MoneyTalk, Jakarta –
Gelombang kritik publik terhadap lambannya penegakan hukum atas tragedi ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny di Buduran, Sidoarjo, terus menguat. Aktivis Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan, secara terbuka mempertanyakan mengapa pengasuh pesantren, KH Abdus Salam Mujib, hingga kini belum ditangkap polisi, padahal insiden tersebut telah merenggut nyawa sejumlah santri dan menyebabkan puluhan lainnya luka-luka.
“Kenapa polisi tak juga kunjung menangkap pengasuh pesantren Al-Khoziny ini? Apa karena dia kiai, hingga tanggung jawabnya atas kematian santri-santrinya diabaikan begitu saja?” ujar Umar Hasibuan melalui pernyataan tertulis yang beredar di media sosial, Senin (7/10/2025).
Menurut Umar, sikap aparat yang terkesan berhati-hati dan lamban dalam memproses kasus ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Apalagi, dalam berbagai pernyataannya, KH Abdus Salam Mujib justru menyebut tragedi itu sebagai takdir, seolah tanpa refleksi atas tanggung jawab manajerial terhadap keselamatan para santri.
“Miris sekali, kematian santri-santri karena robohnya bangunan dianggap takdir. Padahal ada aspek tanggung jawab yang tidak bisa dihapus dengan kata-kata itu. Ini bukan semata musibah, ini bisa jadi akibat kelalaian manusia,” lanjut Umar.
Peristiwa tragis itu terjadi pada 29 September 2025. Ratusan santri tengah bersiap menunaikan salat Ashar di musala utama pesantren ketika atap bangunan tiba-tiba ambruk. Reruntuhan bata, kayu, dan cor beton menimpa puluhan santri di bawahnya. Teriakan minta tolong menggema, disusul upaya penyelamatan spontan oleh para guru dan warga sekitar.
Tim SAR, polisi, dan BPBD kemudian dikerahkan. Proses evakuasi memakan waktu berjam-jam. Sejumlah santri tewas di lokasi, sementara lainnya dilarikan ke rumah sakit dengan luka berat dan patah tulang.
Dalam penyelidikan awal, polisi mendapati bahwa bangunan musala tersebut baru saja direnovasi. Pekerjaan pengecoran di bagian atas dilakukan tanpa izin bangunan yang sah dan diduga tanpa pengawasan insinyur bersertifikat.
“Dugaan sementara ada kelebihan beban di struktur atas dan lemahnya fondasi lama yang tak diperkuat ulang. Ini menyebabkan keruntuhan total,” ujar salah satu pejabat Dinas PUPR Sidoarjo yang enggan disebut namanya.
Pasca tragedi, KH Abdus Salam Mujib muncul di hadapan wartawan dan menyampaikan bela sungkawa. Namun, dalam pernyataannya, sang kiai mengatakan bahwa insiden itu merupakan “takdir Allah” yang harus diterima dengan ikhlas.
Pernyataan tersebut menuai kritik keras dari publik. Banyak pihak menilai, penggunaan istilah “takdir” tidak seharusnya menjadi tameng untuk menghindari tanggung jawab atas kelalaian manusia.
“Mengatakan itu takdir boleh, tapi tanggung jawab sosial dan hukum juga harus dijalankan. Jangan jadikan agama sebagai tameng dari kesalahan manajemen,” kata Umar Hasibuan dalam komentarnya.
Umar juga menegaskan, sebagai pengasuh pesantren, KH Abdus Salam Mujib memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan bangunan tempat santri belajar dan beribadah memenuhi standar keselamatan.
Hingga hampir dua minggu setelah tragedi, polisi belum menetapkan satu pun tersangka. Hasil uji forensik bangunan dan pemeriksaan saksi-saksi disebut masih berlangsung. Namun, ketidakhadiran langkah tegas membuat publik menilai aparat kurang sensitif terhadap rasa keadilan keluarga korban.
“Kalau yang meninggal bukan santri, tapi warga biasa di proyek komersial, mungkin penanggung jawabnya sudah ditangkap,” ujar seorang wali santri yang kehilangan anaknya dalam tragedi itu.
Sementara itu, Kepolisian Resor Sidoarjo menyatakan masih melakukan penyelidikan mendalam. “Kami menunggu hasil laboratorium forensik struktur dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan,” kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo kepada wartawan.
Namun, jawaban itu belum menenangkan publik. Sebagian menilai ada “perlakuan khusus” terhadap pengasuh pesantren karena statusnya sebagai tokoh agama yang disegani.
Di kalangan pesantren, posisi kiai sering dianggap sebagai figur sentral yang dihormati, bahkan sulit disentuh hukum tanpa tekanan publik kuat. Namun, bagi Umar Hasibuan, hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip keadilan.
“Hukum di negeri ini tidak mengenal istilah kiai atau rakyat jelata. Kalau ada unsur kelalaian hingga menewaskan orang lain, harus diproses secara hukum,” tegas Umar.
Ia juga mengingatkan bahwa citra dunia pesantren akan tercoreng bila kasus seperti ini tidak diusut tuntas. “Pesantren adalah lembaga pendidikan yang dihormati. Kalau ada kelalaian fatal yang dibiarkan, maka nilai-nilai moral yang selama ini dijunjung akan runtuh bersama tembok musala itu,” katanya.
Beberapa keluarga korban telah berencana menggandeng kuasa hukum untuk menuntut keadilan. Mereka meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengungkap hasil penyelidikan, termasuk izin bangunan, struktur, dan pihak yang memberi persetujuan proyek renovasi tersebut.
Tragedi Pondok Pesantren Al-Khoziny bukan sekadar musibah, melainkan ujian moral bagi bangsa. Ucapan belasungkawa tidak cukup tanpa kejelasan hukum. Santri-santri yang tewas bukan sekadar korban kecelakaan, melainkan simbol lemahnya pengawasan dan tanggung jawab publik terhadap keselamatan anak-anak di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Kita tidak menolak takdir, tapi jangan jadikan takdir sebagai alasan untuk berhenti menuntut keadilan,” tegas Umar Hasibuan menutup pernyataannya.



