IPW Desak Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Bambang Setiawan

  • Bagikan
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

MoneyTalk.id, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya segera menangkap dan mengusut tuntas pelaku pengeroyokan yang menyebabkan Bambang Setiawan (59) meninggal dunia serta Faturohman (18) mengalami luka-luka dalam kericuhan pasca aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

IPW menilai pembiaran terhadap aksi kekerasan yang dilakukan kelompok sipil terhadap warga sipil tidak hanya merupakan persoalan penegakan hukum, tetapi juga dapat menjadi preseden buruk bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.

Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan negara tidak boleh membiarkan kelompok-kelompok sipil bertindak sebagai penegak hukum di jalanan atau melakukan aksi main hakim sendiri.

“Pembiaran kekerasan oleh kelompok sipil kepada warga sipil selain sebagai pelanggaran hukum, juga akan menjadi preseden bahwa negara membiarkan vigilante beroperasi di Indonesia,” tegas Sugeng dalam siaran persnya, Rabu (2/9/2026).

Menurut IPW, tindakan anarkis yang dilakukan oleh pengunjuk rasa memang merupakan kewenangan aparat kepolisian untuk ditindak berdasarkan ketentuan hukum. Namun, munculnya kelompok sipil atau kelompok massa yang kemudian melakukan kekerasan terhadap pihak yang dianggap melakukan tindakan anarkis justru menimbulkan pertanyaan serius.

IPW menilai, apabila tindakan kekerasan tersebut terjadi di hadapan aparat tanpa pencegahan maupun penindakan, maka hal itu dapat menimbulkan kesan adanya pembiaran.

“Polisi harus menjalankan tugas penegakan hukum. Munculnya kelompok sipil atau ormas yang melakukan tindakan kekerasan pada pelaku anarkis di depan mata petugas polisi mengesankan adanya pembiaran terjadinya kekerasan,” demikian pandangan IPW.

Bahkan, lembaga pemantau kepolisian tersebut menilai peristiwa yang menyebabkan tewasnya Bambang Setiawan harus menjadi perhatian serius karena tidak boleh kembali terjadi dalam penanganan aksi demonstrasi maupun kerusuhan di masa mendatang.

IPW menilai peristiwa 27 Agustus 2026 memiliki kemiripan dengan praktik pengamanan oleh kelompok sipil atau yang dikenal publik sebagai Pam Swakarsa.

Menurut IPW, kemunculan kelompok massa yang disebut tidak jelas identitas maupun status kewenangannya dalam situasi demonstrasi dapat menciptakan persoalan serius, terutama jika kelompok tersebut melakukan tindakan kekerasan untuk membubarkan massa.

“IPW menilai preseden 27 Agustus 2026 adalah pengulangan praktik Pam Swakarsa. Kemunculan massa misterius saat demo itu merupakan bentuk pengamanan liar untuk membubarkan aksi dan seharusnya diantisipasi oleh pihak kepolisian,” ujar Sugeng.

IPW menegaskan bahwa kepolisian memiliki peran penting dalam menjaga keamanan sekaligus menjamin berlangsungnya demokrasi. Karena itu, aparat harus mampu memastikan masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi kepada DPR maupun pemerintah memperoleh perlindungan dari tindakan kekerasan.

Menurut IPW, kematian Bambang Setiawan, terlukanya Faturohman, serta sejumlah peserta aksi lainnya dalam kerusuhan pascademonstrasi berpotensi memunculkan pertanyaan publik mengenai pelaksanaan fungsi kepolisian.

Pertanyaan tersebut, menurut IPW, berkaitan dengan tugas Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

IPW juga mempertanyakan penanganan perkara oleh Polda Metro Jaya terhadap ratusan orang yang diamankan dalam rangkaian kerusuhan tersebut.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, sebagaimana dilansir Antara pada Selasa, 1 September 2026, polisi telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka dari total 322 orang yang diamankan.

Dalam data tersebut disebutkan 44 orang dewasa ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sementara sejumlah lainnya ditangani oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang.

Atas perkembangan tersebut, IPW mempertanyakan apakah para tersangka yang telah ditetapkan juga mencakup pihak-pihak dari kelompok massa yang diduga melakukan kekerasan terhadap warga maupun peserta aksi.

“Hal itu harus dijelaskan karena di publik telah santer disebutkan adanya kelompok massa yang membawa kayu dan terlihat melakukan pemukulan dalam rangkaian demo 27 Agustus hingga 28 Agustus 2026 dini hari,” kata Sugeng.

IPW juga menyoroti informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan keterlibatan sejumlah kelompok organisasi kemasyarakatan dalam situasi kerusuhan tersebut.

Terkait penyebutan nama organisasi maupun individu tertentu dalam informasi yang beredar, IPW meminta aparat kepolisian melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan bukti dan fakta hukum.

IPW menegaskan bahwa setiap pihak yang melakukan tindakan anarkis harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.

“IPW mendukung perusuh-perusuh yang melakukan tindakan anarkis untuk ditindak sesuai prosedur hukum. Namun, pihak kepolisian juga harus menindak kelompok massa misterius atau ormas yang bertindak sebagai pengamanan liar dan melakukan kekerasan,” tegasnya.

Menurut IPW, penegakan hukum yang dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terbukti melakukan tindak kekerasan menjadi penting untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada satu kelompok, tetapi tumpul terhadap kelompok lain. Semua pihak yang terbukti melakukan kekerasan harus diproses sesuai ketentuan hukum,” demikian penegasan IPW.

Siaran pers tersebut ditandatangani Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso dan Sekretaris Jenderal Indonesia Police Watch Data Wardhana.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *