6 November 2026

Eggi Sudjana

MoneyTalk, Jakarta – Damai Hari Lubis memberikan klarifikasi terkait kunjungannya ke Solo kediaman Joko Widodo (Jokowi) yang belakangan menjadi sorotan publik. Damai menegaskan, kehadirannya ke Solo bukan atas kepentingan pribadi, melainkan atas permintaan langsung Eggi Sudjana dalam rangka agenda internal organisasi Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Damai menjelaskan, sebelumnya pada 16 April 2025, TPUA memiliki agenda silaturahmi ke Solo. Namun, saat itu Eggi Sudjana tidak dapat hadir karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

“Benar, saya Damai Hari Lubis menemani ke Solo karena diminta oleh Saudara Eggi. Saat agenda TPUA pada 16 April 2025, beliau berhalangan hadir karena sakit, sehingga kunjungan lanjutan ini menjadi bagian dari langkah internal organisasi,” ujar Damai dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).

Menurut Damai, langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang berkembang, khususnya adanya faktor eksternal yang terindikasi kuat berupaya memecah belah soliditas internal TPUA.

“Gejala-gejala upaya memecah kekompakan TPUA itu nyata terasa. Pada titik tertentu, hal tersebut hanya bisa diredam melalui kebijakan khusus yang diambil oleh dua tokoh senior TPUA, semata-mata demi kebaikan organisasi,” jelasnya.

Damai berharap klarifikasi ini dapat disampaikan secara luas melalui media agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah publik serta mampu mencegah berkembangnya fitnah dari pihak mana pun.

“Mudah-mudahan klarifikasi ini bisa menjernihkan suasana dan menghentikan narasi fitnah yang beredar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Damai menyampaikan bahwa penjelasan yang lebih komprehensif terkait agenda dan sikap organisasi TPUA akan disampaikan langsung oleh Eggi Sudjana selaku ketua, atau melalui perwakilan resmi TPUA, pada waktu yang akan ditentukan.

“Insya Allah akan ada penjelasan lebih lengkap dari Ketua TPUA agar semuanya terang dan tidak lagi disalahartikan,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Solo, pada 9 Desember 2025, menjatuhkan putusan sela menolak eksepsi Jokowi, dalam sidang gugatan terhadap ijazahnya. PN Solo memutuskan berhak memproses kasus gugatan citizen lawsuit yang diajukan Tim  Alumni UGM Gugat Jokowi (AKUWI)._Sidang gugatan akan berlanjut.

Pada hari yang sama _Kompas TV_ mewawancarai Jokowi secara eksklusif. Dalam sesi wawancara berdurasi hampir satu jam–bernuansa “press briefing” ini, Jokowi menyatakan akan membawa semua ijazahnya (menunjukkan) ke pengadilan: dari SD, SMP, SMA, sampai universitas. “Pembuktiannya di pengadilan,” tegasnya

Namun tidak jelas, apakah Jokowi akan serius mau menunjukkan ijazahnya di pengadilan PN Solo, dalam gugatan warga AKUWI kali ini, atau di pengadilan lain. Mengingat ada sejumlah gugatan pengadilan yang sudah, sedang, dan akan berlangsung, namun Jokowi tidak pernah mau menunjukkan ijazahnya. Ia berkali-kali cuma omon-omon menjanjikan “akan menunjukkan di pengadilan”.

Banyak Pengadilan Sudah Digelar. Sebelumnya sudah diputus di pengadilan (ditolak atau dikalahkan) setidaknya lima gugatan terkait ijazah Jokowi. Gugatan Bambang Tri (2022); gugatan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA – 2023); gugatan Eggi Sudjana (2024) di PN Jakarta Pusat. Selain itu gugatan dan M.Taufik dkk yang tergabung dalam Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) di PN Surakarta (April 2025); gugatan Komarudin, seorang advoat pada UGM di PN Sleman (Mei 2025).

Sebaiknya, sedikitnya ada tujuh gugatan atau pelaporan dari kubu Jokowi pada pihak-pihak yang mempersoalkan ijazah Jokowi, dan Salah satunya “sukses” memenjarakan pelakunya. Pada Mei 2023, PN Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur. Keduanya dinyatakan bersalah menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama, melalui percakapan podcast di kanal YouTube “Gus Nur 13 Official”. Percakapan terkait isu ijazah palsu Jokowi.

Selain sedikitnya 12 kasus gugatan pengadilan pidana dan perdata, serta pelaporan terkait ijazah Jokowi di atas, saat ini sedang berlangsung gugatan “quasi-pengadilan” melalui Komisi Informasi (pusat dan provinsi). Masing-masing diajukan Bonatua Silalahi dan Tim _Bongkar Ijazah Jokowi (BonJowi)_. Gugatan melalui KIP ini merupakan upaya penyelesaian sengketa, mengungkap teka-teki Ijazah Jokowi, melalui uji dokumen dan Informasi.

Dari belasan pengadilan kasus gugatan di atas, Jokowi yang sering berkoar-koar berjanji akan “menunjukkan ijazahnya di pengadilan”, ternyata tidak pernah dihadirkan, apalagi mau menunjukkan. Berkali-kali berjanji tapi ogah menunjukkan bukti, ijazah Jokowi terus berselimut misteri, tetap menjadi teka-teki.

Sudah tapi Belum.Dengan adanya putusan sela Hakim PN Solo atas gugatan warga, yang diajukan Tim Alumni UGM Gugat Jokowi, apakah Jokowi akhirnya akan mau menunjukkan ijazahnya di pengadilan ini? Atau ia menungggu proses pengadilan yang “paling dia tunggu”. Pengadilan atas laporannya yang “sukses” mentersangkakan delapan orang: (dari 23 yang dilaporkan): Roy Suryo, Rismon Sianipan, Tifauziah Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis?

Jokowi ingin menjerat para terlapor dengan tuduhan melakukan “fitnah” dan “pencemaran nama baik”. Memakai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Urusan Ilmiah soal asli atau palsu ijazah berhasil ia giring menjadi urusan fitnah.

Di pengadilan “fitnah”, kalau jadi digelar, Jokowi mungkin akan “berani” menunjukkan ijazahnya. Karena di pengadilan inilah urusan fitnah sepertinya akan terbukti, meskipun urusan ilmiahnya, keaslian ijazah, tidak bisa benar-benar diuji.

Namun, banyak pihak meragukan apakah sidang pengadilan ini akan berlangsung, karena wacana baru muncul. Wacana yang ditawarkan oleh Ketua Tim Reformasi Polri, Jimly Assiddiqie, perlunya proses penyelesaian melalui mediasi, alih-alih mengadili. Tawaran mediasi mengindikasikan, pihak Jokowi tidak serius ingin menunjukkan bukti keaslian ijazahnya untuk diuji secara Ilmiah.

Info-Masochism: Dengan tawaran mediasi, asli atau palsu ijazah Jokowi menjadi tidak penting, dan tidak perlu proses pembuktian secara ilmiah. Para tersangka cukup menyampaikan permintaan maaf, dan Jokowi dengan “besar hati” mau memaafkan asal tidak mengulangi perbuatan fitnahnya. Begitu skenarionya.

Tanpa ada pembuktian ilmiah saintifik, peer-review, oleh tim ahli forensik dokumen, asli atau palsu ijazah tidak akan terungkap. Pendekatan secara intuitif, melalui analisis psikologi behaviourisme, perilaku Jokowi menyembunyikan Informasi ijazahnya adalah tindakan menyiksa diri, sekaligus menyiksa banyak orang: perilaku “Info-Mashocism”.

Jokowi sedang mempersulit diri sendiri (being difficult). Memilih jalan yang sulit ketimbang jalan mudah. Membuat hiruk-pikuk, pro-kontra yang tidak perlu selama bertahun-tahun, yang bakal ia wariskan tujuh turunan, untuk satu hal yang sederhana: soal ijazah.

Jika ijazahnya asli, maka Jokowi telah mempermainkan bangsa ini. Jika ijazahnya palsu, maka Jokowi telah mengelabui negara ini.

MoneyTalk, Jakarta – Aktivis dan pengacara senior Eggi Sudjana menyoroti ketimpangan antara kekayaan alam Indonesia dan kondisi keuangan negara. Dalam pernyataan terbarunya, ia menyebut nilai ekonomi kelapa sawit, nikel, dan batubara bisa mencapai sekitar Rp5.500 triliun. Angka itu, katanya, belum termasuk potensi besar dari hasil laut Indonesia.

“Kalau sumber daya alam kita seperti sawit, nikel, dan batubara sudah menghasilkan ribuan triliun, mengapa negara masih menumpuk utang dan rakyat terus dipajaki?” ujar Eggi di Jakarta, Senin (16/9). Ia menegaskan, kekayaan alam yang melimpah seharusnya mampu menutup pembiayaan negara tanpa perlu menambah utang, termasuk utang badan usaha milik negara (BUMN).

Eggi menilai sistem kenegaraan yang mengandalkan pajak sebagai sumber utama APBN tidak adil bagi rakyat. “Kenapa kenegaraan sumbernya dari pajak, padahal SDA kita luar biasa? Umat Islam mayoritas justru banyak yang masih miskin,” kritiknya.

Ia mendesak pemerintah meninjau ulang kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan tata kelola BUMN. Menurutnya, ketergantungan pada utang luar negeri dan pajak hanya akan memperlebar kesenjangan sosial. “Kalau SDA dikelola benar, rakyat tidak perlu dibebani pajak berlapis,” tegas Eggi.

Pernyataan Eggi mencerminkan keresahan sebagian kalangan terhadap praktik pengelolaan kekayaan alam Indonesia.

Pemerintah sendiri mencatat pendapatan dari sektor pertambangan dan perkebunan sawit terus meningkat, namun kebutuhan belanja negara mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga kesehatan tetap jauh lebih besar daripada penerimaan tahunan dari sumber daya alam.

MoneyTalk, Jakarta – Kemunculan Pof Eggi Sudjana ke kantor Amnesty Internasional yang berpusat di London yang membawa Surat FDI – Forum Diaspora Indonesia dipimpin oleh Chris Komari DKK yang anggota nya 25 negara) dalam rangka mengadukan kasus terkait Ijazah Palsu Jokowi.

Ijazah Palsu Jokowi atau Joko Widodo mantan Presiden ke 7 RI ini mendapat perlindungan dan kekuasaan di era kekuasaan Joko Widodo hingga saat ini.

TPUA mengadukan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri sejak 9 Desember 2024. Sejak itu pengusutan nya oleh kepolisian menimbulkan tanda tanya di publik.

Polri bukan nya menangkap, menahan dan mengadili pemilik Ijazah Palsu nya. Malah sebaliknya. Kepolisian Republik Indonesia malah memburu para Pengadu dari TPUA dan sejumlah Tokoh dan Ahli lainnya dengan upaya kriminalisasi.

Keterangan Pers oleh Bareskrim yang mengatakan Ijazah Jokowi Identik menimbulkan kritik dan sorotan tajam dari berbagai pihak.

Belakangan terbongkar pengakuan dari BEATHOR SURYADI, yang membuka pembuatan Ijazah Palsu Jokowi di pasar Pramuka dan menyebutkan sejumlah nama dan peran mereka di media. Tetapi terlihat Polisi enggan mengusut nya secara tuntas.

Kepolisian malah meningkatkan penyidikan sejumlah nama yang viral mengkritik Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya menjadi Penyidikan. Tindakan ini sangat bertentangan dengan UU yang ada.

Terkait dengan pengaduan Prof Eggi ke Amnesty Internasional dan termasuk ke Lembaga HAM PBB. Adalah upaya mencari perlindungan dan pembelaan atas pelanggaran HAM dan pelanggaran UU tentang Advokat yang dialami oleh Eggie dan sejumlah Advokat dari TPUA yang mau di kriminalisasi oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam UU Advokat no 18 tahun 2003 pasal 16. Menyebutkan Seorang Advokat tidak di gugat Perdata dan Diproses Pidana dalam menjalankan tugas nya. Hal ini di langgar oleh pihak Kepolisian jika mengkriminalkan prof Eggi Sudjana , Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani.

Ketiga nama yang di sebutkan di atas adalah Advokat yang membela klien nya: MUSLIM ARBI, BAMBANG TRI MULYONO, TAUFIK BAHAUDIN, RIZAL FADILAH dan HATTA TALIWANG dalam Gugatan Ijazah Palsu Jokowi di PN Jakarta Pusat.

Prof Eggi malah terancam oleh Hitman (Pembunuh Bayaran) saat berobat di Malaysia. Dan terkait hal ini Eggi sudah menyampaikan ke Publik via konpers dan saat di Gelar Perkara Khusus Bareskrim Mabes Polri.

Perjuangan Prof Eggi Sudjana DKK ini di dasarkan pada Perintah Allah SWT: QS An Nisa (4:135) dan Al Maidah (5:8).

Saat ini terkait dengan perjuangan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan oleh TPUA dan Sejumlah Pakar dan Ahli dan aktivis tetapi sangat sulit untuk menemukan kebenaran itu sendiri

Rezim saat ini sudah berganti. Tetapi nampak sekali Presiden Prabowo belum memperlihat kan pemihakan pada pejuang yang bela kebenaran dan keadilan.

Dan oleh karena nya. Jika Lembaga Hukum dan penegakkan HAM di dalam negeri tidak lagi menjadi harapan dan tumpuan untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran itu sendiri.

Maka sangat pantas dan patut EGGI SUDJANA DKK dapat mengadukan persoalan yang mereka alami ke Lembaga-Lembaga Dunia dan Internasional.

Penulis : Muslim Arbi Direktur Gerakan Perubahan dan Ketum TPUA

MoneyTalk, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa status kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) masuk ke tahap penyidikan.

Dan penyidik Subdit Keamanan Negara Kamneg Ditreskrimum sudah mengantongi unsur pidana dan segera menetapkan tersangkanya.

Di tahap penyidikan ini kata Kombes Ade Ary Syam Indradi akan mengungkap siapa, membuat terang peristiwa pidana, dan mengungkap siapa tersangkanya.

Tetapi Ade Ary belum memastikan waktu pemeriksaan lanjutan terhadap saksi di tahap penyidikan. Baik saksi pelapor, yaitu Jokowi, hingga terlapor, yaitu Roy Suryo cs.

“Tentunya saksi-saksi, korban, saksi-saksi dari pihak korban kemudian nanti ada dugaan terlapor dan lain sebagainya saksi-saksi dari pihak terlapor itu akan dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan yang diawali pengiriman surat panggilan untuk seseorang hadir sebagai saksi dan sebagainya,” jelas mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu

Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu. Mereka ialah Pakar Telematika Roy Suryo, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

Laporan dibuat Jokowi langsung di Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Para terlapor dipersangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE.

MoneyTalk, Jakarta – Polemik hukum antara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dan Presiden Joko Widodo kini makin pelik. Banyak yang menyebut seolah ini “Bareskrim Polri vs TPUA”. Namun, menurut Damai Hari Lubis, Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, itu adalah framing yang keliru dan menyesatkan publik.

“Bareskrim itu aparat negara, TPUA itu rakyat sipil. Bukan dua entitas yang bisa dibandingkan sebagai lawan sepadan,” tegas Damai dalam keterangannya, Ahad (15/6/2024).

Namun demikian, tak bisa dipungkiri, gejolak besar muncul pasca laporan TPUA ke Bareskrim terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Laporan itu sempat mengguncang opini publik, hingga akhirnya diumumkan oleh Kabareskrim bahwa “ijazah Jokowi identik dengan yang asli”. Pihak TPUA pun dianggap tak berhasil membuktikan tuduhannya secara hukum.

Namun, di balik hasil tersebut, Damai justru menilai proses analisis Bareskrim patut dipertanyakan. “Kontradiktif dengan sistem penyelidikan yang ideal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Damai menjelaskan bahwa perjuangan TPUA bukanlah serangan personal terhadap Jokowi. Ini adalah wujud partisipasi masyarakat yang dijamin konstitusi. Bahkan, laporan TPUA bukan hasil kerja satu orang seperti Eggi Sudjana saja, melainkan kolektif dari sejumlah tokoh, termasuk pakar IT Dr. Roy Suryo dan Dr. Rismon.

Namun, sayangnya, kata Damai, perjuangan mulia TPUA ini justru dikacaukan oleh “oknum banci tampil”, yang ingin mendompleng ketenaran perjuangan TPUA namun dengan cara brutal dan tidak etis.

“Ada yang klaim seolah TPUA di bawah organisasi yang dia buat sendiri. Bahkan mengaku-ngaku sebagai tokoh nasional. Ini jelas tindakan tidak beradab,” tegas Damai.

Damai pun mengutip petuah Umar bin Khattab untuk menyindir situasi ini: “Kemenangan ada pada kekuatan dan persatuan. Bila pecah, maka lawan akan menang.”

Di akhir analisisnya, Damai memberikan kesimpulan mengejutkan:

“Kalau ditanya siapa yang menang, maka jawabannya: Bareskrim akan menang. Tapi bukan karena substansi hukum berpihak pada mereka, melainkan karena kekuatan sistem, fasilitas, dan profesionalisme komando.”

Namun perjuangan belum selesai, lanjut Damai. TPUA dinilai masih punya jalan panjang menembus labirin kebenaran. “Kita belum sampai pada kemenangan materil. Masih banyak babak yang belum dibuka. Ini baru pembukaan sandiwara dunia,” tutupnya.

MoneyTalk, Jakarta – Damai Hari Lubis, Koordinator Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sekaligus Pengamat Kebijakan Umum Hukuman Politik (KUHP), melontarkan kritik pedas terhadap Abraham Samad. Menurut Damai, mantan Ketua KPK tersebut dinilai hanya sekadar dijadikan alat promosi oleh pihak-pihak tertentu tanpa menunjukkan komitmen nyata dalam mendampingi kasus para aktivis.

“Bagaimana bisa Abraham Samad menjadi pengacara pendamping TPUA jika tidak hadir saat diperlukan klarifikasi? Bukti omong besar jika dia hanya dijadikan alat promosi yang tidak karuan,” ujar Damai dalam pernyataannya, Jumat (16/5/2025)

Damai juga mempertanyakan kredibilitas Abraham Samad yang sempat disebut akan turut mendampingi Roy Suryo Cs dalam proses advokasi hukum. Namun, nyatanya Samad tidak hadir mendampingi langsung, yang membuat Damai mempertanyakan status hukumnya sebagai advokat.

“Secara hukum, dia tidak berhak mendampingi jika belum menjalani klarifikasi lebih dulu. Ini tentu menimbulkan keraguan atas profesionalismenya sebagai advokat,” tambah Damai.

Lebih jauh, Damai menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran Samad, mengingat TPUA dan para aktivis seperti Roy Suryo, Rismon Cs, serta tokoh senior seperti Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, dan Kurnia Tri Royani sangat membutuhkan dukungan hukum.

“Kami merasa kecewa secara moral. Kami harapkan perjuangan kami mendapatkan dukungan penuh, bukan hanya omong kosong yang tak bisa dibuktikan,” tegasnya.

Sementara itu, Abraham Samad belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik yang dilontarkan oleh Damai Hari Lubis ini. Pertanyaan pun muncul, apakah Abraham Samad benar-benar siap dan layak untuk mendampingi kasus yang ditangani TPUA? Publik masih menunggu jawaban tegas dari eks Ketua KPK tersebut.

MoneyTalk,Jakarta – Diantara para pelayat yang memenuhi Masjid AZ Zahra Gudang Peluru, Jakarta, beberapa hari lalu, untuk men Sholat kan Alm. Faisal Basri, terselip seorang berpakaian hitam di Shaft kedua. Tidak banyak orang mengenalinya, terhimpit diantara pelayat lainnya. Untung Dr. Ahmad Yani, SH berada disebelahnya, tanpa sengaja, sehingga saya dapat melihatnya dari baris ketiga. Orang itu bernama Jenderal Gatot Nurmantyo, mantan Panglima TNI.

(lebih…)

MoneyTalk,Jakarta – وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ ۚ

_”Janganlah sekali-kali engkau mengira bahwa Allah lalai terhadap apa yang diperbuat orang-orang zalim).”_

*(QS Ibrahim 42)*

وَكَذٰلِكَ جَعَلْنَا فِيْ كُلِّ قَرْيَةٍ اَكٰبِرَ مُجْرِمِيْهَا لِيَمْكُرُوْا فِيْهَا ۗ وَمَا يَمْكُرُوْنَ اِلَّا بِاَ نْفُسِهِمْ وَمَا يَشْعُرُوْنَ

“Dan demikianlah pada setiap negeri Kami jadikan pembesar-pembesar yang jahat agar melakukan tipu daya di negeri itu. Tapi mereka hanya menipu diri sendiri tanpa menyadarinya.”
(QS. Al-An’am 6: Ayat 123) .

(lebih…)