31 Oktober 2026

Pilkada

Kalimantan Timur – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Timur (Kaltim) semakin menarik perhatian masyarakat dengan pengumuman resmi nomor urut pasangan calon. Pasangan petahana, Isran Noor dan Hadi Mulyadi, mendapatkan nomor urut 1 dalam kontestasi Pilkada 2024.

Isran Noor dan Hadi Mulyadi dikenal sebagai pasangan dengan rekam jejak prestasi yang cukup impresif selama masa kepemimpinannya. Dukungan terhadap pasangan ini semakin kuat, terutama dengan mengemukanya gerakan sosial media dengan tagar #IsranHadiNo1 di platform *X* (dahulu Twitter).

Para pendukung pasangan ini memuji berbagai prestasi yang telah dicapai Isran Noor dan Hadi Mulyadi, terutama dalam pembangunan infrastruktur, penanganan lingkungan, serta upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kaltim.

Menurut Pengamat kebijakan publik, Iradat Ismail, hal ini tidaklah mengherankan. Sebab pada era kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Isran Noor – Hadi Mulyadi mencatatkan rekor sejarah dalam peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tahun ke tahun, sejak 2019 APBD Kaltim terus meningkat signifikan. Mulai di angka Rp 13 triliun pada 2019, kini APBD Kaltim menyentuh angka Rp 25,3 triliun pada tahun anggaran 2023 yang sebelumya ditetapkan senilai 17,2 triliun pada anggaran murni. Nilai APBD itu, bahkan diklaim tertinggi sepanjang sejarah fiskal Benua Etam.

Bahkan berdasarkan laporan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, bila diakumulasi APBD provinsi dan kabupaten/kota dengan APBD seluruh Kaltim menyentuh angka Rp 76,65 triliun pada tahun anggaran 2023. Angka itu tertinggi sepanjang sejarah fiskal Kalimantan Timur.

“APBD seluruh Kaltim mengungguli APBD beberapa provinsi di Pulau Jawa seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah. Ini tentu menjadi prestasi tersendiri,” kata Iradat.

Apalagi Kalimantan Timur kini menjadi pusat perhatian nasional dengan rencana pemindahan ibu kota negara ke wilayah tersebut, yang akan dinamakan Nusantara. Proyek besar ini membawa peluang dan tantangan yang tidak biasa bagi provinsi ini, terutama dalam hal tata kelola pemerintahan, pembangunan infrastruktur, serta dinamika sosial dan ekonomi.

Dalam menghadapi situasi krusial ini, Kalimantan Timur membutuhkan sosok gubernur yang berpengalaman, yang memiliki rekam jejak jelas dalam memimpin dan mengelola pembangunan daerah. Isran Noor, menurutnya, bisa menjadi contoh ideal terkait jenis kepemimpinan yang dibutuhkan untuk masa depan provinsi ini.

Isran Noor, yang sudah memiliki pengalaman sebagai Bupati Kutai Timur dan Gubernur Kalimantan Timur, telah menunjukkan kemampuannya dalam memimpin daerah yang penuh dengan tantangan, terutama dalam mengelola sumber daya alam yang melimpah dan mengatasi berbagai masalah sosial serta lingkungan. Kepemimpinan seperti ini sangat penting dalam menghadapi kompleksitas pembangunan ibu kota baru Nusantara.

“Berbekal pengalaman panjang dalam politik dan pemerintahan, Isran telah membuktikan dirinya sebagai pemimpin yang mampu mengelola berbagai tantangan kompleks di Kalimantan Timur. Dengan latar belakang dan pengalamannya, pemimpin seperti Isran Noor sangat diperlukan untuk memastikan kelancaran proses transformasi Kalimantan Timur menjadi pusat pemerintahan baru Indonesia,” kata Iradat.

MoneyTalk, Jakarta – Fenomena calon tunggal dalam Pilkada 2024 kembali mengemuka setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Salah satu implikasi dari putusan tersebut adalah munculnya pilihan “Kotak Kosong” di 41 daerah pemilihan, termasuk Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

 

Bernardus, Ketua Umum Dewan Rakyat Dayak dan tokoh pemuda asal Bengkayang, mengungkapkan bahwa memilih “Kotak Kosong” dalam Pilkada menyiratkan rasa pesimis terhadap kandidat tunggal yang bertarung.

Logika di Balik Pilihan Kotak Kosong
sebenarnya mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap calon tunggal yang tersedia.

Ini menjadi semacam perlawanan simbolis, karena calon kepala daerah tersebut sombong dan angkuh merasa gagah bisa “membeli” semua partai. meskipun risiko di balik pilihan ini cukup besar,” ujar Bernardus saat dihubungi pada Sabtu (21/09).

Selanjutnyaa memilih “Kotak Kosong” bukan hanya tindakan protes, melainkan juga cerminan kekecewaan dan pesimisme terhadap proses politik dan kandidat yang ada, tambah Bernardus.

Aturan Jika Kotak Kosong Menang
Dalam aturan yang diatur oleh Pasal 54D UU No. 10 Tahun 2016, jika “Kotak Kosong” menang melawan calon tunggal, Pilkada akan diulang setahun kemudian pada 2025.

Sebelum pemilihan ulang, daerah tersebut akan dipimpin oleh seorang penjabat (Pj) yang ditunjuk oleh pemerintah, baik gubernur, bupati, atau wali kota. Ini menambah lapisan ketidakpastian dalam kepemimpinan dan pembangunan daerah.

Kerugian Memilih Kotak Kosong
Bernardus menggarisbawahi beberapa kerugian memilih “Kotak Kosong”, salah satunya adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk Pilkada ulang.

“Dalam situasi ekonomi yang sulit, mengulang Pilkada jelas membebani keuangan negara. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan daerah akan terserap untuk pemilihan ulang,” jelas Bernardus

Selain itu, kepemimpinan sementara oleh Pj bisa membawa risiko tersendatnya pembangunan, dan bisa mengambil keputusan yang strategis.

“Seorang Pj yang tidak mengenal kultur dan kebutuhan lokal bisa membuat aspirasi masyarakat tidak terakomodasi dengan baik, menyebabkan pembangunan berjalan di tempat,” tambahnya.

Menimbang Pilihan, Menghadapi Pesimisme Memilih “Kotak Kosong” dalam Pilkada merupakan pilihan yang sah, tetapi konsekuensinya harus dipahami oleh masyarakat.

“Memilih ‘Kotak Kosong’ seakan menyumbangkan rasa pesimis, tapi itu juga hak yang harus dihargai. Tantangan utamanya adalah memastikan masyarakat terlibat aktif dalam proses politik untuk mendorong perubahan nyata, bukan hanya sekadar protes,” tutup Bernardus.

Dengan demikian, pilihan “Kotak Kosong” bukan hanya soal ketidaksetujuan terhadap calon yang ada, tapi juga refleksi dari harapan akan perubahan yang lebih baik dalam sistem demokrasi lokal.(c@kra)

MoneyTalk, Indramayu – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin mendekat. Nina Agustina sebagai Bupati Petahana yang mencalonkan diri kembali diperhelatan pesta demokrasi 5 tahunan itupun berpesan kepada masyarakat Indramayu.

Dalam orasi politiknya saat acara Deklarasi Pemenangan, Nina Agustina berpesan kepada ribuan pendukungnya agar membantu keamanan dan kelancaran berlangsungnya Pilkada 2024 di Indramayu.

Selain itu yang tidak kalah penting, Nina Agustina berpesan agar masyarakat Indramayu tidak termakan berita tidak jelas sumber dan kebenarannya alias berita hoaks.

“Jangan asal baca sesuatu terutama dimedsos (media sosial) yang belum pasti kebenarannya, itu berbahaya. Jadi jangan percaya hoax,” ujarnya.

Selain itu demi berjalannya Pilkada 2024 yang kondusif, diharapkan kepada masyarakat yang mempunyai pilihan Paslon yang berbeda-beda, jangan sampai menggunakan cara yang tidak benar. Jangan saling menjatuhkan demi mendapatkan kemenangan.

“Semua punya hak untuk maju dan mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah, ataupun Wakil. Tapi tidak perlu menjatuhkan. Dan bapak ibu yang hadir di sini jangan tutup mata, hati, dan telinganya. Lihat secara benar, mana calon pemimpin yang benar-benar punya kesungguhan untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat Indramayu,” jelas Nina Agustina.

Selain itu Nina Agustina dan pasangannya, Tobroni berharap, agar masyarakat Indramayu mendoakan dan mendukungnya, untuk bisa melanjutkan pembangunan Indramayu, yang selama ini sedang berjalan untuk dituntaskan.

“Tidak bisa hanya kami berdua, juga hanya struktur partai. Tapi kami juga butuh support dan doa bapak-ibu semua untuk bersama-sama membangun Indramayu Bermartabat jilid 2,” harapnya.

Indramayu – Artis yang juga politisi, Lucky Hakim dianggap sebagai seorang yang problematik. Sebab sejak memulai karir politiknya, Lucky Hakim sudah menuai banyak kontroversi.

Direktur Eksekutif Cakra Network Consultant (CNC) Totok Santoso menjelaskan bahwa ketika menjabat sebagai anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional pada 2014, Lucky Hakim sudah menuai masalah.

Pasalnya pada saat itu dirinya dituduh mencuri suara koleganya di PAN, Intan Fitriana Fauzi hingga berujung dipecatnya Lucky Hakim dari PAN pada 2018.

“Hal ini menjadi salah satu indikasi bahwa sejak lama Lucky Hakim merupakan sosok yang kontroversial,” kata Totok Santoso.

Kontroversi Lucky Hakim tak berhenti sampai disitu. Beberapa waktu lalu saat menjadi ketua Nasdem Indramayu Lucky Hakim juga diduga menerima aliran dana dari ketua KPUD Indramayu terkait pemilihan legislatif.

Dan saat menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim juga menimbulkan kontroversi karena mendatangi Pesantren Al Zaytun yang saat itu tengah menjadi sorotan.

Ketika menjadi Wakil Bupati Indramayu pun Lucky Hakim terbukti tak mampu mengemban amanah karena mundur di tengah jalan. Alasan yang disampaikan Lucky Hakim dalam surat pengunduran dirinya adalah karena dirinya merasa tidak mampu mengemban amanah sebagai Wakil Bupati Indramayu.

Hal ini menurut Totok Santoso mencerminkan kurangnya komitmen dan tanggung jawab Lucky Hakim dalam memegang amanah publik yang membuat warga Indramayu menjadi kecewa dan merasa dikhianati.

“Lucky Hakim sadar bahwa dirinya tidak mampu mengemban amanah sebagai pejabat publik tapi tetap ngotot ingin menjadi pejabat,” cetusnya.

“Janganlah mengecewakan warga untuk kedua kalinya,” saran Totok Santoso.

Indramayu – Beberapa waktu lalu Lucky Hakim menjadi sorotan publik setelah secara mendadak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Indramayu. Keputusan ini memicu kontroversi dan kritik dari berbagai pihak yang menilai bahwa Lucky tidak amanah dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik.

Lucky Hakim, yang memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Indramayu 2020 bersama Bupati Nina Agustina, mengumumkan pengunduran dirinya pada awal 2023.

Namun, keputusan ini tidak lepas dari kritik. Banyak pihak menilai bahwa sebagai Wakil Bupati yang telah terpilih oleh rakyat, Lucky seharusnya tetap menjalankan amanah yang diberikan hingga masa jabatannya berakhir. Pengunduran diri yang dianggap tiba-tiba ini menimbulkan kekecewaan, terutama bagi masyarakat Indramayu.

“Warga Indramayu memilih dia dengan harapan akan ada perubahan yang lebih baik di Indramayu, tetapi dengan mundurnya dia seperti ini, kita merasa dikhianati,” ujar Pengamat Kebijakan Publik, Iradat Ismail yang merasa kecewa dengan keputusan tersebut.

Iradat Ismail juga menilai bahwa pengunduran diri Lucky Hakim menunjukkan kurangnya komitmen dan tanggung jawab dalam memegang amanah publik.

“Jabatan publik adalah tanggung jawab besar yang tidak boleh dianggap enteng. Mundur di tengah jalan tanpa menyelesaikan tugas bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap pemimpin,” lugasnya, Senin (19/8/2024).

Kemunduran Lucky Hakim, lanjut Iradat, telah menjadi catatan buruk perjalanan karier politiknya dan menjadi pelajaran bagi pejabat lain tentang pentingnya amanah dan komitmen dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.

“Karena berdasarkan surat pengunduran diri yang bersangkutan alasannya sangat jelas yakni semata-mata karena tidak mampu mengemban amanah sebagai Wabup Indramayu, kalau sudah sadar tidak mampu mengemban amanah, kenapa memaksakan diri maju kontestasi lagi,” tanya Iradat.

Sebelumnya Partai Gerindra juga sudah menentang kehadiran Lucky Hakim di Indramayu. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Indramayu mewakili 31 dari Pimpinan Anak Cabang (PAC) Indramayu dengan tegas menolak Lucky Hakim untuk maju berkontestasi pada Pilkada 2024.

Selain karena dianggap tidak amanah, Gerindra Kabupaten Indramayu pun bertekad untuk memajukan kadernya sendiri pada pemilihan bupati Indramayu kali ini.