Tidak Punya Bayar BBM minta saja Ke DPD
MoneyTalk,Jakarta – Enak ya jadi DPD dapat BBM (Bahan Bakar Minyak) Gratis dari pajak rakyat. Padahal kinerja dan kebijakan yang diperjuangkan DPD hanya minimal jarang menyentuh rakyat, apalagi Rakyat di daerah, ujar Koordinator Nasional GSBK (Gerakan Santri Biru Kuning),Febri Yohansyah.
Dan perlu diketahui publik lanjut Febri bahwa kupon BBM DPD ini bisa menambah uang jajan dong. Karena bila ada selisih antara nilai kupon dengan BBM yang sudah terisi bisa dikembalikan kepada pemegang kupon dalam bentuk nilai Rupiah.
Apalagi Kupon BBM DPD ini memiliki masa berlaku selama 2 bulan sejak tanggal pembelian, namun bisa diperpanjang hingga 1 tahun dengan cara pengajuan stempel ulang ke pihak SPBU.
Dan paling Nikmat kata Febri Kupon BBM DPD ini bisa ditukarkan oleh siapa saja yang memegang Kupon BBM yang sah dengan membawa kendaraan apapun ketika sedang mengisi BBM.
Sebelumnya DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) tahun 2022 menganggarkan Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin berupa pembelian BBM untuk kendaraan dinas operasional sebesar Rp2.758.550.000 dan direalisasikan sebesar Rp2.725.261.200 atau 98,79%.
Sesuai dengan data dan Dokumen yang dipunya MoneyTalk.id bahwa Rekapitulasi realisasi pembelian BBM per bulan pada tahun 2022 dapat digambarkan sebagai berikut, pada bulan Januari sebesar Rp.174.478.500, pada bulan Februari Rp.143.532.000, Pada Bulan Maret sebesar Rp.205.590.000, dan pada April sebesar Rp.345.527.500.
Kemudian pada bulan Juni sebesar Rp.439.026.000, pada bulan Agustus sebesar Rp.271.590.000, pada bulan September sebesar Rp. 547.467.000, dan pada bulan Desember sebesar Rp.598.050.20
Dari realisasi pembelian BBM perbulan seperti diatas, ditemukan tidak ada realisasi pembelian BBM di empat bulan yakni bulan Mei, Juli, Oktober dan November 2022. Hal ini pantes dicurigai ada dugaan penyimpangan lantarab pengelolaan pembelian BBM tidak sesuai alokasi penggunaan bulanan dan penggunaan riil Kupon BBM.
Apalagi pembelian BBM dengan memakai “Kupon DPD” hanya bisa melalui PT MSP sebagai pemilik SPBU Nomor 34-10201 di Jalan Penjernihan I Pejompongan, Jakarta Pusat.
Dan kelakukan seperti ini, bisa saja DPD bekerjasama dengan PT.MSP melanggar Undang undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.