Nasabah Klaim Emas 2,2 Kg Raib di BJB Syariah, CBA Soroti Beban Dirut

  • Bagikan

MoneyTalk.id,Jakarta – Polemik antara nasabah William Gunawan dan PT Bank BJB Syariah kembali menjadi sorotan setelah pengakuan William mengenai emas seberat 2,2 kilogram yang dipersoalkan dalam sebuah video viral di media sosial.

William, melalui akun TikTok @justiceforwilliamgunawan, mengklaim emas Antam Mulia milik dirinya dan keluarga dengan total berat 2,2 kilogram telah dicairkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuannya. Nilai emas tersebut, menurut klaim William, kini mencapai sekitar Rp6,8 miliar.

Dalam pengakuannya, William menduga telah terjadi penipuan, penggelapan, hingga pencairan aset yang menurutnya dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya. Ia juga mempertanyakan dugaan perubahan data nasabah.

Namun, versi tersebut dibantah oleh manajemen Bank BJB Syariah. Direktur Utama Arief Setyahadi menjelaskan bahwa bank tersebut tidak memiliki produk bernama “deposito emas”. Menurut pihak bank, fasilitas yang diterima William adalah produk Gadai Emas iB Maslahah, bukan deposito emas.

Berdasarkan penjelasan Arief yang dikutip sejumlah media, William disebut membuka rekening dan mengajukan fasilitas Gadai Emas iB Maslahah pada 18 Oktober 2012. Pihak BJB Syariah juga menyatakan terdapat surat permintaan penjualan emas tertanggal 10 Juni 2013 serta surat kuasa pelunasan kepada pihak bernama Gustaf Hakim pada 11 Juli 2013.

Perkara ini kini menghadirkan dua versi yang saling berseberangan.

Di satu sisi, William mengklaim emas miliknya telah berpindah atau dicairkan kepada pihak yang tidak dikenalnya tanpa kehadiran maupun persetujuannya. Ia juga mempertanyakan perubahan data nasabah dan keabsahan sejumlah dokumen yang dikaitkan dengan transaksi tersebut.

Di sisi lain, BJB Syariah menyatakan proses transaksi dilakukan berdasarkan dokumen yang dimiliki bank dan sesuai prosedur. Manajemen juga menyebut persoalan tersebut telah melalui proses pengaduan dan korespondensi sejak beberapa tahun lalu, sementara langkah hukum yang ditempuh William disebut masih berproses. BJB Syariah menyatakan mendukung penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Karena itu, tuduhan mengenai penipuan, penggelapan, manipulasi data, maupun pencairan tanpa hak belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum ada pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

Informasi mengenai keberadaan kantor BJB Syariah di wilayah Tebet juga dapat ditemukan dalam data publik. Salah satu dokumen publik mencantumkan BJB Syariah beralamat di Jl. Prof. Soepomo No. 72A, 72B, dan 72C, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai viralnya pengaduan William dapat menambah tekanan terhadap jajaran manajemen BJB Syariah, terutama Direktur Utama Arief Setyahadi.

Menurut Uchok, tuduhan serius dari seorang nasabah terhadap institusi perbankan berpotensi menimbulkan persoalan reputasi dan kepercayaan publik apabila tidak dijelaskan secara terbuka dan diselesaikan secara tuntas.

“Bagaimana tidak tambah pusing? Bank yang membawa nama syariah kemudian mendapat tudingan serius dari nasabah. Ini tentu menjadi persoalan yang harus dijelaskan secara terang dan dibuktikan melalui proses yang transparan,” ujar Uchok, Kamis (3/9/2026).

Ia menilai viralnya kasus tersebut berpotensi menarik perhatian regulator, termasuk Otoritas Jasa Keuangan.

Berdasarkan POJK Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, Penyidik OJK memiliki kewenangan menerima laporan atau pengaduan, melakukan penelitian atas laporan, memanggil dan meminta keterangan, memeriksa dokumen, meminta bantuan aparat penegak hukum, hingga melakukan tindakan tertentu sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.

Dengan demikian, apabila terdapat pengaduan yang memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti, mekanisme penanganannya dapat melibatkan regulator maupun aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Uchok mendorong agar persoalan antara William dan BJB Syariah tidak berhenti pada perang narasi di media sosial.

“Yang dibutuhkan adalah pembuktian. Kalau ada dokumen, diuji. Kalau ada dugaan perubahan data, diperiksa. Kalau ada surat permintaan penjualan dan surat kuasa seperti yang dijelaskan bank, juga harus diuji keabsahannya. Jangan sampai masyarakat hanya menerima dua versi tanpa ada kejelasan,” katanya.

Ia menilai polemik tersebut dapat menjadi beban tersendiri bagi Arief Setyahadi sebagai direktur utama karena menyangkut kredibilitas dan kepercayaan terhadap institusi.

Arief Setyahadi sendiri tercatat sebagai Direktur Utama BJB Syariah dalam laporan tahunan perusahaan yang tersedia untuk publik.

Kasus emas 2,2 kilogram yang dipersoalkan William Gunawan kini berada pada titik di mana klaim nasabah dan penjelasan bank harus diuji melalui dokumen serta mekanisme hukum yang objektif.

William mempertanyakan proses pencairan dan keabsahan sejumlah data serta dokumen. Sebaliknya, BJB Syariah menyatakan transaksi tersebut bukan deposito emas dan dilakukan berdasarkan dokumen permintaan penjualan serta kuasa pelunasan yang disebut dimiliki bank.

Di tengah viralnya perkara tersebut, transparansi menjadi faktor penting. Publik membutuhkan kejelasan mengenai apa sebenarnya jenis transaksi yang dilakukan, bagaimana mekanisme penjualan atau pelunasan berlangsung, siapa pihak yang menerima hasil transaksi, serta apakah seluruh prosedur telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sampai ada hasil pemeriksaan resmi atau putusan hukum, tuduhan terhadap pihak mana pun dalam perkara ini tetap harus ditempatkan sebagai dugaan dan klaim masing-masing pihak.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *