MoneyTalk, Jakarta – Aliansi Forum Komunikasi Lingkungan Jawa Barat (AFKL JABAR) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati pemerintah Kabupaten Bekasi, Jumat 1 November 2024.
Dalam aksi tersebut, AFKL JABAR mendesak Penjabat Bupati untuk menutup tambang batu kapur di Kecamatan Bojongmangu karena telah merusak cagar budaya setempat dan melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 Tahun 2012.
Jika Penjabat Bupati, Dedi Supriyadi, tidak dapat menyelesaikan persoalan kasus pertambangan ini, maka mereka menduga adanya kolusi antara Pemda Bekasi dan pihak pengusaha tambang
Aksi ini merupakan tindak lanjut dari penemuan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT JUI SHIN INDONESIA di wilayah Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi.
Dalam orasinya, para demonstran menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk bertanggung jawab atas kerusakan Lingkungan yang telah terjadi dan mengancam akan melakukan aksi lebih besar jika tidak ada tindak lanjut dari pihak pemerintah.
Selain meminta menutup tambang batu kapur, AFKL JABAR Juga menuntut dan meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi (DLHK Bekasi) untuk mundur dari jabatannya karena dianggap lalai dalam pengawasan terhadap aktivitas tambang tersebut.
Syarif Hidayatullah, selaku koordinator lapangan aksi, menegaskan, “Aksi kali ini merupakan aksi lanjutan atas kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT JUI SHIN INDONESIA. Kami akan tegas dan terus mengawal atas kerusakan alam tersebut.”
Syarif juga menambahkan bahwa kerusakan yang terjadi tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mengancam cagar budaya, khususnya situs makam Syekh Puntang.
Dan Aksi unjuk rasa ini menyoroti masalah serius mengenai pengelolaan lingkungan hidup dan pentingnya tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kelestarian alam dan cagar budaya.
AFKL JABAR berencana untuk membawa kasus tambang ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dan mengusut semua mafia yang terlibat dalam pengaturan antara Pemda Bekasi dan perusahaan tambang.(c@kra)