6 November 2026

Eggi Sudjana

MoneyTalk, Jakarta – Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis menilai pelaporan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin merupakan bagian dari strategi pecah belah dan adu domba yang diduga dilakukan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Penilaian tersebut disampaikan dalam Pernyataan Hukum yang dibacakan di Jakarta, Kamis (29/1/2026), menyusul laporan Eggi Sudjana bersama kuasa hukumnya, Ellidaneti, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 26 Januari 2026. Tak lama berselang, Damai Hari Lubis juga melaporkan Ahmad Khozinudin.

Materi laporan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Koordinator Litigasi Tim Advokasi, Petrus Selestinus, S.H., menyatakan bahwa pelaporan tersebut justru mengonfirmasi adanya pola sistematis untuk memecah soliditas kelompok yang selama ini kritis terhadap Jokowi.

“Awalnya publik disuguhkan penerbitan SP-3 yang diduga atas instruksi Jokowi. Kini dilanjutkan dengan adu domba melalui pelaporan terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin,” kata Petrus.

Menurutnya, skenario tersebut bertujuan mengalihkan perhatian publik dari isu yang lebih substansial, yakni dugaan kasus ijazah palsu Jokowi, agar tidak berkembang menjadi perkara pidana di pengadilan.

Tim Advokasi juga menilai langkah Eggi Sudjana, Ellidaneti, dan Damai Hari Lubis sebagai bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan aktivis dan akademisi. Bahkan, ketiganya disebut telah secara terbuka menjadi bagian dari kelompok yang melayani kepentingan politik Jokowi.

“Pelaporan ini mempertontonkan karakter pengkhianatan sekaligus membuktikan bahwa mereka telah resmi menjadi bagian dari ‘termul’ kekuasaan,” tegas Petrus.

Lebih lanjut, Tim Advokasi menyoroti posisi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal TPUA. Menurut mereka, tindakan tersebut telah merusak marwah dan kehormatan organisasi TPUA di mata publik.

“TPUA berpotensi dipersepsikan bukan lagi sebagai pembela ulama dan aktivis, melainkan justru pelaku kriminalisasi terhadap aktivis,” ujar Petrus.

Atas dasar itu, Tim Advokasi mendesak pihak-pihak yang memiliki otoritas atas TPUA untuk menegur Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis serta memerintahkan pencabutan laporan polisi.

Sementara itu, Koordinator Non-Litigasi Tim Advokasi, Ahmad Khozinudin, S.H., menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum balasan. Ia menyebut laporan akan diarahkan kepada Eggi Sudjana, Ellidaneti, dan Damai Hari Lubis atas dugaan penghinaan, perendahan martabat, serta pencemaran nama baik.

“Bukti-bukti berupa video telah beredar luas dan sebagian telah kami dokumentasikan, meskipun ada yang sudah dihapus oleh akun pengunggah,” kata Khozinudin.

Pernyataan hukum tersebut dibacakan oleh Kurnia Tri Royani, S.H., dan menegaskan komitmen Tim Advokasi untuk melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap akademisi dan aktivis.

MoneyTalk, Jakarta – Pengacara dan aktivis Ahmad Khozinudin bereaksi keras atas langkah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang melaporkannya ke aparat penegak hukum. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan kedua setelah sebelumnya Eggi disebut meninggalkan rekan-rekan seperjuangan yang berstatus tersangka akibat laporan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam pernyataannya, Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa pelaporan terhadap dirinya bukan sekadar persoalan hukum, melainkan bagian dari skenario politik untuk memecah barisan kritis terhadap Jokowi.

“Saya tidak terima dunia akhirat. Ini bukan soal pribadi, ini soal pengkhianatan terhadap komitmen perjuangan,” tegas Ahmad Khozinudin, Rabu (28/1/2026).

Ia mengungkapkan kekecewaan mendalam karena Eggi Sudjana, yang sebelumnya berada dalam barisan yang sama, justru mengambil langkah yang dinilainya berlawanan arah dengan semangat perjuangan bersama.

Menurut Khozinudin pengkhianatan pertama terjadi ketika Eggi meninggalkan Rizal Fadilah, Rustam Efendi, dan Kurnia Tri Royani yang berstatus tersangka akibat laporan Presiden Jokowi. Bahkan, Eggi disebut memecat mereka dari tubuh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

“Mereka ditinggalkan begitu saja dalam status tersangka. Itu sudah pengkhianatan besar. Lalu yang bersangkutan justru menghadap Jokowi dan mendapatkan SP-3. Itu fakta politik dan fakta moral,” ujarnya.

Ahmad Khozinudin menyebut, langkah berikutnya—yakni melaporkan dirinya ke polisi—merupakan pengkhianatan jilid dua yang semakin menegaskan arah keberpihakan Eggi Sudjana.

“Setelah SP-3, kemudian melaporkan saya. Ini jelas bukan kebetulan. Ini misi pecah belah kubu kritis terhadap Jokowi,” katanya.

Ia menilai pelaporan tersebut sarat kepentingan dan berpotensi melemahkan konsolidasi kelompok-kelompok yang selama ini konsisten mengkritisi kekuasaan.

“Kalau benar masih punya komitmen perjuangan, seharusnya menguatkan barisan, bukan malah saling melaporkan. Ini tindakan yang akan dicatat sejarah,” lanjut Khozinudin.

Ahmad Khozinudin juga menegaskan tidak gentar menghadapi proses hukum, namun menolak jika hukum dijadikan alat politik.

“Saya siap menghadapi proses hukum, tapi saya tidak akan diam ketika pengkhianatan dilakukan secara terang-terangan. Ini soal amanah, soal integritas, dan soal pertanggungjawaban di hadapan Allah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Egi Sudjana maupun Damai Hari Lubis terkait tudingan pengkhianatan yang disampaikan Ahmad Khozinudin.

MoneyTalk, Jakarta – Advokat Ahmad Khozinudin, S.H. menilai diterimanya laporan Damai Hari Lubis (DHL) oleh kepolisian merupakan bagian dari skenario politik dan hukum untuk memecah belah barisan aktivis yang selama ini mengkritisi Presiden Joko Widodo, khususnya terkait polemik dugaan ijazah palsu.

Penilaian itu disampaikan Ahmad Khozinudin menanggapi beredarnya informasi di sejumlah grup WhatsApp mengenai laporan Damai Hari Lubis terhadap dirinya, serta rencana pelaporan lanjutan oleh kuasa hukum Eggi Sudjana.

“Laporan ini tidak berdiri sendiri. Ini adalah kelanjutan dari strategi pecah belah yang sudah lama dijalankan, dan kini diarahkan untuk menghantam sesama pejuang,” ujar Ahmad Khozinudin dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1/2026).

Ahmad menegaskan, penyematan predikat “pengkhianat” terhadap Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis bukanlah fitnah ataupun hasil pernyataan pribadinya. Menurut dia, label tersebut muncul dari respons publik dan rekan seperjuangan sendiri, menyusul kunjungan ES dan DHL ke Solo menemui Presiden Jokowi tanpa sepengetahuan dan persetujuan organisasi TPUA.

Ia mengungkapkan, pasca kunjungan tersebut, Eggi Sudjana justru memecat sejumlah tokoh TPUA, antara lain Rizal Fadilah, Muslim Arbi, Azam Khan, Ismar Syafrudin, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Efendi. Dalam waktu yang sama, Damai Hari Lubis justru diangkat menjadi Sekretaris Jenderal TPUA.

“Ini bukan sekadar kunjungan. Ini adalah titik balik pengkhianatan terhadap perjuangan kolektif,” tegas Ahmad.

Ia juga menyoroti fakta bahwa Rustam Efendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadilah justru menjadi pihak yang diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka setelah kunjungan ke Solo, sementara ES dan DHL memperoleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3).

Ahmad Khozinudin secara tegas membantah klaim bahwa SP-3 terhadap ES dan DHL diberikan berdasarkan penerapan KUHAP baru melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Ia menjelaskan, secara objektif, pasal yang disangkakan kepada ES dan DHL memiliki ancaman pidana di atas lima tahun, yakni Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE. Dengan demikian, tidak memenuhi syarat objektif RJ.

Selain itu, secara subjektif, tidak pernah ada permintaan maaf, pernyataan perdamaian, maupun pengakuan dari ES dan DHL atas keaslian ijazah Presiden Jokowi.

“Tidak ada perdamaian dengan Jokowi, apalagi dengan pelapor lain seperti Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Samuel Sueken. Maka, klaim Restorative Justice itu gugur dengan sendirinya,” kata Ahmad Khozinudin.

Ahmad juga menyoroti kehadiran sejumlah penyidik aktif Polda Metro Jaya dalam proses yang mengarah pada penghentian perkara ES dan DHL. Ia menyebut, rangkaian pemeriksaan dan pelimpahan perkara terhadap klaster lain justru terjadi setelah kunjungan ke Solo.

“Atas dasar fakta yuridis itu, saya menyimpulkan SP-3 ini bukan karena hukum, melainkan karena tunduk pada apa yang saya sebut sebagai S.O.P Solo,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ahmad Khozinudin menilai laporan Damai Hari Lubis terhadap dirinya sebagai tindakan hipokrit. Pasalnya, sebelumnya DHL dan ES mengeluhkan kriminalisasi saat berstatus advokat, namun kini justru melaporkan sesama advokat yang sedang menjalankan tugas pembelaan.

Ia mengingatkan, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas memberikan imunitas hukum kepada advokat yang menjalankan profesinya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Jika laporan ini tetap diproses, maka itu semakin menegaskan bahwa aparat telah terseret dalam agenda politik kekuasaan,” pungkasnya.

Ahmad pun mempertanyakan sikap Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana yang dinilainya semakin meneguhkan diri sebagai pihak yang meninggalkan perjuangan awal.

MoneyTalk, Jakarta – Tersangka kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo diduga palsu, Rustam Effendi, mengungkapkan pernyataan mengejutkan terkait sosok Eggi Sudjana. Aktivis ’98 itu menyebut, almarhum ekonom senior Rizal Ramli semasa hidup pernah mengingatkannya agar berhati-hati terhadap Eggi Sudjana.

Menurut Rustam, peringatan tersebut awalnya tidak terlalu ia gubris. Namun seiring berjalannya waktu, ia menilai insting politik Rizal Ramli terbukti tajam.

“Almarhum Bang Rizal Ramli pernah mengingatkan saya agar hati-hati dengan Eggi Sudjana. Saat itu saya bahkan sempat membantah Bang Rizal,” kata Rustam dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).

Rustam menilai Rizal Ramli memiliki naluri yang kuat dalam membaca karakter dan arah sikap seseorang. Ia mengaku kini menyadari bahwa peringatan tersebut bukan tanpa dasar.

“Rizal Ramli punya insting yang sangat tajam. Hari ini terbukti,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Rustam melontarkan kritik keras terhadap Eggi Sudjana. Ia menyebut Eggi sebagai sosok yang berpotensi berbalik arah dan tidak konsisten dalam perjuangan.

“Eggi Sudjana itu bisa balik badan. Dia justru menjadi musuh dalam selimut, duri dalam daging,” tegas Rustam.

Rustam juga menyinggung status restorative justice yang diterima Eggi Sudjana dalam kasus hukum yang menjeratnya. Menurut dia, langkah tersebut justru memperjelas posisi Eggi dalam konflik internal gerakan.

“Dengan kelakuan Eggi Sudjana yang mendapatkan restorative justice, semakin jelas siapa sebenarnya musuh dalam selimut. Tidak ada lagi yang tersembunyi,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Eggi Sudjana terkait pernyataan Rustam Effendi tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

MoneyTalk, Jakarta – Farhat Abbas membuat pernyataan mengejutkan mengenai pengacara Eggi Sudjana. Menurutnya, Eggi kini resmi menjadi “Termul Baru Indonesia” dan menegaskan berada di pihak yang benar, sekaligus mengakui keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Istilah “Termul” yang disematkan pada Eggi Sudjana merupakan kependekan dari Ternak Mulyono, sebuah julukan yang diarahkan kepada para pendukung Jokowi. Nama “Mulyono” sendiri merujuk pada nama Jokowi, sehingga julukan ini memiliki makna simbolis dan sekaligus menunjukkan kedekatan politisi dengan presiden.

Farhat Abbas menjelaskan bahwa langkah Eggi Sudjana ini bukan semata-mata dukungan politik. Jokowi sendiri disebut melihat Eggi dengan rasa kasihan, mengingat kondisi kesehatan Eggi, sehingga diberikan semacam restorative justice atau pengampunan/restorasi terhadap pandangan politiknya yang sebelumnya berbeda.

“Eggi berada di pihak yang benar, dia mengakui keaslian ijazah Jokowi. Ini langkah yang penting untuk memperbaiki situasi politik dan menjaga kepercayaan publik,” ujar Farhat Abbas dalam sebuah pernyataan terbaru, Rabu (21/1/2026).

Sebelumnya, Eggi Sudjana dikenal sebagai salah satu tokoh yang menuding dugaan ijazah Jokowi palsu. Namun, perubahan sikap ini menjadi sorotan karena menandakan adanya pergeseran politik di kalangan pendukung lama dan tokoh hukum di Indonesia.

Pengakuan Eggi atas keaslian ijazah Jokowi diharapkan dapat menutup spekulasi dan polemik yang sebelumnya berkembang di masyarakat.

Meski julukan Termul terdengar unik dan terkesan santai, Farhat menekankan bahwa maknanya serius: mendukung kebenaran dan memberikan pengakuan atas fakta yang ada. Eggi Sudjana pun disebut telah menerima posisi ini dengan lapang dada, seiring kondisi kesehatannya yang menjadi perhatian publik.

Dengan langkah ini, nama Eggi Sudjana kembali mencuat di ranah politik nasional, dan banyak pihak menunggu respons dari berbagai tokoh terkait tentang pergeseran politik dan pengakuan ijazah Jokowi yang kini resmi ditegaskan.

Sosok Eggi Sudjana kembali menuai sorotan tajam. Aktivis demokrasi sekaligus Eksponen Angkatan 1998, Andrianto Andri, secara terbuka membongkar apa yang ia sebut sebagai kontradiksi akut antara ucapan dan perbuatan Eggi Sudjana—sebuah pola lama yang, menurutnya, berulang kali merusak marwah gerakan aktivisme.

Kepada KBA News, Ahad (18/1/2026), Andri menyebut Eggi dikenal di kalangan aktivis bukan sebagai figur teladan, melainkan sosok dengan rekam jejak transaksional.

“Dia sering memakai pola yang sama: menghajar, lalu diakhiri dengan transaksi. Omongannya keras, tapi perbuatannya berbelok,” ujar Andri, mantan Sekjen Pro Demokrasi (ProDem).

Andri menyinggung sikap Eggi dalam polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Awalnya, Eggi berada di barisan terdepan yang menyerang Jokowi, membela Bambang Tri dan Gus Nur, serta lantang di media menyebut ijazah Jokowi palsu.

Namun, sikap itu berubah drastis setelah Eggi ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.

“Ujungnya justru damai di luar pengadilan lewat Restorative Justice. Dari musuh besar, tiba-tiba jadi sahabat,” tegas Andri.

Ia menilai peristiwa tersebut sebagai bukti kuat pengaruh Jokowi yang masih sangat besar di tubuh kepolisian, meski era kekuasaannya telah berakhir.

“Ini berbahaya bagi demokrasi. Polisi kembali jadi alat barter dan tekanan politik,” katanya.

Menurut Andri, perilaku Eggi bukan hal baru. Ia mengungkit peristiwa tahun 1998 saat gerakan pro-demokrasi menuntut pengusutan skandal BLBI. Kala itu, Eggi ikut berdemo, namun hanya fokus menyerang satu nama: Syamsul Nursalim.

“Anehnya, kemudian dia berhenti sendiri. Teman-teman aktivis tahu persis apa yang terjadi. Ada transaksi. Nilainya miliaran. Saksinya banyak,” ungkap Andri.

Pola serupa, kata dia, juga terlihat pada kasus Hary Tanoesoedibjo pada 2005, lalu berulang pada kasus Ahok tahun 2017. Awalnya keras, lalu tiba-tiba melunak.

Andri bahkan menyebut Eggi dengan istilah yang dikenal luas di kalangan pergerakan.

“Dia contoh klasik aktivis Bodrex. Hantam target, bikin target takut, lalu ajak damai dengan kompensasi uang,” ujarnya tanpa basa-basi.

Karena itu, Andri menilai wajar jika Eggi tidak pernah menempati posisi strategis dalam jabatan publik.

“Bandingkan dengan teman seangkatannya: Yusril, Kaban, Ahmad Yani, Bursa Zarnubi. Mereka punya jalur karier jelas. Eggi selalu mentok,” katanya.

Andri juga menyoroti klaim Eggi yang mengaku menderita kanker usus stadium 4. Ia mempertanyakan keabsahan narasi tersebut setelah munculnya Eggi yang terlihat mengemudi mobil di Kuala Lumpur.

“Jangan-jangan ini juga bagian dari siasat cari simpati. Berdamai dengan Jokowi, dapat SP3, bahkan mungkin dapat ‘sangu’. Isunya sampai miliaran,” pungkas Andrianto Andri.

MoneyTalk, Jakarta – Direktur Gerakan Perubahan sekaligus Koordinator Indonesia Bersatu dan Ketua TPUA, Muslim Arbi, menilai dinamika kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru pada awal 2026.

Dalam pernyataan tertulisnya, Muslim Arbi menyebut peta konflik hukum dan politik dalam perkara tersebut semakin mengeras, seiring dengan meningkatnya dukungan hukum dan publik terhadap Roy Suryo dan rekan-rekannya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Muslim Arbi merujuk pada persidangan Citizen Law Suit (CLS) di Pengadilan Negeri Surakarta pada 13 Januari 2026 lalu. Menurutnya, kesaksian dua saksi fakta, yakni mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno dan Rudjito, dinilai memperkuat keraguan atas klaim keaslian ijazah Presiden Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Kesaksian itu membuat klaim keaslian ijazah Jokowi semakin dipertanyakan dalam proses peradilan,” kata Muslim Arbi, Minggu (18/1/2026).

Ia juga menyoroti ketidakhadiran Jokowi dalam persidangan tersebut, meski sebelumnya sempat menyatakan akan hadir dan membawa ijazah asli. Menurut Muslim Arbi, absennya Jokowi menimbulkan spekulasi publik dan memunculkan dugaan perubahan strategi politik-hukum dari pihak Presiden.

Dalam konteks itu, Muslim Arbi menilai pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis (DHL) dengan Jokowi sebagai bagian dari strategi baru. Ia mengklaim, pasca pertemuan tersebut, Eggi Sudjana mengambil langkah mengejutkan dengan memberhentikan sejumlah aktivis TPUA, termasuk dirinya, serta melontarkan kritik keras terhadap Roy Suryo.

“Padahal selama ini kami berjuang bersama dalam TPUA membela ulama dan aktivis,” ujar Muslim Arbi.

Ia juga menyoroti perubahan sikap Eggi Sudjana yang selama ini dikenal vokal mengkritik Jokowi, namun kini dinilai justru menunjukkan sikap lebih lunak. Menurut Muslim Arbi, hal itu memicu kekecewaan sebagian kalangan aktivis dan publik.

Terkait beredarnya isu dugaan adanya imbalan materi dalam perubahan sikap tersebut, Muslim Arbi menegaskan hal itu masih berupa rumor dan sulit dibuktikan. Namun, ia menyebut rangkaian sikap dan keputusan Eggi Sudjana sebagai indikasi yang menimbulkan kecurigaan di mata publik.

Muslim Arbi juga menyinggung penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan DHL oleh Polda Metro Jaya, yang menurutnya menuai kritik dari sejumlah pakar hukum, termasuk Dr. M. Taufik, akademisi hukum pidana asal Solo.

“SP3 itu justru dianggap memperkuat dugaan adanya upaya adu domba antar pejuang kebenaran,” katanya.

Meski demikian, Muslim Arbi meyakini bahwa proses hukum terkait dugaan ijazah palsu akan terus berjalan dan tidak bisa dihentikan oleh manuver politik apa pun.

“Publik tidak mau lagi menerima kebohongan yang ditutup dengan kekuasaan. Kebenaran pada akhirnya akan muncul,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Aktivis politik Rahman Simatupang melontarkan kritik keras terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Ia menilai keduanya bersikap tidak konsisten dan menunjukkan sikap “pecundang” setelah mendatangi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah.

Rahman mengatakan, langkah Eggi dan Damai yang menemui Jokowi justru bertolak belakang dengan sikap dan pernyataan keras yang selama ini mereka sampaikan ke publik. Terlebih, keduanya sebelumnya dikenal vokal mengkritik Jokowi, termasuk dalam isu dugaan ijazah palsu yang sempat menjadi polemik nasional.

“Kalau sebelumnya lantang menuduh dan menyerang, sekarang justru datang menghadap. Ini bukan soal rekonsiliasi, tapi soal konsistensi sikap. Dalam politik, ini mencerminkan mental pecundang,” ujar Rahman kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).

Menurut Rahman, publik berhak mempertanyakan keberanian dan integritas moral Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Apalagi, Jokowi sendiri telah membenarkan adanya pendekatan restorative justice terkait status hukum keduanya sebagai tersangka.

“Begitu berhadapan langsung dengan Jokowi, narasi yang dulu dibangun seolah-olah menguap begitu saja. Ini memperlihatkan bahwa semua kegaduhan sebelumnya lebih bernuansa politis daripada berbasis fakta dan keberanian hukum,” tegasnya.

Rahman juga secara khusus menyoroti sikap Damai Hari Lubis saat diwawancarai media nasional. Ia menilai Damai terlihat menghindar ketika ditanya langsung soal status ijazah Jokowi.

“Ketika ditanya wartawan Kompas TV soal ijazah Jokowi, Damai Hari Lubis tidak berani menjawab tegas. Padahal sebelumnya ia dengan percaya diri menyebut ijazah Jokowi diduga palsu. Ini kontradiksi yang sangat telanjang di hadapan publik,” kata Rahman.

Menurutnya, pernyataan keras yang tidak diikuti dengan keberanian mempertanggungjawabkan secara hukum justru merusak kualitas demokrasi dan diskursus publik. Ia mengingatkan bahwa kritik terhadap penguasa adalah hal sah, namun harus disertai data, konsistensi, dan tanggung jawab.

“Kalau kritik hanya dipakai sebagai alat tekanan politik, lalu berhenti ketika berhadapan dengan kekuasaan, itu bukan keberanian sipil. Itu oportunisme,” ujarnya.

Rahman menilai peristiwa ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi publik agar lebih kritis membedakan antara aktivisme politik yang tulus dan manuver politik yang bersifat sesaat.

“Rakyat jangan terus-menerus dijadikan penonton dari drama politik. Aktivis seharusnya berdiri di atas prinsip, bukan tunduk ketika berhadapan dengan tokoh yang sebelumnya diserang,” pungkas Rahman.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari Eggi Sudjana maupun Damai Hari Lubis terkait kritik tersebut.

MoneyTalk, Jakarta – Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Ghafur Sangaji, menegaskan bahwa langkah hukum yang dilakukan Eggi Sudjana tidak sedikit pun menggoyahkan perjuangan timnya. Pernyataan itu disampaikan Ghafur dalam forum Madilog, Selasa (13/1/2026), menyikapi manuver hukum yang dilakukan Eggi di Solo, beberapa jam setelah pengumuman tujuh nama terlapor di Polda Metro Jaya.

Ghafur menyebut, kedatangan Eggi Sudjana ke Solo bukanlah sesuatu yang mengejutkan. Bahkan, menurutnya, informasi tersebut baru pertama kali disampaikan secara terbuka di forum Madilog dan tidak pernah sebelumnya disampaikan kepada media maupun publik.

“Manuver hukum itu dilakukan hanya beberapa jam setelah kami bersama Mas Roy mengumumkan tujuh nama terlapor di Polda Metro Jaya. Ketujuhnya saat ini sudah tercatat di Polda Metro Jaya dan akan segera masuk tahap penyelidikan,” ujar Ghafur.

Ia menegaskan, pihaknya sama sekali tidak gentar menghadapi langkah hukum yang dilakukan Eggi Sudjana maupun pihak lain yang disebutnya terlibat dalam manuver tersebut.

“Kami tidak gentar. Sama sekali tidak menciutkan nyali kami. Apa yang dilakukan di Solo itu tidak menggetarkan perjuangan kami, justru membuat kami semakin solid,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ghafur mengungkapkan fakta yang diklaimnya terjadi saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya. Ia menyatakan bahwa sejak awal, kuasa hukum Eggi Sudjana telah menunjukkan sikap menyerah.

“Secara terbuka di hadapan penyidik Polda Metro Jaya, di hadapan tim relawan Pak Jokowi, dan seluruh tim kuasa hukum Pak Joko Widodo, mereka meminta agar status tersangka ditinjau ulang,” ungkap Ghafur.

Namun demikian, ia menekankan bahwa secara hukum, upaya tersebut tidak serta-merta menggugurkan status tersangka.

“Upaya yang dilakukan Bang Eggi dan Bang DHL itu tidak otomatis menggugurkan status tersangka mereka,” katanya.

Ghafur juga menjelaskan bahwa pencabutan laporan oleh pelapor bukanlah perkara sederhana dan memiliki implikasi hukum yang luas.

“Kalau Pak Joko Widodo mencabut laporan atau aduannya, maka bukan hanya Bang Eggi dan DHL yang gugur status tersangkanya, tapi delapan tersangka yang saat ini ditetapkan di Polda Metro Jaya juga otomatis gugur. Pertanyaannya, apakah itu bisa dilakukan?” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ghafur bahkan melontarkan tantangan terbuka kepada pihak-pihak yang menuduh kliennya terkait aliran dana.

“Saya menantang siapa pun di forum Madilog ini. Kalau punya bukti yang cukup, silakan laporkan ke PPATK, Bareskrim Polri, KPK, atau Polda Metro Jaya. Kalau ada aliran uang besar ke rekening klien kami, silakan dibuktikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Roy Suryo disebutnya siap menanggung konsekuensi hukum apabila tudingan tersebut dapat dibuktikan.

“Saya sudah tanya langsung ke Mas Roy. Kalau ada orang yang bisa membuktikan itu, dia siap masuk penjara,” pungkas Ghafur.

MoneyTalk, Jakarta – Nampaknya BES Bang Eggi Sudjana berada di simpang jalan. Langkah mendatangi kediaman Jokowi berdampak di luar dugaan. Anjlok kepercayaan publik dan sangat mengancam bagi reputasi ke depan. Rahasia sedikit demi sedikit terkuak dengan sendirinya. Komitmen sebagai pertemuan rahasia tidak mungkin dipertahankan atau dijalankan konsisten. Ia pasti bocor atau dibocorkan demi kepentingan pragmatis.

Naluri jurnalis yang selalu penasaran dan cepat dalam memburu berita menyebabkan masifnya informasi tersebar. Peristiwa ini yang mungkin awalnya dianggap sumier tetapi kini menjadi istimewa. Bagaimana tidak, Eggi Sudjana yang awal boleh disebut ikut mempelopori perjuangan membongkar ijazah palsu Jokowi, tiba-tiba “nyelonong” menemui Jokowi di rumahnya. Konon ada maaf-maafan dan pelukan haru disana. Perlu konfrontir dengan kesaksian termul. Bila benar, memang dramatis dan ironis.

Meski telah mengambil alih kembali kedudukan sebagai Ketua TPUA tetapi dipastikan pertemuan tersebut bersifat pribadi. Tidak ada kesepakatan para pengurus TPUA. Eggi dan DHL (Damai Hari Lubis) adalah sama-sama Tersangka atas kasus laporan Jokowi. Narasi pemaafan yang ditebar Jokowi sebelumnya bagaikan jala yang dilempar. Membuat ikan yang terperangkap menggelepar lalu segera dibakar.

Jokowi biasa membuat orang lain kelimpungan oleh ulahnya apakah pejabat, aparat, pimpinan ormas, partai politik, juga Presiden. Aktivis pun tidak terkecuali. Ia dikenal sebagai tokoh yang jago pecah belah, jebak dan jerat. Tampilan sederhana namun berbahaya. Apakah Eggi Sudjana dan DHL itu masuk jebakan atau memang silaturahmi berbasis kesadaran ? Perlu klarifikasi cepat.

Jika satu minggu baru akan dilakukan klarifikasi resmi, maka itu artinya sangat lambat. Guliran kecurigaan, gunjingan, bahkan penghukuman sudah menggumpal. Sulit memulihkan kepercayaan dengan secarik klarifikasi yang berlama-lama. Prinsipnya adalah bahwa pertemuan di rumah Jokowi itu memang blunder atau salah besar.

Persimpangan jalannya yaitu jika membenarkan dan membuat perdamaian atas kasus ijazah palsu Jokowi, bahkan ditindaklanjuti dengan mekanisme hukum untuk “menolong” ES dan DHL, maka sebutan pengkhianat menjadi wajar dan harus diterima sebagai konsekuensi. Akan tetapi jika tetap mendeklarasikan untuk melawan Jokowi pasca pertemuan, maka pembalasan Jokowi dengan “squad” nya akan semakin keras. Boss mafia itu merasa dipermainkan. Apalagi jika sudah ada kompensasi.

Publik perlu ketegasan ada dimana kedua tokoh ini ? Jika sudah mengambil putusan, maka biarlah kereta bergerak di rel nya masing-masing Tapi jika putusan itu masih dalam gerbong yang sama, maka pemulihan kepercayaan butuh enerji ekstra yang tidak cukup dengan sekedar postingan ayat. Agenda dan implementasi harus konsisten. Mutlak mengesampingkan kepentingan atau keselamatan pribadi dan keluarga.

Rakyat, bangsa, umat, khususnya agama harus didahulukan.

Saat ini kepentingan utama bangsa adalah membuktikan bahwa ijazah Jokowi itu palsu. Perlu fokus dan perjuangan keras untuk hal ini.

Bang Eggi dan bang DHL ke sini arah dan misi perjuangan kita. Bukan menyelamatkan diri dengan berdialog, bernegosiasi, atau bermaaf-maafan. Apalagi pakai pelukan haru.

Penulis : M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan