3 November 2026

PT JUI SHIN INDONESIA

MoneyTalk, Jakarta – Aliansi Forum Komunikasi Lingkungan Jawa Barat (AFKL). Melaporkan hasil investigasi di lapangan kepada Kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi dan berkas dokumen Poto Poto kerusakan lingkungan di area tambang Batu Kapur milik PT JUI SHIN INDONESIA. Jum’at, 8 NOVEMBER 2024

Dalam laporan nya Aliansi Forum Komunikasi Lingkungan Jawa Barat, Memberikan berkas untuk kejaksaan negeri kabupaten Bekasi di antara nya Poto Lokasi. Maps lokasi pertambangan. Dan lokasi cagar budaya syeh puntang yang mengalami kerusakan.

Syarif Hidayatullah dalam wawancara nya,”Aliansi Forum komunikasi Lingkungan Jawa Barat (AFKL) Akan terus mengawal kasus ini sampai dengan tuntas, dan meminta kepada Kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi untuk mengusut segera dugaan keterlibatan Pemerintah Daerah kabupaten Bekasi tentang kerusakan lingkungan tersebut.

“Maka dari itu ini bagian dari komitmen temen-temen Aliansi Forum Komunikasi Lingkungan Jawa Barat untuk menjaga alam, Dan cagar budaya yang hari ini di rusak oleh anak Perusahaan PT JUI SHIN INDONESIA”. Tutup Syarif Hidayatullah.

Sebelumnya Ada Permintaan Penyidikan oleh Kejati Jawa Barat atas Galian di area PT JUI SHIN INDONESIA juga datang dari Uchok Sky Khadafi, Direktur CBA (Center For Budget Analisis)

Kejati Jawa Barat bisa menghitung potensi kerugian negara atas dugaan kerusakan lingkungan di area galian PT JUI SHIN INDONESIA, jelas Uchok Sky

Dan Kejati Jawa Barat bisa memakai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 itu berisi tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, pungkas Uchok Sky

MoneyTalk,Jakarta – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang seperti tutup mata atau pura pura tidak tahu dugaan kerusakan Lingkungan yang dilakukan perusahaan tambang batu Kapur PT JUI SHIN INDONESIA.

(lebih…)

MoneyTalk, Jakarta – Aliansi Forum Komunikasi Lingkungan Jawa Barat Menyoroti Persoalan Izin Galian di area PT JUI SHIN INDONESIA di perbatasan antara Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang.

Di Kabupaten Bekasi ada di desa Bojongmangu kecamatan Bojongmangu. Dan Kabupaten Karawang di Kampung Bunder, Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Galian ini berlokasi di dalam area PT JUI SHIN INDONESIA. Kerusakan lingkungan ini di akibatkan oleh ada nya kegiatan perusahaan yang melakukan proses pertambangan batu kapur. Namun izin penggalian tersebut di ketahuan belom memiliki izin resmi dari pemerintah terkait.

Syarif selaku pimpinan Aliansi Forum Komunikasi Lingkungan Jawa Barat Juga dalam wawancara menjelaskan bahwa Perusahaan Yang memproduksi Semen tersebut seharusnya tidak ada di area tersebut, karna area tersebut merupakan are kawasasan lindung non hutan.

Syarif juga menegaskan bahwa Undang-undang RI no 41/1999 tentang Kehutanan menyebutkan bahwa Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.“

Tidak hanya itu. Syarif juga menegaskan bahwa izin pada penggaliat tersebut di duga ilegal. Tanpa ada izin dari pihak terkait.

Syarif juga menegaskan bahwa ada nya galian tersebut di karenakan kurang nya pengawasan dari pemerintah kabupaten karawang dan juga kabupaten bekasi.

Dalam Syarif juga mengharapkan bahwa penggalian yang di lakukan oleh perusahaan PT JUI SHIN INDONESIA segera di Sidik Oleh Kejati Jawa Barat

Permintaan Penyidikan oleh Kejati Jawa Barat atas Galian di area PT JUI SHIN INDONESIA juga datang dari Uchok Sky Khadafi, Direktur CBA (Center For Budget Analisis)

Kejati Jawa Barat bisa menghitung potensi kerugian negara atas dugaan kerusakan lingkungan di area galian PT JUI SHIN INDONESIA, jelas Uchok Sky

Dan Kejati Jawa Barat bisa memakai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 itu berisi tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, pungkas Uchok Sky