7 November 2026

Siswansyah

MoneyTalk,Samarinda – Ledakan skandal tambang ilegal di Berau makin panas! Padepokan Hukum Kaltim mendesak KPK turun gunung untuk mengusut dugaan keterlibatan pejabat daerah dalam bisnis kotor illegal mining yang bahkan sudah merambah hutan kota.

Ketua Padepokan Hukum Kaltim, Siswansyah, menuding keras ada pembiaran yang sistematis. Ia menyebut dua nama besar yang harus segera diperiksa: Bupati Berau Hj. Sri Juniarsih Mas dan Agus Uriansyah.

“Cukup sudah rakyat jadi korban banjir, debu, dan jalan rusak! Tambang ilegal ini tidak mungkin hidup tanpa restu pejabat. KPK harus periksa Bupati Berau dan Agus Uriansyah, jangan tunggu skandal ini makin busuk!” tegas Siswansyah.

Ironisnya, Bupati Berau sempat melayangkan surat ke Polres pada 2022 untuk menertibkan tambang ilegal. Namun, faktanya sampai hari ini alat berat tetap menggali, batubara tetap keluar, dan rakyat tetap menderita.

“Surat itu hanya jadi tameng pencitraan. Faktanya, tambang ilegal makin merajalela bahkan menyasar hutan kota. Publik harus curiga, ada apa di balik diamnya pemerintah daerah?” ungkap Siswansyah.

Tambang ilegal di Berau bukan sekadar melanggar hukum. Dampaknya nyata: banjir bandang saat hujan, polusi debu saat panas, lubang tambang penuh air asam, hingga ancaman jiwa.

“Ini kejahatan lingkungan kelas kakap. Kalau KPK tidak bergerak, berarti ada pembiaran dari pusat,” tandasnya.

Siswansyah menegaskan: “Jangan lagi rakyat kecil jadi kambing hitam. KPK harus sikat aktor besar, mulai dari pejabat daerah sampai pengusaha hitam di balik tambang ilegal ini.”

MoneyTalk, Berau – Kasus tambang ilegal di Berau, Kalimantan Timur, kembali menimbulkan tanda tanya besar. Ketua Padepokan Hukum Kalimantan Timur, Siswansyah, menyoroti lambannya aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Berau, dalam menangani aktivitas ilegal mining yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Berikut kronologi investigasi yang berhasil dihimpun:

Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Umum

Puluhan truk pengangkut batubara ilegal diketahui menggunakan jalan umum dan jalan provinsi sejauh 30 kilometer untuk hauling.

Aktivitas ini merugikan masyarakat luas: jalan rusak parah, polusi meningkat, dan kecelakaan lalu lintas bertambah.

Informasi ini sudah berulang kali disampaikan masyarakat dan aktivis hukum, termasuk laporan ke Dishub Berau dan kepolisian.

Penyegelan di Tiga Titik (Pertengahan Agustus 2025)

Polres Berau bersama aparat gabungan melakukan penyegelan di tiga titik tambang ilegal, termasuk jeti Leter S yang diduga menjadi salah satu pusat distribusi batubara.

Namun, tindakan hanya sebatas pemasangan garis polisi (police line) tanpa adanya pengumuman tersangka maupun penangkapan.

Aparat berdalih masih melakukan penyelidikan, meski alat bukti berupa jalur hauling dan jeti ilegal sudah jelas terlihat.

Kontras dengan Kasus di Bangka Belitung 

Ditreskrimsus Polda Babel berhasil menangkap tiga pelaku tambang ilegal lengkap dengan penyitaan alat berat dan ekskavator.

Proses hukum berjalan cepat, pelaku langsung ditahan, dan pasal yang dikenakan cukup berat (UU Kehutanan dan UU Pemberantasan Perusakan Hutan).

Kasus ini menjadi pembanding nyata dengan Berau, di mana tidak ada satupun pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi mandeknya proses hukum di Berau, Siswansyah mengecam lambannya Polres.

“Penyegelan tanpa penetapan tersangka hanya formalitas. Kalau di Babel bisa tangkap tiga orang, kenapa di Berau tidak ada satupun? Jangan-jangan ada ‘tangan tak terlihat’ yang bermain,” ujarnya.

Kritik ini menegaskan adanya dugaan pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum dalam melindungi mafia tambang.

Modus dan Dugaan Aliran Dana

Pola pungutan ke truk: Setiap truk pengangkut batubara ilegal disebut dikenakan setoran “keamanan” kepada oknum.

Permainan kuota: Dokumen dan izin palsu dipakai untuk menyamarkan hasil tambang ilegal seolah-olah legal.

Perusahaan cangkang: Batubara dijual melalui perusahaan perantara untuk mengaburkan asal-usul, sementara keuntungan mengalir ke aktor besar.

Diduga ada aliran dana yang mengalir ke oknum pejabat lokal maupun aparat untuk membiarkan aktivitas terus berjalan.

Kasus tambang ilegal di Berau memperlihatkan perbedaan mencolok antara penegakan hukum di Kalimantan Timur dan Bangka Belitung.

Di Babel: tersangka langsung ditahan, alat berat disita, hukum bergerak cepat.

Di Berau: hanya penyegelan, pelaku tetap bebas, batubara tetap mengalir.

Bagi masyarakat, ini bukan hanya soal tambang ilegal, tapi soal martabat hukum di Kalimantan Timur. Apakah hukum benar-benar tegak, ataukah justru tunduk pada mafia tambang?

MoneyTalk, Berau – Jalur umum dan jalan provinsi sepanjang 30 kilometer di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kini berubah fungsi. Alih-alih menjadi infrastruktur publik untuk warga, jalan itu setiap hari dipadati ratusan truk batubara dari tambang-tambang ilegal. Praktik yang berlangsung terang-terangan sejak 2022 ini menunjukkan bagaimana negara kalah menghadapi mafia tambang.

Menurut warga, praktik hauling batubara di jalan umum awalnya berlangsung diam-diam. Sopir hanya melintas malam hari untuk menghindari razia. Namun sejak akhir 2023, jalur itu seperti berubah status: truk batubara melintas siang malam tanpa hambatan.

“Sekarang, siang bolong pun ratusan truk lewat. Aparat seolah tutup mata,” ujar Siswansyah, Ketua Padepokan Hukum Kalimantan Timur (23/8).

Investigasi di lapangan menemukan pola berlapis yang menjadikan jalan umum seakan “jalur resmi bayangan” bagi tambang ilegal:

1. Pungutan Jalan – Setiap truk membayar Rp 50.000–Rp 100.000 di beberapa pos tidak resmi sepanjang jalur hauling.

2. Koordinasi Aparat Sebagian setoran dialirkan ke oknum Dishub, polisi, hingga aparat desa untuk menjamin jalur aman.

3. Perusahaan Cangkang Batubara dipasarkan lewat perusahaan fiktif beralamat di luar Berau, agar asal-usulnya tersamarkan.

4. Pinjam Bendera IUP Produksi ilegal dimasukkan ke laporan perusahaan pemilik izin resmi, sehingga terkesan legal di atas kertas.

Peta Aktor yang Diuntungkan

Mafia lokal menguasai jalur, mengatur pungutan.

Oknum aparat menerima setoran koordinasi.

Perusahaan cangkang  mengelola penjualan tanpa bayar royalti.

Pembeli batubara menikmati harga lebih murah karena tak ada kewajiban pajak.

Presiden Prabowo Subianto dalam sidang tahunan MPR (15/8) menyebut terdapat 1.063 tambang ilegal di Indonesia dengan kerugian negara minimal Rp 300 triliun. Jalur Berau hanyalah potret kecil dari besarnya kebocoran itu.

Di tingkat lokal, dampaknya sangat nyata:

Jalan provinsi rusak parah akibat beban truk 20–30 ton. Warga desa terpapar debu, kecelakaan lalu lintas meningkat.

Negara kehilangan potensi pajak dan royalti dari ribuan ton batubara yang keluar tanpa catatan resmi.

Siswansyah menilai pembiaran ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bukti adanya perlindungan politik. “Kalau negara serius, jalur 30 km ini gampang ditutup. Tapi faktanya, tiap hari truk lewat. Itu artinya ada sistem yang melindungi mereka,” tegasnya.

Kasus hauling ilegal di Berau kini jadi simbol betapa lemahnya negara menghadapi mafia tambang. Jalan yang seharusnya milik rakyat, justru diprivatisasi oleh kepentingan tambang ilegal.

“Ketika jalan umum bisa dijadikan hauling batubara, itu artinya negara takluk,” pungkas Siswansyah.

MoneyTalk,Berau – Sorotan publik kembali mengarah ke Kabupaten Berau setelah kasus tambang batu bara ilegal di kawasan Kalimantan Timur mencuat dengan kerugian negara fantastis. Temuan Bareskrim Polri terkait aktivitas tambang liar di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang merugikan negara Rp5,7 triliun hanya menjadi puncak gunung es. Di Berau, pola serupa masih terus terjadi.

Polres Berau sebelumnya melakukan penutupan tambang ilegal di Jalan Poros Kelay KM 32. Tambang tersebut diduga memiliki jalur distribusi langsung menuju jetty Letter S, salah satu titik strategis pengiriman batu bara. Namun penindakan ini tak cukup ampuh. Aktivitas serupa masih berjalan di lokasi lain, termasuk di sekitar Pondok Pesantren Hidayatullah, dengan pola pengiriman yang sama: jalur ke jetty Letter S.

Ketua Padepokan Hukum Kalimantan Timur, Siswansyah, menilai kasus tambang ilegal di Berau akan menjadi ujian serius bagi Kapolres baru.

“Publik ingin tahu, apakah Kapolres baru berani menindak tegas semua aktor, dari pengusaha, broker, hingga oknum aparat yang diduga terlibat. Tanpa keberanian, tambang ilegal ini akan terus menghisap kekayaan daerah dan merusak lingkungan,” ujarnya, Sabtu (23/8).

Praktisi hukum, Adv. Rabbana, S.H., juga menyoroti lemahnya langkah kepolisian di tingkat daerah.

“Kerugian negara di Berau saja bisa mendekati triliunan rupiah, apalagi jika dihitung kerusakan lingkungan dan sosial. Polda Kaltim terlalu lambat. Bareskrim harus turun tangan untuk membongkar permainan ini,” katanya.

Jejak Aktor di Balik Tambang Ilegal

Sumber investigasi lapangan menyebut, rantai tambang ilegal di Berau tidak berdiri sendiri. Ada pengusaha lokal yang menjadi pemodal, broker yang mengatur jalur distribusi, hingga oknum aparat yang diduga memberi perlindungan. Jetty Letter S menjadi kunci, karena dari titik ini batu bara ilegal bisa langsung dikapalkan menuju pasar.

Beberapa nama perusahaan disebut-sebut beroperasi di luar izin resmi dengan modus “menumpang dokumen” perusahaan lain. Sementara di lapangan, truk-truk pengangkut batu bara masih terlihat beroperasi meski ada penyegelan.

Kerusakan Lingkungan dalam 10 tahun terakhir, Kabupaten Berau mencatat kerusakan lingkungan yang signifikan akibat tambang liar. Berdasarkan data LSM lingkungan di Kaltim:

2015–2020: sekitar 3.000 hektare hutan di Berau rusak akibat tambang ilegal.

2021–2024: angka ini melonjak menjadi 4.500 hektare, seiring peningkatan permintaan batu bara.

2025: potensi kerugian lingkungan diperkirakan sudah setara Rp1,5 triliun, belum termasuk kerugian ekonomi dan sosial.

Jika dibandingkan dengan kasus Tahura Bukit Soeharto yang mencapai Rp5,7 triliun, pola di Berau menunjukkan tren yang sama: negara kehilangan penerimaan dari batu bara sekaligus menanggung beban kerusakan ekosistem.

Kasus ini bukan hanya soal tambang ilegal, tetapi juga soal keberanian aparat menindak aktor-aktor besar di belakangnya. Di mata masyarakat, Kapolres Berau yang baru akan menjadi sorotan utama.

“Tunggu nyali Kapolres baru Berau. Apakah berani membongkar siapa saja dalang tambang ilegal ini, atau hanya berhenti di penutupan tambang kecil di lapangan,” tegas Siswansyah.

Masyarakat Berau kini menunggu, apakah penegakan hukum benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan lingkungan, atau sekadar formalitas yang tak menyentuh akar masalah.

MoneyTalk,Berau – Presiden RI Prabowo Subianto dalam sidang tahunan MPR/DPR, Jumat (15/8/2025), mengungkapkan fakta mencengangkan: terdapat 1.063 tambang ilegal di Indonesia yang menyebabkan potensi kerugian negara sedikitnya Rp 300 triliun.

Pernyataan keras itu dilanjutkan dengan rapat darurat di Hambalang, Selasa (19/8/2025) malam. Selama lebih dari empat jam, Presiden memanggil sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara untuk membahas penertiban tambang ilegal. Hadir antara lain Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Mendagri Tito Karnavian, Menlu Sugiono, Mensesneg Prasetyo Hadi, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

“Presiden meminta update langsung dari aparat mengenai kawasan hutan dan tambang ilegal,” ujar Sekretaris Kabinet Letkol TNI Teddy Indra Wijaya, Rabu (20/8/2025).

Namun di balik pidato lantang Presiden dan rapat darurat itu, di Kalimantan Timur khususnya Kabupaten Berau situasi lapangan menunjukkan realitas sebaliknya.

Episentrum Mafia Tambang

Menurut Ketua Padepokan Hukum Kalimantan Timur, Siswansyah, Berau adalah gambaran paling telanjang dari lemahnya negara menghadapi mafia tambang. Setiap hari, ratusan truk batubara ilegal melintas bebas di jalan poros kota tanpa ada penindakan berarti dari aparat.

“Berau sudah jadi simbol negara takluk. Presiden bicara Rp 300 triliun hilang, tapi di Berau mafia tambang bebas beroperasi, aparat tutup mata. Ini pengkhianatan terang-terangan terhadap Presiden dan rakyat,” tegasnya, Kamis (21/8/2025).

Ia menilai, apa yang terjadi di Berau bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan bentuk pembangkangan mafia terhadap otoritas negara.

Negara dalam Negara

Irwansyah menggambarkan mafia tambang di Berau sudah membangun kekuatan menyerupai “negara dalam negara”. Dengan uang hasil batubara ilegal, mereka mampu membeli pengaruh, membungkam aparat, bahkan menekan elite politik lokal.

“Kalau di Papua kita bicara KKB bersenjata, di Berau ini KKB tambang. Senjatanya bukan peluru, tapi uang haram. Mereka sudah membentuk kekuasaan paralel yang menyaingi negara,” ujarnya.

Menurut catatannya, aktivitas tambang ilegal di Berau melibatkan jaringan terstruktur: pemodal, operator lapangan, oknum pejabat daerah, hingga aparat yang seharusnya menegakkan hukum.

Kronologi Pembiaran

Tambang ilegal di Berau bukan fenomena baru. Laporan media dan aktivis sudah berulang kali menyorot operasi gelap ini, namun minim penindakan.

1. 2019 – 2022: Laporan aktivitas tambang ilegal mulai marak, tetapi penindakan hanya menyasar operator kecil.

2. 2023 – 2024: Volume batubara ilegal melonjak, ratusan truk melintas di jalan umum tanpa hambatan.

3. 2025: Presiden mengungkap kerugian Rp 300 triliun, namun di Berau tambang ilegal tetap berjalan seolah kebal hukum.

“Kalau ini dibiarkan, sama saja negara membiarkan dirinya dipermalukan di hadapan mafia,” kata Siswansyah.

Peta Aktor yang Diuntungkan

Penelusuran aktivis lokal dan analisis Padepokan Hukum Kaltim menemukan setidaknya empat lingkaran utama yang menopang tambang ilegal Berau:

1. Pemodal Besar (King Maker Tambang Ilegal) Penyandang dana utama, menguasai modal, alat berat, dan jalur distribusi. Diduga punya koneksi politik hingga pusat. Perputaran uang di lingkaran ini mencapai ratusan miliar rupiah per bulan.

2. Operator Lapangan & Mafia Lokal Mengatur aktivitas harian, mengoperasikan alat berat, mengendalikan distribusi batubara. Menjadi penghubung antara pemodal dengan aparat atau pejabat daerah.

3. Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya menindak justru berperan melindungi. Modus: pungutan keamanan dan pembiaran terstruktur. Diduga sebagian besar setoran masuk ke kantong pribadi.

4. Elite Politik Lokal Mendapat dana segar untuk pembiayaan politik. Menutup mata dengan imbalan kontribusi dari pemodal.Memberikan legitimasi politik terselubung bagi praktik ilegal.

Aliran Dana & Modus Operandi

Investigasi aktivis memperlihatkan pola yang konsisten:

1. Awal Operasi – Izin Siluman & Setoran Awal Pemodal membawa alat berat, membayar Rp 500 juta – Rp 2 miliar kepada oknum aparat. Aktivitas ditopang surat jalan atau stempel abal-abal dari pejabat daerah.

 

2. Produksi Batubara – Jalur Aman Dibeli. Setiap truk batubara dikenai pungutan Rp 50.000 – Rp 100.000 per ton. Dengan ribuan ton per hari, pungutan ini bernilai miliaran rupiah per bulan.

 

3. Perdagangan Gelap – Kuota & Terminal Bayangan Batubara ilegal dititipkan ke perusahaan legal agar tercatat resmi.Ongkos penitipan kuota: USD 5–7 per ton.

Sebagian diperdagangkan lewat terminal bayangan di pelabuhan kecil.

4. Aliran Dana – Dari Lokal ke Nasional.Di Level lokal, setoran ke oknum polisi, TNI, pejabat kabupaten. Level regional, dana mengalir ke pejabat provinsi untuk melancarkan distribusi. Dan Level nasional, sebagian masuk ke elite politik dan perusahaan cangkang.

 

5. Pemutihan Uang – Perusahaan Cangkang & Proyek Politik. Uang dicuci lewat proyek infrastruktur, pilkada, dan investasi properti. Sebagian dialirkan ke luar negeri melalui rekening offshore di Singapura & Hong Kong.

 

Sistemik dan Terstruktur

Kronologi ini menunjukkan tambang ilegal di Berau bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ekosistem kejahatan terorganisir.

– Sopir truk diperas.

– Aparat melindungi.

– Perusahaan legal memutihkan.

– Elite politik menikmati aliran dana.

Jika benar kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, maka setiap rupiah yang hilang adalah bukti negara kalah melawan mafia tambang.

“Ini bukan lagi sekadar pembiaran, ini pembangkangan terhadap Presiden dan hukum negara,” tegas Siswansyah.

MoneyTalk,Jakarta – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berau 2024, suasana politik di kabupaten tersebut semakin memanas.

Meskipun para calon  petahana,Incumbent atau Bupati yang sedang menjabat kerap kali mengandalkan program dan janji-janji politik untuk meraih dukungan, warga Berau diminta harus semakin cerdas dalam menentukan pilihannya.

Tain Komari, yang akrab disapa Cak Tain, Koordinator Komunitas Diskusi Anti 86 (Kodat86), menegaskan bahwa warga Berau jangan lagi mudah terpengaruh oleh iming-iming dari para calon incumbent.

Menurut Cak Tain, masyarakat Berau saat ini lebih kritis dan rasional dalam mengevaluasi rekam jejak serta kinerja kandidat yang sudah pernah menjabat.

“Kesadaran politik warga Berau sudah meningkat signifikan. Mereka tidak ingin lagi terjebak dalam pola-pola lama dimana incumbent mengandalkan politik pencitraan dan janji-janji muluk,” ujar Cak Tain di Jakarta, Senin 2 September 2024.

Lebih lanjut, Cak Tain menjelaskan bahwa Kodat 86 telah mengadakan berbagai diskusi dan kajian bersama masyarakat Berau untuk membangun kesadaran politik yang lebih baik.

“Melalui inisiatif ini, masyarakat didorong untuk melihat realitas politik secara lebih jernih dan menghindari godaan dari politik uang serta janji palsu. Kami melihat antusiasme masyarakat untuk berubah. Mereka ingin pemimpin yang benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar mencari keuntungan pribadi atau kelompok,” tambahnya.

Cak Tain juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan lokal, terutama dalam konteks Pilkada 2024 ini.

“Kami berharap Pilkada Berau 2024 dapat menjadi momentum bagi perubahan menuju pemerintahan yang lebih bersih dan bebas dari korupsi,” pungkasnya.

Tain juga inginkan dengan meningkatnya kesadaran politik warga Berau, Pilkada 2024 diharapkan dapat menjadi ajang kompetisi yang sehat dan demokratis.

“Dimana pemimpin yang terpilih adalah mereka yang benar-benar mampu membawa perubahan dan perbaikan bagi daerah tersebut,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh putra daerah Berau, Siswansyah. Menurutnya kegagalan Bupati Berau sebelumnya seperti yang disampaikan Tain dari Kodat 86 bisa dikatakan benar.

“Benar, kalau menurut saya apa yang dikritik oleh Kodat 86. Contohnya masih banyak pemukiman kumuh di Kabupaten Berau di 3 Kecamatan, lalu infrastruktur yang belum merata, padahal APBD senilai Rp.6,99 Triliun yang diterima besar di tahun 2024,” ucap Siswansyah saat dihubungi pada Senin 2 September 2024.

Lanjutnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Berau pada tahun 2024 mencapai Rp 254 miliar. Sementara itu, realisasi pajak dan retribusi di Kabupaten Berau pada triwulan pertama tahun 2024 mencapai Rp 18,4 miliar.

” Dari uang yang masuk itu harus dipertanyakan kemana? Padahal anggaran dan PAD terbilang besar. Mirisnya masih ada masyarakat Berau yang kelaparan, miskin dan pengangguran angkanya tinggi,” ungkap Siswansyah.

Oleh karenanya Siswansyah meminta masyarakat Berau harus pandai memilih calon Bupati yang bisa membangun dan mensejahterakan bukan hanya janji manis yang diumbar ketika Pilkada Berau 2024.