22 Oktober 2026

Blog

JAKARTA – Menyusul terungkapnya kasus penyekapan dan penganiayaan ekstrem yang melibatkan pasangan berinisial YTR (29) dan Taufik Hidayat (30) di Bandung, Pengamat Hukum, Dedi Saputra, S.T, M.H., mendesak pemerintah untuk menjadikan peristiwa ini sebagai alarm keras guna memperketat edukasi mengenai kesehatan mental dan relasi yang sehat di tengah masyarakat.

Kasus yang menimpa korban, di mana ia dilaporkan disekap dan disiksa selama tiga tahun sebelum akhirnya berhasil meloloskan diri, dinilai sebagai cermin buruk dari degradasi nilai dalam hubungan antarpribadi di kalangan dewasa muda.

“Pemerintah harus hadir sebagai garda terdepan untuk memutus rantai kekerasan ini. Terutama dalam hal literasi hubungan yang sehat dan kesehatan mental. Kita tidak bisa membiarkan pola relasi toxic seperti ini terus menormalisasi kekerasan di ruang privat,” tegas Dedi Saputra, S.T, M.H. dalam keterangan tertulisnya.

Dedi Saputra, S.T, M.H. menekankan bahwa kasus ini tidak boleh hanya dipandang sebagai peristiwa kriminal biasa. Ia mendorong pemerintah, khususnya kementerian terkait, untuk segera menyusun langkah konkret dan mengevaluasi sistem perlindungan perempuan serta akses pertolongan bagi korban yang terjebak dalam hubungan posesif ekstrem.

“Jika ada tindak pidana murni, silakan diselesaikan secara hukum dengan seberat-beratnya. Namun, kita juga harus jeli melihat akar masalahnya. Jangan sampai masyarakat hanya menghujat tanpa memahami pola keterikatan psikologis yang berbahaya dalam pergaulan saat ini,” tambahnya.

Menurutnya, perilaku kekerasan ekstrem ini merupakan akumulasi dari minimnya pemahaman mengenai batasan (boundaries) dalam hubungan. Ia mengingatkan agar publik tidak terjebak pada fokus pelaku semata tanpa mengedepankan pendidikan preventif yang masif.

“Jangan gara-gara kasus yang sangat ekstrem ini kita hanya fokus pada pelakunya, lalu melupakan pendidikan preventif. Ini akan membentuk opini publik bahwa relasi percintaan adalah ranah privat yang tidak bisa disentuh, padahal nyawa menjadi taruhannya,” ujar Dedi Saputra, S.T, M.H..

Lebih jauh, ia berharap agar kasus ini tidak berkembang menjadi “bola salju” yang memicu ketakutan massal atau justru menimbulkan ketidakpedulian (apathy) di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa tanpa sistem pencegahan yang kuat dari negara dan kepedulian lingkungan sekitar, potensi munculnya korban-korban baru akan terus ada.

“Ujungnya akan terjadi krisis kepercayaan terhadap lingkungan sosial kita sendiri. Jika tetangga atau lingkungan sekitar tidak peka dan tidak ada sistem pencegahan dari negara, maka korban-korban lain akan terus bermunculan,” pungkasnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – ‎Kementerian Perindustrian didesak oleh Forum Asta Cita Center untuk segera memanggil jajaran manajemen PT Astra International Tbk guna memaparkan arah transisi bisnis mereka. Langkah tegas ini dianggap krusial agar dominasi kuat Astra di sektor otomotif tanah air sejalan dengan program transisi energi serta target reduksi emisi karbon dari pemerintah.

‎Rudi Banu Wibowo, Pengamat Kebijakan Publik dari Forum Asta Cita Center, menegaskan bahwa jalannya transformasi di industri otomotif tidak boleh lepas dari pengawasan dan evaluasi pemerintah. Sebagai pemimpin pasar kendaraan di Indonesia, Astra dinilai wajib memperlihatkan langkah konkret dalam menyokong kebijakan energi bersih.

‎”Forum Asta Cita Center meminta Kementerian Perindustrian segera memanggil PT Astra International untuk menjelaskan roadmap transformasi bisnisnya. Pemerintah juga perlu mengevaluasi arah pengembangan industri otomotif agar benar-benar selaras dengan agenda transisi energi nasional,” ujar Rudi

‎Rudi memaparkan bahwa Indonesia berkomitmen memangkas emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen atas usaha sendiri, dan mencapai 43,2 persen lewat bantuan internasional pada tahun 2030, sesuai dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (E-NDC). Kendati demikian, sasaran tersebut diprediksi bakal sukar dipenuhi jika perubahan di sektor transportasi dan industri otomotif masih bergerak di tempat.

‎Ia menambahkan bahwa bidang transportasi menjadi penyumbang sekira 11,7 persen dari total emisi gas rumah kaca di dalam negeri, di mana porsi terbesar bersumber dari kendaraan konvensional berbasis bahan bakar fosil. Oleh sebab itu, pabrikan otomotif dengan market share raksasa memikul tanggung jawab lebih besar untuk mengakselerasi pemakaian kendaraan ramah lingkungan.

‎Merujuk pada data internal, Astra berhasil memasarkan kurang lebih 483 ribu unit mobil sepanjang tahun 2024, yang setara dengan 56 persen pangsa pasar domestik. Di sektor roda dua, PT Astra Honda Motor membukukan penjualan hingga 4,9 juta unit atau mengontrol sekitar 78 persen pasar nasional. Memasuki tahun 2025, Astra diproyeksikan tetap mendominasi lewat penjualan sekitar 410 ribu unit mobil (51 persen pangsa pasar), sementara Astra Honda Motor diperkirakan kokoh memimpin pasar motor di angka 78 persen dengan penjualan menembus 5 juta unit.

‎Dalam pandangan Rudi, sebagian besar kendaraan yang beredar di jalanan saat ini masih mengandalkan mesin pembakaran internal (internal combustion engine) berbahan bakar bensin ataupun solar. Situasi ini menjadi indikator bahwa penerapan transisi energi pada industri otomotif belum memperlihatkan hasil yang optimal.

‎”Selama ini hilirisasi dan transisi energi jangan hanya berhenti sebagai slogan atau kampanye. Kami meminta Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berani memanggil PT Astra International dan mengevaluasi komitmen perusahaan terhadap agenda transisi energi nasional,” pungkasnya

MoneyTalk.id, Jakarta – Penggerak Milenial Indonesia (PMI) mendesak PT Astra International Tbk didesak untuk membuka secara transparan data emisi karbon Scope 3 dari seluruh kendaraan yang dipasarkan. Selain itu, Astra juga diminta menyisihkan 2-5 persen laba bersih tahunan untuk mendukung pembentukan Dana Dekarbonisasi Publik sebagai bentuk tanggung jawab terhadap dampak lingkungan sektor otomotif.

Koordinator PMI, Amin Rois Hasrullah, mengatakan industri otomotif selama ini menikmati keuntungan besar dari penjualan kendaraan, sementara masyarakat harus menanggung dampaknya berupa kemacetan, memburuknya kualitas udara, hingga kerugian ekonomi di kawasan Jabodetabek.

‎”Perusahaan otomotif memperoleh keuntungan dari penjualan jutaan kendaraan, sementara masyarakat harus menanggung dampak berupa kemacetan, penurunan kualitas udara, serta kerugian ekonomi yang sangat besar. Kondisi ini membutuhkan tanggung jawab yang lebih besar dari korporasi maupun  pemerintah,” ujar Rois dalam keterangannya.

‎PMI menilai transparansi emisi karbon industri otomotif masih minim. Menurut Rois, mayoritas perusahaan selama ini hanya melaporkan emisi Scope 1 dan Scope 2, sementara Scope 3 yang berasal dari penggunaan kendaraan oleh konsumen justru menjadi penyumbang terbesar jejak karbon industri otomotif.

‎Karena itu, PMI meminta Astra melakukan audit lingkungan independen terhadap emisi Scope 3 dan mempublikasikan hasilnya kepada masyarakat. Selain itu, perusahaan juga didorong mengalokasikan 2-5 persen laba bersih setiap tahun untuk Dana Dekarbonisasi Publik yang dapat digunakan membangun transportasi umum rendah emisi, memperluas jalur sepeda, meningkatkan fasilitas pejalan kaki, serta mendukung berbagai program pengurangan emisi karbon di kawasan perkotaan.

‎PMI juga mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Keuangan, memperketat regulasi pengendalian emisi sektor otomotif melalui kebijakan karbon yang lebih efektif berdasarkan tingkat emisi kendaraan, sekaligus mengevaluasi distribusi kendaraan bermotor di wilayah perkotaan yang telah mengalami kemacetan tinggi.
‎
‎”Harapan kami, aksi ini menjadi momentum bagi korporasi dan pemerintah untuk meningkatkan transparansi, memperkuat akuntabilitas lingkungan, serta menghadirkan kebijakan transportasi yang lebih berkelanjutan,” kata Rois

‎Ia menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons, PMI akan terus melakukan berbagai bentuk advokasi publik secara konstitusional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

MoneyTalk.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri asal-usul lonjakan harta Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).

GHARIS bahkan meminta KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengaudit dan mengklarifikasi sumber kekayaan kedua pimpinan Partai Demokrat tersebut.

Hal itu ditegaskan langsung Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, usai melaporkan AHY dan Ibas ke KPK, Senin, 6 Juli 2026. Menurutnya, laporan disusun berdasarkan analisis terhadap data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan KPK.

“Kita menemukan peningkatan kekayaan mereka melonjak sangat signifikan ketika mereka di fase-fase jabatan tertentu,” kata Hotmartua kepada wartawan.

Sorotan utama GHARIS tertuju pada lonjakan kekayaan Ibas yang disebut meningkat sekitar 700 persen dalam waktu relatif singkat. “Apakah benar ini hasil sendiri, atau diduga hasil cuci uang, itu yang harus dipastikan,” ujar Hotmartua.

Karena itu, GHARIS mendesak KPK tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi LHKPN semata, tetapi juga berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan memastikan seluruh harta yang dilaporkan berasal dari sumber yang sah.

“Kita berharap agar KPK bersama PPATK segera melakukan audit, mengklarifikasi, memastikan ini uang halal,” tegasnya.

Hotmartua menjelaskan, lonjakan harta Ibas yang dipersoalkan terjadi sekitar 2021, saat menjabat Ketua Fraksi Demokrat DPR. Seluruh data pendukung, termasuk dokumen LHKPN, telah diserahkan kepada KPK sebagai bahan awal untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan data LHKPN, harta Ibas mencapai Rp354,72 miliar pada 2025, naik sekitar Rp312,1 miliar dibandingkan LHKPN 2021 sebesar Rp42,57 miliar, atau meningkat sekitar 733,18 persen. Adapun kekayaan AHY pada pelaporan 2025 tercatat sebesar Rp118,65 miliar atau meningkat sekitar Rp98,25 miliar dibandingkan pelaporan 2016 sebesar Rp20,4 miliar.

GHARIS berharap KPK segera memanggil dua anak mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu serta menelusuri asal-usul pertambahan harta keduanya secara menyeluruh agar tidak memunculkan spekulasi di tengah publik.

 

 

MoneyTalk.id,Jakarta – Direktur Center for Budget Analisis Ucok Sky Khadafi mengingatkan Komisi III DPR untuk tidak cawe-cawe dalam proses penyelidikan Polri.

‎”Jangan mentang-mentang anaknya jadi Wakil Ketua Komisi III DPR, lalu Polri seenaknya saja untuk tidak mengusut laporan yang menyeret nama Bupati Tanggamus Saleh Asnawi,” kata Direktur Center for Budget Analisis Uchok Sky Khadafi kepada wartawan, Senin, 5 Juli

‎Uchok juga mengatakan seharusnya fraksi Partai Gerindra di DPR untuk meminta Saleh Asnawi yang menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Tanggamus mundur.

‎Uchok menambahkan ketegasan Fraksi Partai Gerindra meminta mundur Saleh Asnawi merupakan bentuk fakta integritas.

‎”Fraksi Partai Gerindra di DPR seharusnya segera memberikan perhatian kepada kasus ini. Jangan diam saja seakan tidak mengetahui ada banyak kadernya di daerah yang melakukan pelanggaran,” kata Uchok.

‎Wakil Ketua Komisi III Rano Alfath saat dihubungi mengatakan akan segera menentukan sikapnya sebagai wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

‎”Saya akan jawab setelah selesai rapat,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR dari PKB Rano Alfath kepada wartawan, Senin, 5 Juli.

‎Sebelumnya diberitakan Bupati Tanggamus, Mohammad Saleh Asnawi, terseret dalam laporan dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan mafia tanah terkait transaksi lahan di wilayah Kabupaten Tangerang.

‎Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang pengusaha asal Papua bernama Jhon Gerki Morin melalui kuasa hukumnya pada Juni 2026.

‎Sebidang tanah seluas 2,4 hektare yang terletak di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

‎Pihak pelapor mengklaim mengalami kerugian hingga Rp50 miliar karena belum menerima pembayaran penuh dari transaksi lahan tersebut . Laporan ini menyeret beberapa nama besar, termasuk Mohammad Saleh Asnawi (Bupati Tanggamus), pihak pengembang Paramount Land, oknum Notaris, serta perantara bernama Soni Laberta.

MoneyTalk.id,Bandung – Puluhan Aktivis 1998 Lingkar 98 Jawa Barat (Jabar) bersama 98 Resolution Network menggelar konsolidasi gerakan dan konferensi pers di salah satu restoran di Kota Bandung, Senin (6/7/2026). Eksponen gerakan 98 mengajak pelaku reformasi, melakukan introspeksi selama 28 tahun reformasi dalam memberikan kontribusi demokrasi politik.

Lingkar 98 Jabar bersama Resolution Network menilai gerakan 98 saat ini masih terdapat kekurangan, apalagi demokratisasi politik tidak berjalan simultan dengan demokratisasi ekonomi. Maka yang terjadi sesungguhnya akan menjadi demokrasi semu.

“Ketika sumber daya alam dikuasai oleh segelintir kelompok yang disebut serakahnomic selama reformasi. Hal ini sama saja membajak demokrasi politik dan sekaligus hajat hidup rakyat banyak,” kata Jubir 98 Resolution Network, Agus Teddy Sumantri dihadapan awak media.

Menurutnya, sebagai pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran, Lingkar 9i Jabar menegaskan, bahwa sistem demokrasi kita harus berlandaskan Sosio-Demokrasi, bukan demokrasi liberal ala barat yang hanya menjamin kebebasan di kotak suara.

“Demokrasi ala Barat ini mengabaikan akses rakyat terhadap sumber kekayaan negara. Padahal secara konstitusional dalam UUD 1945 Pasal 33, kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) negara, diatur oleh negara untuk meningkatkan kesejaheraan rakyatnya,” ujar Teddy sapaan akrab Mantan Ketua TKN Golf Prabowo-Gibran Propinsi Jawa Barat.

8 Poin Pandangan dan Sikap Lingkar 98 Jabar dan 98 Resolution Network

Sementara itu Aktivis 98 Resolution Network Agustin Lumban Gaol menyebutkan, ada 8 poin pandangan dan sikap Lingkar 98 Jabar bersama 98 Reaolution Nework. Hal ini untuk menyikapi persoalan dan problematika bangsa Indonesia.

Pertama, Pemberatasan Korupsi Dari Hulu. Lingkar 98 Jabar dan 98 Resolution Network mendukung penuh langkah Presiden Prabowo menjalankan mandat reformasi “Sita harta koruptor untuk subsidi rakyat”.

“Hal ini dibuktikan melalui penyitaan uang korupsi Rp 13,25 triliun terkait CPO (Wilmar Group) dan  penyitaan Rp 11,42 triliun terkait denda administrasi pelanggaran kawasan hutan, penyitaan Rp 920 miliar dan emas 51 Kg dari makelar kasus MA Zarof Ricar,” kata Agustin sapaan akrabnya.

Kemudian juga pemberantasan mafia migas Riza Chalid. Uang sitaan tersebut ditegaskan oleh Presiden akan digunakan untuk membangun sekolah rakyat, kampung nelayan dan yang lainnya untuk kepentingan rakyat.

“Demi memberikan efek jera kami mendorong penegak hukum untuk menghukum koruptor MBG dengan hukuman yang berat, minimal penjara seumur hidup. Karena telah mengkhianati rakyat, negara dan kepercayaan yang diberikan oleh presiden prabowo,” tukas Agustin.

Koordinator Lingkar 98 Jabar Hadi Gunadi juga melanjutkan, Kedua, Pemberantasan Korupsi dari Hulu. Pendekatan pemberantasan korupsi kini lebih progresif karena menyasar korupsi terhadap sumber pendapatan negara, korupsi pengelolaan SDA dan penyalahgunaan izin konsesi bukan sekadar korupsi belanja negara.

“Pemerintah telah mencegah kebocoran pendapatan melalui praktik miss-invoicing yang diperkirakan mencapai Rp 100 triliun per tahun dan transfer pricing sekitar Rp 75 triliun per tahun,” jelas Gunadi sapaan akrabnya.

Ketiga, Penertiban Hutan dan Lahan Sejalan dengan tuntutan reformasi agraria dan Pasal 33 UUD 1945, Presiden Prabowo telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Perpres No. 5 Tahun 2025 untuk menertibkan penguasaan hutan ilegal dan menagih denda administratif.

“Satgas PKH telah menyita 5.901.512,89 hektar lahan (terdiri dari 5,88 juta hektar sawit dan 12.371,58 hektar pertambangan), yang akan diredistribusi untuk dikelola rakyat melalui koperasi. Kami meminta kepada pemerintah untuk mendorong transparansi dalam pengelolaannya,” tukas Gunadi.

Keempat, Mengawal Semangat Anti-Kebocoran. Lingkar 98 Jabar bersama 98 Resolution Network menegaskan kepada seluruh pemangku kepentingan agar menjiwai semangat Presiden Prabowo dalam menegakkan UUD 1945 Pasal 33. Para pengelola negara harus menjunjung efisiensi dan antikorupsi.

“Kami akan terus mengawal agar jangan ada yang menyalahgunakan niat baik Presiden. Yang mana dengan mudah memindahkan kebocoran dari satu tempat ke tempat lain,” pungkas Gunadi.

Selain itu Aktivis Lingkar 98 Jabar, H. Irwan Koesandiantoro meneruskan, Kelima, Dekonstruksi APBN. Presiden Prabowo telah mendekonstruksi struktur APBN sebagai alat perjuangan untuk melindungi rakyat dan memastikan warga negara hidup sejahtera. Presiden merombak belanja koruptif dan dana transfer daerah yang mengendap

(diperkirakan Rp 234 triliun), lalu mengalokasikannya untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Lingkar 98 Jabar bersama 98 Resolution Network mengecam para pengkritik bermindset neoliberal yang menyebut program kerakyatan ini sebagai “membakar anggaran” dan mendistorsi pasar.

“Dengan terbongkarnya kasus Korupsi di BGN, Kami meminta untuk pemerintah secepatnya melakukan evaluasi tata kelolanya,” ujar Irwan.

Keenam, Peningkatan Anggaran Pendidikan Lingkar 98 Jabar bersama Resolution Network menepis intrik yang menuduh anggaran pendidikan dikurangi demi program MBG. Anggaran pendidikan justru meningkat sesuai mandatory konstitusi 20 persen, dimana anggaran lingkup Kementerian naik menjadi Rp 116 triliun pada 2026. B

Belanja Pemerintah Pusat untuk pendidikan meningkat Rp 28,5 triliun pada 2026, termasuk tunjangan guru, beasiswa, BOS, PIP, dan KIP. Bahkan anggaran TKD Pendidikan naik Rp 6,7 triliun, biaya investasi pendidikan Rp 2,9 triliun untuk dana abadi pendidikan (LPDP, BLU, dana bergulir).

“Jadi jelas sumber dana MBG murni dari efisiensi TKD Non-Pendidikan yang turun Rp 233 triliun dari 2025 ke 2026,” jelas Irwan.

Kemudian Aktivis Lingkar 98 Jabar Muhanmad Ikbal Audah melanjutkan, Ketujuh, Dukungan Kritis Melawan Neoliberalisme. Lingkar 98 Jabar dan Resolution Network menghormati segala bentuk kritik terhadap pemerintah, dan Presiden Prabowo pun telah membuktikan diri terbuka terhadap koreksi dugaan penyimpangan tata kelola MBG.

Namun, kami menilai ada anomali dalam gerakan sosial saat ini, yang justru bermindset neoliberal.

“Dimana beberapa pihak mempersoalkan anggaran kesejahteraan dan menuduh penguatan BUMN sebagai motor penguatan ekonomi rakyat dituduh sebagai distorsi pasar,” kata Ikbal biasa disapa.

Apalagi kata dia, jika kita cermati Pidato Presiden Prabowo dalam rangka memperingati hari kebangkitan nasional yang ke 118 tentang dasar dan arah program dan kebijakan Pemerintah di forum paripurna DPR-RI.

Dasar, arah dan pelaksanaannya sangat jelas ditujukan untuk membangun kemandirian ekonomi, mencegah kebocoran sumber kekayaan negara, memberantas korupsi dan menjadikan APBN sebagai alat mensejahterakan rakyat.

“Oleh karena itu, strategi gerakan sosial yang tepat saat ini adalah memberikan dukungan korektif (critical support) kepada Presiden Prabowo,” ujar Ikbal

Kedelapan, Persatuan Menghadapi Geopolitik Dalam menghadapi tekanan geopolitik yang melemahkan ekonomi nasional, kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk memperkuat persatuan dan persaudaraan dalam suasana damai. Demokrasi politik yang telah dicapai harus menjadi alat untuk mempercepat pemerataan kesejahteraan.

“Kami akan terus aktif membuka dialog untuk menjelaskan arah program strategis Presiden Prabowo sekaligus mengawal pelaksanaannya,” terang Ikbal

Lingkar 98 Jabar bersama Resolution Network juga mendukung pemerintah untuk melanjutkan Program-program Pro rakyat, seperti kampung nelayan, makan bergizi gratis, swasembada pangan, kopdes merah putih.

“Namun kami mengingatkan juga kepada pemangku kebijakan untuk membuat tata kelola program yang akuntabel, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan,” tutup Ikbal.

MoneyTalk.id,Kota Bekasi – Forum Perjuangan Rakyat (Fopera) Kota Bekasi mendesak DPRD Kota Bekasi untuk segera memanggil Direksi Perumda Tirta Patriot guna meminta penjelasan atas berbagai keluhan masyarakat mengenai kualitas air bersih dan terganggunya pendistribusian air yang terus berulang.

‎Menurut Koordinator Fopera Kota Bekasi, Muhamad Imron, Desakan tersebut berangkat dari banyaknya pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai platform media sosial, seperti TikTok, Instagram, serta kolom komentar akun resmi Perumda Tirta Patriot.

‎”Kami meminta Ketua DPRD Kota Bekasi segera menyikapi persoalan ini karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Masyarakat membayar pelayanan air kepada Perumda Tirta Patriot, sehingga mereka berhak memperoleh pelayanan yang layak, berkualitas, dan berkelanjutan,” tegas Imron.

‎Dan keluhan yang paling dominan berkaitan dengan kondisi air yang dinilai keruh, kualitas pelayanan yang menurun, serta distribusi air yang kerap terhenti tanpa penjelasan yang memadai. Kondisi tersebut dinilai telah berdampak langsung terhadap kebutuhan dasar masyarakat Kota Bekasi, pungkas Muhamad Imron.

MoneyTalk.id, Jakarta – Direktur Eksekutif Daulat Energy, Ridwan Hanafi, mendatangi Kantor DPP Partai Golkar untuk menyampaikan pengaduan masyarakat terkait memburuknya keandalan sistem kelistrikan nasional yang ditandai dengan rangkaian pemadaman bergilir dan peristiwa blackout di berbagai daerah.

Menurut Ridwan Hanafi, blackout yang terjadi di Provinsi Bali pada tahun 2025, disusul gangguan kelistrikan di DKI Jakarta, hingga pemadaman besar yang melanda lima provinsi di Pulau Sumatra merupakan sinyal kuat bahwa sistem ketenagalistrikan nasional sedang menghadapi persoalan serius yang tidak dapat lagi dipandang sebagai gangguan teknis biasa.

“Blackout yang terus berulang tidak boleh dinormalisasi. Negara harus jujur mengakui bahwa masyarakat membutuhkan penjelasan yang transparan sekaligus langkah pembenahan yang nyata. Jangan sampai setiap gangguan selalu dianggap sebagai kejadian insidental, padahal pola kejadiannya terus berulang,” tegas Ridwan Hanafi.

Daulat Energy menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi total terhadap tata kelola PLN, mulai dari aspek perencanaan sistem, pemeliharaan infrastruktur, manajemen risiko, kesiapan pembangkit, jaringan transmisi, distribusi, hingga mekanisme pengawasan terhadap pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan.

Sebagai partai politik yang menjadi bagian dari koalisi pemerintahan dan memiliki Fraksi yang kuat di DPR RI, Daulat Energy meminta DPP Partai Golkar menggunakan fungsi politiknya untuk mengawal aspirasi masyarakat melalui pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.

“Kami meminta DPP Partai Golkar tidak hanya menerima pengaduan masyarakat, tetapi juga mengambil langkah politik konstitusional dengan mendorong Fraksi Partai Golkar di DPR RI memanggil para pemangku kepentingan sektor kelistrikan, meminta penjelasan secara terbuka, dan mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PLN demi menjamin keamanan pasokan listrik nasional,” ujar Ridwan.

Daulat Energy mengapresiasi dibukanya kanal pengaduan masyarakat oleh DPP Partai Golkar. Menurutnya, kanal tersebut harus menjadi instrumen untuk memastikan bahwa setiap keluhan publik benar-benar ditindaklanjuti menjadi kebijakan, bukan sekadar menjadi arsip administrasi.

“Ketahanan energi adalah fondasi pertumbuhan ekonomi nasional. Jika blackout terus berulang tanpa evaluasi yang serius, maka kepercayaan publik terhadap pengelolaan sektor kelistrikan akan terus menurun dan dampaknya akan dirasakan oleh dunia usaha maupun masyarakat luas.”

Daulat Energy berharap DPP Partai Golkar dapat menjadi jembatan antara aspirasi masyarakat dengan pemerintah sehingga lahir langkah konkret untuk memperkuat sistem kelistrikan nasional, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan PLN, serta mencegah terulangnya blackout di masa mendatang.

Karena Listrik adalah kebutuhan dasar rakyat. Ketika blackout terus berulang, yang dipertaruhkan bukan hanya pasokan energi, tetapi juga kredibilitas negara dalam menjamin pelayanan publik.”

MoneyTalk.id,Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) mengajukan pengaduan Pimpinan KPK kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/7/2026), dengan meminta evaluasi terhadap konsistensi penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengatakan perkara yang semula berpusat pada PT Blue Ray Cargo kini berkembang menjadi sedikitnya 10 klaster berdasarkan pernyataan KPK, fakta persidangan, berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan di pengadilan, serta pemberitaan media nasional.

“Kalau KPK sudah mempublikasikan adanya klaster-klaster baru, maka publik berhak mengetahui apakah seluruh klaster tersebut benar-benar sedang disidik atau hanya berhenti sebagai publikasi. Jika alat buktinya cukup, proses sesuai hukum. Jika belum cukup, jelaskan kepada publik. Jangan sampai semuanya menggantung,” kata Uchok dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).

Menurut CBA, perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai tidak semestinya berhenti pada perkara induk PT Blue Ray Cargo. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan CBA, terdapat sedikitnya 10 klaster yang dinilai perlu mendapat perhatian dan penjelasan resmi dari KPK.

Klaster tersebut meliputi dugaan suap dan gratifikasi PT Blue Ray Cargo, dugaan manipulasi jalur merah-hijau dan rule set targeting, pemeriksaan sekitar 20 perusahaan forwarder dan importir, perkara yang berkaitan dengan PT Infinity dan Fasdeli, dugaan aliran dana kepada oknum di BPOM dan Kementerian Perdagangan, klaster Semarang, dugaan terkait cukai dan safe house, dugaan pengumpulan informasi dan perintangan penyidikan, rekening koran yang diduga memperlihatkan aliran dana kepada Heri Setiyono alias Heri Black, hingga kemunculan nama anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana dalam fakta persidangan.

Uchok menilai KPK perlu menjaga keselarasan antara pernyataan kepada publik, proses penyidikan, dakwaan jaksa, dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Jangan sampai satu nama atau satu klaster menjadi sorotan besar dalam konferensi pers, sementara klaster lain yang juga muncul dalam BAP maupun persidangan tidak dijelaskan status hukumnya. Hal itu dapat menimbulkan persepsi ketidakseimbangan dalam penanganan perkara,” ujarnya.

CBA secara khusus menyoroti klaster rule set targeting. Dalam persidangan, disebutkan adanya keterangan saksi mengenai penyusunan target jalur merah terhadap PT Blue Ray Cargo. Menurut CBA, apabila sistem manajemen risiko kepabeanan terbukti dapat dipengaruhi, maka persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap, tetapi juga menyangkut integritas sistem pengawasan negara.

Selain itu, CBA juga mempertanyakan tindak lanjut pemeriksaan terhadap sekitar 20 perusahaan forwarder yang sebelumnya pernah disampaikan KPK kepada publik.

“Perlu ada peta perkara yang jelas. Dunia logistik jangan dibiarkan hidup dalam bayang-bayang dugaan tanpa kepastian mengenai posisi hukumnya,” kata Ucok.

Klaster Semarang juga menjadi perhatian. CBA menyinggung penggeledahan rumah Heri Setiyono alias Heri Black, penyitaan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, serta pemeriksaan sejumlah pihak yang telah dilakukan KPK. Menurut CBA, apabila seluruh rangkaian peristiwa tersebut didukung alat bukti yang memadai, maka klaster tersebut layak dievaluasi apakah akan dikembangkan menjadi perkara tersendiri.

CBA juga meminta penjelasan mengenai dugaan keterlibatan broker pengaruh dalam pengurusan cukai, termasuk informasi mengenai keberadaan safe house yang muncul dalam BAP maupun fakta persidangan.

“Narasi yang disampaikan kepada publik harus bertemu dengan alat bukti. Jika sudah memenuhi syarat, lanjutkan penyidikan. Jika belum, sampaikan batasannya kepada masyarakat,” ujar Uchok.

Dalam pengaduannya, CBA turut menyinggung kemunculan nama anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana dalam persidangan pada 12 Juni 2026. Ucok menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pihak tersebut.

“CBA hanya memandang fakta persidangan itu layak dipetakan dari sisi tata kelola, jejaring relasi, dan potensi konflik kepentingan, tanpa menarik kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum,” katanya.

CBA meminta Dewan Pengawas KPK menggunakan kewenangannya untuk meminta klarifikasi kepada pimpinan KPK mengenai status penanganan seluruh klaster tersebut. Menurut CBA, Dewas memiliki fungsi pengawasan terhadap aspek akuntabilitas, komunikasi publik, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum serta etik kelembagaan.

CBA juga mengingatkan adanya risiko partial network exposure, yakni hanya sebagian jaringan dugaan korupsi yang terungkap, sementara simpul lainnya belum memperoleh penjelasan. Selain itu terdapat risiko selective signal amplification, ketika satu klaster memperoleh perhatian besar, sedangkan klaster lain yang juga muncul dalam persidangan belum dijelaskan secara proporsional.

“Keberhasilan KPK tidak hanya diukur dari jumlah tersangka yang ditetapkan. Keberhasilan juga diukur dari kemampuannya membongkar keseluruhan ekosistem korupsi secara adil, utuh, dan berbasis alat bukti,” ujar Uchok.

CBA menegaskan pengaduan tersebut bukan bertujuan melemahkan KPK, melainkan mendorong penguatan pengawasan, evaluasi, dan akuntabilitas penanganan perkara. CBA juga menekankan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kalau KPK sudah membuka 10 klaster kepada publik, maka publik juga berhak memperoleh penjelasan mengenai perkembangan dan status hukum masing-masing klaster tersebut,” tutup Uchok.

MoneyTalk.id, Jakarta –  Pemerhati geopolitik sekaligus wartawan senior Hendrajit menilai mulai terlihat adanya perbedaan strategi antara Dokter Tifa dan Roy Suryo dalam menghadapi gugatan hukum yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hal itu disampaikannya wartawan, Senin (6/7/2026).

Menurut Hendrajit, Dokter Tifa telah menyatakan sikap untuk tetap melanjutkan perkara hingga persidangan dan tidak mengambil opsi plea bargain. Di sisi lain, ia mencermati bahwa tim kuasa hukum Jokowi juga telah menyatakan kesiapan menghadapi proses persidangan.

“Tifa sudah nyatakan diri untuk maju terus ke persidangan dan no plea bargain. Pengacara Jokowi juga bilang sudah siap,” ujar Hendrajit.

Ia kemudian mempertanyakan sikap Roy Suryo dalam menentukan langkah hukum yang akan ditempuh.

“Tinggal sekarang, berani nggak Roy Suryo maju ke persidangan. Sebab kalau saya intip dari koridor kiri kanan panggung, Roy dan Tifa sudah beda skema dalam menyikapi masalah. Hanya saja beda seperti Rismon.” katanya.

Menurut Hendrajit, perbedaan itu tidak sama seperti sikap Rismon yang dinilainya telah mengambil jalan berbeda.

“Kalau Rismon kan nyebrang, kalau Tifa dan Roy masih sepakat untuk bersikukuh pada keyakinannya, hanya saja entah pertimbangan apa, terus jadi beda skema. Indikasinya, pergantian formasi tim pengacara terutama dari pihak Tifa. Otomatis beda strategi dalam menghadapi Jokowi,” katanya.

Hendrajit menilai pilihan yang diambil Dokter Tifa adalah tetap melanjutkan perkara ke persidangan. Sementara itu, menurutnya, Jokowi sebagai saksi pelapor secara logika juga berkepentingan agar perkara tersebut diselesaikan melalui proses persidangan.

“Skema pilihan yang ditempuh Tifa adalah maju terus ke persidangan. Jokowi sendiri memang saksi pelapor, sehingga logikanya juga setuju lewat persidangan. Terlepas ia nanti datang memenuhi panggilan atau tidak, itu bahasan tersendiri yang tak kalah menarik.” tandasnya.

Ia menambahkan bahwa kehadiran ataupun ketidakhadiran Jokowi di persidangan nantinya akan menjadi perhatian publik.

“Sebab dari dua kemungkinan ini nanti, datang atau tidak datang, publik bukan saja menguji siapa Jokowi. Tapi Apa Jokowi sesungguhnya,” ujarnya.

Hendrajit juga menilai perhatian publik kini akan tertuju pada pilihan Roy Suryo, apakah menerima plea bargain atau tetap membawa perkara ke persidangan sebagaimana langkah yang ditempuh Dokter Tifa.

“Tinggal sekarang Roy Suryo sendiri gimana pendiriannya ketika menghadapi dua pilihan antara menerima plea bargain atau lanjut sidang seperti opsi yang ditempuh Tifa. Bagi Roy, saat tak ada pilihan ketiga.”

“Nah di sini jadi menarik juga. Apapun opsi yang diambil Roy, publik bukan cuma menguji siapa Roy, tapi Apa Roy sesungguhnya,” lanjutnya.

Dalam refleksinya, Hendrajit mengaku teringat pada lirik lagu Ahmad Albar berjudul Dunia Ini Panggung Sandiwara. Menurutnya, dinamika yang terjadi dapat dimaknai sebagai sebuah pertunjukan yang menuntut setiap aktor memainkan perannya secara sungguh-sungguh.

“Sambil ngopi pagi nulis ini, saya sontak termenung. Apa pelajaran dari pementasan drama ini buat kita yang ada di dunia nyata? Soalnya jadi ingat syair lagu Ahmad Albar: Dunia Ini Panggung Sandiwara,” tuturnya.

Ia kemudian menjelaskan bahwa dalam sebuah pertunjukan, aktor tidak hanya berpedoman pada naskah, tetapi juga harus mampu membaca situasi panggung.

“Sekonyong-konyong pencerahan muncul. Hmm, dalam memainkan peran sesuai naskah drama dan skenario sutradara, naskah cerita bukan satu-satunya rujukan. Dalam improvisasi saat di atas panggung, setting panggung itu pun adalah naskah cerita buat pedoman para aktornya.” jelasnya.

Menurut Hendrajit, di sinilah letak paradoks yang ia lihat antara Rismon dan Dokter Tifa.

“Paradoksnya adalah, meski Rismon dan Tifa berada di kutub berseberangan, keduanya secara imajinatif berhasil membaca rute sampingan dari naskah cerita, bahwa setting panggung itu sendiri merupakan naskah cerita yang mesti dibaca dan mereka mainkan.”

Ia pun menutup keterangannya dengan kembali mengutip makna lagu Ahmad Albar.

“Benar juga kata Ahmad Albar. Panggung sandiwara adalah soal memainkan peran. Bermain adalah perkara serius, bukan perkara main-main. Tifa dan Rismon, memang di kutub seberangan. Tapi mereka sungguh-sungguh bermain. Bukan main-main.”

“Bagaimana dengan Roy?” pungkas Hendrajit.