Berau Kontras dengan Babel: Tiga Tersangka Ditangkap di Bangka, Nol di Kalimantan Timur

  • Bagikan

MoneyTalk, Berau – Kasus tambang ilegal di Berau, Kalimantan Timur, kembali menimbulkan tanda tanya besar. Ketua Padepokan Hukum Kalimantan Timur, Siswansyah, menyoroti lambannya aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Berau, dalam menangani aktivitas ilegal mining yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Berikut kronologi investigasi yang berhasil dihimpun:

Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Umum

Puluhan truk pengangkut batubara ilegal diketahui menggunakan jalan umum dan jalan provinsi sejauh 30 kilometer untuk hauling.

Aktivitas ini merugikan masyarakat luas: jalan rusak parah, polusi meningkat, dan kecelakaan lalu lintas bertambah.

Informasi ini sudah berulang kali disampaikan masyarakat dan aktivis hukum, termasuk laporan ke Dishub Berau dan kepolisian.

Penyegelan di Tiga Titik (Pertengahan Agustus 2025)

Polres Berau bersama aparat gabungan melakukan penyegelan di tiga titik tambang ilegal, termasuk jeti Leter S yang diduga menjadi salah satu pusat distribusi batubara.

Namun, tindakan hanya sebatas pemasangan garis polisi (police line) tanpa adanya pengumuman tersangka maupun penangkapan.

Aparat berdalih masih melakukan penyelidikan, meski alat bukti berupa jalur hauling dan jeti ilegal sudah jelas terlihat.

Kontras dengan Kasus di Bangka Belitung 

Ditreskrimsus Polda Babel berhasil menangkap tiga pelaku tambang ilegal lengkap dengan penyitaan alat berat dan ekskavator.

Proses hukum berjalan cepat, pelaku langsung ditahan, dan pasal yang dikenakan cukup berat (UU Kehutanan dan UU Pemberantasan Perusakan Hutan).

Kasus ini menjadi pembanding nyata dengan Berau, di mana tidak ada satupun pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi mandeknya proses hukum di Berau, Siswansyah mengecam lambannya Polres.

“Penyegelan tanpa penetapan tersangka hanya formalitas. Kalau di Babel bisa tangkap tiga orang, kenapa di Berau tidak ada satupun? Jangan-jangan ada ‘tangan tak terlihat’ yang bermain,” ujarnya.

Kritik ini menegaskan adanya dugaan pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum dalam melindungi mafia tambang.

Modus dan Dugaan Aliran Dana

Pola pungutan ke truk: Setiap truk pengangkut batubara ilegal disebut dikenakan setoran “keamanan” kepada oknum.

Permainan kuota: Dokumen dan izin palsu dipakai untuk menyamarkan hasil tambang ilegal seolah-olah legal.

Perusahaan cangkang: Batubara dijual melalui perusahaan perantara untuk mengaburkan asal-usul, sementara keuntungan mengalir ke aktor besar.

Diduga ada aliran dana yang mengalir ke oknum pejabat lokal maupun aparat untuk membiarkan aktivitas terus berjalan.

Kasus tambang ilegal di Berau memperlihatkan perbedaan mencolok antara penegakan hukum di Kalimantan Timur dan Bangka Belitung.

Di Babel: tersangka langsung ditahan, alat berat disita, hukum bergerak cepat.

Di Berau: hanya penyegelan, pelaku tetap bebas, batubara tetap mengalir.

Bagi masyarakat, ini bukan hanya soal tambang ilegal, tapi soal martabat hukum di Kalimantan Timur. Apakah hukum benar-benar tegak, ataukah justru tunduk pada mafia tambang?

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *