabowo.

“Inisiator buku Islam ala Prabowo diduga bagian dari operasi pembusukan terhadap Presiden,” kata Muslim Arbi kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).

Ia menilai penggunaan nama kepala negara dalam sebuah buku yang mengangkat isu agama merupakan persoalan yang sensitif. Apalagi, judul buku tersebut secara langsung mengaitkan sosok Prabowo dengan perspektif keislaman tertentu.

Muslim meminta agar proses di balik penerbitan buku tersebut dibuka secara terang kepada publik. Menurut dia, masyarakat perlu mengetahui siapa yang menggagas, siapa yang menyusun, bagaimana proses pengumpulan bahan dilakukan, serta sejauh mana Presiden Prabowo mengetahui dan menyetujui penerbitannya.

“Pembuatan buku itu tanpa sepengetahuan dan izin Prabowo. Karena itu, Prabowo harus mewaspadai orang-orang di sekelilingnya yang diduga melakukan pembusukan,” ujarnya.

Muslim mengatakan, penggunaan nama seorang presiden dalam sebuah karya yang berkaitan dengan agama memiliki konsekuensi politik dan citra yang besar.

Karena itu, menurut dia, apabila benar Prabowo tidak mengetahui proses pembuatan maupun penerbitan buku tersebut, persoalan itu tidak semestinya dianggap sebagai perkara kecil.

“Jangan sampai nama Presiden justru dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu untuk kepentingan yang tidak diketahui Presiden,” katanya.

Muslim juga menilai Presiden perlu mengetahui secara utuh siapa saja pihak yang berada di balik pembuatan buku tersebut. Hal itu penting agar tidak terjadi pembentukan narasi mengenai Presiden yang kemudian justru menjadi bumerang secara politik.

Berdasarkan katalog Gramedia, Islam ala Prabowo tercatat disusun oleh Abdur Rahim Hasan, Rikal Dikri, dan Mush’ab Muqoddas. Buku tersebut diterbitkan oleh Atmosphere Publishing House.

Pemberitaan terbaru juga menyebut buku tersebut pertama kali terbit pada 2025 dan diinisiasi oleh Ketua MUI Anwar Iskandar serta Ketua MPR Ahmad Muzani. Buku itu kemudian diluncurkan dalam Rakornas BAZNAS 2025.

Di tengah polemik tersebut, sejumlah tokoh yang namanya tercantum dalam buku memberikan klarifikasi mengenai keterlibatan mereka. Salah satunya Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan dirinya bukan penulis buku, melainkan narasumber yang diwawancarai tim penyusun.

Persoalan pencantuman nama sejumlah tokoh inilah yang kemudian menambah pertanyaan publik mengenai mekanisme penyusunan buku tersebut. Sejumlah pemberitaan menyebut ada tokoh yang mempertanyakan atau membantah pernah memberikan tulisan khusus untuk buku itu.

Muslim Arbi berpandangan, kontroversi tersebut semestinya menjadi momentum bagi pihak yang berada di balik buku untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

“Presiden harus waspada terhadap orang-orang di sekelilingnya. Jangan sampai ada pihak yang mengatasnamakan atau menggunakan nama Presiden, tetapi justru akhirnya merugikan Presiden,” tegas Muslim.

Ia menambahkan, dugaan adanya operasi pembusukan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui fakta dan penelusuran lebih lanjut. Namun, menurutnya, Presiden tidak boleh mengabaikan potensi munculnya narasi politik yang dapat merugikan dirinya.

“Ini harus dilihat secara serius. Siapa yang punya kepentingan, siapa yang menginisiasi, dan untuk tujuan apa buku itu dibuat, semuanya perlu dibuka,” pungkasnya.