MoneyTalk,Jakarta – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang seperti tutup mata atau pura pura tidak tahu dugaan kerusakan Lingkungan yang dilakukan perusahaan tambang batu Kapur PT JUI SHIN INDONESIA.
Bukan hanya kerusakan Lingkungan yang akan terjadi atau telah terjadi akibat tambang batu Kapur dilakukan oleh PT JUI SHIN INDONESIA ini. Tetapi dalam lokasi tambang mereka akan kena dampak kerusakan juga Makom Keramat Eyang Syech Puntang.
Menurut ketua Aliansi Forum Komunikasi Lingkungan Jawa Barat (AFKL JABAR), Syarif Makom Keramat Eyang Syech Puntang tinggal menunggu waktu saja. Bisa hancur atau hilang gara gara Tambang batu kapur yang dilakukan perusahaan keras kepala PT JUI SHIN INDONESIA
Padahal Makom Keramat Eyang Syech Puntang ini sangat dihormati masyarakat Jawa Barat, dan bakan diluar dari Jawa Barat banyak yang datang untuk ziarah ke Makom tersebut, kata Syarif.
Tetapi sampai sekarang pihak Pemda Karawang atau Kabupaten Bekasi tidak punya kepedulian sama sekali. Mau hancur itu Makom gara gara Tambang kapur milik PT JUI SHIN INDONESIA mereka cuek dan masa bodoh, lanjut Syarif.
Memang kadang kadang ada pihak dari Dinas Lingkungan datang ke lokasi tambang kapur tersebut, tetapi hanya sekedar ngopi ngopi saja dengan karyawan PT JUI SHIN INDONESIA, tutup Syarif
Sebelum Direktur CBA (Center For Budget Analisis) Uchok Sky Khadafi meminta Kejati Jawa Barat untuk segera mengirim Tim penyidik ke lokasi Tambang batu kapur milik PT JUI SHIN INDONESIA.
Dilokasi tambang batu kapur tersebut, Tim Kejati Jawa Barat bisa melihat bagimana rusaknya lingkungan akibat tambang batu kapur tersebut. Dan Kejati Jawa Barat bisa menghitung potensi kerugian negara atas dugaan kerusakan lingkungan di area galian PT JUI SHIN INDONESIA, jelas Uchok Sky
Dan Kejati Jawa Barat bisa memakai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 itu berisi tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, pungkas Uchok Sky