31 Oktober 2026

Presiden Jokowi

MoneyTalk.id,Jakarta – Wartawan senior Herry Gunawan menyoroti persoalan transparansi perjanjian pemerintah Indonesia dengan China terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Menurut dia, sampai saat ini publik belum mengetahui secara utuh isi perjanjian yang mengatur berbagai konsekuensi dan risiko proyek tersebut.

Herry bahkan mengaitkan persoalan itu dengan posisi Purbaya Yudhi Sadewa yang menurutnya sempat berhadapan dengan persoalan pembebanan kewajiban proyek. Ia menggambarkan adanya tarik-menarik kepentingan antara Danantara dan pihak yang harus menanggung beban tersebut.

“Pak Purbaya itu kejedot-kejedot dengan Danantara. Danantaranya lebih kuat sehingga Danantara bilang, ‘Eh, ini beban lu ambil deh,’” kata Herry di channel YouTube Forum Keadilan Madilog, Selasa (15/9/2026).

Menurut Herry, terdapat kemungkinan adanya ketentuan dalam perjanjian yang membuat pihak tertentu tidak memiliki keleluasaan untuk menolak pengalihan beban tersebut. Namun, ia mengakui bahwa isi perjanjian yang dimaksud hingga kini belum diketahui publik secara terbuka.

“Atau kemudian dibaca dalam perjanjian yang membuat dia tidak bisa menolak. Yang perjanjian itu sampai hari ini masih menjadi misteri kayak supersar,” ujarnya.

Herry mengatakan, persoalan tersebut menjadi penting karena sebelumnya terdapat pandangan bahwa keuntungan atau aset terkait proyek kereta cepat dapat dikelola tanpa membebani pihak lain. Namun, menurut dia, perkembangan berikutnya justru menunjukkan adanya persoalan mengenai siapa yang akhirnya menanggung risiko.

“Pak Purbaya yang awalnya menyatakan enak aja, Danantara keuntungan BUMN dia yang ambil. Kok wus begitu diserahin ke kita. Awalnya gagah kan begitu, akhirnya nyerah,” katanya.

Herry juga mempertanyakan sikap pemerintah yang dinilainya belum membuka secara transparan perjanjian dengan pemerintah China terkait proyek tersebut.

“Pemerintah tidak pernah membuka atau melakukan transparansi tentang perjanjian dia dengan pemerintah China. Sampai hari ini semua orang itu buta,” tegasnya.

Menurut Herry, keterbukaan mengenai perjanjian menjadi penting karena proyek infrastruktur berskala besar tidak hanya menyangkut kepentingan pemerintah saat ini, tetapi dapat berdampak terhadap keuangan negara dalam jangka panjang.

Ia kemudian membandingkan persoalan tersebut dengan kasus pembangunan pelabuhan di Sri Lanka yang dibiayai melalui pinjaman dari China. Herry menyinggung bagaimana persoalan utang proyek tersebut kemudian berujung pada pengelolaan pelabuhan oleh China dalam jangka panjang.

“Pada kasus Sri Lanka, pemerintah China memberikan pinjaman untuk membangun pelabuhan di Sri Lanka. Utang ini macet, dikelola oleh China selama 99 tahun,” ujarnya.

Herry tidak berhenti pada persoalan teknis pembiayaan. Ia mempertanyakan siapa saja pejabat Indonesia yang mengetahui secara detail isi perjanjian dan klausul risiko dalam proyek kereta cepat.

Herry menyebut sejumlah nama yang menurutnya memiliki posisi strategis dalam proses kebijakan dan negosiasi proyek tersebut. Ia menyebut Presiden Joko Widodo, Luhut Binsar Pandjaitan, Airlangga Hartarto hingga Agus Harimurti Yudhoyono.

“Siapa saja sebetulnya yang tahu perjanjian itu? Pasti Presiden Jokowi,” katanya.

Ia kemudian menyebut Luhut yang selama ini dikenal terlibat dalam berbagai proses negosiasi dengan China.

“Kemudian Pak Luhut, dia yang selama ini melakukan negosiasi dengan China. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto,” ujarnya.

Herry juga menyinggung posisi AHY dalam struktur yang berkaitan dengan proyek kereta cepat. Menurut dia, pejabat yang terlibat dalam pengambilan keputusan harus mengetahui secara mendalam seluruh klausul yang berhubungan dengan risiko proyek.

“Pak AHY ini sebagai ketua komite kereta cepat, buka itu. Ada klausul yang risikonya jauh lebih tinggi ketika proyek ini digagalkan,” kata Herry.

Herry kemudian melontarkan kritik keras terhadap para pengambil kebijakan yang menurutnya memiliki tanggung jawab kepada masyarakat.

Ia menilai apabila terdapat kesalahan dalam perencanaan maupun pengambilan keputusan terkait proyek tersebut, konsekuensinya tidak berhenti pada pemerintahan saat ini.

“Mereka mewakili rakyat. Sekarang ini yang menjadi korban adalah rakyat,” ujarnya.

Bahkan, Herry memperkirakan beban yang muncul dari proyek tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat dalam waktu sangat panjang.

“Bukan hanya rakyat hari ini, tapi rakyat pada empat generasi yang akan datang,” katanya.

Pernyataan Herry tersebut pada dasarnya merupakan pandangan dan kritik terhadap tata kelola serta transparansi proyek. Klaim mengenai isi klausul perjanjian, pihak yang terikat secara hukum, serta besaran dan jangka waktu risiko tetap memerlukan pembuktian melalui dokumen perjanjian resmi yang dibuka kepada publik.

Bagi Herry, persoalan utamanya bukan hanya siapa yang saat ini memegang atau mengelola aset dan kewajiban proyek, melainkan sejauh mana negara memberikan informasi kepada masyarakat mengenai keputusan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi fiskal dalam jangka panjang.

MoneyTalk, Jakarta – Pengacara dan aktivis Ahmad Khozinudin bereaksi keras atas langkah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang melaporkannya ke aparat penegak hukum. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan kedua setelah sebelumnya Eggi disebut meninggalkan rekan-rekan seperjuangan yang berstatus tersangka akibat laporan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam pernyataannya, Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa pelaporan terhadap dirinya bukan sekadar persoalan hukum, melainkan bagian dari skenario politik untuk memecah barisan kritis terhadap Jokowi.

“Saya tidak terima dunia akhirat. Ini bukan soal pribadi, ini soal pengkhianatan terhadap komitmen perjuangan,” tegas Ahmad Khozinudin, Rabu (28/1/2026).

Ia mengungkapkan kekecewaan mendalam karena Eggi Sudjana, yang sebelumnya berada dalam barisan yang sama, justru mengambil langkah yang dinilainya berlawanan arah dengan semangat perjuangan bersama.

Menurut Khozinudin pengkhianatan pertama terjadi ketika Eggi meninggalkan Rizal Fadilah, Rustam Efendi, dan Kurnia Tri Royani yang berstatus tersangka akibat laporan Presiden Jokowi. Bahkan, Eggi disebut memecat mereka dari tubuh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

“Mereka ditinggalkan begitu saja dalam status tersangka. Itu sudah pengkhianatan besar. Lalu yang bersangkutan justru menghadap Jokowi dan mendapatkan SP-3. Itu fakta politik dan fakta moral,” ujarnya.

Ahmad Khozinudin menyebut, langkah berikutnya—yakni melaporkan dirinya ke polisi—merupakan pengkhianatan jilid dua yang semakin menegaskan arah keberpihakan Eggi Sudjana.

“Setelah SP-3, kemudian melaporkan saya. Ini jelas bukan kebetulan. Ini misi pecah belah kubu kritis terhadap Jokowi,” katanya.

Ia menilai pelaporan tersebut sarat kepentingan dan berpotensi melemahkan konsolidasi kelompok-kelompok yang selama ini konsisten mengkritisi kekuasaan.

“Kalau benar masih punya komitmen perjuangan, seharusnya menguatkan barisan, bukan malah saling melaporkan. Ini tindakan yang akan dicatat sejarah,” lanjut Khozinudin.

Ahmad Khozinudin juga menegaskan tidak gentar menghadapi proses hukum, namun menolak jika hukum dijadikan alat politik.

“Saya siap menghadapi proses hukum, tapi saya tidak akan diam ketika pengkhianatan dilakukan secara terang-terangan. Ini soal amanah, soal integritas, dan soal pertanggungjawaban di hadapan Allah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Egi Sudjana maupun Damai Hari Lubis terkait tudingan pengkhianatan yang disampaikan Ahmad Khozinudin.

MoneyTalk, Jakarta – Center For Budget Analysis (CBA) melalui Direktur Eksekutifnya, Uchok Sky Khadafi, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto terkait polemik belum dibayarnya hak keuangan tujuh orang anggota Kelompok Ahli Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BPP). Ketujuh orang tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Nomor 02 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Ketua BPP, Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin.

“Mereka ini sudah bekerja dan mengabdi kepada negara, tapi hingga hari ini belum mendapatkan hak-hak keuangan mereka. Pemerintahan Presiden Jokowi dan kini Prabowo terkesan abai,” kata Uchok dalam pernyataannya, Senin (21/7).

Uchok menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 tentang BPP, kelompok ahli berhak menerima keuangan, tunjangan kinerja, dan fasilitas pendukung lainnya.

“Kami di CBA mendesak Presiden Prabowo untuk segera menyelesaikan masalah ini. Jangan sampai rezim ini mengulangi kesalahan lama: membiarkan pengabdian orang-orang cerdas dan berdedikasi tanpa penghargaan,” tambahnya.

Ia bahkan mengibaratkan BPP seperti sebuah perusahaan yang tak menggaji tenaga ahlinya. Jika hal itu terjadi, menurut Uchok, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer pasti sudah bersuara lantang menegur Presiden.

“Bayangkan kalau BPP itu sebuah perusahaan dan tidak membayar gaji para tenaga ahlinya. Immanuel Ebenezer mungkin sudah berteriak-teriak memarahi Presiden Prabowo karena sebagai kepala pemerintahan belum bayar gaji para karyawan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BPP) dibentuk berdasarkan Perpres No. 121 Tahun 2022. Tugas utamanya adalah melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan serta pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua.

“Negara tidak boleh abai terhadap komitmennya sendiri. Hak para ahli harus dibayar. Jika tidak, ini bisa menjadi preseden buruk bagi kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tutup Uchok Sky.

MoneyTalk, Jakarta – Secara moral, rakyat mestinya sudah muak kepada bekas presiden Jokowi. Selama satu dekade berkuasa, dia telah meninggalkan jejak dahsyatnya kerusakan multidimensi. Utang negara melonjak tajam. Tanah rakyat dirampas. Olgarki diberi karpet merah. Hukum tajam ke atas tumpul ke bawah. Kedaulatan ekonomi dan politik diobral murah ke RRC.

Tapi di tengah kehancuran itu, muncul manuver menjijikkan. Jokowi memainkan isu ijazah palsu. Ini bukan hoaks, apalagi fitnah. Allah membongkar kedok ini justru lewat die harder Jokowi, Norman Hadinegoro. Kepada Sindo TV Ketum Pernusa itu menyatakan Jokowi punya tim khusus untuk memelihara isu ijazah palsu.

Disebut menjijikkan karena gorengan isu dilakukan bukan untuk menjawab tuduhan. Tapi untuk membangun citra sebagai korban. Dia memainkan strategi playing victim demi kepentingan politik. Hajatan 2029!

Perkembangan terbaru justru menguatkan dugaan ini. Jumat, 12 Juli 2025 gugatan hukum atas dugaan ijazah palsu Jokowi resmi digugurkan oleh PN Surakarta. Tapi bersamaan dengan itu, laporan pidana Jokowi terhadap Roy Suryo dkk justru naik ke tahap penyidikan. Apa artinya? Yang membongkar malah dikriminalisasi. Sementara Jokowi tampil sebagai “korban fitnah” yang harus dibela. Rapi dan sistematis.

Pertanyaannya: apakah strategi ini akan berhasil? Sayangnya, jawabannya: masih mungkin berhasil. Asal dikemas dengan narasi yang tepat dan dimainkan di waktu yang pas, ini bakal sukses. Ingatan kolektif rakyat kita penfek dan mudah lupa. Akses informasi terbatas. Banyak yang cepat percaya pada narasi klise. Pemimpin sederhana yang dizalimi. Sosok baik hati yang jadi korban fitnah keji. Inilah yang disebut strategi martyr complex. “Korban” yang disucikan oleh narasi.

Jokowi tahu betul cara mainkan itu. Strategi ini tak ditujukan untuk meyakinkan semua orang. Jokowi hanya butuh mempertahankan 25–30% loyalis agar tetap solid. Angka ini lebih dari cukup untuk menjaga peluang Gibran, Kaesang, atau siapa pun dari lingkar kekuasaannya di 2029. Itulah investasi politik yang sedang dirintis lewat drama ijazah ini.

Bukan Cuma Prabowo, Tapi Masa Depan Bangsa

Tapi ini bukan sekadar strategi elektoral. Sejatinya ini juga ancaman langsung terhadap Prabowo. Jika Jokowi berhasil tampil sebagai korban suci dan tetap populer, Prabowo bisa tersandera. Legitimasi Prabowo sebagai presiden baru akan digerogoti dari dalam. Oleh bayangan Jokowi yang tak pernah benar-benar hengkang dari panggung kekuasaan.

Dan lebih dari itu: masa depan bangsa dipertaruhkan. Jika strategi ini berhasil, bukan tak mungkin 2029 kita akan kembali dipimpin oleh Gibran atau sosok lain dari lingkaran Jokowi. Mereka adalah rang-orang yang akan melanjutkan politik dagang kuasa, tunduk pada oligarki, dan mengabaikan nasib rakyat.

Boleh saja, misalnya, Prabowo tak peduli dengan kekuasaan setelah 2029. Tapi ini bukan semata soal seorang Prabowo Subianto. Ini nasib NKRI ke depan. Bayang-bayang Indonesia bubar pada 2030 seperti yang pernah Prabowo ramalkan, bukan mustahil bakal jadi kenyataan.

Kalau rakyat membiarkan narasi playing victim ini berkembang tanpa kritik, kita sedang membuka jalan bagi babak baru dari sandiwara busuk yang sama. Sebaiknya bila kesadaran kolektif rakyat dibangkitkan, maka drama ini akan tumbang oleh kebenaran. Syaratnya, kita harus berani mengungkap luka dan kerusakan 10 tahun kekuasaan Jokowi. Sebagai pelajaran teramat penting agar jangan terulang kembali.

Rakyat harus diingatkan. Yang sedang dihadapi bukan korban fitnah. Orang ini pelaku kerusakan, kehancuran Indonesia. Penjahat besar yang berkhianat menyerahkan sumber daya alam dan kedaulatan negeri kepada RRC.

Kalau kita biarkan dia main drama kotor lagi, 2029 bisa benar-benar jadi titik balik paling kelam dalam sejarah republik ini. Na’udzu billahi min dzalik…

Penulis: Edy Mulyadi, Wartawan Senior

MoneyTalk, Jakarta – Pada tahun 2017 Presiden Jokowi sudah setuju Indonesia calon Host FiFA tahun 2034. Dan bentuk dari keseriusan Presiden Jokowi adalah membuat filosofis sepakbola Indonesia. yg bernama FILANESIA Bersama PSSI.

Arti dari FILANESIA adalah kekuatan yang berasal dari pulau pulau tersebar Dan dari pulau pulau tersebar ini, menghasilkan pemain pemain sepakbola berkarakter tangguh.

Selain membuat FILANESIA, Presiden Jokowi juga mengeluarkan Inpres No 3 tahun 2019. Dan isi Inpres tersebut adalah Pembangunan percepatan sepakbola nasional untuk menghadapi Indonesia sebagai Host pada ajang piala dunia sepak bola tahun 2034

Namun sayang seribu kali sayang, keseriusan Presiden Jokowi ini tidak dijalankan oleh ketua Umum PSSI Baru, Erick Thohir hasil dari KLB (Kongres Luar Biasa) akibat dari kasus Kanjuruan Akhir tahun 2022, Kata Sarman El Hakim ketua MSBI (Masyarakat Sepak Bola Indonesia).

Selanjutnya menurut Sarman El Hakim sangat aneh Indonesia melalui PSSI selaku Federasi Sepak Bola Indonesia batal mengajukan diri sebagai tuan rumah Piala Dunia 2034, Kamis (18/10/2023) ketika bidding World Cup sudah ditutup. Dan ini sangat Aneh dan Janggal sekali.

Ada apa dengan PSSI, dan Ada Apa dengan Ketua Umum Erick Thohir dengan seenak saja, ujuk – ujuk Erick Thohir memberikan dukungannya ke Arab Saudi sebagai calon tuan rumah Piala Dunia 2034, kata Sarman El Hakim.

Padahal FIFA sangat mendukung Indonesia sebagai Host Piala Dunia pada tahun 2034. Dan alasan FIFA memberikan Dukungan kepada Indonesia karena masalah bulan penyelenggaraan yang sesuai dengan agenda FIFA sejak tahun 1930 sejak pertama kali piala dunia diadakan, jelas Sarman El Hakim.

Kalau tetap Arab Saudi menyelenggarakan sepak bola piala dunia pada bulan Juni – Juli, maka di Arab Saudi sangat panas.Dan ketika digeser pada November -:Desember, maka akan bersamaan bulan ramadhan dan hari raya Idul Fitri, kata Sarman El Hakim.

MoneyTalk, Jakarta – Ekonomi sedang tidak baik. Melemah. Deflasi berlangsung 7 bulan berturut-turut, menandakan daya beli masyarakat anjlok. Jumlah penduduk kelas menengah menyusut 9,48 juta orang selama 5 tahun terakhir, dari 57,33 juta orang pada 2019 menjadi 47,85 juta orang pada 2024. Atau turun sekitar 16,5 persen. Sungguh besar.

Ekonomi sedang tidak baik. Jumlah penduduk miskin juga naik dari 25,15 juta (2019) menjadi 25,22 juta (2024), meskipun dalam persentase turun dari 9,41 persen menjadi 9,03 persen. Artinya, tingkat kemiskinan hanya turun 0,4 persen dalam lima tahun menandakan gagal dalam pemberantasan kemiskinan.

Salah satu faktor pemicu utama anjloknya kelas menengah adalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, di tengah gejolak harga komoditas global yang melonjak tinggi, yang memicu suku bunga global naik tajam.

Belum genap 3 tahun, tarif PPN akan dinaikkan lagi, dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2015, pada hari pertama, APBN Tahun Anggaran pertama, pemerintahan Prabowo Subianto, di tengah kondisi ekonomi sedang tidak baik, dan memburuk, serta daya beli yang masih terus melemah. Indeks aktivitas produksi di zona kontraksi selama 4 bulan. Jumlah PHK bertambah terus. Karena itu, tidak ada alasan yang bisa membenarkan PPN naik.

Kenaikan pajak, termasuk PPN, merupakan instrumen kebijakan fiskal yang bersifat kontraksi. Kenaikan PPN akan membuat aktivitas ekonomi turun. Artinya, di tengah ekonomi sedang melemah, kebijakan menaikkan PPN merupakan blunder besar. Pertumbuhan Ekonomi akan anjlok. Jumlah penduduk miskin bisa naik lagi. Jumlah penduduk kelas menengah akan menyusut lebih dalam.

Sekali lagi, tidak ada alasan ekonomi yang bisa membenarkan kenaikan PPN pada 1 Januari 2025. Kenaikan PPN akan membuat rakyat tambah menderita dan tambah miskin. Rakyat akan kehilangan paling sedikit Rp50 triliun, akibat kenaikan pajak semena-mena ini.

Tidak heran, rencana kenaikan PPN menuai protes masyarakat luas. Petisi tolak kenaikan PPN bergema.

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241121094613-532-1168993/petisi-tolak-ppn-naik-jadi-12-persen-mulai-1-januari-2025-menggema/amp

Penolakan juga datang dari pengusaha. Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia), GAPMMI (Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman), menyatakan tidak setuju dengan kenaikan PPN pada 1 Januari 2025.

https://infobanknews.com/apindo-tolak-kenaikan-ppn-12-persen-ancam-daya-beli-dan-pertumbuhan-ekonomi/amp/

https://www.inilah.com/pengusaha-ritel-tolak-kenaikan-ppn-12-persen-awal-tahun-depan

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga bersuara, menegaskan menolak kenaikan PPN.

https://amp.kontan.co.id/news/rakyat-makin-susah-ylki-tolak-kenaikan-tarif-ppn-12-di-2025

Masih banyak elemen masyarakat lainnya yang menolak kenaikan PPN menjadi 12 persen, termasuk dari kalangan buruh.

Kenapa PPN harus naik pada 1 Januari 2025?

Alasannya, kenaikan PPN menjadi 12 persen sudah diatur di Bab IV, Pajak Pertambahan Nilai, UU Pajak tahun 2021 (tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan).

Pasal 7 ayat (1) huruf b mengatakan, tarif PPN sebesar 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Aturan kenaikan PPN ini bermasalah secara hukum dan etika.

Pertama, kenapa selama ini Jokowi tidak menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen, sebelum masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024 yang lalu?

Kenapa Jokowi sengaja membiarkan bola panas PPN ini kepada presiden Prabowo Subianto (atau presiden periode 2024-2029) yang belum genap berusia 2 bulan?

Kedua, mengubah tarif pajak merupakan wewenang presiden dan DPR dalam masa jabatan, karena merupakan bagian dari kebijakan fiskal dan kebijakan ekonomi.

Artinya, Jokowi tidak bisa mengubah tarif pajak di luar masa jabatannya, yaitu 20 Oktober 2024. Jokowi tidak bisa mengubah tarif pajak untuk 3 tahun ke depan, 5 tahun ke depan, 10 tahun ke depan melampaui masa jabatannya.

Pasal 7 ayat (3) mengatur, tarif PPN bisa diubah antara 5 persen sampai 15 persen. Tetapi ayat (4) mengatur, perubahan ini harus disampaikan oleh Pemerintah dan disetujui DPR. Ini baru peraturan yang benar. Setiap perubahan tarif pajak harus mendapat persetujuan dari DPR, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini.

Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) mencerminkan, kebijakan fiskal pada periode tertentu sepenuhnya menjadi wewenang presiden dan DPR di masa periode tersebut. Artinya, kebijakan fiskal (dan perubahan tarif pajak) tahun 2025 sepenuhnya merupakan wewenang presiden Prabowo Subianto dan DPR periode 2024-2029.

Artinya, Jokowi dan DPR periode 2019-2024 tidak mempunyai hak dan wewenang menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Tidak heran, mayoritas fraksi DPR (periode 2024-2029) keberatan dan menolak kenaikan PPN pada 1 Januari 2025, mengingat kondisi ekonomi saat ini sedang tidak baik.

https://www.beritasatu.com/ekonomi/2856273/mayoritas-fraksi-dpr-minta-kenaikan-ppn-12-persen-ditunda-dan-dipertimbangkan-lagi/amp

Berdasarkan penjelasan di atas, maka Pasal 7 ayat (1) huruf b UU Pajak tahun 2021 yang mengatur kenaikan PPN menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025 wajib batal demi hukum, karena melanggar wewenang presiden dan DPR periode 2024-2029.

Demikian disampaikan oleh Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

MoneyTalk, Jakarta – Mendengarkan pernyataan Sekjen PDIP Mas Dr. Hasto Kristiyanto dan Teteh Prof. Connie Rahakundini Bakrie di Podcast Akbar Faizal Uncensored, di mana Mas Hasto bersaksi bahwa Jokowi ketika masih menjadi presiden, pernah menginstruksikan pada KPK untuk segera menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka Kasus Formula E.

Saya kok tiba-tiba jadi teringat pada kesaksian Mantan Ketua KPK, Pak Agus Rahardjo, yang dibentak oleh Jokowi atas penetapan Setyo Novanto sebagai tersangka oleh KPK. Saya juga teringat dengan hebohnya kasus Papa Minta Saham.

Jangan-jangan semuanya itu benar, bahwa Jokowi memang meminta saham Freeport dan juga saham atas hilirisasi Nikel sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Ekonom, alm. Faisal Basri di mana dana Nikel mengalir sampai ke Bobby Nasution menantu Jokowi sendiri.

Yang lebih mengejutkan lagi, saya kok jadi tiba-tiba teringat pula, bahwa Jokowi ketika masih menjadi Presiden juga pernah menginstruksikan pada Kepala Staf Presiden RI, yakni Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Moeldoko untuk sesegera mungkin mengambil alih Partai Demokrat dari tangan AHY dan SBY.

Kisah ini bermula dari keinginan kuat kader Partai Demokrat, yakni Bang H. Darmizal yang menginginkan adanya perubahan besar di Partai Demokrat. Bang H. Darmizal kemudian menggagas diselenggarakannya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.

Keinginan luhur dan mulia Bang H. Darmizal ini kemudian direspon baik oleh beberapa pendiri-pendiri dan tokoh-tokoh kader Partai Demokrat, yang di antaranya adalah Bang Jhoni Allen Marbun,Bang H. Marzuki Alie, Bang Hengky Lutungan, alm. Bang Marx Sopacua dll.

Datanglah kemudian Bang H. Darmizal ke Kantor Staf Presiden untuk menemui Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko. Awalnya hanya ngopi-ngopi bersama, ngobrol yang ringan-ringan, namun kemudian pembahasan mulai berlanjut secara serius, yakni meminta Pak Moeldoko untuk menjadi Ketum Partai Demokrat menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Bagi seorang mantan tentara yang terbiasa hidup disiplin dan berpikir konstruktif konstitusional seperti Pak Moeldoko ini, tindakan untuk mengambil alih kepemimpinan partai politik tanpa dilandasi oleh hukum, merupakan suatu pantangan. Namun jika dipikir harus ada perubahan besar di Partai Demokrat, ya harus diperbaiki dengan cara-cara yang benar sesuai dengan prosedur yang ada di Undang-Undang Partai Politik.

Pak Moeldoko kemudian meminta waktu untuk mempertimbangkan hal itu, tetapi pertemuan KSP Moeldoko dengan tokoh-tokoh Partai Demokrat itu telah membuat geger panggung politik Nusantara. Presiden Jokowi mendengar itu semua, kemudian memanfaatkan situasi itu untuk “menghabisi” lawan politiknya, yakni SBY.

Bagaimana saya bisa tau hal itu? Begini ceritanya. Setelah melakukan pertimbangan matang, Pak Moeldokopun menyetujui diselenggarakannya KLB di The Hill Hotel and Resort, Sibolangit Deli Serdang Sumatera Utara 5 Maret 2021. KLB pun kemudian benar-benar dilaksanakan tepat waktu, dan menghasilkan keputusan di antaranya:

Pertama, memutuskan dan menetapkan Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Kedua, Ketua Umum Partai Demokrat AHY dan Kepengurusan DPP yang diketuai oleh AHY telah dinyatakan demisioner.

Para pengurus Partai Demokrat pimpinan AHY marah besar melihat peristiwa KLB Deli Serdang ini, Pak Moeldoko yang sejatinya hanya ingin membantu memperbaiki Partai Demokrat dituduh sebagai Pembegal Partai dll. Padahal sesungguhnya, Pak Moeldoko waktu itu mau menerima “lamaran” dari para kader, tokoh dan pendiri-pendiri Partai Demokrat itu atas instruksi Presiden Jokowi.

Saya dan sahabat-sahabat di kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB Partai Demokrat ketika itu juga sangat percaya, bahwa mustahil sekali KSP Moeldoko bersedia menerima “lamaran” kami untuk mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat dari tangan AHY dan SBY jika Pak Moeldoko tidak mendapatkan instruksi dari Presiden Jokowi. Atau minimal setidaknya mendapatkan restu.

Tetapi apa yang terjadi kemudian? Menteri Hukum dan HAM, Pak Yasonna H. Laoly Pada 31 Maret 2021 menolak pengesahan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang yang kami ajukan. Ini menjadi petunjuk besar bahwa Ketua Umum PDIP, Ibu Megawati Soekarno Putri menolak cara-cara jahat yang dilakukan oleh Presiden Jokowi.

Kita semua tahu, Menkumham Pak Yasonna H. Laoly merupakan kader PDIP dan sangat dekat dengan Ibu Megawati Soekarno Putri. Ini berarti pula ada ketegasan moral dan hukum dari Pak Yasonna H. Laoly dan Ibu Megawati untuk menolak “instruksi tersembunyi” Presiden Jokowi kala itu. Maka jangan heran, di akhir masa kekuasaan Imperium Jokowi, Pak Yasonna H. Laoly yang direshuffle. Karena Pak Yasonna itu orangnya lurus seperti penggaris, beliau pasti tidak akan bisa diajak main “perkeliruan” oleh Jokowi.

Kami semua ketika itu tidak putus harapan, didasari keingin tahuan apa yang sebenarnya terjadi di lingkaran istana, kamipun melanjutkan perjuangan kami dengan menempuh upaya hukum hingga sampai ke tingkat Kasasi Mahkamah Agung.

Sebelum kami mengajukan Kasasi terhadap gugatan Keputusan Menkumham tersebut ke Mahkamah Agung, kami melakukan rapat terbatas, hanya berlima dengan Ketum kami, yakni Pak Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Moeldoko, Bang H. Darmizal, Bang Jhoni Allen Marbun dan Bang H. Marzuki Alie dan saya sendiri.

Dan ternyata ada hal yang sangat mengejutkan bagi kami berempat ketika itu (saya, Bang H. Darmizal, Bang Jhoni Allen Marbun dan Bang H. Marzuki Alie). Rasa penasaran yang dalam, apakah Presiden Jokowi telah terlibat dalam hal ini, telah terjawab dari ucapan Pak Moeldoko tanpa disengaja, alias beliau keceplos.

“Bagaimana ini, apakah akan terus dilanjutkan ke tingkat Kasasi? Bagaimana pendapat Bang Jhoni Allen Marbun? Bagaimana pendapat Bang Marzuki Alie? Bagaimana pendapat Bang Darmizal? Bagaimana pendapat Adinda Saiful Huda?” tanya Pak Moeldoko pada kami berempat.

Satu per satu dari kami berempat memberikan tanggapannya masing-masing, sesuai dengan analisa politik yang kami berempat yakini. Setelah saya yang lebih memilih untuk mengemukakan pandangan politik yang terakhir, saya pun kemudian balik bertanya pada Ketum kami; “Pak Ketum, adakah hal yang disampaikan oleh Presiden Jokowi pada Pak Ketum?” tanya saya.

“Hemmm…beliau (Presiden Jokowi) bertanya (maksudnya bertanya pada KSP Pak Moeldoko), sudah sampai mana upaya hukumnya? Jangan sampai kita cari cara lain yang sangat terlihat. Harus dipikirkan betul-betul ini. Meng KPK kannya (maksudnya mencari-cari kesalahan AHY dan SBY dengan cara mentersangkakannya melalui KPK), akan terlalu terlihat mencolok,” jelas Pak Moeldoko yang menceritakan pada kami soal ucapan Presiden Jokowi.

Saya pura-pura masih penasaran apa yang dimaksud oleh ucapan Presiden Jokowi pada Pak Moeldoko itu, lalu saya bertanya lagi pada Pak Moeldoko, “Jadi bagaimana Pak, apakah tidak sebaiknya kita lanjutkan saja melalui Pengajuan Kasasi?”

Pak Moeldoko pun menjawab: “Ya kalau tidak ada cara lain ya lakukan itu saja. Presiden (maksudnya Jokowi) juga sedang bingung bagaimana cara menghadapi Anies (maksudnya Anies Baswedan)”.

Situasi politik nasional kemudian berubah cepat, AHY dan SBY nampak mulai merapat ke Presiden Jokowi, hingga pengambilalihan Partai Demokrat nampak tidak diperlukan lagi oleh Presiden Jokowi. Jokowi selamat, asyik menikmati kekuasaannya, namun Pak Moeldoko masih dihujat orang dimana-mana sebagai Pembegal Partai.

Dahsyat sekali Jokowi mempermainkan sahabat-sahabat setianya. Pak Moeldoko kemudian memilih jalan diam, tidak bereaksi atau membalas apapun pada Jokowi meskipun karena bela-belain menuruti instruksi Jokowi, Pak Moeldoko dihujat di mana-mana. Pun demikian dengan Bang H. Darmizal, Bang Jhoni Allen Marbun dan Bang H. Marzuki Alie, diam pasrah saja tak mau membalas Jokowi.

Namun untuk saya tidak. Tak lama setelah kami tidak aktif lagi di Partai Demokrat pimpinan Pak Moeldoko, saya langsung mendeklarasikan Pembubaran Ormas HARIMAU JOKOWI, karena bagi saya Jokowi memang berkarakter penghianat dan harus dilawan! (SHE).

Penulis: Saiful Huda Ems (SHE). Mantan Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat Hasil KLB Pimpinan Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko.

MoneyTalk, Jakarta – Ada orang-orang yang berambisi menghabisi reputasi Budi Arie. Mereka saling membisik, menyampaikan pesan gelap bahwa dalam waktu yang singkat Budi Arie Setiadi akan diadili. Tuduhan itu pun seragam; bahwa Budi Arie telah berkompromi dengan bandar judi!

Belakangan saya mengamati, mencermati serta menikmati tuduhan bertubi-tubi pada Budi Arie. Sepanjang itu pula, lahir dukun-dukun palsu digital. Seakan-akan dirinya bersaksi dan punya bukti soal Budi Arie Setiadi.

Kesaksian dalam surat terbuka ini, tentang upaya membela harga diri dan mempertahan sebuah perjuangan reputasi.

Saat itu saya dipanggil oleh Menteri Budi Arie, selaku Menteri Kominfo. Saya diminta untuk membantu penugasannya sebagai Menteri Kominfo RI yang dimandatkan Presiden Jokowi. Dan lantas, mandatori itu kami terima untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya.

Tibalah pada seputaran April 2024. Tiba-tiba Menteri Kominfo saat itu, menelefon kami dini hari dan menginstruksikan agar besok datang pagi karena kita sedang melakukan penyegelan dan patroli oknum terlibat Judi Online.

Besoknya, saya tiba pukul 6.30 pagi gedung kominfo dan lantai 8 ruang monitoring situs judi online sudah di Kominfo “Disegel” oleh Pamdal Kominfo atas instruksi Menteri Langsung.

Sejak saat itulah, Menteri Kominfo Budi Arie secara konsisten dan sistematis berdiri bersama rakyat. Dalam rangka memberantas dan melawan Judi online.

Jika berkaca pada momen itu, banyak asumsi yang dimunculkan; bahwa itu sebagai pintu masuk negosiasi antara Budi Arie dengan para bandar judi.

Jika tuduhan itu yang diedarkan, logika semestinya pada saat itulah Budi Arie selaku Menteri Kominfo merintis tim baru yang berkaitan untuk memainkan informasi pemblokiran situs.

Jika tuduhan itu yang dipakai, seharusnya ada tim menteri yang diutus sebagai mata telinga setiap transaksi.

Konsekuensinya ada tim Staff Khusus dan Tenaga Ahli Menteri ada yang terseret dalam penangkapan 11 orang terakhir. Nyatanya, tidak ada satupun orang Menteri Budi Arie yang masuk daftar penangkapan.

Setelah tuduhan itu patah, maka kemudian dimunculkan cerita baru tentang sosok Zulkarnaen atau Tony Tomang. Ini babak tuduhan baru terhadap Budi Arie.

Sejujurnya, saya secara pribadi juga mengenal sosok Tony Tomang. Dan sosok Tony Tomang yang saya paham adalah orang-orang yang berafiliasi kuat pada PDI-P.

Saya juga pernah mendengar bahwa dirinya (Tony Tomang) memilki peran dan fungsi strategis dalam pertempuran sosial media di lingkungan partai.

Semesta juga turut menjelaskan betapa pentingnya peran Tony Tomang dalam Pilkada DKI. Dimana pada satu malam setelah rapat pemenangan Pram-Doel, Tony Tomang duduk satu meja dengan petinggi PDI-P.

Jangankan sosok Budi Arie yang pernah menjadi pengurus PDI-P, mengenal baik Tony Tomang. Saya saja yang tidak pernah memiliki KTA partai juga mengenal Tony Tomang.

Pertanyaanya, jika Anda mengenal seseorang secara pertemanan, apakah Anda juga berkewajiban mengetahui sisi gelap dari orang tersebut? Ketidaktahuan saya bahkan Budi Arie pada “sisi gelap” Tony Tomang adalah karena dua hal.

Pertama, karena hubungan sebatas pertemanan biasa. Kedua, karena kita tidak tahu sisi gelap Tony Tomang.

Lagi pula, bicara soal pemberantasan Judi Online. Tidak bisa semua dibebankan di Kominfo atau sekarang menjadi Komdigi. Ini adalah kartel kejahatan siber dan perbankan.

Kenapa kita hanya selalu berkutat pada situs judi online. Yang kita tahu, ini hanya perkara menutup dan para bandar membeli domain baru.

Semestinya media dan publik, membangun kesadaran baru untuk mengejar pada otorisasi rekening judi online. Atau, melihat aspek penegakan hukum siber dari pihak penegak hukum.

Publik tidak dicerahkan dengan hal-hal yang lebih strategis dan vital.

Jika pihak penegak hukum mampu menciduk 11 pegawai Komdigi yang terlibat pada pengoperasian level yang paling bawah dari proses bisnis Judi online. Lantas, kapan PPATK merilis nama-nama Private Bankers yang terlibat pada pengelolaan bisnis haram ini.

Seraya publik terus menanti upaya Kepolisian menyeret bandar besar kedalam jeruji besi. Kita selalu menantikan kapan episode dramatis itu dipanggungkan.

Bersamaan dengan kesaksian ini, perlu saya yakinkan bahwa sosok Budi Arie Setiadi tidak pernah terlibat dalam proses bisnis haram judol.

Pada akhirnya, kita boleh menyimpulkan. Bahwa, isu ini terus dieskalasi dalam rangka memecahbelah antara hubungan Presiden Prabowo dengan Joko Widodo.

Ada kelompok-kelompok politik terus resah dan gelisah ketika hubungan Prabowo Subianto dan Joko Widodo terus harmonis.

Sayõnara Kurai Jidai (Selamat tinggal masa kelam), Welcome to the glory days (Selamat datang masa kejayaan).

Salam Akal Sehat, Sebuah Kesaksian dari Dalam, Jakarta, 21 November 2024

Penulis: Abi Rekso (Penyuluh Rakyat Akal Sehat)

MoneyTalk, Jakarta – Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menegaskan bahwa presiden ketujuh RI, Joko Widodo, terkena gejala post power syndrome.

Penegasan Djarot ini dalam konteks ketika Jokowi secara terang-terangan memberi dukungan kepada calon-calon kepala daerah yang diusung KIM Plus.

Misalnya dukungan yang diperlihatkan Jokowi kepada pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jawa Tengah dan pasangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta.

Djarot menyebut, apa yang dilakukan Jokowi belakangan ini seperti orang dengan gejala post power syndrome atau kondisi seseorang yang tak menerima kehilangan kekuasaan.

Tuduhan Jokowi kena gejala post-power syndrome bukan hanya dari Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat. Tetapi, Ali Syarief dari Akademisi Cross Culture pernah mencatat dalam akun X-nya @alisyarief

“Formalnya lengser, tapi perasaannya sepertinya, jatuh. Biasanya setelah itu post power syndrome,” tulis Ali Syarief.

Dan, ini diduga menyindir perasaan Jokowi yang jatuh karena sudah tidak memimpin Indonesia lagi.

MoneyTalk, Jakarta – Bahwa semula Proyek PIK2 melibatkan reklamasi pantai, memerlukan izin khusus dari pemerintah pusat dan daerah. Reklamasi di kawasan Pantai Utara Jakarta diatur dalam sejumlah peraturan, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Bahwa proyek reklamasi pantai termasuk PIK2 sempat menjadi isu besar karena beberapa proyek reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan sementara pada masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta tahun 2014 sampai 2019, karena masalah perizinan dan dampak lingkungan. Namun, 10 tahun kemudian pada tahun 2024 proyek PIK2 dilanjutkan dan dipercepat setelah pemerintah pusat menjadikan proyek swasta tersebut menjadi Proyek Strategis Nasional, serta diperluas mencakup ke daerah Tangerang – Banten.

Bahwa selama lebih sepuluh tahun sejak 2014 tidak dapat dilaksanakan karena belum memenuhi berbagai persyaratan. Namun, mendekat akhir masa jabatan Jabatan Presiden Jokowi, tepatnya pada bulan Maret 2024, disinyalir ada “permainan kong kalikong” antara pengusaha dengan penguasa, sehingga secara mudah rezim Jokowi menetapkan proyek swasta PIK2 tersebut menjadi Proyek Srategis Nasional (PSN).

Bahwa dengan PIK2 ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), perizinan proyek ini dipermudah dan dipercepat oleh pemerintah pusat. Hal ini memberikan keistimewaan bagi pengembang untuk mengakses sejumlah perizinan yang lebih cepat, termasuk perizinan tata ruang, pembebasan lahan, dan pembangunan infrastruktur. Sebagai PSN, PIK2 mendapat pengawasan langsung dari pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Bahwa Kerja Sama Agung Sedayu Group dengan Salim Group berkolaborasi dalam proyek PIK2 memungkinkan proyek PIK2 dengan dukungan finansial dan jaringan bisnis yang luas, dengan dana yang besar mengatur kerja sama dengan berbagai pihak. Mereka berperan menggerakan semua perangkat dari desa, kecamatan, kabupaten, serta aparat keamanan termasuk preman.

Bahwa Pembangunan PIK2 sebagai kawasan elite tidak akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat miskin di sekitarnya. Termasuk privatisasi lahan pantai dan pesisir yang sebelumnya merupakan ruang publik, diubah menjadi kawasan eksklusif yang hanya bisa diakses oleh kelompok masyarakat kaya. Kuat dugaan adanya permainan asing (khususnya negara Tiongkok), sehingga membentuk koloni eksklusif yang mengarah kepada tindakan kolonialis, Negara dalam Negara.

Bahwa kolaborasi kedua konglomerasi menunjukkan keserakahan dan ketamakan mereka terhadap penguasaan modal dan keuntungan luar biasa besar diduga mereka meraup keuntungan 20.000 ribu Triliun. Tanpa peduli terhadap penderitaan masyarakat/ penduduk asli termasuk nelayan yang terdampak. Pemilik dua group perusahaan tersebut dapat dikategorikan sebagai menjalankan praktek Kapitalisme murni bukan sebagai seorang Pancasilais.

Melalui kajian tersebut, Dewan Pimpinan Nasional Aliansi Pejuang & Purnawirawan TNI (DPN – APP TNI) menyatakan:

1. Agar pemerintah Prabowo Subianto sesuai janji pada pelantikannya tanggal 20 Oktober 2024 akan selalu berpihak kepada kepentingan rakyat, untuk hal tersebut segera mencabut status PSN pada proyek swasta PIK2 yang hanya untuk kepentingan sekelompok orang /oligarki, serta mengganti/ mengembalikan hak-hak rakyat terdampak proyek PIK2

2. Agar aparat pemerintahan dan aparat kepolisian menghentikan semua bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap rakyat terdampak PIK2 dan para aktivis pembela rakyat PIK2 termasuk kepada M. Sahid Didu.

3. Mengingatkan kepada saudara Aguan dan Anthony Salim bahwa Negara Indonesia merupakan Negara Hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 45, bukan Negara Kapatalisme yang abai terhadap rakyatnya.

4. Menugaskan kepada DPW APP-TNI BANTEN dan DPD Kabupaten/ Kota di Banten untuk melakukan konsolidasi serta melakukan pendampingan terhadap masyarakat terdampak termasuk aktivis pembela hak rakyat terdampak PIK2.

Dmeikian disampaikan oleh Dewan Pengurus Nasional – Aliansi Pejuang & Purnawirawan TNI, Mayjen TNI Purn. Deddy S Budiman, Ketua Umum Ir. Syafril Sjofyan, Bk. Teks., MM., Sekretaris Jenderal, Bandung, 17 Nopember 2024.