Kejagung Tak Sentuh Aktor Intelektual Mens Rea, Pusaran Mega Korupsi KSO Migas Rp 2 Triliun, Merusak Penegak Hukum Kita!

  • Bagikan

MoneyTalk.id,Jakarta – Keyakinan publik akan sulitnya Plt Wali Kota Bekasi 2022 lolos dari pusaran dugaan mega korupsi tata kelola minyak dan gas bumi pada Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd berpotensi menjadi perdebatan sengit di kalangan praktisi hukum dan aktivis anti korupsi.

Meski hingga kini Jampidsus Kejagung belum memberikan keterangan resmi terkait kapan agenda pemanggilan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, keyakinan publik bahwa pemeriksaan terhadap mantan Plt Wali Kota Bekasi 2022 itu dipastikan akan terjadi, menguat.

Jejak Kebijakan Januari 2022

Rangkaian kebijakan yang dilakukan Tri Adhianto saat menjabat Plt Wali Kota Bekasi sejak Januari 2022 — tepat setelah proses hukum Wali Kota non-aktif Rahmat Effendi berjalan pasca OTT KPK pada 5 Januari 2022 — menjadi sorotan.

– 24 Jan 2022:SK No.539/Kep.45.B-Ek/I/2022 mengangkat Apung Widadi sebagai Plt Dirut PT Migas.

– 06 April 2022: Kesepakatan Perdamaian Pasal 2 yang sepakat mengesampingkan apapun isi Putusan MA 985K yang belum diputus.

– 07 April 2022: Putusan MA 985K memenangkan PD Migas 100% oleh Majelis Dr. H. Panji Widagdo.

– 14 April 2022: RUPS-LB tetap membuka blokir rekening KSO No.115.0006735353 & 115.0006735361 di Bank Mandiri Hayam Wuruk dan memperpanjang KSO hingga 2035 — 7 hari setelah menang MA.

– 08 Agustus 2022: Risalah PN Bekasi oleh Jurusita Suriati Gulo memberitahukan resmi Putusan MA kepada Dirut Utama Arif Nurzaman.

– 25 Agustus 2022: SPT No.539/5612/Setda.Ek memerintahkan negosiasi JOA dengan Foster — 17 hari setelah pemberitahuan resmi MA.

– 14 Feb 2020: LHAI BPKP http://No.LHAI-7/D502/2/2020 sudah warning: PD Migas tidak memiliki kendali operasional dan keuangan, dikuasai FOE. Rekomendasi: negosiasi ulang JOA.

Secara hukum PP 54/2017, Plt Wali Kota adalah Kuasa Pemegang Modal (KPM) 100%.

Statemen Tegas Uchok Sky Khadafi — CBA

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi yang sejak awal mengawal kasus ini memberikan pernyataan keras yang ditujukan pada Jampidsus Kejaksaan Agung.

“Jika kejagung tidak menyentuh pada aktor intelektual Mens Rea nya, buat apa diambil alih Kejagung. Kalau hanya sebatas direksi atau mantan direksi dan mantan walikota yang ditarget, rusak penegak hukum kita,” tegas Uchok Sky Khadafi,Minggu 27/9/2026.

“Sejak awal saya katakan, ini perkara jalan sana jalan sini, tapi belum ada kejelasan tersangkanya. Sekarang sudah berjalan di gedung bundar kalau hanya kalangan bawah tapi pucuk pimpinan yang lebih bertanggung jawab tidak diamankan, sama saja APH melindungi dan mengamankan koruptor dong,” tambah Uchok.

Uchok merujuk pada konstruksi Pasal 2, Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta. Jika terbukti ada arahan KPM dalam Perdamaian 06 April 2022 yang 24 jam sebelum Putusan MA 07 April 2022, maka aktor intelektual (intellectual dader) harus dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya pelaksana lapangan.

Jadwal Jampidsus dan Asas Praduga

– 17 Sep 2026: Geledah 6 lokasi (Setda, Bagian Hukum, PT Migas, DLH, Bapenda, Kantor Foster di Sampoerna Strategic Jakarta)

– 21 Sep 2026: Periksa 4 saksi HB, S, AW (Direksi PT Migas) dan TUE (Pemkot)
– 23 Sep 2026: Pemeriksaan lanjutan

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam rilis PR-359/057/K.3/Kph.3/09/2026 menyebut potensi kerugian negara hingga Rp 2 Triliun masih dihitung.

Publik kini menanti ketegasan Jampidsus — apakah akan menyentuh aktor intelektual Mens Rea atau hanya berhenti di direksi.

Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung. Semua pihak yang disebut belum tersangka. Penetapan tersangka sepenuhnya kewenangan penyidik Jampidsus Kejagung berdasarkan alat bukti.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *