21 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id, Jakarta – Hubungan bisnis antara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan kelompok usaha Jhonlin kembali menjadi sorotan. Perhatian muncul setelah materi investigasi yang sebelumnya dimuat Deduktif.id dan kemudian diunggah ulang di media sosial menyinggung catatan transaksi Bank Mandiri dalam FinCEN Files, termasuk transaksi yang berkaitan dengan kelompok usaha Jhonlin.

Salah satu transaksi yang disebut dalam materi tersebut adalah dana sekitar US$47,9 juta yang tercatat masuk ke rekening PT Jhonlin Group di Bank Mandiri pada Oktober 2014.

Catatan tersebut menjadi menarik untuk dicermati karena hubungan bisnis antara Bank Mandiri dan kelompok usaha Jhonlin tidak berhenti pada transaksi masa lalu. Dalam perkembangannya, Bank Mandiri juga menjadi salah satu bank yang memberikan fasilitas pembiayaan kepada perusahaan yang terafiliasi dengan kelompok tersebut.

Namun, penting ditegaskan, keberadaan suatu transaksi dalam Suspicious Activity Report (SAR) bukanlah putusan pengadilan dan tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana.

SAR merupakan laporan transaksi yang dinilai perlu mendapat perhatian dari lembaga keuangan dan dilaporkan kepada Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) Amerika Serikat. Karena itu, informasi tersebut lebih tepat dipandang sebagai bagian dari informasi mengenai risiko dan aktivitas transaksi yang memerlukan penjelasan atau penelusuran lebih lanjut.

Dalam dokumen yang menjadi sorotan, Bank Mandiri disebut berkaitan dengan 111 transaksi dengan nilai keseluruhan sekitar US$292,73 juta.

Angka tersebut menjadi perhatian karena muncul bersamaan dengan hubungan pembiayaan Bank Mandiri dengan kelompok usaha Jhonlin pada tahun-tahun berikutnya.

Salah satunya adalah PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR). Pada 2023, perusahaan tersebut memperoleh fasilitas kredit dari Bank Mandiri senilai sekitar Rp500 miliar.

Setahun kemudian, pada Oktober 2024, JARR kembali memperoleh fasilitas kredit investasi sekitar Rp1,4 triliun.

Dalam laporan keuangan 2025, utang bank JARR kepada Bank Mandiri tercatat sekitar Rp1,79 triliun secara bruto.

Fasilitas pembiayaan tersebut antara lain dijamin dengan 12 sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit, serta aset berupa pabrik biodiesel, minyak goreng, pembangkit listrik dan fasilitas pendukung lainnya.

Di sinilah pertanyaan mengenai tata kelola dan manajemen risiko menjadi relevan.

Bukan semata-mata karena nilai kreditnya besar, tetapi juga karena perusahaan penerima pembiayaan merupakan perusahaan terbuka sehingga informasi mengenai hubungan kredit, jaminan, serta pengelolaan risiko menjadi bagian penting yang dapat diperhatikan pemegang saham dan investor.

Sorotan terhadap catatan FinCEN Files juga tidak hanya menyangkut kelompok Jhonlin.

Nama pengusaha Indonesia Sujito Ng disebut dalam sejumlah catatan transaksi.

Pada Oktober 2011, sekitar US$52.000 tercatat masuk melalui rekening Sujito Ng di Bank Mandiri Singapura. Sementara itu, dua transaksi lainnya dengan total sekitar US$272.000 disebut kemudian dibatalkan oleh JPMorgan.

Kembali perlu ditegaskan, pencantuman nama seseorang atau suatu transaksi dalam SAR tidak otomatis berarti orang tersebut melakukan tindak pidana. Status tersebut berbeda dengan temuan penyidikan atau putusan pengadilan.

Meski demikian, rangkaian transaksi tetap dapat menjadi informasi yang relevan ketika publik menilai bagaimana lembaga keuangan melakukan due diligence, pengawasan nasabah, dan manajemen risiko.

CBA: Jangan Hanya Lihat Transaksinya, Periksa Pengawasannya

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai persoalan seperti ini tidak cukup dilihat hanya dari sisi ada atau tidaknya transaksi.

Menurut Uchok, apabila terdapat transaksi bernilai besar yang kemudian berhubungan dengan fasilitas pembiayaan dalam jumlah triliunan rupiah, aspek prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan pengawasan internal bank perlu menjadi perhatian.

“Kalau ada transaksi yang dianggap mencurigakan, jangan langsung disimpulkan sebagai tindak pidana. Tetapi jangan juga diabaikan. Yang harus dilihat adalah bagaimana proses due diligence, analisis risiko dan pengawasan terhadap nasabah tersebut dilakukan,” kata Uchok dalam pandangannya.

Menurut dia, Bank Mandiri sebagai bank BUMN mempunyai tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh proses pemberian kredit berjalan sesuai prinsip kehati-hatian.

“Yang perlu diperiksa bukan hanya siapa penerima kredit dan berapa nilainya. Pertanyaannya, bagaimana kredit itu dianalisis, bagaimana jaminannya dinilai, bagaimana risikonya dihitung, dan apakah seluruh prosedur sudah dijalankan secara benar,” ujarnya.

Uchok juga menilai aparat pengawas maupun penegak hukum dapat menelusuri lebih jauh apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses transaksi atau pembiayaan.

“Kalau memang ada indikasi pelanggaran, harus dilihat aliran dananya, proses pemberian fasilitas kreditnya, serta siapa saja yang mengambil keputusan. Jangan berhenti pada dokumen transaksi saja,” katanya.

Pandangan tersebut sejalan dengan sikap CBA dalam sejumlah persoalan perbankan sebelumnya. Dalam kasus lain yang melibatkan Bank Mandiri, Uchok juga pernah meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada level operasional, melainkan melihat aspek pengawasan, pengendalian internal, dan tanggung jawab manajemen.

Rp1,79 Triliun Jadi Titik Perhatian

Dengan posisi utang JARR kepada Bank Mandiri yang tercatat sekitar Rp1,79 triliun secara bruto, perhatian publik pada akhirnya tidak hanya tertuju pada sejarah transaksi dalam FinCEN Files.

Pertanyaan yang lebih besar adalah bagaimana bank mengelola hubungan pembiayaan dengan debitur korporasi dalam jumlah besar.

Apakah seluruh proses analisis kredit telah dilakukan secara independen? Bagaimana penilaian terhadap aset yang menjadi agunan? Bagaimana perkembangan kualitas kreditnya? Dan bagaimana Bank Mandiri mengantisipasi risiko apabila terjadi perubahan kondisi bisnis debitur?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena Bank Mandiri dan JARR sama-sama merupakan perusahaan terbuka.

Bagi investor, keterbukaan informasi bukan sekadar soal angka utang. Investor juga berkepentingan mengetahui bagaimana perusahaan mengelola risiko, menjaga kualitas aset, serta memastikan hubungan pembiayaan tidak menimbulkan risiko tata kelola.

Pada akhirnya, keberadaan nama Bank Mandiri, Jhonlin, maupun Sujito Ng dalam catatan transaksi yang disorot tidak boleh langsung ditarik sebagai kesimpulan adanya tindak pidana.

Namun, rangkaian informasi tersebut tetap layak diuji melalui data, dokumen, dan penjelasan resmi para pihak.

Sebab, ketika transaksi masa lalu bertemu dengan pembiayaan bernilai triliunan rupiah, pertanyaan publik bukan lagi sekadar “ada transaksi atau tidak”, melainkan: seberapa ketat bank mengawasi risiko di balik transaksi tersebut?

MoneyTalk.id,Jakarta – Organisasi Relawan Kesehatan Indonesia (REKAN Indonesia) mengajukan keberatan administratif kepada Bupati Cianjur terkait Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 400.7/2/2026 tentang penghentian skema Universal Health Coverage (UHC) Prioritas atau penonaktifan kepesertaan JKN APBD Kabupaten Cianjur.

Keberatan tersebut diajukan melalui Biro Advokasi Hukum dan Pendampingan Pasien REKAN Indonesia pada 7 September 2026. Surat ditujukan langsung kepada Bupati Cianjur, dr. Mohammad Wahyu Ferdian, SP.OG.

Ketua Biro Hukum Organisasi REKAN Indonesia, Ravindra Anan, S.H., S.M., mengatakan keberatan tersebut merupakan langkah hukum untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah tetap menjamin hak masyarakat atas pelayanan kesehatan, terutama kelompok rentan.

Menurut Ravindra, REKAN Indonesia menilai penerbitan surat edaran tersebut telah berdampak pada penonaktifan massal jaminan kesehatan warga yang kurang mampu. Kondisi itu dinilai berpotensi menghilangkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan esensial dan darurat.

“Yang kami persoalkan bukan semata-mata soal kebijakan anggaran, tetapi dampaknya terhadap hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Ketika kepesertaan JKN warga dinonaktifkan secara massal, harus dipastikan tidak ada masyarakat rentan yang kemudian kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan,” kata Ravindra.

Dalam surat keberatan, REKAN Indonesia menyatakan memiliki kepentingan hukum langsung (legal standing) karena bergerak dalam advokasi hak-hak kesehatan masyarakat sipil, khususnya masyarakat rentan yang membutuhkan perlindungan sosial di Kabupaten Cianjur.

REKAN Indonesia juga menilai kebijakan tersebut perlu diuji dari sisi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Surat keberatan mencantumkan antara lain Pasal 28H ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 mengenai hak atas pelayanan kesehatan dan jaminan sosial, Pasal 19 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain persoalan substansi kebijakan, REKAN Indonesia menyoroti prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Dalam keberatannya, organisasi tersebut menyebut adanya persoalan terkait asas kemanusiaan dan keadilan, keterbukaan dan kepastian hukum, serta kecermatan dalam proses verifikasi dan validasi data.

“Pemerintah memang memiliki kewenangan dalam mengelola anggaran dan program jaminan kesehatan. Namun kewenangan itu harus dijalankan dengan memperhatikan hak-hak warga negara, prosedur yang benar, keterbukaan, serta dampak kebijakan terhadap masyarakat yang paling rentan,” ujar Ravindra.

Dalam surat tersebut, REKAN Indonesia memberikan waktu 10 hari kerja kepada Bupati Cianjur untuk menindaklanjuti keberatan. Ada tiga permintaan utama yang disampaikan, yakni mencabut Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 400.7/2/2026, mengaktifkan kembali kepesertaan JKN warga Cianjur yang terdampak penonaktifan, serta melakukan restrukturisasi alokasi anggaran daerah bersama DPRD untuk memastikan keberlanjutan skema UHC Prioritas.

Ravindra mengatakan REKAN Indonesia masih menempatkan penyelesaian administratif sebagai langkah awal. Namun, apabila keberatan tersebut ditolak atau tidak memperoleh jawaban hukum dan pertanggungjawaban dalam tenggat yang ditentukan, pihaknya menyatakan siap menempuh upaya hukum berikutnya.

“Kalau keberatan administratif ini tidak mendapatkan penyelesaian yang semestinya, kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sesuai mekanisme yang tersedia, termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Ravindra.

REKAN Indonesia berharap Pemerintah Kabupaten Cianjur membuka ruang penyelesaian yang dapat memastikan keberlanjutan perlindungan kesehatan bagi warga, tanpa mengorbankan kelompok masyarakat yang paling membutuhkan jaminan kesehatan.

MoneyTalk.id,Jakarta – Kasus penyaluran pinjaman PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada PT Crowde Membangun Bangsa serta persoalan pemblokiran rekening Cheng Hua dan Supriyono alias Botok menjadi sorotan publik. Namun, perhatian terhadap Bank Mandiri kini juga melebar pada dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pegawai.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyoroti besarnya anggaran perjalanan dinas Bank Mandiri sekaligus dugaan adanya perjalanan dinas fiktif yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Menurut Uchok, anggaran perjalanan dinas Bank Mandiri pada 2025 tercatat mencapai sekitar Rp260,7 miliar, sementara pada 2024 mencapai sekitar Rp264,3 miliar.

Adapun pada 2023, kata Uchok, anggaran perjalanan dinas pegawai Bank Mandiri mencapai sekitar Rp221,5 miliar. Anggaran tersebut terdiri atas perjalanan dinas dalam negeri sekitar Rp149,5 miliar dan perjalanan dinas luar negeri sekitar Rp71,9 miliar.

“Yang lebih menarik, perjalanan dinas pegawai Bank Mandiri diketahui bahwa bukti transportasi pada 23 unit kerja atas 41 kegiatan hanya berupa invoice dari travel agent,” ujar Uchok, Selasa (8/9/2026).

Menurut dia, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum. Ia meminta adanya pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah perjalanan dinas tersebut benar-benar dilaksanakan atau tidak.

CBA, lanjut Uchok, mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk memanggil jajaran manajemen Bank Mandiri guna meminta penjelasan mengenai pelaksanaan perjalanan dinas tersebut.

“Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Riduan, boleh dipanggil untuk meminta penjelasan dan surat penugasan, tiket, boarding pass, asuransi perjalanan, serta laporan kegiatan atas perjalanan dinas pegawai Bank Mandiri tersebut,” tutur Uchok.

Ia menilai keberadaan invoice dari travel agent saja belum cukup untuk membuktikan bahwa perjalanan dinas benar-benar dilakukan. Menurutnya, dokumen pendukung seperti tiket dan boarding pass penting untuk memastikan keberadaan pegawai pada kegiatan yang dibiayai menggunakan anggaran perjalanan dinas.

“Dengan tidak ada bukti transportasi pada 23 unit kerja atas 41 kegiatan seperti tiket dan boarding pass, bisa diduga ini perjalanan dinas fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp9.164.713.909,” lanjut Uchok.

Atas dugaan tersebut, CBA meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi dan audit secara menyeluruh terhadap dokumen perjalanan dinas, termasuk mencocokkan surat tugas, pembayaran kepada travel agent, tiket perjalanan, boarding pass, bukti hotel, laporan kegiatan, hingga pertanggungjawaban masing-masing pegawai.

Uchok menilai pemeriksaan diperlukan agar dugaan tersebut tidak berhenti sebatas temuan administratif.

Ia pun mempertanyakan bagaimana Bank Mandiri dapat menjalankan visi sebagai institusi keuangan terbaik di Asia Tenggara apabila masih terdapat dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran internal.

“Bagaimana Bank Mandiri bisa menerapkan visinya sebagai Institusi Keuangan Terbaik di Asia Tenggara, kalau untuk perjalanan dinas saja banyak yang fiktif?” sindir Uchok.

Dugaan tersebut tentunya masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak yang berwenang. Bank Mandiri juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atas tudingan CBA tersebut, termasuk menjelaskan kelengkapan dokumen perjalanan dinas pada 23 unit kerja dan 41 kegiatan yang dimaksud.

Dengan nilai anggaran perjalanan dinas yang mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun, transparansi dan akuntabilitas menjadi penting untuk memastikan seluruh pengeluaran benar-benar berkaitan dengan kegiatan kedinasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif GREAT Institute, Syahganda Nainggolan, melontarkan usulan kontroversial terkait posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai Gibran sebaiknya diganti sebelum berakhirnya masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut disampaikan Syahganda dalam perbincangannya dengan pengamat politik Hendri Satrio yang tayang pada Senin (7/9/2026). Dalam perbincangan itu, Syahganda bahkan secara tegas mengusulkan agar Gibran “disingkirkan” melalui jalur konstitusional.

Menurut Syahganda, pergantian Wakil Presiden dapat ditempuh melalui mekanisme ketatanegaraan, termasuk kemungkinan melalui persidangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Mencampakkan Gibran dari sekarang. Iya kan? Mencampakkan itu bisa diganti melalui MPR, sidang MPR dan lain-lain. Misalkan kan bisa Gibran diganti karena dia punya cacat sejarah yang mungkin orang tetap mengejar secara konstitusional atau ijazahnya,” ujar Syahganda.

Ia kemudian mempertanyakan urgensi keberadaan wakil presiden dalam pemerintahan Prabowo apabila posisi tersebut justru menimbulkan persoalan politik.

Menurutnya, karakter kepemimpinan Prabowo merupakan sosok yang kuat, karismatik dan cenderung mampu mengambil keputusan sebagai “solo player”.

“Tanpa wakil presiden aja. Dia sekarang kan karakternya karakter karismatik ya, presiden ini, dan solo player. Jadi enggak usah dikasih lagi orang kedua,” katanya.

Syahganda bahkan menggambarkan kemungkinan Gibran tidak lagi berada di lingkungan Istana.

“Keluar nih si Gibran dari Istana, misalnya gitu,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Syahganda juga menyinggung Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia berharap Jokowi dapat bersikap fair apabila nantinya kembali terlibat dalam pertarungan politik menuju Pemilu 2029.

“Tentu kita berharap Jokowi akan fair, maksudnya dia bisa fair dalam bertarung ke 2029,” kata Syahganda.

Ketika kembali ditanya mengenai usulannya terhadap Gibran, Syahganda menegaskan bahwa dirinya mendorong agar Wakil Presiden tersebut diganti.

“Usulannya jelas apa tadi? Disingkirin aja. Iyalah, ngapain ada Gibran di republik ini?” tegasnya.

Sebagai catatan, Prabowo dan Gibran secara resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 dalam Sidang Paripurna MPR pada 20 Oktober 2024 berdasarkan penetapan KPU.

MoneyTalk.id,Jakarta – Aktivis Nicho Silalahi menilai pemberantasan korupsi di Indonesia tidak semata-mata membutuhkan lahirnya Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Menurut dia, perangkat hukum yang sudah ada sebenarnya dapat digunakan untuk mengejar dan menyita aset hasil kejahatan korupsi, asalkan aparat penegak hukum bekerja secara maksimal.

Nicho justru menyoroti persoalan yang menurutnya lebih mendasar, yakni kualitas penegakan hukum, khususnya dalam proses peradilan tindak pidana korupsi.

“Nah kan ini bisa melakukan penyitaan aset koruptor, jadi tidak perlu dipaksakan munculnya UU Perampasan Aset dan cukup mengoptimalkan UU yang telah ada serta membenahi aparat penegak hukum untuk benar-benar bekerja,” kata Nicho, Selasa (8/9/2026).

Menurutnya, perhatian publik semestinya juga diarahkan kepada putusan-putusan perkara korupsi yang dinilainya terlalu ringan dibandingkan dengan dampak kejahatan dan nilai kerugian negara.

Ia bahkan menggunakan istilah “discount hukuman” untuk menggambarkan putusan yang menurutnya tidak memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

Nicho mencontohkan sejumlah perkara yang menjadi sorotan publik, antara lain perkara Bambang Gatot Ariyono, mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, serta perkara Laksamana Muda TNI (Purn.) Leonardi dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

“Terutama yang perlu ditindak itu hakim-hakim yang sering mengobral discount hukuman,” ujarnya.

Nicho berpendapat, hukuman terhadap pelaku korupsi seharusnya tidak hanya mempertimbangkan aspek pemidanaan badan, tetapi juga pemulihan kerugian negara serta penyitaan aset yang berasal dari tindak pidana.

Ia juga mengkritik kemungkinan adanya berbagai fasilitas dan pengurangan masa pidana bagi narapidana korupsi. Menurutnya, apabila hukuman dapat diperingan melalui remisi dan berbagai fasilitas pemasyarakatan, maka efek jera yang diharapkan dari pemberantasan korupsi akan semakin berkurang.

Nicho kemudian menyinggung kasus Gayus Tambunan sebagai salah satu contoh yang menurutnya memperlihatkan persoalan serius dalam pengawasan narapidana dan lembaga pemasyarakatan.

“Belum lagi para penggarong itu nantinya akan mendapatkan remisi plus-plus serta kamar VIP dengan fasilitas bintang lima hingga bebas pelesiran di lembaga pemasyarakatan seperti yang dilakukan oleh Gayus Tambunan,” katanya.

Karena itu, ia mendorong Mahkamah Agung agar memberikan perhatian serius terhadap putusan perkara korupsi dan memastikan proses peradilan berjalan sesuai prinsip independensi, integritas, transparansi, serta rasa keadilan masyarakat.

Nicho juga melontarkan kritik keras terhadap mekanisme pengawasan internal di lingkungan Mahkamah Agung.

Ia mengaku bersama kelompok yang disebutnya sebagai Gerakan Lawan Mafia Peradilan, melalui kuasa hukum Rumbi Sitompul, telah melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran perilaku hakim kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Menurut Nicho, laporan-laporan tersebut seharusnya ditindaklanjuti secara serius apabila ditemukan indikasi pelanggaran kode etik maupun perilaku hakim.

Namun, ia mengklaim sejumlah laporan yang disampaikan pihaknya tidak berujung pada proses hingga pemberhentian hakim.

“Berkali-kali kami sudah melaporkan hakim nakal ke Bawas MA RI, tapi tidak ada satupun yang diproses hingga pemecatan,” ujarnya.

Atas dasar itu, Nicho bahkan mempertanyakan efektivitas keberadaan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

“Jadi Bawas ini hanya menghabiskan anggaran negara dan hanya menggunakan fasilitas-fasilitas negara saja. Tanpa ada kinerjanya,” katanya.

Ia kemudian menyerukan agar masyarakat mendorong evaluasi menyeluruh terhadap lembaga pengawasan tersebut.

Dalam pernyataannya, Nicho juga menyinggung keberadaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang menurutnya perlu dibuat semakin transparan agar tidak membuka ruang penyalahgunaan.

Ia mengaitkan kritik tersebut dengan perkara Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang terseret perkara suap dan tindak pidana pencucian uang.

Menurut Nicho, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan integritas di lingkungan peradilan harus mendapatkan perhatian serius.

Namun, menurut dia, pembenahan tidak cukup hanya dengan membuat regulasi baru.

“Mana yang lebih penting bagi bangsa ini, melahirkan UU baru atau membenahi sistem peradilan yang berisi dengan hakim-hakim korup dan sarang mafia peradilan?” tegas Nicho.

Nicho menilai masyarakat perlu lebih aktif mengawasi proses penegakan hukum. Ia bahkan menyerukan agar kritik terhadap Mahkamah Agung tidak hanya diarahkan kepada lembaga eksekutif maupun legislatif, tetapi juga kepada institusi peradilan ketika terdapat putusan yang dianggap mencederai rasa keadilan.

Ia mengajak masyarakat melakukan aksi secara konstitusional untuk mendorong perbaikan sistem peradilan.

Di sisi lain, pernyataan Nicho mengenai “memburu” pejabat korup dan hakim yang dinilainya bermasalah perlu dipahami sebagai seruan politik atau kritik publik, bukan ajakan untuk melakukan kekerasan atau tindakan main hakim sendiri.

Pada akhirnya, Nicho menempatkan persoalan pemberantasan korupsi pada dua sisi: kekuatan regulasi dan integritas aparat penegak hukum.

Menurutnya, UU baru tidak akan otomatis menyelesaikan persoalan apabila aparat yang menjalankannya masih bermasalah.

Bagi Nicho, perang melawan korupsi bukan hanya soal seberapa banyak aturan baru yang dibuat, tetapi juga seberapa kuat negara memastikan aturan tersebut benar-benar ditegakkan secara adil, transparan dan tanpa pandang bulu.

MoneyTalk.id,Jakarta – Kreator konten sekaligus mantan penyiar radio Prambors FM, Bella Arswendita, menjadi sorotan setelah mengungkap dugaan transaksi anomali pada rekening perbankannya. Bella meminta pihak bank dan regulator memberikan penjelasan terbuka mengenai transaksi yang menurut pengakuannya tidak pernah dilakukan.

Keluhan itu disampaikan Bella melalui video di akun TikTok @bellswen pada Jumat, 28 Agustus 2026. Dalam video berdurasi sekitar 3 menit 32 detik tersebut, Bella secara terbuka mempertanyakan keamanan rekening nasabah sekaligus meminta pertanggungjawaban pihak perbankan.

“Bank Mandiri tolong banget ini mah, masa kejadian lagi yang kayak gini? Saya akan tuntut!” kata Bella dalam video yang kemudian beredar luas di media sosial, Senin (7/9/2026).

Berdasarkan pemberitaan Arah Pena, Bella mengaku kehilangan sekitar Rp4,5 juta melalui layanan Livin’ by Mandiri. Ia juga menyebut kejadian serupa telah dialaminya sampai tiga kali sepanjang 2026.

Bella mengungkapkan bahwa transaksi yang dipersoalkan terjadi melalui QR dengan nama penerima yang menurutnya asing. Beberapa transaksi disebut menggunakan kata seperti “Digi”, “Tech”, dan “Top Up”.

Ia mengatakan sebelumnya telah menemukan transaksi dengan nominal lebih kecil, antara lain sekitar Rp200 ribu dan Rp500 ribu, yang menurutnya terjadi berulang.

“Ini bukan kehilangan saya yang pertama, sebelum-sebelumnya saya udah sampai blokir dan udah pokoknya sesuai prosedur. Saya langsung ke bank cabang terdekat,” ujar Bella sebagaimana dikutip Arah Pena.

Persoalan tersebut semakin membuat Bella khawatir setelah ia mengaku menemukan kejadian serupa pada rekening kekasihnya.

Menurut pemberitaan Arah Pena, sang kekasih disebut mengalami kerugian sekitar Rp8 juta hingga Rp9 juta. Bella juga menyebut adanya pengguna lain yang mengaku mengalami transaksi serupa dengan nominal lebih besar, bahkan mencapai Rp10 juta hingga Rp25 juta.

Namun, angka-angka tersebut merupakan pengakuan yang beredar di media sosial, sehingga belum dapat disimpulkan sebagai pola kejahatan perbankan yang sama sebelum ada hasil investigasi resmi.

Bella mengaku tidak pernah memberikan akses kepada orang lain terhadap telepon genggam maupun kata sandinya. Ia juga mengatakan tidak pernah mengeklik tautan mencurigakan atau mengangkat telepon dari nomor yang tidak dikenal.

Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana transaksi QR dapat terjadi apabila dirinya tidak merasa melakukan transaksi tersebut.

“Orang transaksi QR, gak pake pin, handphone yang gak di-hack. Kita juga gak semuanya orang tolol ya, gak yang ngeklik-klik link, kita tau kok,” ujar Bella.

Bella juga menyoroti proses penyelesaian pengaduan perbankan, termasuk mekanisme pengembalian dana atau chargeback. Ia mencontohkan pengalaman pengajuan chargeback atas transaksi sebelumnya di BCA yang menurutnya dapat memerlukan waktu hingga 50 hari kerja.

Dalam unggahannya, Bella menandai sejumlah lembaga dan pihak terkait, termasuk Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Bank Mandiri, dan BCA.

Ia meminta penjelasan mengenai penyebab transaksi anomali, mekanisme pengamanan rekening serta prosedur yang harus ditempuh nasabah ketika mengalami transaksi yang tidak dikenali.

Bella juga mempertanyakan bagaimana nasabah mendapatkan kepastian ketika uang mereka hilang akibat transaksi yang mereka klaim tidak pernah dilakukan.

“Gak semua orang keadaan ekonomi itu bisa nunggu sampai 50 hari sampai uang itu kembali. Kalau sampai nggak bisa makan gimana?” kata Bella.

Ia berharap regulator maupun perbankan dapat menjelaskan secara terbuka mekanisme penanganan kasus tersebut.

“Pengen denger dari Bank Indonesia atau dari bank manapun kejelasan kenapa ini bisa terjadi dan bagaimana caranya biar uang kita bisa kembali?” ujarnya.

Bella menyebut persoalan tersebut bukan kejadian pertama. Ia mengaku sudah mengalami kejadian serupa sebanyak tiga kali pada 2026.

Ia bahkan menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila persoalan tersebut kembali terjadi dan tidak mendapatkan penyelesaian.

Pemberitaan mengenai keluhan Bella kemudian menyebar luas. Salah satu laporan menyebut video yang diunggah pada 28 Agustus sempat memperoleh sekitar 941 ribu tayangan, 142 ribu tanda suka dan 36 ribu kali dibagikan.

Keluhan Bella juga mendapat respons dari warganet. Salah satu akun yang dikutip dalam pemberitaan, @KemangiNews, mempertanyakan keamanan dana nasabah dan meminta pengguna lain yang mengalami kasus serupa untuk ikut bersuara.

“Bank mana yang bisa dipercaya kalau kayak gini caranya?” demikian inti komentar akun tersebut yang kemudian turut mendapat perhatian di media sosial.

Komentar lainnya datang dari akun @Inaa_Rf yang mengingat Bella sebagai mantan penyiar Prambors dan mengaku khawatir dengan penggunaan bank BUMN. Akun tersebut kemudian mendapat tanggapan dari @KemangiNews yang menyebut masyarakat menjadi bingung ketika menghadapi persoalan keamanan dana di perbankan.

Ada pula warganet yang memberikan dukungan kepada Bella agar persoalan tersebut terus dikawal.

“Semangat Bells!! Semoga banyak yang speak up,” tulis salah satu pengguna media sosial yang dikutip dalam pemberitaan.

Belum Ada Kesimpulan Penyebab

Meski keluhan Bella telah menjadi perhatian publik, hingga pemberitaan yang tersedia belum ada kesimpulan resmi mengenai penyebab transaksi tersebut, pihak yang melakukan transaksi, maupun apakah transaksi tersebut benar-benar merupakan tindak kejahatan siber.

Arah Pena juga melaporkan bahwa hingga berita tersebut ditulis belum ada tanggapan dari Bank Indonesia, Bank Mandiri, BCA maupun pemerintah mengenai tudingan dan pertanyaan yang disampaikan Bella.

Karena itu, persoalan tersebut masih perlu ditelusuri melalui mekanisme pengaduan perbankan dan regulator serta, apabila diperlukan, proses hukum.

Kasus Bella pada akhirnya bukan hanya menyangkut nominal kerugian yang dialaminya. Persoalan yang lebih besar adalah jaminan keamanan dana nasabah, transparansi investigasi transaksi digital, kecepatan penanganan pengaduan, dan kepastian pengembalian dana apabila terbukti terjadi transaksi tanpa otorisasi nasabah.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak Bank Mandiri dan regulator mengenai bagaimana transaksi tersebut dapat terjadi dan langkah apa yang akan dilakukan untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali menimpa nasabah.

MoneyTalk.id, Jakarta – Ambisi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur atau Bank Jatim untuk menjadi BPD nomor satu di Indonesia mendapat sorotan tajam dari Center for Budget Analysis (CBA).

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai visi Bank Jatim untuk menjadi BPD nomor satu masih belum sejalan dengan kondisi kinerja dan kekuatan bisnis yang dimiliki saat ini.

Menurut Uchok, jika melihat total aset hingga pengembangan anak perusahaan, Bank Jatim masih tertinggal dibandingkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB.

“Visi Bank Jatim untuk menjadi BPD nomor satu itu masih jauh di langit sana dan belum membumi. Kalau melihat total aset dan pengembangan anak perusahaan, Bank Jatim masih kalah dibandingkan Bank BJB,” kata Uchok Sky Khadafi, Minggu (6/9/2026).

Berdasarkan catatan yang disampaikan CBA, total aset Bank Jatim pada 2025 disebut mencapai Rp168,8 triliun. Sementara pada 2024, total aset Bank Jatim tercatat sebesar Rp118,1 triliun.

Namun angka tersebut masih berada di bawah Bank BJB. Total aset Bank BJB pada 2025 disebut mencapai Rp221,3 triliun, sedangkan pada 2024 mencapai Rp219,9 triliun.

Perbedaan nilai aset tersebut, menurut Uchok, menunjukkan bahwa Bank Jatim masih memiliki pekerjaan rumah besar apabila ingin benar-benar menempati posisi sebagai BPD nomor satu di Indonesia.

Tak hanya soal aset, CBA juga menyoroti struktur kepemilikan saham Bank Jatim pada sejumlah anak perusahaan.

Uchok menyebut Bank Jatim memang memiliki sejumlah anak perusahaan. Namun, porsi saham yang dimiliki disebut masih relatif kecil, bahkan berada di bawah lima persen pada sejumlah perusahaan.

Kondisi itu dinilai berbeda dengan Bank BJB yang, menurut Uchok, memiliki tingkat kepemilikan saham yang jauh lebih besar pada sejumlah anak perusahaan.

“Bank Jatim punya anak perusahaan, tetapi saham yang dimiliki di anak perusahaan hanya di bawah lima persen. Tidak seperti Bank BJB, rata-rata saham yang dimiliki di anak perusahaan hampir 100 persen,” ujarnya.

Selain membandingkan kekuatan bisnis kedua bank pembangunan daerah tersebut, Uchok juga menyoroti dugaan kasus fraud yang pernah muncul.

Menurutnya, pola kasus fraud yang terjadi di Bank Jatim dan Bank BJB memiliki karakter berbeda.

Uchok menilai dugaan fraud di Bank Jatim justru berdampak langsung terhadap kerugian keuangan bank karena dana disebut keluar akibat praktik pembobolan.

Ia menyinggung kasus dugaan pembobolan Bank Jatim melalui modus kredit fiktif yang disebut menyebabkan kerugian hingga ratusan miliar rupiah.

Kasus tersebut, menurut Uchok, diduga melibatkan Bun Santoso bersama sejumlah pihak yang berkaitan dengan internal perbankan.

“Kasus pembobolan Bank Jatim dilakukan dengan modus kredit fiktif sehingga Bank Jatim harus mengalami kerugian dengan total nilai sekitar Rp299,39 miliar,” jelasnya.

CBA menyebut Bun Santoso sebagai pemilik Indi Daya Group yang dikaitkan dengan kasus tersebut.

Sementara terkait Bank BJB, Uchok menilai modus dugaan fraud yang muncul memiliki karakter berbeda dan berkaitan dengan persoalan yang terjadi di lingkungan anak perusahaan.

Uchok kemudian menyinggung kasus yang melibatkan Bank BJB Syariah Cabang Tebet dan menjadi perhatian publik setelah muncul video pengakuan seorang nasabah bernama William Gunawan.

Dalam pengakuannya, William menggunakan istilah “merampok” untuk menggambarkan dugaan persoalan terkait deposito emas Antam miliknya seberat 2,2 kilogram.

Kasus tersebut sempat viral setelah William membongkar dugaan penipuan dan penggelapan terkait emas yang disebut memiliki nilai sekitar Rp6,8 miliar lebih.

Menurut informasi yang disampaikan CBA, emas tersebut sebelumnya disimpan dan dikelola melalui Bank BJB Syariah Cabang Tebet.

“Modus fraud yang muncul baru ini adalah kasus di anak perusahaan BJB sendiri, yaitu Bank BJB Syariah Cabang Tebet. William Gunawan menyebut deposito emas Antam Mulia miliknya seberat 2,2 kilogram seperti dirampok,” kata Uchok.

Uchok menilai berbagai persoalan tersebut seharusnya menjadi perhatian serius bagi industri perbankan daerah.

Menurutnya, ambisi untuk menjadi bank pembangunan daerah terbaik tidak cukup hanya dengan membangun slogan dan visi besar, tetapi harus dibuktikan melalui kekuatan fundamental, pertumbuhan aset, tata kelola anak perusahaan, serta sistem pengawasan yang mampu mencegah terjadinya fraud.

“Kalau ingin menjadi BPD nomor satu, tentu harus ada pembenahan yang serius. Bukan hanya soal visi, tetapi juga aset, pengembangan bisnis, kepemilikan anak perusahaan, dan pengawasan agar kasus fraud tidak terus menjadi persoalan,” pungkasnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI melalui wondr by BNI menjadi Official Banking Partner IdeaFest 2026 yang digelar pada 4–6 September 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta.

Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari komitmen BNI dalam mendukung perkembangan industri kreatif, generasi muda, sekaligus memperluas pemanfaatan layanan transaksi digital di tengah pertumbuhan ekonomi kreatif.

Memasuki penyelenggaraan ke-15, IdeaFest 2026 mengusung tema “Re”. Tema tersebut menempatkan manusia sebagai pusat kreativitas di tengah semakin luasnya pemanfaatan artificial intelligence (AI) dalam dunia kerja, bisnis, teknologi, dan kehidupan sehari-hari.

Selama tiga hari penyelenggaraan, IdeaFest menghadirkan lebih dari 500 pembicara dan 160 sesi yang membahas beragam isu, mulai dari AI, kreativitas, bisnis, hiburan, budaya hingga teknologi.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, industri kreatif menjadi salah satu ruang penting bagi generasi muda untuk mengembangkan ide, karya, sekaligus menciptakan aktivitas ekonomi baru.

Menurutnya, kehadiran wondr by BNI di IdeaFest merupakan upaya perseroan mendekatkan layanan keuangan digital dengan kebutuhan komunitas kreatif.

“Tema ‘Re’ sejalan dengan pandangan BNI bahwa teknologi harus menjadi enabler yang membantu manusia berkembang, bukan menggantikan peran manusia sebagai pengarah ide, kreativitas, dan keputusan,” ujar Okki dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/9/2026).

Melalui kehadiran wondr di IdeaFest, BNI juga menghadirkan sejumlah program bagi pengunjung. Salah satunya promo Buy 1 Get 2, yakni pembelian satu tiket IdeaFest menggunakan kartu debit atau kartu kredit BNI melalui wondr by BNI berkesempatan mendapatkan satu tiket tambahan.

Program tersebut berlaku untuk Daily Pass IdeaTalks maupun Exclusive 3-Day Pass hingga 6 September 2026 atau selama kuota tersedia.

Pemegang Kartu Kredit BNI juga dapat memanfaatkan fasilitas cicilan 0 persen hingga 12 bulan untuk pembelian tiket IdeaFest, dengan pilihan tenor tiga, enam, dan 12 bulan.

Selain itu, tersedia cashback hingga Rp80.000 serta cicilan 0 persen tenor tiga bulan untuk transaksi tertentu di area IdeaFest sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

BNI juga memberikan program khusus bagi pengunjung yang mengajukan Kartu Kredit BNI melalui wondr dengan cashback hingga Rp500.000.

Sementara itu, pengunjung yang membuka rekening BNI melalui wondr berkesempatan mendapatkan reward hingga Rp100.000 atau koper eksklusif.

Bagi nasabah yang belum menggunakan wondr, tersedia reward Rp20.000 setelah melakukan aktivasi dan memenuhi ketentuan transaksi.

 

Tak hanya pengunjung

Dukungan BNI terhadap IdeaFest 2026 tidak hanya ditujukan kepada pengunjung. Perseroan juga menyasar pelaku usaha dan tenant yang menjadi bagian dari ekosistem industri kreatif.

Melalui wondr Merchant, BNI membantu tenant menerima pembayaran secara digital, khususnya melalui QRIS. Layanan tersebut memungkinkan pelaku usaha mengelola penerimaan transaksi secara lebih praktis selama penyelenggaraan acara.

“BNI ingin memastikan dukungan terhadap ekonomi kreatif tidak hanya hadir dari sisi konsumen, tetapi juga dari sisi pelaku usaha. Melalui wondr Merchant, kami mendukung tenant agar dapat menerima dan mengelola transaksi digital dengan lebih mudah,” kata Okki.

Menurut BNI, kolaborasi dengan IdeaFest menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem digital yang menghubungkan kebutuhan transaksi masyarakat dengan aktivitas pelaku usaha.

Sebagai BUMN dalam ekosistem Danantara Indonesia, BNI menyatakan akan terus memperkuat transformasi digital dan kolaborasi dengan berbagai sektor untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif, memperluas inklusi keuangan, serta meningkatkan daya saing pelaku usaha di era digital.

MoneyTalk.id,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi tak boleh berlindung di balik kata menelaah. Di depan KPK ada fakta persidangan tentang dugaan aliran US$400 ribu yang dikaitkan dengan Pansus Haji DPR 2024. Nama Nusron Wahid ikut disebut

Ketua Umum Angkatan Muda Prabowo sekaligus Wakil Komandan TKN-FANTA, Mesak Habari, mendesak KPK berhenti bersikap ragu-ragu.

“KPK jangan menye-menye. Kalau fakta persidangan, alat bukti dan konstruksi perkaranya cukup, tetapkan tersangka. Jangan tunggu gaduh politik baru bergerak,” kata Mesak.

Menurut Mesak, perkara kuota haji bukan sekadar soal angka dalam laporan keuangan. Ini menyangkut hak publik.

Jika uang puluhan miliar rupiah disebut bergerak di sekitar proses yang melibatkan lembaga negara, KPK wajib mengejar siapa yang meminta, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima dan untuk kepentingan apa.

“Jangan hanya berani kepada operator lapangan. Jangan hanya menangkap mereka yang tidak punya kuasa. Kalau korupsi berhenti di tangan orang kecil sementara aktor politiknya aman, itu bukan pemberantasan korupsi. Itu seleksi kelas dalam penegakan hukum,” kata Wakil Komandan TKN-FANTA

Dalam persidangan, terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex menyebut penyerahan US$400 ribu melalui seseorang bernama Erik berkaitan dengan permintaan Zainal Abidin, yang disebut sebagai teman Nusron Wahid. KPK menyatakan keterangan yang muncul di persidangan akan dianalisis untuk melihat konstruksi perkara secara utuh.

“KPK bukan lembaga untuk mengoleksi keterangan. KPK adalah lembaga penegak hukum. Fakta harus diikuti dengan tindakan hukum.”tegas Mesak

Ia meminta penyidik membuka seluruh rantai transaksi dan memeriksa semua pihak yang disebut dalam persidangan.

“Kalau Nusron tidak terlibat, buktikan. Kalau terlibat dan alat buktinya cukup, proses. Jangan ada kasta dalam hukum, jangan ada pejabat yang diperlakukan lebih lunak hanya karena punya jabatan, jaringan politik atau kedekatan dengan kekuasaan.”

“Kuota haji adalah hak rakyat, bukan komoditas politik. Ketika kewenangan negara diperdagangkan, yang dirampok bukan cuma uang negara. Yang dirampok adalah kepercayaan rakyat terhadap negara.”

Olehnya itu, KPK harus membuktikan bahwa hukum tidak bekerja berdasarkan siapa yang kuat dan siapa yang lemah.

Jangan tebang pilih, jangan takut kepada kekuasaan. Telusuri uangnya, bongkar jaringannya, tetapkan tersangkanya jika bukti cukup. Rakyat sudah terlalu lama melihat hukum keras kepada yang lemah dan lunak kepada yang berkuasa.” tutup Ketua Umum Angkatan Muda Prabowo

MoneyTalk.id,Jakarta – Sangat aneh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengambil kewenangan otoritas perdagangan. Memang benar, ada permasalahan tindak penyimpangan pembayaran harga yang dialihkan (transfer pricing) dan permainan dokumen faktur lebih rendah (underinvoicing) bukan berarti mengabsahkan kewenangan OJK di sektor perdagangan! Pertanyaannya apa landasan konstit6sional yang memberikan mandat kepada OJK sebagai lembaga pengawas keuangan mengambil alih kewenangan perdagangan komoditas?

Menurut sang Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi, bahwa lembaganya mendapatkan mandat baru berupa pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam UU P2SK terbaru menurutnya OJK punya tugas baru, yaitu untuk pengawasan BMKS, yangmana bursa ini akan mulai aktif diberlakukan pada 1 Januari 2027. Atas dasar itu, OJK saat ini tengah mematangkan Peraturan OJK (POJK) untuk membangun infrastrukturnya.

Padahal, selama ini BMKS sellama ini berada dalam pengawasan BAPPEBTI, yaity Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Lembaga badan pemerintah ini dibentuk untuk melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan berjangka komoditi di Indonesia. BAPPEBTI berada di bawah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan perdagangan berjangka berjalan secara teratur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga stabilitas industri.

Bahkan, Ketua OJK ini menyampaikan dalam kegiatan Sarasehan 100 Ekonom 2026 di Jakarta, Kamis 3 September 2026, bahwa pada 8 September 2026 akan ada pengukuhan Kepala Eksekutif (KE) Pengawas BMKS periode 2026–2031, yaitu Sarjito. Perluasan kewenangan OJK ini jelas logika yang berantakan meskipun pengesahannya dilakukan melalui UU P2SK oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Berantakannya tidak saja pada numenclateur OJK saja yang merupakan kepanjangan dari Otoritas Jasa Keuangan yang berarti hanya memiliki otoritas pengawasan pada sektor jasa keuangan saja.

Melainkan, juga sesat pikir terhadap tambahan mandat tugas dan kewenangan non keuangan yang mengakibatkan tidak tepat lagi menyandang numenclateur OJK. Perluasan kewenangan OJK ini walaupun disahkan melalui kewenangan legislasi DPR RI jelas tindakan yang tak menggunakan akal sehat. Kerangka logika (logical framework) menjadi lucu atas keselerasan antara numenclateur beserta tugas pokok dan fungsinya. Sementara, sang Ketua OJK hanya menerima begitu saja perluasan kewenangan lembaganya yang menyimpang tersebut.

Kecuali, OJK berganti nama menjadi Otoritas Perdagangan Komoditas tentu ini lebih masuk akal meskipun tidak tepat lagi berpasangan dengan Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai lembaga independen sektor keuangan. OJK yang mengawasi pasar modal atau Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dalam pengawasan komoditas mineral dan strategis. Dengan memiliki dua kewenangan sekaligus yang sangat berkuasa atas keuangan dan perdagangan BMKS.

Tidak hanya itu, OJK nantinya akan lebih kuat (power) dibanding BI dan LPS sementara permasalahan jasa keuangan saja banyak yang tak beres. Jelas, tidak akan independen lagi sebagaimana mengurusi sektor keuangan saja. Bukankah reformasi lembaga keuangan dan non keuangan pasca 1998 dimaksudkan untuk tujuan menghindari konflik kepentingan dan tumpang tindih kewenangan? Haruskah publik terus diberikan “tantangan” menguji UU (judicial review/JR) ke MK atas produk yang memang sengaja dibuat cacat dan rusak?

Penulis : Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi