MoneyTalk, Jakarta – Kasus dugaan pemerasan yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Imanuel Ebenezer Gerungan bersama Dirjen Pengawas Ketenagakerjaan membuka tabir busuk yang selama ini ditutupi rapat. Fakta ini menegaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan, yang seharusnya menjadi garda depan perlindungan buruh, justru berubah menjadi mesin pemerasan.
Selama ini, pengawas ketenagakerjaan kerap menggunakan kewenangan mereka bukan untuk menegakkan hukum, melainkan menekan perusahaan. Dengan dalih penindakan pelanggaran, perusahaan dijadikan sapi perahan. Ancaman sanksi bisa dihapus asal ada “kompromi” di bawah meja. Semua pihak tahu praktik ini terjadi, namun publik baru benar-benar tersentak ketika nama besar seorang Wamenaker ikut terseret.
Fenomena ini membuktikan bahwa persoalan bukan sekadar oknum, melainkan penyakit sistemik. Dari level pengawas lapangan hingga pejabat tinggi, pengawasan ketenagakerjaan telah disulap menjadi ladang rente. Buruh tetap terabaikan: upah tidak dibayar sesuai aturan, jam kerja dilanggar, PHK sewenang-wenang terjadi. Sementara perusahaan lebih memilih “berdamai” dengan oknum ketimbang menanggung risiko kasus hukum yang berbelit.
Pertanyaannya, sampai kapan rakyat pekerja harus dipaksa hidup dalam sistem korup ini? Kasus Ebenezer harus dibaca sebagai alarm keras bahwa lembaga pengawasan ketenagakerjaan sudah tidak layak dipertahankan. Justru, semakin lama ia dipelihara, semakin kuat pula ia menjadi instrumen pemerasan resmi negara terhadap dunia usaha, sekaligus menambah derita buruh.
Solusi radikal tapi realistis adalah membubarkan lembaga pengawasan ketenagakerjaan. Fungsi pengawasan tidak boleh lagi menjadi monopoli segelintir pejabat di kementerian yang rawan suap. Pengawasan bisa dialihkan ke mekanisme baru: sistem digital berbasis pelaporan publik, audit independen yang transparan, serta penguatan lembaga peradilan untuk menindak pelanggaran. Dengan begitu, pekerja terlindungi dan perusahaan mendapatkan kepastian hukum yang bersih.
Kasus Ebenezer adalah cermin betapa bobroknya lembaga pengawasan hari ini. Jika negara sungguh-sungguh ingin melindungi buruh, tidak ada jalan lain: bubarkan lembaga pengawasan ketenagakerjaan, hentikan mesin pemerasan, dan bangun sistem pengawasan yang benar-benar berpihak pada keadilan sosial.
Penulis : Mus Gaber,Ketua Padepokan Hukum Indonesia


