21 Oktober 2026

Blog

Jakarta,MoneyTalk – Soal informasi yang saya sampaikan, bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sistem pemilu legislatif kembali menjadi proporsional tertutup, viral dan ramai diperbincangkan. Terkait hal itu, ada beberapa hal yang perlu saya tegaskan.

Sebagai akademisi sekaligus praktisi — Guru Besar Hukum Tata Negara dan advokat yang berpraktik tidak hanya di Jakarta (Indonesia) tapi juga Melbourne (Australia), insya allah saya paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika. Kantor hukum kami sengaja bernama INTEGRITY, dimaksudkan sebagai pengingat kepada kami, untuk terus menjaga integritas dan moralitas.

Karena itu, saya bisa tegaskan: Tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik.

Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK. Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK.

Silakan disimak dengan hati-hati, saya sudah secara cermat memilih frasa, “… mendapatkan informasi’, bukan “… mendapatkan bocoran”. Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, “MK akan memutuskan”. Masih akan, belum diputuskan.

Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah “informasi dari A1” sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD. Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari “Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya”.

Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel, dan karenanya patut dipercaya, karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik), agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut.

Ingat, putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali (final and binding). Karena itu ruang untuk menjaga MK, agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, hanyalah sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah.

Meskipun informasi saya kredibel, saya justru berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup. Kita mendorong agar putusannya berubah ataupun berbeda. Karena soal pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy).

Supaya juga putusan yang berpotensi mengubah sistem pemilu di tengah jalan itu, tidak menimbulkan kekacauan persiapan pemilu, karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, ataupun karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi.

Dalam pesan yang saya kirim itu, saya juga khawatir soal hukum yang dijadikan alat pemenangan pemilu 2024, bukan hanya di MK, tetapi juga di Mahkamah Agung. Secara spesifik saya mengajak publik untuk juga mengawal proses Peninjauan Kembali yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko atas Partai Demokrat. Proses PK tersebut lebih tertutup dan tidak ada persidangan terbukanya untuk umum, maka lebih rentan diselewengkan. Jangan sampai kedaulatan partai dirusak oleh tangan-tangan kekuasaan, bagian dari istana Presiden Jokowi, lagi-lagi karena kepentingan cawe-cawe dalam kontestasi Pilpres 2024.

Kita mengerti, jika PK Kepala Staf Presiden Moeldoko sampai dikabulkan MA, Partai Demokrat nyata-nyata dibajak, dan pencapresan Anies Baswedan dijegal kekuasaan. Seharusnya Presiden Jokowi membiarkan rakyat bebas memilih langsung presidennya. Mari kita ingatkan bunyi Pasal 6A UUD 1945: Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. (MT)

Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.

Jakarta,MoneyTalk – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengingatkan rumah sakit, fasilitas kesehatan (faskes), serta tenaga kesehatan agar tidak melakukan diskriminasi pelayanan kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan. Tindakan diskriminasi seperti dalam bentuk penolakan, mempersulit, atau membedakan pelayanan yang diberikan kepada para pasien BPJS Kesehatan, merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan akan berhadapan dengan hukum. Khususnya Pasal 28H UUD NRI 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan, PP 47 tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan serta Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Terlepas dari masih banyaknya persoalan yang dihadapi di lapangan, apresiasi perlu diberikan terhadap berbagai capaian manajemen BPJS Kesehatan dibawah kepemimpinan Direktur Utama Prof. Ali Ghufron dan para pendahulunya. Terbentuk pada 1 Januari 2014, sebagai transformasi dari PT Askes (Persero), hingga Oktober 2022, jumlah faskes tingkat pertama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan terus meningkat dari 17.419 faskes menjadi 23.518 faskes.

“Anggota aktif BPJS Kesehatan telah mencapai 254 juta jiwa atau lebih dari 90 persen penduduk Indonesia. Capaian yang luar biasa, mengingat berbagai negara dunia lainnya membutuhkan waktu yang lama. Kostarika membutuhkan waktu sekitar 20 tahun, Korea Selatan 26 tahun, bahkan Jerman 127 tahun, agar 90 persen lebih warga negaranya bisa memiliki jaminan kesehatan,” ujar Bamsoet dalam podcast yang dipandu Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. Ali Ghufron, di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (29/5/23).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, pengelolaan dana BPJS Kesehatan yang diselenggarakan dengan melibatkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat, selaras dengan nilai gotong royong yang merupakan intisari dari Pancasila dan juga merupakan bagian dari Empat Pilar MPR RI.

Bagi yang ingin membayar pribadi, iuran premi BPJS Kesehatan sangat bervariasi, Kelas 1 sebesar Rp 150.000, Kelas 2 Rp 100.000, dan kelas 3 Rp 35.000. Bagi pekerja, iuran BPJS Kesehatan adalah 5 persen dari upah/gaji. Perusahaan menanggung 4 persen dan karyawan membayar 1 persen dari upah/gaji. Bagi kalangan masyarakat tidak mampu, iuran BPJS Kesehatan dibayarkan negara melalui APBN dengan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Sehingga tidak ada alasan bagi setiap warga negara untuk tidak memiliki BPJS Kesehatan. Tidak hanya digunakan untuk mengobati berbagai penyakit seperti jantung, kanker, dan lainnya, BPJS Kesehatan juga bisa digunakan bagi yang sehat untuk melakukan skrining kesehatan. Karena iurannya yang sangat terjangkau, bagi yang sehat dan tidak memanfaatkan dana BPJS Kesehatan, bisa meniatkan premi yang telah dibayarkannya sebagai ibadah sekaligus gotong royong membantu saudara sebangsa,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini juga mengajak para calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif dari mulai DPR RI, DPRD Provinsi hinga Kabupaten/Kota serta para calon kepala daerah dari Gubernur hingga Bupati/Walikota, untuk turut terlibat dalam setiap kampanye politiknya bisa sekaligus mengedukasi agar masyarakat terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Sehingga pada tahun 2024 nanti, seluruh penduduk Indonesia sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, kita turut menjawab slogan tentang kenegarawanan tersebut. Sekaligus berkontribusi dalam mengatasi tiga musuh utama bangsa yang terdiri dari kebodohan, kemiskinan, dan ketidakadilan sosial. Termasuk kesempatan yang sama tanpa diskriminasi dalam memperoleh pelayanan kesehatan,” pungkas Bamsoet. (MT)

Jakarta, MoneyTalk – Dengan potensi pasar yang besar dan pertumbuhan ekonomi yang konsisten, saat ini Indonesia dipandang sebagai salah satu negara besar dengan ekonomi paling berkembang di dunia.

Hal itu terbukti dengan ditunjuknya Indonesia untuk menggelar pertemuan G20 di Bali dan diundang dalam KTT G7 di Hiroshima, Jepang.

Menurut Wakil Rektor I Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Prof. Dr. Budiharjo, M.Si., saat ini sangat penting untuk mempersiapkan era Indonesia emas dengan pendekatan green economy.

“Jika kita ingin menciptakan Indonesia emas, seyogyanya kita kawal di aspek konsep, aspek kebijakan publik, aspek sistem, aspek strategi dan aspek SDM serta SDA,” ujar Prof. Budiharjo dalam Studium Generale bertema ‘Green Economy Menuju Indonesia Emas’ yang digelar Pusat Studi Bisnis Universitas Moestopo, Senin (29/5/2023).

Sebagai lembaga pendidikan tinggi, Universitas Moestopo pun menurut Prof. Budiharjo mempunyai tanggung jawab moral untuk membedah sebuah kebijakan publik yang menggunakan green economy untuk dikupas dan dianalisa dengan pisau akademis.

“Sebagai institusi pendidikan, universitas harus mampu membekali para mahasiswa tidak hanya dari sisi knowledge tapi juga keterampilan dan bakat,” tambah Ketua Panitia Studium Generale, Dr. FX. Sugianto, M.M.

Sementara itu, Komisaris Independen Bank BCA, Dr. Cyrillus Harinowo memaparkan bahwa saat ini green economy merupakan arah baru di dunia investasi Indonesia.

Hal tersebut bisa dilihat dari bagaimana industri saat ini sudah mulai melakukan dekarbonisasi dan mengadopsi sumber energi berkelanjutan hingga transformasi menuju kendaraan listrik yang sudah di depan mata.

“Indonesia memiliki cadangan nikel yang besar sebagai bahan baku dasar pembuatan baterai kendaraan listrik. Hal ini berpotensi untuk mewujudkan Indonesia menjadi salah satu pemain utama di era transformasi kendaraan listrik,” jelasnya.

Dr. Cyrillus pun memprediksi dengan semua indikator yang ada Indonesia akan menuju era keemasan. Sebab saat ini Sumatera, Jawa, dan Kalimantan terus konsisten dalam ‘Growth Path.’

“Sementara itu kita memiliki New Drivers of Growth yakni nickel region, Kawasan Industri Hijau Kalimantan Utara, dan IKN. Di tambah kawasan Indonesia Timur yang di masa depan akan pesat berkembang,” lugasnya.

Karenanya, diyakini Indonesia akan mengalami Indonesia Emas pada tahun 2045 yang juga merupakan saat Indonesia genap 100 tahun.

Untuk mewujudkannya butuh persiapan dini dan matang yang bisa dimulai saat ini dengan menerapkan green economy demi menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui pembatasan eksploitasi sumber daya alam dan penerapan pembangunan yang rendah karbon.

“Pemanfaatan SDA harus dilakukan secara efektif dan efisien dengan menerapkan investasi hijau, penggunaan sumber energi yg baru dan terbarukan, serta inovasi pada penemuan teknologi baru yang ramah lingkungan,” tegas CEO Pusat Studi Busnis Universitas Moestopo, Dr. Ir. Tjipta Purwita, MBA yang juga berperan sebagai moderator.

Jakarta,MoneyTalk – Sebagai mantan presiden dan mantan ketua umum partai, SBY masih berhak untuk menilai dan mencermati jalan perpolitikan di negeri ini.

Apa yang di resahkan oleh SBY melalui twit nya menanggapi perkiraan Prof Denny Indrayana soal kemungkinan MK memutuskan sistem proporsional tertutup adalah wajar dalam iklim demokrasi saat ini.

Begitu juga perjuangan keras membegal partai Demokrat yang di lakukan oleh Moeldoko di PK – MA.
Baik MK maupun MA dari sisi pandang SBY memang sangat mengkhawatirkan.

Bahkan dapat menimbulkan chaos.
Kalau melihat perjuangan Moeldoko yang mantan pembantu SBY di TNI membegal Partai Demokrat dan Moeldoko masih menjabat sebagai KSP Jokowi.

Sulit rasanya mengatakan apa yang di lakukan Moeldoko ini tidak ada ikut campur tangan Jokowi/Istana. Apalagi Demokrat telah capres Anies Baswedan. Capres yang tidak di kehendaki dan tidak di sukai Jokowi/Istana.

Demikian juga MK yang menerima gugatan PDIP soal Proporsional tertutup di MK. PDIP adalah Partai Istana. Sulit rasanya membantah ikut campur Istana untuk memenangkan Gugatan PDIP di MK.

Terlihat ada desain dan ikut campur Istana dalam persoalan perpolitikan dan hukum di negeri ini agar semua nya tunduk pada kepentingan Istana. Kesemua nya menjadi kekhawatiran SBY dan Rakyat saat ini.

Karena Istana telah secara tegas dan gamblang mendukung Capres nya sendiri. Sebagai pertugas Partai setelah dukung Ganjar. Jokowi juga endorse Prabowo. Itu artinya. Istana terlibat langsung menentukan, mendukung dan memenangkan Capres pilihan nya.

Dan semua desain Istana itu dapat dengan mudah terbaca.

Ada kepentingan besar untuk singkirkan Capres Non Istana (Anies) dan ada upaya menangkan PDIP melalui MK yang di pimpin adik ipar Jokowi.

Makin sempurna lah kepentingan Istana untuk memenangkan Capres nya dan partai pendukung nya dan berupaya menyingkirkan Capres yang tidak di kehendaki dan menghancurkan partai di luar Istana.

Kesemua nya adalah bukti kegagalan Jokowi kelola demokrasi, hukum dan keadilan di negeri ini.

Jika MA dan MK menjadi alat Istana untuk kepentingan politik nya. Menghadapi pemilu 2024 ini, demokrasi, hukum dan keadilan terancam.

Untuk selamatkan Demokrasi, Hukum dan Politik di negeri ini. SBY dapat turun langsung pimpin revolusi selamtkan negeri ini. (MT)

Oleh: Muslim Arbi
Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indoensia Bersatu

Jakarta,MonetTalk – Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron, mengajukan permohonan uji materiil undang-undang KPK terkait usia calon dan masa jabatan pimpinan KPK. Nurul Ghufron berpendapat, masa jabatan 4 tahun untuk pimpinan KPK melanggar konstitusi.

Gayung bersambut. MK mengabulkan permohonan Nurul Ghufron.

MK, lebih tepatnya lima hakim konstitusi, berpendapat, masa jabatan 4 tahun untuk pimpinan KPK bersifat diskriminatif, sehingga melanggar pasal 28D ayat 1, yang berbunyi: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Juga diskriminatif terhadap peraturan masa jabatan 12 komisi lainnya, yang mempunyai masa jabatan 5 tahun, seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Yudisial, dan seterusnya.

Putusan lima hakim konstitusi tersebut sangat aneh, tidak masuk akal, dan patut dipertanyakan. Putusan tersebut bisa membahayakan penegakan konstitusi.

Yang dimaksud dengan “Kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, seperti dimaksud pasal 28D ayat 1, harus dimaknai sebagai perlakuan yang sama dalam pelaksanaan sebuah UU. Artinya, semua pimpinan KPK wajib mempunyai masa jabatan yang sama, yaitu 4 tahun. Tidak ada yang boleh lebih atau kurang dari 4 tahun.

“Perlakuan yang sama” tidak berarti semua undang-undang harus sama, tidak berarti masa jabatan untuk semua lembaga atau komisi independen harus sama.

Artinya, perbedaan masa jabatan pimpinan antar lembaga, atau antar komisi, yang diatur di masing-masing undang-undang, tidak bisa dimaknai diskriminatif. Karena penentuan masa jabatan merupakan wewenang DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang, dan kareba itu penetapannya tergantung dari sudut DPR dalam melihat peran komisi independen bersangkutan terhadap kepentingan bangsa dan negara.

KPK adalah lembaga independen untuk memberantas korupsi yang menjadi musuh utama seluruh rakyat Indonesia, karena korupsi merupakan tindak pidana yang merampas hak rakyat, dan memiskinkan rakyat.

Masa jabatan pimpinan KPK 4 tahun justru memperkuat independensi KPK, karena kepemimpinan KPK akan lintas pemerintah dan DPR, sehingga tidak dipengaruhi kekuasaan.

Artinya, pimpinan KPK yang akan datang (seharusnya periode 2023-2027), dipilih oleh presiden dan DPR saat ini, tetapi kepemimpinan KPK tersebut akan berlanjut hingga pemerintahan dan DPR selanjutnya.

Dengan demikian, independensi KPK lebih terjamin, dan tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah yang menunjuknya.

Masa jabatan komisi independen yang tidak sama dengan kekuasaan secara prinsip lebih menjamin profesionalisme dan objektivitas dalam pemilihan pimpinan KPK, tidak politis, tetapi berdasarkan integritas calon pemimpin KPK tersebut.

Hal ini sama seperti, misalnya, di Amerika Serikat. Bank Sentral AS, the Fed, juga merupakan lembaga independen. Masa jabatan Dewan Gubernur Bank Sentral AS ditetapkan 14 tahun, dan hanya dapat dipilih satu kali saja. Peraturan masa jabatan Dewan Gubernur the Fed ini beda dengan peraturan masa jabatan lembaga lainnya. Meskipun demikian, peraturan masa jabatan Dewan Gubernur the Fed tersebut tidak diartikan diskriminatif.

Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi ketika mengadili uji materiil masa jabatan dan periode jabatan kepala desa, yang di dalam undang-undang tentang desa, ditetapkan 6 tahun dan dapat dipilih untuk 3 periode. Peraturan ini jelas beda dengan masa jabatan dan periode jabatan untuk pejabat publik lainnya, yang umumnya 5 tahun dan dibatasi hanya 2 periode.

MK, dalam hal ini hakim konstitusi, sepenuhnya paham, bahkan menegaskan bahwa masa jabatan dan periode jabatan kepala desa tersebut sah secara konstitusi, meskipun berbeda dengan masa jabatan untuk pejabat publik lainnya.

MK beralasan, UUD 1945 hanya menentukan secara eksplisit pembatasan masa jabatan untuk beberapa jabatan publik saja, yaitu presiden dan kepala daerah.

Sedangkan masa jabatan kepala desa tidak diatur di dalam UUD 1945, melainkan diatur di dalam undang-undang, yaitu tentang desa.

Putusan MK Nomor 42/PUU-XIX/2021 menegaskan, masa jabatan kepala desa 6 tahun, dan maksimal 3 kali periode jabatan, merupakan aturan yang konstitusional.

Alasan ini seharusnya juga berlaku bagi undang-undang KPK, peraturan masa jabatan 4 tahun untuk pimpinan KPK adalah sah dan konstitusional.

Tetapi, lima hakim konstitusi berpendapat lain, terindikasi sedang mempermainkan konstitusi.

Lima hakim konstitusi yang mengabulkan permohonan uji materiil Nurul Ghufron, mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun, terindikasi melanggar konstitusi: mereka melanggar kewenangan DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang.

Menurut UU pemilu, penjelasan pasal 169, butir d, pelanggaran konstitusi termasuk pengkhianat negara. Karena itu, wajib diberhentikan.

Semoga DPR berani menegakkan konstitusi, berani merebut kembali wewenang konstitusinya, sebagai lembaga pembuat undang-undang, yang saat ini sedang dirampas oleh lima hakim konstitusi.

Semoga DPR berani memberhentikan hakim konstitusi karena melanggar konstitusi, dan berkhianat kepada negara. (MT)

Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

 

Jakarta,MoneyTalk – Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menanggapi unggahan Pakar Hukum Tatanegara, Prof Denny Indrayana di media sosial Twitter, terkait pengambilalihan Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko lewat upaya PK di Mahkamah Agung (MA).

Presiden keenam RI ini mengaku mendapat informasi dari salah seorang mantan menteri. Menurut SBY, mengenai info adanya tangan-tangan politik yang mengganggu Partai Demokrat agar tidak bisa berkontestasi di Pemilu 2024, itu adalah kemunduran demokrasi.

“Tadi malam saya terima telpon dari mantan menteri yang sampaikan pesan politisi senior (bukan Partai Demokrat) berkaitan PK Moeldoko ini. Pesan seperti ini juga kerap saya terima. Jangan-jangan ini serius bahwa Demokrat akan diambil alih?” tanya SBY.

“Berdasarkan akal sehat,” lanjut SBY, “Sulit diterima PK Moeldoko dikabulkan MA karena sudah 16 kali Pihak KSP Moeldoko kalah di pengadilan. Kalau ini terjadi, info adanya tangan-tangan politik untuk ganggu Demokrat agar tak bisa ikuti Pemilu 2024 barangkali benar. Ini berita yg sangat buruk.”

Sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, SBY berharap pemegang kekuasaan tetap amanah, tegakkan kebenaran & keadilan.

“Indonesia bukan negara “predator” (yang kuat memangsa yang lemah) serta tak anut hukum rimba, yg kuat menang, yg lemah selalu kalah,” tegasnya.

Selain itu, SBY juga menghimbau kader Partai Demokrat di seluruh tanah air, agar mengikuti perkembangan PK Moeldoko dan selalu mengikuti petunjuk Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Jika keadilan tak datang, kita berhak memperjuangkannya secara damai dan konstitusional,” tukas Presiden keenam RI tersebut. (MT)

Herzaky Mahendra Putra
Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat

Jakarta,MoneyTalk – Sejak dilakukannya amandemen UUD1945 yang kemudian dijalankan sistem presidensil yang basis individualisme, liberalisme, dan kapitalisme, maka sejak saat itu negara berdasarkan Pancasila dan sistem negara berdasarkan Pancasila telah diganti sekaligus dikhianati dengan sistem liberalisme dan kapitalisme.

Indonesia telah diacak-acak dan dilemahkan oleh mereka yang menjadi agen asing. Indonesia dihilangkan dari sejarahnya. Dihilangkan dari nilai-nilai Pancasila. Musyawarah perwakilan diganti dengan banyak-banyakan suara, pertarungan kalah-menang, kuat-kuatan dengan pemilihan langsung pilpres,pilkada, pileg.

Bagaimana mungkin Indonesia mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia kalau UUD hasil amandemen, semakin tidak memahami apa itu pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.

Berdasarkan kepada ide-ide dalam sidang paripurna Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yang kemudian tersusunlah pembukaan UUD 1945, di mana tertera lima asas kehidupan bangsa Indonesia yang terkenal sebagai Panca Sila.

Pembukaan UUD 1945 itu adalah pokok pangkal dari perumusan pasal-pasal berturut-turut dalam 16 (enam belas) bab dan 37 pasal. Ditambah dengan aturan peralihan yang terdiri dari 4 (empat) pasal dan aturan tambahan.

Karena telah tercapai mufakat bahwa UUD 1945 didasarkan atas sistem kekeluargaan, maka segala pasal-pasal itu diselaraskan dengan sistem. Negara Indonesia bersifat kekeluargaan, tidak saja hidup kekeluargaan ke dalam, akan tetapi juga ke luar. Sehingga politik luar negeri Indonesia harus ditujukan kepada melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan segala bangsa, perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi segala bangsa.

Kekuatan Asing menggunakan Proxy war tampaknya hendak melucuti sejarah bangsa ini, agar bangsa ini buta akan sejarahnya. Nilai-nilai kebangsaan dibuang, sistem MPR diganti dengan individualisme, liberalisme, dan kapitalisme.
Bagaimana mungkin Indonesia mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia kalau UUD hasil amandemen, semakin tidak memahami apa itu pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.

Indonesia adalah negara yang didirikan atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta didorongkan oleh keinginan Luhur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara , bagaimana memilih pemimpin nya dengan perjudian banyak banyakan suara ,pertarungan kalah menang ,kuat kuatan ,perpecahan .

Tugas pemerintahan ke dalam negeri, berdasarkan Pancasila yang menjadi ideologi negara ialah: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hubungan antara lima asas itu erat sekali, kait-mengkait, berangkaian dan tidak berdiri sendiri.

Bagaimana pemerintah akan menjalankan ideologi Pancasila kalau pemberlakuan MPR kembali ditentang, padahal sistem negara berdasarkan Pancasila itu adalah, adanya lembaga tertinggi negara yang disebut MPR, adanya politik rakyat yang disebut GBHN, dan Presiden adalah mandataris MPR.

Ketiga ciri khas ini tidak dipunyai sistem parlementer maupun presidensil .

Tampaknya banyak yang tidak memahami terhadap negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Padahal sebagai negara, ada dasar dan desain yang dibuat oleh pendiri negeri ini. Indonesia mempunyai sistem dan ciri khas tersendiri dalam ketatanegaraannya, oleh sebab itu ukuran-ukurannya juga tidak bisa menggunakan teori negara barat presidensil maupun parlementer.

Ya, itulah keunikan negara yang berdasarkan Pancasila yang menjadi konsensus pendiri negeri ini .

“……Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia…….”

Berdasarkan kepada ide-ide yang dikemukakan oleh berbagai anggota dalam kedua sidang paripurna Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia itu tersusunlah Pembukaan UUD 1945. Di mana tertera lima asas kehidupan bangsa Indonesia yang terkenal sebagai Pancasila”.yang diproklamasikan itu, yang ada di UUD 1945. Bahkan Bung Karno mengatakan hubungan Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 adalah loro-loroning atunggal yang tidak bisa dipisahkan.

Para pengamandemen UUD 1945 rupanya tidak memahami, sistem yang mendasari UUD 1945. Akibatnya amandemen yang dilakukan telah merusak sistem bernegara dan bahkan menghancurkan tata nilai negara dengan tujuan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Cuplikan sidang BPUPKI

Toean-toean dan njonja-njonja jang terhormat. Kita telah menentoekan di dalam sidang jang pertama, bahwa kita menjetoedjoei kata keadilan sosial dalam preambule. Keadilan sosial inilah protes kita jang maha hebat kepada dasar individualisme.

Tidak dalam sidang jang pertama saja telah menjitir perkataan Jaures, jang menggambarkan salahnja liberalisme di zaman itoe, kesalahan demokrasi jang berdasarkan kepada liberalisme itoe.

Tidakkah saja telah menjitir perkataan Jaures jang menjatakan, bahwa di dalam liberalisme, maka parlemen mendjadi rapat radja-radja, di dalam liberalisme tiap-tiap wakil jang doedoek sebagai anggota di dalam parlemen berkoeasa seperti radja. Kaoem boeroeh jang mendjadi wakil dalam parlemen poen berkoeasa sebagai radja, pada sa’at itoe poela dia adalah boedak belian daripada si madjikan, jang bisa melemparkan dia dari pekerdjaan, sehingga ia mendjadi orang miskin jang tidak poenja pekerdjaan. Inilah konflik dalam kalboe liberalisme jang telah mendjelma dalam parlementaire demokrasinja bangsa-bangsa Eropah dan Amerika.

Toean-toean jang terhormat. Kita menghendaki keadilan sosial. Boeat apa grondwet menoeliskan, bahwa manoesianja boekan sadja mempoenjai hak kemerdekaan soeara, kemerdekaan hak memberi soeara, mengadakan persidangan dan berapat, djikalau misalnja tidak ada sociale rechtvaardigheid jang demikian itoe? Boeat apa kita membikin grondwet, apa goenanja grondwet itoe kalau ia ta’dapat mengisi “droits de l’homme et du citoyen” itoe tidak bisa menghilangkan kelaparannja orang jang miskin jang hendak mati kelaparan.

Maka oleh karena itoe, djikalau kita betoel-betoel hendak mendasarkan negara kita kepada faham kekeloeargaan, faham tolong-menolong, faham gotong-royong, faham keadilan sosial, enjahkanlah tiap-tiap pikiran, tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme dari padanja.

Toean-toean jang terhormat. Sebagai tadi poen soedah saja katakan, kita tidak boleh mempoenjai faham individualisme, maka djoestroe oleh karena itoelah kita menentoekan haloean politik kita, jaitoe haloean ke-Asia Timoer Rajaan.

Maka ideologie ke-Asia Timoer Raja-an ini kita masoekkan di dalam kenjataan kemerdekaan kita, di dalam pemboekaan daripada oendang-oendang dasar kita……..

Toean-toean dan njonja-njonja jang terhormat. Kita rantjangkan oendang-oendang dasar dengan kedaulatan rakjat, dan boekan kedaulatan individu.

Kedaulatan rakjat sekali lagi, dan boekan kedaulatan individu. Inilah menoeroet faham panitia perantjang oendang-oendang dasar, satoe-satoenja djaminan bahwa bangsa Indonesia seloeroehnja akan selamat dikemoedian hari.

Djikalau faham kita ini poen dipakai oleh bangsa-bangsa lain, itoe akan memberi djaminan akan perdamaian doenia jang kekal dan abadi.

…………. Marilah kita menoendjoekkan keberanian kita dalam mendjoendjoeng hak kedaulatan bangsa kita, dan boekan sadja keberanian jang begitoe, tetapi djoega keberanian mereboet faham jang salah di dalam kalboe kita. Keberanian menoendjoekkan, bahwa kita tidak hanja membebek kepada tjontoh-tjontoh oendang-oendang dasar negara lain, tetapi memboeat sendiri oendang-oendang dasar jang baroe, jang berisi kefahaman keadilan jang menentang individualisme dan liberalisme; jang berdjiwa kekeloeargaan, dan ke-gotong-royongan. Keberanian jang demikian itoelah hendaknja bersemajam di dalam hati kita. Kita moengkin akan mati, entah oleh perboeatan apa, tetapi mati kita selaloe takdir Allah Soebhanahoewataala. Tetapi adalah satoe permintaah saja kepada kita sekalian:

Djikalau nanti dalam zaman jang genting dan penoeh bahaja ini, djikalau kita dikoeboerkan dalam boemi Indonesia, hendaklah tertoelis di atas batoe nisan kita, perkataan jang boleh dibatja oleh anak-tjoetjoe kita, jaitoe perkataan: “Betoel dia mati, tetapi dia mati tidak sebagai pengetjoet”.

Pilkada langsung

Oleh karena itu, pelaksanaan pilkada langsung bisa dikatakan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap Pancasila dan pembukaan UUD 1945. Sama artinya telah berkhianat terhadap negara Proklamasi 17 Agustus 1945.

Apakah kita sadar bahwa negara berdasarkan Pancasila itu merupakan permusyawaratan perwakilan dan bukan demokrasi liberal banyak-banyakan suara, kalah-menang pertarungan di pilkada pemilihan langsung yang praktiknya menghalalkan segala cara. (MT)

Oleh Ir.Prihandoyo Kuswanto ,Ketua Pusat Study Kajian Rumah Pancasila .

 

Jakarta,MoneyTalk – Memperhatikan hasil survei periodik KOMPAS Mei 2023, responden yang mendukung Prabowo Subianto (PS) menjadi Capres R.I 2024 ada di kisaran 24,5 persen, Ganjar Pranowo (GP) 22,5 persen, sedangkan Anis Baswedan (AB) 13,6 persen. Lalu ada sekitar 14,4 persen responden survei KOMPAS tersebut yang mencalonkan tokoh-tokoh lainnya diluar ketiga tokoh tersebut. Dukungan publik itu menyebar ke 17 tokoh lainnya. Hasil survei dari lembaga-lembaga survei terpercaya pada akhir-akhir ini, memang banyak menunjukkan trend kenaikan untuk Prabowo, dan mungkin karena hal itu, Prabowo menjadi semakin percaya diri dan lupa bahwa ini masih dalam tahap pemanasan, pertarungan yang sesungguhnya belumlah dimulai.

Saya pribadi terus terang tidak mengerti, apakah ini sebuah trik strategi perang politik ala Sun Tzu (Biarkan Musuhmu Merasa Menang) yang sedang dimainkan oleh kubu Megawati dan Jokowi, yang ingin main kalem dulu dan biar musuh politik besarnya (baca: Prabowo) merasa di atas angin lalu dengan percaya diri penuh PS mencalonkan diri sebagai Capres kembali. Bukankah asyik sekali kalau saja Capres yang dipilih Mega dan Jokowi, yakni GP bertarung melawan Capres yang bolak balik kalah dan tidak pernah memiliki riwayat sebagai pemenang? Tarung di Militer lawan Wiranto di Tahun 1998 kalah, lalu dipecat dan kabur ke Yordania. Ikut Konvensi Capres Golkar 2004 kalah, bahkan nomer kontak Ketua-Ketua DPD Golkar yang punya suara di Konvensi Capres GOLKAR saat itu saja PS tidak tau, ikut nyalon sebagai Cawapresnya Megawati 2009 kalah, maju jadi Capres 2014 kalah dan maju lagi jadi Capres 2019 juga kalah. Maka sangat mudah sekali bagi GP nantinya mengalahkan PS di PILPRES 2024 bukan?.

Jika semua itu merupakan bagian dari trik strategi perangnya Megawati dan Jokowi, maka PS harus hati-hati, waspada dan tidak boleh gegabah. GP itu politisi ulung, kawakan yang sudah lama bertarung di pentas politik nasional. GP kemudian disembunyikan di Semarang, dan dijadikan Pemimpin Daerah dengan menjadi Gubernur Jateng. PS tidak boleh meremehkan kapasitas kependekaran politik GP, jika PS tidak ingin jatuh tersungkur untuk kesekian kalinya. GP itu Capres idaman generasi muda, kaum intelegensia, apalagi emak-emak. Bagi kaum perempuan, memandang GP itu bukan hanya sebagai sosok politisi tangguh semacam Barack Obama, melainkan juga tampan bak George Clooney. Disaat waktunya nanti tiba, kehadiran GP di berbagai event kampanye politik, pesertanya akan membludak mulai dari Tugu Monas Jakarta sampai Simpang Lima Semarang dan Tugu Pahlawan Surabaya tanpa putus !.

Namun percayalah, gengsi PS dan pendukung elite-elitenya itu besar sekali. Sekali PS Capres ya akan jadi Capres abadi. Tawaran Megawati dan Jokowi untuk menduetkan GP dan PS, akan terus ditolak PS, sampai nantinya menjelang penutupan pengajuan Capres di KPU mau ditutup dan PS baru sadar, bahwa selama ini pertarungan baru dalam tahap pemanasan, dan hasil survei dari lembaga-lembaga survei akan mulai mendekati kenyataan yang sesungguhnya, elektabilitas GP mulai meninggalkan jauh dari PS, GP akan mulai jauh di atas angin !. Begitulah nantinya yang akan terjadi ketika ribuan relawan GP sudah mulai tancap gas, dan Megawati serta Jokowi turun ke lapangan diikuti para ketua-ketua Parpol dan tokoh-tokoh masyarakat yang selama ini diam-diam selalu menanti instruksi Megawati dan Jokowi.

Di saat seperti itu, PS akan terbayang-bayang kegagalannya selama ini. Ego pribadi telah nyata menjadikannya meratapi kegagalan demi kegagalan yang tak berkesudahan. Di moment seperti itulah PS akan berpikir ulang, angkat tangan, menyerah dan mendatangi Megawati dan Jokowi untuk mengikuti nasehatnya: siap dijadikan Cawapresnya GP !. Namun apa dikata, Pintu Telah Ditutup, waktu untuk tawaran jadi Cawapresnya GP sudah habis, kesepakatan bersama untuk menduetkan GP dengan figur tertentu sudah finish, maka mau tidak mau PS terpaksa harus tetap Nyapres, bersanding dengan Sandiaga Uno (SU), agar kalau kalah lagi tidak terlalu tekor banyak. Kan mereka berdua bisa patungan 50:50%?. Lho, terus Anies Baswedan kemana, mau maju dengan siapa? Dengar-dengar, AB kemungkinan besar akan diduetkan dengan GP. Haaa? Kadrun, Kampret dan Cebong bisa murka dong?. Biarlah, mungkin ini sebuah ikhtiar untuk menyatukan kembali sebuah bangsa yang terbelah.

Bagaimana mungkin GP dan AB bisa disatukan, ini kan sama seperti mau menyatukan Rajawali dan Ular dalam satu kandang? Entahlah, yang jelas uji coba kerjasama dua figur ini sudah dijajaki sangat lama. Dengar punya dengar, team inti GP dan AB sudah lama bekerjasama, untuk menjajaki duet Pilpres 2024. Info yang sudah sangat lama saya ketahui ini memang membuat saya sempat berpikir lama, bagaimana mungkin ini bisa terjadi? Apa kata dunia? Bagaimana wajah Indonesia ke depan jika GP harus berduet dengan AB memimpin Indonesia? Saya cemas, khawatir dengan apa yang terjadi di negeri ini kedepan, makanya kenapa selama beberapa tahun ini saya terus menerus menggempur AB agar rontok elektabilitasnya, dan tidak jadi berduet dengan GP. Ikhtiar teman-teman di lingkaran Mega, Jokowi dan GP itu memang baik, sangat baik dan mulia, karena niatnya ingin menyatukan kembali anak-anak bangsa yang terbelah, sebagai imbas pertarungan PILPRES 2014 dan 2019 serta PILKADA DKI Jakarta 2017.

Namun, kita juga boleh dong melakukan ikhtiar lainnya untuk menjaga dan melindungi Pancasila dan NKRI tercinta? Karena itu di berbagai seri opini politik yang saya tulis, saya mencoba untuk menyuguhkan nama figur yang lebih realistis untuk mendampingi GP. Dari unsur latar belakang Militer saya tawarkan Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko, dan dari unsur latar belakang Sipil saya tawarkan R. Haidar Alwi. Mengapa harus Moeldoko? Karena saya khawatir, GP yang politisi Sipil akan diganggu nantinya oleh kalangan Militer sebagaimana Bung Karno dan Gus Dur. Ingat loh, yang dihadapi GP ini PS yang berlatar belakang Militer dan memiliki jaringan luas di Militer. Apalagi setelah PS jadi Menhan, haqul yakin akan banyak lagi pengaruhnya dari kalangan Militer. Jika PS ini tidak diimbangi oleh kekuatan dari unsur yang berlatar belakang Militer juga, maka GP akan “ngoyo” (kerja mati-matian) nantinya saat memimpin negara.

Di antara Jenderal TNI purnawirawan yang paling banyak didukung rakyat, dan yang terlihat dari hasil Musyawarah Rakyat (Musra) itu ya Moeldoko. Dan itu wajar, mengingat Moeldoko lebih senior, jauh lebih berpengalaman, berpengaruh dan populer daripada Jenderal-jenderal TNI purnawirawan lainnya. Kalau Jenderal-jenderal yang masih aktif di Militer kan haram hukumnya untuk ditarik-tarik ke ranah politik praktis bukan?. Lalu, R. Haidar Alwi itu tokoh Sipil yang sudah malang melintang di dunia pergerakan melawan radikalisme, terorisme dan intoleransi. Pengalamannya memanage perusahaan kontraktor dan pertambangan sudah teruji. Ahli dalam project management, analisis ekonomi pemeliharaan dan management sistem. Yang menarik dari semua itu, R. Haidar Alwi ini juga tokoh Nahdliyin yang sudah diakui sumbangsih besarnya untuk memajukan Nahdlatul Ulama (NU). Nah, daripada menduetkan GP dengan AB yang tak jelas ideologinya itu, jauh lebih mantap kalau GP diduetkan dengan Moeldoko atau R. Haidar Alwi bukan?.

Sejarah panjang perjuangan PDI atau PDIP, selalu menyatukan kekuatan Nasionalisme dan Islam. Islam kesayangannya PDIP itu dari dulu ya NU, dan siapa yang meragukan ke NU an Moeldoko yang dari Kediri itu? Siapa yang meragukan ke NU an R. Haidar Alwi yang dari Solo itu? Tidak ada yang meragukannya, karena dua-duanya sangat nampak jiwa kesantriannya. Lalu mengapa Megawati, Jokowi dan GP tidak memilih salah satu dari keduanya saja? Menyandingkan GP dengan AB memang berpotensi untuk mengikatkan kembali keretakan bangsa yang sudah lama menguras air mata nurani kita, namun jika kemudian setelah GP dan AB diduetkan dan menang, infiltrasi Wahabi Takfiri malah datang menerjang, maka NKRI akan segera bubar. Sangat beresiko sekali bukan pilihan ini? Maka tidak ada pilihan lain, selain harus menghindari resiko besar itu, entah dengan cara menduetkan GP dengan Moeldoko yang mantan Panglima TNI, atau dengan R. Haidar Alwi yang tokoh Anti Radikalisme Agama. Terserah saja, kami semua pada akhirnya akan ikuti Tiga Serangkai Tokoh Nasionalis Indonesia terkini saja: Ibu Megawati, Pak Jokowi dan Mas Ganjar Pranowo saja…(SHE).

Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Pendiri Organisasi Keluarga Mahasiswa NU (KMNU).

Jakarta,MobeyTalk – Nurul Gufron, Komisioner KPK, kembali membuktikan dirinya sebagai manusia super di bidang hukum dan tata negara Indonesia, dengan melakukan transformasi politik lembaga KPK melalui positive legislation di Mahkamah Konstitusi (“MK”).

Nurul Gufron dengan mudahnya “mendikte MK” dalam hal transformasi politik KPK dari lembaga penegak hukum di bidang antikorupsi, menjadi mesin politik 2024. Dimulai dengan dirinya sendiri yang melakukan perubahan syarat usia minimal Komisioner KPK dari 50 tahun ke 40 tahun, (Pasal 29 Huruf e UU No. 19 tahun 2019 tentang KPK), lewat putusan MK yang penuh kejanggalan. Misalnya, pertimbangan soal frasa “atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK” tidak lazim dalam seleksi lembaga negara yang tidak ada dalam Konstitusi, UUD 1945 maupun UU KPK.

Sulap Nurul Gufron tentu menimbulkan banyak pertanyaan, utamanya terkait “siapa dia sebenarnya hingga mempunyai kekuatan politik yang begitu luar biasa?”, yang tentu tidak dapat dijawab karena Nurul Gufron bukanlah siapa-siapa. Lantas siapa di belakangnya? Siapa yang menyuruh? Dan mengambil manfaatnya?

*Gratifikasi Politik: Perlakuan Khusus terhadap MK, Upah untuk Revisi UU KPK*

Hakim MK bukan lagi Negarawan tapi lebih mirip Pegawai Pemerintahan. Berbagai kejanggalan dan pelanggaran terus bergulir seolah bukan kesalahan. Dimulai dengan Pemberian tanda kehormatan Bintang Mahaputera tahun 2020 kepada Hakim MK padahal banyak keanehan dalam putusan dan menurunnya kualitas putusan MK, dan tentunya menganggu independensi dan obyektivitas Hakim MK selaku pemeriksa Undang-Undang yang dibentuk oleh Pemerintah bersama DPR.

Disusul terjadinya hubungan keluarga (ipar) Presiden Jokowi dan Hakim MK, Anwar Usman, yang jelas melanggar Pasal 17 ayat (4) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; dan Penerapan Prinsip Ketidakberpihakan dalam Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Udang di balik batu dari perlakuan istimewa terhadap Hakim MK ternyata seiring dengan proses pelemahan KPK dan transformasi KPK menjadi alat politik, melalui Putusan MK yang pada intinya menempatkan KPK sebagai Lembaga eksekutif di bawah kekuasaan Presiden (Permohonan 79/PUU-XVII/2019, 70/PUU-XVII/2019, 59/PUU-XVII/2019, 62/PUU-XVII/2019, 71/PUU-XVII/2019, 73/PUU-XVII/2019, dan 77/PUU-XVII/2019, yang diputus serentak pada 04 Mei 2021). Presiden Jokowi selaku Eksekutif tentu mendapatkan banyak manfaat karena berkuasa atas KPK.

*KPK Yang Tidak Berdaya adalah KPK Yang Dapat Diperdaya*

Mundur ke belakang, taktik Kuda Troya untuk pelemahan KPK oleh Presiden Jokowi terlihat jelas melalui Firli yang membuat KPK tidak berdaya dengan memberangus habis pegawai dan penyidik berintegritas melalui TWK. Ini sejalan dengan Revisi UU KPK. Meski ada 5 Menteri Kabinet Jokowi yang diciduk KPK yang bukan “kader Jokowi” namun semuanya kader Partai dan membuat Partai Politik “mengamuk” kepada KPK dan Presiden Jokowi. Kondisi ini justru dilihat sebagai peluang bagi Presiden Jokowi yang sedang “renggang” hubungannya dengan partai pengusung dan pendukung.

Tetiba KPK jadi momok bagi politisi dan partai politiknya. Sebut saja, ajang Sirkuit Mandalika yang sarat pelanggaran hak asasi manusia, mulai dari pengrusakan lingkungan, perampasan tanah masyarakat, dan pembiayaan yang tidak wajar, justru tidak tersentuh, sedangkan Formula E yang menyorot Anies Baswedan, salah satu Calon Presiden yang “tidak direstui Jokowi”, malah jadi alat sandera dan bulan-bulanan di KPK, hingga memicu keributan pemecatan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjend Pol. Endar Priantoro.

Ini bukti nyata bahwa KPK yang sudah tidak berdaya menjadi alat yang diperdaya, untuk kepentingan politik 2024.

*Positive Legislation MK: Seremoni Akhir Peresmian KPK untuk Politik 2024*

Pertimbangan putusan perkara nomor 112/PUU-XX/2022 yang diajukan Nurul Gufron, juga banyak kejanggalannya. Selain durasi pemeriksaan dan putusan yang sangat singkat, MK bahkan dengan tegas menjelaskan bahwa KPK harus berada di bawah periode pengawasan Presiden oleh karenanya Pimpinan KPK harus diperpanjang menjadi 5 tahun dengan makna sebagai norma hukum yang baru, yang tidak ada di konstitusi dan bukan mandat UU KPK. Yang kemudian ditafsirkan secara brutal oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono, bahwa mengikat dan berlaku surut/mundur bagi kepemimpinan KPK saat ini.

Yang artinya, bahkan MK merasuk hingga ke level persoalan teknis yakni agar bisa merevisi Keppres 129/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK. Ini jelas bertentangan dengan berbagai konstitusi dan UU MK sendiri. Sekaligus menegaskan bahwa MK adalah Pegawai Pemerintahan, dan KPK dijadikan alat politik untuk 2024 mendatang.

Positive Legislation MK yang brutal dan merusak sendi-sendi tata negara Indonesia seperti ini, terlebih lagi menjadikan KPK sebagai alat politik 2024, merupakan preseden buruk dan keruntuhan sistem hukum pada titik terendah. Presiden Jokowi sebaiknya melanjutkan proses seleksi Pimpinan KPK dengan tetap berpegang teguh pada Keppres 129/P Tahun 2009 yang dibentuknya sendiri, membentuk Panitia Seleksi untuk memilih Calon Pimpinan KPK di Desember 2023 nanti.

Terlebih lagi, jangan sampai preseden buruk ini justru berbalik digunakan untuk menjatuhan Jokowi, oleh kelompok politik oposisi terhadap Jokowi saat ini, namun dapat berkuasa ke depannya. Mengingat Presiden Jokowi tidak punya partai politik, jadi tidak punya bumper pasca purna-tugas di 2024 nanti. (MT)

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI),Julius Ibrani (Ketua PBHI 

Jakarta,MoneyTalk – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menyampaikan rasa duka sedalam-dalamnya atas meninggalnya mantan Menteri Lingkungan Hidup era Presiden Soeharto, Sarwono Kusumaatmadja. Tidak hanya berduka, Bamsoet juga merasa sangat kehilangan karena almarhum sudah dianggap sebagai kakak sendiri.

“Kami para kader Partai Golkar dan Golkar secara partai merasa kehilangan besar satu sosok Pak Sarwono yang memberi peran penting dalam perjalanan sejarah Partai Golkar. Kita kehilangan besar beliau karena belum ada lagi tokoh sekaliber beliau yang ada di Partai Golkar,” ujat Bamsoet usai melayat ke rumah duka almarhum Sarwono, di Jakarta, Sabtu malam (27/5/2023).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, sosok almarhum Sarwono merupakan tokoh senior serta mentor yang tidak segan membimbing para juniornya di Partai Golkar. Banyak ilmu yang diberikan. Tidak hanya seputar kepartaian, tetapi juga tentang kehidupan.

“Beliau tokoh yang selalu merangkul serta tidak segan membimbing para juniornya. Sangat ramah dan telaten dalam memberikan berbagai ilmu, termasuk tentang kepartaian hingga adminitrasi partai,” kata Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menambahkan, semasa hidupnya segudang pengalaman telah dimiliki almarhum Sarwono. Mulai dari anggota DPR-RI (1971-1988), Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (1988-1993), Menteri Negara Lingkungan Hidup (1993-1998) serta Menteri Kelautan dan Perikanan (1999-2001).

“Almarhum Sarwono yang lahir pada 24 Juli 1943 juga tercatat sebagai Sekjen Partai Golkar yang pertama dari kalangan sipil pada era Presiden Soeharto. Sebelumnya, Sekjen Golkar selalu dipegang oleh tokoh yang berlatarbelakang militer. Dan, terbukti beliau mampu membuktikan kepiawaiannya serta menjadi organisator yang mumpuni,” pungkas Bamsoet. (MT)