22 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id,Jakarta –  Pelapor Farizky Widiyana, secara resmi telah menyampaikan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan PT PLN (Persero) Tahun Buku 2024–2025 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Kamis, 25 Juni 2026.

Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam administrasi Kejaksaan Agung dengan Nomor Surat 1320/LP-Dugaan Tindak Pidana Kerugian Negara/VI/2026.

Pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, khususnya pada badan usaha milik negara yang mengelola sektor strategis ketenagalistrikan nasional.

Menurut pelapor, terdapat sejumlah indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun kepentingan publik.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan pendalaman, penyelidikan, dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuan laporan ini adalah untuk mendorong terwujudnya tata kelola perusahaan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel.”jelas Farizky Widiyana

Selanjutnya, Farizky Widiyana berharap Kejaksaan Agung RI dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, independen, dan objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Laporan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara agar setiap dugaan penyimpangan dapat diperiksa secara terbuka dan dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.

Pelapor juga menegaskan bahwa pengelolaan keuangan BUMN harus senantiasa berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, mengingat dana yang dikelola pada akhirnya berkaitan dengan kepentingan publik dan keuangan negara.

MoneyTalk.id,Jakarta – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita kembali menjadi sorotan setelah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 menunjukkan lonjakan kekayaannya yang cukup signifikan.

Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan pada 30 Maret 2026, total kekayaan Agus Gumiwang mencapai Rp244.725.718.408 atau sekitar Rp244,7 miliar. Angka tersebut meningkat Rp46,1 miliar dibandingkan laporan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp198,6 miliar.

Kenaikan tersebut setara dengan sekitar 23,2 persen hanya dalam kurun waktu satu tahun.

Dalam laporan itu, sumber kekayaan terbesar Agus Gumiwang berasal dari kategori harta lainnya yang mencapai Rp171,3 miliar. Selain itu, ia juga memiliki aset tanah dan bangunan dengan nilai total sekitar Rp79 miliar yang tersebar di sejumlah daerah strategis.

Beberapa aset properti yang tercatat antara lain tanah seluas 456 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp24 miliar, tanah di Gianyar, Bali, seluas 3.260 meter persegi senilai Rp2 miliar dan tanah seluas 25.300 meter persegi senilai Rp7,2 miliar.

Agus juga memiliki sejumlah rumah dan bangunan di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, serta Bogor dengan nilai miliaran rupiah.

Selain properti, Menperin yang juga menjabat Ketua Dewan Pembina Partai Golkar itu tercatat memiliki koleksi kendaraan dengan total nilai Rp2 miliar. Kendaraan tersebut terdiri atas Mitsubishi Pajero tahun 2019 senilai Rp330 juta, Toyota BZ4X tahun 2022 senilai Rp500 juta, Mini Countryman tahun 2024 senilai Rp1 miliar, serta Daimler Chrysler tahun 1997 yang diperoleh melalui hibah tanpa akta senilai Rp180 juta.

Tak hanya itu, Agus Gumiwang juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp45,5 miliar dan surat berharga senilai Rp35,6 miliar. Sementara kas dan setara kas yang dimilikinya tercatat mencapai Rp9,9 miliar.

Meski demikian, laporan tersebut juga mencatat adanya utang sebesar Rp98,8 miliar. Setelah dikurangi kewajiban tersebut, total kekayaan bersih Agus Gumiwang tetap mencapai Rp244,7 miliar.

Lonjakan kekayaan sebesar Rp46,1 miliar dalam satu tahun ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat Agus Gumiwang merupakan salah satu menteri strategis dalam kabinet serta tokoh senior Partai Golkar.

Sebagai pejabat negara, seluruh data kekayaan yang dilaporkan melalui LHKPN merupakan bagian dari mekanisme transparansi dan akuntabilitas yang diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Publik pun dapat mengakses laporan tersebut sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggara negara.

Kenaikan harta kekayaan pejabat publik kerap menjadi perhatian masyarakat, terutama ketika terjadi peningkatan signifikan dalam waktu relatif singkat. Karena itu, keterbukaan mengenai sumber penambahan kekayaan menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

MoneyTalk.id,Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membuka penyelidikan atas pengadaan mobil derek di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2023.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengatakan Kejati DKI perlu memberikan perhatian khusus terhadap pengadaan tersebut karena nilai anggarannya tergolong sangat besar.

“Kejati DKI fokus kepada anggaran pengadaan mobil derek itu, lantaran anggaran sangat jumbo mencapai sebesar Rp62,8 miliar,” ujar Ucok Sky Khadafi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6/2026).

Selain itu, lanjut Ucok, Kejati DKI Jakarta juga harus menghitung dan memastikan kebenaran jumlah mobil derek yang diadakan dalam proyek tersebut.

“Kejati DKI Jakarta juga harus fokus, dan menghitung benar atau tidak jumlah mobil derek tersebut sebanyak 28 unit atas pengadaan Dinas Perhubungan tahun 2023 tersebut,” ujarnya.

Menurut Ucok, hal yang tidak kalah penting adalah melakukan penyelidikan terhadap kesesuaian harga satuan mobil derek dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen pengadaan.

“Yang lebih penting, Kejati DKI Jakarta harus menyelidiki, atau menyesuaikan antara harga rata-rata satu mobil derek sebesar Rp2,2 miliar dengan spek dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan,” kata Ucok.

Ia juga menyoroti kinerja penegakan aturan lalu lintas yang dilakukan Dishub DKI Jakarta.

Ucok menambahkan, meskipun razia terhadap kendaraan pribadi dinilai jarang dilakukan, anggaran pemeliharaan kendaraan derek tetap terus dialokasikan.

“Biarpun jarang melakukan razia kendaraan pribadi, tetapi pada tahun 2025 terdapat anggaran Pemeliharaan dan Penggantian Suku Cadang Kendaraan Dinas Operasional (KDO) Derek sebesar Rp211.680.000, dan pada tahun 2026 terdapat anggaran Pemeliharaan Dashcam Kendaraan Derek sebesar Rp271.436.480,” tegasnya.

Tak hanya itu, Ucok juga mengungkap adanya pengadaan kendaraan operasional lainnya di lingkungan Dishub DKI Jakarta.

“Belum lagi pada tahun 2024, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional Lapangan Khusus Mobil Towing sebesar Rp890.100.000 untuk 1 unit,” tutup Ucok Sky Khadafi.

MoneyTalk.id, Jakarta – Pengamat politik dan hukum, Muslim Arbi, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus penerimaan uang oleh Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (FH UBK), Muhammad Abdi Maludin.

Menurut Muslim Arbi, pengusutan tidak boleh berhenti hanya pada mahasiswa penerima uang atau pihak kampus yang melakukan pemeriksaan internal. Aparat penegak hukum harus berani menelusuri siapa pemberi dana, bagaimana aliran uang terjadi, serta apakah benar terdapat keterlibatan oknum aparat sebagaimana pengakuan yang disampaikan kepada pihak universitas.

“Jika benar ada oknum polisi yang menjadi perantara atau bahkan bagian dari skenario pemberian uang kepada mahasiswa, maka kasus ini tidak bisa dianggap persoalan kampus semata. Ini sudah menyangkut integritas institusi negara dan harus diusut secara transparan,” ujar Muslim Arbi kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Pernyataan tersebut muncul setelah pihak Universitas Bung Karno mengungkap pengakuan Ketua BEM FH UBK Muhammad Abdi Maludin yang menyatakan menerima uang sebesar Rp20 juta dari seorang alumni atau senior Fakultas Hukum UBK yang disebut diserahkan melalui oknum aparat kepolisian. Pengakuan itu disampaikan kepada pihak kampus dan kemudian diumumkan dalam konferensi pers oleh Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda.

Muslim Arbi menilai, dalam perspektif hukum, fokus utama justru harus diarahkan kepada pihak yang diduga memberikan atau mengalirkan dana tersebut.

Menurutnya, mahasiswa yang menerima uang memang harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara etik dan moral. Namun, penegakan hukum akan kehilangan makna apabila tidak menyentuh aktor yang diduga menjadi sumber maupun penghubung dana.

“Jangan sampai yang diperiksa hanya mahasiswa. Kalau ada dugaan aparat terlibat, maka harus dibuka secara terang-benderang. Negara tidak boleh membiarkan muncul kesan bahwa ada pihak yang kebal hukum,” tegasnya.

Ia mengatakan, dugaan keterlibatan aparat dalam upaya mempengaruhi gerakan mahasiswa merupakan persoalan serius karena menyangkut kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

Bagi Muslim Arbi, apabila benar uang tersebut diberikan dengan tujuan mengubah arah demonstrasi atau mempengaruhi sikap mahasiswa, maka persoalan ini memiliki dimensi politik dan hukum yang jauh lebih besar dibanding sekadar pelanggaran disiplin organisasi kemahasiswaan.

Kasus yang mencuat di UBK juga memunculkan kembali perdebatan mengenai independensi gerakan mahasiswa di Indonesia.

Muslim Arbi menilai mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai kekuatan moral yang selama ini menjadi salah satu pilar kontrol terhadap kekuasaan. Karena itu, setiap upaya intervensi terhadap gerakan mahasiswa harus dipandang sebagai ancaman terhadap demokrasi.

“Mahasiswa harus tetap menjadi kekuatan kritis. Kalau ada upaya membeli atau mengarahkan gerakan mahasiswa melalui dana tertentu, maka itu merupakan preseden buruk bagi kehidupan demokrasi,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa sejarah Indonesia menunjukkan mahasiswa sering menjadi garda depan dalam mengoreksi kebijakan negara. Oleh karena itu, ruang gerak mahasiswa harus dijaga dari berbagai bentuk infiltrasi kepentingan politik maupun kekuasaan.

Lebih lanjut, Muslim Arbi meminta Divisi Propam Polri segera melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus tersebut.

Menurutnya, langkah cepat dan terbuka sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Kalau memang tidak ada keterlibatan polisi, buktikan melalui penyelidikan yang transparan. Tetapi kalau ada, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai publik menilai ada upaya menutup-nutupi,” ujarnya.

Ia juga mendorong lembaga pengawas eksternal ikut mengawal proses pemeriksaan agar hasilnya dapat diterima masyarakat secara luas.

Sementara itu, Universitas Bung Karno telah mengambil langkah awal dengan menonaktifkan Muhammad Abdi Maludin dari jabatannya sebagai Ketua BEM Fakultas Hukum serta membentuk tim investigasi di bawah Komisi Etik kampus. Tim tersebut bertugas menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat serta memeriksa berbagai keterangan dan bukti yang ada.

Berdasarkan pengakuan yang disampaikan kepada pihak kampus, sebagian uang yang diterima disebut telah dibagikan kepada sejumlah mahasiswa dan pengurus organisasi kemahasiswaan lainnya. Kampus menyatakan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut.

Bagi Muslim Arbi, kasus ini kini menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.

Ia menegaskan bahwa masyarakat menunggu keberanian aparat untuk mengungkap seluruh rantai peristiwa, mulai dari sumber dana, perantara, hingga tujuan pemberian uang tersebut.

“Jangan berhenti pada pengakuan mahasiswa. Publik ingin tahu siapa yang menyuruh, siapa yang memberikan, siapa yang menjadi perantara, dan apa motif sebenarnya. Semua harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin liar,” pungkas Muslim Arbi.

MoneyTalk.id,Jakarta – Mantan Direktur E Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Brigjen TNI (Purn) Poernomo, menyoroti proses penangkapan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Poernomo, terdapat sejumlah kalangan yang mempertanyakan cara kepolisian melakukan penangkapan terhadap kedua tokoh tersebut. Ia menilai pendekatan yang digunakan terkesan berlebihan mengingat Roy Suryo dan dr Tifa selama ini dinilai kooperatif menjalani proses hukum.

“Kedua tokoh ini selama ini wajib lapor dan selalu datang memenuhi panggilan. Bahkan dr Tifa sedang menjalani proses akademik untuk ujian doktor. Kalau ada panggilan atau undangan dari Polda Metro Jaya, mereka pasti datang,” ujar Poernomo, Rabu (24/6/2026).

Ia menilai metode penangkapan yang dilakukan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa memunculkan kesan yang tidak proporsional.

“Jangan sampai penanganannya terkesan seperti penangkapan teroris. Ini yang menjadi sorotan banyak pihak dan kurang baik bagi penegakan hukum,” katanya.

Poernomo juga menyinggung adanya pihak lain yang menurutnya telah berstatus terpidana berkekuatan hukum tetap atau inkracht, namun belum dilakukan penahanan. Ia menyebut nama Razman Arif Nasution dan Silfester Matutina dalam konteks tersebut.

Karena itu, ia mengingatkan agar proses hukum dijalankan secara adil dan tidak dipersepsikan sebagai instrumen politik.

“Hukum jangan dicampuradukkan dengan politik. Kalau hukum dicampur dengan kepentingan politik, masalah ini tidak akan pernah selesai dengan baik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Poernomo memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak melakukan penahanan setelah berkas perkara dilimpahkan. Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan profesionalisme aparat penegak hukum karena Roy Suryo dan dr Tifa dinilai tidak memiliki risiko melarikan diri.

“Roy dan dr Tifa tidak akan lari. Saya melihat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan profesional dalam menangani perkara ini,” ujarnya.

Ia berharap proses hukum dapat segera diselesaikan secara cepat dan objektif agar tidak memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Proses hukum harus cepat dilaksanakan supaya tidak menimbulkan konflik horizontal antar anak bangsa. Pengadilan harus berjalan secara murni berdasarkan fakta dan hukum,” katanya.

Terkait substansi perkara, Poernomo menilai polemik mengenai ijazah Joko Widodo sebaiknya diuji secara terbuka dan netral di pengadilan.

“Kita berharap ijazah Jokowi diuji secara netral. Apakah asli atau tidak, biarkan proses pembuktian yang menjawab. Pengadilan adalah tempat yang tepat untuk menguji itu,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa perkara tersebut merupakan delik aduan sehingga seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara perlu memberikan keterangan secara langsung di persidangan.

“Jokowi juga harus hadir apabila dibutuhkan dalam proses persidangan. Dengan begitu semua bisa menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” kata Poernomo.

Selain itu, ia berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dapat menjaga independensi dan menyelesaikan perkara secara profesional hingga tuntas.

“Saya berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyelesaikan perkara ini dengan baik, profesional, dan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Poernomo juga mengingatkan agar lembaga peradilan tetap independen dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak mana pun.

“Pengadilan jangan sampai masuk angin. Hakim harus memutus perkara berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum,” tegasnya.

Menurut Poernomo, penyelesaian perkara secara objektif akan menjadi langkah penting untuk meredam ketegangan politik dan sosial yang berkembang di masyarakat akibat polemik ijazah tersebut.

“Yang dibutuhkan bangsa ini adalah kepastian hukum, bukan polemik yang berkepanjangan. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat,” pungkasnya.

MoneyTalk.id, Jakarta – Aktivis media sosial dan pegiat demokrasi, Hanum Salsabiela, kembali melontarkan kritik keras terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Melalui unggahannya di media sosial, Hanum menyatakan bahwa Gibran harus dimakzulkan karena dianggap memiliki sisi kepribadian yang bertolak belakang dengan citra yang ditampilkan di hadapan publik.

Dalam pernyataannya, Hanum mengaitkan Gibran dengan kontroversi akun anonim “Fufufafa”, akun yang sejak 2024 menjadi perbincangan publik karena diduga memiliki keterkaitan dengan Gibran. Tuduhan tersebut hingga kini masih menjadi polemik di ruang publik dan terus memunculkan perdebatan di kalangan masyarakat.

“Kalian tahu kan cerita Dr Jekyll and Mr Hyde? Yap. Fufufafa dan Gibran itu adalah padanannya,” tulis Hanum, Rabu (24/6/2026).

Ia menggambarkan adanya dua wajah yang berbeda dalam sosok Gibran. Menurutnya, pada siang hari Gibran tampil sebagai pejabat negara yang aktif menjalankan tugas-tugas kenegaraan, mulai dari melakukan kunjungan kerja, memimpin rapat, menerima perwakilan mahasiswa maupun pengemudi ojek online, hingga tampil dalam berbagai kegiatan publik dan podcast yang membahas teknologi kecerdasan buatan.

Namun, Hanum menilai terdapat sisi lain yang bertolak belakang dengan citra tersebut.

“Pagi dia kunjungan ke 100 titik, mimpin rapat, terima perwakilan mahasiswa, ojol, bikin podcast sok AI, dan lain-lain. Malamnya? Dia olah jempol dengan sekian akun anonimnya yang kita tidak tahu yang mana, sambil bully dan obyektifikasi orang,” tulisnya.

Pernyataan tersebut merujuk pada kontroversi akun Fufufafa yang sempat menjadi sorotan nasional. Akun itu ramai diperbincangkan setelah muncul berbagai unggahan lama yang berisi komentar bernada penghinaan terhadap sejumlah tokoh politik serta komentar yang dianggap seksis terhadap sejumlah figur publik perempuan. Dugaan keterkaitan akun tersebut dengan Gibran menjadi salah satu isu politik yang paling banyak dibahas menjelang dan setelah Pilpres 2024. Meski demikian, hingga kini tidak ada putusan hukum yang secara definitif menetapkan kepemilikan akun tersebut.

Hanum menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar kontroversi media sosial, melainkan menyangkut integritas moral seorang pemimpin negara.

“Orang ini harus makzul. Terlalu berat beban sejarah bangsa ini dipimpin pemilik alter ego yang gelap dan jahat,” ujarnya.

Pernyataan Hanum menambah panjang daftar kritik yang diarahkan kepada Gibran terkait isu Fufufafa. Sebelumnya, sejumlah aktivis, akademisi, hingga tokoh politik juga pernah mendesak adanya klarifikasi yang lebih komprehensif mengenai kontroversi tersebut. Di sisi lain, sejumlah pendukung Gibran menilai tuduhan yang beredar belum memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menjatuhkan legitimasi seorang wakil presiden.

Wacana pemakzulan sendiri merupakan mekanisme konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan hanya dapat dilakukan melalui proses politik serta hukum yang ketat, melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR. Karena itu, pernyataan Hanum lebih dipandang sebagai ekspresi kritik politik yang mencerminkan kekecewaan sebagian kelompok masyarakat terhadap kontroversi yang masih membayangi sosok Gibran.

Meski demikian, polemik mengenai Fufufafa tampaknya belum akan berakhir dalam waktu dekat. Setiap kali isu tersebut kembali mencuat, perdebatan mengenai etika, integritas, dan kelayakan moral seorang pejabat publik kembali menjadi sorotan di ruang publik Indonesia.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pernyataan kontroversial kembali dilontarkan oleh Soedadang Merdesa, yang mengaku sebagai Pemerhati Gestur Kearifan Nusantara. Melalui pernyataannya, ia menyoroti pentingnya keberanian generasi muda dalam menyuarakan kritik terhadap kekuasaan dan budaya feodalisme yang dinilai masih mengakar dalam kehidupan sosial maupun politik.

Menurut Soedadang Merdesa, sikap hormat kepada orang tua maupun pemimpin tidak boleh dimaknai sebagai kepatuhan tanpa batas, terutama apabila yang bersangkutan dianggap melakukan tindakan zalim atau tidak jujur.

Ia mencontohkan kisah Nabi Ibrahim Alaihissalam yang berani menentang ayahnya ketika dinilai berada di jalan yang keliru. Menurutnya, nilai yang dapat diambil dari kisah tersebut adalah keberanian untuk mempertahankan kebenaran meskipun harus berhadapan dengan figur yang lebih tua atau memiliki otoritas.

Dalam pernyataannya, Soedadang juga memberikan dukungan kepada mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto. Ia menilai Tiyo merupakan representasi anak muda yang berani melawan budaya feodalisme yang masih kuat di tengah masyarakat.

“Feodalisme menjadi akar berbagai persoalan, termasuk korupsi dan kemunafikan. Budaya yang menempatkan seseorang tidak boleh dikritik hanya karena status atau kekuasaannya dapat menghambat lahirnya kontrol sosial yang sehat,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa demokrasi membutuhkan keberanian warga negara untuk menyampaikan kritik secara terbuka. Menurutnya, kritik tidak boleh dianggap sebagai bentuk permusuhan, melainkan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan mendorong perbaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pernyataan tersebut menuai beragam respons di media sosial. Sebagian pihak menilai kritik terhadap budaya feodalisme memang perlu disuarakan agar masyarakat semakin berani mengawasi kekuasaan. Namun, sebagian lainnya mengingatkan bahwa kritik sebaiknya tetap disampaikan secara santun dan tidak mengandung penghinaan terhadap pihak tertentu.

Perdebatan mengenai batas antara kritik, kebebasan berpendapat, dan etika dalam menyampaikan pendapat pun kembali menjadi perhatian publik. Di tengah dinamika tersebut, suara-suara kritis dari kalangan masyarakat terus bermunculan sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat.

MoneyTalk.id,Jakarta – Keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa menuai kritik dari kalangan relawan pendukung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Koordinator Laskar Cinta Jokowi (LCJ), Suhandono Baskoro, menilai keputusan tersebut mencerminkan buruknya penegakan hukum pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, status tersangka yang telah disematkan kepada Roy Suryo dan dr. Tifa seharusnya diikuti dengan perlakuan hukum yang sama sebagaimana diterapkan kepada warga negara lainnya.

“Semua warga negara sama di hadapan hukum. Ketika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap serta dilimpahkan ke kejaksaan, maka proses hukum harus berjalan secara konsisten. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda,” kata Suhandono dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).

Ia menyebut keputusan tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai independensi dan konsistensi aparat penegak hukum.

Menurut Suhandono, publik selama ini terus didorong untuk percaya bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Namun, ketika terdapat kasus yang menyita perhatian nasional dan melibatkan tokoh publik, aparat penegak hukum justru dinilai memberikan kebijakan yang menimbulkan tanda tanya.

“Kalau masyarakat kecil dalam kasus serupa bisa ditahan, maka seharusnya standar yang sama juga diterapkan. Jangan sampai muncul anggapan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.

Suhandono menambahkan, LCJ menghormati kewenangan kejaksaan dalam mengambil keputusan hukum. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik.

Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dr. Tifa setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya. Keputusan tersebut diambil setelah jaksa mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka, termasuk adanya jaminan dari keluarga serta pernyataan para tersangka untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah menyatakan bahwa berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Meski demikian, Roy Suryo dan dr. Tifa tetap diwajibkan menjalani wajib lapor secara berkala selama proses hukum berjalan.

Kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Berkas perkara keduanya kini tengah dipersiapkan untuk segera disidangkan di pengadilan sesuai penetapan Mahkamah Agung.

LCJ menegaskan akan terus mengawal jalannya proses persidangan agar berlangsung secara terbuka, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

MoneyTalk.id,Jakarta – Munculnya foto Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Nyoman Adhi Suryadnyana, dalam persidangan kasus dugaan suap impor di lingkungan Bea Cukai memantik sorotan publik. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut tuntas peran Nyoman dalam perkara tersebut.

Dalam sidang kasus dugaan suap impor Bea Cukai pada 12 Juni 2026, Jaksa KPK menampilkan foto Nyoman Adhi Suryadnyana di hadapan majelis hakim dan terdakwa John Field. Nama Nyoman disebut muncul dalam kontak telepon mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal, dengan label “John Nyoman BPK BR”.

Menurut Uchok Sky, fakta persidangan tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai posisi dan peran seorang pejabat tinggi negara yang memiliki fungsi pengawasan keuangan.

“Apakah Nyoman hanya sekadar jembatan perkenalan, atau ia benar-benar terlibat dalam aliran suap dan penyalahgunaan wewenang?” ujar Uchok dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).

Ia menilai kemunculan nama Nyoman dalam persidangan tidak bisa dianggap sebagai hal biasa. Terlebih, terdapat dugaan bahwa yang bersangkutan menjadi pihak yang memperkenalkan pengusaha importir dengan pejabat Bea Cukai.

“Fakta bahwa nama Nyoman muncul di persidangan, apalagi disebut sebagai pihak yang memfasilitasi perkenalan antara pengusaha importir dengan pejabat Bea Cukai, patut dipertanyakan karena berpotensi menyimpang dari tugas dan fungsi Anggota BPK,” katanya.

Uchok menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, tugas utama lembaga tersebut adalah melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Karena itu, seorang anggota BPK semestinya berfokus pada fungsi audit dan pengawasan.

“Seorang Anggota BPK seharusnya fokus pada fungsi audit dan pengawasan, bukan menjadi perantara atau penghubung antara pelaku usaha dengan pejabat di lingkungan yang diawasi,” tegasnya.

Menurut dia, apabila benar terdapat peran mempertemukan pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut, maka muncul pertanyaan serius mengenai kemungkinan penyalahgunaan pengaruh dan jaringan yang melekat pada jabatan publik.

“Apakah peran itu sejalan dengan tupoksinya sebagai pengawas keuangan negara, atau justru merupakan penyalahgunaan jaringan dan pengaruh yang melekat pada jabatannya?” lanjut Uchok.

Karena itu, CBA meminta KPK untuk mendalami secara menyeluruh keterkaitan Nyoman Adhi Suryadnyana dalam perkara yang sedang disidangkan tersebut. Menurut Uchok, langkah hukum diperlukan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.

“KPK memiliki kewajiban untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap Nyoman Adhi Suryadnyana guna mendalami apakah ia hanya sekadar pengenal atau benar-benar terlibat dalam aliran uang suap dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara,” ujarnya.

Uchok menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih. Menurutnya, pembiaran tanpa proses hukum yang jelas berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Pembiaran tanpa proses hukum yang jelas hanya akan memperkuat anggapan bahwa hukum masih tajam ke bawah, tumpul ke atas,” pungkasnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Dalam dunia politik, ada satu pelajaran yang terus berulang dari masa ke masa: tidak semua hal dapat dinilai dengan ukuran hari ini. Ada peristiwa yang baru dipahami bertahun-tahun kemudian. Ada orang yang dahulu dicemooh, tetapi belakangan dipandang berbeda. Ada pula gagasan yang semula dianggap menyimpang, namun akhirnya menjadi bahan pembicaraan arus utama.

Nama Setiyardi Budiono berada dalam pusaran peristiwa semacam itu. Bagi generasi yang mengikuti Pilpres 2014, nama Setiyardi tidak bisa dipisahkan dari Tabloid Obor Rakyat. Publik masih mengingat bagaimana tabloid tersebut menjadi salah satu media yang paling kontroversial pada zamannya. Di tengah euforia politik yang mengiringi kemunculan Joko Widodo (Jokowi) sebagai tokoh harapan baru, Tabloid Obor Rakyat hadir dengan berbagai laporan dan kritik yang berseberangan dengan arus besar pemberitaan saat itu. Akibatnya tidak main-main.

Setiyardi menjadi sasaran kritik dari berbagai arah. Ia dituduh menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Banyak kalangan media mengambil jarak. Bahkan sejumlah rekan lama yang pernah bekerja bersamanya ikut menyampaikan kecaman.

Di tengah situasi tersebut, sedikit orang yang berusaha melihat persoalan dari sudut kebebasan pers. Perdebatan lebih banyak berkisar pada benar atau salahnya isi pemberitaan, sementara pertanyaan yang lebih mendasar sering luput dibahas: sampai sejauh mana kritik terhadap tokoh politik boleh disampaikan tanpa berujung pada kriminalisasi?

Pertanyaan itu masih relevan hingga hari ini. Setiyardi kemudian harus menjalani proses hukum yang panjang. Ia ditahan selama delapan bulan dalam kasus yang berkaitan dengan pemberitaan mengenai Jokowi. Bagi para pendukungnya, peristiwa itu menjadi simbol bahwa kritik terhadap penguasa memiliki risiko yang besar. Bagi pihak yang berseberangan, proses hukum tersebut dianggap sebagai konsekuensi dari produk jurnalistik yang dinilai bermasalah. Perdebatan itu tidak pernah benar-benar selesai.

Setelah lebih dari satu dekade berlalu, Setiyardi kembali muncul melalui kanal YouTube Obor Rakyat Reborn. Kehadirannya menghidupkan kembali diskusi lama mengenai pers, kekuasaan, dan pencarian kebenaran.

Menariknya, Obor Rakyat Reborn tidak memilih jalan yang sama seperti masa lalu. Jika dahulu Tabloid Obor Rakyat dikenal melalui pemberitaan politik yang tajam, kini Setiyardi lebih banyak tampil sebagai pewawancara yang memberi ruang kepada orang-orang yang merasa pernah menjadi korban kebijakan, tekanan, maupun tindakan represif aparat di Era Jokowi.

Di kanal tersebut muncul berbagai kesaksian yang selama ini jarang mendapatkan perhatian luas. Mantan dosen IPB Abdul Basith, misalnya, menyampaikan pengalamannya yang mengaku mengalami penyiksaan. Ustadz Irshad Ahmad juga menceritakan perlakuan yang menurut pengakuannya melibatkan tindakan kekerasan oleh oknum aparat. Nama lain seperti Akhbar Husein turut menyampaikan pengalaman yang tidak kalah mengejutkan.

Kanal YouTube Obor Rakyat juga mengikuti perkembangan mutakhir seperti perang Iran vs AS-Israel dengan menghadirkan nara sumber pengamat Timur Tengah yang juga mantan wartawan Majalah Tempo Faisal Assegaf.

Terlepas dari perdebatan mengenai berbagai pengakuan tersebut, satu hal yang menarik adalah munculnya ruang bagi suara-suara yang selama ini merasa tidak memiliki panggung yang memadai.

Di sinilah kekuatan media alternatif bekerja. Media alternatif sering hadir bukan karena ingin menggantikan media arus utama, melainkan karena ada kelompok masyarakat yang merasa belum terwakili. Ketika sebagian cerita tidak memperoleh perhatian yang cukup, akan muncul saluran-saluran baru yang mencoba mengisi ruang kosong tersebut.

Fenomena itulah yang sedang terjadi pada Obor Rakyat Reborn. Di tengah menurunnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap media besar, kanal-kanal independen memperoleh tempat tersendiri. Publik tidak lagi hanya mengonsumsi berita yang sudah dikemas oleh redaksi besar. Mereka ingin mendengar langsung dari narasumber. Mereka ingin melihat ekspresi wajah, intonasi suara, dan alur cerita tanpa banyak potongan.

Karena itu tidak mengherankan apabila banyak video Obor Rakyat Reborn memperoleh perhatian besar.

Namun bila ingin berkembang menjadi institusi media yang memiliki pengaruh jangka panjang, langkah berikutnya harus lebih besar daripada hanya mengandalkan platform YouTube.

Obor Rakyat Reborn memerlukan sebuah website yang profesional dan dikelola secara serius.

Website tersebut dapat menjadi pusat dokumentasi seluruh hasil kerja jurnalistik yang diproduksi. Wawancara yang berlangsung selama satu atau dua jam dapat diolah menjadi artikel panjang yang lebih mudah dibaca. Pernyataan-pernyataan penting dapat diperkuat dengan data, dokumen, dan penelusuran lapangan.

Lebih jauh lagi, website tersebut dapat menjadi ruang bagi laporan investigasi yang tidak ditemukan di media lain.

Indonesia membutuhkan lebih banyak jurnalisme investigatif. Persaingan media saat ini terlalu banyak berputar pada kecepatan. Semua berlomba menjadi yang pertama. Padahal yang sering dibutuhkan publik justru bukan siapa yang paling cepat, melainkan siapa yang paling dalam menggali persoalan.

Obor Rakyat Reborn memiliki peluang mengisi kebutuhan tersebut. Setiyardi bukan orang baru dalam dunia jurnalistik. Ia memahami bagaimana membangun jaringan sumber informasi. Ia mengerti cara menyusun laporan yang menarik perhatian pembaca. Pengalaman puluhan tahun di dunia media merupakan modal yang tidak dimiliki banyak orang.

Karena itu akan sangat disayangkan apabila potensi tersebut hanya berhenti pada konten video.

Membangun website investigasi dapat menjadi lompatan besar yang memperkuat pengaruh Obor Rakyat Reborn di masa mendatang.

Gagasan lain yang juga menarik adalah forum diskusi rutin setiap hari Sabtu yang selama ini diselenggarakan Obor Rakyat Reborn.

Di era ketika ruang dialog semakin sempit dan perdebatan publik sering berubah menjadi saling serang di media sosial, forum semacam ini memiliki nilai yang penting.

Bangsa yang sehat membutuhkan ruang diskusi yang hidup. Bukan ruang yang hanya berisi orang-orang yang sepakat satu sama lain, melainkan ruang yang mempertemukan berbagai pandangan. Dari perbedaan itulah lahir pemahaman yang lebih matang.

Jika dikelola secara konsisten, forum Sabtu tersebut dapat berkembang menjadi salah satu pusat diskusi publik yang diperhitungkan. Akademisi, aktivis, mantan pejabat, tokoh agama, peneliti, dan jurnalis dapat bertemu dalam satu forum untuk membahas berbagai persoalan bangsa secara terbuka.

Tradisi intelektual semacam itu pernah menjadi kekuatan besar dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Pada akhirnya, perjalanan Setiyardi Budiono mengajarkan bahwa sejarah tidak pernah berjalan lurus. Ada masa ketika seseorang dipuji. Ada masa ketika orang yang sama dicela. Ada masa ketika ia dianggap salah. Ada masa ketika sebagian pandangan terhadap dirinya mulai berubah.

Waktu sering menjadi hakim yang lebih tenang dibandingkan manusia. Karena itu, keberadaan Obor Rakyat Reborn tidak hanya berbicara tentang satu kanal YouTube atau satu tokoh bernama Setiyardi Budiono. Ia berbicara tentang keberanian mempertahankan keyakinan, tentang pentingnya ruang bagi suara yang berbeda, dan tentang pencarian panjang terhadap kebenaran yang sering kali datang terlambat.

Mungkin tidak semua orang akan sepakat dengan Setiyardi. Mungkin tidak semua orang menyukai Obor Rakyat Reborn. Itu adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi.

Namun selama masih ada keberanian untuk bertanya, keberanian untuk mengkritik, dan keberanian untuk membuka ruang bagi suara-suara yang selama ini terpinggirkan, maka obor itu akan terus menyala.

Dan dalam perjalanan panjang kehidupan berbangsa, sering kali nyala kecil itulah yang akhirnya membantu masyarakat melihat bagian-bagian yang selama ini tersembunyi di balik terang kekuasaan.

Penulis : Achsin El-Qudsy, Pemerhati Politik