Anggaran Kesehatan Harus Naik Minimal 10 Persen’
JAKARTA, MoneyTalk – Anggaran kesehatan menurut Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin seharusnya mengalami kenaikan minimal 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kewajiban alokasi APBN dan APBD ini, menurutnya, bertujuan untuk penyediaan pembiayaan kesehatan yang berkesinambungan sebagai upaya promotif dan preventif di bidang kesehatan.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan ini menambahkan akar dari permasalahan pelayanan kesehatan adalah alokasi anggaran yang rendah dibandingkan dengan negara-negara lain yang saat ini hanya 4 persen dari total anggaran.
“Fraksi PKS mendukung penuh kenaikan besaran anggaran kesehatan oleh pemerintah minimal 10 persen dari APBN dan APBD di luar gaji. Kenaikan ini sangat penting untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia,” ujar Alifudin dalam keterangan tertulis.
Menurut Alifudin, kenaikan besaran anggaran tersebut harus disertai dengan memastikan alokasi anggaran yang efektif dan efisien dengan memprioritaskan pada upaya promotif dan preventif.
Hal ini bertujuan untuk mencegah munculnya penyakit yang dapat dicegah sejak dini dan memberikan edukasi kesehatan kepada masyarakat agar terhindar dari penyakit.
“Fraksi PKS memastikan bahwa kenaikan anggaran tersebut digunakan secara efektif dan efisien dengan memprioritaskan pada upaya promotif dan preventif. Kita juga akan terus mengawal dan memperjuangkan agar anggaran dapat berdampak positif bagi kesehatan masyarakat,” jelas Politisi dari Fraksi PKS ini.
Alifudin berharap bahwa kenaikan besaran anggaran tersebut dapat membantu meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia dan memastikan hak akses kesehatan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.