Hai Kejati Jawa Barat sidik Dong Galian PT JUI SHIN INDONESIA

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Aliansi Forum Komunikasi Lingkungan Jawa Barat Menyoroti Persoalan Izin Galian di area PT JUI SHIN INDONESIA di perbatasan antara Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang.

Di Kabupaten Bekasi ada di desa Bojongmangu kecamatan Bojongmangu. Dan Kabupaten Karawang di Kampung Bunder, Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Galian ini berlokasi di dalam area PT JUI SHIN INDONESIA. Kerusakan lingkungan ini di akibatkan oleh ada nya kegiatan perusahaan yang melakukan proses pertambangan batu kapur. Namun izin penggalian tersebut di ketahuan belom memiliki izin resmi dari pemerintah terkait.

Syarif selaku pimpinan Aliansi Forum Komunikasi Lingkungan Jawa Barat Juga dalam wawancara menjelaskan bahwa Perusahaan Yang memproduksi Semen tersebut seharusnya tidak ada di area tersebut, karna area tersebut merupakan are kawasasan lindung non hutan.

Syarif juga menegaskan bahwa Undang-undang RI no 41/1999 tentang Kehutanan menyebutkan bahwa Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.“

Tidak hanya itu. Syarif juga menegaskan bahwa izin pada penggaliat tersebut di duga ilegal. Tanpa ada izin dari pihak terkait.

Syarif juga menegaskan bahwa ada nya galian tersebut di karenakan kurang nya pengawasan dari pemerintah kabupaten karawang dan juga kabupaten bekasi.

Dalam Syarif juga mengharapkan bahwa penggalian yang di lakukan oleh perusahaan PT JUI SHIN INDONESIA segera di Sidik Oleh Kejati Jawa Barat

Permintaan Penyidikan oleh Kejati Jawa Barat atas Galian di area PT JUI SHIN INDONESIA juga datang dari Uchok Sky Khadafi, Direktur CBA (Center For Budget Analisis)

Kejati Jawa Barat bisa menghitung potensi kerugian negara atas dugaan kerusakan lingkungan di area galian PT JUI SHIN INDONESIA, jelas Uchok Sky

Dan Kejati Jawa Barat bisa memakai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 itu berisi tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, pungkas Uchok Sky

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *