MoneyTalk, Jakarta – Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK), Febri Yohansyah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membuka penyelidikan atas Proyek Layanan Email Kedinasan di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang menelan anggaran negara sebesar Rp141.696.241.000.
Febri menilai proyek tersebut sarat kejanggalan, terutama karena proses pengadaannya dilakukan melalui sistem e-purchasing. Menurutnya, mekanisme tersebut justru menutup ruang transparansi dan pengawasan publik.
“KPK harus segera melakukan penyelidikan atas proyek layanan email kedinasan di PKP. Apalagi sistem pengadaannya melalui e-purchasing,” ujar Febri Yohansyah, Sabtu (3/1/2026).
Ia mempertanyakan secara terbuka kebutuhan riil dari proyek tersebut, mulai dari jumlah layanan email yang dibeli hingga jenis layanan yang digunakan.
“E-purchasing ini sarat ketertutupan. Publik tidak tahu PKP membeli berapa layanan email dan jenis apa yang diborong. Ini sangat janggal,” tegasnya.
Sorotan terhadap proyek ini sebelumnya juga disampaikan Center for Budget Analisis (CBA). Lembaga tersebut menilai anggaran ratusan miliar rupiah untuk layanan email kedinasan sebagai angka yang fantastis dan tidak masuk akal, terlebih di tengah kondisi masyarakat yang masih menghadapi bencana alam dan krisis kemanusiaan di berbagai daerah.
Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, menyebut pengeluaran tersebut sebagai bentuk pemborosan uang negara.
“Anggaran lebih dari Rp141 miliar itu tidak masuk akal sehat. Saat ini, layanan email banyak yang gratis atau berbiaya sangat rendah. Ini jelas pemborosan uang pajak rakyat,” kata Jajang.
Jajang juga mengkritik keras sistem e-purchasing yang digunakan dalam proyek tersebut. Ia menilai sistem itu minim transparansi dan rawan disalahgunakan.
“E-purchasing ini gelap di mata publik. Tidak bisa dipantau oleh siapa pun kecuali internal kementerian. Ini sangat rawan penyalahgunaan,” ujarnya.
Atas berbagai temuan dan kejanggalan tersebut, CBA secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Jajang meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh.
“Uang pajak rakyat harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab. Kami meminta Kejaksaan Agung bersama BPK segera menyelidiki proyek ini,” pungkas Jajang.
Sorotan publik terhadap proyek ini semakin menambah daftar kritik terhadap perilaku pejabat negara yang dinilai kurang sensitif terhadap kondisi sosial masyarakat, khususnya di saat bangsa Indonesia masih menghadapi berbagai bencana dan persoalan kemanusiaan.





