22 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk.id,Jakarta – Keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa menuai kritik dari kalangan relawan pendukung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Koordinator Laskar Cinta Jokowi (LCJ), Suhandono Baskoro, menilai keputusan tersebut mencerminkan buruknya penegakan hukum pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, status tersangka yang telah disematkan kepada Roy Suryo dan dr. Tifa seharusnya diikuti dengan perlakuan hukum yang sama sebagaimana diterapkan kepada warga negara lainnya.

“Semua warga negara sama di hadapan hukum. Ketika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap serta dilimpahkan ke kejaksaan, maka proses hukum harus berjalan secara konsisten. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda,” kata Suhandono dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).

Ia menyebut keputusan tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai independensi dan konsistensi aparat penegak hukum.

Menurut Suhandono, publik selama ini terus didorong untuk percaya bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Namun, ketika terdapat kasus yang menyita perhatian nasional dan melibatkan tokoh publik, aparat penegak hukum justru dinilai memberikan kebijakan yang menimbulkan tanda tanya.

“Kalau masyarakat kecil dalam kasus serupa bisa ditahan, maka seharusnya standar yang sama juga diterapkan. Jangan sampai muncul anggapan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.

Suhandono menambahkan, LCJ menghormati kewenangan kejaksaan dalam mengambil keputusan hukum. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik.

Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dr. Tifa setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya. Keputusan tersebut diambil setelah jaksa mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka, termasuk adanya jaminan dari keluarga serta pernyataan para tersangka untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah menyatakan bahwa berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Meski demikian, Roy Suryo dan dr. Tifa tetap diwajibkan menjalani wajib lapor secara berkala selama proses hukum berjalan.

Kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Berkas perkara keduanya kini tengah dipersiapkan untuk segera disidangkan di pengadilan sesuai penetapan Mahkamah Agung.

LCJ menegaskan akan terus mengawal jalannya proses persidangan agar berlangsung secara terbuka, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

MoneyTalk.id,Jakarta – Munculnya foto Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Nyoman Adhi Suryadnyana, dalam persidangan kasus dugaan suap impor di lingkungan Bea Cukai memantik sorotan publik. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut tuntas peran Nyoman dalam perkara tersebut.

Dalam sidang kasus dugaan suap impor Bea Cukai pada 12 Juni 2026, Jaksa KPK menampilkan foto Nyoman Adhi Suryadnyana di hadapan majelis hakim dan terdakwa John Field. Nama Nyoman disebut muncul dalam kontak telepon mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal, dengan label “John Nyoman BPK BR”.

Menurut Uchok Sky, fakta persidangan tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai posisi dan peran seorang pejabat tinggi negara yang memiliki fungsi pengawasan keuangan.

“Apakah Nyoman hanya sekadar jembatan perkenalan, atau ia benar-benar terlibat dalam aliran suap dan penyalahgunaan wewenang?” ujar Uchok dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).

Ia menilai kemunculan nama Nyoman dalam persidangan tidak bisa dianggap sebagai hal biasa. Terlebih, terdapat dugaan bahwa yang bersangkutan menjadi pihak yang memperkenalkan pengusaha importir dengan pejabat Bea Cukai.

“Fakta bahwa nama Nyoman muncul di persidangan, apalagi disebut sebagai pihak yang memfasilitasi perkenalan antara pengusaha importir dengan pejabat Bea Cukai, patut dipertanyakan karena berpotensi menyimpang dari tugas dan fungsi Anggota BPK,” katanya.

Uchok menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, tugas utama lembaga tersebut adalah melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Karena itu, seorang anggota BPK semestinya berfokus pada fungsi audit dan pengawasan.

“Seorang Anggota BPK seharusnya fokus pada fungsi audit dan pengawasan, bukan menjadi perantara atau penghubung antara pelaku usaha dengan pejabat di lingkungan yang diawasi,” tegasnya.

Menurut dia, apabila benar terdapat peran mempertemukan pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut, maka muncul pertanyaan serius mengenai kemungkinan penyalahgunaan pengaruh dan jaringan yang melekat pada jabatan publik.

“Apakah peran itu sejalan dengan tupoksinya sebagai pengawas keuangan negara, atau justru merupakan penyalahgunaan jaringan dan pengaruh yang melekat pada jabatannya?” lanjut Uchok.

Karena itu, CBA meminta KPK untuk mendalami secara menyeluruh keterkaitan Nyoman Adhi Suryadnyana dalam perkara yang sedang disidangkan tersebut. Menurut Uchok, langkah hukum diperlukan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.

“KPK memiliki kewajiban untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap Nyoman Adhi Suryadnyana guna mendalami apakah ia hanya sekadar pengenal atau benar-benar terlibat dalam aliran uang suap dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara,” ujarnya.

Uchok menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih. Menurutnya, pembiaran tanpa proses hukum yang jelas berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Pembiaran tanpa proses hukum yang jelas hanya akan memperkuat anggapan bahwa hukum masih tajam ke bawah, tumpul ke atas,” pungkasnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Dalam dunia politik, ada satu pelajaran yang terus berulang dari masa ke masa: tidak semua hal dapat dinilai dengan ukuran hari ini. Ada peristiwa yang baru dipahami bertahun-tahun kemudian. Ada orang yang dahulu dicemooh, tetapi belakangan dipandang berbeda. Ada pula gagasan yang semula dianggap menyimpang, namun akhirnya menjadi bahan pembicaraan arus utama.

Nama Setiyardi Budiono berada dalam pusaran peristiwa semacam itu. Bagi generasi yang mengikuti Pilpres 2014, nama Setiyardi tidak bisa dipisahkan dari Tabloid Obor Rakyat. Publik masih mengingat bagaimana tabloid tersebut menjadi salah satu media yang paling kontroversial pada zamannya. Di tengah euforia politik yang mengiringi kemunculan Joko Widodo (Jokowi) sebagai tokoh harapan baru, Tabloid Obor Rakyat hadir dengan berbagai laporan dan kritik yang berseberangan dengan arus besar pemberitaan saat itu. Akibatnya tidak main-main.

Setiyardi menjadi sasaran kritik dari berbagai arah. Ia dituduh menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Banyak kalangan media mengambil jarak. Bahkan sejumlah rekan lama yang pernah bekerja bersamanya ikut menyampaikan kecaman.

Di tengah situasi tersebut, sedikit orang yang berusaha melihat persoalan dari sudut kebebasan pers. Perdebatan lebih banyak berkisar pada benar atau salahnya isi pemberitaan, sementara pertanyaan yang lebih mendasar sering luput dibahas: sampai sejauh mana kritik terhadap tokoh politik boleh disampaikan tanpa berujung pada kriminalisasi?

Pertanyaan itu masih relevan hingga hari ini. Setiyardi kemudian harus menjalani proses hukum yang panjang. Ia ditahan selama delapan bulan dalam kasus yang berkaitan dengan pemberitaan mengenai Jokowi. Bagi para pendukungnya, peristiwa itu menjadi simbol bahwa kritik terhadap penguasa memiliki risiko yang besar. Bagi pihak yang berseberangan, proses hukum tersebut dianggap sebagai konsekuensi dari produk jurnalistik yang dinilai bermasalah. Perdebatan itu tidak pernah benar-benar selesai.

Setelah lebih dari satu dekade berlalu, Setiyardi kembali muncul melalui kanal YouTube Obor Rakyat Reborn. Kehadirannya menghidupkan kembali diskusi lama mengenai pers, kekuasaan, dan pencarian kebenaran.

Menariknya, Obor Rakyat Reborn tidak memilih jalan yang sama seperti masa lalu. Jika dahulu Tabloid Obor Rakyat dikenal melalui pemberitaan politik yang tajam, kini Setiyardi lebih banyak tampil sebagai pewawancara yang memberi ruang kepada orang-orang yang merasa pernah menjadi korban kebijakan, tekanan, maupun tindakan represif aparat di Era Jokowi.

Di kanal tersebut muncul berbagai kesaksian yang selama ini jarang mendapatkan perhatian luas. Mantan dosen IPB Abdul Basith, misalnya, menyampaikan pengalamannya yang mengaku mengalami penyiksaan. Ustadz Irshad Ahmad juga menceritakan perlakuan yang menurut pengakuannya melibatkan tindakan kekerasan oleh oknum aparat. Nama lain seperti Akhbar Husein turut menyampaikan pengalaman yang tidak kalah mengejutkan.

Kanal YouTube Obor Rakyat juga mengikuti perkembangan mutakhir seperti perang Iran vs AS-Israel dengan menghadirkan nara sumber pengamat Timur Tengah yang juga mantan wartawan Majalah Tempo Faisal Assegaf.

Terlepas dari perdebatan mengenai berbagai pengakuan tersebut, satu hal yang menarik adalah munculnya ruang bagi suara-suara yang selama ini merasa tidak memiliki panggung yang memadai.

Di sinilah kekuatan media alternatif bekerja. Media alternatif sering hadir bukan karena ingin menggantikan media arus utama, melainkan karena ada kelompok masyarakat yang merasa belum terwakili. Ketika sebagian cerita tidak memperoleh perhatian yang cukup, akan muncul saluran-saluran baru yang mencoba mengisi ruang kosong tersebut.

Fenomena itulah yang sedang terjadi pada Obor Rakyat Reborn. Di tengah menurunnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap media besar, kanal-kanal independen memperoleh tempat tersendiri. Publik tidak lagi hanya mengonsumsi berita yang sudah dikemas oleh redaksi besar. Mereka ingin mendengar langsung dari narasumber. Mereka ingin melihat ekspresi wajah, intonasi suara, dan alur cerita tanpa banyak potongan.

Karena itu tidak mengherankan apabila banyak video Obor Rakyat Reborn memperoleh perhatian besar.

Namun bila ingin berkembang menjadi institusi media yang memiliki pengaruh jangka panjang, langkah berikutnya harus lebih besar daripada hanya mengandalkan platform YouTube.

Obor Rakyat Reborn memerlukan sebuah website yang profesional dan dikelola secara serius.

Website tersebut dapat menjadi pusat dokumentasi seluruh hasil kerja jurnalistik yang diproduksi. Wawancara yang berlangsung selama satu atau dua jam dapat diolah menjadi artikel panjang yang lebih mudah dibaca. Pernyataan-pernyataan penting dapat diperkuat dengan data, dokumen, dan penelusuran lapangan.

Lebih jauh lagi, website tersebut dapat menjadi ruang bagi laporan investigasi yang tidak ditemukan di media lain.

Indonesia membutuhkan lebih banyak jurnalisme investigatif. Persaingan media saat ini terlalu banyak berputar pada kecepatan. Semua berlomba menjadi yang pertama. Padahal yang sering dibutuhkan publik justru bukan siapa yang paling cepat, melainkan siapa yang paling dalam menggali persoalan.

Obor Rakyat Reborn memiliki peluang mengisi kebutuhan tersebut. Setiyardi bukan orang baru dalam dunia jurnalistik. Ia memahami bagaimana membangun jaringan sumber informasi. Ia mengerti cara menyusun laporan yang menarik perhatian pembaca. Pengalaman puluhan tahun di dunia media merupakan modal yang tidak dimiliki banyak orang.

Karena itu akan sangat disayangkan apabila potensi tersebut hanya berhenti pada konten video.

Membangun website investigasi dapat menjadi lompatan besar yang memperkuat pengaruh Obor Rakyat Reborn di masa mendatang.

Gagasan lain yang juga menarik adalah forum diskusi rutin setiap hari Sabtu yang selama ini diselenggarakan Obor Rakyat Reborn.

Di era ketika ruang dialog semakin sempit dan perdebatan publik sering berubah menjadi saling serang di media sosial, forum semacam ini memiliki nilai yang penting.

Bangsa yang sehat membutuhkan ruang diskusi yang hidup. Bukan ruang yang hanya berisi orang-orang yang sepakat satu sama lain, melainkan ruang yang mempertemukan berbagai pandangan. Dari perbedaan itulah lahir pemahaman yang lebih matang.

Jika dikelola secara konsisten, forum Sabtu tersebut dapat berkembang menjadi salah satu pusat diskusi publik yang diperhitungkan. Akademisi, aktivis, mantan pejabat, tokoh agama, peneliti, dan jurnalis dapat bertemu dalam satu forum untuk membahas berbagai persoalan bangsa secara terbuka.

Tradisi intelektual semacam itu pernah menjadi kekuatan besar dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Pada akhirnya, perjalanan Setiyardi Budiono mengajarkan bahwa sejarah tidak pernah berjalan lurus. Ada masa ketika seseorang dipuji. Ada masa ketika orang yang sama dicela. Ada masa ketika ia dianggap salah. Ada masa ketika sebagian pandangan terhadap dirinya mulai berubah.

Waktu sering menjadi hakim yang lebih tenang dibandingkan manusia. Karena itu, keberadaan Obor Rakyat Reborn tidak hanya berbicara tentang satu kanal YouTube atau satu tokoh bernama Setiyardi Budiono. Ia berbicara tentang keberanian mempertahankan keyakinan, tentang pentingnya ruang bagi suara yang berbeda, dan tentang pencarian panjang terhadap kebenaran yang sering kali datang terlambat.

Mungkin tidak semua orang akan sepakat dengan Setiyardi. Mungkin tidak semua orang menyukai Obor Rakyat Reborn. Itu adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi.

Namun selama masih ada keberanian untuk bertanya, keberanian untuk mengkritik, dan keberanian untuk membuka ruang bagi suara-suara yang selama ini terpinggirkan, maka obor itu akan terus menyala.

Dan dalam perjalanan panjang kehidupan berbangsa, sering kali nyala kecil itulah yang akhirnya membantu masyarakat melihat bagian-bagian yang selama ini tersembunyi di balik terang kekuasaan.

Penulis : Achsin El-Qudsy, Pemerhati Politik

MoneyTalk.id, Jakarta – Relawan pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Fritz Alor Boy, melontarkan pernyataan keras terkait polemik penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa).

Melalui unggahan yang beredar di media sosial, Fritz menanggapi narasi yang menyebut Presiden Prabowo Subianto ikut berperan dalam keputusan penangguhan penahanan terhadap kedua tokoh tersebut. Menurutnya, apabila klaim tersebut benar, maka tindakan tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pengabaian terhadap Presiden Joko Widodo yang selama ini menjadi sasaran berbagai tudingan dan kritik dari pihak-pihak tertentu.

“Tifa sebut Presiden Prabowo andil atas penangguhan Tifa dan Roy Suryo. Kalau benar demikian, berarti Presiden Prabowo menghianati Pak Jokowi dong,” ujar Fritz dalam unggahan videonya yang ramai diperbincangkan di media sosial, Selasa (23/6/2026).

Fritz menilai Roy Suryo dan dr. Tifa selama ini dikenal sebagai pihak yang kerap melontarkan kritik tajam terhadap Jokowi. Karena itu, ia mempertanyakan apabila ada campur tangan kekuasaan untuk membantu proses hukum yang sedang dijalani keduanya.

Lebih jauh, Fritz bahkan mengaitkan isu tersebut dengan dinamika politik menuju Pemilihan Presiden 2029. Ia menegaskan kelompok relawan Jokowi akan mengambil sikap politik apabila merasa kepentingan dan kehormatan Jokowi tidak mendapatkan perlindungan yang semestinya.

“Kalau begitu, 2029 kami akan dukung Gibran maju Presiden melawan Prabowo,” tegas Fritz.

Pernyataan tersebut langsung memicu perdebatan di ruang publik. Sebagian kalangan menilai pernyataan Fritz merupakan bentuk kekecewaan sebagian pendukung Jokowi terhadap berbagai isu yang berkembang belakangan. Namun, tidak sedikit pula yang menilai pernyataan tersebut masih bersifat opini politik dan belum didukung fakta mengenai adanya keterlibatan Presiden Prabowo dalam proses penangguhan penahanan.

Hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Istana maupun aparat penegak hukum yang menyatakan adanya intervensi Presiden Prabowo dalam keputusan penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa.

MoneyTalk.id,Jakarta – Tim kuasa hukum dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), Aziz Yanuar, menilai keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak melakukan penahanan terhadap kliennya setelah pelimpahan perkara menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses hukum yang berjalan sejak tahap penyidikan.

Menurut Aziz, sejak awal laporan yang berkaitan dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dinilai tidak memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan.

“Sejak awal sepengetahuan kami, jika Jokowi yang melapor, pasal-pasalnya tidak ada yang dapat langsung ditahan sebelum vonis. Jika kemudian ada pasal yang ditambahkan penyidik, hal itu menunjukkan adanya overcharging (menambahkan banyak pasal, atau menyusun dakwaan secara berlebihan) dan memperlihatkan proses hukum yang diintervensi oleh kepentingan politik,” kata Aziz dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).

Aziz menilai langkah penyidik yang menambahkan pasal tertentu justru berpotensi merusak prinsip due process of law. Ia bahkan menuding kepolisian kembali digunakan sebagai alat kekuasaan dalam perkara tersebut.

Lebih lanjut, Aziz menyoroti adanya sejumlah pihak lain dalam perkara yang sama yang telah memperoleh penghentian penyidikan atau SP3. Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya juga berlaku bagi pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus serupa.

“Harus ada perlakuan yang sama sesuai asas equality before the law dan Ondeelbaarheid van Klacht atau sifat tidak terbagi-baginya pengaduan,” ujarnya.

Aziz juga mempertanyakan legal standing pelapor apabila laporan tersebut bukan diajukan langsung oleh Jokowi. Menurut dia, terdapat potensi cacat hukum yang dapat memengaruhi keseluruhan proses perkara.

Dalam keterangannya, Aziz turut melontarkan kritik keras terhadap Jokowi terkait polemik ijazah yang selama ini menjadi perdebatan publik. Ia berpendapat polemik tersebut seharusnya dapat diselesaikan sejak awal melalui keterbukaan kepada publik.

“Jika memang tidak ada persoalan, sejak awal cukup ditunjukkan dan didiskusikan secara terbuka di hadapan publik. Dengan begitu polemik bisa selesai tanpa menimbulkan kegaduhan berkepanjangan,” katanya.

Meski demikian, Aziz mengapresiasi sikap sejumlah pejabat negara yang menurutnya tetap menjaga jalannya proses hukum sesuai prinsip keadilan.

“Presiden dan jajaran pemerintah yang berakal sehat tentu memiliki kepentingan menjaga kedaulatan hukum agar tetap berada di rel keadilan. Ketika pejabat publik berpihak kepada rakyat, memang seharusnya itulah yang mereka lakukan,” ujarnya.

Aziz juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, serta Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Pernyataan Aziz Yanuar tersebut disampaikan menyusul sorotan publik terhadap keputusan kejaksaan yang tidak melakukan penahanan terhadap dr. Tifa dan Roy Suryo setelah pelimpahan tahap II perkara yang menjerat keduanya.

MoneyTalk.id, Jakarta – Pengamat politik dan kebangsaan Rizal Fadhillah mengatakan Kejari Jakarta Selatan tidak melanjutkan penahanan Dr. Roy Suryo dan dr. Tifa Tifauzia. Penahanan Polda Metro Jaya yang mengiringi P-21 Kejaksaan menjadi sia-sia, bahkan menambah wajah buruk Kepolisian.

“Penangkapan yang cacat hukum dan melanggar HAM telah menjadi kecaman rakyat semesta. Rekayasa karangan bunga kebahagiaan termul berubah menjadi racun pembunuh bagi Polda Metro Jaya. Memilukan dan mengerikan,” tulis Rizal dalam keterangannya pada Selasa 23/6/2026.

Rizal mengungkapkan Kejaksaan tidak mau didikte dan mengikuti ritme Kepolisian yang nampaknya sedang mengikuti arahan dan ritme Jokowi.

“Termul pernah merasakan aroma ini sehingga marah-marah dan mengancam akan membakar Kantor Kejaksaan segala. Ada raut kekhawatiran pada wajah mereka. Namun sepertinya awal sukses teror dengan “surprise” penangkapan brutal, berujung pada “sakitnya tuh disini”,” lapar Rizal.

Rizal mengungkapkan, meski bermula termul melompat-lompat kegirangan, Konpers Polda Metro membawa-bawa Program Presiden Prabowo, serta laporan Jokowi yang brat bret brot berhasil dibingkai dengan ratusan bukti-bukti, namun Penyidik abai akan satu bukti utama “selembar ijazah”. Tidak meyakinkan akan keasliannya. Uji forensik kabur dan bernarasi manipulatif. Ratusan bukti tumpukan sampah akhirnya akan terbakar habis oleh kepalsuan satu lembar dokumen.

“Kejaksaan faham akan hal ini dan tentu tidak mau begitu saja menerima lemparan bola panas. Penolakan pertama adalah memenuhi permohonan penangguhan penahanan yang jelas menggembirakan Roy dan Tifa namun membuat sedih dan kecewa Jokowi dan termulian,” katanya.

“Adakah saat ini Jokowi sedang panik dan membentur benturkan kepalanya sendiri ke dinding ?,” sindir Rizal tajam.

Menurutnya, terbayang Kejaksaan pasti mempelajari seksama kasus yang tebal politik dan tipis hukum ini, mendalami pasal-pasal ITE tambahan, serta membolak-balik bukti pokok ijazah. Mampukah JPU nanti membuktikan keaslian ijazah di hadapan Majelis Hakim dan jutaan penduduk Indonesia yang mengikuti terus skandal Presiden palsu ini ? Betapa sulit posisi JPU.

Menurutnya, bisa saja konklusi dan sikap pihak Kejaksaan nanti dua hal yang menjadi pilihan.

Pertama, terlalu banyak cacat prosedural dan tidak terpenuhinya unsur rumusan delik sehingga perkara harus dihentikan. Terbitlah Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKPP (P-26). Kedua, mengingat kasus ini membuat gaduh nasional maka Jaksa Agung menyatakan kasus ditutup (Deponering).  UU Kejaksaan mengatur hal ini.

“Jika hal ini terjadi, maka termulian pasti menangis meraung-raung. Jokowi pun mati kutu. Ia pergi untuk semedi di gunung Tunggu Waktu. Bersiap-siap menghadapi serangan balik dahsyat rakyat. Jokowi ditangkap dan diperiksa oleh aparat,” terangnya.

“Ruang Pengadilan telah lama menanti,” tandas Rizal

“Karangan bunga menjadi bunga karangan, Segera hilang dibuang ke tempat sampah Termulian berjingkrak kegirangan, Segera berubah menjadi sumpah serapah,” kata Rizal dengan nada satire

Diakhir keterangannya, Rizal menyatakan Kejaksaan tangguhkan penahanan. Sesuatu yang sungguh di luar perencanaan Jokowi kecewa dan hilang harapan.Termul pun gagal merebut kebahagiaan.

MoneyTalk.id,Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan oknum di lingkungan Bea Cukai dan perusahaan kargo Blue Ray Group menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara tuntas oleh penyidik.

Menurut Uchok Sky, ruang lingkup penyidikan yang saat ini berfokus pada rentang waktu 2024 hingga 2026 dinilai janggal karena berpotensi mengabaikan dugaan praktik yang terjadi pada periode sebelumnya.

“Dalam berkas perkara yang ada, perkara ini hanya dibatasi dari tahun 2024 sampai 2026. Pertanyaannya, apakah dugaan suap dan gratifikasi sebelum tahun 2024 tidak akan ditangani atau justru sengaja ditinggalkan oleh penyidik? Ini yang perlu dijelaskan kepada publik,” kata Uchok Sky dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).

Ia berpendapat bahwa penelusuran perkara seharusnya dilakukan lebih jauh ke belakang, khususnya sejak 2018 ketika Dedy Kurniawan Sukolo mulai bekerja di Blue Ray Group Jakarta sebagai Ketua Tim Lapangan.

Menurutnya, jika dugaan praktik suap dan gratifikasi memang telah berlangsung secara sistematis, maka penyidik perlu menelusuri seluruh rangkaian peristiwa sejak awal untuk mendapatkan gambaran yang utuh.

Uchok Sky juga menyoroti isi Berkas Perkara Nomor BP/31/DIK.02.00/23/03/2026 yang disebut hanya mengungkap dugaan aliran suap dari Blue Ray Group kepada oknum Bea Cukai pada periode Juni 2025 hingga Januari 2026.

“Kalau hanya periode itu yang diungkap, publik tentu bertanya apakah praktik yang terjadi sebelumnya memang tidak ada atau belum berhasil diungkap,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya memusatkan perhatian pada satu perusahaan semata. Menurutnya, dugaan praktik suap dalam proses impor berpotensi melibatkan lebih banyak pelaku usaha yang bergerak di sektor yang sama.

Uchok Sky mengungkapkan bahwa berdasarkan sejumlah fakta yang muncul dalam proses penyidikan, terdapat indikasi keterlibatan pihak lain yang perlu didalami oleh penyidik.

Salah satu peristiwa yang disorot adalah pertemuan pada 22 Juli 2025 di Hotel Borobudur Jakarta yang disebut mempertemukan sejumlah pengusaha importir dengan pejabat Bea Cukai. Dalam pertemuan tersebut, John Field disebut diperkenalkan kepada Dirjen Bea dan Cukai yang baru, Djaka Budhi Utama, oleh Orlando Hamonangan Sianipar.

Menurut informasi yang disampaikan Uchok Sky, pertemuan tersebut berlangsung hingga larut malam dan John Field mendapat giliran terakhir dalam antrean para pengusaha importir yang hadir.

Selain itu, ia juga menyinggung nama Sisprian Subiakto yang disebut pernah meminta sejumlah uang kepada Aditya Rachman Rony Putra yang berasal dari para pengusaha importir. Dugaan tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian penyidik untuk ditelusuri lebih lanjut.

“Atas dasar itu, KPK perlu memperluas penyelidikan dan memanggil perusahaan-perusahaan importir lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi di sektor kepabeanan,” ujar Uchok Sky.

Ia memperkirakan terdapat sekitar 20 hingga 24 perusahaan impor maupun kargo yang layak diperiksa guna memastikan apakah terdapat pola yang sama dalam pengurusan aktivitas impor barang di Indonesia.

Uchok Sky menegaskan bahwa pengungkapan perkara secara menyeluruh penting dilakukan untuk membangun kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.

“KPK harus membuka seluruh jaringan yang terlibat. Jangan sampai penanganan perkara hanya berhenti pada satu perusahaan saja, sementara dugaan keterlibatan pihak lain belum disentuh,” pungkasnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Narasi yang berkembang di media sosial dan sejumlah kanal digital yang mengaitkan pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan putra Presiden RI Prabowo Subianto, yakni Didit Hediprasetyo (Didit Prabowo), dengan penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) dinilai tidak memiliki dasar fakta yang kuat.

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menegaskan bahwa upaya menghubungkan dua peristiwa tersebut lebih banyak didorong oleh persepsi politik dan spekulasi publik dibandingkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Amir, dalam analisis intelijen terdapat prinsip dasar yang membedakan antara korelasi dan kausalitas. Dua peristiwa yang terjadi dalam rentang waktu berdekatan tidak otomatis memiliki hubungan sebab-akibat.

“Pertemuan Didit dengan Jokowi merupakan peristiwa sosial dan budaya yang berlangsung dalam momentum Satu Suro di Solo. Sementara proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa merupakan proses yang telah berjalan cukup panjang dan memiliki tahapan hukum tersendiri. Menghubungkan keduanya tanpa bukti merupakan kesimpulan yang prematur,” kata Amir dalam pernyataan kepada wartawan, Ahad (21/6/2026).

Pertemuan Didit dengan Jokowi di Solo memang menjadi perhatian publik setelah berlangsung di kediaman pribadi Jokowi. Sejumlah pihak dari lingkungan Istana menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan silaturahmi yang berlangsung dalam suasana santai dan penuh keakraban. Beberapa laporan media juga menyebut Didit berada di Solo dalam rangka agenda terkait tradisi malam Satu Suro.

Di sisi lain, penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan setelah proses hukum kasus yang berkaitan dengan dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi memasuki tahapan lanjutan. Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan kelanjutan dari berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.

Amir Hamzah menjelaskan bahwa dalam dunia intelijen modern, salah satu tantangan terbesar adalah membedakan fakta operasional dengan narasi yang sengaja dibangun untuk memengaruhi opini publik.

Menurutnya, media sosial sering kali menciptakan ruang bagi berkembangnya teori konspirasi karena masyarakat cenderung mencari pola hubungan antara peristiwa-peristiwa politik yang terjadi secara berdekatan.

“Ketika ada pertemuan tokoh nasional lalu beberapa hari kemudian muncul peristiwa hukum yang besar, sebagian orang langsung menyimpulkan ada hubungan. Padahal dalam metodologi intelijen, setiap kesimpulan harus didasarkan pada indikator, sumber, dan bukti yang terverifikasi,” ujarnya.

Ia menilai narasi yang mengaitkan Didit dengan proses hukum Roy Suryo dan dr Tifa justru mengabaikan fakta bahwa Didit selama ini tidak dikenal sebagai aktor politik praktis maupun pengambil keputusan negara.

Dalam pandangan Amir, posisi Didit harus dipahami secara proporsional.

Sebagai putra Presiden Prabowo, Didit memang memiliki akses terhadap lingkungan elite nasional. Namun akses tersebut tidak otomatis berarti keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan politik maupun hukum.

“Didit selama ini dikenal sebagai figur profesional di bidang desain dan kebudayaan. Ia tidak pernah menunjukkan ambisi untuk masuk ke politik praktis. Bahkan sejak lama keluarga Djojohadikusumo memiliki tradisi memisahkan urusan keluarga dengan urusan kenegaraan,” jelasnya.

Amir menilai karakter tersebut tidak lepas dari pengaruh almarhum Soemitro Djojohadikusumo yang dikenal menekankan profesionalisme kepada anak-anaknya.

Dalam tradisi keluarga tersebut, lanjut Amir, keberhasilan seseorang harus dibangun melalui kompetensi dan karya, bukan karena hubungan keluarga dengan pejabat negara.

“Yang sering terlupakan adalah Didit bukan pejabat publik. Dia bukan menteri, bukan anggota kabinet, bukan pejabat partai. Karena itu mengaitkan dirinya dengan proses hukum yang sedang berjalan menjadi tidak logis dari sudut pandang analisis kekuasaan,” katanya.

Amir juga melihat bahwa sebagian spekulasi muncul karena masih adanya kelompok yang memandang hubungan Jokowi dan Prabowo dalam kerangka kompetisi politik masa lalu.

Padahal, menurutnya, realitas politik Indonesia saat ini menunjukkan hubungan keduanya sudah memasuki fase yang lebih stabil dibandingkan beberapa tahun lalu.

Sejak Prabowo menjadi Presiden dan Jokowi menyelesaikan masa jabatannya, komunikasi antara kedua keluarga dinilai berada dalam koridor yang wajar sebagai sesama tokoh nasional.

Karena itu, pertemuan Didit dengan Jokowi di Solo lebih tepat dipahami sebagai bagian dari hubungan personal dan silaturahmi ketimbang agenda politik tertentu.

“Kalau semua pertemuan elite selalu dibaca sebagai operasi politik, maka kita akan kehilangan kemampuan melihat fakta secara objektif,” ujarnya.

Amir menegaskan bahwa publik perlu berhati-hati dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di ruang digital.

Menurutnya, demokrasi membutuhkan ruang kritik yang sehat, tetapi juga membutuhkan disiplin berpikir agar tidak setiap peristiwa hukum langsung dipolitisasi.

Ia menilai proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa seharusnya diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui asumsi-asumsi yang belum terbukti.

“Jika ada keberatan terhadap proses hukum, jalurnya adalah pengadilan dan mekanisme hukum. Tetapi menghubungkan penegakan hukum dengan pertemuan keluarga tokoh nasional tanpa bukti justru berpotensi menyesatkan publik,” katanya.

Bagi Amir, masyarakat perlu membangun budaya literasi politik yang lebih matang. Di era perang informasi seperti saat ini, kemampuan memverifikasi fakta menjadi sama pentingnya dengan kebebasan menyampaikan pendapat.

“Dalam perspektif intelijen, informasi yang baik adalah informasi yang terverifikasi. Sedangkan spekulasi yang terus diulang tanpa bukti hanya akan melahirkan kebisingan politik,” pungkasnya.

MoneyTalk.id, Jakarta – Dosen senior Universitas Indonesia (UI), Suzie Sudarman, melontarkan kritik keras terkait penangkapan dr. Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa yang tengah menjadi sorotan publik.

Dalam pernyataannya, Suzie menilai proses penangkapan dr Tifa yang dikaitkan dengan aktivitas akademik di lingkungan UI menimbulkan sejumlah pertanyaan serius mengenai independensi kampus dan penghormatan terhadap kebebasan akademik.

Menurut Suzie, apabila benar terdapat aktivitas intelijen di kawasan kampus, maka seharusnya terdapat mekanisme dan prosedur yang jelas serta diketahui oleh pihak universitas.

“Penangkapan dr Tifa di UI itu by design. BIN beroperasi di UI tanpa surat sah. Seharusnya Rektor UI meminta nasihat para guru besar karena persoalan seperti ini sudah masuk ke teritori universitas,” ujar Suzie dalam podcast Madilog, Senin (22/6/2026).

Pernyataan tersebut muncul di tengah polemik penangkapan dr Tifa yang dilakukan aparat kepolisian terkait perkara dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Sejumlah laporan media menyebut dr Tifa tetap mengikuti ujian doktoral Fakultas Kedokteran UI secara daring dari Polda Metro Jaya setelah penangkapannya.

Suzie juga mengkritik kondisi penegakan hukum yang menurutnya berpotensi dipersepsikan publik sebagai tidak independen. Ia menilai aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan prinsip profesionalisme dan tidak tunduk pada kepentingan politik tertentu.

Dalam kesempatan yang sama, Suzie mengaitkan peristiwa tersebut dengan dinamika politik nasional. Ia menilai terdapat pesan politik yang dapat ditangkap oleh kalangan mahasiswa, khususnya kelompok mahasiswa yang selama ini dikenal dengan simbol “jaket kuning” sebagai identitas mahasiswa UI.

“Saya melihat ada pesan kepada jaket kuning yang turun ke jalan,” katanya.

Selain itu, Suzie turut menyinggung pola kepemimpinan di sekitar Presiden RI, Prabowo Subianto. Ia mengomentari ketergantungan Presiden terhadap lingkaran terdekatnya, termasuk Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya. “Prabowo tidak membawa handphone dan sangat tergantung pada Teddy. Seharusnya Teddy disingkirkan dari benak kita,” ujarnya.

Sebelumnya, Suzie memang dikenal sebagai akademisi yang kerap menyampaikan kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintah dan dinamika internal kampus. Dalam sejumlah kesempatan, ia juga menyoroti dugaan intervensi kekuasaan terhadap independensi perguruan tinggi dan ruang kebebasan akademik di Universitas Indonesia.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Universitas Indonesia, Badan Intelijen Negara (BIN), maupun pihak kepolisian terkait pernyataan Suzie Sudarman tersebut. Sementara itu, proses hukum yang menjerat dr Tifa masih terus berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.