21 Oktober 2026

Blog

Kredit Ratusan Miliar ke Crowde Diduga Terlalu Mudah, CBA Desak Kejati DKI Usut OJK, Bank Mandiri dan BJB

Penyaluran pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB kepada perusahaan teknologi finansial PT Crowde Membangun Bangsa menjadi sorotan tajam. Kasus penyaluran kredit pada rentang Tahun Anggaran 2020 hingga 2024 itu kini disebut telah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak berhenti pada penelusuran pihak tertentu saja. Ia meminta aparat penegak hukum membongkar secara menyeluruh proses pemberian kredit, mekanisme pengawasan, hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam meloloskan pembiayaan kepada Crowde.

“Dari sini, Kejati DKI Jakarta harus segera menetapkan tersangka, baik dari unsur Otoritas Jasa Keuangan, para petinggi Bank Mandiri maupun Bank BJB,” kata Uchok Sky Khadafi ketika dimintai tanggapannya, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Uchok, pertanyaan mendasar yang harus dijawab penyidik adalah bagaimana penyaluran kredit dalam jumlah besar kepada sebuah perusahaan fintech dapat berlangsung hingga kemudian memunculkan persoalan hukum dan potensi kerugian.

CBA pun menyoroti fungsi pengawasan OJK terhadap perbankan, khususnya terhadap bank-bank pemerintah yang memiliki peran besar dalam sistem keuangan nasional.

Uchok secara khusus menyinggung posisi Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah OJK, Defri Andri. Menurut dia, posisi tersebut memiliki fungsi strategis dalam pengawasan bank-bank pemerintah dan karena itu perlu dilakukan penelusuran mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan dalam kaitannya dengan penyaluran pembiayaan kepada Crowde.

“Lembaga pengawas seperti OJK seharusnya menjadi ujung tombak pengawasan. Jangan sampai pengawasan justru baru dipertanyakan setelah kredit bermasalah dan perkara mulai mencuat,” ujar Uchok.

Ia menilai posisi pengawasan terhadap bank pemerintah sangat krusial karena berada pada bagian hulu dari sistem pengendalian risiko perbankan. Jika terdapat kelemahan dalam proses pengawasan, maka persoalan tersebut, menurutnya, patut ditelusuri untuk mengetahui apakah terjadi kelalaian, pelanggaran prosedur atau bahkan dugaan perbuatan melawan hukum.

“Posisi dan kewenangannya strategis. Karena itu, penyidik perlu menelusuri secara serius bagaimana proses pengawasan terhadap penyaluran pinjaman bank kepada perusahaan fintech yang kemudian bermasalah,” katanya.

Sorotan terhadap Crowde semakin menguat setelah muncul fakta mengenai hubungan bisnis perusahaan tersebut dengan Bank Mandiri dan Bank BJB.

Berdasarkan informasi yang disampaikan CBA, Crowde sebelumnya memiliki rencana bisnis penyaluran Kredit Usaha Rakyat atau KUR kepada petani Indonesia dengan nilai mencapai Rp936 miliar pada tahun 2022. Selain itu, pada periode Oktober hingga Desember 2021 disebut terdapat rencana penyaluran sebesar Rp20 miliar yang dilakukan melalui kerja sama dengan Bank BJB.

Crowde juga menjalin kerja sama pembiayaan dengan Bank Mandiri. Namun, hubungan bisnis tersebut kemudian berujung sengketa hukum. Bank Mandiri diketahui telah mengajukan gugatan terhadap PT Crowde Membangun Bangsa dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp739,43 miliar hingga posisi 8 Juli 2025.

Bagi Uchok, gugatan perdata atau langkah hukum yang dilakukan bank terhadap Crowde tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya persoalan lain yang perlu didalami aparat penegak hukum.

Ia meminta Kejati DKI Jakarta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan penyaluran kredit tersebut, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang atau TPPU apabila ditemukan indikasi transaksi mencurigakan atau pengalihan dana yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit.

“Walaupun Bank Mandiri sudah melakukan gugatan kepada PT Crowde Membangun Bangsa, CBA tetap meminta Kejati DKI Jakarta untuk menelusuri kemungkinan TPPU, baik yang berkaitan dengan Bank Mandiri maupun Bank BJB,” tegasnya.

Uchok menilai penyidikan tidak boleh hanya berhenti pada pertanyaan apakah kredit telah macet atau apakah debitur mampu mengembalikan pinjaman. Lebih jauh dari itu, proses awal pemberian kredit harus diperiksa secara mendalam.

Menurutnya, penyidik perlu membongkar proses analisis kelayakan kredit, sistem mitigasi risiko, mekanisme persetujuan, jaminan, penggunaan dana hingga pola hubungan bisnis antara pihak perusahaan fintech dan pejabat bank.

“Karena kredit yang diberikan bank plat merah kepada Crowde itu terkesan terlalu mudah dan gampang. Kalau memang prosedurnya benar, tentu semuanya harus bisa dijelaskan secara transparan,” kata Uchok.

Ia bahkan menyebut adanya dugaan “kongkalikong” yang menurutnya harus dibuktikan melalui penyidikan.

“Karena itu perlu ditelusuri, apakah ada hubungan atau kesepakatan tertentu antara perusahaan fintech dengan pihak-pihak di kedua bank. Jangan sampai kredit dalam jumlah besar bisa lolos tanpa proses pengawasan dan analisis risiko yang ketat,” ujarnya.

Desakan CBA kepada Kejati DKI Jakarta juga diarahkan pada kemungkinan penerapan ketentuan tindak pidana korupsi apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan atau tindakan lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara.

Dalam konteks penegakan hukum, penyidik dapat menelusuri ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, penetapan seseorang sebagai tersangka tetap harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan hasil penyidikan, bukan semata-mata pada adanya kredit bermasalah.

Selain itu, apabila penyidik menemukan adanya dugaan penyamaran, pengalihan atau penyembunyian hasil tindak pidana, maka penelusuran dapat dikembangkan dengan menggunakan instrumen hukum terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Kasus ini, menurut CBA, harus menjadi pintu masuk untuk membongkar secara utuh mata rantai penyaluran dana, mulai dari tahap pengajuan kredit hingga penggunaan akhir uang tersebut.

“Jangan hanya melihat akibatnya ketika kredit sudah bermasalah. Yang harus dibongkar adalah bagaimana sejak awal kredit itu bisa lolos. Siapa yang menganalisis, siapa yang menyetujui, bagaimana pengawasannya, dan ke mana saja dana itu mengalir,” kata Uchok.

CBA berharap Kejati DKI Jakarta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terkait dalam proses tersebut. Mulai dari manajemen PT Crowde Membangun Bangsa, pejabat dan pengambil keputusan di Bank Mandiri dan Bank BJB, hingga pihak-pihak yang memiliki fungsi pengawasan sesuai dengan kewenangannya.

Meski demikian, seluruh dugaan yang disampaikan CBA tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sah. Hingga terdapat penetapan tersangka dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, semua pihak tetap harus ditempatkan berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Yang kini menjadi tuntutan CBA adalah keterbukaan dan keberanian aparat penegak hukum untuk menelusuri perkara ini sampai ke hulu.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang transparan. Tetapi kalau ada pelanggaran hukum, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai kasus kredit besar ini hanya berhenti pada gugatan terhadap perusahaan fintech, sementara proses bagaimana uang ratusan miliar itu bisa dicairkan justru tidak pernah dibongkar,” pungkas Uchok Sky Khadafi.

MoneyTalk.id, Jakarta – Aktivis Nahdlatul Ulama (NU), Rois Faisal Ridho, melontarkan kritik keras terhadap apa yang disebutnya sebagai “Islam ala Prabowo”. Kritik tersebut disampaikan Rois melalui pernyataannya yang juga menyinggung sejumlah tokoh agama yang dinilai memberikan dukungan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Rois Faisal Ridho, Islam yang dikaitkannya dengan pemerintahan Prabowo bukanlah corak Islam yang diyakininya. Ia bahkan menuding praktik kekuasaan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang menjunjung keadilan, kemanusiaan, dan kebebasan menyampaikan kritik.

“Islam ala Prabowo sebagaimana yang didukung oleh Anwar Iskandar, Ketua MUI sekaligus anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), dan Nasaruddin Umar sebagai Menteri Agama, adalah Islam yang menculik orang-orang kritis,” ujar Rois Faisal Ridho di akun X (Twitter), Sabtu (5/9/2026).

Tak berhenti di situ, Rois juga melontarkan sejumlah tudingan lain terhadap pemerintahan Prabowo. Ia menyebut adanya praktik yang, menurut pandangannya, menghalalkan berbagai cara demi kepentingan dan ambisi kekuasaan.

“Islam yang melegalkan segala cara demi meraih ambisi kekuasaan,” katanya.

Dalam kritiknya, Rois turut menyinggung hubungan politik dan diplomatik yang dikaitkannya dengan kelompok Zionis. Ia juga mengkritik program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menurutnya telah menimbulkan persoalan serius.

“Islam yang menjalin kemesraan dengan Zionis, Islam yang meracuni puluhan ribu anak dengan MBG, dan Islam-Islam lainnya,” lanjutnya.

Rois menegaskan, seluruh hal yang disebutkannya tersebut tidak mencerminkan Islam yang dianut dan diyakininya.

“Tentu bukan Islam yang kami anut,” tegasnya.

Pernyataan Rois Faisal Ridho tersebut menambah panjang kritik terhadap relasi antara agama dan kekuasaan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam pandangannya, agama tidak seharusnya digunakan untuk memberikan pembenaran terhadap tindakan kekuasaan yang dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan.

Tuduhan tersebut memerlukan klarifikasi dan tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan, termasuk pemerintah, Anwar Iskandar, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Kritik keras ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai posisi tokoh-tokoh agama dalam pusaran kekuasaan. Bagi Rois, kedekatan agama dengan kekuasaan tidak boleh membuat kritik dibungkam atau nilai-nilai Islam dikorbankan demi kepentingan politik.

Ia menegaskan bahwa Islam, dalam pandangannya, harus tetap berdiri bersama keadilan, keberanian menyuarakan kebenaran, serta perlindungan terhadap mereka yang kritis terhadap kekuasaan.

MoneyTalk.id,Jakarta – Aktivis 98, Rustam Effendi, melontarkan kritik keras terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Ia bahkan menuding Jokowi sebagai sosok yang bertanggung jawab atas berbagai persoalan yang terjadi selama masa pemerintahannya.

Rustam mengatakan dirinya bersama sejumlah aktivis telah melaporkan Jokowi, Pratikno, dan Eko Sulistio kepada aparat penegak hukum. Menurut dia, laporan tersebut telah mendapat respons dari Bareskrim Polri.

“Kami melaporkan Jokowi, Pratikno, dan Eko Sulistio. Surat kami ini ditanggapi serius oleh Bareskrim Mabes Polri. Buktinya banyak, tinggal polisi mau atau tidak,” kata Rustam dalam wawancara di channel YouTube Obor Rakyat Reborn, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Rustam, situasi politik dan kehidupan bernegara saat ini berada dalam kondisi gaduh. Ia berpandangan salah satu pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban atas kegaduhan tersebut adalah Jokowi.

“Negara ini kan gaduh. Jangankan orang lain, kami saja melihat negara ini gaduh. Dan yang bikin gaduh itu Jokowi, kalau menurut saya,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Rustam juga mengaitkan sejumlah peristiwa yang terjadi pada masa pemerintahan Jokowi, mulai dari kasus KM 50, insiden di Kanjuruhan, persoalan petugas KPPS hingga penangkapan sejumlah aktivis.

Ia menilai berbagai peristiwa tersebut harus diusut secara serius dan pihak-pihak yang bertanggung jawab tidak boleh dibiarkan lepas dari proses hukum.

Rustam kemudian melontarkan tudingan keras dengan menyebut Jokowi sebagai sosok yang, menurut pandangannya, telah melakukan berbagai kebohongan kepada rakyat.

“Dia bicara seolah-olah orang yang paling bersih, seolah-olah seorang negarawan. Padahal menurut saya, pembohong, penipu, perampas hak-hak rakyat,” kata Rustam.

Ia juga menyoroti sejumlah kebijakan strategis pemerintahan Jokowi, seperti pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN, proyek kereta cepat, serta sejumlah program pendidikan dan pembangunan lainnya.

Menurut Rustam, berbagai kebijakan tersebut perlu dievaluasi secara terbuka agar publik mengetahui proses pengambilan keputusan, penggunaan anggaran, serta dampaknya terhadap kepentingan masyarakat dan negara.

Tak berhenti di situ, Rustam mengatakan kalangan aktivis, baik di tingkat nasional maupun daerah, tengah membangun kesepahaman untuk menghadapi apa yang ia sebut sebagai politik dinasti Jokowi.

“Kami, aktivis nasional maupun daerah, berupaya sepakat untuk menghilangkan dinasti Jokowi,” tegasnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Dosen Universitas Indonesia (UI) Suzie Sudarman menyoroti perlunya penelusuran secara serius terhadap berbagai dugaan persoalan yang melibatkan elite dan tokoh politik, termasuk keluarga mantan Presiden Joko Widodo. Menurutnya, penegakan hukum dan penelusuran asal-usul kekayaan tidak boleh hanya menyasar masyarakat biasa, sementara kelompok elite luput dari perhatian.

Suzie mempertanyakan pola penelusuran yang selama ini, menurut dia, lebih banyak menyasar masyarakat di lapisan bawah. Ia menilai harus ada keberanian untuk membangun sebuah konsepsi besar dalam membedah persoalan kekuasaan, termasuk menelusuri aliran uang dan kepentingan yang berada di baliknya.

“Kenapa yang ditelisik orang biasa? Uangnya di mana? Harus ada orang yang berani mengkonseptualisasikan,” ujarnya di channel YouTube Forum Keadilan Madilog, Sabtu (5/9/2026).

Tak berhenti di situ, Suzie juga melontarkan kritik terhadap aktivitas politik Joko Widodo setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden.

Menurutnya, seorang mantan presiden semestinya dapat menjalani masa pasca-kekuasaan tanpa menimbulkan pertanyaan publik mengenai kepentingan politik yang sedang diperjuangkan.

Ia menilai sejumlah aktivitas politik Jokowi, termasuk safari politik dan sikapnya dalam merespons dinamika yang berkaitan dengan keluarganya, patut menjadi perhatian publik.

“Kalau dia bertindak baik sebagai mantan presiden, tidak macam-macam, semua rakyat juga bisa terima. Tapi ngapain safari politik? Ngapain membela-bela anaknya?” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena muncul di tengah masih kuatnya pengaruh politik keluarga Joko Widodo dalam percaturan nasional.

Bagi Suzie, publik perlu terus mengawasi setiap aktivitas politik elite agar kekuasaan, jejaring politik, dan kepentingan ekonomi tidak berjalan tanpa kontrol.

Ia juga menilai situasi politik Indonesia membutuhkan keberanian dari kalangan akademisi, mahasiswa, kelompok masyarakat sipil, hingga berbagai elemen rakyat untuk menyusun sebuah konsepsi besar dalam membaca persoalan bangsa.

Menurutnya, tanpa pemetaan yang jelas mengenai akar persoalan dan struktur yang dianggap menciptakan ketidakadilan, kritik serta perlawanan masyarakat akan terus bergerak sendiri-sendiri dan sulit membentuk kekuatan yang terorganisasi.

Bagi Suzie, kekuatan rakyat tetap menjadi faktor penting dalam setiap perubahan politik. Namun, kekuatan itu tidak cukup hanya diwujudkan melalui kemarahan atau aksi spontan.

Kesadaran politik, keberanian berdiskusi, kemampuan membaca persoalan, serta pemahaman terhadap struktur kekuasaan menjadi bagian penting dalam membangun gerakan perubahan.

“Harus ada yang berani menggambarkan struktur yang menindas itu. Kalau itu sudah jelas, maka orang-orang akan memahami apa yang sebenarnya sedang mereka lawan,” ujarnya.

Suzie menekankan bahwa keberanian membongkar persoalan bangsa harus diarahkan kepada semua pihak tanpa pandang bulu. Penelusuran terhadap dugaan persoalan, termasuk yang melibatkan orang-orang berpengaruh dan elite politik, menurutnya harus dilakukan dengan prinsip yang sama sebagaimana hukum menyasar masyarakat biasa.

Sorotan terhadap elite, kata Suzie, menjadi penting agar publik tidak hanya disuguhi penegakan hukum yang tajam ke bawah, tetapi juga berani menembus lingkaran kekuasaan. Di tengah dinamika politik yang terus bergerak, ia mendorong lahirnya diskursus yang lebih besar tentang siapa yang memegang pengaruh, bagaimana struktur kekuasaan bekerja, serta kepentingan apa yang sesungguhnya sedang dipertarungkan.

MoneyTalk.id,Jakarta – Ekonom Universitas Indonesia (UI), Ronnie H. Rusli, melontarkan peringatan keras terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia meminta publik tidak menganggap pemerintah otomatis kuat hanya karena memiliki dukungan aparat militer dan kepolisian dalam menghadapi gelombang demonstrasi.

Ronnie berpandangan, kekuatan rakyat tidak hanya dapat ditunjukkan melalui aksi turun ke jalan. Menurutnya, terdapat tekanan ekonomi yang jauh lebih besar apabila masyarakat secara luas menghentikan pembayaran berbagai jenis pajak.

“Catat baik-baik, jangan anggap pemerintahan Prabowo kuat dengan backing militer-polisi untuk memoderatkan atau membubarkan aksi demo-demo dengan menggunakan TNI-Polri,” ujar Ronnie dalam pernyataannya di X (Twitter), Sabtu

Menurut Ronnie, rakyat memiliki apa yang disebutnya sebagai “senjata ampuh” untuk memberikan tekanan terhadap pemerintah, yakni penolakan secara massal untuk membayar pajak.

Ia bahkan mengklaim, apabila masyarakat secara serentak tidak membayar pajak dalam berbagai bentuk selama satu tahun, kondisi tersebut dapat membuat pemerintahan mengalami tekanan fiskal yang sangat serius.

“Bila rakyat tidak mau bayar pajak sama sekali, apa pun bentuk pajaknya, dalam periode satu tahun, maka pemerintahan Prabowo akan kolaps atau rontok,” katanya.

Ronnie juga menilai pemerintah tidak mungkin mampu memenjarakan seluruh warga yang secara bersama-sama melakukan penolakan pembayaran pajak. Karena itu, menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan pendekatan kekuatan dalam menghadapi kritik dan ketidakpuasan publik.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi Ronnie H. Rusli dan bukan berarti menyerukan tindakan melanggar kewajiban perpajakan. Dalam sistem hukum Indonesia, kewajiban pajak tetap diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Ronnie juga melontarkan kritik terhadap kebijakan ekonomi yang menurut pandangannya terlalu mengandalkan pajak sebagai sumber penerimaan negara. Kritik tersebut diberitakan pada awal September 2026.

Di sisi lain, pemerintah dalam arah kebijakan APBN menempatkan pajak sebagai salah satu instrumen penting penerimaan negara dan kebijakan fiskal.

Pernyataan Ronnie kini menambah deretan kritik terhadap arah kebijakan pemerintahan Prabowo, terutama terkait hubungan antara tekanan ekonomi, kebijakan perpajakan, dan respons pemerintah terhadap aspirasi publik.

MoneyTalk.id,Jakarta – Forum Aliansi Masyarakat AntiKorupsi (FORMASI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji. Ketua Umum FORMASI Jalih Pitoeng menilai seluruh informasi yang terungkap di muka persidangan harus didalami secara serius, termasuk keterangan mengenai penyerahan uang sebesar 400.000 dolar AS yang dikaitkan dengan permintaan seorang teman Nusron Wahid.

Desakan tersebut muncul setelah persidangan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan kuota haji mengungkap rangkaian keterangan mengenai aliran uang. Berdasarkan pemberitaan ANTARA, dalam persidangan lanjutan pada 18 Agustus 2026 terungkap penyerahan 400.000 dolar AS kepada seseorang bernama Erik yang disebut sebagai perantara Zainal Abidin. Zainal dalam keterangan tersebut disebut sebagai teman Nusron Wahid, yang pada 2024 menjabat Ketua Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI.

Jalih Pitoeng menegaskan, fakta yang muncul di ruang sidang tidak boleh berhenti sebagai catatan persidangan. Menurutnya, aparat penegak hukum, khususnya KPK, memiliki kepentingan untuk menelusuri secara utuh siapa saja pihak yang mengetahui, meminta, menerima, menguasai, atau memiliki hubungan dengan aliran dana yang tengah diungkap dalam perkara tersebut.

“FORMASI mendesak KPK untuk segera mendalami dan memeriksa Nusron Wahid. Ketika sebuah nama atau relasi dengan seseorang muncul dalam rangkaian fakta persidangan, maka semuanya harus diuji secara objektif. Jangan sampai ada kesan bahwa proses hukum hanya berhenti pada pihak-pihak tertentu, sementara kemungkinan keterlibatan atau pengetahuan pihak lain tidak ditelusuri,” tegas Jalih Pitoeng kepada wartawan, Sabtu (5/9/2026).

Namun demikian, Jalih menekankan bahwa pemeriksaan bukan berarti seseorang otomatis bersalah. Justru, menurutnya, proses pemeriksaan diperlukan untuk memberikan kejelasan terhadap informasi yang telah muncul di persidangan.

“Pemeriksaan adalah bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman fakta. Prinsipnya harus jelas: siapa pun yang relevan dengan konstruksi perkara harus dimintai keterangan. KPK harus bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, bukan berdasarkan kedekatan politik, jabatan, maupun tekanan dari pihak mana pun,” ujarnya.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, KPK telah membawa sejumlah terdakwa ke persidangan. Berdasarkan informasi yang disampaikan KPK melalui pemberitaan ANTARA, perkara tersebut menyangkut dugaan kerugian negara hingga Rp622,09 miliar. Empat pihak telah menjalani proses persidangan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Di persidangan, terungkap keterangan mengenai titipan uang yang awalnya disebut sebesar 406.000 dolar AS. Uang tersebut kemudian disebut tersisa 301.000 dolar AS karena sebagian telah digunakan. Setelah ditambah 100.000 dolar AS, jumlah uang yang diserahkan kepada Erik disebut mencapai sekitar 400.000 dolar AS.

Rangkaian tersebut menjadi perhatian publik karena menurut keterangan yang muncul di persidangan, penyerahan uang itu dikaitkan dengan permintaan Zainal Abidin yang disebut sebagai teman Nusron Wahid. Fakta inilah yang kemudian menjadi dasar desakan FORMASI agar KPK melakukan pendalaman lebih jauh.

Jalih mengatakan, dalam perkara korupsi, hubungan personal, komunikasi, maupun rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan aliran dana harus diuji secara profesional. Baginya, tidak cukup hanya berhenti pada penyebutan bahwa seseorang merupakan “teman” dari tokoh tertentu.

“Pertanyaan hukumnya harus dijawab secara terang. Untuk apa uang itu diberikan? Atas permintaan siapa? Siapa yang mengetahui? Siapa yang menerima manfaat? Apakah ada hubungan dengan pelaksanaan fungsi atau kewenangan tertentu? Semua itu harus dibuka melalui proses penyidikan dan pembuktian yang objektif,” kata Jalih.

Ia menilai pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang relevan justru penting untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum. Jika memang setelah dilakukan pendalaman tidak ditemukan keterlibatan atau hubungan hukum dengan tindak pidana, hal tersebut juga harus dijelaskan berdasarkan proses yang transparan.

Menariknya, KPK sendiri telah menyatakan akan menelaah setiap keterangan yang muncul dalam persidangan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Jaksa Penuntut Umum akan melakukan telaah dan analisis terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan perkara kuota haji.

KPK juga menegaskan bahwa fakta persidangan merupakan bagian penting dalam upaya mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Bagi Jalih, pernyataan tersebut harus diwujudkan dalam langkah konkret.

“Kalau KPK menyatakan seluruh fakta persidangan akan ditelaah, maka masyarakat tentu menunggu tindak lanjutnya. Jangan sampai fakta yang sudah muncul dengan jelas hanya berhenti pada analisis internal. Jika terdapat relevansi, pihak-pihak yang disebut atau memiliki hubungan dengan rangkaian peristiwa harus dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

FORMASI, kata Jalih, akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Pengawalan masyarakat sipil dinilainya penting agar proses pemberantasan korupsi tidak kehilangan arah dan tetap berpijak pada prinsip persamaan di hadapan hukum.

Secara hukum, KPK memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada prinsipnya menegaskan bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kecuali ditentukan lain dalam UU KPK. Ketentuan tersebut juga menjadi salah satu dasar bahwa proses penegakan hukum oleh KPK harus mengikuti mekanisme hukum acara dan standar pembuktian yang berlaku.

Mahkamah Konstitusi juga dalam Putusan Nomor 87/PUU-XX/2023 menegaskan ruang kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi dalam konteks tertentu, sepanjang perkara tersebut ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK.

Sementara itu, hukum acara pidana Indonesia kini telah mengalami pembaruan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHAP sebelumnya. Undang-undang tersebut mengatur, antara lain, penguatan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, koordinasi proses penegakan hukum, serta berbagai mekanisme perlindungan hak bagi pihak-pihak yang berhadapan dengan proses pidana.

Jalih menilai kerangka hukum tersebut memberikan ruang yang cukup bagi KPK untuk memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak yang dianggap memiliki relevansi dengan perkara, tentu dengan tetap berpegang pada prosedur dan prinsip pembuktian.

“Tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum. Kalau seorang pejabat, mantan pejabat, politisi, pengusaha, atau siapa pun namanya relevan dengan fakta yang sedang didalami, maka proses klarifikasi harus dilakukan. Yang menentukan bersalah atau tidak bukan opini publik, tetapi proses hukum dan pembuktian,” katanya.

FORMASI juga menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan dan proses hukum. Munculnya nama seseorang dalam fakta persidangan tidak serta-merta membuktikan orang tersebut melakukan tindak pidana.

Karena itu, desakan untuk memeriksa Nusron Wahid, menurut Jalih, harus dipahami sebagai tuntutan agar KPK melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap seluruh fakta yang relevan.

“Jangan dibalik. Kami tidak mengatakan seseorang bersalah hanya karena namanya atau relasinya disebut dalam persidangan. Justru karena itu harus diperiksa. Negara hukum bekerja melalui klarifikasi, penyelidikan, penyidikan, alat bukti, dan pembuktian di pengadilan,” ujar Jalih.

Ia mengatakan publik berhak mengetahui bagaimana perkembangan penanganan perkara yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji, mengingat perkara tersebut menyangkut dugaan penyimpangan dalam tata kelola kuota haji.

Lebih jauh, Jalih meminta KPK tidak membiarkan fakta-fakta penting menggantung tanpa penjelasan. Menurutnya, setiap informasi yang muncul di persidangan perlu ditempatkan dalam konstruksi perkara secara utuh.

Apabila sebuah aliran dana ternyata tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana yang sedang diperiksa, hal itu harus dapat dibuktikan melalui pendalaman. Sebaliknya, apabila terdapat bukti permulaan atau petunjuk yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain, maka KPK harus mengambil langkah sesuai kewenangannya.

“KPK harus menunjukkan kepada publik bahwa tidak ada nama yang terlalu besar untuk diperiksa dan tidak ada pula orang yang boleh dipersalahkan tanpa bukti. Dua prinsip itu harus berjalan bersamaan,” tegas Jalih.

Desakan FORMASI ini menambah perhatian publik terhadap perkembangan persidangan perkara kuota haji. Kini, sorotan tertuju pada langkah lanjutan KPK setelah lembaga antirasuah tersebut menyatakan akan menelaah seluruh fakta yang muncul di persidangan.

Bagi FORMASI, pemeriksaan terhadap Nusron Wahid diperlukan untuk memperoleh kejelasan atas rangkaian informasi yang telah terungkap. Namun, hasil akhir mengenai ada atau tidaknya keterlibatan pidana tetap harus ditentukan berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang sah.

“Yang kami minta sederhana: periksa semua yang relevan, dalami seluruh fakta, ikuti aliran uang, dan jangan berhenti sebelum konstruksi perkara benar-benar terang. KPK harus menjawab tuntutan publik dengan kerja hukum yang profesional dan tidak tebang pilih,” pungkas Jalih Pitoeng.

MoneyTalk.id, Jakarta – Indonesia disebut sedang berada di persimpangan jalan yang menentukan masa depan republik. Guru Besar IPDN Ryaas Rasyid melontarkan pandangan keras mengenai kondisi bangsa dan memperingatkan bahwa berbagai persyaratan yang menopang kekuatan sebuah negara dinilainya telah mengalami pelemahan.

Menurut Ryaas Rasyid, persoalan yang dihadapi Indonesia tidak lagi dapat dipandang sebagai gejala atau tanda awal semata. Ia bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai sebuah kepastian yang dapat membawa Indonesia menuju situasi paling buruk, yakni bubarnya negara.

“Ujung dari negara ini adalah bubar. Indonesia tidak punya masa depan. Sesuatu yang kita lihat secara nyata itu bukan tanda-tanda. Itu adalah kepastian,” kata Ryaas Rasyid di channel YouTube Forum Keadilan Madilog, Kamis (3/9/2026).

Ia menilai fondasi yang menjadi persyaratan bagi berdirinya sebuah negara kuat telah mengalami pelemahan. Namun, menurutnya, masih terdapat satu faktor yang hingga kini menjadi penghambat terjadinya perpecahan yang lebih jauh.

Faktor tersebut adalah soliditas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.

“Cuma satu saja yang membuat ini agak terhambat, pembubaran Republik Indonesia ini, karena tentara dan polisi belum berontak. Andalan kita pada tahap terakhir adalah tentara ini. Jangan sampai pecah,” ujarnya.

Ryaas kemudian memberikan peringatan yang lebih tajam. Menurut dia, perpecahan di tubuh tentara dapat membawa konsekuensi besar bagi keberlangsungan Republik Indonesia.

“Kalau tentara pecah, selamat tinggal Republik Indonesia,” tegasnya.

Dalam pandangannya, perubahan ekstrem dalam arah pemerintahan Indonesia di masa depan juga dapat membuka kemungkinan terjadinya perubahan besar terhadap institusi negara, termasuk kepolisian.

Ryaas menyebut, apabila suatu saat terjadi pergantian pemerintahan secara ekstrem dan muncul pemimpin yang berani mengambil langkah drastis demi menyelamatkan Indonesia, pembubaran institusi kepolisian bukan sesuatu yang mustahil.

“Suatu saat jika memang terjadi pergantian pemerintahan yang ekstrem di Indonesia dan pemimpin baru itu benar-benar nekat mau mengambil jalan pintas penyelamatan Indonesia, kepolisian bisa dibubarkan,” katanya.

Ia bahkan menyampaikan pandangan bahwa masa depan institusi tersebut pada akhirnya juga akan ditentukan oleh kondisi di dalam tubuh kepolisian sendiri.

“Ada masanya nanti. Nanti polisi itu sendiri yang menentukan kapan dirinya bubar,” ujarnya.

Selain membicarakan masa depan negara dan institusi keamanan, Ryaas Rasyid juga menyinggung dinamika kekuasaan antara Presiden Prabowo Subianto, mantan Presiden Joko Widodo, serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Ryaas, hingga saat ini ia belum melihat adanya tanda bahwa Prabowo akan mengambil langkah politik untuk mengganggu posisi Gibran ataupun menghancurkan jaringan politik yang selama ini dikaitkan dengan Jokowi.

“Emang bisa Gibran diganggu oleh Prabowo? Tidak ada tanda-tanda Prabowo akan mengganggu Gibran atau merusak infrastruktur dengan Jokowi,” ujarnya.

Dalam pandangan Ryaas, terdapat perbedaan bentuk kekuasaan antara Prabowo dan Jokowi. Prabowo disebut memegang kekuasaan formal sebagai presiden, sementara Jokowi dinilai masih memiliki pengaruh melalui jaringan politik dan relasi kekuasaan yang dibangunnya selama bertahun-tahun.

“Prabowo yang memiliki kekuasaan formal. Sementara Jokowi masih menguasai kekuasaan-kekuasaan jaringan,” kata Ryaas.

Ia juga menilai hubungan antara Prabowo dan Jokowi masih terjaga dengan baik. Karena itu, Ryaas mengaku belum melihat adanya gerakan nyata dari Prabowo untuk menyingkirkan pengaruh politik Jokowi.

“Jokowi itu masih punya hubungan baik dengan Prabowo. Dan Prabowo tidak ada gerakan yang sama sekali untuk menyingkirkan Jokowi,” ujarnya.

Ryaas Rasyid kemudian menyoroti kelompok-kelompok yang selama ini secara terbuka menyuarakan penolakan terhadap Jokowi, Gibran, serta kelompok politik yang mereka identifikasi sebagai bagian dari lingkaran kekuasaan lama.

Menurut dia, penolakan tersebut tidak berasal dari Prabowo.

“Yang menolak Jokowi dan menolak Gibran dan menolak seluruh yang mereka sebut termul itu bukan Prabowo,” katanya.

Bagi Ryaas, persoalan Indonesia bukan hanya soal siapa yang memegang jabatan formal. Pertarungan pengaruh, kekuatan jaringan, soliditas institusi, hingga masa depan aparat keamanan menjadi bagian dari persoalan besar yang menurutnya akan menentukan apakah Republik Indonesia mampu bertahan menghadapi tekanan politik dan sosial yang terus berkembang.

MoneyTalk.id, Jakarta –  Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menyoroti fenomena oligarki yang dinilainya semakin kuat memengaruhi kehidupan bernegara. Ia mengibaratkan oligarki seperti “hantu” yang dapat muncul ketika dipanggil dan dipelihara oleh pihak-pihak tertentu.

Pernyataan tersebut disampaikan Said Didu dalam sebuah video yang beredar pada Jumat (4/9/2026). Ia mengutip pandangan Wijayanto Samirin yang menurutnya memberikan perumpamaan menarik mengenai oligarki.

“Saya mengutip ucapan Pak Wijayanto Samirin. Beliau memberikan istilah yang bagus. Menurut saya, oligarki itu bagaikan hantu. Apabila diberi kemenyan, hantu-hantu itu datang untuk menakut-nakuti,” kata Said Didu.

Menurut Said Didu, keberadaan oligarki di sejumlah negara dapat dikendalikan oleh penguasa sehingga tidak selalu berujung pada melemahnya negara. Ia menyebut Korea Selatan, Singapura, China, dan Rusia sebagai contoh negara yang menurutnya memiliki mekanisme kuat dalam mengendalikan kekuatan oligarki.

“Kita tahu oligarki di berbagai negara yang berhasil dikendalikan oleh penguasa menyebabkan negaranya semakin maju dan kesejahteraan rakyatnya semakin baik,” ujarnya.

Ia kemudian menyinggung contoh China, di mana pengusaha besar seperti Alibaba disebut berada dalam kendali kuat pemerintahan Xi Jinping. Sementara di Rusia, Said Didu menyebut para oligarki dipanggil oleh Presiden Vladimir Putin dan kemudian tunduk kepada kepentingan negara.

Namun, Said Didu mempertanyakan kondisi di Indonesia. Ia menyebut terdapat perbedaan antara pola pengendalian oligarki di Indonesia dengan sejumlah negara yang dicontohkannya.

“Pertanyaannya sekarang, oligarki yang dikendalikan dari Solo berbeda dengan negara-negara lain. Yang jelas, semakin hari semakin kencang menguasai negara,” katanya.

Said Didu kemudian mengembangkan analogi “hantu” tersebut dengan menggambarkan adanya pihak-pihak yang menyediakan “kemenyan” bagi oligarki.

Menurut dia, para politisi, penegak hukum, DPR, hingga sejumlah pejabat memiliki peran dalam menciptakan ruang bagi kekuatan oligarki untuk berkembang.

“Kenapa oligarki dicontohkan bagaikan hantu? Karena yang menyiapkan kemenyan bagi hantu-hantu oligarki ini, saya katakan, adalah para politisi. Kemudian para penegak hukum menyiapkan kemenyan dan membakarnya di tempat mereka,” ujar Said Didu.

Ia juga menyinggung lembaga legislatif dalam analogi tersebut.

“DPR juga sama, menyiapkan kemenyan dan membakarnya di tempat mereka. Hampir seluruh pejabat menyiapkan kemenyan dan membakarnya di tempat mereka,” katanya.

Said Didu bahkan menggambarkan Indonesia sebagai “negara hantu” untuk menjelaskan kritiknya terhadap pengaruh oligarki dalam pengambilan kebijakan.

“Tidak salah kalau negara Indonesia bisa dibayangkan sekarang adalah negara hantu. Artinya, hantu yang berkeliaran di mana-mana mengatur kebijakan karena kemenyan dibakar di mana-mana, dibakar oleh para penguasa dan para penegak hukum,” ucapnya.

Lebih jauh, Said Didu mempertanyakan siapa yang sebenarnya memelihara oligarki. Menurut dia, “hantu” hanya berani mendekati pihak yang memanggil dan memberinya sesajen.

“Hantu itu hanya berani kepada orang yang suka membakar kemenyan untuk memuja atau memanggil hantu. Yang suka memanggil hantu untuk diajak bekerja sama adalah yang suka mendapatkan sesajen,” tuturnya.

Ia kemudian menyebut sejumlah kelompok yang menurutnya selama ini menikmati “sesajen” tersebut.

“Faktanya, yang suka menikmati ‘sesajen’ selama ini adalah oknum pejabat, penegak hukum, aparat keamanan, politisi, dan tokoh berpengaruh,” kata Said Didu.

Atas dasar itu, ia menyimpulkan bahwa persoalan oligarki tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan kelompok pemilik modal, tetapi juga dengan pihak-pihak yang membuka ruang bagi kepentingan oligarki.

“Artinya, yang suka memelihara hantu oligarki adalah oknum penguasa, penegak hukum, aparat keamanan, politisi, dan tokoh berpengaruh,” ujar Said Didu.

Pernyataan Said Didu tersebut merupakan pandangan dan kritik pribadinya yang disampaikan dalam video yang beredar. Tuduhan mengenai adanya pihak-pihak tertentu yang “memelihara” atau menikmati “sesajen” oligarki memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut maupun lembaga terkait.

MoneyTalk.id,Jakarta – Kasus salah transfer yang menyeret Bank Central Asia (BCA) kembali menjadi sorotan. Perkara perdata sederhana Nomor 4/Pdt.G.S/2026/PN Bdg di Pengadilan Negeri Bandung mencatat gugatan Yuliana Febriani terhadap Bank BCA KCP Ujung Berung terkait kesalahan pengiriman dana senilai sekitar Rp7,96 juta.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim memenangkan Yuliana Febriani selaku nasabah. Bank BCA selaku pihak tergugat diperintahkan untuk segera mentransfer atau memindahbukukan uang milik penggugat dari rekening 2870229383 atas nama Taufik, yang disebut sebagai rekening tujuan salah kirim, ke rekening milik Yuliana Febriani, yakni rekening 2832790045 sesuai Buku Tabungan Tahapan BCA atas nama Yuliana Febriani.

Kasus tersebut kemudian mendapat sorotan dari Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi. Ia mempertanyakan respons Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap persoalan salah transfer yang melibatkan nasabah perbankan.

Menurut Uchok, kasus seperti ini semestinya menjadi perhatian serius regulator. Ia menilai persoalan yang menyangkut perlindungan nasabah seharusnya dapat ditangani lebih cepat melalui mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan, sehingga tidak selalu berujung pada proses pengadilan.

“Kesalahan transfer Bank BCA ini seharusnya menjadi perhatian OJK. Tetapi seperti OJK masa bodoh meskipun sudah sangat merugikan nasabah,” ujar Uchok, Jumat (4/9/2026).

Uchok juga menyoroti besarnya anggaran remunerasi pegawai OJK. Berdasarkan angka yang disampaikannya, terdapat sekitar 4.441 pegawai OJK dengan total remunerasi sekitar Rp3,6 triliun pada 2024. Sementara pada 2025, jumlah pegawai disebut mencapai sekitar 4.716 orang, dengan remunerasi sekitar Rp3,8 triliun.

Ia mempertanyakan apakah besarnya anggaran remunerasi tersebut telah sejalan dengan kinerja pengawasan dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

“Kasus perbankan seperti ini banyak terjadi, tetapi OJK tidak gerak cepat atau lambat lantaran terlalu dimanja dengan duit triliunan rupiah untuk remunerasi yang tinggi yang diberikan kepada pegawai OJK,” kata Uchok.

Menurut dia, tingginya remunerasi tersebut semestinya justru dibarengi dengan pengawasan yang semakin kuat dan respons yang cepat terhadap keluhan masyarakat.

Uchok bahkan menyebut kondisi tersebut berpotensi membuat bank merasa terlalu nyaman terhadap regulator. Namun, pernyataan tersebut merupakan kritik dan penilaian dari CBA, bukan kesimpulan hukum yang telah diputuskan pengadilan.

Lebih lanjut, Uchok mengatakan penyelesaian persoalan salah transfer seharusnya tidak selalu membebani nasabah dengan proses hukum yang panjang.

Menurutnya, OJK dapat mengambil langkah pengawasan dengan meminta penjelasan langsung dari manajemen bank apabila terdapat persoalan yang berpotensi merugikan konsumen.

“Seharusnya kesalahan transfer Bank BCA tidak perlu sampai di pengadilan. Tetap harus ditangani oleh OJK dengan melakukan pemanggilan jajaran petinggi Bank BCA seperti komisaris dan jajaran direksi,” tegas Uchok.

Kasus Yuliana Febriani tersebut kini menjadi contoh bagaimana persoalan transaksi perbankan yang nilainya relatif kecil bagi institusi keuangan dapat berkembang menjadi sengketa hukum ketika penyelesaiannya tidak menemukan titik temu.

Sorotan CBA juga kembali memunculkan pertanyaan mengenai seberapa efektif pengawasan OJK dalam memastikan hak-hak nasabah terlindungi ketika terjadi kesalahan transaksi perbankan.

MoneyTalk.id, Jakarta – Warga Malaysia disebut akan menggelar aksi demonstrasi di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) pada Jumat (4/9/2026) malam. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk protes terhadap kabut asap lintas batas yang diduga berasal dari kebakaran lahan di Indonesia.

Informasi mengenai rencana aksi itu diunggah akun X Independen Sumatera pada Kamis (3/9/2026) malam. Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut warga Malaysia akan melakukan demonstrasi di depan Kedubes Indonesia.

“Besok Warga Malaysia Akan Demo Didepan Kedubes Indonesia,” tulis akun Independen Sumatera.

Dalam unggahan yang sama disebutkan, salah satu tuntutan warga Malaysia adalah meminta pemerintah Indonesia menangani kebakaran lahan dengan baik.

“Minta pihak Indonesia tangani kebakaran lahan dengan baik,” tulis akun tersebut.

Akun itu juga menyebut Malaysia dan Brunei berencana membawa persoalan asap akibat kebakaran lahan di Indonesia ke Mahkamah Internasional.

Namun, hingga berita ini ditulis, informasi tersebut masih bersumber dari unggahan media sosial dan belum disertai konfirmasi resmi dari pihak Kedutaan Besar Indonesia maupun pemerintah Malaysia terkait rencana aksi tersebut.

Seruan Aksi Beredar di Media Sosial

Dalam unggahan yang sama, Independen Sumatera turut membagikan tangkapan layar dari akun Harammalsyia yang memuat seruan aksi dalam bahasa Malaysia.

Seruan tersebut menyatakan kabut asap telah melintasi perbatasan dan berdampak terhadap masyarakat di Malaysia.

“Jerebu merentas sempadan, tetapi kesannya kami yang tanggung. Mata pedih, tekak perit, udara tercemar sedangkan kita terus dipaksa menerimanya seolah-olah perkara ini biasa.”

Seruan itu kemudian menekankan persoalan hak masyarakat untuk mendapatkan udara bersih.

“Ini bukan udara percuma. Ini hak kita untuk bernafas.”

Aksi disebut akan berlangsung pada Jumat, 4 September 2026, pukul 21.00 waktu setempat di depan Kedutaan Indonesia.

Para peserta juga diajak menggunakan masker, membawa poster, serta menyampaikan aspirasi terkait persoalan kabut asap.

“Datang. Pakai pelitup muka. Berdiri bersama. Bawa plakad, suara dan kemarahan kita.”

Seruan tersebut menggunakan slogan, “Asap Merentas Sempadan, Marah Merentas Negara,” serta sejumlah tanda pagar, antara lain #ganyangjerebu, #prayforkalimantan, dan #alleyesonindonesia.

Persoalan kabut asap lintas batas sebelumnya memang kerap menjadi isu antara Indonesia dan negara-negara tetangga ketika terjadi kebakaran hutan dan lahan. Karena itu, jika aksi tersebut benar berlangsung, isu tersebut berpotensi kembali menjadi perhatian dalam hubungan Indonesia-Malaysia.

Hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari pemerintah Indonesia maupun Malaysia mengenai rencana aksi tersebut, termasuk mengenai klaim bahwa persoalan kabut asap akan dibawa ke Mahkamah Internasional.