21 Oktober 2026

Blog

JAKARTA, MoneyTalk – Kebijakan penangkapan ikan terukur telah memasuki tahapan realisasi. KKP memberikan izin kepada beberapa perusahaan dalam negeri sebagai mitra dalam penangkapan ikan. Sejauh mana kebijakan ini dapat direalisasikan?.

Kebijakan tersebut, kontras dengan visi poros maritim dunia yang menjaga lingkungan, sumberdaya hayati, keanekaragaman dan kesejahteraan masyarakat. Bagaimana tidak? perusahaan yang diberikan izin oleh KKP melakukan mobilisasi nelayan dan kapal dalam jumlah ratusan ribu. Izin penangkapan ikan diberikan dalam jangka waktu panjang sekitar 30 tahun kedepan. Apabila pengusahanya kuat bertarung dalam plasma bisnis. Izin bisa juga jangka waktu pendek, apabila perusahaan tidak pandai mengelola tantangan dan manajemen nelayan sebagai basis perolehan bahan baku.

Kebijakan penangkapan ikan terukur diperuntukan menjaga ekosistem laut supaya tetap bersih, sehat dan sumberdaya ikan tidak terjadi overfishing. Namun, kebijakan ditengah jalan direvisi yakni perusahaan membayar PNBP sebelum produksi dan/atau sebelum penangkapan ikan (operasi) menjadi bayar pasca produksi. Beberapa perusahaan yang mendapat izin operasional membayar PNBP sebelum beroperasi.

Namun, setelah melihat kondisi pengusaha yang dipengaruhi keuangan global dan rantai bisnis perikanan sangat menyulitkan. Maka pembayaran PNBP diputuskan kembali pada konsep awal yakni pembayaran PNBP Pasca Produksi.

Pertanyaan yang muncul? Kemana uang pengusaha yang telah membayar PNBP diawal. Apalagi pembayaran tersebut syarat mutlak mendapat kuota tangkap berbagai jenis ikan. Pengeluaran izin kuota tangkap dominasi perusahaan swasta nasional. Kemudian, membentuk sejumlah paguyuban dibawah kendali perusahaan yang bersifat terikat secara langsung dengan kelembagaan nelayan.

PNBP Naik dalam Setahun? Aneh binti Ajaib

Pada tahun 2022 bulan April dan Mei, perkiraan ketersediaan ikan tangkapan dan budidaya sebesar 2,99 juta ton. Benarkah?. Menurut KKP kinerja pembangunan perikanan tangkap pada tahun 2022 tunjukkan trend positif. Rata-rata nilai tukar nelayan (NTN) sampai bulan November 2022 adalah 106,56. Jumlah produksi perikanan tangkap hingga triwulan III tercatat sebesar 5,96 juta ton dengan nilai produksi capai 182,59 triliun.

Sementara, angka penerimaan bukan pajak (PNBP) telah mencapai Rp 1,79 triliun di 2022 berasal dari sumber daya alam (SDA) perikanan sebanyak Rp1,1 triliun, non-SDA Rp611,8 miliar, serta BLU Rp44,3 miliar. Sedangkan volume produksi perikanan sampai triwulan III tahun 2022 capai 18,45 juta ton yang terdiri dari hasil tangkapan sebanyak 5,97 juta ton, hasil perikanan budidaya 5,57 ton, dan rumput laut sebanyak 6,9 juta ton.

Aneh binti Ajaib kan dari semua angka diatas, sementara penetapan PNBP Pascaproduksi diatur dalam PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Bagaimana mungkin kenaikan PNBP begitu radikal dalam kurun waktu setahun, padahal kebijakan Penangkapan Ikan Terukur baru dilaksanakan tahun 2023 ini. Karena baru saja Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Penangkapan Ikan terukur.

Banyak faktor pendukung indikasi kebocoran data soal kenaikan PNBP yang bergantung pada nelayan, kapal, perlengkapan, dan lainnya. Heran dalam 1 tahun bisa naik tiga kali lipat. Padahal penangkapan ikan terukur melestarikan sumberdaya ikan, bukan eksplotasi.

Kalau kebijakan lelang kuota tangkap pada amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sifatnya melindungi, melestarikan dan memelihara sumber daya ikan. Tanpa harus di eksploitasi sistem kuota sehingga tidak terjadi overfishing kedepan. Namun, regulasi kebijakan ini, mendasarkan pertimbangan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sementara UU Cipta Kerja sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi untuk diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun kedepan.

Walaupun, satu sisi penerapan PNBP Pasca produksi didukung oleh infrastruktur teknologi salah satunya aplikasi e-PIT yang akan dipakai pelaku usaha untuk menginput jumlah hasil tangkapan. Dari sistem ini jugalah, pelaku usaha akan mengetahui secara otomatis besaran PNBP Pascaproduksi yang harus dibayarkan ke negara. Hal ini tidak akan maksimal. Karena tidak setiap Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) terdapat timbangan secara online. Apalagi disetiap PPN hanya disediakan satu dua timbngan online yang tersambung dengan aplikasi e-PIT itu.

Sementara, KKP tetap meminta nelayan untuk patuh dan taat terhadap regulasi yang sudah diterbitkan. Namun, tidak di imbangi oleh tingkat pencapaian kesejahteraan nelayan. Mestinya, pemerintah yang telah menetapkan kebijakan penangkapan ikan terukur ini, tidak bertentangan dengan semangat gotong royong dan welfare fishing. Penting pertimbangkan ulang kebijakan ini, karena kedepan akan persempit ruang gerak bagi nelayan – nelayan berkapasitas kecil karena harus bersaingan dengan penggunaan alat tangkap (produksi ikan) yang jauh lebih besar.

Populasi nelayan kecil diberbagai pulau-pulau di Indonesia, masih menggunakan alat tangkap seadanya untuk bekerja dalam mencukupi kebutuhan dasar keluarga. Sedangkan nelayan modern dan/atau industri yang dimiliki perusahaan yang mendapat kuota tangkap menggunakan alat tangkap yang jauh lebih eksploitatif. KKP menerbitkan Kepmen penangkapan kuota ikan demi menghidupkan 77 pelabuhan perikanan di Indonesia yang akan menambah pundi – pundi PNPB untuk negara dan kapal perikanan yang sudah mengantongi izin PNBP Pasca produksi per Februari sebanyak 576 kapal.

Sejauh ini, KKP belum lengkap jumlah kapal yang beroperasi. Sebenarnya sudah ratusan ribu kapal nelayan yang sudah jalan melakukan penangkapan ikan. Bekerjasama dengan perusahaan. Namun, tidak MoU kontrak kerjasama secara tertulis. Karena pada prinsipnya perusahaan tidak mau membayar seluruh proses pengurusan izin kapal nelayan. Padahal perusahaan harus mengurus izin seluruh kapal yang bekerjasama dalam penangkapan ikan berbasis kuota. Namun data KKP hanya mencatat data – data kapal sejumlah 576 kapal yang di daftarkan oleh perusahaan masing – masing. Bagaimana kapal nelayan yang lain, tidak diurus izin oleh perusahaan, padahal mestinya harus diurus, semacam wajib sesuai peraturan yang telah diterbitkan oleh KKP.

Menurut KKP bahwa pungutan PNBP pada dasarnya berupa harga acuan ikan sehingga semakin banyak ikan yang tangkap, maka PNBP yang diterima akan semakin besar. Hal ini belum tentu, karena potensi kebocoran sangat besar, misalnya dari jumlah kapal yang dioperasikan dan jumlah tangkapan yang terhitung dan/atau tidak terhitung saat pendaratan. Kebocoran itu sangat perlu dipelajari dan diantisipasi. Karena terkait perolehan PNBP yang sangat besar sekali, misalnya ada sejumlah 10 juta ton setahun dengan rata-rata Rp 40.000 per kilo, maka PNBP yang diperoleh sekitar Rp 280 triliun-an.

Penetapan PNBP pasca-produksi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. KKP telah menerbitkan lima peraturan turunan dalam melaksanakan pungutan PNBP Pascaproduksi.

Pertama, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan Pada Saat Didaratkan. Kedua, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan.

Ketiga, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor No. 4 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pelabuhan Pangkalan Yang Telah Memenuhi Syarat Penarikan Pasca Produksi Atas Jenis PNBP yang Berasal dari Pemanfaatan SDA Perikanan.

Keempat, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor No. 21 Tahun 2023 Tentang Harga Acuan Ikan. Kelima, Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan No. B.1337/MEN-KP/XII/2022 tentang Penggunaan Aplikasi Penangkapan Ikan Terukur Secara Elektronik (e-PIT).

Harga Patokan (Acuan) Ikan (HPI)

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Harga Acuan Ikan yang terbit pada 20 Januari 2023 perlu dianalisis secara keseluruhan. Kepmen ini, merugikan nelayan dan tidak memberikan ruang kenaikan harga pada hasil tangkapan dan produksi hasil nelayan.

Harga acuan ikan yang diterbitkannya tidak sertakan berbagai masukan dari stakeholders. Apalagi, sisi gelap harga ikan dalam pandangan pengusaha. Intinya, tak ada satupun pengusaha (perusahaan) yang mendapatkan kuota izin tangkap ingin harga lebih tinggi. Jelas inginkan harga lebih murah, bila perlu tidak ada harga. Itulah prinsip perusahaan yang mendapatkan kuota penangkapan ikan terukur.

Atas dasar pelaku usaha yang memberikan perlengkapan infrastruktur kapal nelayan dan modal operasional nelayan dalam melaut. Namun, harga tetap diminta potongan 50% dan ditambahkan 30% potongan modal operasional. Hal ini yang membuat nelayan merasa tertindas. Hanya 20% sisa harga ikan yang dinikmati oleh nelayan. Apa yang bisa diperbuat nelayan?. Makin sengsara dan dapurnya rubuh.

Kalau benar, harga acuan ikan pertimbangkan harga pokok produksi atau biaya operasional. Maka, keputusan Menteri KKP harus dirubah dan diperjelas standarnya, sehingga produktivitas perikanan tangkap berjalan meningkat. Karena standar perusahaan ikan, tetap memotong hasil penjualan ikan sekitar 50% dan memotong 30% dari harga ikan.

Sebaiknya sumber daya perikanan berupa ikan, cumi, kepiting, lobster, rajungan dan lainnya, yang ditangkap oleh perusahaan yang mendapat izin kuota melalui skema kerjasama dengan nelayan harus ada rumusan pembagian yang berkeadilan. Karena sistem penangkapan ikan berbasis kuota sangat dominan melakukan penindasan oleh perusahaan. Hal itu tidak jauh beda nelayan bekerja seperti masa kerja romusha (kerja paksa) dan penjajahan Belanda. Ketetapan harga acuan ikan, tidak perhitungkan biaya ongkos kerja nelayan saat melaut. Tentu, hal ini akan berpengaruh pada besaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pembagian porsentase sebagai penunjang kesejahteraan nelayan.

Misalnya ada sejumlah 10 juta ton setahun dengan rata-rata Rp 40.000 per kilo, maka PNBP yang diperoleh sekitar Rp 280 triliun-an. Dengan 40.000 harga patokan ikan itu, KKP tidak pertimbangkan perilaku perusahaan yang sering memotong harga ikan. Apalagi, KKP telah merubah sistem pengawasan, dari input control ke output control. Artinya, pengusaha perikanan akan dikenakan pungutan hasil perikanan (PHP) sesuai dengan jumlah ikan yang ditangkap. Sebelumnya, PNBP dikenakan pra-produksi, di mana pungutan hasil perikanan (PHP) dilakukan sebelum melaut.(MT)

Penulis: Rusdianto Samawa, Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI)

JAKARTA, MoneyTalk – Suatu ketika saat saya sedang duduk santai bersama putri pertama saya di teras rumah Kepala Staf Presiden, yakni Pak Moeldoko di Menteng Jakarta Pusat, saya bertemu seseorang yang ternyata beliau itu merupakan kakak kandung dari Pak Moeldoko.

Nama beliau Pak Soejono, seorang lelaki berpenampilan sederhana yang merupakan mantan pegawai Desa di Pesing Kediri Jawa Timur. Setelah kami berusaha saling kenal mengenal satu sama lain, beliau menceritakan pada saya tentang sosok Pak Moeldoko.

Kata beliau, Pak Moeldoko itu 12 bersaudara, dan Pak Moeldoko sendiri merupakan anak terkecil (bungsu) dari 12 bersaudara tsb. Namun sekarang keluarga Pak Moeldoko itu tinggal 4 bersaudara. Menurut cerita kakak beliau itu, Pak Moeldoko dari dulu mulai dari jadi Pangdam, Kasad, Panglima TNI hingga Kepala Staf Presiden (KSP), Pak Moeldoko selalu tidak memperbolehkan kakak-kakaknya atau keluarganya untuk mendapatkan fasilitas istimewa apalagi meminta proyek dari Pemerintah.

Maka yang terjadi kemudian seluruh saudara-saudara kandung Pak Moeldoko hidup dalam kesederhanaan, bahkan kakak kandungnya sendiri berbisnis kecil-kecilan. Beliau bahkan bercerita, bahwa dahulu beliau pernah mencari dedak untuk pakan ternaknya ke daerah-daerah termasuk pernah mencari bahan dedak hingga ke Pamanukan Subang Jawa Barat beberapa tahun yang lalu. Pak Moeldoko sendiri hingga saat ini juga hidup dalam kesederhanaan, olehnya jika kita melihat ke dalam rumah pribadi beliau di Menteng, kita akan mendapati kehidupan Pak Moeldoko yang sangat sederhana. Hampir tidak kita temukan di rumah beliau barang-barang mewah yang biasa dimiliki pejabat-pejabat tinggi selevel Pak Moeldoko.

Ya, Pak Moeldoko tidak seperti yang banyak diberitakan di media sebagai sosok yang memiliki barang-barang mewah seperti jam tangan yang harganya miliaran, karena sesungguhnya beliau aslinya hidupnya sangat sederhana. Meskipun demikian Pak Moeldoko kerap difitnah orang yang tak menghendaki idealismenya, yang tak menghendaki komitmen dan loyalitasnya mengabdi untuk kepentingan bangsa dan negara.

Pak Moeldoko yang mantan Panglima TNI dan menerima anugerah bintang empat yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Presiden itu orangnya tidak hanya jujur, setia kawan, gemar menolong orang, melainkan juga dikenal hemat bicara namun kalau sudah bicara isinya padat dan langsung membahas serta memberi solusi atas berbagai persoalan. Hal yang seperti itu sudah pernah saya sendiri dan teman-teman senior lain saksikan, kalau Pak Moeldoko sudah memimpin kami rapat, beliau tidak banyak bicara yang bertele-tele, namun cukup berkata singkat dan padat, serta langsung menjurus ke topik persoalan beserta solusinya.

Kakak beliau juga bercerita, kalau Pak Moeldoko itu sedang pulang Kampung di Dusun Pesing Kediri, beliau selalu berbagi sedekah ke fakir miskin, anak-anak yatim, orang-orang jompo dan para janda. Tak hanya itu, Pak Moeldoko juga kerap membantu renovasi pembangunan infrastruktur desa, seperti pembangunan Masjid, pelebaran jembatan, jalan-jalan di pedesaan dll., hingga memudahkan arus lalu lintas transportasi antar desa sekitarnya.

Salah satu hal unik yang pernah dilakukan oleh Pak Moeldoko, adalah pembangunan Islamic Center dan Masjid Dr. H. Moeldoko di Jombang, beliau membangun Islamic Center dan Masjid itu bukan hanya untuk tujuan tempat beribadah dan kegiatan perekonomian bagi warga sekitar dan warga lainnya yang melalui jalan itu, melainkan pula sebagai sebuah kenangan masa-masa kehidupan pahit beliau yang sering diturunkan oleh kondektur Bus di tempat yang sekarang terbangun menjadi Islamic Center dan Masjid Dr. H. Moeldoko itu, karena beliau tidak mampu membayar karcis/tiket bus saat pulang dari Sekolah SMAN 2 Jombang menuju rumah di kampungnya Pesing Kediri.

Sengaja saya harus menulis tentang hal ini, karena terus terang, jika kita tidak mengenal dekat dengan Pak Moeldoko, maka kita akan banyak salah sangka mengenai sosok beliau.
Kesalah fahaman orang tentang kepribadian Pak Moeldoko bisa saja terjadi, sebab kebanyakan dari kita biasanya hanya mengenal kepribadian beliau dari lawan-lawan politiknya saja yang sudah banyak mati kutu, tak bisa bergerak leluasa untuk korupsi dan berbuat kejahatan. Ini semua berkat ide-ide Pak Moeldoko yang revolusioner dan yang telah banyak diimplementasikan oleh orang-orang di sekelilingnya Pak Moeldoko, yang telah menemani beliau berjuang untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara, serta melindungi rakyat dari prilaku-prilaku koruptif, manipulatif elit-elit politisi yang gemar membodohi dan melahap hak-hak rakyatnya.

Contoh mutakhir dari apa yang dilakukan oleh Pak Moeldoko, adalah ketika beliau dengan senang hati menerima lamaran pendiri-pendiri dan pengurus-pengurus Partai Demokrat, agar beliau bersedia memimpin Partai Demokrat dan menjadi pelindung untuk menghadapi tirani Trio Cikeas, meskipun Pak Moeldoko harus menerima resiko besar dari keberanian beliau untuk menerima tanggung jawab dari amanah yang dipikulkan pada diri beliau itu.

Beliau dituduh sebagai pembegal partai dari orang yang sesungguhnya malah menjadi pembegal partai yang sebenarnya, yakni Trio Cikeas yang sebelumnya menyingkirkan para pendiri Partai Demokrat, yang mengubah secara sepihak dan sembarangan AD/ART Partai Demokrat dan yang mengukuhkan dirinya sendiri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat di Tahun 2013, serta yang kemudian memaksakan semua peserta Kongres untuk menerima anaknya sendiri sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, sementara dirinya sendiri menetapkan dirinya sendiri sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yang kekuasaannya melebihi Raja Diraja yang di Partai Komunispun tidak pernah ada !.

Selamat berjuang Pak Moeldoko semoga Allah SWT selalu membimbing dan melindungi perjuangan Pak Moeldoko beserta semua teman-teman seperjuangan Pak Moeldoko. (MT)

Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Pengamat Politik.

JAKARTA, MoneyTalk – Aktivitas masyarakat pada Ramadan dan Idulfitri 2023 pasca dibukanya kembali aktivitas ekonomi masyarakat di tahun ini mengalami peningkatan yang signifikan. Di tengah peningkatan aktivitas maupun permintaan masyarakat, inflasi bulan April 2023 tetap terjaga stabil.

Secara bulanan, inflasi bulan April 2023 tercatat sebesar 0,33% (mtm) yang berarti lebih rendah dari inflasi Ramadan dan Idulfitri pada tahun 2022 yakni 0,95% (mtm) pada April 2022 dan 0,40% (mtm) pada Mei 2022. Sementara secara tahunan, inflasi pada April 2023 sebesar 4,33% (yoy) dan dalam tren menurun sejak Januari 2023.

Secara historis, pada momen Ramadan dan Idulfitri akan terjadi peningkatan inflasi akibat lonjakan permintaan terutama pangan dan transportasi. Inflasi Administered Prices (AP) tercatat 0,69% (mtm) atau 10,32% (yoy).

Tarif angkutan udara dan tarif angkutan antar kota menjadi komoditas AP yang dominan menyumbang inflasi April dengan andil masing-masing 0,06% dan 0,03%. Peningkatan masyarakat yang menggunakan moda transportasi udara mencapai 26,93% dibanding lebaran tahun 2022.

Inflasi Volatile Food (VF) pada April cukup terkendali tercatat sebesar 0,29% (mtm) atau 3,74% (yoy). Capaian ini sesuai dengan kesepakatan dalam High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi (HLM TPIP) 20 Februari 2022 untuk menjaga inflasi VF dalam kisaran 3- 5% .

Sementara itu, komoditas pangan yang dominan menyumbang inflasi April yakni beras dan daging ayam ras. Beras masih mengalami kenaikan harga didorong tingginya permintaan masyarakat ditengah panen yang masih berlangsung.

Kenaikan harga beras tertinggi terjadi di tingkat eceran sebesar 0,84% (mtm) pada April 2023. Sementara harga beras di penggilingan sudah mulai menurun, tercatat 0,14% (mtm). Sementara inflasi VF masih tertahan penurunan harga komoditas aneka cabai.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ”Capaian inflasi Ramadan dan Idulfitri 2023 yang tetap terjaga stabil merupakan hasil sinergi yang kuat dari TPIP dan TPID. Selain itu juga didukung cuaca yang relatif kondusif sehingga pasokan pangan terutama produk hortikultura terjaga dan ditopang panen yang berlangsung Maret- April,” ungkap Menko Airlangga.

Sebagai upaya menjaga harga pangan tetap terkendali dan menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah melakukan Gelar Pangan Murah (GPM) penyaluran, Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta penyaluran bantuan pangan (beras, daging ayam dan telur ayam).

Selain itu, Pemerintah daerah juga aktif melaksanakan pasar murah untuk membantu masyarakat memperoleh bahan pangan pokok dengan harga terjangkau.

“Kondisi cuaca yang relatif kondusif mendukung capaian inflasi April. Namun, ke depan kita perlu mewaspadai terjadinya El Nino. Pemerintah dan Bank Indonesia melalui TPIP dan TPID akan terus memperkuat sinergi kebijakan untuk menjaga capaian inflasi tahun 2023 dapat kembali dalam rentang sasaran,” ujar Menko Airlangga.

Selain rilis inflasi oleh BPS, hari ini S&P juga merilis data perkembangan Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia periode April 2023.

Data tersebut menyebutkan bahwa PMI Manufaktur Indonesia berada pada level ekspansif sebesar 52,7. Level tersebut naik dari posisi bulan lalu yang sebesar 51,9 dan merupakan level tertinggi sejak September 2022.

Kinerja PMI negara-negara ASEAN cukup bervariasi, beberapa diantaranya berada di posisi ekspansif, seperti Thailand (60,4: rekor tertinggi di Thailand), Myanmar (57,4), dan Filipina (51,4). Di sisi lain, Malaysia masih di zona kontraktif sebesar 48,8.

”Terus menguatnya aktivitas ekonomi membuat PMI Indonesia melanjutkan level ekspansif yang stabil dan berkelanjutan selama 20 bulan beruntun. Ini meningkatkan ekspektasi positif pelaku usaha atas kondisi ekonomi Indonesia, sehingga berpeluang dalam menarik investasi baru ke dalam negeri,” kata Menko Airlangga.

Perusahaan manufaktur menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam output produksi, order baru, serta aktivitas pembelian.

Di saat yang sama, laju penciptaan lapangan kerja merupakan yang paling tinggi selama lima bulan terakhir. Secara umum, ekspektasi perusahaan manufaktur ke depan bertahan di level positif dan menunjukkan tingkat optimisme bisnis paling kuat sejak bulan November 2022.

“Meski ekonomi global masih dalam tren melemah, aktivitas manufaktur Indonesia terus melaju ditopang oleh aktivitas ekonomi yang menggeliat dan permintaan dalam negeri yang terus tumbuh kuat. Alhasil, kita terus melihat bahwa berbagai aspek penting determinan penggerak ekonomi terus berada pada jalur yang tepat mendukung pertumbuhan ekonomi yang tangguh,” pungkas Menko Airlangga.

JAKARTA, MoneyTalk – Anggota Komisi III DPR RI Santoso mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan tol layang Jakarta-Cikampek II (Japek II) atau Tol MBZ.

Menurutnya, kasus ini harus diusut sampai tuntas karena telah mempermalukan bangsa Indonesia.

“Saya yakin Kejaksaan Agung akan menjebloskan pihak-pihak yang terhubung pada kasus ini ke peradilan,” kata Santoso.

Perbuatan korupsi pada proyek Japek II atau MBZ ini, menurut Santoso, bukan hanya pada tindakan korupsi, melainkan juga tindakan yang mempermalukan bangsa Indonesia. Mengingat dana proyek itu berasal dari dana hibah pinjaman yang berasal dari negara UEA.

Dijelaskan pula, perilaku koruptif itu bukan hanya soal mentalitas, melainkan karena sistem yang ada saat ini menyebabkan tumbuh suburnya perilaku koruptif.

“Dana yang berasal dari hibah pinjaman saja dikorupsi, maka dana yang berasal darii APBN pasti dijadikan bancakan oleh oknum-oknum yang mengelola anggaran itu,” ujar anggota Fraksi Partai Demokrat ini.

Dia melanjutkan, rakyat sangat menunggu kerja penanganan Kejagung dalam kasus ini jangan sampai menguap serta berujung pada hukum yang tebang pilih.

Diketahui, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi, Rabu (3/5/2023), mengatakan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Layang masih berjalan sampai saat ini. Penyidik terus memanggil para saksi terkait untuk diminta keterangan.

Kasus dugaan korupsi tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas pembiayaan perbankan di PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ, PT Waskita Karya (Persero) Tbk bertanggung jawab sebagai kontraktor bersama PT Acset Indonusa.

JAKARTA, MoneyTalk – Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza menegaskan besarnya setoran ke negara sejumlah Rp307 triliun oleh Pertamina membuktikan kontribusi Pertamina terhadap penerimaan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Bahkan, khusus setoran pajak Pertamina sebesar Rp219,06 triliun, sudah melebihi 10 persen dari realisasi penerimaan perpajakan APBN 2022 yang mencapai Rp2.034,5 triliun.

“Ini kan sangat luar biasa. Kita harus mengakui besarnya kontribusi Pertamina, baik terhadap penerimaan pajak maupun PNBP,” kata Faisol Riza dalam keterangan tertulis kepada media.

Diketahui, sepanjang 2022, PT Pertamina (Persero) telah berkontribusi terhadap penerimaan negara sebesar Rp307,2 triliun, yang terdiri atas pajak, dividen, PNBP, Minyak Mentah dan/atau Kondensat Bagian Negara, dan signature bonus. Jumlah setoran ke negara tersebut meningkat 83 persen dibandingkan 2021.

Khusus setoran pajak, pada 2022 Pertamina juga membayarkan pajak Rp219,06 triliun atau meningkat 88 persen dibandingkan 2021.

Ia menambahkan setoran Pertamina tersebut diharapkan turut memacu BUMN lain untuk meningkatkan kinerja dan kontribusi kepada penerimaan negara.

Jika seluruh BUMN bersama-sama meningkatkan kinerja dan kontribusi kepada penerimaan negara, diharapkan pula semakin mengatrol realisasi penerimaan pajak APBN.

“Kita harus akui, dalam hal ini Pertamina adalah benchmark. BUMN lain bisa menjadikannya sebagai contoh,” lanjut Politisi Fraksi PKB ini.

Di sisi lain, Faisol menegaskan, bahwa kontribusi Pertamina juga membuktikan bahwa sebagian laba yang diraih BUMN, termasuk laba dari penjualan bahan bakar minyak (BBM), pada akhirnya akan disetor ke negara.

Hal inilah yang membedakan dengan SPBU lain di luar Pertamina, yang tidak memberikan kontribusi penerimaan pajak dan PNBP untuk negara.

“Kemana laba mereka? Tentu dibawa pemiliknya ke luar negeri,” imbuh Faisol.

Setoran ke kas negara sebesar itu, memang tak lepas dari kinerja Pertamina yang luar biasa. Pada 2022, BUMN energi tersebut mencatat laba bersih terbesar di antara BUMN yang ada, yakni US$3,8 miliar atau Rp56,6 triliun, yang berarti meningkat tajam 86 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pertamina juga berhasil meningkatkan kinerja operasional 2022 di semua Subholding. Produksi minyak dan gas mencapai 967 ribu barel setara minyak per hari (MBOEPD) atau tumbuh 8% dari pencapaian 2021, produksi kilang mencapai 313,9 juta BBL atau tumbuh 6 persen, realisasi penjualan produk BBM dan Non-BBM mencapai 97,86 juta KL atau tumbuh 5 persen.

Selain itu, efektivitas pengangkutan muatan kapal Pertamina mencapai 89 persen atau tumbuh 3 persen produksi listrik dari Geothermal dan new renewable energy lain mencapai 4.659 GWh, pemasangan jaringan gas rumah tangga mencapai 254.063 sambungan rumah tangga atau tumbuh 4.760 persen.

JAKARTA, MoneyTalk – Anggaran kesehatan menurut Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin seharusnya mengalami kenaikan minimal 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kewajiban alokasi APBN dan APBD ini, menurutnya, bertujuan untuk penyediaan pembiayaan kesehatan yang berkesinambungan sebagai upaya promotif dan preventif di bidang kesehatan.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan ini menambahkan akar dari permasalahan pelayanan kesehatan adalah alokasi anggaran yang rendah dibandingkan dengan negara-negara lain yang saat ini hanya 4 persen dari total anggaran.

“Fraksi PKS mendukung penuh kenaikan besaran anggaran kesehatan oleh pemerintah minimal 10 persen dari APBN dan APBD di luar gaji. Kenaikan ini sangat penting untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia,” ujar Alifudin dalam keterangan tertulis.

Menurut Alifudin, kenaikan besaran anggaran tersebut harus disertai dengan memastikan alokasi anggaran yang efektif dan efisien dengan memprioritaskan pada upaya promotif dan preventif.

Hal ini bertujuan untuk mencegah munculnya penyakit yang dapat dicegah sejak dini dan memberikan edukasi kesehatan kepada masyarakat agar terhindar dari penyakit.

“Fraksi PKS memastikan bahwa kenaikan anggaran tersebut digunakan secara efektif dan efisien dengan memprioritaskan pada upaya promotif dan preventif. Kita juga akan terus mengawal dan memperjuangkan agar anggaran dapat berdampak positif bagi kesehatan masyarakat,” jelas Politisi dari Fraksi PKS ini.

Alifudin berharap bahwa kenaikan besaran anggaran tersebut dapat membantu meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia dan memastikan hak akses kesehatan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

JAKARTA, MoneyTalk – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengungkapkan bahwa Komisi VII akan segera memanggil Menteri ESDM untuk meminta penjelasan terkait perpanjangan izin ekspor tembaga PT. Freeport Indonesia (PTFI).

“Pemanggilan ini sangat penting untuk mengklarifikasi sejumlah hal. Termasuk tentang rencana Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai dasar hukum perpanjangan izin ekspor tersebut,”ungkap Mulyanto kepada media.

Ia menilai, rencana Pemerintah memperpanjang izin ekspor tembaga punya dua dimensi inkonsistensi, yang mencerminkan lemahnya Pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) nasional. Dua dimensi inkonsistensi Pemerintah itu adalah dimensi kebijakan dan dimensi bentuk hukum kebijakannya sendiri.

Kebijakan Pemerintah yang inkonsisten ini berpotensi melanggar konstitusi yang mengamanatkan penguasaan SDA (sumber daya alam) oleh negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Bila ekspor mineral mentah ini terus dibiarkan maka nilai tambah dari pengelolaan SDA akan dinikmati oleh bangsa lain. Sementara, rakyat kita hanya menerima sisa remah-remahnya saja. Ini kan mengenaskan. Negara dengan kekayaan SDA yang berlimpah, namun rakyatnya miskin, karena ekonominya bersifat ekstraktif,” ungkapnya..

Tidak hanya itu, menurut politisi dari Fraksi PKS ini, Pemerintah inkonsisten, karena selama ini mengglorifikasi program hilirisasi SDA, tetapi nyatanya menyerah terhadap desakan Freeport.

Bahkan, secara langsung kebijakan Pemerintah ini menabrak UU No.3/2020 tentang Pertambangan Minerba, khususnya pasal 170A, yang melarang ekspor mineral mentah sejak bulan Juni 2023.

Lebih lanjut, Pak Mul, begitu Mulyanto biasa disapa, melihat kebijakan Pemerintah tersebut juga diskriminatif dibandingkan dengan kebijakan untuk mineral lain seperti nikel. Dimana ekspor bijih nikel sudah sejak lama dilarang Pemerintah.

“Yang kedua adalah bentuk regulasi yang akan dikeluarkan Pemerintah. Menteri ESDM berencana akan mengeluarkan Permen (Peraturan Menteri), sebagai dasar hukum izin ekspor mineral mentah tersebut. Kalau ini benar, yakni dasar hukum bagi izin ekspor konsentrat tembaga ini hanya berupa Permen (Peraturan Menteri), maka ini kan aneh. Masak Undang-undang dibatalkan dengan Permen. Undang-undang hanya dapat dibatalkan dengan Undang-undang juga,” tegasnya.

JAKARTA, MoneyTalk – Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi mengapresiasi kinerja Menteri BUMN Erick Thohir yang mampu membawa Kementerian BUMN siap menyetorkan dividen senilai Rp80,2 triliun ke kas negara.

Menurut dia, jumlah dividen terbesar di sepanjang sejarah keberadaan BUMN itu menunjukkan bahwa selama ini jajaran Kementerian BUMN fokus bekerja dan memiliki strategi bisnis yang tepat.

Lebih lanjut, Baidowi menyampaikan bahwa selama ini dia memang kerap mengapresiasi strategi Kementerian BUMN dan profesionalitas orang-orang di dalamnya. Strategi dan profesionalitas itu, lanjutnya, mampu membuat BUMN menjadi sebuah entitas bisnis yang menjalankan fungsi bisnis untuk mendapatkan keuntungan.

Salah satu strategi dari Kementerian BUMN yang diapresiasi Baidowi adalah pembuatan holding-holding yang mampu membuat kinerja BUMN menjadi lebih efisien dan lebih terarah.

“Kementerian BUMN memang sedikit berbeda dengan kementerian lainnya. Institusi ini diperintahkan untuk mencari keuntungan dan mendukung pembangunan serta memberikan manfaat sosial dan lingkungan kepada masyarakat,” ujar Baidowi dalam keterangan kepada media.

Ke depannya, dia meminta Kementerian BUMN agar tidak berpuas diri, tetapi terus melakukan pembenahan. Pembenahan yang dapat dilakukan di antaranya, memastikan operasional perusahaan-perusahaan BUMN bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Berikutnya, Kementerian BUMN juga harus memastikan bahwa jajaran direksi dan komisaris diisi oleh orang-orang yang berkompeten sehingga tidak terjadi konflik kepentingan.

“Kami meminta agar kasus seperti ditetapkannya Dirut Waskita sebagai tersangka tidak lagi terjadi di BUMN lain. Pak Erick harus menjadikan hal ini sebagai pelajaran untuk bersih-bersih BUMN agar bisa lebih profesional dan memberikan keuntungan lebih besar kepada negara,” ujar Politisi Fraksi PPP ini.

BULELENG, MoneyTalk – Pemerintah menjadikan transisi energi sebagai salah satu kepentingan strategis jangka panjang. “Indonesia memiliki komitmen kuat dalam optimalisasi potensi kelautan untuk mendorong terwujudnya blue economy. Salah satu potensi terbesar adalah pendayagunaan rumput laut,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan.

Lebih jauh, Menko Luhut menyampaikan bahwa ketergantungan terhadap pemanfaatan energi fossil akan dikurangi secara bertahap dibarengi dengan peningkatan kemampuan nasional dalam menghasilkan energi bersih, energi alternatif yang ramah lingkungan, termasuk mendukung rencana pengembangan biofuel dan crude oil berbasis rumput laut ini.

Menko Luhut juga menyampaikan bahwa rumput laut merupakan blue natural capital yang sangat strategis untuk dikembangkan karena termasuk sektor yang padat karya dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

“Kondisi perairan tropis yang dimiliki Indonesia menjadi habitat yang cocok untuk budidaya rumput laut, termasuk pengolahan industrinya. Indonesia merupakan produsen kedua terbesar rumput laut di dunia dengan nilai produksi 9,3 Juta ton tahun 2022,” sebut Menko Luhut.

Mengacu pada data, di tahun 2021, komposisi ekspor rumput laut Indonesia masih didominasi oleh bahan baku rumput laut kering (65 persen), hanya 35 persen berupa rumput laut olahan yang bernilai tambah.

Secara keseluruhan nilai ekspor rumput laut ini mencapai sekitar 6 persen dari total ekspor produk perikanan nasional, dengan penguasaan pangsa pasar dunia baru sekitar 12 persen saja.

Untuk dapat meningkatkan kapasitas industri pengolahan rumput laut serta mendukung industrialisasi rumput laut dari hjlu ke hilir, maka diperlukan dukungan dari bebagai pihak, mulai dari industri rumput laut yang perlu meningkatkan nilai tambah dan daya saing, hingga pemerintah yang perlu mendesain dan mengidentifikasi langkah-langkah kebijakan untuk mempercepat upaya tersebut.

Terlebih, rumput laut dapat memainkan peran besar dalam adaptasi perubahan iklim dengan menyerap emisi karbon, meregenerasi ekosistem laut, dan sebagai bahan biofuel dan plastik biodegradable.

Disampaikan oleh Co-founder dan CEO PT Sea6 Energy Nelson Vadassery bahwa saat ini perusahaannya berupaya untuk mendukung Sustainable Development Goals. Pihaknya pun telah memanfaatkan berbagai teknologi untuk pengembangan pengelolaan rumput laut di hulu dan hilir.

Beberapa di antaranya adalah pemantauan lokasi budidaya menggunakan drone, penentuan lokasi perluasan budidaya menggunakan analisis satelit, dan pemanfaatan kecerdasan buatan.

“Dengan melakukan hilirisasi, nilai tambah di dalam negeri akan meningkat, sehingga pendapatan petani rumput laut akan meningkat,” ujar Menko Luhut. Program padat karya ini akan melibatkan lebih dari 15 ribu pekerja, menurunkan emisi karbon, dan menjadi solusi membersihkan laut.

Sepakat dengan Menko Luhut, Pejabat (PJ) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana juga menilai akan ada banyak multiplier effect yang muncul, terlebih banyak dari masyarakat Buleleng berprofesi sebagai nelayan.

“Pengembangan budidaya rumput laut akan membawa banyak dampak positif, bukan hanya untuk kelestarian laut saja, tetapi juga dapat membawa kesejahteraan masyarakat,” tutur PJ Bupati Ketut. Ia pun bercerita bahwa saat ini ada 349 kepala keluarga ralam kondisi ekstrim. Dengan memberikan perhatian pada Kabupaten dengan garis pantai terpanjang di Bali ini, maka Buleleng akan tumbuh dan mendukung transformasi ekonomi, khususnya melalui blue economy melalui budidaya rumput laut.

Menko Luhut pun mengingatkan agar pembudidaya terus menerapkan praktek budidaya yang ramah lingkungan. “Kurangi penggunaan botol-botol plastik sebagai pelampung, terapkan mekanisasi dalam hal pemanenan dan penyortiran benih, kembangkan kebun bibit rumput laut secara merata di sentra-sentra budidaya, dan gunakan teknologi sehingga mampu menghasilkan produktivitas yang tinggi,” pesannya.

JAKARTA, MoneyTalk – Diskon Rp7 juta pembelian motor listrik diutamakan untuk penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Pemerintah terus memacu minat masyarakat dalam penggunaan kendaraan listrik. Insentif kepada masyarakat dan produsen pun diberikan. Hal tersebut untuk membentuk ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di tanah air.

Percepatan penggunaan kendaraan bermotor listik seturut dengan pemenuhan komitmen Pemerintah Indonesia terkait pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29 persen pada 2030, dan di 2060 masuk ke emisi nol atau net zero carbon (NZE). Secara perlahan pemakaian energi fosil seperti minyak, gas dan batu bara dikurangi.

Insentif yang diberikan pemerintah berupa kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua yang mulai berlaku efektif pada 20 Maret 2023.

Menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Menperin menjelaskan, program bantuan yang diberikan oleh pemerintah tersebut dalam bentuk penggantian potongan harga untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua dalam keadaan baru kepada masyarakat tertentu.

“Pelaksanaan program bantuan ini akan didukung oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) untuk melakukan kegiatan verifikasi dan pelaporan atas hasil verifikasi industri,” jelas Menteri Agus Kartasasmita.

Potongan harga yang akan diberikan pada bantuan pemerintah ini sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL berbasis baterai roda dua.

Pemberian potongan harga ini hanya dapat diberikan untuk satu kali pembelian KBL berbasis baterai roda dua yang dilakukan oleh masyarakat tertentu dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Selanjutnya, kriteria penerima program bantuan atau kepada masyarakat tertentu ini dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Program bantuan tersebut diberikan dengan kuota sebesar paling banyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023, dan paling banyak 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024.

Sebelumnya, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, untuk meningkatkan daya beli masyarakat memiliki kendaraan listrik, pemerintah mulai tahun ini memberikan subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta per unit. Kuotanya sebanyak 200 ribu motor baru dan 50 ribu motor konversi.

Dengan demikian, total anggaran negara untuk program ini pada 2023 sebanyak Rp1,75 triliun. Direncanakan sampai 2024, sebanyak 1 juta unit motor listrik mendapatkan subsidi ini.

Sementara itu, untuk subsidi motor konvensional yang dikonversi menjadi berbasis listrik, ada tiga syarat bagi penerimanya. Pertama, cubicle centimeter (CC) motor yang bisa dikonversi dan mendapatkan subsidi adalah motor ber-cc 110 sampai 150 CC.

Ukuran cc untuk motor gede tidak bisa mendapatkan subsidi konversi motor listrik. Di samping itu, hanya motor yang masih layak jalan dan tidak mogok yang bisa dikonversi menjadi berbasis listrik.

Kedua, pemerintah hanya memberikan satu unit motor untuk mendapatkan subsidi konversi motor listrik ini. Oleh karena itu, nama pemilik di STNK dan KTP harus sama, tentunya BPKB dan STNK pemilik motor juga harus aktif. Syarat ketiga, konversi motor listrik harus dilakukan di bengkel yang bersertifikat dan sudah tercatat oleh pemerintah.

Adapun, jenis kendaraan motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira). Selain itu, kendaraaan yang akan didaftarkan ke dalam Sisapira.id harus memenuhi ketentuan nilai TKDN paling rendah 40 persen.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier menjelaskan, http://sisapira.id telah siap digunakan mulai 20 Maret 2023.

Laman ini khusus digunakan untuk para pelaku industri KBLBB, bukan oleh masyarakat. Produsen KBLBB memasukkan data produksi, data model, tipe, sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ke dalam sistem informasi tersebut.

Selanjutnya, surveyor independen akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data yang dimuat. Setelah data data produsen dan diler terverifikasi, masyarakat bisa datang ke diler guna memeriksa apakah NIK yang dimiliki termasuk sebagai penerima manfaat pembelian KBLBB roda dua.

“Penetapan KBL berbasis baterai roda dua sebagaimana dimaksud itu dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi. Kepesertaan program bantuan ini berlaku sampai dengan tahun anggaran 2024,” Taufiek menambahkan.

Seperti tertuang dalam Permenperin nomor 6 tahun 2023, perusahaan industri yang memproduksi motor listrik yang terdaftar dalam program bantuan pemerintah ini tidak boleh menaikan harga jual sejak ditetapkan sebagai peserta.

Selain itu, mereka tidak boleh melakukan perubahan komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai TKDN menjadi kurang dari persyaratan TKDN yang telah ditetapkan.

Perusahaan industri yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan program bantuan.

Tidak hanya memberikan bantuan subsidi untuk motor listrik, pada tahun ini, pemerintah juga akan memberikan bantuan berupa insentif fiskal untuk penjualan 35.900 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik. Rencananya kebijakan ini mulai berlaku 1 April 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan subsidi mobil listrik berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Subsidinya terbagi dalam dua kategori.

Pertama, untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN di atas 40 persen mengikuti program Kemenperin diberikan insentif PPN 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen. Kategori kedua, bus listrik dengan TKDN di atas 20–40 persen, diberikan insentif PPN 5 persen, dengan demikian PPN yang harus dibayar adalah 6 persen.