MoneyTalk.id,Jakarta – Polemik buku “Islam ala Prabowo: Cara Prabowo Subianto Mengamalkan Ajaran Islam” terus berkembang. Setelah sejumlah tokoh yang namanya tercantum dalam buku memberikan klarifikasi mengenai keterlibatan mereka, kini muncul sorotan lain mengenai proses penggagasan, posisi Presiden Prabowo Subianto, hingga keterlibatan lembaga-lembaga keagamaan dalam peluncuran buku tersebut.
Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menyampaikan informasi yang menurutnya berasal dari sumber di lingkungan Hambalang dan Kertanegara. Amir menyebut Prabowo tidak mengetahui secara langsung keberadaan buku tersebut dalam proses penggagasannya.
Masih menurut sumber di lingkungan Hambalang dan Kertanegara, kata Amir, pembuatan buku itu tanpa izin Prabowo bahkan bisa diindikasikan pelanggaran undang-undang.
Sampai saat ini, fakta yang telah diberitakan adalah buku tersebut memang diluncurkan dalam Rakornas BAZNAS 2025 dan penulisannya disebut diinisiasi Ketua MPR Ahmad Muzani serta Ketua MUI Anwar Iskandar.
Menurut Amir, persoalan utama buku tersebut bukan sekadar soal judul atau siapa yang tercantum sebagai penulis. Ia menilai ada persoalan lebih besar ketika Islam dilekatkan secara langsung dengan figur seorang presiden.
Amir mengkhawatirkan penggunaan istilah “Islam ala Prabowo” justru dapat menimbulkan preseden politik dan keagamaan yang tidak sehat.
Ia mempertanyakan, apabila hari ini muncul istilah “Islam ala Prabowo”, apakah ke depan masyarakat juga akan dihadapkan pada istilah “Islam ala Gibran”, “Islam ala Jokowi”, atau tokoh politik lainnya.
Bagi Amir, Islam memiliki sumber ajaran, tradisi keilmuan, dan prinsip yang jauh lebih luas daripada karakter personal seorang pemimpin politik.
Karena itu, menurut dia, agama seharusnya tidak dibangun seolah-olah mengikuti gaya atau identitas seorang penguasa.
“Ini justru kontraproduktif,” demikian garis besar kritik Amir terhadap keberadaan buku tersebut, Selasa (8/9/2026).
Kekhawatiran mengenai personalisasi agama dan kekuasaan juga menjadi salah satu tema yang muncul dalam perdebatan publik. Sejumlah analisis media menyoroti pertanyaan apakah buku tersebut sekadar menggambarkan religiositas seorang pemimpin atau berpotensi menjadi bentuk legitimasi religius terhadap kekuasaan.
Polemik semakin membesar setelah beberapa tokoh yang namanya tercantum dalam buku memberikan klarifikasi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, misalnya, menegaskan dirinya bukan penulis buku tersebut.
Yusril mengatakan keterlibatannya hanya sebatas diwawancarai oleh tim penyusun. Ia juga menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan judul, penggagasan maupun pembiayaan penerbitan buku.
Klarifikasi tersebut menjadi penting karena publik sebelumnya dapat memperoleh kesan bahwa nama-nama tokoh yang tercantum dalam buku merupakan kontributor atau penulis.
Yusril sendiri mengatakan setelah wawancara, ia tidak pernah melihat transkrip maupun naskah hasil wawancara tersebut sampai buku diterbitkan. Setelah membaca buku secara utuh, ia menyatakan pandangan yang berasal dari wawancaranya dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
Nama Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi dan KH Muhammad Abdurrahman Al-Kautsar atau Gus Kautsar juga menjadi perhatian. Sejumlah pemberitaan menyebut keduanya memberikan klarifikasi bahwa mereka tidak pernah mengirimkan tulisan untuk buku tersebut.
Situasi ini kemudian memunculkan istilah “pencatutan nama” di ruang publik.
Sementara katalog Gramedia mencantumkan Abdur Rahim Hasan, Rikal Dikri, dan Mush’ab Muqoddas sebagai penyusun buku yang diterbitkan Atmosphere Publishing House.
Buku itu pertama kali terbit pada April 2025 dan kemudian diluncurkan pada pembukaan Rakornas BAZNAS 2025 di Jakarta pada 26 Agustus 2025.
Amir Hamzah juga meminta MUI dan BAZNAS memberikan pertanggungjawaban moral dan penjelasan kepada publik terkait buku tersebut.
Menurut dia, keterlibatan lembaga keagamaan dalam sebuah buku yang menggunakan nama Presiden memiliki konsekuensi berbeda dibandingkan buku biasa.
Publik berhak mengetahui siapa yang menggagas, siapa yang membiayai, siapa yang menyusun, bagaimana proses editorial dilakukan, dan apakah seluruh tokoh yang namanya dicantumkan memang memberikan persetujuan.
Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid menegaskan bahwa tidak ada dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) yang digunakan untuk membuat maupun menerbitkan buku tersebut.
BAZNAS juga menegaskan bahwa buku tersebut tidak ditulis atau diterbitkan oleh tim BAZNAS. Menurut penjelasan resmi BAZNAS, keterlibatan lembaga tersebut dalam peluncuran buku pada Rakornas BAZNAS 2025 berada dalam konteks hubungan kelembagaan dan literasi dakwah keagamaan, bersama MUI, Kementerian Agama dan MPR.
Dengan demikian, klaim bahwa BAZNAS membiayai penerbitan buku menggunakan dana ZIS bertentangan dengan klarifikasi resmi BAZNAS.
Yang menjadi persoalan berikutnya adalah bukan lagi soal penggunaan dana ZIS, melainkan mengenai posisi kelembagaan BAZNAS dalam peluncuran buku tersebut dan alasan buku itu dipilih menjadi bagian dari agenda Rakornas.
Amir juga menyebut buku tersebut berpotensi melanggar undang-undang, terutama berkaitan dengan pencantuman nama dan kemungkinan penggunaan karya seseorang tanpa persetujuan.
Menurut Amir, persoalan buku tersebut tidak berhenti pada teknis penerbitan. Ada persoalan tentang hubungan antara agama, kekuasaan dan legitimasi politik.
“Ketika seorang presiden dijadikan pusat narasi sebuah buku tentang Islam, masyarakat dapat mempertanyakan apakah yang sedang dibicarakan adalah Islam sebagai ajaran, atau cara seorang pemimpin menjalankan kehidupan beragama,” pungkas Amir.





