7 November 2026

UUD 1945

MoneyTalk, Jakarta – UUD 2002 nyata telah membawa bencana dan ketika muncul upaya kembali ke UUD 45 asli, kekuatan liberalisme – kapitalis dan individualisme tetap menerkam Indonesia untuk tidak bisa kembali ke UUD 45 asli.

Tidak disadari bahwa perkembangan ideologi besar dunia yaitu liberalisme – kapitalis dan individualisme. Perkembangan ini merupakan suatu revolusi yaitu revolusi industri di Barat.

Pada akhir abad – 18 dan awal abad 19 di Barat terutama di Inggris dan Perancis terjadilah revolusi di bidang ilmu pengetahuan berkembang ke arah revolusi teknologi dan industri.

Saat itulah muncul tokoh penemu ilmu pengetahuan seperti Keppler, Galileo Galilei, Kopernives, dan Newton. Penemuan bidang ilmu pengetahuan dan teknologi membawa perubahan dalam cara kerja manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Menurut pandangan ekstensialisme hubungan manusia dengan dunia adalah “Inder Welt Sein”. Dalam perkembangannya struktur ekonomi dari feodalisme berubah menjadi merkantilisme. Dalam hubungan inilah maka berkembanglah awal sistem kapitalisme.

Atas dasar realitas inilah muncullah ideologi liberalisme – kapitalisme, individualisme dan sosialisme – komunisme sebagai konsekuensi adanya revolusi industri.

Berpangkal dari dasar ontologi bahwa manusia hakikatnya adalah sebagai mahluk pribadi, individu yang bebas. Maka menurut paham liberalisme memandang manusia sebagai makhluk pribadi yang utuh dan lengkap terlepas dari manusia lainnya dan harus berjuang untuk dirinya sendiri.

Manusia menjadi ancaman manusia lainnya dan menurut istilah Hobes disebut homo homini lupus, sehingga manusia harus membuat suatu perlindungan bersama atas dasar kepentingan bersama.

Menurut ideologi liberalisme kebebasan adalah merupakan nilai tertinggi dalam hidup. Di Indonesia berkembang copy paste dari tradisi liberalisme – individualisme yang berkembang di Barat.

Hal inilah merupakan sumber munculnya demokrasi liberal, Pancasila dilemahkan dan UUD 45 diganti dengan UUD 2002.

Padahal prinsip ontologi dan care philosophy Pancasila bahwa Indonesia bukan total individu (individualisme) dan bukan total masyarakat namun negara mengatasi semua golongan. Sesuai Pembukaan UUD 45 negara meletakkan dasar moralitas Ketuhanan dan Kemanusiaan. Tujuannya adalah kesejahteraan rakyat.

Maka tercantum dalam Pembukaan UUD 45 kalimat … dengan berdasarkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia

Bung Karno dan Bung Hatta menolak mentah mentah untuk mengekor model paham liberal dari Barat. Kedaulatan negara adalah kedaulatan rakyat, kekuasaan yang di jalankan oleh rakyat dan atau atas nama rakyat dengan dasar musyawarah.

Musyawarah mufakat untuk mencegah dominasi perorangan atau golongan dan dalam setiap keputusan senantiasa berorientasi pada keadilan sosial dan kepentingan umum.

Saat ini semua telah di kandaskan dengan UUD 2002 yang tidak konsisten dan tidak koheren dengan hakikat negara Proklamasi sebagai tercantum dalam Staatfundamentalnorm yaitu Pembukaan UUD 45.

Bahkan Indonesia sudah tidak jelas menganut sistem _”unicameral, bicameral atau tricameral, atau tidak semuanya artinya Indonesia sudah tidak memiliki sistem dalam bernegara.

Ini terjadi akibat tata kelola dan kedaulatan rakyat dalam UUD 2002 negara sudah tidak berdasarkan Pancasila dan melainkan berdasarkan Ideologi LIBERAL dan tidak lagi berdasarkan UUD 45.

Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah bubar, negara dalam terkaman kendali dan genggaman kaum kapitalis Taipan Oligarki. (*)

Sutoyo Abadi, 07.10.2024

MoneyTalk, Jakarta – Banyak yang tidak mengerti hubungan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan UUD 1945. Akibatnya tidak mengerti, tetapi melakukan amandemen. Maka yang diamandemen adalah pandangan hidup, falsafah hidup, tujuan hidup, dan cita-cita hidup.

Tindakan merusak ini seperti virus yang menyerang otak dengan Demokrasi Liberal ala Amerika dan FTA dengan Chris Komari-nya menyebarkan Virus Demokrasi Liberal ala Amerika itu.

Marilah kita merenungkan kembali apa yang pernah dipidatokan oleh Bung Karno pada peringatan 17 Agustus 1963. Berikut bunyinya:

………. ”Dan sinar suryanya! Pada waktu kita berjalan, Proklamasi menunjukkan arahnya jalan.

Pada waktu kita lelah, Proklamasi memberikan tenaga baru kepada kita.

Pada waktu kita berputus asa, Proklamasi membangunkan lagi semangat kita.

Pada waktu di antara kita ada yang nyeleweng, Proklamasi memberikan alat kepada kita untuk memperingatkan si penyeleweng itu bahwa mereka telah nyeleweng.

Pada waktu kita menang, Proklamasi mengajak kita untuk tegap berjalan terus, oleh karena tujuan terakhir memang belum tercapai.

Bahagialah rakyat Indonesia yang mempunyai Proklamasi itu; bahagialah ia, karena ia mempunyai pengayoman, dan di atas kepalanya ada sinar surya yang cemerlang!

Bahagialah ia, karena ia dengan adanya Proklamasi yang perkataan-perkatannya sederhana itu, tetapi yang pada hakikatnya ialah pencetusan segala perasaan-perasaan yang dalam sedalam-dalamnya terbenam di dalam ia punya kalbu, sebenarnya telah membukakan keluar ia punya pandangan hidup, ia punya tujuan hidup, ia punya falsafah hidup, ia punya rahasia hidup, sehingga

selanjutnya dengan adanya Proklamasi beserta anak kandungnya yang berupa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu, ia mempunyai pegangan hidup yang boleh dibaca dan direnungkan setiap jam dan setiap menit.

Tidak ada satu bangsa di dunia ini yang mempunyai pegangan hidup begitu jelas dan indah, seperti bangsa kita ini. Malah banyak bangsa di muka bumi ini, yang tak mempunyai pegangan hidup sama sekali!

Dengarkan sekali lagi bunyi naskah Proklamasi itu:

“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.”

Dan, dengarkan sekali lagi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Dan, perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan sela-mat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melak-sanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemer-dekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : “Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Demikianlah bunyi Proklamasi beserta anak kandungnya yang berupa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Alangkah jelasnya! Alangkah sempurnanya ia melukis-kan kita punya pandangan hidup sebagai bangsa, – kita punya tujuan hidup, kita punya falsafah hidup, kita punya rahasia hidup, kita punya pegangan hidup!

Karena itu maka Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu “pengejawantahan” kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya, satu Darstellung kita punya deepest inner self. 17 Agustus 1945 mencetuskan keluar satu proklamasi kemerdekaan beserta satu dasar kemerdekaan. Proklamasi 17 Agustus 1945

Mencetuskan keluar satu proklamasi kemerdekaan beserta satu dasar kemerdekaan. Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebenarnya satu proclamation of independence dan satu declaration of independence.

Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu.

Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tak dapat dipisahkan satu dari yang lain.

Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah loro loroning atunggal.

Bagi kita, maka proclamation of independence berisikan pula declaration of independence. Lain bangsa, hanya mempunyai proclamation of independence saja. Lain bangsa lagi, hanya mempunyai declaration of independence saja.

Kita mempunyai proclamation of independence dan declaration of independence sekaligus.

Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka.

Proklamasi kita adalah sumber kekuatan dan sumber tekad perjuangan kita, oleh karena seperti tadi saya katakan, Proklamasi kita itu adalah ledakan pada saat memuncaknya kracht total semua tenaga-tenaga nasional, badaniah dan batiniah – fisik dan moril, materiil dan spirituil.

Declaration of independence kita, yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan kenegaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita.

Maka dari itulah saya tadi tandaskan, bahwa Proklamasi kita tak dapat dipisahkan dari declaration of independence kita yang berupa Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pembukaannya itu.

“Proklamasi” tanpa “declaration” berarti bahwa kemer-dekaan kita tidak mempunyai falsafah.

Tidak mem-punyai dasar penghidupan nasional, tidak mempunyai pedoman, tidak mempunyai arah, tidak mempunyai “raison d’etre”, tidak mempunyai tujuan selain daripada mengusir kekuasaan asing dari bumi Ibu Pertiwi.

Sebaliknya, “declaration” tanpa “proklamasi”, tidak mempunyai arti. Sebab, tanpa kemerdekaan, maka segala falsafah, segala dasar dan tujuan, segala prinsip, segala “isme”, akan merupakan khayalan belaka, – angan-angan kosong-melompong yang terapung-apung di angkasa raya.

Tidak, Saudara-saudara! Proklamasi Kemerdekaan kita bukan hanya mempunyai segi negatif atau destruktif saja, dalam arti membinasakan segala kekuatan dan kekuasaan asing yang bertentangan dengan kedaulatan bangsa kita, menjebol sampai ke akar-akarnya segala penjajahan di bumi kita, menyapu-bersih segala kolonialisme dan imperialisme dari tanah air Indonesia, – tidak, proklamasi kita itu, selain melahirkan kemerdekaan, juga melahirkan dan menghidupkan kembali kepribadian bangsa Indonesia

Dalam arti seluas-luasnya:

. kepribadian politik,

. kepribadian ekonomi,

. kepribadian sosial,

. kepribadian kebudayaan, pendek kata kepribadian nasional.Kemerdekaan dan kepribadian nasional adalah laksana dua anak kembar yang melengket satu sama lain, yang tak dapat dipisahkan tanpa membawa bencana kepada masing-masing……………

Sekali lagi, semua kita, terutama sekali semua pemimpin-pemimpin, harus menyadari sangkut-paut antara Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:

. kemerdekaan untuk bersatu,

. kemerdekaan untuk berdaulat,

. kemerdekaan untuk adil dan makmur,

. kemerdekaan untuk memajukan kesejahteraan umum,

. kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,

. kemerdekaan untuk ketertiban dunia, kemerdekaan perdamaian abadi,

. kemerdekaan untuk keadilan sosial,

. kemerdekaan yang berkedaulatan rakyat,

. kemerdekaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa,

. kemerdekaan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab,

. kemerdekaan yang berdasarkan persatuan Indonesia;

. kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,

. kemerdekaan yang mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
semua ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, anak kandung atau saudara kembar daripada Proklamasi 17 Agustus 1945.

Bagi orang yang benar-benar sadar kita punya proclamation dan sadar kita punya declaration, maka Amanat Penderitaan Rakyat tidaklah khayalan atau abstrak.

Bagi dia, Amanat Penderitaan Rakyat terlukis cetha wela-wela (sangat nyata dan jelas) dalam Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945.

Bagi dia, Amanat Penderitaan Rakyat adalah konkrit-mbahnya-konkrit. Bagi dia, – dus bukan bagi orang-orang gadungan -, melaksanakan Amanat Penderitaan Rakyat adalah berarti setia dan taat kepada Proklamasi.

Bagi dia, mengerti Amanat Penderitaan Rakyat berarti mempunyai orientasi yang tepat terhadap rakyat. Bukan rakyat sebagai kuda tunggangan, tetapi rakyat sebagai satu-satunya yang berdaulat di Republik Proklamasi,
sebagai tertulis di dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.

(Cuplikan Pidato Presiden Soekarno 17 Agustus 19 63 di Istana Negara)

Pidato ini sunggu masih sangat relevan untuk direnungkan. Kedaan bangsa yang karut-marut sejak reformasi dan mengamandemen UUD 1945. Tatanan kenegaraan telah diubah tanpa mau memperdalam apa yang menjedi kesepakatan bersama yaitu Pembukaan (Preambul ) UUD 1945.

Demokrasi liberal yang menjadikan rakyat hanya sebagai kuda tunggangan. Rakyat hanya sebagai “tambal butuh“ yang hanya diberi sekedarnya.

Diberi sembako, setelah itu semua janji-janji manis dilupakan. Akibatnya Amanat penderitaan rakyat terus akan berlanjut tanpa cita-cita. Sementara penguasa bergelimang kemewahan, membangun dinasti politik.

Anggota DPR dan DPD hanya sebuah pekerjaan untuk mencari kenikmatan kehidupan pribadi dan golongannya.

Partai politik hanya sebagai gerombolan manusia tanpa ideologi kebangsaan.

Penulis: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Study Kajian Rumah Panca Sila

MoneyTalk, Jakarta – Pada Seminar Nasional yang diadakan oleh PPRA LXVII Lemhanas RI pada (02/10), tema yang diangkat adalah “Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Memperkuat Demokrasi”. Tema ini menjadi semakin relevan dalam konteks pembahasan tentang dinasti politik dan nepotisme di Indonesia, yang sering menjadi sorotan dalam pemilu dan diskusi politik tanah air. Isu ini mengundang pertanyaan mendasar tentang hak konstitusional setiap warga negara dan bagaimana batasan-batasan terhadap dinasti politik dapat diterapkan tanpa melanggar prinsip demokrasi dan keadilan.

Salah satu argumen utama yang diangkat dalam seminar ini adalah bahwa setiap warga negara memiliki hak yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk mencalonkan diri dalam pemilihan umum, termasuk untuk posisi seperti gubernur atau presiden. Tidak ada ketentuan dalam UUD yang mencabut hak seseorang hanya karena ia adalah bagian dari keluarga yang telah berpartisipasi dalam pemerintahan sebelumnya. Hal ini menjadi titik diskusi terkait fenomena dinasti politik, di mana beberapa pihak merasa bahwa melarang seseorang mencalonkan diri hanya karena keluarganya pernah menjabat merupakan pelanggaran terhadap hak asasi mereka sebagai warga negara.

Mengambil contoh dari diskusi publik, seringkali muncul pertanyaan seperti, “Mengapa saya tidak boleh mencalonkan diri sebagai gubernur hanya karena ayah atau saudara saya sebelumnya menjabat sebagai gubernur?” Hal ini merujuk pada situasi yang dialami oleh sejumlah keluarga politik di Indonesia, termasuk hubungan antara Gibran Rakabuming Raka dan Presiden Joko Widodo, di mana isu nepotisme menjadi sorotan.

Dalam seminar ini juga dipaparkan contoh dari negara-negara lain, seperti Amerika Serikat, yang memiliki sejarah dinasti politik. Keluarga Kennedy, misalnya, merupakan contoh dinasti politik yang terkenal, di mana beberapa anggota keluarga terlibat aktif dalam pemerintahan dan politik selama bertahun-tahun. Meskipun begitu, tidak ada pembatasan konstitusional yang melarang anggota keluarga tersebut untuk maju dalam pemilihan umum.

Namun, argumen ini tidak serta-merta menutup diskusi tentang perlunya pengaturan terkait dinasti politik di Indonesia. Meskipun hak setiap warga negara dijamin oleh konstitusi, ada perdebatan tentang apakah perlu adanya regulasi khusus yang mengatur dinasti politik agar demokrasi tetap sehat dan partisipatif.

Dalam seminar ini, beberapa peserta mengusulkan bahwa perlu adanya batasan terkait dinasti politik. Namun, batasan ini harus disertai dengan dasar yang kuat baik dari segi konstitusi maupun filsafat. Pembatasan yang tidak memiliki dasar konstitusional yang jelas dapat berujung pada tantangan hukum, khususnya di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, jika pembatasan tersebut ingin diterapkan, harus ada penjelasan filosofis yang mendalam mengenai mengapa pembatasan tersebut diperlukan.

Salah satu alasan yang sering diajukan adalah bahwa pembatasan dinasti politik dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan tanggung jawab dalam pemerintahan. Hal ini merujuk pada sejarah demokrasi, di mana sistem pemerintahan yang terbuka dan akuntabel lahir sebagai respons terhadap pemerintahan yang sewenang-wenang dan tertutup. Dengan demikian, pembatasan dinasti politik dianggap dapat mendorong terciptanya sistem politik yang lebih inklusif dan partisipatif.

Meski begitu, tantangan terbesar dalam menerapkan pembatasan dinasti politik adalah memastikan bahwa regulasi tersebut tidak bertentangan dengan hak-hak konstitusional. Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga yang berwenang menafsirkan konstitusi, memiliki kewenangan yang besar dalam menentukan sah atau tidaknya sebuah undang-undang. Jika pembatasan dinasti politik tidak didasarkan pada argumen yang kuat dari segi hukum dan filsafat, ada kemungkinan Mahkamah Konstitusi akan membatalkan regulasi tersebut.

Selain itu, sistem hukum Indonesia sendiri memiliki kelemahan, terutama terkait dengan interpretasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang seringkali dianggap final dan tidak bisa diganggu gugat. Hal ini membuat perlu adanya kehati-hatian dalam menyusun regulasi yang mengatur dinasti politik, agar tidak mudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi di masa depan.

Seminar Nasional PPRA LXVII Lemhanas RI tahun 2024 memberikan wacana penting terkait partisipasi masyarakat dalam demokrasi dan isu dinasti politik. Meskipun setiap warga negara memiliki hak yang dijamin oleh konstitusi, perdebatan tentang batasan dinasti politik dan nepotisme terus berlanjut. Pembatasan tersebut harus didasarkan pada argumen filosofis dan konstitusional yang kuat, dengan tujuan menciptakan sistem pemerintahan yang lebih akuntabel dan transparan tanpa melanggar hak asasi warga negara.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Mungkin para intelektual baru setengah siuman mengadakan kongres Pancasila di UGM. Dan kali ini tema Kongres Pancasila XII tahun ini mengusung tema “Pancasila Nyawa Bangsa: Menghalau Kemerosotan Moral dalam Praktik Penyelenggaraan Berbangsa dan Bernegara.”

Mendengar dan memahami pembicaraan didalam kongres Pancasila tidak ada satupun yang bicara soal nyawa Bangsa dan negara itu berada di UUD 1945. Dimana UUD 1945 ini kemudian disembelih dengan pisau amandemen UUD 2002 dengan perubahan 97%  menurut hasil penelitian Prof Kaelan.

Sekarang yang dikongreskan soal etika berbangsa dan bernegara. Tetapi lucu nya para pakar yang sok etika itu tidak membongkar bahwa pelanggaran etika paling akut adalah amandemen UUD 1945.

Tidak ada nya Naskah akademik dan rakyatpun tidak ditanya tapi tiba tiba  kemufakatan jahat dicabut nya Tap MPR Tap MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum kemudian dicabut karena menurut pengamandemen di dalam UUD 1945 tidak ada aturan tentang amandemen.

Kalau cara berfikir nya begitu,  apa ada di dalam UUD 1945 tentang partai politik? kok sekarang partai politik menjadi segala gala nya ?

Amandemen UUD 1945 itulah pelanggaran etika paling akut tetapi dalam kongres tidak berbicara tentang amandemen padahal amandemen itulah pencabutan nyawa berbangsa dan bernegara.

Ternyata amandemen yang dilakukan terhadap UUD 1945 berimplikasi pada perubahan sistem ketatanegaraan, berubahnya negara berideologi Pancasila menjadi sistem Presidensial yang pada dasarnya individualisme, liberalisme, dan kapitalisme.

Bagaimana dalam kongres Pancasila bertema nyawa bangsa tetapi tidak bicara tentang UUD 1945 yang telah di amandemen. Rupa nya dalam kongres tersebut ada usaha untuk mensetubuhkan Pancasila dengan paham Individualisme, Liberalisme, dan Kapitalisme.

Kita perlu membedah perbedaan negara bersistem MPR berideologi Pancasila dan Negara dengan sistem Presidensial berideologi individualisme,liberalisme, dan kapitalisme. Dan agar semua ini kita semua paham dan mengerti telah terjadi penyimpangan terhadap ideologi Pancasila.

Sistem MPR adalah kolektivisme, kekeluargaan, basisnya unsur rakyat yang duduk menjadi anggota MPR yang disebut Golongan Politik yang diwakili oleh DPR. Sedangkan Golongan Fungsional yang diwakili oleh Utusan Golongan-golongan dan Utusan Daerah.

Tugasnya menetapkan politik rakyat yang disebut Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Setelah GBHN terbentuk barulah dipilih Presiden untuk menyelenggarakan GBHN. Oleh karena itu, presiden adalah mandataris MPR. Dan Presiden di masa akhir jabatannya mempertangungjawabkan GBHN yang sudah dijalankan.

Presiden tidak boleh menjalankan politiknya sendiri atau politik golongannya apa lagi Presiden sebagai petugas partai, seperti di negara komunis

Demokrasi berdasarkan Pancasila adalah Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan. Pemilihan Presiden dilakukan dengan permusyawaratan perwakilan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan, artinya tidak semua orang bisa bermusyawarah yang dipimpin oleh bil hikmah.

Hanya para pemimpin yang punya ilmu yang bisa bermusyawarah, karena permusyawaratan bukan kalah menang bukan pertarungan tetapi memilih yang terbaik dari yang baik.

Pemilihan didasarkan atas nilai-nilai kemanusiaan, nilai persatuan Indonesia, Permusyawaratan perwakilan yang bertujuan untuk Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan semua hasil itu semata-mata untuk mencari ridho Allah atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

Perbedaan Ideologi sistem presidensiil basisnya Individualisme. Maka kekuasaan diperebutkan banyak-banyakan suara, kuat-kuatan, pertarungan, dan kalah-menang. Yang menang mayoritas dan yang kalah minoritas.

Demokrasi dengan cara-cara liberal,atau kapitalis, membutuhkan biaya yang besar menguras dana rakyat untuk tahun 2024 dibutuhkan 110,4 triliunan rupiah untuk memilih pemimpin pilkada, pileg, dan pilpres.

Dengan sistem pemilu yang serba uang bisa kita tebak maka menghasilkan para koruptor, hampir 80% kepala daerah terlibat korupsi, dan lebih banyak lagi korupsi miris seperti hal yang lumrah di negeri ini.

Begitu pula petugas KPU-nya, juga bagian dari sistem korup, kondisi bagian dari strategi pemilu.

Liberalisme, dan kapitalisme entah apa yang ada di pikiran Megawati Soekarnoputri dan punggawa di BPIP. Sudah jelas mana mungkin keadilan sosial diletakan pada sistem liberalisme atau kapitalisme jelas bertentangan dengan Pancasila.

Begitu juga para intelektual yang berbicara di Kongres Pancasila di UGM tema :tema “Pancasila Nyawa Bangsa: Menghalau Kemerosotan Moral dalam Praktik Penyelenggaraan Berbangsa dan Bernegara.”

Bagaimana mau menggalau kemerosotan moral , kalau UUD 2002 hasil amandemen sudah tidak ber nyawa Pancasila.

Apakah Pusat Study Pancasila UGM tidak tahu hasil penelitian nya Prof Kaelan ?
Guru Besar Ilmu Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM).

Prof Kaelan menyatakan bahwa Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tahun 2002 tidak lagi berdasar pada Pancasila. Sebab, amandemen yang dilakukan mengubah sekitar 97 persen UUD 1945.

Dari hasil penelitian, penelitian hukum normatif dan filosofis, jadi tidak berhenti normatif tapi filosofis, bahwa konstitusi amandemen 2002 itu sudah bukan lagi amandemen. Karena yang diubah bukan satu pasal atau dua pasal, saya hitung hampir 97 persen.

Masya Allah, itu sudah bukan lagi amandemen, tetapi ganti. Jadi kita ini sudah tidak berdasarkan Pancasila,” kata Kaelan.

Dan Prof Kaelan mencontohkan pasal yang mengatur tentang HAM hanya mencomot dari HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sementara HAM menurut UUD 1945, hasil amandemem tahun 2002 tidak lagi mencerminkan Pancasila.

Karena HAM yang ada di dunia itu kan liberal, tidak memperhitungkan realisasi bahwa negara kita memandang HAM dengan nilai luhur yang bertanggung jawab, juga berketuhanan.

Penulis : Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Study Kajian Rumah Panca Sila.

MoneyTalk,Jakarta – 1000 aktivis kampus di UGM yang terdiri dari guru besar dan tenaga pendidik mengeluarkan pernyataan sikap darurat demokrasi .

Bagaimana baru sekarang bangun dari tidur setelah 22tahun reformasi dimulai dengan kemufakatan jahat dengan mengamandemen UU dan Tap MPR tentang Referendum sehingga rakyat tidak diajak bicara dengan mengganti UUD 1945 dengan UUD 2002. Bukan nya ini pembunuhan demokrasi? Jika demokrasi dipahami sebagai pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Padahal kalau kita ngomong rakyat itu bukan individu tetapi kolektiv,kumpulan dari orang- perorang. Oleh sebab itu pendiri negeri ini menerjemahkan rakyat itu kolektivisme kekeluargaan .

Negara ini didirikan dan dibangun dengan lima prinsip berbangsa dan bernegara yang disebut Panca Sila ,amandemen UUD 1945 telah memporak porandakan prinsip-prinsip yang sudah menjadi konsensus pendiri negeri ini .Akibat dari amandemen UUD 1945 kita
kehilangan jati diri sebagai bangsa ,kita kehilangan rasa nasionalisme ke Indonesiaan .Kehidupan berbangsa dan bernegara telah kehilangan roh kita tidak lagi mempunyai prinsip tersendiri justru kita menjadi bangsa yang tergantung pada negara Asing negara Imperalisme

Akibat amandemen yang menurut penelitian Prof Kaelan dari UGM Juga telah diamandemen sebanyak 97% itu sama arti nya menganti UUD 1945 dengan UUD 2002. Akibat nya Negara Yang di Proklamasikan 17Agustus 1945 telah bubar dan negara tidak lagi berdasarkan Pancasila .

Apakah para Guru Besar dan akademika itu mengerti apa yang telah disampaikan Prof Kaelan sehingga demokrasi dianggap darurat bukan nya demokrasi yang kita jalankan hari ini demokrasi liberal tanpa nilai dan menjiplak dari asing ?

Padahal dalam sejarah nya UGM adalah pusat kajian Pancasila dimana Profesor Noto Negoro sebagai Promotor pemberian gelar Doktor Honoriscausa pada Presiden Soekarno . Tidak berhenti disitu juga tempat lahir nya ekonomi Pancasila dengan tokoh nya Prof Mobyarto. Ekonomi Pancasila bersumber dari ekonomi kerakyatan gagasan Bung Hatta.

Entah apa yang merasuki pikiran Guru Besar dan para aktivis kampus UGM sehingga menjadi demokrasi Liberal sebagai panduan cara berfikir nya .

Tentu saja ini bukan hanya di UGM sudah merata di semua kampus besar di negeri ini 22 tahun reformasi ternyata mampu membumi hanguskan nilai -nilai jati diri bangsa nya yaitu Pancasila.

Demokrasi dengan pertarungan banyak banyakan suara kalah menang kuat kuatan banyak banyak uang,curang-curangan dipandang sebagai demokrasi yang mereka percayai lebih demokrasi walau cara demokrasi seperti ini kedaulatan rakyat hanya dijalankan lima menit di bilik suara dan setelah itu terserah yang menang kalau tidak setuju ya protes demo berjilid -jilid menjadi oposisi tetapi mereka tidak konsekwen dengan demokrasi itu sendiri sebab ingin nya menggulingkan pemerintahan yang mereka pilih .

Bandingkan dengan sistem MPR memang suara diwakili contoh kalau dokter ya diwakili IDI kalau Insinyur ya diwakili PII, kalau Guru Besar ya diwakili PGI ,Dan banyak lagi ada NU ,Muhammadyah,Wali Gereja ,Walubi, Persada Hindu ,Tani ,Nelayan, Buruh semua elemen duduk di MPR disamping mewakili Suara juga mewakili pikiran pikiran yang dituangkan didalam GBHN Jadi tidak mungkin Presiden membuat rencana sendiri seperti sekarang ini diluar GBHN ,Dan MPR punya hak Veto atas nama kedaulatan rakyat jika Presiden menyeleweng dari GBHN Ya bisa diturunkan. Jadi sistem MPR itulah sistem yang menjadikan kedaulatan rakyat tertinggi .

Sayang sekali para intelektual kampus sudah tercuci otak nya dengan demokrasi liberal,tetapi juga masih banyak yang berpikiran Nasionalis ,bukan Partai politik sebab partai politik sudah tidak ada yang punya paham nasionalis kebangsaan yang ada ideoligi nya adalah Keuangan ,Semua serba uang termasuk Megawati ,harus nya segerah sadar sebab tanpa tanda tangan Megawati UUD 2002 dan Jokowi yang berkuasa hari ini tidak akan terjadi .
Dan kerusakan ini hanya bisa diperbaiki dengan Kembali ke UUD 1945 dan Panca Sila.

Penulis :Prihandoyo Kuswanto,Ketua Pusat Study Kajian Rumah Panca Sila.

MoneyTalk, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60 dan 70 mendapat dukungan dari sebagian masyarakat, tetapi juga menimbulkan keraguan dari beberapa kalangan yang mempertanyakan kredibilitas MK. Putusan ini dianggap melebihi kewenangan yang seharusnya, dengan tuduhan bahwa MK telah menciptakan pasal-pasal baru yang tidak sejalan dengan konstitusi. Hal ini menjadi perhatian serius Inas N. Zubir, kader dan politisi senior Partai Hanura, yang menyampaikan pandangannya dalam sebuah tulisan yang diterima oleh MoneyTalk.id pada Minggu, (25/08).

(lebih…)

MoneyTalk,Jakarta -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 telah menjadi salah satu putusan yang paling disorot dalam tahun ini, menimbulkan berbagai reaksi dari para ahli hukum, politisi, dan masyarakat luas. Keputusan ini dianggap memiliki dampak signifikan terhadap sistem hukum dan politik di Indonesia, membawa perubahan yang tidak hanya memengaruhi para pihak terkait langsung, tetapi juga keseluruhan sistem tata negara. Dalam artikel ini, kita akan membahas dan menganalisis implikasi dari putusan MK tersebut.

(lebih…)