22 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id, Jakarta – Aktivis dan pegiat media sosial, Islah Bahrawi, melontarkan kritik tajam terkait dugaan minimnya penegakan hukum dalam kasus kematian peserta Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dikaitkan dengan program pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Melalui pernyataannya di media sosial, Islah membandingkan kasus tersebut dengan kegiatan orientasi mahasiswa atau ospek di kampus yang selama ini kerap menjadi perhatian aparat penegak hukum apabila menimbulkan korban jiwa.

“Ospek di kampus saja kalau ada satu orang yang meninggal pasti diusut penegak hukum. Dikejar sampai ke pucuknya. Latsarmil Kopdes ini lima orang meninggal, terus dibiarkan saja karena melibatkan struktur tentara, begitu?” tulis Islah, Minggu (28/6/2026).

Menurutnya, negara tidak boleh menerapkan standar ganda dalam penegakan hukum. Ia mempertanyakan mengapa kasus yang melibatkan unsur sipil sering diproses secara serius, sementara kasus yang diduga melibatkan institusi militer justru dinilai berjalan lamban.

“Tajam ke sipil, tumpul ke tentara. Negara hukum macam apa kita ini?” lanjutnya.

Pernyataan tersebut memicu perdebatan di ruang publik. Sejumlah pihak mendukung desakan agar kasus kematian peserta pelatihan diusut secara transparan dan menyeluruh. Mereka menilai setiap kematian dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga negara harus mendapatkan perhatian serius demi menjamin akuntabilitas.

Di sisi lain, hingga kini publik masih menunggu hasil investigasi resmi terkait penyebab kematian para peserta serta kemungkinan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran prosedur dalam penyelenggaraan pelatihan tersebut.

Kasus ini pun menambah sorotan terhadap pelaksanaan program pelatihan yang melibatkan pendekatan semi-militer dalam pengelolaan lembaga ekonomi desa. Desakan evaluasi menyeluruh terhadap konsep dan mekanisme pelatihan semakin menguat seiring munculnya pertanyaan publik mengenai aspek keselamatan peserta dan pertanggungjawaban penyelenggara.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengamat sosial politik Sutoyo Abadi merilis pernyataan bertajuk “Untuk Adili Jokowi – Hidupkan dan Fungsikan Pengadilan Rakyat”, Minggu (28/6/2026). Dalam rilis tersebut, ia menyampaikan kritik keras terhadap kondisi pemberantasan korupsi dan arah politik nasional.

Sutoyo mengawali tulisannya dengan mengangkat kisah sejarah penolakan Raja Kertanegara terhadap utusan Kubilai Khan sebagai ilustrasi tentang pentingnya mempertahankan kedaulatan bangsa. Ia kemudian mengaitkan analogi tersebut dengan situasi politik Indonesia saat ini yang, menurut pandangannya, dipengaruhi oleh kekuatan oligarki.

Dalam rilisnya, Sutoyo berpendapat bahwa praktik oligarki telah berhasil menguasai berbagai sektor strategis, termasuk sumber daya alam dan proses politik nasional. Ia juga menyampaikan pandangannya mengenai hubungan politik antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang menurutnya tidak terlepas dari dinamika Pilpres 2024.

Lebih lanjut, Sutoyo menilai praktik korupsi telah berkembang secara sistemik dan membentuk budaya yang meluas di berbagai lini pemerintahan. Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada melemahnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Ia juga mengemukakan pandangan bahwa aparat penegak hukum dinilai sulit menangani perkara yang melibatkan tokoh-tokoh politik tertentu. Karena itu, ia mengusulkan agar mekanisme yang disebutnya sebagai “pengadilan rakyat” dihidupkan sebagai bentuk tekanan moral masyarakat terhadap pemberantasan korupsi.

Sebagai perbandingan, Sutoyo mengutip langkah mantan Presiden Georgia Mikheil Saakashvili yang pernah melakukan reformasi besar-besaran terhadap institusi kepolisian, serta pengalaman Nepal yang menurutnya berhasil memperkuat agenda antikorupsi melalui tekanan publik dan perubahan politik.

Mengutip pepatah “ikan busuk mulai dari kepalanya”, Sutoyo menilai krisis integritas kepemimpinan menjadi akar persoalan korupsi di Indonesia. Ia menegaskan bahwa negara sedang menghadapi kondisi darurat korupsi sehingga dibutuhkan langkah luar biasa untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Di akhir pernyataannya, Sutoyo menyatakan bahwa apabila keadilan hukum tidak mampu menjawab tuntutan masyarakat, maka tekanan publik akan semakin menguat. Ia menutup rilisnya dengan mengutip kalimat berbahasa Inggris yang bermakna bahwa ketika keadilan gagal ditegakkan, opini publik akan mengambil alih, dan ketika hukum tunduk pada kepentingan, potensi gejolak sosial dapat meningkat.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat isi rilis dan pendapat pribadi Sutoyo Abadi. Sejumlah pernyataan dalam rilis tersebut, termasuk dugaan yang ditujukan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo maupun pihak lain, merupakan opini narasumber yang belum dibuktikan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Demi menjaga prinsip keberimbangan (cover both sides), pihak-pihak yang disebutkan memiliki hak memberikan klarifikasi atau tanggapan.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pemerhati Politik dan Kebangsaan, Rizal Fadillah, menilai polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terus berkepanjangan bukan karena adanya pihak ketiga atau tokoh besar yang disebut berada di belakang isu tersebut. Menurutnya, penyebab utama kegaduhan justru berasal dari sikap Jokowi sendiri.

Dalam rilis yang diterima redaksi, Ahad (28/6/2026), Rizal menyatakan Jokowi tidak mau dan tidak mampu memperlihatkan ijazahnya secara terbuka kepada publik maupun memberikan kesempatan kepada lembaga mana pun untuk menguji keasliannya.

“Jokowi sangat ketakutan ijazah itu terkuak dan akan menghukumnya,” ujar Rizal.

Menurut Rizal, dari sisi psikologis, sikap menyembunyikan ijazah dan hanya bersedia menunjukkannya di pengadilan merupakan pertanda adanya persoalan serius yang mengancam dirinya.

“Ijazah itu akan menjadi kotak pandora yang akan menghancurkan Jokowi sehancur-hancurnya. Artinya status mantan Presiden ke-7 pun akan hilang dari sebutan dan kenangan,” katanya.

Rizal kemudian memaparkan lima fenomena yang menurutnya akan menjadi bagian dari tragedi tersebut.

Pertama, ia menilai dalam persidangan yang melibatkan terdakwa Roy Suryo dan dr Tifa yang dijadwalkan dimulai pada Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum tidak akan mampu meyakinkan rakyat maupun majelis hakim mengenai keaslian barang bukti utama berupa ijazah Jokowi.

Kedua, Rizal menduga akan terbongkar adanya rekayasa barang bukti oleh penyidik kepolisian melalui narasi komparasi identik yang disebutnya diubah menjadi otentik. Ia juga menilai seolah-olah kepolisian menjadi satu-satunya lembaga yang dianggap kompeten melakukan uji forensik dokumen.

Ketiga, menurut Rizal, sekalipun dalam persidangan nantinya terjadi pembuktian secara formal, ia tetap meyakini dokumen yang digunakan Jokowi saat mendaftar sebagai calon wali kota, gubernur, hingga presiden bukan merupakan produk resmi Universitas Gadjah Mada.

Keempat, Rizal menilai upaya yang terus dilakukan untuk menawarkan penyelesaian melalui restorative justice (RJ) hanya menunjukkan pencitraan agar Jokowi tampak bersedia hadir di persidangan. Ia meyakini pada akhirnya Jokowi tidak akan memenuhi pernyataan tersebut.

Kelima, Rizal berpendapat Roy Suryo dan dr Tifa pada akhirnya akan memperoleh putusan bebas, baik bebas murni maupun lepas dari segala tuntutan hukum, sedangkan Jokowi justru dinilai akan menghadapi persoalan hukum yang lebih berat terkait dugaan penggunaan ijazah dan gelar palsu.

Lebih lanjut, Rizal menyebut dugaan penggunaan ijazah palsu merupakan persoalan sistemik yang berdampak luas. Menurutnya, apabila terbukti digunakan sebagai syarat pencalonan wali kota, gubernur, maupun presiden, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 263, 264, 266 juncto Pasal 55 KUHP lama, Pasal 391, 392, 394, 272 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 KUHP baru, serta Pasal 169 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Di akhir pernyataannya, Rizal menyatakan keyakinannya bahwa pembuktian mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi semakin mendekati titik terang, sementara klaim mengenai keaslian ijazah dinilainya semakin sulit dipertahankan.

“UGM dan Polisi mulai terlihat kesulitan untuk memproteksi. Kehancuran Jokowi sudah di ambang pintu. Ijazah itu akan segera menghancurkannya,” tutup Rizal dalam rilis yang diterbitkan di Bandung, 28 Juni 2026.

Catatan Redaksi: Seluruh isi berita ini merupakan pandangan dan opini Rizal Fadillah sebagaimana disampaikan dalam rilis yang diterima redaksi. Hingga berita ini ditayangkan, tidak terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ijazah Joko Widodo palsu maupun yang menyatakan adanya tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam rilis tersebut. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengamat geopolitik dan wartawan senior Hendrajit mengatakan Nahdlatul Ulama (NU) tetap menjadi organisasi yang nyata secara historis, namun dinilainya belum lagi aktual dalam menjawab tantangan masyarakat modern melalui kekuatan tradisi yang dimilikinya.

Dalam rilis yang diterima MoneyTalk.id, Ahad (28/6/2026), Hendrajit mengatakan kisruh di tubuh NU sebaiknya tidak semata-mata dipandang sebagai akibat campur tangan kekuatan eksternal atau kepentingan politik. Menurutnya, persoalan yang lebih penting justru terletak pada ketahanan budaya internal NU sebagai organisasi kemasyarakatan Islam.

“Kalau terlalu condong melihat campur tangan eksternal, seakan terpapar perasaan ‘Sindrom Aku Malang’ yang membuat kita merasa tidak berdaya. Akhirnya menerima saja keadaan,” kata Hendrajit.

Hendrajit mengatakan, kondisi tersebut membuat NU kehilangan kemampuan membedakan antara kenyataan dan aktualitas. Menurutnya, NU memang tetap eksis sejak berdiri pada 1926, namun belum mampu mengaktualisasikan kekayaan tradisi dan kearifan lokalnya untuk menjawab berbagai persoalan sosial akibat modernisasi dan globalisasi.

“NU itu nyata sejak 1926 hingga kini. Alhamdulillah. Tapi tidak mampu mengaktualisasikan kearifan lokal dan khazanah tradisinya yang kaya untuk menyembuhkan penyakit-penyakit sosial di era modernisasi,” ujar Hendrajit.

Hendrajit juga mengatakan persoalan yang dihadapi NU bukanlah krisis ekonomi ataupun krisis intelektual. “Krisis NU saat ini bukan miskin materi atau miskin intelektual, tetapi miskin imajinasi dan miskin inspirasi di semua lapis kepemimpinan NU,” katanya.

Sebagai ilustrasi, Hendrajit menceritakan pengalamannya ditangani seorang penyembuh alternatif bernama Haji Dahlan. Menurutnya, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa tradisi akan tetap hidup apabila mampu menghadirkan solusi atas persoalan masyarakat, bukan sekadar dipelihara sebagai warisan budaya.

“Prototipe Haji Dahlan inilah yang membuat tradisi bukan saja nyata, tapi juga aktual,” tutup Hendrajit.

Catatan Redaksi: Berita ini merupakan ringkasan rilis yang disampaikan Hendrajit pada 28 Juni 2026. Isi berita sepenuhnya merupakan pandangan narasumber. Redaksi membuka ruang bagi PBNU atau pihak terkait untuk memberikan tanggapan demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

MoneyTalk.id, Jakarta – Padepokan Hukum Indonesia (PHI) meminta Presiden Republik Indonesia melakukan evaluasi terhadap tata kelola pengadaan batu bara nasional. PHI menegaskan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai regulator tidak seharusnya mencampuri keputusan operasional yang menjadi kewenangan PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, dalam siaran pers yang diterima pada Ahad (28/6/2026). Menurutnya, pemisahan fungsi antara regulator dan operator merupakan prinsip mendasar dalam tata kelola pemerintahan dan perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

“Regulator tidak semestinya masuk ke dalam pengambilan keputusan operasional perseroan. Pemisahan fungsi antara regulator dan operator merupakan prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan dan perusahaan yang baik,” kata Mus Gaber.

PHI menjelaskan bahwa Kementerian ESDM memiliki tugas menyusun kebijakan, melakukan pembinaan, serta pengawasan di sektor energi. Sementara itu, keputusan terkait pengadaan batu bara merupakan ranah manajemen PLN EPI sebagai badan usaha yang bertanggung jawab menjalankan operasional perusahaan.

Menurut PHI, pengadaan batu bara merupakan sektor strategis dengan nilai ekonomi yang sangat besar sehingga harus dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.

Karena itu, apabila terdapat dugaan adanya penyimpangan maupun intervensi yang melampaui kewenangan, PHI menilai persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme audit dan pengawasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam surat yang ditujukan kepada Presiden, PHI meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan batu bara nasional. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap kementerian maupun BUMN menjalankan fungsi serta kewenangannya secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mus Gaber menegaskan, kepastian hukum dan profesionalisme dalam pengelolaan sektor energi menjadi kunci menjaga ketahanan energi nasional sekaligus melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

“Pengelolaan sektor energi harus berjalan berdasarkan prinsip hukum, transparansi, dan akuntabilitas sehingga kepercayaan publik terhadap tata kelola energi nasional tetap terjaga,” tutupnya.

MoneyTalk.id, Jakarta – Sekitar seminggu lalu, saya diundang diskusi di rumah seorang pejabat. Diskusinya cukup serius. Dihadiri sekitar 50 orang. Hampir semuanya tokoh. Termasuk tokoh dari lingkaran istana. Hadir juga tokoh dan akademisi yang selama ini sangat kritis kepada pemerintah.

Tema diskusi tentang pasal 33 UUD. Soal kesejahteraan rakyat dan keadilan ekonomi. Otomotis bicara juga tentang oligarki. Yaitu segelintir orang kaya yang dianggap biangkerok dan menjadi penyebab gagalnya pasal 33 UUD itu dilaksanakan. Semua sepekat mereka adalah penjahatnya.

Dalam diskusi, sebagian peserta mengapresiasi langkah dan kebijakan presiden Prabowo yang menghajar mereka. Termasuk merampas aset yang dicuri oleh mereka dari negara. Sebagian lagi pesimis. Terutama ketika menyaksikan banyak pejabat yang diangkat Prabowo jauh dari perform. Sebagian dari mereka maling. Kasus MBG terus menjadi rujukan.

Namanya juga diskusi, pro dan kontra soal biasa. Semua kembali ke data dan persepsi masing-masing peserta.

Diskusi sempat menyinggung juga soal kepemimpinan Prabowo. Bagaimana nasib Prabowo kedepan dalam keadaan ekonomi yang sedang dikhawatirkan oleh banyak pihak, serta kritik yang semakin masif dan mengepung setiap kebijakan presiden. Diskusi juga sempat masuk ke soal peluang Prabowo di pilpres 2029.

Sebelum diskusi ditutup, karena sudah jam 22.00, seorang tokoh yang duduk di kursi belakang minta bicara. Dia dari lembaga survei terkenal. Ini penting untuk diketahui, kata tokoh ini meyakinkan agar diberi waktu bicara.

“Jangan bicara Prabowo 2029. Prabowo bisa sampai 2029 saja, itu sudah luar biasa”, katanya. Kalimat yang membuat semua peserta terperangah.

“Hasil survei, kepuasan publik ke Prabowo terus turun. Begitu juga elektabilitasnya”, lanjut surveyer ini. Ketika ada yang nyeletuk apakah elektabilitas Prabowo di bawah 20 persen? Dia mengiyakan. Tapi, ketika dikonfirmasi ulang setelah acara diskusi selesai, dia bilang: “sekitar 22-23 persen”. Namun dia mengatakan “kalau seorang presiden yang notabene punya panggung turun elektabilitasnya, maka akan terus turun dan sulit recovery”. Dia bilang: ini berdasrkan pengalaman dia selama di lembaga survei. Bahkan dia mengaku sudah survei tiga kali, dan hasilnya bahwa elektabilitas Prabowo terus turun.

“Ada seseorang yang trend surveinya terus naik, bahkan jauh melampaui Prabowo”, katamya. Orang itu adalah “Dedi Mulyadi”. Gubernur Jawa Barat.

Kampanye Dedi via medsos ternyata sangat efektif. Meski banyak gimmicknya, tetapi itulah yang menjadi selera masyarakat Indonesia. Masyarakat yang mayoritas berpendidikan dan berpenghasilan rendah. Gak mau yang rumit-rumit. Karena hidup mereka sudah rumit. Mereka butuh kampanye yang simple dan mengena. Medsos menjadi media pilihan yang paling cocok. Dedi Mulyadi paham betul soal ini.

Sebelum Dedi Mulyadi, ada sosok Jokowi. Jokowi sukses mengambil hati rakyat dengan kampanye yang sangat sederhana, bahkan didominasi oleh gimmicks. Beda dengan Prabowo yang cenderung serius, formal bahkan tegas. Beda juga dengan Anies Baswedan. Orang pintar yang berkempanye dengan ide, gagasan dan program.

Kampanye model Dedi Mulyadi dan Jokowi lebih kena bagi masyarakat model Indonesia. Dengan kampanye model gimmicks, dua kali Jokowi berhasil menumbangkan Prabowo. Pemilu 2014 dan 2019. Pertanyaannya, apakah pemilu berikutnya Prabowo akan ditumbangkan oleh Dedi Mulyadi? Sangat mungkin.

Jika Dedi Mulyadi nyapres 2029 dan berhasil kalahkan Prabowo, maka sejarah akan mencatat nasib Prabowo yang ditumbangkan oleh dua sosok yang pernah dibesarkannya: yaitu Jokowi dan Dedi Mulyadi. Keduanya menjadi seperti anak-anak macan yang sukses menerkam nasib tuan yang membesarkannya.

Penulis : Tony Rosyid,Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.

MoneyTalk.id, Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai posisi Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) untuk periode 2024–2029 masih sangat kuat dan sulit digoyahkan oleh pihak luar.

Menurut Uchok, tidak ada kekuatan eksternal yang mampu menggeser kepemimpinan Zulhas di PAN. Ia mengibaratkan posisi Zulhas layaknya pohon tua yang memiliki akar sangat kuat sehingga tidak mudah dicabut.

“Kalau dari luar Partai PAN, tidak ada yang bisa menggoyangkan jabatan Ketua Umum PAN. Kedudukan Zulhas ibarat pohon tua yang akarnya menjerat kuat ke dalam tanah, aman dari gangguan orang luar,” kata Uchok dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).

Meski demikian, Uchok menilai tantangan terbesar bagi Zulhas justru berpotensi datang dari internal partai sendiri.

“Seperti pepatah lama, dinding paling kokoh sering kali bolongnya dari dalam. Kalau mau merebut takhta, jangan cari musuh di luar, cari saja di ruang rapat sendiri,” ujarnya.

Uchok kemudian menyebut nama Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebagai salah satu kader PAN yang dinilainya memiliki potensi besar apabila suatu saat ingin maju memperebutkan kursi Ketua Umum PAN.

Selain menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Trenggono juga merupakan Wakil Ketua Umum DPP PAN sekaligus Ketua DPW PAN Jawa Tengah.

Menurut Uchok, Trenggono memiliki sejumlah modal politik yang dinilai kuat, mulai dari jejaring sosial hingga kemampuan finansial.

“Trenggono punya modal sosial dan kekayaan. Itu menjadi amunisi yang sulit ditandingi apabila suatu saat terjadi kontestasi kepemimpinan di PAN,” katanya.

Sebagai gambaran, Uchok mengacu pada data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang menunjukkan total kekayaan Trenggono mencapai sekitar Rp2,97 triliun.

Sementara itu, lanjutnya, berdasarkan data LHKPN, kekayaan Zulhas tercatat sekitar Rp59 miliar. Uchok juga menyinggung laporan harta kekayaan putri Zulhas, Zita Anjani, yang menurutnya mencapai sekitar Rp109,32 miliar.

“Dari segi harta kekayaan saja, Zulhas tidak mampu mengimbangi Sakti Wahyu Trenggono. Bahkan jika digabung dengan kekayaan Zita Anjani sekalipun, nilainya masih jauh di bawah Trenggono,” ucapnya.

Meski memiliki modal besar, Uchok menilai Trenggono bukan sosok yang akan bergerak secara terbuka.

“Trenggono itu orang Jawa, pintar memainkan strategi. Bukan tipe yang berteriak-teriak seperti gaya lama. Ia bekerja senyap, menghitung waktu, menunggu momentum yang tepat. Saat semua orang baru sadar, bisa saja namanya sudah tercetak sebagai Ketua Umum PAN,” pungkas Uchok.

Hingga berita ini ditulis, tidak terdapat pernyataan dari pihak PAN, Zulkifli Hasan, maupun Sakti Wahyu Trenggono terkait pandangan yang disampaikan Uchok Sky tersebut.

MoneyTalk.id,Jakarta – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan dan Universitas Jayabaya, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan pembaruan hukum pidana Indonesia harus diarahkan pada penguatan mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana sebagai bagian dari strategi besar pemberantasan korupsi, tindak pidana pencucian uang, narkotika, kejahatan siber, hingga kejahatan ekonomi lintas negara. Orientasi penegakan hukum pada masa depan harus mengacu pada keberhasilan memulihkan kerugian negara dan mengembalikan hasil kejahatan kepada masyarakat, sejalan dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan prinsip due process of law.

“Perkembangan kejahatan saat ini jauh lebih cepat dibanding perkembangan regulasinya. Pelaku kejahatan memanfaatkan perusahaan cangkang, transaksi lintas negara, aset digital, cryptocurrency hingga penggunaan nominee untuk menyamarkan hasil kejahatan. Karena itu pembaruan hukum pidana harus mampu mengikuti perkembangan tersebut.” ujar Bamsoet saat mengajar mata kuliah ‘Pembaharuan Hukum Nasional’, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (27/6/2026).

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan, selama ini sistem hukum pidana Indonesia lebih banyak berorientasi pada penghukuman pelaku melalui pidana penjara. Padahal dalam berbagai perkara korupsi dan kejahatan ekonomi, persoalan utama justru terletak pada masih besarnya aset hasil kejahatan yang belum berhasil dipulihkan. Kondisi tersebut menyebabkan kerugian negara belum sepenuhnya kembali kepada masyarakat. Pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini terus dimatangkan di DPR menjadi momentum penting untuk membangun sistem hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan kejahatan modern sekaligus tetap menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan.

“Paradigma penegakan hukum harus berkembang dari sekadar mengejar pelaku menuju mengejar hasil kejahatan. Ketika aset hasil tindak pidana masih dapat dinikmati pelaku atau dialihkan kepada pihak lain, efek jera menjadi berkurang. Pemulihan aset harus menjadi bagian integral dari pembaruan hukum pidana nasional,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menuturkan, Indonesia sesungguhnya telah memiliki berbagai ketentuan mengenai penyitaan dan perampasan aset dalam KUHP, KUHAP, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun berbagai aturan tersebut masih bergantung pada putusan pidana sehingga dalam kondisi tertentu, seperti pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau berada di luar yurisdiksi Indonesia, proses pemulihan aset menjadi jauh lebih kompleks. Karena itu, berbagai negara mulai mengembangkan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa putusan pidana dalam keadaan tertentu sebagaimana juga direkomendasikan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.

“Indonesia dapat belajar dari praktik negara lain, namun penerapannya harus disesuaikan dengan sistem hukum nasional. Mekanisme perampasan aset tidak boleh mengurangi perlindungan terhadap hak milik yang sah, asas praduga tidak bersalah, maupun hak masyarakat untuk memperoleh proses peradilan yang adil. Keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak warga negara merupakan fondasi negara hukum,” tutur Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini menambahkan, pengalaman sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia menunjukkan bahwa mekanisme pemulihan aset mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan ekonomi. Pendekatan tersebut berfokus pada pembuktian asal-usul kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana sehingga aset tidak mudah disembunyikan melalui jaringan perusahaan, rekening lintas negara, maupun aset digital. Indonesia dapat mengadopsi praktik-praktik tersebut dengan memperkuat pengawasan pengadilan, memperjelas standar pembuktian, melindungi pihak ketiga yang beritikad baik, serta memastikan seluruh proses berlangsung secara transparan.

“Keberhasilan penegakan hukum ke depan tidak cukup diukur dari banyaknya orang yang dipidana. Ukurannya juga harus dilihat dari besarnya aset negara yang berhasil dipulihkan dan dikembalikan kepada masyarakat. Hukum harus menghadirkan manfaat nyata bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat,” pungkas Bamsoet.

MoneyTalk.id, Jakarta – Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi menilai kritik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, menurutnya, masyarakat juga berhak mengetahui rekam jejak pihak-pihak yang melontarkan kritik agar dapat menilai secara utuh kredibilitas setiap pernyataan yang disampaikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Muslim Arbi menanggapi kritik yang dilontarkan tokoh oposisi Syukur Mandar terhadap pemerintahan Prabowo.

Menurut Muslim, kritik kepada pemerintah tidak boleh dipersoalkan karena merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Akan tetapi, ia menilai setiap tokoh yang aktif mengkritik pemerintah juga harus siap dinilai berdasarkan rekam jejaknya.

“Kritik kepada pemerintah Prabowo adalah sesuatu yang lumrah dalam demokrasi. Namun masyarakat juga perlu mengetahui track record orang-orang yang mengkritik pemerintahan Prabowo,” ujar Muslim Arbi kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).

Ia mengatakan, seseorang yang menyampaikan kritik kepada pemerintah semestinya juga melakukan introspeksi terhadap perjalanan dan rekam jejaknya sendiri.

“Harusnya Syukur Mandar bercermin terlebih dahulu sebelum mengkritik pemerintahan Prabowo,” katanya.

Muslim kemudian menyinggung pemberitaan mengenai perkara hukum yang pernah menjerat Syukur Mandar beberapa tahun lalu.

Ia merujuk pada informasi yang menyebutkan bahwa pada Maret 2017, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara menetapkan Syukur Mandar sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp1 miliar.

Saat itu, Kepala Subdit II Ditreskrimum Polda Maluku Utara AKBP Deni Hariyanto menyatakan bahwa penyidik berencana memanggil Syukur Mandar untuk diperiksa sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang dugaan penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Kasus tersebut bermula ketika Syukur Mandar masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Haliyora Faisayang, perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, pada 2015. Saat itu ia disebut mengajukan permintaan pinjaman modal operasional kepada PT Sanbay Perkasa.

Belakangan, Direktur Utama PT Sanbay Perkasa, Muhammad Hasan Bay, melaporkan Syukur Mandar ke Polda Maluku Utara pada 23 Desember 2016 dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp1 miliar.

Muslim Arbi menegaskan bahwa ia tidak mempersoalkan adanya kritik terhadap pemerintah. Namun menurutnya, transparansi mengenai rekam jejak tokoh publik merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang utuh.

“Jangan sampai masyarakat hanya menerima narasi kritik tanpa mengetahui latar belakang orang yang menyampaikan kritik tersebut. Publik berhak menilai secara objektif,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dalam ruang demokrasi, kritik memang penting sebagai mekanisme kontrol terhadap pemerintah. Namun, menurutnya, kritik akan memiliki bobot moral yang lebih kuat apabila disampaikan oleh figur yang memiliki rekam jejak yang baik.

Karena itu, Muslim berharap masyarakat tidak hanya melihat isi kritik, tetapi juga mempertimbangkan integritas, konsistensi, dan rekam jejak para pengkritik sehingga diskursus publik dapat berlangsung secara sehat dan berimbang.