21 Oktober 2026

Blog

Jakarta,MoneyTalk – Nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) masuk dalam sepuluh daftar nama kandidat calon wakil presiden (cawapres) PDIP untuk mendamping Ganjar Pranowo sebagai calon presiden (capres) 2024.

Menanggapi hal itu, Pemerhati Sosial Politik, Uchok Sky Khadafi menilai, masuknya nama AHY dalam bursa cawapres ala PDIP hanya gimmick politik saja.

Sebab, menurutnya, kisah kelam SBY dengan Megawati tidak mudah untuk diselesaikan begitu saja.

“Faktor historis jadi salah satu ganjalan menyatunya PDIP dengan Demokrat. Meski dalam politik ada istilah yang mungkin jadi tidak mungkin atau sebaliknya tapi dalam kasus ini rasanya mustahil. Jadi masuknya nama AHY hanya gimmick politik saja itu,” ucapnya.

Selain itu, Uchok juga menduga, dimasukkannya nama AHY ke dalam bursa cawapres PDIP sebagai upaya memecah konsentrasi Koalisi perubahan yang digagas Demokrat, PKS dan NasDem.

“Bisa jadi ini upaya menggembosi koalisi perubahan agar capresnya layu sebelum berkembang,” ujarnya.

Yang jelas, kata dia, dari berbagai faktor yang ada sangat sulit AHY bisa dampingi Ganjar Pranowo.

“Pertama, faktor historis. Kedua, faktor elektabilitas. Ketiga, faktor modal. Keempat, faktor ideologis. Semua faktor itu sulit dipenuhi AHY. Jadi masuknya nama AHY dalam bursa cawapres PDIP tak lebih sebagai lelucon dan olok-olok yang ditujukan ke SBY sebenarnya,” kata Uchok. (MT)

Jakarta,MoneyTalk – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengajak masyarakat untuk menyambut Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024 dengan suka cita. Jangan sampai pesta demokrasi tersebut berujung pada pembelahan bangsa akibat para pendukung masing-masing calon terjebak dalam fanatisme sempit. Masyarakat diminta juga jangan sampai terjebak dalam politik pragmatis jangka pendek.

“Mari jadi pemilih yang cerdas, sehingga dapat meminimalisir terjadinya money politic, dan high cost politic. Dengan demikian bisa menyelamatkan demokrasi Pancasila agar tidak terjebak dalam demokrasi angka-angka. Jangan jual masa depan bangsa hanya karena uang Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu. Karena jika memilih pemimpin hanya karena uang, resikonya akan mudah ditinggalkan,” ujar Bamsoet dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama Dewan UKM Komite Wilayah DKI Jakarta dan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) DKI Jakarta, di Gedung Nusantara IV MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (6/6/23).

Turut hadir antara lain, Anggota DPD RI Fahira Idris, Ketua Dewan UKM Komite Wilayah DKI Jakarta Imlahyudin Tuanaya, serta tokoh perempuan nasional Mien Uno.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, selain menjamin tegaknya demokrasi Pancasila, dengan menjadi pemilih dan pendukung yang cerdas, berarti juga turut berkontribusi dalam menegakan etika kehidupan berbangsa dan bernegara. Etika merupakan hal yang sangat penting, mengingat dalam pandangan filsafat hukum, kedudukan etika berada pada tataran norma dan asas di atas undang-undang.

“Etika berbasis pada nilai, bukan sekedar kepatuhan pada aturan formal. Etika memiliki dimensi jangkauan yang lebih luas. Pada hakikatnya, etika berfungsi sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap dan bertindak. Dalam konsepsi kehidupan berbangsa dan bernegara, hadir tidaknya etika, akan sangat menentukan kualitas dan kredibilitas sebuah rezim pemerintahan,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, MPR telah membuat Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Ketetapan MPR ini tidak terlahir dari ruang hampa. MPR menangkap paradigma zaman, bahwa seiring laju peradaban dan gelombang modernitas, etika kehidupan berbangsa dan bernegara justru mengalami kemunduran.

Hal ini tercermin dalam beragam fenomena. Seperti terjadinya berbagai konflik sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berkurangnya sopan santun dan budi luhur dalam pergaulan sosial, melemahnya kejujuran dan sikap amanah dalam kehidupan berbangsa, serta pengabaian terhadap ketentuan hukum dan peraturan.

“Dari aspek sopan santun, misalnya, kita dapat bercermin dari laporan hasil survei Microsoft bertajuk Digital Civility Index (Indeks Keadaban Digital) tahun 2020 yang dirilis Februari 2021. Indonesia menempati urutan 29 dari 32 negara yang disurvei, atau yang ‘terburuk’ untuk kawasan Asia Pasifik. Seiring dengan meredupnya adab sopan santun, khususnya di kalangan generasi muda bangsa, kehadiran gaya hidup hedonis, individualis, egois, dan pragmatis, mulai menggeser nilai budaya dan kearifan lokal,” terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, dari aspek kepatuhan hukum, berdasarkan data World Justice Project, nilai Indeks Negara Hukum (Rule of Law Index) bangsa Indonesia cenderung stagnan dalam kurun waktu 7 tahun terakhir. Pada tahun 2015, indeks negara hukum Indonesia tercatat sebesar 0,53 poin, dan hingga tahun 2022, indeks tersebut hanya naik 0,01 poin menjadi 0,53. Artinya, hampir tidak ada kemajuan yang signifikan. Capaian ini menempatkan Indonesia di urutan ke-64 dari 140 negara yang disurvei.

“Berbagai gambaran di atas mengisyaratkan bahwa amanat Ketetapan MPR tentang Etika Kehidupan Berbangsa, belum sepenuhnya terimplementasikan sebagai basis fundamental, atau salah satu acuan dasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Etika Kehidupan Berbangsa masih sebatas gagasan idealisme di awang-awang. Belum sepenuhnya membumi dan menjadi jiwa bangsa,” pungkas Bamsoet. (MT)

Ketua IPW Banyak Dilaporkan ke Polisi, TPDI: Ini Kriminalisasi Terhadap Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat

Jakarta – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, mengungkapkan bahwa maraknya pelaporan terhadap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke polisi adalah sebuah bentuk kriminalisasi terhadap demokrasi dan kedaulatan rakyat.

“Menurut saya ini adalah bentuk kriminalisasi, tidak saja terhadap Sugeng Teguh Santoso karena sikap kritisnya terhadap beberapa pejabat Polri, tetapi juga kriminalisasi terhadap demokrasi itu sendiri,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Senin (5/6/2023).

Petrus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Sugeng adalah bentuk kritik yang membangun, sehingga akan muncul perbaikan di dalam institusi yang dikritiknya.

“Sugeng Teguh Santoso dalam sikap kritisnya itu bertindak di bawah payung IPW yang merupakan representasi dari kepentingan publik, hak publik melalui peran serta masyarakat dalam penegakan hukum, terutama tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Petrus menduga, dilaporkannya Sugeng oleh sejumlah pihak di beberapa daerah ke polisi adalah sebuah upaya yang terstruktur, masif dan sistematis. Pasalnya, menurut Petrus, pelaporannya dilakukan dalam waktu yang berdekatan.

“Jadi sekali lagi ini kriminalisasi terhadap demokrasi dan kedaulatan rakyat dan jangan berharap untuk membuat Sugeng Teguh Santoso dan kami semua yang menjalankan fungsi peran serta masyarakat takut terhadap laporan balik semacam itu,” katanya.

Petrus mengingatkan, jika laporan-laporan terhadap Sugeng tetap dilanjutkan, maka kemungkinannya akan ada perlawanan hukum dari masyarakat luas.

“Kami para Advokat dituntut untuk mengabdi terhadap persoalan penegakan hukum, karena itu jangan coba-coba dihambat dengan laporan balik. Ini bukan hanya sekedar pembungkaman, tetapi pengrusakan terhadap demokrasi karena Sugeng Teguh Santoso sedang melaksanakan peran serta masyarakat, dia tidak sedang mencari uang, tetapi mengabdi karena hak dan kewajibannya dijamin oleh UU,” ungkapnya.

Sekadar informasi, beberapa waktu belakangan ini Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terus dilaporkan kepada polisi. Terutama sejak mengeluarkan kritik dan vokal mengangkat isu dugaan korupsi serta gratifikasi sejumlah pejabat.

Antara lain pelaporan dugaan gratifikasi Wamenkumham ke KPK dan dugaan korupsi Pj Bupati Bekasi terkait proyek WC sultan.

Berdasarkan penelusuran, setidaknya sejak April 2023 hingga Juni 2023 ini, ada tujuh pelaporan terhadap Sugeng di sejumlah daerah. Seperti di Polres Sidoarjo, Polres Surabaya, Polres Grobogan, Polres Kuningan, Polda Metro Jaya bahkan ke Bareskrim Polri.

Adapun kasusnya berbeda-beda, diantaranya pencemaran nama baik, menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan bahkan hingga dugaan pemalsuan dokumen dalam hal ini memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Jakarta,MoneyTalk – Lagi-lagi profesor yang sudah berganti menjadi Provokator Denny Indrayana (DI) ini memancing huru-hara. Mungkin karena ia sudah tidak lagi jadi pejabat dan orang berpengaruh, seperti dahulu ketika Big Bossnya masih jadi Presiden R.I ke 6, DI terus menerus cari perhatian (Caper) di depan publik. Selain itu DI memprovokasi orang bukannya dari dalam negeri sendiri, melainkan dari luar negeri, yakni Australia.

Tindakan DI seperti ini bisa dikatakan layaknya tindakan seorang pengecut, yang hanya berani melempar batu dari jauh. Untung saja yang jadi Presiden R.I saat ini Pak Jokowi, dan bukan Pak Soeharto, kalau Pak Soeharto yang jadi Presiden saat ini, mungkin Pasport DI sudah dicabut oleh pihak Kedutaan R.I di Australia, sebagaimana yang dahulu dialami oleh para senior saya yang menjadi aktivis di Jerman yang kritis pada Rezim Soeharto.

Jika sebelumnya DI menghantam secara membabi buta ke MK, KPK dan MA serta KSP, kali ini DI mulai gencar menyerang Presiden Jokowi. DI memprovokasi DPR agar memakzulkan Presiden Jokowi, jika saja Presiden Jokowi turut campur dalam keputusan MA terhadap Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Pak Moeldoko. Bagi DI, Presiden Jokowi yang dianggapnya diam saja melihat tindakan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, yang melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) dengan mengganti Ketum Partai Demokrat AHY, merupakan bentuk intervensi, persetujuan atau pembiaran Presiden Jokowi terhadap tindakan KSP Moeldoko.

Saya jadi berpikir, apa memang DI dan gerombolan SBY lainnya ini sudah merasa akan dan sangat takut kalah di MA, sehingga mereka semakin panik dan secara intensif “meneror” Presiden Jokowi dan institusi atau lembaga-lembaga Pemerintah khususnya MA, dengan tujuan agar PK kubu Pak Moeldoko ditolak oleh MA? DI rupanya masih belum siuman dari teler kemabukan politiknya yang panjang, DI masih mengira karakter Presiden Jokowi sama percis dengan karakter SBY. Ini keliru besar !.

MA sebagai Lembaga Judikatif itu bersifat independen, merdeka, steril, bebas dari campur tangan eksekutif (Lembaga Kepresidenan). Dan ini merupakan buah dari Perjuangan Reformasi ’98 yang dahulu kami perjuangkan secara mati-matian di jalanan dan di mimbar-mimbar orasi di Kampus !. Executive heavy terhadap Lembaga Legislatif dan Judikatif itu sudah berhasil kami musnahkan, walaupun sempat hidup kembali di masa Pemerintahan SBY.

Apakah Prov. DI tau, bahwa konstitusi sudah lama memberangus Executive heavy ini melalui pengurangan kekuasaan Presiden, dan membatasi cara Presiden menjalankan kekuasaan, serta memperbesar kekuasaan DPR?. Itu dulu kami (Aktivis ’98) yang memperjuangkannya, dan mungkin saat itu Prov. DI masih jadi Mahasiswa ingusan. Makanya Prov. Denny Indrayana harus tau dan sadari itu, agar bisa lebih qualified untuk dipanggil dan menerima jabatan sebagai Prof. DI kembali !.

Impeachment yang diatur dalam Pasal 7A UUD ’45 tidak boleh ditafsirkan secara sembarangan oleh provokator-provokator semacam DI, yang masih berhalusinasi Ketum Partainya yang masih Bocil dan Politisi Pemula itu jadi Capres 2024. Tidak segampang itu Pak Prov. (Baca: Provokator) !. Presiden Jokowi tidak pernah melakukan Penghianatan Terhadap Negara, tidak pernah Korupsi dan melakukan Penyuapan, tidak pernah melakukan Tindak Pidana lainnya, atau Perbuatan Tercelah. Presiden Jokowi itu sangat demokratis dan tidak pernah mau turut campur urusan pribadi orang lain !.

Diamnya Presiden Jokowi terhadap manuver politik KSP Moeldoko, itu jangan dianggap sebagai bentuk persetujuan Pak Moeldoko menjadi Ketum Partai Demokrat. DI harus tau, yang menyelenggarakan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 5 Maret 2021 itu bukan Pak Moeldoko, melainkan para pendiri dan Pengurus Partai Demokrat yang sah ! Pak Moeldoko itu bintang tamu yang diundang, dan karena para peserta kongres kesemsem sama wibawa dan kecerdasan Pak Moeldoko yang dianggapnya jauh lebih pantas jadi Ketum dibanding AHY, mereka ramai-ramai meminta dan memilih Pak Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat.

Mungkin saja karena melihat fakta di lapangan seperti itu, terlebih karena integritasnya sebagai seorang Demokrat sejati, Presiden Jokowi membiarkan Pak Moeldoko mengambil sikap yang seperti itu. Pak Moeldoko sebagai KSP memang iya, namun bukan berarti sebagai KSP Pak Moeldoko terlarang dan dilarang untuk menjalankan pilihan politiknya. Itu sepenuhnya hak politik pribadi Pak Moeldoko. Dan itu juga bukan rangkap jabatan, karena Ketum Parpol itu bukan jabatan !. Kita sama-sama lawyer dan menekuni Ilmu Hukum Tata Negara, mestinya kita sangat tau tentang hal ini bukan?…(MT)

Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Sarjana Hukum Tata Negara.

Jakarta,MoneyTalk – Tukar guling kekuasaan Megawati dan Jokowi berlanjut. Setelah Gibran dan Bobby kini PDIP buka lapak baru buat Kaesang untuk berburu posisi Wali Kota Depok.

Pesta bagi-bagi kue kekuasaan mulai diobral. Tak peduli figur ingusan atau politisi karbitan. Pokoknya dari garis DNA Jokowi, tidak boleh Mega dan PDIP menolak.

Megawati punya tugas spesial memoles. Jokowi didandan laris-manis sebagai petugas partai, Gibran dan Bobby diklaim politisi melenial. Kaesang sedang diparmak sesuai kebutuhkan.

Soal isi kepala putra dan menantu presiden tak soal. Yang penting kualitas kemasannya bisa mengalahkan akal sehat. Satu per satu, produk instan itu bergulir di arena kecurangan politik.

Di usia Megawati yang tua rentah, justru makin asyik melayani Jokowi dan keluarga Istana. Sementara ribuan kader PDIP yang berkualitas, terpaksa disingkar secara culas.

Bayangkan, partai yang getol menjual ajaran dan nama besar Soekarno, justru terperangkan digelapnya gorong-gorong nepotisme. Kongsi politik yang norak dan sontoloyo!

Tapi bagi relawan yang setia di pintu Istana, kabar majunya Kaesang sangat dinantikan. Rame-rame jadi tim hore demi mengais untung dari santapan paling empuk jelang Pilkada 2024.

Megawati yang berkuasa penuh atas PDIP, punya hak untuk bertindak semaunya. Dia bukan sekedar nenek biasa, tapi ratu dan sekaligus pelayan yang manut pada Jokowi.

Megawati boleh saja memposisikan Jokowi sebagai petugas partai. Tapi faktanya Jokowi bahkan Gibran pelan-pelan semakin tampil percaya diri sebagai majikan.

Bahkan tampaknya Jokowi semakin punya peluang mengambil-alih Ketum PDIP. Mungkin ihwal itu bikin Megawati dihantui kecemasan dan terpaksa berakrobat.

by Faizal Assegaf (kritikus)

Jakarta, MoneyTalk – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) selaku induk organisasi dari Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta (SP RSHJ), mendesak Pemerintah Joko Widodo, secara khusus Kementerian Agama, untuk segera mengambil langkah-langkah penyelamatan Rumah Sakit Haji Jakarta serta menyelamatkan nasib para pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta yang sampai hari ini tidak mendapatkan pembayaran gaji, Tunjangan Hari Raya dan hak normatif lainnya sebagaimana yang seharusnya. Desakan ASPEK Indonesia kepada Pemerintah, didasarkan pada kepemilikan PT Rumah Sakit Haji Jakarta yang saat ini 93% sahamnya dimiliki oleh Kementerian Agama. Sedangkan pengelolaan Rumah Sakit Haji Jakarta saat ini dikelola oleh UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Demikian disampaikan oleh Mirah Sumirat, SE, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) dalam keterangan pers tertulis kepada media (04/06/2023).

Mirah Sumirat mengungkapkan, Kementerian Ketenagakerjaan pernah memanggil Direksi Rumah Sakit Haji Jakarta, pihak Kementerian Agama serta pihak Syarif Hidayatullah Jakarta, terkait tidak dibayarkannya THR dan hak-hak pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta. Namun ternyata hingga saat ini Direksi Rumah Sakit Haji Jakarta dan Kementerian Agama tidak kunjung membayarkan THR dan hak-hak pekerja sesuai peraturan yang berlaku. Tidak ada kesungguhan dari Direksi Rumah Sakit Haji Jakarta dan Kementerian Agama untuk segera menyelesaikan permasalahan hak-hak normatif ketenagakerjaan kepada para pekerja, ungkap Mirah Sumirat.

Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta berencana melakukan aksi unjuk rasa selama 3 hari, pada tanggal 6 sampai 8 Juni 2023. Lokasi aksi akan dilakukan di lingkungan Rumah Sakit Haji Jakarta. Ketua Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta, Indi Irawan, menyatakan bahwa aksi unjuk rasa terpaksa dilakukan, karena para pekerja merasa sangat kecewa, sudah cukup lama hak-hak normatifnya tidak dipenuhi oleh manajemen Rumah Sakit Haji Jakarta. Padahal selama bertahun-tahun karyawan Rumah Sakit Haji Jakarta telah memberikan kontribusi maksimal bagi keberlanjutan Rumah Sakit Haji Jakarta, termasuk dalam melayani masyarakat. Kami hanya menuntut hak kami, tidak menuntut lebih, tegas Indi Irawan.

Indi Irawan mengungkapkan, ada 8 “Jeritan Karyawan” Rumah Sakit Haji Jakarta:

1. Tolak Pembayaran Gaji 50% dari Gaji Pokok, dan Bayarkan Gaji 100% Upah (Take Home Pay).

2. Bayarkan Gaji Karyawan secara penuh tanpa dicicil.

3. Tolak Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2023 yang hanya 25% dari Gaji Pokok dan Bayarkan THR Tahun 2023 sebesar 100% Upah (Take Home Pay).

4. Bayarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan Rumah Sakit Haji Jakarta yang tertunggak sejak bulan Juni 2020.

5. Mendesak Menteri Agama selaku pemilik 93% PT Rumah Sakit Haji Jakarta dan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta selaku Pengelola Rumah Sakit Haji Jakarta, untuk mempercepat proses likuidasi PT Rumah Sakit Haji Jakarta. Mengingat sejak tahun 2017 sampai saat ini proses Likuidasi PT Rumah Sakit Haji Jakarta tidak kunjung selesai.

6. Bayarkan Kekurangan Gaji 175 Karyawan yang upahnya masih di bawah Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta.

7. Bayarkan segera Uang Pesangon/Uang Pisah kepada Karyawan yang telah pensiun, meninggal dunia dan mengundurkan diri. Karena sampai saat ini PT Rumah Sakit Haji Jakarta belum membayarkan hak-hak karyawan yang telah meninggal dunia, pensiun maupun mengundurkan diri.

8. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menyelesaikan kemelut permasalahan yang terjadi di Rumah Sakit Haji Jakarta, karena keberadaan Rumah Sakit Haji Jakarta sangat penting dan merupakan Monumen Syuhada Mina.

Indi Irawan menyatakan, jika 8 “Jeritan Karyawan” Rumah Sakit Haji Jakarta tidak dipenuhi, maka Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta akan melaksanakan Aksi Mogok Kerja.

Mirah Sumirat pun menegaskan bahwa ASPEK Indonesia akan mendukung dan membersamai Pengurus dan Anggota Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta dalam memperjuangkan hak-hak normatifnya, termasuk dalam aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta.

Dewan Pimpinan Pusat
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia

Mirah Sumirat, SE
Presiden

Jakarta, MoneyTalk – Publik tidak ada yang tahu. Tiba tiba ada kenaikan anggaran jalan – jalan DPR. Dan hal ini sangat bikin kaget pengamat Anggaran dari CBA (Center For Budget Analisis)

Ada – ada saja DPR ini, dan selalu bikin ulah kata Direktur Ekskutif Uchok Sky Khadafi, dan naiknya Perjalanan dinas anggota dewan pada tahun 2021 sangat melukai hati rakyat.

Kenaikan anggaran perjalanan dinas, atau anggaran jalan jalan ini, memperlihatkan bahwa DPR sudah tidak punya hati, dan masa bodoh dengan kehidupan rakyat yang dihimpit oleh kenaikan barang barang kebutuhan pokok rakyat, tegas Uchok Sky

Diminta agar DPR untuk segera berhemat, jangan hanya menghambur hambur uang negara. Lebih baik anggaran jalan jalan DPR dialokasikan untuk kebutuhan rakyat dong, tutup Uchok Sky

Untuk diketahui bahwa memang benar ada mengalami kenaikan anggaran jalan jalan atau perjalanan dalam negeri dari tahun 2020 ke 2021 sebesar 32.1 persen

Pada tahun 2020, anggaran jalan jalan dalam negeri anggota DPR sebesar Rp. 550 miliar, dan pada tahun 2021, anggaran jalan jalan dalam negeri DPR menjadi Rp. 726,7 miliar.

Kenaikan anggaran jalan jalan dalam negeri DPR ini diperuntukan pembayaran kunjungan kerja, kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat, dan biaya kunjungan kerja spesifik. (MT)

Balikpapan,MoneyTalk – Direktur SUPD IV Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri Zanariah menyampaikan materi dukungan Pemda pada pelaksanaan regional Workshop Pemutakhiran Pendataan Keluarga 2023, beberapa waktu lalu.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala BKKBN secara virtual dan hadir luring Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Andi Megantara; Deputi BIdang Advokasi, Penggerakan dan Informasi beserta pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di jajaran Kedeputian ADPIN, BKKBN; Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi beserta Pokja Data dan Informasi Provinsi; kepala dinas atau perangkat daerah yang menangani urusan KB dan Pengendalian Penduduk beserta pengelola data dan informasi kabupaten/kota; Penyuluh KB Ahli Utama Siti Fathonah dan direktur di lingkungan Kedeputian ADPIN, serta peserta regional workshop, baik hadir secara luring maupun daring.

Dalam paparannya, Zanariah menyampaikan bahwa Pemutakhiran Pendataan Keluarga, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 menjadi wajib dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota setiap tahun untuk memutakhirkan hasil pendataan keluarga yang telah dilakukan dalam mendapatkan data dan informasi keluarga yang akurat, valid, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil Pendataan Keluarga (PK21) telah dimanfaatkan dengan baik oleh internal maupun eksternal BKKBN, serta digunakan untuk perumusan kebijakan, pengambilan keputusan dan pensasaran berbagai program/kegiatan termasuk ditetapkannya PK sebagai data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) dan stunting.

Tentu, hal ini juga menjadi tantangan bagi BKKBN dalam menjaga dan meningkatkan kualitas data Pendataan Keluarga.

Tidak kalah penting, data hasil pendataan keluarga dan pemutakhirannya digunakan sebagai evaluasi terhadap capaian indikator RPJMN 2020-2024.

Evaluasi capaian indikator sasaran tersebut meliputi angka kelahiran total per Wanita Usia Subur (Total Fertility Rate/TFR); angka kelahiran per 1.000 wanita pada kelompok umur 15-19 tahun (Age Specific Fertility Rate/ASFR); angka prevalensi Pemakaian Kontrasepsi Modern (modern Contraceptive Prevalence Rate/mCPR) untuk perempuan usia 15-49 tahun; kebutuhan KB tidak terpenuhi (unmeet need); dan Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga).

Saat pembukaan acara, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo menyampaikan tahun 2023 menjadi tahun kedua dilakukannya pemutakhiran terhadap hasil PK21 dan juga tahun kedua implementasi SIGA secara menyeluruh di semua tingkatan wilayah untuk pencatatan dan pelaporan Program Bangga Kencana terhadap hasil pelayanan KB dan pengendalian lapangan sampai di tingkat desa/kelurahan.

Hasto juga mengingatkan pemutakhiran pendataan keluarga pada tahun 2023 dilaksanakan tanggal 1 hingga 31 Juli 2023 di seluruh provinsi pada desa/kelurahan yang terpilih sebagai sampel.

Untuk mengawali dan memastikan kesiapan lapangan, keterlaksanaan seluruh bisnis proses pengumpulan data, serta memastikan aplikasi dan infrastruktur TI berjalan baik sebelum pengumpulan data secara serentak serta dilakukan pra pelaksanaan tanggal 20-30 Juni 2023.

Saat ini, seluruh provinsi berada pada tahap persiapan, sehingga Hasto mengimbau provinsi dapat segera menyelesaikan hal-hal berikut:

Pertama, pemetaan wilayah, verifikasi target KK dan memetakan dengan baik desa/kelurahan yang menggunakan metode pengumpulan data (smartphone/formulir) dengan proporsi smartphone diatas 80% sehingga pengolahan dan penyajian data dapat lebih cepat.

Kedua, SDM pelaksana pemutakhiran (kader, supervisor, manajer data dan manajer pengelolaan di tingkat kecamatan).

Ketiga, memastikan distribusi logistik formulir dan PK-kit dapat diterima sesuai waktu di tangan kader pendata sebelum pelaksanaan pemutakhiran.

Hasto berharap seluruh provinsi dan kabupaten/kota dapat menyiapkan serta mengoordinasikan secara berjenjang seluruh tahap mulai persiapan, pelaksanaan, diseminasi hingga evaluasi.

“Optimalkan koordinasi dan komunikasi Tim Posko secara berjenjang dengan baik, lakukan evaluasi secara rutin setiap progress yang telah dilakukan dan pastikan solusi yang diambil tepat,” katanya.

Setelah Keynote Speech Sesmenko PMK, Direktur SUPD IV Zanariah juga menyampaikan pemutakhiran pendataan keluarga tidak akan berhasil tanpa kerja keras, loyalitas, dan pemahaman kader pendata dalam mewawancara keluarga.

Sehingga, kader pendata ini harus menguasai substansi terkait indikator kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga yang ada pada formulir pemutakhiran dengan baik agar pada saat pengumpulan data ke keluarga responden dapat dilakukan dengan benar serta jawaban yang sesuai dengan kondisi riil akan menentukan hasil pengukuran capaian PK23.

Oleh karena itu, provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan kontrol secara baik terhadap workshop/orientasi bagi SDM pelaksana di seluruh wilayah yang menjadi lokus pemutakhiran.

Zanariah berharap daerah memperhatikan penyerasian kebijakan/regulasi dan komitmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemutakhiran pendataan keluarga serta pemanfaatan aplikasi pendataan keluarga.

Selain itu, memperkuat komitmen terhadap alokasi anggaran yang diterima dengan kesiapan rencana program dan kegiatan.

Pelaksanaan pemutakhiran pendataan keluarga perlu mengidentifikasi isu-isu strategis daerah yang akan terjadi dan disinkronkan dengan arah kebijakan pembangunan tahun 2024 dan seterusnya guna mendapat gambaran pelaksanaan program dan kegiatan.

Tidak hanya itu, peningkatan koordinasi multisektor dalam pelaksanaan pemutakhiran pendataan keluarga.

Terakhir, beliau mengimbau kepada seluruh kepala daerah baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota untuk dapat mendukung suksesnya penyelenggaraan pemutakhiran pendataan keluarga tahun 2023.

Pemerintah daerah akan menerima manfaat dari hasil pendataan keluarga tersebut untuk perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan dalam rangka mewujudkan masyarakat bahagia dan sejahtera di daerahnya. (MT)

Jakarta,MoneyTalk – DPR ini keterlaluan. Masa begitu mudahnya belanja barang naik begitu saja, dan seharusnya DPR itu berhemat dong, kata Direktur Indonesia Berdikari, Agung Zulianto.

Selain itu DPR harus memikirkan Rakyat, bukan hanya memikirkan anggota DPR saja, dan seenaknya menghabiskan anggaran negara.Dan DPR itu,jangan sok sok tidak tahu, bahwa sekarang rakyat itu lagi susah banget untuk memenuhi kebutuhannya sendiri.

Hal ini menanggapi atas adanya kenaikan realisasi anggaran Belanja Barang DPR dari tahun 2020 ke 2021 naik sebesar 9.22 persen.

Pada tahun 2020, anggaran Belanja barang sebesar Rp. 3.5 Triliun, dan pada tahun 2021 sebesar Rp. 3.8 Triliun

Kenaikan anggaran barang DPR disebabkan meningkatnya belanja jalan jalan DPR, baik jalan jalan ke luar negeri, dan jalan jalan dalam negeri akibat adanya pelonggaran kebijakan pelarangan perjalanan dinas.

Kemudian, meningkatnya belanja barang DPR ini, disebabkan adanya peningkatan belanja Jasa sebagai akibat banyaknya kegiatan – kegiatan FGD (Forum Group Discussion) dengan mengundang Narasumber secara Virtual.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif CBA (Center For Budget Analisis) menyatakan bahwa DPR itu boros, sangat boros sekali.

“Mereka hanya untuk menghambur hambur duit negara, tapi tidak ada manfaat kepada lembaga DPR, maupun buat rakyat” Tegas Uchok Sky

“Sebaiknya DPR itu berhemat, bukan menghabisi anggaran jalan – jalan ke luar negeri maupun dalam negeri meskipun ada pelonggaran pelonggaran kebijakan pelarangan perjalanan dinas” Tutup Uchok Sky. (MT)

Banjir Bukti Kecurangan Pemilu/Pilpres 2019.

Jakarta,MoneyTalk – Sekarang tampaknya *”banjir bukti Kecurangan Pemilu/Pilpres RI 2019″* tinggal menunggu waktu, sudah tak mungkin dibendung lagi. Baru saja seorang Anggota KPPS yang lolos dari “Maut Pilpres 2019”, Muhari Kamil telah memulai dengan membuka bukti-bukti Kecurangan yang dimilikinya. Dari semua laporan dia ke Polisi sejak 2019 sampai hari ini yang tampaknya tidak ditindak lanjuti, didapatkan Kesimpulan bahwa Dokumen Pelantikan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo pada tahun 2019 adalah PALSU. Kesaksian yang dipertunjukkan melalui Video You Tube ini sudah beredar sejak 1 hari yang lalu dan sudah menuai penonton sejumlah 33 ribu orang. Dan kini sedang menyebar ke seluruh pelosok Nusantara. Bisa dipastikan puluhan Saksi Hidup Anggota KPPS lainnya juga akan bermunculan memberikan Kesaksian atas Kecurangan Pemilu/Pilpres Kotak Kardus 2019. “Satu menggelusur seribu meluncur”. Begitulah bunyi pepatah baru, dan kali ini akan terbukti untuk pertama kali. Suara Anggota KPPS dengan bukti-bukti yang dimiliki itu baru dari satu Saksi Kecurangan. Kita tunggu saja saksi-saksi berikutnya yang Penulis yakini sedang Antri Untuk Buka Suara.

Perlawanan Koalisi Perubahan.

Tak bisa dibantah lagi Koalisi Perubahan yang dimotori oleh Surya Paloh sudan sampai pada Keputusan : “Rawe-rawe rantas, malang-malang putung”. Artinya apapun dan siapa pun yang akan menghalangi Jalan Perubahan yang mereka akan laksanakan, libas!!! Tak ada jalan mundur. “Hidup Menang atau Mati Berkalang Tanah!” Tak ada Pilihan Ketiga yang mereka anggap sebagai Pilihan Banci. Dari langkah-langkah Koalisi Perubahan, tampak Keyakinan Sangat bahwa Gerakan Perubahan yang sedang mereka Gaungkan mendapat Respon Positif dari Rakyat Indonesia. Rakyat sedang siap-siap dan bahkan sebagian sudah bergerak.

Perlu diwaspadai, perlawanan ini ditengarai bakal menuai panen Kesaksian dari banyak pihak termasuk dari Pihak Metro TV, Stasiun TV Pelaksana Hitung Cepat Resmi dari KPU yang notabene adalah milik Surya Paloh sendiri. Dan semuanya akan bermuara pada dibukanya kembali Bukti-bukti Kecurangan Pemilu/Pilpres 2019 dari Pihak Prabowo yang menggunung yang sempat diabaikan karena Prabowo menyerah dalam Sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Bila Terbukti Kecurangan Terjadi.

Membaca situasi akhir-akhir ini yang semakin tak menentu akibat ketidak profesionalan Presiden Joko Widodo, tidak berlebihan bila diprediksi Presiden Joko Widodo akan dipaksa keadaan untuk meletakkan jabatan sebelum jabatannya berakhir. Dan ini memiliki Konsekwensi Luar Biasa terhadap seluruh jabatan puncak di pemerintahan. Seluruh Kabibet secara otomatis rontok kecuali TNI bila ditentukan Negara Darurat Militer. Artinya TNI secara otomatis Wajib mengambil alih Kekuasaan Pemerintahan yang berada dalam Keadaan Darurat. Lalu Pemerintahan Darurat Militer harus menangkap seluruh personil yang bertanggung jawab terhadap Proses Pemilu/Pilpres 2019 lalu dan mengajukannya ke Pengadilan. Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah, bila Pengadilan mampu membuktikan KPU melakukan Kecurangan dalam Pilpres 2019 untuk Kemenangan Joko Widodo, lalu siapa yang berhak atas Posisi Presiden RI saat ini?

Benarkah Jabatan Presiden RI Menjadi Hak Prabowo?

Logika Hukumnya mestinya jabatan Presiden saat ini otomatis jatuh ke tangan Prabowo Soebianto. Karena ialah satu-satunya lawan Ir. H. Joko Widodo dalam perhelatan Pilpres RI Tahun 2019 yang lalu. Mungkin yang akan menjadi polemik adalah, Prabowo Soebianto telah pernah menyatakan bahwa ia menerima Hasil Keputusan MK atas Persengketaan Pemilu/Pilpres Tahun 2019 tersebut dan bahkan Ikut Serta di dalam Kabinet Bersangkutan. Penulis tak berani berspekulasi tentang hal ini.

Akan tetapi, bila ditentukan Presiden berhalangan tetap akibat “force majeure”, dan ditetapkan Negara berada dalam Darurat Sipil, maka Pemerintahan dipegang oleh 3 Kementrian yaitu Menteri Keamanan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Luar Negeri sampai Masa Jabatan Presiden saat ini berakhir atau sampai Pemilihan Umum dan Pilpres baru dilaksanakan. Tetapi kesimpulan di atas hanyalah Kesimpulan seorang Penulis yang berprofesi Petani, bukan Kesimpulan seorang Ahli Hukum Tata Negara yang Mumpuni dan Jujur.
Wallahu a’lam. (MT)

Oleh : Indra Adil
Eksponen PKM IPB 77/78