MoneyTalk,Jakarta – Dewan Rakyat Dayak akan melaporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengenai dugaan korupsi atau penyimpangan dalam pengadaan personal Computer di sekretariat DPRD Kabupaten Berau dari tahun 2022 sampai 2024
Selain Perjalanan Dinas DPRD fiktif tahun 2021, Dewan Rakyat Dayak juga akan melaporkan DPRD Berau mengenai dugaan penyimpangan belanja personal computer di sekretariat DPRD Kabupaten Berau, jelas ketua DPD Dewan Rakyat Dayak Kalimantan Timur, Siswansyah.
Pada tahun 2024, Sekretariat DPRD Kabupaten Berau memborong Personal Computer (PC) dengan anggaran sebesar Rp.156.790.000 untuk 10 Unit. Dan rata rata harga personal Computer sebesar Rp.15.676.000
Jadi untuk Harga satu Personal Computer Rp.15.676.000 itu terlalu mewah dan mahal sekali. Dan harga satu Computer ini tidak masuk akal manusia waras, tegas Siswansyah.
Selain itu, Pada tahun 2023 Sekretariat DPRD Kabupaten Berau juga memborong Laptop dengan anggaran sebesar Rp.65.000.000 untuk 5 Unit. Ini berarti harga untuk satu laptop sebesar Rp.13.000.000, lanjut Siswansyah.
Memborong Personal Computer di Sekretariat DPRD Berau ini merupakan pemborosan anggaran yang tidak bisa dimaafkan oleh masyarakat Berau. Ini benar benar sudah keterlaluan, dan anggota dewan benar benar tidak memikirkan rakyat sendiri, sindir Siswansyah.
Dan semoga KPK segera melakukan Penyelidikan, dan segera melakukan pemanggilan kepada pihak pihak terkait seperti ketua DPRD kabupaten Berau ketika Dewan Rakyat Dayak sudah melaporkan data dan dokumen tentang Perjalanan Dinas DPRD fiktif tahun 2021 dan penyimpangan dalam pengadaan personal Computer ke KPK, jelas Siswansyah
Dan kemudian untuk diketahui bahwa 2022 Sekretariat DPRD Kabupaten Berau juga melakukan Pengadaan PC Unit dan Laptop dengan pagu anggaran sebesar Rp.610.000.000. Sekretariat DPRD Kabupaten Berau memborong PC 18 Unit dan Laptop sekitar 10 unit.




