22 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk, Jakarta – Sebuah unggahan di platform X pada 20/6/2026 kembali memantik diskusi publik soal potensi kenaikan tarif listrik dan tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Akun DosenPembimbing dalam unggahannya menyebut bahwa persoalan listrik nasional tidak bisa dilepaskan dari rantai pasok batu bara ke PLN yang kerap tidak stabil. Salah satu akar persoalan, menurutnya, terletak pada kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan batu bara memasok kebutuhan dalam negeri, termasuk PLN, dengan harga yang lebih rendah dibanding pasar ekspor. Kondisi ini membuat pelaku usaha lebih memilih ekspor karena margin keuntungan yang lebih tinggi.

Ia menjelaskan, jika pemerintah ingin menjamin pasokan PLN tetap aman, maka harga batu bara DMO perlu dibuat lebih kompetitif. Namun konsekuensinya, biaya produksi listrik akan meningkat. Di titik ini, pemerintah dihadapkan pada dua pilihan: menaikkan tarif listrik atau menambah subsidi serta kompensasi.

Saat ini, subsidi listrik disebut berada di kisaran Rp90–100 triliun per tahun. Jika ditambah kompensasi untuk menahan tarif tetap, beban APBN bisa meningkat hingga sekitar Rp245,58 triliun. Dalam kondisi tersebut, unggahan itu menilai ruang fiskal negara semakin terbatas karena telah terserap oleh berbagai program berskala besar, termasuk program MBG.

“Ujung-ujungnya rakyat kembali diminta memahami kondisi: membayar listrik lebih mahal atau menerima risiko pemadaman bergilir,” demikian pandangan yang disampaikan dalam unggahan tersebut.

“Dan semua ini tidak akan terjadi kalau ratusan triliun APBN tidak dikunci untuk MBG,” pungkasnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK), Febri Yohansyah, mendesak Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, untuk segera mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab kepada Presiden Prabowo Subianto dan masyarakat atas terjadinya pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah Pulau Jawa.

Menurut Febri, permintaan maaf yang berulang kali disampaikan oleh Darmawan Prasodjo setiap kali terjadi gangguan kelistrikan tidak cukup untuk menjawab persoalan yang dihadapi pelanggan PLN.

“Setiap kali terjadi pemadaman listrik, Darmawan Prasodjo selalu menyampaikan permohonan maaf. Saat terjadi blackout di sejumlah wilayah Sumatera, beliau meminta maaf. Ketika blackout terjadi di Pulau Jawa, juga meminta maaf. Seolah-olah dengan permintaan maaf tersebut masalah PLN selesai,” ujar Febri dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).

Febri menilai, sikap tersebut tidak mencerminkan tanggung jawab penuh terhadap pelanggan listrik maupun pemerintah. Ia menegaskan bahwa dampak pemadaman listrik tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga pelaku usaha yang bergantung pada pasokan listrik yang stabil.

“Permintaan maaf saja tidak cukup. Seharusnya ada langkah konkret, termasuk menghitung dan mengganti kerugian yang dialami pelanggan akibat pemadaman listrik,” tegasnya.

Selain menyoroti persoalan pemadaman listrik, GSBK juga menyinggung kondisi keuangan PLN yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Mengutip data yang disebut berasal dari Center for Budget Analysis (CBA), Febri menyatakan bahwa utang PLN pada tahun 2025 telah mencapai Rp804,2 triliun.

Menurutnya, angka tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp736,4 triliun.

“Utang PLN terus meningkat dari tahun ke tahun. Kami melihat tidak ada langkah yang efektif untuk menahan laju kenaikan utang perusahaan. Kondisi ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah,” katanya.

Atas dasar itu, GSBK meminta Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen PLN, termasuk mempertimbangkan pencopotan Darmawan Prasodjo dari jabatan Direktur Utama.

“Maka untuk itu, kami meminta Presiden Prabowo segera mencopot Dirut PLN Darmawan Prasodjo dan membuka penyelidikan terhadap kondisi utang perusahaan yang semakin membengkak,” ujar Febri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PLN terkait desakan pengunduran diri tersebut. Sebelumnya, Darmawan Prasodjo telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas gangguan kelistrikan yang terjadi dan menyatakan PLN terus melakukan upaya pemulihan sistem guna memastikan pasokan listrik kembali normal.

MoneyTalk.id, Jakarta – Mantan Juru Bicara Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie Massardi, kembali melontarkan kritik sosial-politik melalui status WhatsApp pribadinya. Dalam unggahan yang disertai ilustrasi bertuliskan “Ketika Ilmu Dituduh Menghina Kekuasaan”, Adhie menyinggung hubungan antara ilmu pengetahuan, kebebasan berpikir, dan kekuasaan.

Dalam statusnya, Adhie menulis bahwa empat abad lalu ilmuwan Galileo Galilei dipenjara karena mempertahankan pandangannya bahwa bumi berbentuk bulat dan mengelilingi matahari, sebuah gagasan yang saat itu dianggap bertentangan dengan otoritas yang berkuasa.

“Empat abad yang lalu, Galileo Galilei dipenjara gegara bilang ‘Bumi itu bulat..!’ Kini, di negeri tropis, ada orang dibui gegara hasil penelitiannya menyatakan: ‘Ijazah Lo palsu…!!’. Rupanya di negeri itu dogma kekuasaan masih lebih kuat dari logika,” tulis Adhie dalam status WA dikutip pada 21/6/2026.

Pernyataan itu dipandang sebagai sindiran terhadap polemik yang berkembang terkait dugaan ijazah palsu yang menjadi perdebatan publik dalam beberapa tahun terakhir. Melalui analogi Galileo, Adhie seolah mengingatkan bahwa sejarah sering mencatat benturan antara temuan, penelitian, atau pandangan yang didasarkan pada fakta dengan kepentingan kekuasaan yang merasa terusik.

Ilustrasi yang menyertai unggahan tersebut menampilkan sosok ilmuwan yang sedang mengamati melalui teleskop, sementara di bagian bawah tampak laboratorium bertuliskan “Lab of Truth Closed by Order” dan figur-figur yang dibayangi suasana represif. Pesan visual itu memperkuat kritik terhadap situasi ketika ruang penelitian, kebebasan akademik, dan pencarian kebenaran dianggap sebagai ancaman bagi otoritas.

Status Adhie Massardi tersebut segera menarik perhatian sejumlah kalangan karena disampaikan di tengah meningkatnya perdebatan mengenai kebebasan berekspresi, independensi penelitian, dan penggunaan instrumen hukum dalam merespons kritik terhadap penguasa.

MoneyTalk.id, Jakarta – Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) menyatakan sikap menolak proses penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma. Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada 21 Juni 2026, GMKR menilai langkah tersebut telah memunculkan persepsi publik yang serius terkait komitmen aparat penegak hukum terhadap prinsip negara hukum, penghormatan hak asasi manusia, serta kebebasan menyampaikan pendapat.

Menurut GMKR, terdapat sejumlah pertanyaan mendasar mengenai proses hukum yang perlu dijawab secara terbuka dan akuntabel sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Organisasi tersebut berpandangan bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk membungkam kritik, perbedaan pendapat, maupun suara-suara yang menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan negara.

Dalam pernyataan resminya, GMKR menegaskan bahwa demokrasi hanya dapat berjalan apabila setiap warga negara memperoleh perlindungan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, mereka mengecam proses penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa yang dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan prinsip negara hukum dan due process of law.

GMKR juga menuntut agar aparat penegak hukum menjamin seluruh proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, objektif, serta menghormati hak-hak warga negara. Selain itu, mereka meminta aparat menjaga independensi, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan menghindari tindakan yang dapat dipersepsikan sebagai kriminalisasi terhadap kritik.

Dalam poin lainnya, GMKR mendesak agar proses peradilan terkait polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo, termasuk yang berkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka, tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

GMKR juga mengajak seluruh elemen bangsa, mulai dari tokoh masyarakat, aktivis demokrasi, akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil hingga insan pers untuk bersama-sama mengawal tegaknya konstitusi, demokrasi, dan supremasi hukum di Indonesia.

Menutup pernyataannya, GMKR menegaskan bahwa perjuangan menegakkan kedaulatan rakyat dan keadilan tidak akan berhenti. Organisasi tersebut menyatakan akan terus berdiri bersama masyarakat untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, menentang kriminalisasi, serta mempertahankan hak-hak konstitusional warga negara.

Pernyataan sikap itu ditandatangani oleh Presidium GMKR yang terdiri dari Soenarko, M. Said Didu, Oegroseno, Marwan Batubara, Moeryono, dan Rizal Fadillah.

MoneyTalk.id, Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut secara menyeluruh dugaan praktik suap atau pemerasan yang menyeret perusahaan Blueray Cargo. Menurutnya, penegak hukum tidak boleh tebang pilih dan harus memeriksa seluruh pihak yang namanya muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Uchok mengatakan dirinya memperoleh informasi dari keterangan saksi Hartanto yang tertuang dalam BAP terkait perkara yang menjerat tersangka Deddy Kurniawan Sukolo. Dalam dokumen tersebut, disebut adanya dugaan pendistribusian uang kepada sejumlah pihak yang diklaim berkaitan dengan oknum di tingkat Polsek, Polres, Polda Metro Jaya hingga Mabes Polri.

“Saya mendapat informasi keterangan dari BAP Hartanto yang menyebut adanya pengantaran setoran kepada oknum Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Ini tidak bisa dibiarkan dan harus ditelusuri sampai tuntas,” kata Uchok Sky Khadafi kepada redaksi, Minggu (21/6/2026).

CBA Minta KPK Periksa Semua Pihak yang Disebut dalam BAP

Menurut Uchok, keterangan yang tertuang dalam BAP tersebut perlu diuji dan diverifikasi oleh aparat penegak hukum, termasuk memanggil seluruh pihak yang disebut dalam dokumen pemeriksaan.

Ia menegaskan bahwa KPK harus mengusut dugaan aliran dana tersebut secara objektif tanpa memandang jabatan maupun institusi yang diduga terkait.

“Dalam BAP itu disebutkan bahwa urusan setoran untuk tingkatan Polda dan Mabes ditangani oleh saudara John Field. Kebenaran informasi ini harus diusut dan dibuktikan melalui proses hukum yang transparan,” tegas Uchok.

Nama John Field Disebut dalam Keterangan Saksi

Berdasarkan keterangan saksi Hartanto dalam BAP tertanggal 25 Februari 2026, disebutkan bahwa dirinya menjalankan tugas distribusi dana sesuai arahan pihak tertentu dan mempertanggungjawabkannya kepada seseorang bernama John Field.

Dalam dokumen pemeriksaan tersebut juga disebutkan adanya pola distribusi yang berlangsung secara berkala pada minggu pertama setiap bulan.

Hartanto mengaku pernah menerima instruksi untuk mengantarkan dana yang diambil dari seseorang bernama Viny Liverie Lie kepada pihak tertentu. Dalam keterangannya, saksi menyebut dirinya hanya menjalankan perintah dan tidak mengetahui secara rinci identitas penerima akhir dana tersebut.

Dugaan Distribusi Dana ke Lingkungan Kepolisian

Dalam salah satu bagian BAP, Hartanto menjelaskan bahwa dirinya pernah diperintahkan mengambil uang dari ruang kerja Viny Liverie Lie di kawasan yang disebut sebagai Mabes 5 lantai 2 pada Februari 2025.

Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas jinjing hitam dan dibawa menggunakan kendaraan operasional bersama Dian Sopiono menuju kawasan Polda Metro Jaya.

Setelah menunggu selama beberapa waktu, Hartanto mengaku menerima arahan untuk berpindah ke sekitar Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Sesampainya di lokasi, ia mengaku bertemu seseorang yang menghubunginya melalui telepon dan kemudian menerima tas berisi uang tersebut.

Dalam keterangannya, Hartanto mengaku tidak mengetahui identitas penerima dana. Namun ia menyatakan bahwa distribusi tersebut bukan terkait urusan bea cukai, melainkan untuk pihak yang disebutnya berasal dari lingkungan kepolisian.

Terdapat Istilah “Kode Bantuan Freelance”

Dokumen BAP lainnya yang diperlihatkan kepada saksi juga memuat percakapan elektronik mengenai agenda pertemuan dengan topik “Kode Bantuan Freelance”.

Dalam keterangan saksi, istilah tersebut disebut sebagai kode internal yang berkaitan dengan distribusi bantuan uang kepada pihak tertentu. Saksi mengaku tim yang terlibat hanya bertugas mendistribusikan dana sesuai arahan atasan dan tidak menentukan jumlah maupun penerima dana.

Percakapan yang turut ditampilkan dalam dokumen elektronik tersebut menunjukkan adanya koordinasi terkait pertemuan dan distribusi bantuan yang disebut melibatkan sejumlah anggota tim humas.

KPK Diminta Bertindak Cepat

Atas munculnya sejumlah nama dan dugaan aliran dana dalam dokumen pemeriksaan tersebut, Uchok meminta KPK segera melakukan pendalaman dan memanggil pihak-pihak yang disebutkan untuk dimintai klarifikasi.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan apakah benar terjadi praktik suap, pemerasan, atau penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan aparat maupun pihak swasta.

“Jika ada dugaan setoran kepada oknum aparat, maka seluruh pihak yang disebut dalam BAP harus dipanggil dan diperiksa. Jangan sampai ada kesan penegakan hukum dilakukan secara tebang pilih,” ujar Uchok.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam BAP terkait dugaan aliran dana tersebut. Aparat penegak hukum juga belum menyampaikan hasil verifikasi atas keterangan saksi yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan tersebut.

Sebagai informasi, seluruh keterangan yang termuat dalam BAP merupakan bagian dari proses penyidikan dan masih harus dibuktikan lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

MoneyTalk.id, Jakarta – Ratusan Petani Laoli di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, saat ini menghadapi ancaman penggusuran paksa oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim).

Tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM), khususnya hak atas tanah, hak atas rasa aman, dan hak atas penghidupan yang layak sebagaimana dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Para petani telah menguasai dan mengelola lahan tersebut dengan pembukaan lahan sejak tahun 1998. Namun pada tahun 2023–2024, Pemkab Lutim mengklaim lahan seluas ±395 hektare sebagai Hak Pengelolaan (HPL) berdasarkan sertifikat yang diduga terbit tanpa proses yang transparan dan tanpa pelibatan masyarakat yang secara nyata menguasai fisik lahan tersebut.

Rencana penggusuran yang akan dilakukan dengan melibatkan aparat dan Satpol PP tidak memiliki dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hasbi Assidiq, Advokat Publik YLBHI LBH Makassar dan Kuasa Hukum Petani Laoli mengingatkan agar Pemkab Luwu Timur tidak memaksakan diri sebelum adanya proses penyelesaian objek tanah yang akan di bangun Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri.

“Upaya land clear yang direncanakan oleh Pemkab Luwu Timur, bisa berdampak terjadinya penggusuran secara paksa, ini jelas bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia. Jika Pemkab mengklaim lahan tersebut miliknya, maka seharusnya mereka menempuh upaya hukum di pengadilan. Tidak ada ruang bagi eksekusi sepihak tanpa putusan pengadilan,” tegas Hasbi Assidiq.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan dan mendesak agar aparat penegak hukum untuk tidak menjadi alat kekuasaan dan mendukung upaya perampasan tanah yang sudah digarap bertahun tahun oleh petani.

“Polres Luwu Timur sebagai penegak hukum harus menghentikan upaya penggusuran dari Pemkab Lutim dan mengarahkan penyelesaian melalui jalur hukum yang menghormati hak asasi manusia,” tambahnya.

Lebih lanjut, praktik penggusuran paksa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM dalam Resolusi 1993/77 tentang Forced Evictions oleh Komisi HAM PBB, serta bertentangan dengan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 7 tentang HAM atas Tanah dan Sumber Daya Alam yang mewajibkan negara mencegah penggusuran paksa dan menempatkan relokasi sebagai upaya terakhir melalui dialog yang tulus.

Jika Pemkab Luwu Timur tidak menyelesaikan persoalan ini secara baik dengan petani, maka potensi pelanggaran HAM yang terjadi akan berantai. Mulai dari kehilangan tanah yang berdampak terhadap hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini sama halnya upaya memiskinkan warga negara.

Pemkab Luwu Timur harus memperhatikan prinsip kedaulatan rakyat atas ruang dan sumber daya alam. Negara bukanlah pemilik tapi negara diberikan ham menguasai untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Itu artinya kepentingan warga negara menjadi prioritas utama.

Selain itu, Pasal 24 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan bahwa penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih dengan itikad baik dan tidak disengketakan dapat menjadi dasar pembuktian hak atas tanah. Para petani Laoli telah memenuhi syarat tersebut.

Ironisnya, masyarakat mengaku tidak pernah melihat adanya pengukuran dan pemeriksaan fisik oleh BPN sebelum terbitnya sertifikat HPL tersebut. Iwan, salah satu petani Laoli, mengungkapkan pengabaian dan buruknya layanan pemerintah dalam urusan legalitas tanah.

“Kami sudah berupaya mengurus surat-surat tanah. Mengajukan penerbitan SKT sampai meminta penerbitan PBB. Tapi kami tidak dilayani, ditolak. Sekarang tiba-tiba terbit sertifikat HPL, dan hak kami dianggap gugur.” ungkap Iwan

Ia juga berharap perhatian langsung dari Presiden.

“Kami berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto tahu kondisi kami para petani. Sertifikat HPL Pemda Lutim diduga kuat terbit secara ilegal. Harapan kami hanya satu: keadilan,” tambah Iwan

Sementara itu, Nur Hafni, warga Desa Harapan yang telah mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT), menyatakan

“Saya ini punya SKT. Bagaimana dengan ini? Dan mungkin masih banyak warga lain yang juga punya SKT. Kenapa tidak pernah diakui?” tutur Nur Hafni

Fakta bahwa sebagian warga memiliki SKT dan bahkan dokumen PBB menunjukkan adanya pengakuan administratif terhadap penguasaan masyarakat, yang kini diabaikan sepihak dengan dalih terbitnya HPL pada tahun 2023–2024.

Negara Harus Hadir Melindungi, Bukan Merampas Hak Warga.

Peralihan hak dari PT Vale Indonesia (sebelumnya PT INCO) kepada Pemkab Luwu Timur atas lahan kompensasi pembangunan DAM Karebbe pada 2006 tidak serta-merta menghapus fakta penguasaan fisik oleh masyarakat sejak 1998. Prinsip kehati-hatian dan verifikasi data fisik serta yuridis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 seharusnya memastikan tidak adanya penguasaan pihak lain sebelum HPL diterbitkan.

Pengabaian terhadap fakta sosial ini memperlihatkan potensi maladministrasi dan pelanggaran prinsip keadilan agraria.

Tuntutan Petani Laoli, mendesak:

Penghentian segera segala bentuk ancaman dan rencana penggusuran paksa terhadap Petani Laoli.

Evaluasi dan investigasi menyeluruh atas penerbitan Sertifikat HPL oleh BPN.

Penyelesaian sengketa melalui mekanisme peradilan yang adil dan transparan.

Intervensi pemerintah pusat untuk memastikan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara.

Negara tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk menghilangkan hak rakyat kecil. Jika penguasaan tanah oleh negara tidak dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka hal itu bertentangan dengan amanat konstitusi.

Petani Laoli telah mengelola dan menggantungkan hidup di tanah tersebut hampir 30 tahun. Mereka bukan pendudukan liar—mereka adalah warga negara yang menuntut hak konstitusionalnya.

MoneyTalk.id, Jakarta – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memerintahkan Jurusita Arrief Romy Wibowo untuk melayangkan panggilan resmi kepada Jon Panses Situmorang terkait perkara perdata nomor 62/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Tim. Perkara ini mencuat setelah Oscar Siregar, seorang mantan pegawai Kementerian Keuangan yang pensiun pada 2014, melayangkan gugatan terhadap Jon Panses Situmorang. Gugatan tersebut berfokus pada praktik pinjam-meminjam uang dengan skema retenir atau bunga sebesar 2,5 persen per bulan yang dilakukan secara bertahap.

Berdasarkan dokumen yang ada, skema pinjaman beserta tingkat bunganya diduga disusun oleh istri Oscar Siregar, yakni Hikmah Sirait, yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada Jon Panses Situmorang. Sebagai catatan, Hikmah Sirait merupakan mantan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur yang pernah dicopot dari jabatannya menjelang peringatan Hari Buruh pada tahun 2014 lalu.

Menanggapi masuknya perkara ini ke meja hijau, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai langkah hukum Oscar Siregar sangat berani. Uchok menyoroti bahwa praktik pinjam-meminjam dengan bunga memiliki aturan yang ketat, di mana lembaga serupa seperti Pinjaman Online (Pinjol) wajib memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, ia menengarai bahwa praktik “pinjol ala Oscar Siregar” ini telah berjalan dalam waktu yang cukup lama.

Kecurigaan tersebut didasari oleh beredarnya data keuangan yang menunjukkan adanya aliran dana fantastis dari pihak Jon Panses Situmorang melalui PT Biotek ke rekening BNI atas nama Hikmah Sirait. Data tersebut mencatat transfer sebesar Rp1,2 miliar pada tahun 2019, kemudian meningkat menjadi Rp2,4 miliar pada tahun 2020. Aliran dana terus berlanjut pada tahun 2021 sebesar Rp3 miliar dan pada tahun 2022 mencapai Rp4,5 miliar. Secara total, akumulasi dana yang diterima Hikmah Sirait sebagai seorang ASN dari pengusaha tersebut telah melampaui angka Rp11,1 miliar.

Uchok Sky Khadafi berharap temuan ini tidak luput dari perhatian aparat penegak hukum. Ia mendesak penyidik OJK maupun Bareskrim Polri untuk segera turun tangan menelusuri perkara yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh diam dan harus segera merespons indikasi adanya praktik keuangan yang menyimpang di balik perkara perdata ini.

MoneyTalk.id,Jakarta – Mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko, melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa. Dalam pernyataannya, Soenarko menilai penangkapan kedua tokoh tersebut menjadi indikator adanya persoalan serius dalam penegakan hukum dan hubungan kekuasaan di Indonesia.

Menurut Soenarko, penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa tidak bisa dipandang semata sebagai proses hukum biasa. Ia menilai kasus tersebut justru mengonfirmasi adanya pengaruh politik yang masih kuat di tubuh aparat penegak hukum.

“Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa ini mengonfirmasi bahwa polisi di bawah masih dikendalikan Jokowi. Yang kedua, ini mengonfirmasi bahwa pemerintahan Prabowo letoy, masih takut sama Jokowi,” kata Soenarko dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).

Soenarko juga menyoroti kinerja lembaga legislatif, khususnya Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Menurutnya, lembaga tersebut belum menunjukkan fungsi pengawasan yang efektif terhadap proses penegakan hukum.

“Soal ini juga mengonfirmasi bahwa Komisi III DPR RI tidak berfungsi menegakkan hukum. DPR harus bertanggung jawab terhadap situasi yang terjadi,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Soenarko menegaskan keyakinannya bahwa kasus yang menimpa Roy Suryo dan dr Tifa merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pihak yang selama ini kritis terhadap kekuasaan.

Ia berulang kali menegaskan bahwa proses hukum yang berlangsung tidak mencerminkan prinsip keadilan yang seharusnya menjadi dasar negara hukum.

“Kasus ini adalah kriminalisasi terhadap Roy Suryo dan dr Tifa. Saya ulang lagi, ini kriminalisasi,” tegasnya.

Soenarko menilai kondisi tersebut berpotensi menciptakan kekhawatiran di tengah masyarakat. Ia mengingatkan bahwa jika praktik-praktik serupa terus terjadi, maka bukan tidak mungkin masyarakat luas akan mengalami perlakuan yang sama.

“Rakyat Indonesia harus mengetahui hal-hal seperti ini. Jangan sampai setelah ini berlaku juga kepada kita semua. Aparat penyelenggara negara jangan sampai bertindak tidak berpegang pada hukum,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Soenarko mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap berbagai perkembangan yang terjadi dalam proses penegakan hukum nasional.

Menurutnya, kedaulatan sejatinya berada di tangan rakyat sehingga setiap kebijakan maupun tindakan negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan konstitusional.

“Kita yang punya negara, kita pemegang kedaulatan. Jangan sampai rakyat merasa dikriminalisasi atau diperlakukan tidak adil oleh penyelenggara negara, baik eksekutif maupun legislatif,” ujarnya.

Meski menyampaikan kritik keras, Soenarko menekankan bahwa perjuangan harus tetap dilakukan dalam koridor hukum dan konstitusi.

Selain mengkritik substansi perkara, Soenarko juga menyoroti perlakuan terhadap Roy Suryo selama menjalani proses hukum. Ia mengungkapkan bahwa dirinya sempat berupaya menemui Roy Suryo, namun belum mendapatkan izin.

Soenarko juga mempertanyakan prosedur pemeriksaan kesehatan terhadap Roy Suryo yang disebut akan dibawa ke rumah sakit.

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan pengalamannya saat pernah menjalani penahanan pada masa lalu.

“Saya pernah menjadi tahanan. Waktu itu saya tidak mau diperiksa di rumah sakit. Saya bilang saya sehat, dan dokter datang ke tempat saya. Harusnya Pak Roy juga diperlakukan sama,” kata Soenarko.

Menurutnya, Roy Suryo bukanlah pelaku kejahatan kriminal biasa sehingga perlakuan terhadapnya harus tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak yang bersangkutan selama menjalani proses hukum.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya upaya untuk membebaskan Roy Suryo, Soenarko mengakui bahwa sejumlah pihak telah melakukan komunikasi dan langkah-langkah tertentu.

Ia menyebut nama mantan Wakapolri Oegroseno sebagai salah satu tokoh yang memahami persoalan tersebut dan telah melakukan upaya koordinasi.

Meski demikian, hingga saat ini proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pernyataan Soenarko menambah panjang daftar kritik dari sejumlah tokoh terhadap penanganan kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa. Di sisi lain, aparat penegak hukum menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Perdebatan mengenai kasus ini pun diperkirakan masih akan terus bergulir, seiring munculnya berbagai pandangan dari kalangan masyarakat, akademisi, aktivis, hingga purnawirawan TNI mengenai batas antara penegakan hukum dan kebebasan berpendapat di ruang publik.

MoneyTalk.id,Jakarta – Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Mohamad Guntur Romli melontarkan sindiran keras kepada sejumlah partai politik yang belakangan kerap menyinggung posisi PDIP sebagai kekuatan oposisi di luar pemerintahan.

Melalui pernyataannya, Guntur mempertanyakan konsistensi partai-partai yang kini ramai mengkritik PDIP. Menurutnya, publik masih mengingat bagaimana sebagian elite partai politik tersebut pernah menjadi pendukung kuat wacana perpanjangan masa jabatan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, hingga tiga periode.

“Tiba-tiba parpol-parpol ini nyenggol PDI Perjuangan. Masih ingat, parpol-parpol ini pula yang dulu teriak-teriak Jokowi tiga periode,” ujar Guntur Romli, Sabtu (20/6/2026).

Dengan nada satir, ia mempertanyakan arah politik partai-partai tersebut saat ini.

“Dulu di bawah ketiak Jokowi, sekarang di bawah ketiak siapa?” sindirnya.

Pernyataan itu muncul di tengah meningkatnya dinamika politik nasional, di mana posisi PDIP sebagai satu-satunya partai besar yang berada di luar kabinet pemerintahan kerap menjadi sorotan. Berbagai kritik dan pertanyaan mengenai sikap politik PDIP terus bermunculan dari sejumlah elite partai koalisi.

Namun, menurut Guntur, kritik tersebut tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa PDIP saat ini jelas berada di luar pemerintahan sehingga memiliki peran sebagai kekuatan penyeimbang dalam sistem demokrasi.

“Kalau PDI Perjuangan masuk kabinet, boleh parpol-parpol itu mempertanyakan sikap PDI Perjuangan sebagai kekuatan penyeimbang. Saat ini jelas-jelas di luar pemerintahan,” tegasnya.

Guntur bahkan menduga adanya pihak tertentu yang sengaja mengarahkan serangan politik kepada PDIP. Ia mengaitkannya dengan pengalaman masa lalu ketika sejumlah elite partai secara terbuka mendorong wacana Jokowi tiga periode yang sempat menjadi polemik nasional.

“Ayo ngaku, siapa yang menginstruksikan nyenggol PDI Perjuangan? Seperti dulu ketika mereka diinstruksikan menggaungkan Jokowi tiga periode,” ujarnya.

Sebelumnya, Guntur juga berulang kali mengkritik kelompok politik yang menurutnya berperan dalam menghidupkan narasi perpanjangan masa jabatan presiden. Ia menyebut sejumlah elite partai, menteri, hingga kelompok relawan pernah menjadi bagian dari gelombang dukungan terhadap wacana tersebut.

Pernyataan terbaru Guntur Romli diperkirakan akan semakin memanaskan perdebatan politik antara PDIP dan sejumlah partai pendukung pemerintahan. Di tengah konfigurasi politik nasional pasca-Pilpres, posisi PDIP sebagai kekuatan oposisi terus menjadi faktor penting dalam mengawal jalannya demokrasi dan fungsi kontrol terhadap pemerintah.

Dengan sindiran tajam yang dilontarkannya, Guntur seolah ingin mengingatkan publik bahwa sejarah politik tidak mudah dilupakan. Menurutnya, pihak yang kini paling vokal mempertanyakan sikap PDIP justru merupakan kelompok yang sebelumnya berada di garis depan dalam mendukung berbagai agenda politik pemerintahan sebelumnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Guru Besar komunikasi dan media digital dari Universitas Airlangga, Henri Subiakto, melontarkan kritik keras terhadap penanganan perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Henri, terdapat kekeliruan mendasar sejak awal proses penanganan perkara karena kasus yang berkaitan dengan aktivitas komunikasi digital dan dugaan pelanggaran UU ITE justru ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), bukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang memiliki unit khusus kejahatan siber.

“Ini aneh. Direktur Kriminal Umum kok malah menangani kasus pencemaran nama baik menggunakan UU ITE. Itu bukan tupoksinya. Pidana ITE seharusnya ditangani Direktorat Kriminal Khusus melalui bagian siber, bukan Direktorat Kriminal Umum,” kata Henri dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).

Henri menilai pembagian tugas dalam tubuh kepolisian dibentuk berdasarkan spesialisasi penanganan perkara. Direktorat Kriminal Umum, menurutnya, selama ini berfokus pada berbagai tindak pidana umum seperti perampokan, pembunuhan, perjudian, penganiayaan, hingga kejahatan jalanan lainnya.

Sementara itu, perkara yang berkaitan dengan teknologi informasi, transaksi elektronik, maupun aktivitas komunikasi di ruang digital memerlukan pendekatan berbeda karena menyangkut alat bukti elektronik, forensik digital, hingga interpretasi norma dalam UU ITE.

Karena itu, ia mempertanyakan alasan penanganan perkara yang melibatkan komunikasi digital dilakukan oleh jajaran yang menurutnya tidak memiliki kompetensi utama di bidang kejahatan siber.

“Pidana ITE yang dikenakan kepada Roy Suryo dan dr Tifa menyangkut komunikasi yang dianggap bermasalah melalui internet. Substansi perkara seperti itu bukan kompetensi Direktorat Kriminal Umum,” ujarnya.

Henri bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk “salah kamar” dalam proses penegakan hukum.

“Sejak awal polisi sudah salah kamar dan salah kaprah. Perkara siber ditangani direktorat yang bukan mengurusi perkara siber,” tegasnya.

Selain mempersoalkan kewenangan penanganan perkara, Henri juga mempertanyakan penggunaan pasal-pasal yang dikenakan kepada para tersangka.

Ia menilai aparat penegak hukum harus mampu menjelaskan secara rinci dasar hukum yang digunakan, termasuk konstruksi tindak pidana yang disangkakan serta alat bukti elektronik yang menjadi landasan utama dalam proses penyidikan.

Menurut Henri, perkara yang berbasis UU ITE semestinya bertumpu pada pembuktian digital yang kuat dan dapat diuji secara ilmiah melalui mekanisme digital forensik.

“Alat bukti elektroniknya apa yang mau ditunjukkan kepada publik sebagai bukti utama adanya kejahatan siber yang melanggar UU ITE?” tanyanya.

Ia juga mempertanyakan validitas sejumlah bukti yang digunakan dalam proses penyidikan dan menilai pembuktian dalam perkara digital tidak bisa disamakan dengan perkara pidana umum.

“Bukti-bukti yang dipakai harus berdasarkan ilmu digital forensik sesuai dengan ketentuan UU ITE,” katanya.

Henri juga mengkritik cara aparat memperlakukan Roy Suryo dan dr Tifa dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, perkara yang berhubungan dengan ekspresi, pendapat, atau komunikasi di ruang digital memiliki karakteristik berbeda dengan tindak pidana konvensional.

Karena itu, ia menilai pendekatan yang digunakan aparat tidak boleh menyamakan tersangka kasus komunikasi digital dengan pelaku kejahatan jalanan.

“Tidak seharusnya dua orang tersangka yang terkait dengan komunikasi atau kebebasan berpendapat di dunia digital diperlakukan seperti pelaku kriminal umum,” ujarnya.

Ia kemudian mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka.

“Coba saya bertanya lagi, apa dasar pasal yang dipakai untuk menahan para tersangka itu?” katanya.

Singgung Pandangan Mantan Wakapolri

Dalam pernyataannya, Henri juga menyinggung pandangan mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Oegroseno, yang sebelumnya memberikan kritik terhadap penanganan perkara tersebut.

Menurut Henri, kritik yang muncul dari sejumlah kalangan, termasuk mantan petinggi kepolisian, menunjukkan adanya perdebatan serius mengenai aspek prosedural maupun substansi hukum dalam kasus yang sedang menjadi perhatian publik itu.

Ia menilai aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa proses hukum berjalan secara tidak profesional atau dipengaruhi oleh tekanan di luar mekanisme hukum yang berlaku.

“Tidak heran jika banyak pihak mempertanyakan proses penanganan kasus ini. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan kompetensi lembaga yang menanganinya,” pungkas Henri.