21 Oktober 2026

Blog

Jakarta, MoneyTalk – Pemerintah kabupaten Mojokerto sangat baik dan suka menolong ke aparat penegak hukum. Bentuk suka penolong adalah memberikan mobil berbagai merek kepada kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Kepolisian Resort Mojokerto Kota, dan Pengadilan Negeri Mojokerto.

Untuk kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto mendapat 3 mobil, Kepolisian Resort Mojokerto Kota mendapat satu mobil, dan Pengadilan Negeri Mojokerto mendapat satu mobil dari Pemkab (Pemerintah kabupaten) Mojokerto

Meskipun kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dapat 3 mobil dari Pemkab Mojokerto, tapi kalah keren, lux dan mewah dengan merek mobil yang diperoleh oleh Kepolisian Resort Mojokerto Kota, dan Pengadilan Negeri Mojokerto.

Ini mungkin benar benar sangat diskrimanasi bagi kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang hanya dapat merek Toyota Kijang Innova, Toyota New Avanza dan Toyota Corolla Altis doang.

Sedang bagi Kepolisian Resort Mojokerto Kota, dan Pengadilan Negeri Mojokerto. Pemkab Mojokerto memberikan mobil merek Toyota Fortuner 2,5 G yang nyaman dan meninabobokan aparat penegak hukum kita.

Makanya ketika CBA (Center For Budget Analisis) meminta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyelidiki
adanya dugaan penyimpangan Lelang 2 Proyek di RSUD Soekandar Mojokerto dan
proyek Rumah dinas wakil bupati, serta Segera memanggil Bupati Mojokerto, Ikfina Fatmawati.

Tetapi Aparat hukum di daerah seperti Jaksa dan Polisi seperti santai – santai saja, dan dianggap bukan wilayah urusan mereka. Apakah ini akibat dari dampak pemberian mobil dalam bentuk pinjam pakai dari Pemkab ke penegak Hukum, hanya rakyat yang bisa menilai.

Yang jelas, baik Jaksa, Kepolisian, dan Pengadilan Negeri Mojokerto semua anggaran kebutuhan mereka sudah disediakan dari APBN untuk menjalankan tugas dan kewajiban mereka. Tapi kok mandul pemberantasan korupsi di kabupaten Mojokerto ?

Direktur CBA
Uchok Sky Khadafi

Jakarta,MoneyTalk – Pernyataan keras mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan ketika akan ditahan KPK pada Selasa (19/9/2023), menyisakan misteri tanda tanya besar. Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) berhasil memperoleh keterangan dari sumber sahih terkait pembelian LNG dari Amerika Serikat yang sedang diusut KPK. Temuan tersebut pun mengungkap peran penting mantan Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto, Dirut Pertamina Nicke Widyawati hingga Menteri BUMN.

Karen menegaskan kontrak LNG itu langkah korporasi atas dasar persetujuan antara surat Menteri BUMN, Dahlan Iskan kepada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawas dan Pengendali Pembangunan (UKP4) tanggal 19 Maret 2012 dan Sales Purchase Agreement (SPA) 1 dan SPA 2 tahun 2013 telah di amandemen dengan SPA tahun 2015 yang ditanda tangani oleh Dirut Pertamina saat itu Dwi Sucipto.

Semua nilai kontrak pembelian LNG tersebut transparan dan tercantum di website SEC ( Security Exchange Commision), semua pihak setiap saat dapat melihatnya.

Di antara keterangan penting itu antara lain terendus hilangnya potensi keuntungan Pertamina dari rencana penjualan LNG ke Tarfigura pada Oktober 2018 karena tak mampu membaca pasar dari situasi geopolitik. Kala itu, penawaran Trafigura terbatas, hanya tiga hari. Namun sayang, Pertamina gagal memenuhi tahapan transaksi itu. Kesempatan untung itupun lenyap dan akhirnya berujung kasus hukum.

“Bisa jadi penyebab kegagalan meraih keuntungan pada 2018 itu ada persoalan kompetensi di Dewan Direksi yang tidak memiliki pengalaman cukup dalam berbisnis dengan trader kelas dunia. Hal itulah yang diherankan Karen dalam salah satu pernyataan dia,” ungkap Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, Minggu (24/9/2023) di Medan.

Artinya, lanjut Yusri, Kementerian BUMN telah ikut tanggung renteng telah gagal menetapkan anggota direksi yang memiliki kompetensi dan jam terbang tinggi dalam memitigasi potensi kerugian bisnis LNG menjadi laba.

“Lagi pula, Komite LNG yang dibentuk dari keputusan rapat Direksi saat Plt Dirut Pertamina dijabat Nicke Widyawati sejak 20 April 2018 perlu juga dipertanyakan kemampuan memitigasi potensi kerugiaan dari kontrak LNG saat itu,” ungkap Yusri.

Menurut Yusri, dari ucapan Karen pada media di KPK saat itu, muncul kesan ada pembiaran dari Direksi Pertamina saat itu terhadap kontral LNG Corpus Cristi Liquefaction (CCL) Amerika.

“Namun kami agak mempercayai keterangan Karen dan sumber Pertamina lain yang menghandel bisnis LNG, bahwa posisi keuntungan yang dinikmati Pertamina saat ini sudah mencapai sekitar Rp 12,4 triliun dan prognosa 2025 sekitar Rp 1,6 triliun,” beber Yusri.

Meski demikian, kata Yusri, soal mana yang benar antara klaim Ketua KPK, Firly Bahuri tentang kerugian Rp 2,1 triliun dengan keterangan Karen dan Pertamina bahwa sesungguhnya dapat untung akhirnya, biar nanti dalam proses pengadilan akan terungkap secara terang benderang siapa yang benar.

“Akan tetapi soal kompetensi anggota direksi harusnya jadi pembelajaran penting bagi kementerian BUMN dalam menempatkan anggota direksi di BUMN strategis, hindari lah orang luar menduduki posisi strategis, hindari dari intervensi politik, harus profesional” beber Yusri.

Sementara itu, mengenai pembelian LNG dari Amerika Serikat oleh Pertamina tersebut, CERI juga menemukan keterangan lain.

“Kami memperoleh keterangan dari sumber yang sahih juga, LNG yang telah dibeli dari Amerika Serikat itu ternyata awalnya untuk kebutuhan pembangkit PLN dan kilang-kilang pengolahan yang cilakanya, tidak kunjung selesai dan gagal dibangun bahkan sampai kargo LNG itu sudah akan diterima Pertamina,” beber Yusri.

*Gagal Raih Untung*

Secara detail, Yusri membeberkan proses penjualan LNG Pertamina tersebut.

“Pada awal Oktober 2018 Pertamina telah melakukan proses tender ‘direct selection’ untuk menjual 0.38 juta MTPA atau 6 cargo per tahun selama kurun waktu tiga tahun dari tahun 2020 hingga 2022,” ungkap Yusri.

Undangan proses tender ini, lanjut Yusri, dikirim ke 11 trader LNG besar di dunia. Dari sebelas yang diundang, lima trader memberikan penawaran termasuk tawaran harga LNG, yaitu Diamond Gas Internasional, Mitsui Jepang, BP Singapore, Trafigura dan RWE Supply & Trading.

“BP Singapore memberikan harga tertinggi namun hanya sanggup beli satu tahun saja. Selanjutnya negosiasi dilanjutkan dengan Trafigura sebagai pemenang kedua, dengan “validity offer” hanya tiga hari, yaitu 8 Oktober 2018 pukul 16.00 WIB,” kata Yusri.

Dikatakan Yusri, Trafigura juga dinyatakan lolos ‘due dilligence’ sebab tidak sedang berada dalam blacklist di Pertamina dan SKK Migas. Harga Trafigura 115 persen HH (Henry Hub) plus USD 4,11 per MMBTU, ini artinya bahwa nilai kontrak Trafigura itu adalah sekitar USD 432 juta dengan asumsi 115 persen HH adalah USD 2,9 per MMBTU.

“Dari harga tersebut, keuntungan Pertamina dari cargo Corpus Christi Lifiquafaction (CLL) ini ditaksir akan senilai USD 61 cents per MMBTU alias USD 37,6 juta. Namun demikian, keuntungan Pertamina yang sudah di depan mata ini menguap, karena Pertamina lambat untuk menyelesaikan negosiasi tahap berikutnya, yaitu tahap finalisasi MSPA (Master of Sales and Purchase Agreement) dan CN (Confirmation Notes) dengan target penyelesaian bulan November 2018,” beber Yusri.

Pada tanggal 15 November 2018 menurut dokumen yang dimiliki CERI, ungkap Yusri lagi, Direktur Pemasaran Korporat PT Pertamina (Persero), Basuki Trikora Putra telah meminta bantuan Chief Legal Counsel & Compliance (CLCC) PT Pertamina (Persero) untuk menyiapkan jasa konsultan hukum internasional untuk membantu Pertamina dalam negosiasi dengan Trafigura.

“Selanjutnya CLCC melakukan proses seleksi pemilihan jasa konsultan hukum. Baru pada tanggal 10 Desember 2018, proses pemilihan jasa konsultan hukum itu selesai dan dilaporkan kepada CLCC,” ungkap Yusri.

Akibat proses pemilihan jasa konsultan hukum yang berbelit-belit ini, kata Yusri, negosiasi MSPA dan CN menjadi terbengkalai. Target penyelesaian MSPA dan CN yang harus selesai bulan November akhirnya terlewati.

“Trafigura enggan memperpanjang proses negosiasi dan memilih membatalkan rencana pembelian kargo-kargo Corpus Christi ini, jadi runyam deh” beber Yusri.

*Siapa Bertanggungjawab?*

Mengetahui rentetan tahapan negosiasi Pertamina dan Trafigura tersebut, Yusri mengungkapkan, menjadi pertanyaan besar Ketika proses dan pemenang sudah diketahui sejak 8 Oktober 2018, namun mengapa surat permintaan pendampingan legal baru dibuat pada tanggal 15 November 2018? Padahal deadline transaksi adalah bulan November juga.

“Hal itu menunjukkan sistem Pertamina ternyata lambat dan kompleks, ini jadi tanggungjawab siapa? Dalam situasi seperti ini, Direksi Pertamina sebenarnya bisa mengambil opsi ‘emergency call’ sehingga untuk kepentingan perusahaan dan untuk menghindari perusahaan dari kerugian yang lebih besar maka Direksi harus mengambil lengkah ini agar proses bisa dipercepat,” kata Yusri.

Menurut Yusri, hal itu lah yang tidak dilakukan oleh Direksi Pertamina saat itu. “Hal itu juga lah yang diucapkan Karen dengan kesalnya ketika akan ditahan KPK,” tukas Yusri.

Menurut Yusri, pastilah di rapat-raoat Board of Director (BOD) PT Pertamina (Persero) pernah dibahas tentang potensi masalah LNG Corpus Christi, karena ada beberapa ‘triger’

“Di antaranya PLN mencari pasokan gas sendiri dan proyek-proyek kilang pengolahan mundur bahkan tidak terlaksana. Padahal salah satu alasan pembelian dari Corpus Christi adalah untuk proyek tersebut dan ancaman defisit gas di tahun 2019,” kata Yusri.

Selain itu, lanjut Yusri, tahun 2019 adalah tahun ‘first delivery’ LNG CC. “Ini pasti dibahas tentang bagaimana menghandel akan datangnya LNG di tahun 2019 dan seterusnya padahal proyek-proyek kilang-kilang delay atau ada yang tidak jalan. Bagaimana nuansa di rapat-rapat BOD saat itu harus diselidiki oleh KPK ?,” kata Yusri.

Atau, kata Yusri, apakah jangan-jangan pembentukan komite itu hanya untuk mengerucutkan permasalahan sehingga hanya menjadi tanggungjawab Komite LNG?.

“Yang jelas, informasi yang kami terima, komite ini dibentuk berdasarkan hasil rapat Direksi, namun perlu dipertanyakan juga bagaimana mekanisme kerja komite,” ungkap Yusri.

Yusri mengatakan, menurut infonya saat tahun 2018, adapun anggota Komite LNG Pertamina adalah:

Dirut: Nicke Widyawati
Direktur Keuangan : Pahala Mansyuri, Direktur PIMR: Heru Setiawan,
Direktur Pemasaran: Mas’ud Khamid, Direktur Pemasaran Korporat, Basuki Trikora Putra dan
Dirut PT PGN: Gigih Prakoso.

“Tupoksi komite LNG adalah mengelola LNG Pertamina dengan membaca gerak nilai pasar LNG dunia terkait situasi geopolitik, kemudian merekomendasikan pengambilan keputusan penting dan cepat tentang bisnis LNG kepada Dirut, baik soal pengadaan atau pembelian atapun penjualan LNG Pertamina” ungkap Yusri.(*)

Jakarta,MoneyTalk – Lembaga Indonesia Berdikari meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memulai penyelidikan menyeluruh terkait investasi yang dilakukan oleh PT. Telkom Indonesia ke Gojek. Investasi ini mencapai angka fantastis, yakni US$150 juta ditambah dengan penambahan investasi sebesar US$300 juta melalui anak usaha PT. Telekomunikasi Selular (Telkomsel), sehingga total investasi mencapai Rp6,13 triliun.

Investasi sebesar Rp6,13 triliun ini mengundang kecurigaan serius. Sudah menjadi rahasia umum bahwa investasi besar-besaran oleh Telkomsel kepada Gojek terjadi setelah Boy Thohir, yang tak lain adalah saudara kandung Menteri BUMN, Erick Thahir, menjabat sebagai komisaris di Gojek.

Menurut pandangan Indonesia Berdikari, keputusan investasi Telkomsel kepada Gojek adalah langkah yang sangat keliru, mengingat kinerja Gojek sebagai perusahaan penyedia layanan selalu mencatatkan kerugian. Publik berhak mengetahui dengan jelas alasan di balik investasi besar-besaran Telkomsel kepada Gojek.

Pertanyaan pun muncul, apakah investasi ini dipengaruhi oleh kehadiran Boy Thohir di jajaran manajemen Gojek atau apakah ada kepentingan jangka panjang yang tersembunyi, terutama dalam konteks politik seperti pemilihan presiden dan wakil presiden. Nama Erick Thahir juga seringkali muncul dalam berbagai survei nasional sebagai calon yang potensial berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Kami dengan tegas mendorong KPK untuk segera memulai investigasi menyeluruh terhadap investasi Telkomsel ke Gojek yang penuh tanda tanya. Selain itu, kami juga mengajak Bapak Presiden Joko Widodo untuk segera melakukan restrukturisasi yang diperlukan di PT Telkom Indonesia. Keberadaan Erick Thohir yang merangkap jabatan dalam PSSI dan kesibukannya dalam urusan tersebut, membuat Kementerian BUMN dan perusahaan BUMN mengalami pengabaian.

Kami meyakini bahwa transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan tata kelola yang baik adalah kunci dalam menjaga integritas sistem ekonomi negara. Kami mengharapkan agar investigasi KPK dapat membawa terang atas kasus ini dan memastikan keputusan investasi BUMN selalu didasarkan pada kepentingan nasional yang terbaik.

Agung Zulianto
Direktur Indonesia Berdikari

Jakarta,MoneyTalk – Center for Budget Analysis (CBA) menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tender proyek penerangan jalan umum berupa tiang galvanis oktagonal yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Terdapat 5 paket pekerjaan penerangan jalan umum yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Bogor dengan total nilai Rp 4,2 miliar yang diduga memiliki masalah. Kelima paket tersebut adalah proyek penerangan jalan umum UPT I, UPT II, UPT III, UPT IV, dan UPT V.

CBA menduga bahwa pelaksanaan proyek-proyek tersebut hanya merupakan formalitas semata. Diduga bahwa sejak awal, pemenang tender telah ditentukan sebelumnya, dan hal ini terlihat dari beberapa fakta berikut.

Dalam contoh pertama, pada tender proyek penerangan jalan umum UPT I, Pagu dan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) memiliki nilai yang sama, yaitu Rp. 702.150.245. Meskipun terdapat 18 peserta dalam lelang, hanya satu perusahaan, yakni Sentral Bangkit Sejahtera, yang berhasil lolos dalam tahap penawaran dengan tawaran kontrak sebesar Rp. 680.567.902.

Hal serupa juga terjadi dalam tender proyek penerangan jalan umum UPT III, di mana Pagu dan HPS memiliki nilai yang persis sama, yaitu Rp 1 miliar. Dari 27 perusahaan yang berpartisipasi dalam lelang, hanya satu perusahaan, yaitu PT. Bangkit Pijar Graha, yang mengajukan penawaran dengan nilai tawaran kontrak Rp. 979.812.728. Secara otomatis, perusahaan ini ditetapkan sebagai pemenang.

Keadaan serupa juga terlihat dalam tender proyek penerangan jalan umum UPT lainnya, yakni UPT II, UPT IV, dan UPT V. CBA menyoroti bahwa pihak Dinas Perhubungan Pemkab Bogor tampak kurang cermat dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri dan menggabungkannya dengan nilai Pagu. Situasi ini berpotensi merugikan keuangan negara, karena dapat berdampak pada penentuan nilai proyek yang lebih tinggi dari seharusnya.

CBA mencurigai adanya modus permainan yang dilakukan oleh oknum dalam Dinas Perhubungan Pemkab Bogor. Modus ini melibatkan penetapan nilai paket pekerjaan yang tinggi dan diduga mencurigakan dalam manipulasi proses tender agar menguntungkan perusahaan tertentu.

Berdasarkan catatan yang disajikan, CBA mendesak agar aparat penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk turun tangan dalam kasus ini di Kabupaten Bogor. CBA mendorong KPK untuk memanggil dan memeriksa pihak terkait, terutama Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.

Jajang Nurjaman
Koordinator CBA

Jakarta, MoneyTalk – Tulisan berikut mencoba menelusuri pandangan banyak orang, bahwa Prabowo dan Jokowi satu frekwensi politik, sedangkan Jokowi dan Megawati sedang adu gulat. Mari kita telusuri.

Di permukaan Jokowi seakan manut dan taat terhadap keputusan Partai; tapi sesungguhnya Jokowi dan Ketua PDIP, Megawati sedang adu gulat; tampak berpelukan padahal mereka sedang “adu piting”. Benarkah?

Bergabungnya PAN dan Golkar ke koalisi Kebangkitan Indonesia Raya, membuktikan skenario Jokowi lebih maju daripada Megawati. Ketua Golkar, Airlangga Hartarto pernah terancam Munaslub–tapi gagal–, merupakan satu-satunya ketua partai yang “bengal”. Skenario “Munaslub” ini mirip yang diterapkan ke Partai Demokrat untuk menggusur AHY, tidak membuat Partai Golkar pecah. Golkar tetap solid, menolak Munaslub. Namun setelah itu, Airlangga diangkat kasusnya dalam korupsi minyak sawit mentah, dipanggil Kejagung (24/7/23). Jaksa Agung ST Burhanuddin ini loyalis Presiden. Kali ini ternyata skenario sangat manjur, tidak lama setelah itu, Airlangga langsung tergopoh-gopoh merapat ke koalisi pendukung Prabowo.

Sementara PAN, semula sudah mepet-mepet ke koalisi pendukung Ganjar; tapi sekonyong-konyong berbelok mendukung Prabowo; hal ini semakin kuat dugaan, Erick Thohir yang dijagokan PAN, tidak mendapat tempat yang layak di koalisi Ganjar. Bagi PAN, lebih menjanjikan bergabung ke koalisi Prabowo daripada Ganjar. Ketua Zulhas mencium, Prabowo tidak akan dipasangkan dengan Ketua PKB, Muhaimin Iskandar, melainkan dengan seseorang yang termasuk skenario besar dibawah ini.

Nama Gibran dimunculkan menjadi bakal cawapres Prabowo itu cuma gimick, akal-akalan Prabowo (tentunya atas izin Jokowi) untuk mengangkat Gibran masuk dalam orbit tokoh nasional, demi kepentingan jangka panjang. Hal ini cuma bumbu penyedap Pilpres, tidak perlu ditanggapi serius.

Yang menarik, partai-partai pengusung Prabowo; khususnya PAN, Golkar, dan PKB semua ketuanya tersangkut kasus hukum, yang terkunci di “sarang rajawali”, dan karena itu posisi mereka bukan untuk tawar-menawar–, mereka sudah seperti sapi “dicokok hidung”. Prabowo bisa dengan sesuka hati menentukan calon pendampingnya, tanpa perlu cemas akan “ancaman” suatu partai, misalnya keluar dari koalisi jika tidak memenuhi maunya partai. Akibatnya bisa fatal; bagi Prabowo, keluar koalisi artinya masuk bui.

Pilpres 2024 kesempatan terakhir, jadi Presiden atau tidak sama sekali. Kalah yang ke-3 kali, kemudian harus menunggu 2029? Bukan masanya lagi bagi Prabowo, yang sekarang sudah 71 tahun. Karena itu Prabowo tidak main-main, segala sesuatunya dipertaruhkan mati-matian. Yang sudah bergabung koalisi, jangan coba-coba loncat. Amunisi sudah dihitung secara cermat; bom atom tidak boleh lagi salah sasaran.

Bagaimana dengan koalisi Ganjar? Seakan-akan Ganjar ditinggal sendirian? Tidak begitu. Saya melihat dengan khusnudzon–meski masih spekulatif. Sebenarnya Jokowi tidak meninggalkan Ganjar; tapi akan menjemput kemudian. Ganjar nanti akan dipasangkan dengan Prabowo. Kombinasi Prabowo-Ganjar; akan diandalkan bisa menang satu putaran. Hal ini sesuai dengan Perjanjian “Batu Tulis”, Bogor, koalisi permanen PDIP dan Partai Gerindra, 2014.

Oleh karena itu, Budiman Sujatmiko sepertinya sudah menangkap skenario ini; dia mencuri start (biar dapat jatah menteri) mendukung Prabowo duluan, toh kemudian akan dijemput oleh calon dari partainya sendiri, PDIP, Ganjar Pranowo.

Pengamat Politik, Kurnia P. Kusumah (Udeng).

Jakarta, MoneyTalk – Direktur Eksekutif Center for Budget Analisis (CBA) Uchok Sky Khadafi, Minggu (30/7/2023) larut malam, mendesak KPK untuk serius dan cepat melakukan penyidikan atas temuan audit BPK atas beberapa proyek PT PGN yang bermasalah.

“KPK harus serius dan cepat menyidik untuk menentukan tersangka dan menyelamatkan kerugian yang cukup besar dialami PGN,” ungkap Uchok.

Uchok membeberkan, dalam LHP BPK April 2023 terkait hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi 2017-2022 oleh PGN, ada 16 temuan.

Di antara temuan itu adalah kerugian operasi dalam proyek-proyek lama di PGN, termasuk fasilitas penyimpanan dan regasifikasi terapung atau FSRU Lampung.

Selain itu ada juga temuan terkait investasi terminal LNG di Lamongan Jawa Timur dan transaksi dengan Isar Group.

Sementara itu sebelumnya, Keputusan Kejaksaan Agung dalam menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan floating storage regasification unit (FSRU) Lampung senilai USD 400 juta oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk pada 2017 lalu menurut banyak orang menjadi awal malapetaka yang menyebabkan negara berpotensi mengalami kerugian cukup besar.

Bagaimana tidak, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengidentifikasikan pengoperasian FSRU Lampung itu sampai saat ini belum optimal.

Pada 2020-2022, PGN yang saat ini menjadi Subholding Gas PT Pertamina (Persero) Holding harus merugi hingga USD 131,27 juta atau sekitar Rp 1,97 triliun. BPK juga menyatakan ada kelemahan dalam klausul kontrak dan direksi PGN belum memitigasi risikonya.

Sebelumnya, pada April 2016, Kejagung pernah mencekal Hendi Prio Santoso selaku Direktur Utama PGN waktu itu. Namun, pada 2017, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus (Jampidsus) kala itu dijabat oleh Adi Togarisman telah menerbitkan SP3.

Kejagung menyimpulkan kasus ini bukanlah tindak pidana, tetapi memberikan catatan apabila di kemudian hari adanya bukti baru, maka kasus bisa dilakukan penyidikan kembali.

Anggota VII BPK, Hendra Susanto kembali berhasil membuktikan bahwasanya adanya kerugian negara, meskipun dia mengatakan tidak ada permintaan dari penegak hukum untuk mengaudit PGN secara khusus.

Dalam laporan April 2023 terkait hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi 2017-2022 oleh PGN ditemukan 16 temuan, yang di antaranya adalah kerugian operasi dalam proyek-proyek lama di PGN, termasuk fasilitas penyimpanan dan regasifikasi terapung atau FSRU Lampung.

Selain itu juga terdapat dugaan terlalu mahalnya nilai akuisisi USD56,6 juta, oleh Saka Energi untuk tiga lapangan minyak dan gas Ketapang dan Pangkah di lepas pantai Jawa Timur dan Fasken di Texas, Amerika Serikat, serta mangkraknya terminal gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) Teluk Lamong, Surabaya. Saka Energi dan PGN merugi hingga USD347 juta atau Rp5,2 triliun karena membeli lapangan minyak dan gas tersebut.

Kemudian dalam laporan BPK disebutkan PGN membuat kesepakatan bersama dengan PT Inti Alasindo, PT Isar Aryaguna, dan PT Inti Alasindo Energi tertanggal 2 November 2017. Bahwa ada pemberian Uang Muka kepada PT Inti Alasindo Energi tidak didukung Mitigasi resiko memadai yang menimbulkan potensi tidak tertagih sebesar USD14.194.333,43

“Setelah kami dalami, ternyata benar ada masalah. Rekomendasinya, sudah diserahkan ke aparat penegak hukum,” ujar Hendra pada Kamis (20/7) lalu.

Hendra mengatakan sudah menyerahkan laporan hasil audit tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada April lalu, Dia menambahkan tak lama setelah laporannya terbit, Kejagung juga meminta laporan tersebut. Bukannya memberikan, akan tetapi dia justru menyarankan Kejagung berkoordinasi langsung dengan KPK.

“Tidak mungkin saya pecah-pecah laporannya. Silakan (KPK-Kejagung) berbagi,” jelasnya.

BPK Beri Tamparan Keras Buat Kejagung

Direktur Eksekutif Center of Energy and Recources Indonesia (CERI), Yusri Usman saat dihubungi wartawan pada Senin (25/7/2023) malam mengatakan jawaban yang diberikan Anggota VII BPK, Hendra Susanto terhadap permintaan Kejagung bisa dibaca sebagai sebuah tamparan keras bagi lembaga Korps Adhyaksa itu.

“Bagaimana tidak, gara-gara Kejagung lah negara harus semakin besar menanggung kerugiannya PGN. Coba kalau waktu itu kasusnya diselesaikan hingga tuntas, pelaku-pelakunya ditangkap, proyek-proyeknya dievaluasi, tentu Direksi PGN yang baru akan lebih hati hati dan tidak sampai separah ini melakukan proses bisnis yang berujung merugikan PGN secara jangka panjang,” ujar Yusri.

Yusri menambahkan FSRU Lampung disidik Kejagung sejak 2016, kemudian terbit SP3 terhitung 26 April 2017, bisa jadi ini adalah sumber malapetaka bagi proses bisnis di PGN kemudian terkesan menjadi semberono.

“Akibtnya terjadi akusisi di anak usaha Saka Energi, investasi terminal LNG Lamongan dan kasus Isar Gas, terakhir kecuali deal LNG dengan Gunvor Singapore Pte Ltd , yang juga dikatakan oleh BPK adanya terjadi Fraud (manipulasi laporan keuangan),” tegas Yusri.

Menurut Yusri, dari hasil laporan BPK menunjukkan semuanya diakibatkan kajian yang lemah dan tidak adanya kehati-hatian serta minimnya mitigasi resikonya. Selain itu Yusri juga mempertanyakan apa fungsinya Dewan Komisaris dalam mengawasi setiap proses bisnis dan kebijakan investasi PGN.

“Seharusnya tidak hanya Dewan Direksi saja yang harus bertangggung jawab. Dewan Komisaris yang ikut menyetujui setiap investasi harus ikut tanggung renteng, jangan hanya mau menikmati tantiem (penghasilan tambahan) saja,” sindir Yusri.

Menurut Yusri, formasi Dewan Direksi PGN saat ini cukup bagus dan kompak, meskipun menerima warisan buruk dari Direksi sebelumnya. Dia meyakini Direksi baru bisa membawa PGN sehat kembali.

“Hanya Dewan Komisaris yang perlu dievaluasi Kementrian BUMN. Menteri Erick jangan tunggu KPK harus menetapkan tersangka dulu, segera evaluasi nama-nama yang disebutkan dalam temuan BPK untuk segera dicopot dari jabatannya,” tegas Yusri lagi.

Yusri berharap penyidik KPK serius menindaklanjuti hasil audit BPK ini. “Sejak April 2023 BPK RI telah menyerahkan LHP ke KPK hingga berita ini diturunkan kita gak pernah dengar KPK telah mulai proses penyidikan ini, sebab LHP BPK ini sesungguhnya bagi KPK seperti berburu di kebon binatang, biar mata tertutup asal tembak pasti ada yang kenak , tapi jangan-jangan ada yang membocorkan ke media hasil LHP ini mungkin disebabkan lambannya KPK memprosesnya,” ungkap Yusri.(*)

Jakarta, MoneyTalk – Tidak bisa dipungkiri para pihak yang berbisnis minyak dan gas bumi sejak tahun 1970-an adalah yang paling banyak beroleh manfaat. Namun demikian, kerjasama bisnis migas disektor hilir ini seringkali melupakan peran induknya di sektor hulu dan tengah, yaitu Badan Usaha Milik Negara, PERTAMINA. Para pihak yang merupakan rekan kerja (partner) BUMN Pertamina ini berhimpun dalam sebuah organisasi, yaitu HISWANA MIGAS.

Hswana Migas merupakan akronim dari Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas, sebuah organisasi kewirausahaan di bidang energi minyak dan gas. Organisasi ini adalah mitra resmi Pertamina yang menjalankan unit-unit usaha Pertamina dan berdiri pada tanggal 3 September 1979. Tentu saja, dengan jumlah anggotanya Hiswana akan mampu berbuat lebih banyak dalam mengatasi persoalan dan permasalahan pelayanan usaha yang dihadapi oleh mitra utamanya, yaitu BUMN Pertamina.

Sejak BUMN Pertamina dinasionalisasi dari beberapa perusahaan minyak asing menjadi Permina pada tahun 1957 dan Pertamin pada 1961, perusahaan negara ini telah berkembang sangat pesat. Selanjutnya, kedua perusahaan ini pada tahun 1968 digabung menjadi Pertamina. Sampai tahun 2022 total SPBU yang telah beroperasi di Indonesia mencapai 7.868 unit dan terdapat 6.152 unit Pertashop sebagai program pemerintah dalam menjangkau daerah Tertinggal, Terluar dan Terdepan (3T).

Dengan menggunakan jumlah SPBU itu misalnya sebagai dasar keanggotaan Hiswana Migas, maka jika iuran per anggota Rp5.000 per bulan sudah terkumpul dana sejumlah Rp472 juta lebih. Apalagi kalau iuran anggota lebih dari itu ditambah kegiatan-kegiatan lain untuk menambah kas organisasi tidak mungkin anggota Hiswana Migas mengalami kesulitan dalam melayani konsumen Pertamina.

Sehubungan adanya isu kelangkaan elpiji 3kg bersubsidi dibeberapa daerah pada pertengahan bulan Juli 2023, publik patut mengapresiasi langkah cepat BUMN Pertamina, khususnya Direktur Utama nya Nkcke Widyawati yang langsung terjun ke lokasi bermasalah tersebut. Sayangnya, sebagai mitra strategis BUMN Pertamina justru Hiswana Migas belum tampak tanggapannya terkait isu kelangkaan elpiji 3kg bersubsidi tersebut.

Oleh: Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi

 

Jakarta, MoneyTalk – Ketua MPR RI/Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD/Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur Jakarta, Universitas Terbuka (UT) dan Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA)

Menjawab Aspirasi Pembangunan Berkelanjutan dalam Ketatanegaraan

PEMBANGUNAN berkelanjutan menjadi salah satu tema yang paling banyak dibahas berbagai elemen masyarakat akhir-akhir ini, di sela-sela persiapan menuju Pemilihan Umum 2024. Kecenderungan itu didorong oleh fakta bahwa realisasi dari ragam program pembangunan tahun-tahun terakhir ini nyata-nyata telah menghadirkan nilai tambah bagi kehidupan bersama, dan mayoritas rakyat ingin agar sejumlah program dapat dilanjutkan. Sangat bijaksana jika sistem ketatanegaraan dapat mengakomodir aspirasi tentang pembangunan berkelanjutan itu.

Kendati belum dapat memuaskan semua elemen masyarakat, dinamika pembangunan selama hampir satu dekade terakhir ini tak hanya menunjukan hasil nyata, melainkan juga bisa dirasakan langsung oleh masyarakat kebanyakan pada berbagai aspek kehidupan. Memang, di tengah dinamika pembangunan yang masif itu, masyarakat tak jarang dibuat kecewa oleh perilaku tak terpuji aparatur negara melalui pengungkapan beberapa kasus, terutama kasus-kasus korupsi, bentuk-bentuk lain penyalahgunaan wewenang, termasuk minimnya kepedulian sejumlah pemimpin daerah pada masalah riel di daerahnya. Ragam permasalahan itu menjadi bukti nyata yang menjelaskan betapa tidak mudahnya revolusi mental itu. Hasil dari sebuah revolusi mental butuh proses yang amat panjang.

Sekalipun masih digelayuti masalah klasik seperti tersebut di atas, tekad dan semangat pemerintah mewujudnyatakan pemerataan pembangunan setidaknya sudah diperlihatkan dan dibuktikan. Data-data infrastruktur baru di seluruh wilayah tanah air lebih dari cukup untuk menjelaskan tentang wujud nyata pemerataan pembangunan itu. Kendati sebagian masih dibiayai dengan utang luar negeri, pembangunan tidak lagi terfokus di Jawa, melainkan berpijak pada kebijakan Indonesia sentris. Melalui penyaluran dana desa, semua desa diberi wewenang untuk membangun wilayahnya. Sempat menghadapi Pandemi Covid-19 selama dua tahun dengan segala risiko kerusakannya, stabilitas ekonomi nasional terbukti tetap terjaga, bahkan sempat mencatatkan pertumbuhan impresif.

Semua pencapaian sepanjang satu dekade terakhir ini memang mendapat apresiasi dari sebagian besar masyarakat. Namun, disaat bersamaan, disadari juga bahwa pencapaian itu belum dapat memenuhi seluruh kebutuhan negara-bangsa. Apalagi jika dikaitkan dengan target-target strategis mewujudkan profile Infonesia Emas 2045. Masih banyak yang harus dikerjakan di dekade-dekade mendatang. Sebutlah program ketahanan dan kemandirian pangan, percepatan Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasI (TIK) serta pemenuhan kebutuhan akan talenta digital, pendalaman sektor Industri melalui hilirisasi sumber daya alam (SDA) hingga percepatan tersedianya energi baru terbarukan (EBT).

Dari dinamika pembangunan dengan segala hasilnya itu, ada fakta dan kecenderungan yang patut digarisbawahi. Paling utama tentu saja fakta tentang tingginya tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah. Berpijak pada indikator kepuasan publik itu, kesimpulan yang layak dikedepankan adalah mayoritas masyarakat telah memberi persetujuan terhadap prioritas program yang direalisasikan selama satu dekade terakhir ini. Dan, dari aspek kepuasan publik itu pula, kecenderungan yang muncul kemudian adalah kehendak atau aspirasi mayoritas rakyat agar arah pembangunan nasional dengan sejumlah program yang relevan dengan kebutuhan dan tantangan zaman dilanjutkan.

Gambaran tentang kepuasan publik itu sebelumnya telah dipublikasikan. Pada Mei 2023, Lembaga riset Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) mengumumkan hasil survei terbaru mereka yang memperlihatkan bahwa tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Joko Widodo mencapai 81,7 persen. Demikian pula hasil survei oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dipublikasikan pada pekan kedua Juli 2023 nyaris sama. LSI mencatat, tingkat kepuasan masyarakat yang mencapai 81,9 persen.

Selain itu, Survei SMRC juga menunjukkan bahwa 57 persen responden menginginkan sosok calon presiden (Capres) hasil dari pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dapat melanjutkan program dan kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi. Nyaris sama, hasil survei Voxpol Center Research and Consulting juga menyebutkan bahwa bahwa 51 persen responden menilai program Presiden Jokowi layak dilanjutkan oleh Presiden RI terpilih dari Pemilu 2024.

Dari hasil survei itu, pesannya sangat jelas. Mayoritas masyarakat berkehendak agar pemerintah selalu memberi prioritas pada program-program pembangunan yang relevan dengan kebutuhan rakyat, dan juga relevan dengan ragam tantangan baru seturut perubahan zaman. Pesan penting lainnya yang tidak boleh diabaikan adalah melaksanakan pembangunan berkelanjutan untuk semua program atau proyek yang nyata-nyata telah memberi nilai tambah dan manfaat pada berbagai aspek kehidupan bersama.

Makna dari pesan mayoritas masyarakat itu sangat strategis. Pesan itu menjelaskan bahwa seorang pemimpin harus menunjukan kehendak baiknya dengan sungguh-sungguh peduli pada kebaikan bersama. Berani membuat keputusan atau kebijakan, sekalipun kebijakan itu belum tentu menyenangkan semua orang. Pemimpin harus berani fokus pada program-program prioritas yang relevan dengan kebutuhan negara-bangsa.

Dan, dalam konteks membangun negara-bangsa, seorang pemimpin tidak boleh bereskperimen dengan program-program yang tidak relevan dengan kebutuhan rakyat. Oleh karena Indonesia harus memilih Presiden baru pada 2024, semua elemen masyarakat diingatkan untuk bijaksana dalam menggunakan hak pilihnya. Sejatinya, Indonesia tetap dan selalu membutuhkan sosok pemimpin yang sungguh-sungguh peduli pada kebaikan bersama, dengan melanjutkan ragam program pembangunan yang nyata-nyata menjadi kebutuhan riel negara-bangsa.

Paling menarik untuk dicerna dari kecenderungan sekarang ini adalah kepedulian masyarakat kebanyakan terhadap pentingnya agenda pembangunan berkelanjutan. Kecenderungan ini menjelaskan bahwa masyarakat sudah memahami arah pembangunan nasional. Berpijak pada pemahaman itulah masyarakat terus dan selalu mengamati realisasi proyek-proyek pembangunan di berbagai sektor. Dari situlah muncul kehendak agar program-program yang bermanfaat bagi masyarakat dilanjutkan

Dengan begitu, patut dibuat kesimpulan bahwa prinsip tentang urgensi pembangunan berkelanjutan sudah menjadi aspirasi masyarakat yang telah disuarakan dengan lantang, akhir-akhir ini. Aspirasi ini hendaknya segera ditanggapi lembaga perwakilan rakyat dengan menjadikannya sebagai bagian tak terpisah dari sistem ketatanegaraan. MPR RI, saat ini, terus memroses rumusan Pokok-pokok Halauan Negara (PPHN) sebagai penunjuk arah proses pembangunan berkelanjutan negara-bangsa.

PPHN menjadi keniscayaan, karena mewujudkan profil Indonesia Emas 2045 adalah proses bertransformasi untuk menjadi negara maju. Proses itu tak lain adalah pembangunan berkelanjutan yang harus dirawat dengan konsisten oleh sistem hukum ketatanegaraan yang kuat dan efektif. Maka, pembangunan berkelanjutan dengan semua agenda strategis dan rangkaian prosesnya itu harus ditetapkan dalam PPHN yang wajib dipatuhi setiap administrasi pemerintahan.

Catatan Ketua MPR RIB, ambang Soesatyo

Jakarta, MomeyTalk – Penetapan status tersangka atas Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) oleh KPK terkait kasus dugaan suap proyek di Basarnas, diralat melalui konferensi pers KPK (28/7). Sebelumnya, TNI menyatakan keberatan atas penetapan tersangka tersebut.

*Keberatan TNI atas suatu proses hukum, tidak seharusnya dilakukan dalam bentuk intimidasi institusi.* Dalih anggota TNI tidak tunduk pada peradilan umum adalah argumen usang yang terus digunakan TNI untuk melindungi oknum anggota yang bermasalah dengan hukum. Jika pun TNI tidak sepakat dengan langkah KPK, seharusnya menempuh jalur praperadilan.

Pasal 65 ayat (2) UU 34/2004 tentang TNI menegaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer hanyalah untuk jenis tindak pidana militer. Sedangkan untuk tindak pidana umum, maka anggota TNI juga tunduk pada peradilan umum. Demikian juga Pasal 42 UU 30/2002 tentang KPK, menegaskan kewenangan KPK melingkupi setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, baik ia tunduk pada peradilan umum maupun pada peradilan militer. Jadi, *tidak ada tafsir lain kecuali bahwa KPK seharusnya tidak menganulir penetapan tersangka tersebut.*

Norma-norma dalam UU 31/1997 tentang Peradilan Militer yang mengatur subyek hukum peradilan militer seharusnya batal demi hukum karena UU TNI dan UU KPK telah menegaskan sebaliknya. Yakni, jika anggota TNI melakukan tindak pidana umum, maka tunduk pada peradilan umum. *Ketidaksamaan di muka hukum dan _privilege_ hukum bagi anggota TNI harus diakhiri.* Presiden dan DPR selama ini terus gagal atau digagalkan untuk menuntaskan reformasi UU Peradilan Militer.

Peristiwa klarifikasi dan permintaan maaf atas penetapan tersangka anggota TNI, suatu tindakan hukum yang sah dan berdasarkan UU, adalah *puncak kelemahan KPK menjaga dan menjalankan fungsinya secara independen.* KPK memilih tunduk pada intimidasi institusi TNI, yang sebenarnya bertentangan dengan prinsip kesamaan di muka hukum sebagaimana amanat Konstitusi. Peristiwa ini juga menunjukkan *supremasi TNI masih teramat kokoh, karena meskipun tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi, korps TNI pasti akan membela* dan KPK melepaskannya.

Peragaan ketidakadilan dalam penegakan hukum ini harus diakhiri. *Presiden dan DPR tidak bisa membiarkan konflik norma* dalam berbagai UU di atas terus menjadi instrumen ketidakadilan yang melembaga.[

HENDARDI, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute

Jakarta, MoneyTalk – Pada Selasa, 25 Juli 2023, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan praktik korupsi tender salah satu proyek di Basarnas. KPK kemudian menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut dimana dua diantaranya berlatar belakang militer aktif yaitu; Kepala Basarnas RI, Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Namun demikian, KPK justru meminta maaf atas penetapan tersangka ke dua prajurit TNI tersebut dan menyerahkan proses hukum terhadap keduanya kepada Puspom TNI dengan alasan yurisdiksi hukum keduanya sebagai militer aktif berada di bawah peradilan militer.

Kami menilai, langkah KPK yang meminta maaf dan menyerahkan kasus dugaan korupsi Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas kepada Puspom TNI merupakan langkah yang keliru dan dapat merusak sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebagai kejahatan yang tergolong tindak pidana khusus (Korupsi), KPK seharusnya menggunakan UU KPK sebagai pijakan dan landasan hukum dalam memproses militer aktif yang terlibat dalam kejahatan korupsi tersebut. KPK dapat mengabaikan mekanisme peradilan militer dengan dasar asas _lex specialist derogat lex generalis_ (UU yang khusus mengenyampingkan UU yang umum). Dengan demikian KPK harusnya mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak perlu meminta maaf. Permintaan maaf dan penyerahan perkara kedua prajurit tersebut kepada Puspom TNI hanya akan menghalangi pengungkapan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel. Lebih dari itu, permintaan maaf dan penyerahan proses hukum keduanya tersebut bisa menjadi jalan impunitas bagi keduanya.

Sebagaimana kita ketahui, sistem peradilan militer sebagaimana yang diatur dalam UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer merupakan sistem hukum yang eksklusif bagi prajurit militer yang terlibat dalam tindak kejahatan dan seringkali menjadi sarana impunitas bagi mereka yang melakukan tindak pidana. Padahal dalam pasal 65 ayat (2) UU TNI sendiri mengatakan bahwa “Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.”

Terkait penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap KaBasarnas RI dan Koorsmin Kabasarnas ini tentunya hal tersebut sudah benar karena dilakukan sebagai tindak lanjut dalam suatu operasi tangkap tangan bersama dengan masyarakat sipil lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu mentersangkakan pemberi suap dan penerima suap. Akan menjadi aneh jika KPK justru tidak mentersangkakan Kabasarnas dan anak buahnya padahal dalam perkara ini mereka berdua diduga sebagai penerima suap. Mereka yang sudah menjadi tersangka tidak bisa mendalilkan bahwa penetapan tersangka terhadap mereka hanya bisa dilakukan oleh penyidik di institusi TNI karena dugaan korupsi ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan institusi TNI dan kepentingan militer.

Skandal korupsi yang terjadi di tubuh Basarnas yang dilakukan oleh prajurit TNI aktif ini menunjukkan masih lemahnya akuntabilitas dan transparansi di lembaga-lembaga yang terkait dengan militer. Kasus ini harus dijadikan momentum untuk mengevaluasi proses pengadaan barang atau jasa lainnya dalam institusi militer, baik secara internal yaitu di TNI maupun lembaga eksternal lainnya, agar transparan dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan keruguian keuangan negara.

Kami juga menilai bahwa Korupsi di tubuh TNI juga diakibatkan oleh kegagalan MENHAN dalam menjalankan Fungsi Pengawasan terhadap TNI yang jelas berada dibawahnya berdasarkan UU TNI yang dikuatkan Putusan MK No.9/PUU-IX/2011, selain MENHAN kegagalan pengawasan TNI juga patutu dialamatkan kepada MENKOPOLHUKAM yang gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap unsur organisasi yang berada dibawah Lingkungan KEMENKOPOLHUKAM.

Atas dasar hal tersebut, di atas kami mendesak:

1. KPK untuk mengusut tuntas secara transparan dan akuntabel dugaan korupsi yang melibatkan Kabasarnas dan anak buahnya tersebut. Pengungkapan kasus ini harus menjadi pintu masuk mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi yg melibatkan prajurit TNI lainnya, baik di lingkungan internal maupun external TNI. KPK harus memimpin proses hukum terhadap siapa saja yang terlibat dugaan korupsi di Basarnas ini. KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi tidak boleh takut untuk memproses hukum perwira TNI yang terlibat korupsi. Jangan sampai UU peradilan militer menjadi penghalang untuk membongkar skandal pencurian uang negara tersebut secara terbuka dan tuntas.

2. Pemerintah dan DPR harus segera merevisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer karena selama ini sering digunakan sebagai sarana impunitas dan alibi untuk tidak mengadili prajurit TNI di peradilan umum. Apalagi agenda revisi UU Peradilan Militer ini menjadi salah satu agenda yang dijanjikan oleh presiden Jokowi pada Nawacita periode pertama kekuasaannya.

3. Pemerintah wajib mengevaluasi keberadaan prajurit TNI aktif di berbagai instansi sipil, terutama pada instansi yang jelas bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU TNI, karena hanya akan menimbulkan polemik hukum ketika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI aktif tersebut. Seperti dugaan korupsi misalnya yang tidak bisa diusut secara cepat dan tuntas karena eksklusifisme hukum yang berlaku bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan

(Imparsial, Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, WALHI, YLBHI, Amnesty International Indonesia, Public Virtue, Forum de Facto, KontraS, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, HRWG, ICJR, LBH Jakarta, LBH Malang, Setara Institute, AJI Jakarta, AlDP)

Narahubung:

Julius Ibrani (PBHI)
Gufron Mabruri (Imparsial)
M Isnur (YLBHI)
Wahyudi Djafar (ELSAM)
Andi M Rezaldy (KontraS)
Al Araf (Centra Initiative)