22 Oktober 2026

Blog

MoneyTalk, Jakarta -Pendakwah Ustadz Hilmi Firdausi melontarkan kritik tajam terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui unggahan di media sosial pada Selasa (9/6/2026), ia menyoroti munculnya keluhan dari sejumlah pengusaha dan investor yang terlibat dalam program tersebut.

Dalam unggahannya, Hilmi mempertanyakan penggunaan istilah “relawan” bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG.

“Satu per satu para pengusaha dan investor MBG berteriak karena ketidakberesan program ini. Btw, jangan lagi sebut mereka relawan yaa… relawan itu rela bahkan jika tidak dibayar,” tulis Hilmi.

Menurutnya, munculnya protes terkait pembayaran justru menunjukkan bahwa para pelaku yang terlibat memiliki kepentingan bisnis dalam program tersebut.

Selain itu, Hilmi juga menyoroti fenomena penghentian sementara program MBG di sejumlah daerah. Ia mempertanyakan mengapa suara protes lebih banyak datang dari kalangan pengusaha dibanding penerima manfaat program.

“Satu lagi, ketika di beberapa tempat MBG dihentikan sementara kenapa yang teriak pengusahanya ya? Harusnya kan anak-anak sekolah dan ibu hamil penerima manfaat yang teriak-teriak kelaparan karena ga dapat MBG,” tulisnya.

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini dirinya belum mendengar adanya laporan penerima manfaat yang mengalami kelaparan akibat tidak menerima bantuan makanan dari program tersebut.

“Tapi saya malah belum dengar tuh ada penerima manfaat yang kelaparan gara-gara ga dapat MBG. CMIIW,” lanjutnya.

Pernyataan Hilmi Firdausi tersebut memantik beragam tanggapan dari warganet. Sebagian mendukung kritik yang disampaikan sebagai bentuk evaluasi terhadap tata kelola program MBG, sementara sebagian lainnya menilai manfaat program tetap dirasakan oleh masyarakat meski terdapat sejumlah persoalan dalam pelaksanaannya.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan asupan gizi anak sekolah dan kelompok rentan, termasuk ibu hamil. Namun dalam perjalanannya, program tersebut beberapa kali menjadi sorotan terkait aspek pendanaan, pelaksanaan, hingga mekanisme pembayaran kepada pihak penyedia layanan.

MoneyTalk, Jakarta – ‎Pernyataan Gubernur Sherly Tjoanda mengenai keterbatasan anggaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir 2026 mendapat sorotan dari Center For Budget Analisis (CBA).
‎
‎Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI dan sejumlah kepala daerah di Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026), Sherly mengungkapkan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) Maluku Utara hanya sekitar Rp960 miliar, sementara belanja pegawai telah mencapai Rp1,1 triliun.
‎
‎Menanggapi hal itu, Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, menilai solusi yang harus dilakukan pemerintah daerah bukan mengeluhkan kondisi fiskal, melainkan melakukan efisiensi anggaran secara menyeluruh di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
‎
‎”Lebih baik melakukan pemotongan atau efisiensi anggaran di tiap-tiap lembaga pemerintah daerah agar kebutuhan belanja pegawai dan program kesejahteraan masyarakat tetap bisa terpenuhi. Harus ada keberanian untuk berhemat,” kata Jajang dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
‎
‎Menurutnya, salah satu pos yang layak dievaluasi adalah anggaran hibah uang kepada pemerintah pusat atau instansi vertikal yang mencapai Rp11,8 miliar.
‎
‎”Instansi vertikal sudah mendapatkan pembiayaan dari APBN. Jadi tidak perlu lagi disubsidi menggunakan uang daerah dalam jumlah besar,” ujarnya.
‎
‎Selain itu, Jajang juga menyoroti anggaran perjalanan dinas Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang disebut mencapai Rp120,4 miliar pada tahun 2026.
‎
‎”Jumlah itu sangat besar. Kalau tidak dikurangi, dikhawatirkan hanya menjadi ladang pemborosan dan membuka celah penyalahgunaan uang rakyat,” tegasnya.
‎
‎CBA juga mempertanyakan keberadaan anggaran perjalanan dinas luar negeri sebesar Rp500 juta di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang mengalami tekanan.

‎”Perjalanan dinas luar negeri Gubernur Sherly Tjoanda sebesar Rp500 juta itu sebaiknya dihapus. Saat kas daerah sedang seret, prioritas pemerintah seharusnya menyelamatkan kebutuhan dasar pemerintahan dan pelayanan publik,” kata Jajang.
‎
‎Ia menilai langkah efisiensi anggaran jauh lebih penting dibanding sekadar menyampaikan keluhan dalam forum rapat dengan DPR.
‎
‎”Intinya, Gubernur Sherly Tjoanda tidak perlu repot-repot datang curhat ke DPR. Yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian mengambil keputusan untuk merapikan anggaran dan memastikan uang rakyat digunakan secara efektif,” ujarnya.
‎
‎Jajang menegaskan bahwa masyarakat akan lebih merasakan manfaat apabila pemerintah daerah fokus pada penghematan belanja yang tidak prioritas dan mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan yang lebih mendesak, termasuk pembayaran gaji PPPK dan program kesejahteraan masyarakat.
‎
‎”Lebih baik melakukan efisiensi anggaran agar uang rakyat dipakai untuk hal-hal yang nyata dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Di tengah fiskal yang sempit, setiap rupiah harus digunakan secara bijak,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Ketua Umum BaraNusa, Adi Kurniawan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Adi Kurniawan, langkah Sony Sonjaya untuk bekerja sama dengan penyidik Kejaksaan Agung harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk mengungkap secara terang-benderang seluruh pihak yang diduga terlibat dalam skandal yang merugikan keuangan negara tersebut. Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, Sony mengaku mengetahui adanya sejumlah tokoh dan pihak berpengaruh yang diduga berada di balik praktik pengaturan maupun dugaan jual beli titik dapur SPPG.

“BaraNusa mendukung penuh langkah Sony Sonjaya menjadi justice collaborator. Kami meminta agar seluruh informasi yang dimiliki Sony dibuka secara jujur dan transparan kepada penyidik agar publik mengetahui siapa saja aktor intelektual yang selama ini bermain di balik tata kelola Program MBG,” kata Adi Kurniawan dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

Adi menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan atau pejabat tertentu saja. Menurutnya, apabila terdapat nama-nama pejabat tinggi, pengambil kebijakan, maupun pihak lain yang diduga turut berperan dalam skandal tersebut, maka seluruhnya harus diperiksa berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.

“Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti setiap keterangan yang disampaikan Sony Sonjaya. Jangan sampai ada pihak yang kebal hukum. Jika memang terdapat keterlibatan pejabat tinggi BGN atau pihak lain sebagaimana yang akan diungkap dalam proses penyidikan, maka mereka harus diperiksa secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Adi.

Adi juga meminta Kejaksaan Agung menelusuri dugaan keterlibatan seluruh pejabat yang disebut dalam proses penyidikan, termasuk apabila terdapat nama Nanik S. Deyang yang disebut dalam pengembangan perkara.

“Kami meminta Kejaksaan Agung bertindak profesional dan independen. Bila hasil penyidikan menemukan bukti yang cukup terhadap siapa pun, termasuk Nanik S. Deyang atau pihak lainnya, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Prinsipnya sederhana, siapa yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Adi.

Lebih lanjut, BaraNusa menilai pengungkapan tuntas kasus dugaan korupsi MBG sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.

“Kami ingin kasus ini dibuka seterang-terangnya. Jangan ada yang ditutupi. Publik berhak mengetahui siapa aktor utama, siapa yang menikmati keuntungan, dan bagaimana praktik tersebut bisa berlangsung. BaraNusa akan terus mengawal proses hukum ini sampai seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Adi Kurniawan.

MoneyTalk, Jakarta – Saham merupakan salah satu instrumen yang lahir dari perkembangan kapitalisme modern. Pada abad ke-16 hingga ke-17, perdagangan internasional berkembang pesat dan membutuhkan modal yang sangat besar. Untuk menghimpun dana, perusahaan mulai menawarkan kepemilikan usaha kepada banyak investor melalui saham. Salah satu contoh awalnya adalah Dutch East India Company yang menerbitkan saham kepada publik pada tahun 1602. Sejak saat itu, saham menjadi sarana utama untuk mengumpulkan modal dan memperluas kegiatan ekonomi.

Dalam pandangan Karl Marx, kemunculan saham merupakan bagian dari perkembangan kapitalisme yang memungkinkan pemilik modal memperoleh keuntungan tanpa harus terlibat langsung dalam proses produksi. Produksi tetap dijalankan oleh para pekerja, sementara pemilik modal mendapatkan keuntungan dari kepemilikan mereka atas perusahaan. Dengan kata lain, saham memperluas jarak antara pihak yang bekerja dan pihak yang menikmati hasil dari pekerjaan tersebut.

Marx menjelaskan bahwa keuntungan perusahaan berasal dari nilai lebih (surplus value), yaitu selisih antara nilai yang dihasilkan oleh buruh dan upah yang mereka terima. Buruh menciptakan barang dan jasa yang memiliki nilai ekonomi, tetapi tidak menerima seluruh nilai yang mereka hasilkan. Sebagian dari nilai tersebut menjadi keuntungan perusahaan yang kemudian dibagikan kepada pemegang saham atau digunakan untuk meningkatkan nilai perusahaan di pasar. Karena itu, meskipun aktivitas jual beli saham tampak terpisah dari dunia kerja, keuntungan yang beredar di pasar modal pada akhirnya tetap berkaitan dengan hasil kerja buruh.

Di sisi lain, perkembangan pasar saham modern sering disertai gagasan bahwa siapa pun dapat menjadi pemilik perusahaan dengan membeli saham, termasuk buruh. Secara hukum hal tersebut memang benar. Buruh yang membeli saham memiliki sebagian kepemilikan perusahaan dan berhak memperoleh dividen apabila perusahaan menghasilkan keuntungan. Namun, perspektif Marxis mempertanyakan apakah kepemilikan tersebut benar-benar berarti penguasaan atas alat produksi.

Menurut Marx, yang terpenting bukan sekadar status kepemilikan di atas kertas, melainkan siapa yang memiliki kendali nyata atas perusahaan. Seorang buruh yang memiliki beberapa lembar saham umumnya tidak memiliki kekuatan untuk menentukan arah perusahaan, kebijakan produksi, atau pembagian keuntungan. Kendali tersebut tetap berada di tangan pemegang saham mayoritas dan kelompok pemilik modal besar. Oleh karena itu, kepemilikan saham oleh buruh dalam jumlah kecil sering dipandang sebagai kepemilikan formal, bukan penguasaan nyata atas alat produksi.

Dari sudut pandang Marxis, kondisi ini dapat menciptakan ilusi bahwa buruh telah menjadi bagian dari kelas pemilik modal, padahal posisi dasarnya tidak banyak berubah. Mereka tetap bergantung pada upah untuk memenuhi kebutuhan hidup dan tetap harus menjual tenaga kerjanya agar dapat bertahan. Selama sumber penghidupan utama seseorang masih berasal dari upah, bukan dari kepemilikan modal yang memberinya kendali ekonomi, maka ia tetap berada dalam posisi kelas pekerja.

Analisis tersebut menjadi relevan ketika melihat kondisi IHSG yang mengalami penurunan. Dalam perspektif Marxis, anjloknya pasar saham bukan hanya persoalan berkurangnya nilai investasi, melainkan gejala dari kontradiksi yang ada dalam sistem kapitalisme. Harga saham mencerminkan harapan investor terhadap keuntungan perusahaan di masa depan. Ketika harapan tersebut menurun karena perlambatan ekonomi, ketidakpastian global, atau menurunnya laba perusahaan, harga saham akan ikut turun dan mendorong pelemahan indeks pasar.

Marx berpendapat bahwa krisis semacam ini bukanlah peristiwa yang terjadi secara kebetulan. Kapitalisme memiliki kecenderungan untuk terus mengejar keuntungan dan akumulasi modal. Dalam prosesnya, perusahaan berusaha meningkatkan produktivitas dan menekan biaya produksi, termasuk biaya tenaga kerja. Namun, ketika daya beli masyarakat melemah akibat tekanan terhadap upah dan kesejahteraan pekerja, perusahaan dapat menghadapi kesulitan menjual hasil produksinya. Kontradiksi inilah yang menurut Marx menjadi salah satu sumber krisis dalam kapitalisme.

Ketika pasar saham melemah dan investor menuntut perusahaan tetap menghasilkan keuntungan, tekanan tersebut sering kali diteruskan kepada buruh. Perusahaan dapat melakukan efisiensi melalui pengurangan tenaga kerja, pembatasan kenaikan upah, pengurangan tunjangan, atau peningkatan target produktivitas. Akibatnya, dampak krisis yang awalnya muncul di pasar keuangan pada akhirnya dirasakan langsung oleh para pekerja.

Di Indonesia, sebagian pekerja memang dapat memiliki saham, baik melalui investasi pribadi maupun program kepemilikan saham karyawan yang diterapkan oleh beberapa perusahaan. Secara hukum, hal ini memungkinkan pekerja menjadi salah satu pemilik perusahaan. Namun, dalam perspektif Marxis, kepemilikan tersebut umumnya bersifat terbatas dan tidak memberikan kendali yang signifikan terhadap arah perusahaan maupun alat produksi. Karena itu, ketika pasar saham mengalami penurunan, pekerja yang memiliki saham dapat mengalami kerugian sebagai investor, sekaligus menghadapi ketidakpastian sebagai buruh apabila perusahaan merespons perlambatan ekonomi dengan kebijakan efisiensi. Dengan demikian, kepemilikan saham tidak serta-merta menghilangkan posisi mereka sebagai bagian dari kelas pekerja, karena sumber penghidupan utama mereka tetap berasal dari upah, bukan dari penguasaan modal.

Dengan demikian, perspektif Marxis melihat saham bukan sekadar instrumen investasi, melainkan bagian dari mekanisme kapitalisme yang menghubungkan keuntungan pemilik modal dengan hasil kerja buruh. Penurunan IHSG menunjukkan bagaimana gejolak pasar keuangan dapat berdampak langsung pada kehidupan pekerja. Sementara kepemilikan saham oleh buruh sering dipromosikan sebagai bentuk partisipasi dalam kepemilikan perusahaan, Marx menilai bahwa kepemilikan tersebut belum tentu berarti penguasaan atas alat produksi. Selama kendali ekonomi tetap berada di tangan pemilik modal besar, kepemilikan saham oleh buruh lebih mencerminkan partisipasi terbatas dalam sistem kapitalisme daripada terwujudnya kontrol pekerja atas proses produksi.

Penulis : Agung Nugroho, Pemaen bola kampung

MoneyTalk, Jakarta – Anggaran rehabilitasi dapur Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan menjadi sorotan publik setelah Center for Budget Analysis (CBA) mengungkap nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp1,8 miliar. Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mempertanyakan skala prioritas penggunaan anggaran daerah di tengah berbagai kebutuhan masyarakat yang dinilai masih mendesak.

Sorotan tersebut muncul setelah Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, resmi menempati Rumah Jabatan Gubernur usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Istana Merdeka.

Menurut Jajang Nurjaman, berdasarkan data yang dihimpun CBA, terdapat sejumlah paket pekerjaan yang berkaitan dengan rehabilitasi dapur Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan dengan total nilai anggaran yang cukup besar.

“Di saat masyarakat masih berharap perbaikan fasilitas umum, jalan rusak, hingga peningkatan pelayanan kesehatan, justru yang menjadi perhatian adalah renovasi dapur rumah jabatan dengan anggaran yang mencapai miliaran rupiah,” ujar Jajang dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

CBA mencatat anggaran rehabilitasi dapur Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan mencapai Rp1 miliar. Selain itu, terdapat alokasi anggaran sebesar Rp78.916.000 untuk pengawasan teknis dan Rp126.629.000 untuk perencanaan teknis proyek tersebut.

Jajang menyindir besarnya biaya perencanaan dan pengawasan yang menyertai proyek rehabilitasi dapur tersebut. Menurutnya, nilai anggaran yang dialokasikan menimbulkan pertanyaan publik mengenai urgensi dan manfaat proyek bagi masyarakat luas.

“Merancang dan mengawasi sebuah dapur seolah membutuhkan perhatian yang sangat besar. Ini tentu menjadi pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka kepada masyarakat,” katanya.

Tak hanya rehabilitasi dapur, CBA juga menemukan adanya proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) khusus dapur Rumah Jabatan Gubernur dengan nilai anggaran Rp500 juta. Untuk proyek tersebut juga dialokasikan biaya pengawasan teknis sebesar Rp45.750.000 dan biaya perencanaan sebesar Rp75.150.000.

Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, total anggaran yang berkaitan dengan rehabilitasi dapur dan pembangunan IPAL mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.

Menurut Jajang, besarnya nilai anggaran tersebut perlu mendapatkan perhatian publik sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Publik berhak mengetahui alasan, urgensi, serta manfaat dari penggunaan anggaran tersebut. Transparansi menjadi penting agar tidak menimbulkan pertanyaan maupun persepsi negatif di tengah masyarakat,” tegasnya.

CBA juga meminta agar seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan proyek dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut lembaga tersebut, keterbukaan informasi akan menjadi langkah penting untuk memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait rincian kebutuhan rehabilitasi dapur maupun pembangunan IPAL Rumah Jabatan Gubernur yang menjadi sorotan tersebut.

Perdebatan mengenai penggunaan anggaran untuk fasilitas rumah jabatan pejabat daerah memang kerap menjadi perhatian publik. Di satu sisi, pemerintah memiliki kewajiban menjaga aset negara agar tetap layak digunakan. Namun di sisi lain, masyarakat juga menuntut agar setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat digunakan secara tepat sasaran dan memiliki manfaat yang jelas bagi kepentingan publik.

Dengan mencuatnya temuan CBA ini, berbagai pihak diperkirakan akan menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengenai latar belakang, kebutuhan teknis, serta urgensi proyek rehabilitasi dapur dan pembangunan IPAL tersebut.

MoneyTalk, Jakarta – Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA, Toto Izul Fatah, menyatakan dukungannya terhadap ajakan Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, untuk melakukan “Taubat Ekologis” sebagai respons atas berbagai persoalan lingkungan yang dihadapi Indonesia saat ini.

Menurut Toto, istilah yang digunakan Menteri Jumhur tersebut tidak hanya relevan dengan kondisi lingkungan hidup saat ini, tetapi juga memiliki kekuatan moral dan spiritual yang lebih dalam dibandingkan jargon-jargon lingkungan yang selama ini sering digunakan.

“Ajakan Pak Menteri Jumhur itu patut disambut positif. Momennya sangat tepat,” kata Toto Izul Fatah kepada pers di Jakarta, Ahad (8/6/2026).

Toto yang juga dikenal sebagai aktivis pengrajin bambu menilai, istilah Taubat Ekologis terasa lebih menyentuh dan menggugah kesadaran publik. Dalam pandangannya, kata “taubat” mengandung pengakuan jujur atas kesalahan yang telah dilakukan manusia terhadap alam.

“Taubat berarti mengakui kesalahan, menyesalinya, menghentikan perbuatan yang salah, dan berjanji tidak mengulanginya. Karena itu, Taubat Ekologis harus dimaknai sebagai pengakuan kolektif bahwa selama ini kita telah banyak berdosa terhadap alam,” ujarnya.

Ia menilai berbagai kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini tidak lepas dari perilaku manusia yang mengeksploitasi alam tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap keberlanjutan lingkungan.

Menurut Toto, penebangan hutan tanpa upaya pemulihan yang memadai, eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan, pencemaran sungai dan laut, pengerukan gunung, alih fungsi lahan produktif, hingga pengorbanan ruang hidup masyarakat atas nama pembangunan merupakan bentuk-bentuk “dosa ekologis” yang selama ini terjadi.

“Alam lebih sering dipandang sebagai objek eksploitasi daripada sebagai ruang kehidupan yang harus dihormati dan dijaga,” tegasnya.

Toto menambahkan, berbagai bencana seperti banjir, longsor, kekeringan, krisis air bersih, pencemaran udara, kebakaran hutan, kerusakan pesisir, hingga meningkatnya suhu bumi bukanlah peristiwa yang muncul begitu saja.

“Di situ ada keserakahan, kelalaian, pembiaran, serta kebijakan yang sering kali tidak ramah terhadap alam,” katanya.

Namun demikian, Toto menegaskan bahwa Taubat Ekologis tidak boleh berhenti pada slogan atau seruan moral semata. Seperti halnya taubat dalam ajaran agama, konsep tersebut harus diwujudkan dalam perubahan perilaku dan kebijakan nyata.

“Taubat tanpa perubahan perilaku hanya akan menjadi kata-kata. Begitu pula Taubat Ekologis tanpa perbaikan kebijakan dan kerja nyata hanya akan menjadi slogan yang indah, tetapi kosong,” ujarnya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk segera menerjemahkan gagasan tersebut ke dalam langkah konkret, seperti mengevaluasi izin usaha yang berpotensi merusak lingkungan, menindak perusahaan pencemar, memulihkan kawasan kritis, serta menghentikan praktik pembangunan yang melampaui daya dukung alam.

Toto juga mengingatkan agar tanggung jawab menjaga lingkungan tidak hanya dibebankan kepada masyarakat kecil.

“Jangan sampai masyarakat diminta mengurangi penggunaan plastik dan menanam pohon, sementara industri besar terus membuang limbah, merusak hutan, dan mengeruk sumber daya alam tanpa pengawasan yang tegas,” katanya.

Menurutnya, Taubat Ekologis harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan setiap individu.

Dalam kesempatan tersebut, Toto juga menyambut positif gagasan penanaman dua miliar pohon yang disampaikan Menteri Jumhur Hidayat. Ia menilai program tersebut merupakan langkah cerdas untuk memperbaiki tutupan lahan, menyerap karbon, menjaga sumber air, mengurangi risiko banjir dan longsor, serta memulihkan ekosistem yang rusak.

Meski demikian, Toto menekankan pentingnya kejelasan perencanaan dan pelaksanaan program tersebut.

“Publik perlu mengetahui pohon apa yang akan ditanam, di mana lokasinya, berapa luas lahan yang tersedia, siapa yang menanam, siapa yang merawat, dan dari mana sumber anggarannya,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa keberhasilan penghijauan tidak dapat diukur hanya dari jumlah bibit yang ditanam dalam seremoni penanaman pohon.

“Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah berapa banyak pohon yang masih hidup setelah satu tahun, tiga tahun, bahkan sepuluh tahun,” katanya.

Toto menambahkan bahwa pemilihan jenis pohon juga harus disesuaikan dengan karakteristik wilayah. Di kawasan sumber air, misalnya, diperlukan pohon yang mampu memperkuat fungsi hidrologis. Di daerah rawan longsor dibutuhkan tanaman berakar kuat, sementara di kawasan perkotaan diperlukan pohon peneduh sekaligus penyerap polusi.

“Sementara di wilayah pedesaan, dapat dikembangkan tanaman produktif yang sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi menyoroti polemik yang berkembang terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.

Menurut Muslim Arbi, proyek garam nasional tersebut seharusnya dilihat secara objektif sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat kemandirian garam nasional. Ia menilai berbagai penolakan maupun narasi yang berkembang di tengah masyarakat perlu dicermati secara kritis agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.

Dalam keterangannya kepada media, Muslim mengaku mencurigai adanya pihak-pihak tertentu yang diduga berupaya memengaruhi opini masyarakat terkait pembangunan kawasan industri garam tersebut.

“Saya melihat perlu ada kehati-hatian dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar. Jangan sampai masyarakat menerima informasi yang tidak utuh mengenai manfaat maupun tujuan pembangunan proyek tersebut,” kata Muslim Arbi kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

Ia mengaku menduga adanya kemungkinan pihak-pihak yang merasa tidak terlibat dalam proyek kemudian menyampaikan narasi yang berpotensi memengaruhi persepsi publik. Namun demikian, Muslim menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak mengedepankan dialog dan transparansi dalam menyampaikan kritik maupun dukungan terhadap proyek pemerintah.

Dalam pandangannya, Muslim Arbi juga menyinggung nama Herman Hery yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

Muslim mengatakan dirinya mencurigai adanya upaya yang dapat memicu resistensi masyarakat terhadap proyek tersebut. Namun ia menegaskan bahwa hal itu merupakan penilaian dan kecurigaan pribadi yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.

“Saya menduga ada pihak yang berusaha membangun opini negatif terhadap proyek ini. Jika memang ada kritik, tentu sah dalam negara demokrasi. Tetapi kritik harus didasarkan pada data dan argumentasi yang jelas,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa setiap warga negara, termasuk tokoh organisasi kemasyarakatan maupun profesi, memiliki hak menyampaikan pendapat. Namun pada saat yang sama, menurut dia, penyampaian pendapat harus tetap mempertimbangkan dampak sosial yang mungkin timbul di masyarakat.

Muslim menilai proyek K-SIGN di Rote Ndao memiliki nilai strategis bagi masa depan industri garam nasional. Pemerintah sendiri menempatkan proyek tersebut sebagai salah satu langkah untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor garam sekaligus memperkuat produksi dalam negeri.

Sejumlah laporan pemerintah menyebut pembangunan tahap awal kawasan garam nasional di Rote Ndao telah mencapai tingkat penyelesaian yang tinggi dan diproyeksikan menjadi salah satu fondasi menuju swasembada garam nasional.

Selain mendukung kebutuhan garam nasional, proyek tersebut juga diperkirakan dapat menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Muslim menilai manfaat ekonomi tersebut perlu menjadi pertimbangan penting dalam melihat proyek secara menyeluruh.

“Kita harus melihat kepentingan yang lebih besar, yakni bagaimana Indonesia dapat memperkuat produksi garam nasional dan mengurangi ketergantungan impor. Tentu seluruh prosesnya juga harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat lokal,” katanya.

Lebih lanjut, Muslim meminta pemerintah, masyarakat, organisasi nelayan, tokoh adat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk mengedepankan komunikasi yang konstruktif.

Menurut dia, perbedaan pandangan terkait proyek strategis nasional merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun perbedaan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Ia juga mengingatkan agar setiap tuduhan maupun dugaan yang berkembang di ruang publik disertai bukti yang kuat sehingga tidak menimbulkan fitnah ataupun pencemaran nama baik.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum terdapat tanggapan atau pernyataan resmi dari pihak Herman Hery terkait pandangan dan kecurigaan yang disampaikan Muslim Arbi. Sesuai prinsip keberimbangan, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

MoneyTalk, Jakarta – Praktisi hukum Damai Hari Lubis, mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hingga kini belum menetapkan maupun menangkap politikus PDI Perjuangan, Herman Hery, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang pernah mengguncang Indonesia.

Pertanyaan tersebut muncul setelah penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan terhadap sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan Herman Hery, termasuk kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, dan sebelumnya rumahnya di Depok, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus bansos Covid-19 yang merupakan turunan dari perkara korupsi yang telah menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.

Menurut Damai Hari Lubis, publik berhak mengetahui sejauh mana hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terhadap berbagai lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek pengadaan bansos Covid-19.

“Jika penggeledahan dilakukan, tentu masyarakat berharap ada tindak lanjut yang jelas. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” ujar Damai dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

Sorotan terhadap Herman Hery bukan tanpa alasan. Dalam persidangan kasus korupsi bansos Covid-19 yang menyeret Juliari Batubara pada tahun 2021, nama Herman Hery sempat disebut terkait PT Dwi Mukti Graha Elektrindo (DGE), perusahaan yang disebut menjadi salah satu vendor penyedia paket bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek.

Kasus bansos Covid-19 sendiri merupakan salah satu skandal korupsi terbesar pada masa pandemi. KPK mengungkap adanya praktik suap dalam pengadaan paket sembako bagi masyarakat terdampak Covid-19. Dalam perkara tersebut, Juliari Batubara didakwa menerima fee dari setiap paket bantuan yang disalurkan kepada masyarakat. KPK saat itu mengungkap dugaan penerimaan uang hingga puluhan miliar rupiah dari para vendor pengadaan bansos.

Seiring berjalannya waktu, penyidik KPK terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam proyek bantuan sosial Presiden dan Kemensos selama pandemi Covid-19.

Pada Juli 2024, KPK mengonfirmasi penggeledahan rumah Herman Hery di Depok sebagai bagian dari penyidikan perkara bansos Covid-19. Juru Bicara KPK saat itu menyatakan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari kegiatan penyidikan di wilayah Jabodetabek terkait kasus bansos Covid-19. Namun, KPK tidak menjelaskan secara rinci barang bukti yang ditemukan maupun status hukum pihak-pihak yang diperiksa.

Bagi Damai Hari Lubis, tindakan penggeledahan tentu tidak dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, ia menilai wajar apabila publik mempertanyakan perkembangan penyidikan setelah hampir dua tahun sejak berbagai langkah penyelidikan dilakukan.

Menurutnya, apabila ditemukan alat bukti yang cukup, maka KPK seharusnya tidak ragu untuk meningkatkan status perkara terhadap siapa pun yang diduga terlibat, tanpa melihat latar belakang politik maupun jabatan.

Damai menilai transparansi menjadi kunci penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah. Terlebih, kasus bansos Covid-19 menyangkut dana negara yang diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi.

“Ini bukan perkara biasa. Dana bansos adalah uang rakyat yang diperuntukkan bagi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan luar biasa akibat Covid-19. Karena itu setiap pihak yang diduga terlibat harus diproses secara terbuka dan profesional,” katanya.

Ia juga menilai bahwa keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyidikan dapat menghindarkan munculnya spekulasi politik di tengah masyarakat.

Kasus bansos Covid-19 pertama kali mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan yang berujung pada penetapan Juliari Batubara sebagai tersangka pada akhir 2020. Dalam proses hukum berikutnya, Juliari divonis bersalah atas kasus suap pengadaan bantuan sosial untuk masyarakat terdampak pandemi.

Namun, KPK kemudian menemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi lain dalam pengadaan dan distribusi bansos Covid-19. Temuan tersebut mendorong lembaga antirasuah melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan terhadap sejumlah vendor serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek bansos.

Bahkan dalam perkembangan terbaru, KPK masih menelusuri keterlibatan sejumlah perusahaan yang terhubung dengan proyek pengadaan sembako bansos Presiden, termasuk PT Dwi Mukti Graha Elektrindo yang pernah disebut dalam proses persidangan sebelumnya.

Hingga kini, KPK belum mengumumkan status tersangka terhadap Herman Hery dalam perkara bansos Covid-19. Belum adanya penetapan tersangka tentu berarti proses hukum masih berada pada tahap penyidikan dan pendalaman alat bukti.

Meski demikian, desakan agar KPK memberikan kejelasan terus menguat. Damai Hari Lubis menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas kasus yang telah menyita perhatian publik selama bertahun-tahun tersebut.

“Jika memang tidak ada keterlibatan, sampaikan kepada publik. Jika ada bukti yang cukup, proses sesuai hukum. Yang terpenting adalah kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Sedangkan Ketua Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) Jalih Pitoeng mendesak KPK untuk bertindak tegas dan segera menuntaskan pengusutan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang hingga kini masih menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah penanganan pandemi di Indonesia.

Desakan tersebut mengemuka setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah properti milik politikus PDI Perjuangan, Herman Hery, dalam rangka pengembangan penyidikan perkara bansos Covid-19 yang sebelumnya menjerat Juliari Peter Batubara.

Menurut Jalih Pitoeng, langkah penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara terang keterlibatan seluruh pihak yang diduga memiliki hubungan dengan proyek bansos Covid-19 yang menghabiskan anggaran triliunan rupiah.

“Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika memang ditemukan bukti yang cukup, maka siapapun harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jalih Pitoeng dalam keterangannya, Senin (8/7/2026).

Jalih Pitoeng menilai penggeledahan yang dilakukan penyidik tidak boleh berhenti sebatas pengumpulan dokumen. Organisasi antikorupsi tersebut meminta KPK segera menyampaikan perkembangan penyidikan secara transparan kepada publik.

Menurut Jalih Pitoeng, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana hasil penggeledahan tersebut, termasuk apakah ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proyek bansos Covid-19.

FORMASI juga mengingatkan bahwa kasus korupsi bansos memiliki dimensi moral yang sangat berat karena terjadi ketika masyarakat sedang menghadapi krisis akibat pandemi. Karena itu, setiap pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa memandang jabatan, afiliasi politik maupun kekuatan ekonomi.

Hingga kini, publik masih menunggu langkah lanjutan KPK dalam pengembangan perkara bansos Covid-19. Penggeledahan terhadap rumah Herman Hery menjadi salah satu perkembangan penting yang memunculkan berbagai spekulasi dan pertanyaan mengenai arah penyidikan selanjutnya.

Namun secara hukum, penting untuk dicatat bahwa seseorang hanya dapat dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sampai saat ini, Herman Hery belum berstatus tersangka dalam perkara bansos Covid-19 dan belum ada pernyataan resmi KPK yang menyebutkan adanya keterlibatan pidana dirinya.

Karena itu, desakan FORMASI kepada KPK pada dasarnya merupakan tuntutan agar lembaga antirasuah tersebut bekerja secara profesional, transparan, dan menuntaskan seluruh rangkaian penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga tidak menyisakan tanda tanya dalam salah satu kasus korupsi paling menyita perhatian publik dalam satu dekade terakhir.

Kasus bansos Covid-19 menjadi ujian penting bagi komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Publik kini menunggu apakah pengembangan perkara yang telah menyeret sejumlah pejabat dan pelaku usaha itu akan mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atau justru berhenti pada nama-nama yang selama ini telah diproses hukum.

MoneyTalk, Jakarta – Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK) menyoroti pengadaan aki (accu) kendaraan operasional di lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan yang dinilai janggal. Pasalnya, anggaran yang digelontorkan untuk pengadaan aki truk sampah dalam kurun waktu 2023 hingga 2026 mencapai Rp3,9 miliar, namun di lapangan banyak pengemudi mengeluhkan kualitas aki yang digunakan.

Koordinator Nasional GSBK, Febri Yohansyah, mengatakan pihaknya menemukan adanya ketimpangan antara besarnya nilai anggaran yang terserap dengan kualitas barang yang diterima oleh para sopir truk sampah.

“Berdasarkan hasil penelusuran data anggaran, Sudin LH Jakarta Selatan telah menghabiskan dana sebesar Rp3,9 miliar untuk pengadaan aki kendaraan operasional selama periode 2023 hingga 2026. Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak armada yang sering mengalami kendala akibat aki yang cepat soak,” ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6/2026).

Menurut Febri, harga pengadaan aki per unit tergolong tinggi. Pada tahun 2026 rata-rata harga mencapai Rp1.301.379 per unit, tahun 2025 sebesar Rp1.272.036 per unit, sedangkan pada tahun 2024 berkisar antara Rp1.495.801 hingga Rp1.542.918 per unit.

Adapun spesifikasi aki yang dibeli tercantum sebagai Accu Basah N 70-12 Volt, 70 Ah lengkap dengan label orisinal dan air zuur. Dengan harga yang relatif tinggi tersebut, GSBK menilai kualitas barang yang diterima seharusnya mampu menunjang operasional kendaraan secara optimal.

Namun kenyataannya, kata Febri, ratusan pengemudi truk sampah mengeluhkan armada mereka yang kerap mogok akibat aki yang tidak memiliki daya tahan memadai.

“Jika memang barang yang dibeli sesuai spesifikasi dan harga premium, seharusnya tidak muncul keluhan masif dari para pengemudi. Kondisi ini patut dipertanyakan dan perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

GSBK menduga terdapat kemungkinan ketidaksesuaian antara spesifikasi barang yang tercantum dalam kontrak pengadaan dengan barang yang digunakan di lapangan. Oleh karena itu, organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Febri mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar segera turun tangan mengusut proses pengadaan tersebut, termasuk memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.

“Kami meminta Kejati DKI Jakarta segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap pengadaan aki di Sudin LH Jakarta Selatan. Penggunaan uang pajak rakyat harus transparan dan akuntabel. Jika ditemukan penyimpangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

GSBK menilai langkah penegakan hukum penting dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan keuangan daerah serta menjamin operasional armada pengangkut sampah tetap berjalan optimal demi pelayanan publik kepada masyarakat Jakarta.

MoneyTalk, Jakarta – Ketua Umum BaraNusa, Adi Kurniawan, mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan tidak ragu memeriksa maupun menetapkan tersangka terhadap siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keterangan Kejaksaan Agung yang membuka peluang pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi MBG, termasuk Nanik S. Deyang yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN pada periode yang kini tengah diselidiki aparat penegak hukum.

Menurut Adi Kurniawan, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu dan tidak boleh terpengaruh oleh jabatan yang saat ini diemban seseorang.

“Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk memeriksa secara menyeluruh seluruh pihak yang terlibat dalam tata kelola Program MBG. Jika ditemukan bukti keterlibatan Nanik S. Deyang dalam perkara ini, maka Kejaksaan Agung harus berani menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Adi Kurniawan.

Adi juga mengkritik keputusan pengangkatan Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN di tengah munculnya proses penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi yang terjadi pada masa ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

“Pengangkatan Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN di tengah berkembangnya dugaan korupsi MBG mencederai rasa keadilan masyarakat. Publik tentu bertanya-tanya mengapa seseorang yang pernah berada dalam struktur pimpinan lembaga pada periode yang sedang diusut justru mendapatkan promosi jabatan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tegasnya.

Menurut Adi, meskipun setiap warga negara harus tetap dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pemerintah seharusnya lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan strategis yang dapat memunculkan konflik kepentingan maupun menurunkan kepercayaan publik.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun pemerintah juga harus memahami bahwa kepercayaan publik merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan. Ketika seorang pejabat yang memiliki keterkaitan dengan periode yang sedang diperiksa justru diangkat ke posisi yang lebih tinggi, maka wajar jika masyarakat mempertanyakan komitmen negara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” katanya.

Ia meminta Presiden dan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan ruang seluas-luasnya kepada Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus tersebut secara independen dan transparan.

“Jangan ada perlindungan terhadap siapa pun. Siapa yang terlibat harus diperiksa, siapa yang bersalah harus dihukum. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kejaksaan Agung harus mengungkap seluruh aktor yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi MBG agar keadilan benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkas Adi Kurniawan.

Dirinya menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi MBG hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.