Yuk Cek, Ini Syarat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta
JAKARTA, MoneyTalk – Diskon Rp7 juta pembelian motor listrik diutamakan untuk penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Pemerintah terus memacu minat masyarakat dalam penggunaan kendaraan listrik. Insentif kepada masyarakat dan produsen pun diberikan. Hal tersebut untuk membentuk ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di tanah air.
Percepatan penggunaan kendaraan bermotor listik seturut dengan pemenuhan komitmen Pemerintah Indonesia terkait pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29 persen pada 2030, dan di 2060 masuk ke emisi nol atau net zero carbon (NZE). Secara perlahan pemakaian energi fosil seperti minyak, gas dan batu bara dikurangi.
Insentif yang diberikan pemerintah berupa kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua yang mulai berlaku efektif pada 20 Maret 2023.
Menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Menperin menjelaskan, program bantuan yang diberikan oleh pemerintah tersebut dalam bentuk penggantian potongan harga untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua dalam keadaan baru kepada masyarakat tertentu.
“Pelaksanaan program bantuan ini akan didukung oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) untuk melakukan kegiatan verifikasi dan pelaporan atas hasil verifikasi industri,” jelas Menteri Agus Kartasasmita.
Potongan harga yang akan diberikan pada bantuan pemerintah ini sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL berbasis baterai roda dua.
Pemberian potongan harga ini hanya dapat diberikan untuk satu kali pembelian KBL berbasis baterai roda dua yang dilakukan oleh masyarakat tertentu dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
Selanjutnya, kriteria penerima program bantuan atau kepada masyarakat tertentu ini dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Program bantuan tersebut diberikan dengan kuota sebesar paling banyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023, dan paling banyak 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024.
Sebelumnya, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, untuk meningkatkan daya beli masyarakat memiliki kendaraan listrik, pemerintah mulai tahun ini memberikan subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta per unit. Kuotanya sebanyak 200 ribu motor baru dan 50 ribu motor konversi.
Dengan demikian, total anggaran negara untuk program ini pada 2023 sebanyak Rp1,75 triliun. Direncanakan sampai 2024, sebanyak 1 juta unit motor listrik mendapatkan subsidi ini.
Sementara itu, untuk subsidi motor konvensional yang dikonversi menjadi berbasis listrik, ada tiga syarat bagi penerimanya. Pertama, cubicle centimeter (CC) motor yang bisa dikonversi dan mendapatkan subsidi adalah motor ber-cc 110 sampai 150 CC.
Ukuran cc untuk motor gede tidak bisa mendapatkan subsidi konversi motor listrik. Di samping itu, hanya motor yang masih layak jalan dan tidak mogok yang bisa dikonversi menjadi berbasis listrik.
Kedua, pemerintah hanya memberikan satu unit motor untuk mendapatkan subsidi konversi motor listrik ini. Oleh karena itu, nama pemilik di STNK dan KTP harus sama, tentunya BPKB dan STNK pemilik motor juga harus aktif. Syarat ketiga, konversi motor listrik harus dilakukan di bengkel yang bersertifikat dan sudah tercatat oleh pemerintah.
Adapun, jenis kendaraan motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira). Selain itu, kendaraaan yang akan didaftarkan ke dalam Sisapira.id harus memenuhi ketentuan nilai TKDN paling rendah 40 persen.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier menjelaskan, http://sisapira.id telah siap digunakan mulai 20 Maret 2023.
Laman ini khusus digunakan untuk para pelaku industri KBLBB, bukan oleh masyarakat. Produsen KBLBB memasukkan data produksi, data model, tipe, sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ke dalam sistem informasi tersebut.
Selanjutnya, surveyor independen akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data yang dimuat. Setelah data data produsen dan diler terverifikasi, masyarakat bisa datang ke diler guna memeriksa apakah NIK yang dimiliki termasuk sebagai penerima manfaat pembelian KBLBB roda dua.
“Penetapan KBL berbasis baterai roda dua sebagaimana dimaksud itu dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi. Kepesertaan program bantuan ini berlaku sampai dengan tahun anggaran 2024,” Taufiek menambahkan.
Seperti tertuang dalam Permenperin nomor 6 tahun 2023, perusahaan industri yang memproduksi motor listrik yang terdaftar dalam program bantuan pemerintah ini tidak boleh menaikan harga jual sejak ditetapkan sebagai peserta.
Selain itu, mereka tidak boleh melakukan perubahan komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai TKDN menjadi kurang dari persyaratan TKDN yang telah ditetapkan.
Perusahaan industri yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan program bantuan.
Tidak hanya memberikan bantuan subsidi untuk motor listrik, pada tahun ini, pemerintah juga akan memberikan bantuan berupa insentif fiskal untuk penjualan 35.900 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik. Rencananya kebijakan ini mulai berlaku 1 April 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan subsidi mobil listrik berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Subsidinya terbagi dalam dua kategori.
Pertama, untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN di atas 40 persen mengikuti program Kemenperin diberikan insentif PPN 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen. Kategori kedua, bus listrik dengan TKDN di atas 20–40 persen, diberikan insentif PPN 5 persen, dengan demikian PPN yang harus dibayar adalah 6 persen.
Views: 0