MoneyTalk.id, Bolmut – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi.
Kasus ini terungkap pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 09.30 WITA di Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.
Pengungkapan berawal dari hasil pemantauan personel Satreskrim terhadap aktivitas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Boroko.
Tim menemukan adanya kendaraan yang diduga kerap melakukan pembelian solar dalam jumlah besar dan mencurigakan. Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas mendapati dua unit truk di rumah seorang pria berinisial AAC (53), warga Desa Kuala, Kecamatan Kaidipang, yang diduga kuat terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa tangki modifikasi berkapasitas 190 liter dan 240 liter, serta 11 galon berisi solar dengan total volume sekitar 304 liter.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka telah menjalankan praktik ilegal ini selama enam bulan dengan membeli solar di SPBU Boroko menggunakan barcode kendaraan milik orang lain, lalu menjualnya kembali kepada pihak tertentu dengan harga Rp 9.000 per liter.
Dari keterangan salah satu pembeli, IM, solar tersebut digunakan untuk keperluan mesin sawmill atau pabrik kayu.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka, ia memperoleh solar dari tiga petugas SPBU yang berbeda dalam tiga hari berturut-turut, yakni pada tanggal 3, 4, dan 5 Oktober 2025, masing-masing sebanyak 100 liter.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit truk Toyota Rino warna merah, berbagai galon berisi solar, serta dua buah tangki rakitan berkapasitas besar. Seluruh barang bukti bersama tersangka kini telah diamankan di Mako Polres Bolmut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bolaang Mongondow Utara, AKBP Juleigtin Siahaan, SIK, MIK, mengapresiasi kinerja cepat dan responsif dari Satreskrim Polres Bolmut.
“Tindakan ini merupakan wujud komitmen Polres Bolmut dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba memanfaatkan situasi dengan cara melanggar hukum,” tegasnya.
Beliau juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus ditingkatkan melalui sinergi antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan pengelola SPBU guna mencegah penyimpangan serupa.
Kasat Reskrim Polres Bolmut, IPTU Mario V. Sopacoly, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Kami tengah menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk oknum yang diduga membantu pelaku dalam proses pembelian BBM di SPBU. Tidak menutup kemungkinan akan ada terduga pelaku lain berdasarkan hasil penyelidikan/ penyidikan,” ujarnya.
IPTU Mario juga menegaskan bahwa pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan penimbunan atau penjualan kembali BBM bersubsidi, karena tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat luas.
Dengan keberhasilan ini, Polres Bolmong Utara menunjukkan keseriusannya dalam menindak tegas pelanggaran yang berdampak pada ketahanan energi nasional serta kesejahteraan masyarakat.
Reporter : Astrid