KPK Ungkap Kerugian Masyarakat Akibat Fraud di Bidang Kesehatan Capai Rp.20 Triliun
MoneyTalk, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa estimasi kerugian masyarakat akibat kasus fraud di sektor kesehatan mencapai Rp.20 triliun.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa angka ini menggambarkan besarnya dampak korupsi terhadap pelayanan kesehatan yang seharusnya dinikmati masyarakat. Menurutnya, masih banyak kasus serupa di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya yang belum terungkap.
“Fraud di bidang kesehatan ini berdampak langsung pada masyarakat, terutama mereka yang sangat bergantung pada layanan kesehatan publik. Estimasi kerugian mencapai Rp.20 triliun, dan ini baru sebagian yang terungkap. Banyak kasus lain di rumah sakit yang masih dalam penyelidikan,” kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/09/2024).
Alexander menegaskan bahwa korupsi di sektor kesehatan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak-hak dasar masyarakat, khususnya dalam mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Dan menyebut, modus operandi dalam kasus fraud ini sangat beragam, mulai dari mark-up pengadaan obat, penyalahgunaan dana BPJS, hingga manipulasi data klaim rumah sakit.
“Korupsi di bidang kesehatan ini berimplikasi serius karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Pelayanan yang buruk akibat korupsi di rumah sakit atau puskesmas dapat menyebabkan penderitaan bahkan kematian yang seharusnya bisa dicegah,” jelasnya.
KPK berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan layanan kesehatan, terutama terkait penggunaan anggaran negara. KPK juga telah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk mengaudit penggunaan dana di rumah sakit dan institusi kesehatan lainnya.
Selain kasus fraud di rumah sakit, sektor kesehatan kembali menjadi sorotan dengan terungkapnya kasus korupsi di PT Indofarma, salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang farmasi. KPK menetapkan beberapa pejabat PT Indofarma sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp371 miliar.
Alexander Marwata menjelaskan bahwa korupsi di PT Indofarma melibatkan penggelembungan harga dan pemberian komisi kepada pihak tertentu agar memenangkan proyek pengadaan obat dan alat kesehatan. Praktik ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengurangi akses masyarakat terhadap produk kesehatan dengan harga yang wajar.
“Kami menemukan adanya praktik manipulasi dan mark-up harga dalam pengadaan barang di PT Indofarma. Ini menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor kesehatan yang perlu dibenahi secara sistemik,” ujar Alexander.
KPK terus berupaya memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kesehatan. Salah satu langkah yang diambil adalah meningkatkan koordinasi dengan lembaga pengawas dan penegak hukum lainnya untuk mempercepat penanganan kasus. Alexander juga menyebut pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di sekitar mereka.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Dengan adanya laporan dan informasi dari publik, kami bisa lebih cepat mengidentifikasi dan menangani kasus-kasus korupsi, terutama yang terjadi di layanan publik seperti kesehatan,” kata Alexander.
KPK juga mendorong penguatan sistem akuntabilitas di rumah sakit dan institusi kesehatan lainnya, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa serta pelayanan kepada pasien. Digitalisasi dan transparansi diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengurangi celah-celah korupsi yang masih sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Kasus-kasus korupsi yang terungkap di sektor kesehatan menunjukkan bahwa praktik-praktik curang masih menjadi ancaman serius bagi kesejahteraan masyarakat. Ketika dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan disalahgunakan, dampaknya sangat nyata dirasakan oleh masyarakat, terutama kelompok rentan yang bergantung pada pelayanan kesehatan publik.
Alexander Marwata mengingatkan bahwa korupsi di sektor kesehatan bukan hanya soal kerugian finansial, tetapi juga soal nyawa. Oleh karena itu, penanganan kasus-kasus ini akan terus menjadi prioritas KPK demi memastikan pelayanan kesehatan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kita tidak boleh menutup mata terhadap dampak korupsi di sektor kesehatan. Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal hak hidup masyarakat yang harus dilindungi. KPK akan terus bekerja keras untuk memberantas korupsi, tidak peduli di sektor manapun, demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Alexander.
Dengan estimasi kerugian mencapai Rp20 triliun, sektor kesehatan di Indonesia memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak untuk memastikan bahwa setiap dana yang dialokasikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, demi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat luas.(c@kra)