7 November 2026

Sri Mulyani

JAKARTA, MoneyTalk – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan Kementerian Keuangan akan terus memperbaiki diri agar semakin baik memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menkeu juga berterima kasih atas masukan-masukan dari masyarakat agar Kementerian Keuangan dapat memberikan pelayanan dan memformulasikan kebijakan dengan lebih baik, menciptakan kepastian bagi pemulihan ekonomi, serta dalam rangka melakukan transformasi ekonomi.

“Saya ingin sampaikan banyak sekali masukan masyarakat terhadap pelayanan-pelayanan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, terutama di Pajak dan Bea Cukai. Saya berterima kasih seluruh masukan masyarakat, kritik kepada kami, sindiran bahkan, namun kita juga akan terus commit untuk memperbaikinya,” kata Menkeu.

Menkeu menegaskan bahwa tidak semua pegawai Pajak dan Bea Cukai memiliki kinerja yang buruk. Ia melihat sendiri bagaimana jajaran Pajak dan Bea Cukai melayani masyarakat dalam suasana mendapatkan banyak sekali kritikan dari masyarakat.

Untuk itu, Menkeu sampaikan apresiasi kepada seluruh jajarannya karena tetap bekerja dengan semangat, profesional, dan terus berkomitmen memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.

“Saya berterima kasih kepada masukan-masukan yang masuk dan juga kritikan. Namun saya juga berterima kasih pada jajaran Pajak dan Bea Cukai yang terus bekerja dengan luar biasa teguh dan terus commit untuk memperbaiki,” ujar Menkeu.

Dalam kondisi tersebut, Menkeu menghargai segala masukan dan kritik yang disampaikan kepada pelayanan yang diberikan Kemenkeu.

Namun, Menkeu juga meminta dukungan dari masyarakat untuk menghargai jajaran Kemenkeu yang terus berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Mohon dukungan dari masyarakat untuk melihat dan menghargai jajaran Pajak dan Bea Cukai yang juga berkomitmen untuk terus memperbaiki pelayanan masyarakat. Ini adalah era keterbukaan yang bertanggung jawab. Dan oleh karena itu, mari kita saling menjaga,” kata Menkeu.

Salah satu kritik yang disampaikan masyarakat terkait layanan kepada pekerja migran. Menkeu sempat melihat langsung proses pelayanan Bea Cukai dan memastikan seluruh proses bisnis dijalankan secara profesional dan lancar, mulai dari pengisian Electronic Customs Declaration (ECD) yang bisa dilakukan secara daring sehingga prosesnya bisa lebih cepat, hingga proses registrasi IMEI.

“Kami akan bekerja sama dengan Kementerian Lembaga yang lain untuk terus memperbaiki pelayanan, memberikan kepastian, dan memberikan juga edukasi. Ini memang merupakan tugas kami semua menjalankan aturan, bahkan dari Kementerian Lembaga yang lain.”

“Teman-teman Bea Cukai juga harus tetap commit untuk menjalankannya secara sopan, secara baik. Itu adalah cara kita untuk memperbaiki. Masukan yang diberikan, kritik, maupun catatan menjadi bahan untuk terus memperbaiki kami,” ujar Menkeu.

JAKARTA, MoneyTalk – FATF (Financial Action Task Force) adalah organisasi internasional antar-pemerintah untuk pemberantasan pencucian uang dalam arti luas, termasuk anti-terorisme.

FATF didirikan atas inisiatif negara G7 di Paris pada 1989. FATF saat ini mempunyai 39 anggota penuh, terdiri dari 37 negara dan 2 organisasi regional (Gulf Cooperation Council dan European Commission).

(Di samping itu, banyak negara yang menjadi anggota di organisasi regional yang “berafiliasi” dengan FATF.)

Tidak semua negara bisa menjadi anggota penuh FATF, karena harus memenuhi standar dan kriteria minimum pemberantasan pencucian uang yang ditetapkan oleh FATF, termasuk kriteria peraturan dan hukum yang efektif dalam pemberantasan pencucian uang.

Indonesia menjadi satu-satunya negara di G20 yang belum menjadi anggota penuh FATF, karena tidak memenuhi kriteria FATF tersebut.

Sistem hukum di Indonesia dianggap belum memadai, khususnya untuk kasus pencucian uang dalam skala besar. Bahkan UU pemberantasan korupsi dilemahkan, melalui revisi UU KPK 2019.

Indonesia masih terus berusaha menjadi anggota penuh FATF. Untuk itu, Indonesia harus menunjukkan niat serius. Tidak bisa main-main dengan pencitraan.

Evaluasi dilakukan dari 18 Juli sampai 4 Agustus 2022. Hasilnya diumumkan akhir Februari 2023.

Sri Mulyani sebelumnya cukup yakin Indonesia kali ini bisa memenuhi standar dan kriteria FATF.

Ternyata meleset. Indonesia hanya memenuhi skor 4 dari 11 kriteria utama. Minimum skor 5. Indonesia gagal.

Salah satu faktor utama kegagalan Indonesia justru ada di kemenkeu sendiri.

Pertama, laporan PPATK terkait dugaan pencucian uang yang melibatkan pegawai Kemenkeu sejak 2009 terabaikan, atau diabaikan.

Kemenkeu malah terkesan melindungi pegawainya meskipun terbukti korupsi atau menerima gratifikasi. Contohnya Denok Taviperiana dan Totok Hendriyatno. Mereka hanya diberhentikan dengan alasan melanggar disiplin PNS. Padahal terbukti menerima gratifikasi.

Kedua, Indonesia dinilai belum mampu menangani kasus pencucian uang dalam skala besar, dan tidak mampu menyita aset hasil kejahatan.

Di dalam rapat pleno FATF Februari yang lalu, dikatakan: *_“Indonesia ……, needs to focus more on pursuing larger scale money launderers and enhancing asset confiscation.”_*

_Indonesia ….. perlu lebih fokus mengejar pelaku pencucian uang skala besar dan meningkatkan upaya penyitaan aset._

Oleh karena itu, Jokowi, melalui Mahfud MD, mengejar agar pemerintah dan DPR bisa menyelesaikan UU Perampasan Aset secepatnya, diharapkan selesai Juni 2023, sesuai batas waktu yang diberikan FATF, pada kesempatan kedua ini.

Kalau Indonesia tidak bisa memenuhi kriteria FATF, Indonesia dianggap negara yang rentan terhadap pencucian uang.

Sebagai konsekuensi, dana internasional tertahan. Indonesia terkucilkan.(MT)

Oleh: Anthony Budiawan
Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

JAKARTA, MoneyTalk – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali menegaskan bahwa tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam Mahfud MD dengan Menteri Keuangan terkait transaksi agregat Rp 349 T, karena berasal dari sumber yang sama yaitu PPATK.

Pada kesempatan tersebut, Menkeu juga mengatakan bahwa Kementerian Keuangan dan PPATK terus bekerja sama dan bersinergi dalam upaya pencegahan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kerjasama ini bahkan sudah dimuat di dalam MoU antara Kementerian Keuangan dan PPATK. Dan juga diselenggarakannya Forum Intelijen Joint Analysis Tripartit atau kita sebut JAGADARA (Juanda, Gatot Subroto, dan Rawamangun)”, ujar Menkeu.

Sementara itu, Menkeu juga menyebut Kementerian Keuangan telah menindaklanjuti semua LHA/LHP terkait tindakan administrasi terhadap pegawai/ASN yang terbukti terlibat sesuai UU No. 5/2014 jo PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

“Jadi kalau ini menyangkut pegawai Kementerian Keuangan dan laporan dari PPATK yang menyebutkan pegawai Kementerian Keuangan yang dikirim kepada kami, kami telah menindaklanjuti menggunakan mekanisme Undang-Undang Nomor 5/2014 dan PP Nomor 94/2021, terutama di dalam menetapkan hukuman tindakan disiplin administratif terhadap pegawai yang bersangkutan”, tegasnya.

Terkait 200 surat yang dikirim PPATK ke Kementerian Keuangan, Menkeu mengatakan bahwa 186 telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai.

“Ini periode 2009 hingga 2023 karena ada juga berita yang menunjukkan seolah-olah tahun ini saja 193. Ini 2009 hingga 2023. Sementara 9 surat ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum”, jelasnya.

Menkeu kembali menegaskan, Kementerian Keuangan akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan TPPU sesuai ketentuan UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, bekerjasama dengan PPATK dan aparat penegak hukum terkait.

Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nilai transaksi agregat Rp 189 T, Menkeu mengatakan sebelumnya telah dilakukan langkah hukum atas TPA-nya dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK).

Selanjutnya Kemenkeu bersama dengan PPATK dan APH lainnya di bawah koordinasi Komite TPPU memutuskan untuk melakukan tindak lanjut bersama (case building) untuk langkah hukum selanjutnya.

JAKARTA, MoneyTalk – Dalam APBN Tahun Anggaran 2023, Pemerintah mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit sebesar Rp3,4 triliun.

Jumlah ini telah sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah dengan Badan Anggaran DPR sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023.

“Di dalam APBN 2023, DBH itu dialokasikan sebesar yang tadi telah kami sebutkan Rp136,3 triliun. Alokasi DBH tersebut termasuk di dalamnya adalah DBH sawit yaitu diidentifikasikan sebesar Rp3,4 triliun sesuai kesepakatan rapat kerja badan anggaran DPR RI dengan pemerintah,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Untuk mendukung penyaluran DBH Sawit ini, Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang DBH Perkebunan Sawit.

Dalam prosesnya, Pemerintah melakukan konsultasi kepada Komisi XI DPR sebagai komisi yang membidangi keuangan.

Dalam RPP, alokasi DBH Sawit akan bersumber dari pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK). Besaran porsi DBH minimal 4% dan dapat ditingkatkan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Adapun formula pembagian kepada daerah yakni untuk provinsi 20%, kabupaten/kota penghasil 60%, dan kabupaten/kota berbatasan 20%.

Dengan demikian, jika asumsi DBH sebesar 4% maka proporsi provinsi sebesar 0,8%, proporsi kabupaten/kota penghasil 2,4%, dan proporsi kabupaten/kota berbatasan 0,8%.

Selain itu akan diterapkan batas minimum alokasi per daerah untuk 2023 yaitu sebesar Rp1 miliar per daerah.

“Karena nanti kita lihat tahun 2022 beberapa bulan PE dan BK itu nol, sehingga penerimaannya nol, sehingga yang menjadi sumber dana untuk dibagihasilkan juga menjadi nol, maka nanti jumlahnya menjadi terlalu kecil,” jelas Menkeu.

“Ada untuk daerah yang mendapatkan sangat kecil, kami memutuskan ada batas minimum alokasi per daerah minimal mereka mendapatkan satu miliar per daerah,” tambahnya.

Sementara itu, perhitungan alokasi per daerah akan didasarkan pada alokasi formula yang dilihat luas lahan dan tingkat produktivitas lahan, serta alokasi kinerja dengan perubahan tingkat kemiskinan dan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kelapa Sawit Berkelanjutan.

Jumlah daerah yang akan menerima DBH Sawit yaitu 350 daerah terdiri atas daerah penghasil, daerah berbatasan dengan daerah penghasil, dan provinsi termasuk empat daerah otoritas baru di Papua.

Penggunaan DBH Sawit akan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan kegiatan strategis lainnya yang akan ditetapkan oleh Menkeu.

Alokasi DBH Sawit tidak mengurangi alokasi yang dibutuhkan oleh pembangunan daerah melalui DAK Fisik dan/atau program infrastruktur lainnya

RPP juga menyebutkan penyaluran DBH Sawit akan dilakukan sebanyak dua tahap dalam satu tahun pada bulan Mei dan Oktober.

Masing-masing periode akan disalurkan 50% dengan memenuhi syarat salur berupa rencana kegiatan dan laporan realisasi. Untuk Tahun 2024 dan selanjutnya, nilai minimal alokasi DBH Sawit diusulkan sebesar Rp3 triliun.

“Kami akan segera menyelesaikan PP ini. Sesuai tadi yang kami sampaikan, kalau bisa selesai pada bulan April atau awal Mei dan PMK serta edukasi sama sosialisasinya sudah bisa dijalankan, kita juga bisa sesegera mungkin melakukan pembayaran tahap pertamanya,” pungkas Menkeu.

JAKARTA, MoneyTalk – Pemerintah Amerika Serikat menandatangani komitmen hibah senilai 649 juta US Dollar untuk Indonesia melalui program Compact II Millennium Challenge Corporation (MCC).

MCC merupakan sebuah program hibah dari Pemerintah Amerika Serikat ke berbagai negara yang bertujuan mengentaskan kemiskinan dengan memacu pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Pemberian komitmen hibah tersebut merupakan yang kedua kalinya bagi Indonesia. Sejak 2013-2018 lalu, Indonesia telah diberikan komitmen hibah program Compact I MCC dengan total mencapai 600 juta US Dollar.

Acara penandatanganan kesepakatan hibah dilakukan pada 13 April di kota Washington DC dengan dihadiri Secretary of the US Department of Treasury, Janet Yellen; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; Duta Besar RI untuk Amerika Serikat, Rosan Roeslani; dan Vice President Department of Compact Operations of the Millennium Challenge Corporation (MCC), Cameron Alford.

Menkeu mengatakan, melalui program ini Pemerintah Amerika Serikat terus berkomitmen untuk tidak hanya mengambil peran dalam pemulihan ekonomi global, tetapi juga mengentaskan kemiskinan dunia melalui pemberian hibah dan bantuan kepada berbagai negara.

Dalam program Compact II MCC, Menkeu menyebut ada 3 tujuan utama yang akan diakselerasi selama periode 5 tahun ke depan, yaitu pengembangan transportasi dan logistik di sejumlah wilayah seperti Riau, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, dan Bali.

Selain itu program ini juga bertujuan mengembangkan pasar keuangan serta pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pada kesempatan tersebut, Menkeu mewakili masyarakat dan Pemerintah Indonesia, mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Pemerintah Amerika Serikat atas kepercayaan yang diberikan.

“Kita semua tentu berharap program ini akan memberikan manfaat yang sangat luas bagi masyarakat Indonesia, terutama dalam mengentaskan kemiskinan”, pungkasnya.

JAKARTA, MoneyTalk – Komisi III DPR RI, dalam rapat dengan Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, ramai-ramai mengusulkan agar temuan transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp349 Triliun diberikan hak angket kepada masing-masing di Komisi III.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menjelaskan usulan tersebut masih akan dibahas dalam rapat internal Komisi III terlebih dulu.

“Usulan teman-teman untuk angket terkait dengan isu tersebut masih dalam tahap pembahasan dari fraksi masing-masing. Tapi ada usulan untuk menggunakan hak angket, kalau akhirnya penyelesaian laporan dari Bu Menteri Keuangan tidak clear,” ujar Sahroni saat konferensi pers Komisi III DPR RI yang digelar di selasar Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.

Lebih lanjut, ungkapnya, Komisi III DPR RI pada masa sidang mendatang akan meminta penjelasan kembali isu Rp349 Triliun dari 300 surat serta perbedaan antara surat dengan Laporan Hasil Analisis (LHA). Hal itu dengan catatan jika Menkeu sudah memberikan laporan terkait dengan yang sudah diselesaikan.

“Dan (jika) masih ada pertanyaan, maka kita meminta kembali apa yang menjadi isu Rp349 Triliun itu dari 300 surat dan perbedaannya antara surat dengan LHA,” tutur Politisi Fraksi Partai Nasdem itu.

“Nah jadi antar dua ini mana yang LHA, mana yang hanya pemberian surat kepada Kementerian Keuangan dari PPATK. Tadi juga Bu Menteri jelasin, ada yang diminta langsung dari Kementerian Keuangan, ada sindikasi negatif yang dilakukan oleh transaksi tersebut.”

“Jadi tidak semua harus terkait itu dari PPATK. Ada yang dari PPATK inisiatif sendiri melaporkan, ada yang permintaan dari Kemenkeu kepada PPATK. Jadi ini sudah ada titik terang, tapi belum final clear apa yang disampaikan oleh Bu Menteri tadi,” sambungnya.

Selain itu, menanggapi usulan Ketua Komite TPPU Mahfud MD yang ingin membentuk Satuan Tugas (Satgas), Sahroni menegaskan bahwa ia sebenarnya tidak setuju terhadap usulan tersebut.

Mengingat, tandas Sahroni, saat ini telah ada Komite TPPU yang mempunyai tugas pokok dan fungsi yang sama untuk melakukan pendalaman hasil transaksi yang ada di PPATK. Sehingga, menurutnya, pembentukan Satgas dinilainya hanya buang-buang waktu.

“Ini kan Satgas baru diusulin oleh Ketua Komite (TPPU). Tapi kita berharap sebenarnya Satgas itu gak perlu, kan Komite (Komite TPPU) ini sudah ada. Komite inilah yang dijadikan untuk pendalaman mana-mana yang akan menjadi pertanyaan sebenarnya dari hasil transaksi yang ada di PPATK.”

“Jadi sebetulnya Satgas gak perlu, itu buang-buang waktu. Karena sistemnya sama semuanya, sebetulnya sama, ya buat apa? Lebih baik itu aja sekarang yang ada dimaksimalin untuk mendapatkan hasil daripada laporan hasil analisa dari PPATK,” pungkasnya.

JAKARTA, MoneyTalk – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melakukan kunjungan kerja di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang untuk meninjau kesiapan layanan bea dan cukai menyambut lonjakan kedatangan penumpang dalam rangka mudik lebaran 2023.

Bersama dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Askolani beserta jajaran, Menkeu meninjau seluruh aspek kesiapan dari hulu hingga ke hilir.

Mulai dari proses pelayanan bagasi penumpang, penjaluran penumpang menuju green dan red line, pemeriksaan barang (melalui x-ray dan fisik bagasi), pelayanan IMEI (registrasi hingga pembayaran), dan profiling penumpang.

Menkeu mengaku senang melihat kesiapan para petugas DJBC yang terus meningkat dan semakin matang dalam memberikan pelayanan kepabeanan dan cukai.

Menkeu juga memastikan agar seluruh layanan yang diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, di sela-sela peninjauan di bandara Soekarno-Hatta, dirinya juga menyempatkan diri untuk berbincang dengan para pegawai bea dan cukai yang bertugas.

Dalam kesempatan itu, Menkeu menyampaikan terima kasih atas kesiapan dan antusiasme seluruh jajaran DJBC dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Terakhir, Menkeu berpesan kepada seluruh jajaran untuk terus menjaga profesionalisme dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Mari jaga bersama kepercayaan masyarakat terhadap DJBC dan @kemenkeuri,” pungkasnya.

JAKARTA, MoneyTalk – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melantik anggota direksi PT Geo Dipa Energi (Persero) (GDE), Kamis (06/04) di Gedung Djuanda I Kementerian keuangan. Dalam hal ini, Pak Yudistian Yunis selaku Direktur Utama PT Geo Dipa Energi menggantikan alm. Pak M. Ikbal Nur yang telah mendahului kita semua.

Pak Yudis akan menahkodai sebuah BUMN yang merupakan Special Mission Vehicle (SMV) di bawah naungan Kementerian Keuangan di bidang geothermal. Menkeu mengatakan, geothermal ini merupakan salah satu vehicle yang luar biasa strategis dan diperlukan kerja sama yang luar biasa dalam memaksimalkannya.

“Hari ini saya bicara untuk meningkatkan kemampuan Indonesia dalam melakukan transformasi energi, baik itu mengurangi lebih banyak penggunaan bahan bakar fosil termasuk batu bara dan meningkatkan lebih banyak investasi di bidang renewable. Indonesia dalam hal ini memiliki potensi yang luar biasa di bidang renewable termasuk geothermal. Tentu sangat membutuhkan kemampuan dari persero dan perusahaan untuk bisa mewujudkan potensi itu menjadi kenyataan,” terang Menkeu.

Selanjutnya, Menkeu menyebut bahwa PT Geo Dipa Energi memiliki potensi yang sangat besar dan masih dapat terus dikembangkan. Saat ini PT Geo Dipa mengembangkan 2 pembangkit listrik untuk tenaga panas bumi sebesar 120 MW.

Menurut Menkeu, diperlukan tata kelola, manajemen dan leadership yang baik dalam mencapai tujuan utama, yaitu menjalankan operasi dengan zero risk of incident dan mewujudkan proyek-proyek secara tepat waktu sehingga seluruh minat investasi bisa berjalan dengan baik.

“Geo Dipa harus menjadi BUMN yang sehat, reliabel, memiliki tata kelola yang baik dan mampu menjadi salah satu instrumen mewujudkan transformasi energi Indonesia menuju energi yang terbarukan dan hijau,” ujarnya.

Menkeu juga berharap, kedepannya Geo Dipa dapat menjaga kinerja dengan optimal dan senantiasa efektif, kredibel, dan reliabel menjadi instrumen transformasi energi Indonesia menuju energi terbarukan yang handal sebagai international interest dunia kepada Indonesia.

“Selamat bekerja Pak Yudis. Jaga perusahaan dengan sepenuh hati, dengan kejujuran, integritas, profesionalisme, dan kompetensi yang tinggi. Established leadership secara efektif dan jaga seluruh kinerja secara optimal,” pungkasnya.[MT]

JAKARTA, MoneyTalk – Keluhan Soimah terkait kediamannya yang pernah didatangi petugas pajak bersama debt collector viral. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun buka suara terkait hal tersebut.

Sebelumnya Soiman bercerita jika dirinya didatangi petugas pajak yang ingin menagih pajak karena Soimah dituding menghindari petugas pajak.

“Kan, posisi saya, kan, sering di Jakarta. Nah, yang di rumah alamat KTP,kan, di tempat mertua saya,” ujar Soimah.

Perlakuan kurang baik dari petugas pajak itu pun disebut sudah terjadi sejak 2015. Soimah mengaku merasa diperlakukan seperti koruptor setiap kali berhadapan dengan para petugas pajak.

Sikap tersebut juga terus membekas di ingatan Soimah dan disebut menyisakan preseden buruk sebagai wajib pajak. Padahal, Soimah mengaku selalu membayar dan melaporkan pajak tepat waktu.

Karena cerita tersebut, Sri Mulyani pun buka suara. Bendahara negara ini meminta tim Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan penelitian terhadap masalah tersebut.

“Saya mendapat kiriman video dari mas @masbutet yang mengadu ke saya mengenai keluhan dan kekesalan Bu @showimah akibat perlakuan “aparat pajak”. Saya meminta tim @ditjenpajakri melakukan penelitian masalah yang dialami Bu Soimah,” tulisnya dalam sebuah postingan di akun Instagram resminya @smindrawati.

Sri Mulyani pun melampirkan video yang berisi penjelasan yang dinarasikan oleh salah satu pegawai DJP. Penjelasan pertama terkait dengan masalah Soimah pada tahun 2015 saat Soimah membeli rumah.

Mengikuti kesaksian Soimah di Notaris, patut diduga yang berinteraksi adalah instansi di luar kantor pajak yang berkaitan dengan jual beli aset berupa rumah.

Dalam video tersebut disampaikan bahwa jika adanya interaksi antara Soimah dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantul hanyalah untuk memvalidasi transaksi nilai rumah itu.

Validasi dilakukan di kantor pajak kepada penjual, bukan kepada pembeli untuk memastikan bahwa nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

Kedua, terkait kedatangan petugas yang membawa “debt collector”. Menurut undang-undang, kantor pajak sudah memiliki “debt collector” sendiri, yaitu juru sita pajak negara (JSPN). Dalam menjalankan tugasnya, JSPN selalu dilengkapi dengan surat tugas dan ada perintah jelas jika ada tunggakan pajak.

Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tidak ada utang pajak. Jika yang mendatanginya benar pegawai pajak, bisa saja itu petugas penilai pajak yang meneliti pembangunan pendopo Soimah.

Dari hasil pemeriksaan petugas pajak, nilai bangunan Soimah ditaksir Rp 4,7 miliar, bukan Rp 50 miliar. Dalam laporannya sendiri, Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp 5 miliar.

Menurut UU PPN dan PMK Nomor 61 tahun 2022, membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas lebih dari 200 m2 terutang PPN 2% dari total pengeluaran. Dalam menilai hal tersebut, petugas pajak biasanya ditemani oleh penilai profesional agar hasilnya sesuai.

Ketiga, terkait dengan Soimah yang dihubungi petugas pajak yang seolah tidak manusiawi mengejar untuk segera melaporkan SPT di akhir Maret 2023.

Dari unggahan video tersebut, dikatakan bahwa petugas pajak dengan santun mengingatkan agar tidak terlambat lapor SPT karena bisa terkena sanksi administrasi. Pegawai pajak tersebut juga menawarkan bantuan terkait pelaporan SPT.

Meski Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan surat teguran resmi, melainkan melakukan tindakan persuasi. g pernah bertemu dengan Soimah secara langsung.

“Kami akan terus melakukan perbaikan pelayanan. Terima kasih atas masukan dan kritikan yang konstruktif. Untuk Indonesia yang lebih baik!” tutup Sri Mulyani.[MT]

JAKARTA, MoneyTalk – Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) selaku komite non struktural yang bersifat independen dan berkedudukan langsung di bawah Menteri Keuangan memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi yang bersifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan.

Komwasjak sendiri mulai ditetapkan pertama kali pada tahun 2008 yang merupakan amanat dari UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam hal ini, Komwasjak hadir untuk memberikan rasa keadilan bagi Wajib Pajak dengan menerima pengaduan perpajakan dari pihak eksternal Kemenkeu, dimana aduan tersebut terus dipantau tindak lanjut rekomendasi dan penyelesaiannya oleh pihak terkait.

Untuk itu, Komwasjak harus bersinergi dan melakukan kerjasama dengan instansi perpajakan dalam melakukan tugasnya untuk mewujudkan kebijakan dan administrasi perpajakan Indonesia yang semakin baik.

Melalui perannya yang sangat strategis tersebut, Komwasjak berkomitmen terus menjaga integritas dan kredibilitas. Pesan ini harus tertanam kuat pada Amien Sunaryadi dan Zainal Arifin Mochtar yang baru saja dilantik sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komwasjak masa kerja 2023-2026.

Kehadiran Amien dan Zainal yang berasal dari kalangan profesional dan akademisi diharapkan memberikan warna dan energi baru bagi Komwasjak untuk memberikan pemikiran dan perspektif yang lebih konstruktif melalui ilmu, kompetensi, dan pengalaman yang dimiliki.

Maka dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau agar dapat bersama-sama dalam menjaga dan mengawasi perpajakan Indonesia, terus bekerja dengan integritas dan profesionalitas untuk menjaga reputasi Kementerian Keuangan, melaksanakan seluruh langkah-langkah preventif dan korektif dengan akuntabel dan transparan, serta terus menjaga kepercayaan publik.[MT]