21 Oktober 2026

Totok Santoso

MoneyTalk, Jakarta – Pemecatan sejumlah pejabat strategis di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengundang perhatian publik. Totok Santoso, Direktur Eksekutif Cakra Network Consultant (CnC), menyampaikan dalam wawancara pada Selasa (29/10) bahwa langkah ini diduga sebagai upaya menutupi berbagai permasalahan yang terjadi selama kepemimpinan Darmawan Prasodjo sebagai Direktur Utama PLN.

Untuk itu, Cakra Network Consultant (CnC), mendesak aparat hukum untuk lebih aktif menyelidiki dugaan korupsi di dalam tubuh PLN. Bila perlu Direktur Utama PLN segera dipanggil oleh KPK, ujar Totok

Yang dipanggil jangan level mantan General Manager dong. Sebaik Kejaksaan Agung atau KPK harus juga memanggil Darmawan Prasodjo sebagai Direktur Utama PLN, lanjut Totok.

Kabar yang diterima MoneyTalk, PLN belakangan ini memang menjadi sorotan karena berbagai kasus dugaan korupsi. Darmawan Prasodjo, Dirut PLN, dilaporkan mencopot enam pejabat Eselon 1 dalam dua minggu terakhir karena dianggap tidak memenuhi ekspektasi direksi. Nama-nama yang dicopot antara lain Karyawan Adji, Muhammad Reza, Agung Nugraha Putra, Abdul Muchlis, Eric Rossi Priyo Nugroho, dan Maria I Gunawan. Namun, belum ada keterangan resmi dari Darmawan terkait alasan di balik pencopotan tersebut.

Padahal Kasus dugaan korupsi di PLN kini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya terkait pengadaan komponen suku cadang di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bukit Asam. Dugaan ini menyeret sejumlah nama, termasuk Bambang Anggono, mantan General Manager PT PLN UIK SBS, serta beberapa pejabat lainnya. Selain itu, pada 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah memeriksa banyak saksi dalam kasus pengadaan tower transmisi PLN tahun 2016.

Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya telah menegaskan komitmennya dalam memberantas pelanggaran di lingkungan BUMN, termasuk PLN. Erick menyatakan bahwa upaya membersihkan BUMN dari praktik korupsi bukan sekadar semboyan, melainkan langkah nyata demi meningkatkan kontribusi BUMN kepada negara.

Selain itu, Indonesian Ekatalog Watch (INDECH) juga mengungkap dugaan mark-up dalam pembangunan Saluran Kabel Tekanan Tinggi (SKTT) UGC Pecatu – Nusa Dua Bali tahun 2018. Hotman, Direktur Eksekutif INDECH, menyebut adanya potensi kerugian negara mencapai Rp.63 miliar dari proyek tersebut, yang melibatkan harga pengadaan komponen yang diduga di-mark-up hingga ratusan persen.

Dengan begitu banyaknya dugaan kasus korupsi di PLN, publik pun mempertanyakan sikap Dirut PLN Darmawan Prasodjo yang belum memberikan klarifikasi, apalagi melaporkan kasus-kasus tersebut kepada penegak hukum.(c@kra)

MoneyTalk, Surabaya – Dalam sejarah politik Indonesia, Tap MPR (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat) menjadi salah satu instrumen penting yang mencerminkan kebijakan dan ideologi suatu rezim.

Beberapa ketetapan tersebut, terutama yang berhubungan dengan Orde Baru dan warisannya, sering kali dinilai mengandung “bercak dosa” yang berpotensi merugikan perkembangan demokrasi di Indonesia.

Di tengah dinamika politik saat ini, rezim Joko Widodo berupaya mendorong pencabutan Tap MPR tertentu sebagai langkah untuk membersihkan jejak buruk rezim sebelumnya. Namun, apakah tindakan ini benar-benar akan menghilangkan dosa-dosa masa lalu atau justru menyimpan risiko baru bagi stabilitas politik Indonesia?

Pentingnya Pencabutan Tap MPR

Pencabutan Tap MPR merupakan langkah strategis yang memiliki potensi untuk memperbaiki citra dan legitimasi pemerintahan saat ini. Beberapa Tap MPR yang masih berlaku, seperti yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia dan korupsi, dapat dianggap sebagai penghalang bagi pemerintah untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan keadilan. Dengan mencabut ketetapan-ketetapan ini, rezim Jokowi dapat membuka jalan bagi pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Pencabutan ini juga dapat menjadi sinyal bahwa pemerintah saat ini berkomitmen untuk menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Dalam konteks ini, tindakan tersebut bisa diinterpretasikan sebagai usaha untuk menegakkan kedaulatan hukum dan mengurangi pengaruh negatif dari sejarah politik yang kelam.

Risiko yang Muncul

Namun, langkah pencabutan Tap MPR tidaklah tanpa risiko. Tindakan ini dapat menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat dan berbagai elemen politik. Beberapa pihak mungkin melihat upaya ini sebagai usaha untuk “menyembunyikan” kesalahan masa lalu tanpa adanya proses pertanggungjawaban yang jelas. Tanpa langkah konkret untuk mengevaluasi dan mengakui kesalahan rezim sebelumnya, pencabutan Tap MPR bisa dipandang sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian dari isu-isu yang lebih mendesak, seperti korupsi yang masih merajalela dan pelanggaran hak asasi manusia yang belum terselesaikan.

Ada pula risiko bahwa pencabutan ini akan menjadi alat politik untuk kepentingan tertentu, di mana rezim yang berkuasa dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk memperkuat kekuasaan dan mengurangi ruang gerak oposisi. Jika tidak diimbangi dengan mekanisme checks and balances yang kuat, tindakan ini bisa berpotensi mengarah pada otoritarianisme yang lebih besar.

Upaya Rekonsiliasi dan Transparansi

Agar pencabutan Tap MPR dapat dipandang sebagai langkah positif, rezim Jokowi perlu melibatkan semua elemen masyarakat dalam prosesnya. Diskusi terbuka mengenai pentingnya pencabutan ketetapan-ketetapan ini harus dilakukan, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan partai politik. Dengan melibatkan berbagai pihak, pemerintah dapat membangun konsensus yang lebih kuat mengenai langkah ini.

Selain itu, langkah pencabutan sebaiknya diikuti dengan komitmen untuk menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah harus memberikan penjelasan yang jelas mengenai tujuan dan manfaat pencabutan Tap MPR, serta menyusun rencana aksi untuk memastikan bahwa jejak-jejak dosa masa lalu tidak diulangi. Ini termasuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar hak asasi manusia dan tindakan korupsi yang belum dituntaskan.

Rezim Jokowi yang mendorong pencabutan Tap MPR berpotensi untuk membersihkan jejak buruk rezim sebelumnya, tetapi juga menyimpan risiko yang perlu diperhatikan. Tindakan ini harus dilaksanakan dengan hati-hati, mempertimbangkan pentingnya akuntabilitas dan transparansi. Pencabutan tanpa pertanggungjawaban dapat memperparah situasi dan menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat.

Maka dari itu, langkah ini perlu dilengkapi dengan upaya rekonsiliasi yang menyeluruh dan komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan masa lalu. Dengan pendekatan yang tepat, pencabutan Tap MPR dapat menjadi momentum positif bagi perbaikan demokrasi di Indonesia, serta menciptakan ruang bagi dialog dan pembangunan yang inklusif. Hanya dengan cara ini, kita dapat berharap bahwa pencabutan ini akan membawa berkah bagi bangsa dan negara, mewujudkan cita-cita bersama untuk Indonesia yang lebih baik dan lebih adil.

Penulis : Totok Santoso,Direktur Eksekutif Cakra Network Consultant (CnC)

MoneyTalk,Gresik – Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE Gresik, yang melibatkan Konsorsium PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) 3 dan PT AKR Corporindo Tbk, dengan hadirnya PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) sebagai pengelola baru, memunculkan isu baru terkait penerbitan girik oleh pemerintah desa di Tanah Oloran. Langkah ini menimbulkan pertanyaan: apakah ini langkah cerdas dalam pengelolaan tanah ataukah justru membawa risiko?

KEK JIIPE Gresik, yang dikelola oleh konsorsium besar, telah menjadi pusat perhatian karena perannya dalam perekonomian regional. Dalam proses pengembangan ini, PT BKMS membeli tanah dari warga dengan alas hak girik yang diterbitkan oleh pemerintah desa. Girik adalah alat bukti hak atas tanah yang diterbitkan oleh pemerintah desa, yang seringkali dipandang kurang formal dibandingkan sertifikat hak milik.

Penerbitan girik baru oleh pemerintah desa di atas tanah oloran, yang mencakup ratusan hektar, menimbulkan sejumlah pertanyaan. Tanah oloran, yang secara historis mungkin memiliki status hak tanah yang tidak terdaftar secara resmi, kini sedang diproses sebagai bagian dari proyek besar ini.

Ada beberapa risiko yang harus dipertimbangkan. Pertama, penerbitan girik baru dapat menimbulkan sengketa hukum jika ada klaim hak atas tanah yang tumpang tindih atau jika prosedur penerbitan tidak transparan.

Kedua, penggunaan girik yang bukan sertifikat resmi dapat menimbulkan masalah legalitas dan kepastian hukum dalam transaksi tanah.

Dan Ketiga, ada potensi dampak sosial jika warga merasa tidak mendapatkan kompensasi yang adil atau jika proses pengadaan tanah tidak melibatkan mereka secara memadai.

Namun, di sisi lain, langkah ini juga dapat dilihat sebagai strategi yang memungkinkan pengembangan proyek dengan lebih cepat dan efisien.

Dengan membeli tanah dari warga menggunakan girik, pengelola KEK mungkin dapat mempercepat proses pengadaan tanah dan meminimalkan hambatan birokrasi.

Jika dikelola dengan baik, ini bisa menjadi contoh bagaimana pemerintah desa, pengelola proyek, dan masyarakat dapat bekerja sama untuk mencapai hasil yang saling menguntungkan.

Keputusan untuk menerbitkan girik baru di Tanah Oloran harus diimbangi dengan perhatian serius terhadap aspek legalitas dan hak-hak masyarakat. Pemerintah desa, PT BKMS, dan semua pihak terkait perlu memastikan bahwa semua prosedur dilakukan dengan transparansi dan bahwa hak-hak masyarakat lokal dilindungi. Dengan pendekatan yang hati-hati dan inklusif, langkah ini dapat menjadi bagian dari strategi sukses dalam pengelolaan KEK Gresik yang berkelanjutan dan adil.

Penulis : Totok Santoso, Direktur Eksekutif Client Network Consultant

MoneyTalk, Jakarta — Direktur Eksekutif Cakra Network Consultant (CnC), Totok Santoso, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan penegak hukum lainnya untuk bertindak proaktif dalam mengusut temuan terkait proyek pembangunan transmisi 500 kV Sumatera Muara Enim – Perawang.

(lebih…)

MoneyTalk, Surabaya – Pilkada Jawa Timur 2024 tampaknya akan menjadi ajang yang unik bagi para kandidat perempuan. Fenomena ini dianggap tidak biasa oleh banyak pihak karena jumlah calon perempuan yang mendominasi pemilihan kepala daerah kali ini. Menurut Totok Santoso, Direktur Eksekutif Cakra Network Consultant (CNC), fenomena ini menunjukkan adanya dinamika politik yang menarik.

“Fenomena ini cukup langka di kancah politik lokal, terutama di Jawa Timur yang selama ini cenderung didominasi oleh politisi pria. Namun, kali ini kita melihat peningkatan signifikan jumlah perempuan yang mencalonkan diri, baik sebagai calon bupati, wali kota, maupun gubernur,” ungkap Totok Santoso dalam wawancara eksklusif.

Totok juga menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang mendorong banyaknya kandidat perempuan di Pilkada Jatim 2024. Pertama, dorongan kuat dari partai politik untuk memperjuangkan kesetaraan gender. Kedua, kemampuan dan pengalaman politik yang mumpuni dari sejumlah tokoh perempuan di Jawa Timur, yang memberikan kepercayaan diri kepada partai untuk mengusung mereka.

“Perempuan memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang tidak kalah dari laki-laki. Bahkan, dalam beberapa kasus, mereka mampu menunjukkan kebijakan yang lebih progresif dan inklusif,” tambah Totok.

Namun, fenomena ini bukan tanpa tantangan. Totok menyoroti bagaimana persepsi masyarakat dan budaya lokal masih bisa menjadi hambatan bagi kandidat perempuan. “Stigma tentang kepemimpinan perempuan di Jawa Timur masih menjadi tantangan yang harus mereka hadapi. Namun, saya optimis dengan perubahan yang sedang terjadi ini,” ujarnya.

Kritik Terhadap Tiga Kandidat Utama: Khofifah, Risma, dan Luluk Hamidah

Pilkada Jatim 2024 juga menghadirkan sejumlah kritik terhadap tiga kandidat perempuan yang paling menonjol, yakni Khofifah Indar Parawansa, Tri Rismaharini (Risma), dan Luluk Hamidah. Meskipun ketiganya memiliki keunggulan masing-masing, mereka juga tidak lepas dari sejumlah kelemahan yang perlu diperhatikan oleh pemilih.

Khofifah Indar Parawansa
Khofifah, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur, menghadapi kritik terkait kebijakan ekonominya yang dianggap kurang efektif. Totok Santoso menilai bahwa meskipun Khofifah telah memperlihatkan keberhasilan dalam bidang sosial, ia gagal mengatasi masalah ekonomi dan pembangunan infrastruktur di beberapa wilayah. “Khofifah dianggap terlalu fokus pada kebijakan sosial, sementara pertumbuhan ekonomi dan pemerataan infrastruktur masih menjadi masalah besar yang belum tertangani dengan baik,” ujar Totok.

Tri Rismaharini (Risma)
Risma, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Sosial dan pernah sukses memimpin Surabaya sebagai Wali Kota, juga mendapatkan kritik terkait gaya kepemimpinannya yang otoriter. “Risma dikenal dengan gaya kepemimpinan yang keras dan sering kali emosional. Pendekatan ini mungkin berhasil di tingkat kota, tetapi bisa menjadi masalah ketika diterapkan di tingkat provinsi yang lebih besar dan kompleks. Pendekatan ini dapat menimbulkan resistensi di kalangan birokrasi dan pemangku kepentingan lainnya,” ungkap Totok.

Luluk Hamidah
Luluk Hamidah, anggota DPR RI dari Fraksi PKB, juga menjadi kandidat yang mendapat sorotan. Meskipun dikenal memiliki kemampuan intelektual yang baik dan pengalaman di kancah politik nasional, Luluk masih dianggap minim pengalaman dalam pemerintahan daerah dan kurang dikenal di tingkat akar rumput. “Luluk masih harus membuktikan bahwa ia mampu memimpin di tingkat eksekutif daerah. Selain itu, popularitasnya yang relatif rendah dibandingkan dengan Khofifah dan Risma bisa menjadi hambatan signifikan untuk menarik suara pemilih,” jelas Totok.

Totok Santoso menyimpulkan bahwa ketiga calon gubernur ini perlu memperbaiki kelemahan mereka jika ingin memenangkan Pilkada Jatim 2024. “Masyarakat Jawa Timur membutuhkan pemimpin yang tidak hanya populer, tetapi juga efektif dalam membawa perubahan konkret dan mengatasi berbagai tantangan yang ada,” tutup Totok Santoso.

Dengan meningkatnya jumlah kandidat perempuan, Pilkada Jatim 2024 bisa menjadi titik balik bagi representasi perempuan dalam politik di Indonesia. Semua mata kini tertuju pada perhelatan politik ini, apakah para kandidat perempuan ini bisa menorehkan sejarah baru di Jawa Timur atau tidak.(deck)

MoneyTalk, Jakarta- Pada pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menyebut nama-nama penting dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek DJKA (Daya Jangkau Konektivitas Angkutan). Nama-nama tersebut adalah Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan Republik Indonesia, dan Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara.

(lebih…)