Relawan Prabowo Gibran : UU PPRT Payung Hukum Khususnya Pekerja Perempuan

  • Bagikan
Aktivis dari 98 Resolution Network, Restianti

MoneyTalk, Jakarta  –  Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) menjadi tonggak sejarah baru bagi dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Regulasi ini dinilai bukan sekadar formalitas hukum, melainkan titik balik bagi perlindungan tenaga kerja, khususnya kaum perempuan yang mendominasi sektor ini.

Aktivis dari 98 Resolution Network, Restianti, menyebut pengesahan UU PRT sebagai kado istimewa bagi pekerja perempuan Indonesia. Menurutnya, kehadiran undang-undang ini berfungsi sebagai payung hukum fundamental untuk memperkuat tata kelola kerja yang lebih terorganisir dan profesional.

“UU PRT ini merupakan momentum penting dalam memperkuat tata kelola menuju perubahan yang lebih teratur. Hal ini akan membantu organisasi dan ekosistem kerja berjalan lebih rapi, jelas, dan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri,” ujar Restianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu 13 Mei 2026.

Ia menjelaskan bahwa dengan status hukum yang sah, aturan mengenai hak dan kewajiban pekerja kini menjadi lebih tegas. Selain itu, UU PRT juga memberikan panduan yang jelas terkait mekanisme pengambilan keputusan apabila terjadi kendala atau sengketa di lapangan.

Lebih lanjut, Restianti menekankan bahwa keberadaan aturan dan pedoman yang jelas ini harus diikuti dengan komitmen pelaksanaan yang kuat. Ia mengajak seluruh pihak terkait untuk bersinergi dalam mengawal implementasi undang-undang tersebut agar memberikan dampak nyata.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah kerja nyata, kekompakan, dan saling menguatkan. Sekuat apa pun aturan yang ada, jika tidak dijalankan dengan konsisten, maka dampaknya tidak akan terasa bagi para pekerja,” tambahnya.

Restianti menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa energi besar yang ada saat ini harus diarahkan dengan benar. Ia mengimbau agar semua pihak berhenti berwacana dan mulai fokus pada kerja kolaboratif demi kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *