7 November 2026

Ketua Padepokan Hukum Indonesia

MoneyTalk, Jakarta – Dugaan penyimpangan dalam penggunaan batu bara berkalori rendah di lingkungan PT PLN (Persero) kembali mencuat ke publik. Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, dan Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyelidiki praktik yang diduga merugikan negara sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat.

Mus Gaber mengungkapkan, hasil riset terbaru dari Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) tahun 2023 menemukan bahwa emisi dari PLTU Suralaya menyebabkan sekitar 1.470 kematian per tahun, dengan kerugian kesehatan mencapai Rp14,2 triliun.

“Tingginya angka kematian dan kerugian ekonomi tersebut diduga kuat akibat penggunaan batu bara dengan kadar kalori rendah, di bawah standar yang ditetapkan. Ini bisa menjadi indikasi adanya penyimpangan dalam pengadaan dan penggunaan batu bara di PLN,” tegas Mus Gaber, Rabu (7/10/2025).

Ia menduga kualitas batu bara yang digunakan di PLTU Suralaya tidak sesuai spesifikasi, sehingga menyebabkan pembakaran tidak efisien dan emisi berbahaya meningkat. “Kondisi ini berkontribusi besar terhadap memburuknya polusi udara dan gangguan kesehatan masyarakat di sekitar kawasan PLTU,” lanjutnya.

Senada dengan Mus Gaber, Uchok Sky Khadafi dari CBA menilai bahwa praktik penggunaan batu bara berkalori rendah di PLN bukan hal baru. Ia mencontohkan kasus yang pernah diungkap dalam sidang korupsi pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT PLN (Persero) di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada tahun 2024.

“Dalam perjanjian jual beli batu bara untuk penanganan keadaan darurat antara PLN dengan PT Borneo Inter Global (PT BIG), ditemukan bahwa batu bara yang dikirim tidak sesuai spesifikasi,” ungkap Uchok.

Berdasarkan dokumen Certificate of Analysis (CoA) yang diterbitkan oleh PT IBIS, batu bara yang dikirim PT BIG ke PLTU Rembang tahap pertama memiliki kalori hanya 3.660 Kcal/Kg, sementara tahap kedua bahkan lebih rendah, hanya 2.992 Kcal/Kg. Padahal, menurut ketetapan Menteri ESDM, standar minimal adalah 4.200 Kcal/Kg.

“Ini bukti bahwa PLN pernah menerima batu bara dengan kualitas jauh di bawah standar. Jika ini terjadi secara sistematis di banyak PLTU, maka negara berpotensi dirugikan triliunan rupiah dan masyarakat menjadi korban polusi,” ujar Uchok.

Oleh karena itu, CBA mendesak Kejagung untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh kontrak pembelian batu bara oleh PLN, termasuk verifikasi kualitas dan kuantitas batu bara yang digunakan di berbagai PLTU.

“Langkah pertama, Kejagung harus memanggil perusahaan-perusahaan pemasok batu bara ke PLN. Setelah itu, panggil juga Dirut PLN, Darmawan Prasodjo, jajaran direksi, serta para komisaris untuk dimintai keterangan,” tegas Uchok.

Ia menambahkan, penyelidikan ini penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang negara dan kesehatan publik tidak dikorbankan demi kepentingan korporasi. “Kejagung harus turun tangan agar tidak ada lagi praktik permainan kalori batu bara yang berujung pada korupsi dan kematian rakyat,” pungkas Uchok Sky Khadafi.

MoneyTalk, Jakarta – Klaim manis PLN Indonesia Power (PLN IP) soal keberhasilan menurunkan Forced Outage & Derating (FODER) ternyata mulai menuai badai. Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, pada Selasa (7/10) menyebut capaian itu tidak lebih dari prestasi semu dan berpotensi menyesatkan publik.

Pernyataan keras itu muncul tak lama setelah Direktur Operasi Batubara PLN IP, Rifai Hanafi, menyampaikan ke media bahwa pihaknya telah menorehkan “prestasi membanggakan” karena berhasil menekan FODER hingga 4,66 persen per Juli 2025 melampaui target 4,80 persen.

Namun bagi Mus Gaber, angka-angka itu tak lebih dari permainan statistik korporat.

“Kami melihat ada indikasi kuat data ini tidak riil. Kami sedang kumpulkan bukti dan akan ambil langkah hukum. Kalau benar ada rekayasa atau penyajian data palsu, itu bisa dikategorikan pembohongan publik,” tegasnya kepada wartawan di Jakarta.

Ia bahkan menuding capaian yang diklaim “melampaui target” itu hanyalah fatamorgana korporat yang dibangun untuk mempercantik citra di tengah sorotan publik terhadap kinerja BUMN energi.

“Prestasi seperti ini hanya bagus di laporan, tapi tidak terasa di lapangan. Gangguan listrik masih sering terjadi, efisiensi bahan bakar masih rendah, dan pembangkit masih bermasalah. Jadi, prestasi dari mana?” sindir Mus Gaber pedas.

Sebelumnya, Rifai Hanafi dengan penuh semangat menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran PLN IP atas “keberhasilan” tersebut. Ia menyebut keberhasilan itu hasil sinergi antara unit operasi dan manajemen pusat, serta efisiensi energi primer.

“Mulai dari plant reliability, operasi-pemeliharaan, hingga investasi dan energi primer, semua berperan. Kita berhasil melampaui target FODER,” ujar Rifai optimis.

Tapi Mus Gaber tak tinggal diam. Ia menyebut ada ketimpangan data antara pernyataan PLN IP dan kondisi faktual di beberapa unit pembangkit. Ia mendesak Kementerian BUMN dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera turun tangan melakukan audit menyeluruh dan terbuka.

“Kalau PLN IP memang yakin datanya benar, buka saja semua laporan operasional dan audit teknisnya. Jangan hanya lempar angka ke media. Ini bukan soal citra, ini soal integritas publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mus Gaber mengingatkan bahwa tindakan semacam ini bisa menyeret pihak perusahaan ke ranah hukum jika terbukti menyesatkan publik.

“Jangan jadikan publik sebagai korban propaganda korporasi. Kalau ini benar-benar terbukti manipulatif, kami tidak segan membawa kasus ini ke penegak hukum,” ujarnya.

Isu “prestasi semu” ini sontak menjadi buah bibir di kalangan aktivis energi dan hukum, yang menilai bahwa capaian PLN IP terlalu indah untuk dipercaya. Apalagi, beberapa entitas lain di PLN Grup justru gagal mencapai target yang sama.

Kini, publik menunggu langkah nyata. Apakah “prestasi membanggakan” PLN Indonesia Power ini akan terbukti benar  atau justru terbongkar sebagai prestasi palsu terbesar BUMN tahun ini?

Padepokan Hukum Indonesia sudah menyalakan alarm hukum. Dan seperti kata Mus Gaber dengan nada tajam,“Kalau PLN IP mau main angka, jangan kaget kalau nanti angka itu yang menjerat kalian di pengadilan.”

MoneyTalk, Jakarta – Kasus dugaan pemerasan yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Imanuel Ebenezer Gerungan bersama Dirjen Pengawas Ketenagakerjaan membuka tabir busuk yang selama ini ditutupi rapat. Fakta ini menegaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan, yang seharusnya menjadi garda depan perlindungan buruh, justru berubah menjadi mesin pemerasan.

Selama ini, pengawas ketenagakerjaan kerap menggunakan kewenangan mereka bukan untuk menegakkan hukum, melainkan menekan perusahaan. Dengan dalih penindakan pelanggaran, perusahaan dijadikan sapi perahan. Ancaman sanksi bisa dihapus asal ada “kompromi” di bawah meja. Semua pihak tahu praktik ini terjadi, namun publik baru benar-benar tersentak ketika nama besar seorang Wamenaker ikut terseret.

Fenomena ini membuktikan bahwa persoalan bukan sekadar oknum, melainkan penyakit sistemik. Dari level pengawas lapangan hingga pejabat tinggi, pengawasan ketenagakerjaan telah disulap menjadi ladang rente. Buruh tetap terabaikan: upah tidak dibayar sesuai aturan, jam kerja dilanggar, PHK sewenang-wenang terjadi. Sementara perusahaan lebih memilih “berdamai” dengan oknum ketimbang menanggung risiko kasus hukum yang berbelit.

Pertanyaannya, sampai kapan rakyat pekerja harus dipaksa hidup dalam sistem korup ini? Kasus Ebenezer harus dibaca sebagai alarm keras bahwa lembaga pengawasan ketenagakerjaan sudah tidak layak dipertahankan. Justru, semakin lama ia dipelihara, semakin kuat pula ia menjadi instrumen pemerasan resmi negara terhadap dunia usaha, sekaligus menambah derita buruh.

Solusi radikal tapi realistis adalah membubarkan lembaga pengawasan ketenagakerjaan. Fungsi pengawasan tidak boleh lagi menjadi monopoli segelintir pejabat di kementerian yang rawan suap. Pengawasan bisa dialihkan ke mekanisme baru: sistem digital berbasis pelaporan publik, audit independen yang transparan, serta penguatan lembaga peradilan untuk menindak pelanggaran. Dengan begitu, pekerja terlindungi dan perusahaan mendapatkan kepastian hukum yang bersih.

Kasus Ebenezer adalah cermin betapa bobroknya lembaga pengawasan hari ini. Jika negara sungguh-sungguh ingin melindungi buruh, tidak ada jalan lain: bubarkan lembaga pengawasan ketenagakerjaan, hentikan mesin pemerasan, dan bangun sistem pengawasan yang benar-benar berpihak pada keadilan sosial.

Penulis : Mus Gaber,Ketua Padepokan Hukum Indonesia

MoneyTalk, Jakarta – Rencana pembangunan tanggul laut sebagai bagian dari upaya perlindungan kawasan pesisir dan pemukiman warga tentu merupakan langkah strategis negara dalam menghadapi ancaman abrasi, banjir rob, dan kenaikan permukaan laut. Namun, di balik proyek infrastruktur berskala besar seperti ini, selalu ada potensi laten yang patut diwaspadai: praktik mafia tanah.

Bahaya Mafia Tanah Mengintai Proyek Strategis, Sejarah pembangunan infrastruktur di Indonesia menunjukkan, mafia tanah kerap memanfaatkan momentum proyek besar untuk meraup keuntungan dari spekulasi, manipulasi sertifikat, hingga penguasaan lahan ilegal. Mereka bergerak cepat, lebih cepat dari birokrasi, dengan memanfaatkan celah hukum, jaringan perantara, hingga oknum aparat.

Apabila Satgas Mafia Tanah tidak bertindak proaktif, proyek tanggul laut justru bisa menjadi ladang subur bagi praktik kotor ini. Akibatnya, negara bisa mengalami kerugian triliunan rupiah, sementara masyarakat kecil yang terdampak pembangunan justru semakin terpinggirkan.

Proaktif, Bukan Sekadar Reaktif,

Selama ini Satgas Mafia Tanah lebih sering bergerak setelah terjadi konflik—ketika sengketa pecah, tanah sudah berpindah tangan, atau masyarakat sudah terjebak dalam ketidakpastian hukum. Pola ini harus diubah.

Satgas harus proaktif dengan cara:

1. Audit dan pemetaan lahan lebih awal di seluruh area rencana pembangunan tanggul laut, sehingga tidak ada ruang untuk sertifikat ganda atau klaim fiktif;

2. Pengawasan ketat terhadap transaksi tanah di kawasan strategis sejak proyek diumumkan, agar mafia tidak sempat bermain;

3. Pendampingan hukum bagi masyarakat pesisir yang lahannya berpotensi terdampak proyek, sehingga hak mereka terlindungi dan tidak terjebak oleh para calo tanah;

4. Koordinasi lintas lembaga dengan ATR/BPN, KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemda agar setiap pergerakan mafia tanah bisa dilacak sejak dini.

Pencegahan Adalah Bentuk Perlindungan Rakyat,Kehadiran Satgas Mafia Tanah bukan sekadar instrumen hukum, melainkan representasi negara untuk melindungi rakyat dari kejahatan terorganisir. Pembangunan tanggul laut harus menjadi proyek kesejahteraan rakyat, bukan proyek bancakan segelintir elit spekulan.

Kalau Satgas gagal mengambil langkah proaktif, bukan hanya pembangunan yang terganggu, tetapi juga legitimasi negara dalam menegakkan keadilan agraria akan dipertanyakan. Mafia tanah akan terus menjadi “hantu” yang menghantui setiap rencana pembangunan strategis.

Padepokan Hukum Indonesia, menegaskan bahwa Satgas Mafia Tanah harus berdiri di garis depan, bukan di belakang. Jangan tunggu konflik pecah, jangan tunggu rakyat kehilangan haknya. Bertindaklah sebelum mafia bergerak.

Hanya dengan sikap tegas dan proaktif, pembangunan tanggul laut dapat berjalan tanpa dikorbankan oleh permainan kotor para mafia tanah.

MoneyTalk, Jakarta – Dalam dunia politik Indonesia, keberlanjutan dan keadilan internal partai seringkali menjadi sorotan. Kasus terbaru yang melibatkan Tia Rahmania, seorang calon legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menyoroti masalah serius dalam sistem peradilan internal partai politik. Tia yang sebelumnya terpilih menjadi anggota DPR tiba-tiba dicopot, apabila tanpa adanya proses sidang yang adil, sebuah tindakan yang disayangkan oleh Mus Gaber, Ketua Padepokan Hukum Indonesia.

Menurut Mus Gaber, sistem peradilan di internal partai seharusnya menjadi arena untuk mengukur kesalahan seluruh kader dan pengurus, serta untuk menguji kebenaran yang bertentangan dengan konstitusi organisasi. Namun, kenyataannya keputusan tersebut seringkali diambil berdasarkan selera penguasa partai, bukan melalui mekanisme yang jelas dan adil.

“Hal ini sangat disayangkan,” tegas Mus Gaber saat diwawancarai oleh MoneyTalk di Jakarta pada Kamis, 26 September 2024.

Pencopotan Tia Rahmania ini bukanlah kasus pertama yang menimpa kader partai. Berdasarkan laporan yang diterima, ada juga partai lain yang melakukan pemecatan terhadap anggota DPR terpilih tanpa alasan yang mendasar dan tanpa mengikuti mekanisme yang diatur dalam internal organisasi. Tindakan semacam ini menggambarkan ketidakadilan yang lebih luas dalam politik Indonesia dan menjadi PR panjang bagi demokrasi di negara ini.

Sebagai informasi, Tia Rahmania yang merupakan caleg nomor urut 2 dari Dapil 1 Banten (Pandeglang-Lebak), memperoleh 37.359 suara. Namun, KPU mengeluarkan keputusan bahwa ia tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR karena telah diberhentikan dari PDIP. Bonnie Triyana yang sebelumnya berada di posisi kedua dengan 36.516 suara kemudian ditunjuk untuk menggantikan Tia.

Keputusan ini dipicu oleh insiden viral di mana Tia memotong ceramah Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait isu korupsi. Dalam acara tersebut, Tia menyampaikan protes terhadap kinerja Nurul Ghufron dan menekankan pentingnya etika dan moral dalam mengatasi masalah korupsi. Perilaku Tia ini menunjukkan keberanian untuk mengekspresikan pendapat di forum publik, tetapi juga menyiratkan tantangan terhadap struktur dan kepemimpinan partai.

Kasus Tia Rahmania mencerminkan dilema yang dihadapi oleh partai politik di Indonesia. Di satu sisi partai mengklaim memperjuangkan keadilan dan transparansi, tetapi di sisi lain mereka seringkali gagal memenuhi prinsip-prinsip tersebut dalam pengambilan keputusan internal. Ini menjadi tantangan besar bagi demokrasi Indonesia, di mana partai politik yang seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan negara, justru tidak memberikan keadilan bagi kader dan anggotanya.

Ke depannya, penting bagi partai-partai politik untuk merenungkan kembali mekanisme internal mereka, memastikan bahwa setiap keputusan diambil dengan adil dan transparan. Hanya dengan cara ini, partai politik dapat memulihkan kepercayaan publik dan mewujudkan demokrasi yang lebih sehat dan berkeadilan.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Peristiwa yang mengguncang panggung politik Indonesia baru-baru ini tak bisa dilepaskan dari sorotan publik. Penggeledahan rumah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang disusul dengan pelantikan Saifullah Yusuf, Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), sebagai Menteri Sosial, memperlihatkan adanya dinamika besar antara Nahdlatul Ulama (NU) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

(lebih…)